TRIBUNNEWS.COM – Kasus keracunan yang menewaskan seorang balita di Dusun Sumberejo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mulai menemui titik terang.
Polisi menduga peristiwa tersebut merupakan percobaan bunuh diri yang melibatkan kedua orang tua korban, Danang (31) dan Minatun (29).
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, melalui Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hery Wiyono, mengungkapkan tekanan ekonomi akibat utang, termasuk pinjaman online, menjadi salah satu pemicu percobaan bunuh diri ini.
“Dugaan sementara ada rencana bunuh diri yang melibatkan suami istri ini. Namun, motif pastinya masih kami selidiki lebih lanjut,” kata Ipda Hery saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/12/2024).
Menurut penyelidikan awal, pasangan suami istri tersebut diduga merencanakan aksi bunuh diri bersama kedua anak mereka.
Namun, anak pertama yang berusia sekitar 8 tahun berhasil selamat setelah memuntahkan susu yang dicampur racun karena merasakan ada yang aneh pada rasanya.
Sayangnya, anak bungsu berusia 2 tahun meninggal dunia setelah meminum racun tersebut.
“Anak pertama sudah dipulangkan karena tidak mengalami gejala serius. Ia hanya sempat meminum sedikit lalu memuntahkannya. Namun, anak kedua tidak selamat,” ungkap Ipda Hery.
Saat ini, Danang dan Minatun masih menjalani perawatan intensif di RS Simpang Lima Gumul (SLG) dan belum bisa dimintai keterangan secara perinci.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian seprai yang terkena muntahan dan susu yang diduga dicampur racun tikus.
Semua barang bukti tersebut akan dikirim ke laboratorium forensik di Surabaya untuk diperiksa pada Senin (16/12/2024).
“Kami juga telah mendeteksi penjual racun tikus di sekitar Polsek Ngancar. Berdasarkan keterangan saksi, ibu korban membeli racun tersebut pada Kamis siang,” jelas Ipda Hery.
Namun, hingga saat ini, polisi belum menemukan bungkus racun tikus di lokasi kejadian.
Meski belum ada penetapan tersangka, polisi mengindikasikan keduanya, baik suami maupun istri, memiliki peran dalam rencana tersebut.
“Terduga pelaku laki-laki (Danang) mengetahui rencana itu dan tidak berusaha mencegahnya, bahkan seolah membantu melancarkan aksi tersebut.”
“Ada kemungkinan keduanya menjadi tersangka, tetapi kami masih menunggu hasil penyelidikan dan bukti-bukti lainnya,” ungkap Ipda Hery.
Penetapan tersangka baru bisa dilakukan jika ada minimal dua alat bukti yang cukup.
Penyelidikan juga difokuskan pada tekanan ekonomi yang dihadapi keluarga tersebut, terutama terkait dugaan utang dari pinjaman online.
“Informasi soal pinjol memang muncul dari keterangan keluarga, tapi kami masih perlu memastikan lebih jauh,” tambahnya.
Tragedi ini terjadi pada Jumat (13/12/2024) dan mengakibatkan seorang balita meninggal dunia, sedangkan tiga anggota keluarga lainnya dilarikan ke rumah sakit.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).