Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

TPS Liar Limo Disegel Usai Belasan Tahun Beroperasi, Angin Segar bagi Warga Megapolitan 6 November 2024

TPS Liar Limo Disegel Usai Belasan Tahun Beroperasi, Angin Segar bagi Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 November 2024

TPS Liar Limo Disegel Usai Belasan Tahun Beroperasi, Angin Segar bagi Warga
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Setelah lebih dari 10 tahun beroperasi secara ilegal, tempat penampungan sementara (TPS) sampah liar di Limo, Kota Depok, disegel pemerintah pusat, Senin (4/11/2024).
Sehari usai penyegelan, ratusan penghuni yang sebelumnya menempati puluhan rumah di sekitar TPS kini sudah meninggalkan lokasi.
Aktivitas pemilahan sampah oleh pemulung yang sempat dilihat
Kompas.com
pada Agustus 2024 juga kini tidak tampak sama sekali.
Capain ini menjadi buah jerih payah seluruh
stakeholder
termasuk pemilik lahan yaitu PT Megapolitan, warga sekitar yang terdampak, hingga Pemerintah Kota Depok.
Dayat, warga sekaligus penjaga lahan menuturkan, pemandangan ini menjadi yang pertama kalinya setelah belasan tahun TPS liar itu terus aktif.
“Ini pertama kalinya bisa sampai kosong (setelah belasan tahun), sebelumnya kan ditutup sama Pemda, eh tiga hari kemudian gerak (beraktivitas) lagi,” kata Dayat di dekat lokasi, Selasa (5/11/2024).
Angin segar semakin terasa ketika oknum pengelola TPS berinisial J ditahan oleh Gakkum KLHK pada Jumat (1/11/2024) malam.
J merupakan penanggungjawab atau “penguasa” aktivitas TPS liar selama 2-3 tahun terakhir, yang membuat
volume
sampah masuk kian masif dan tak terkendali.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok Abdul Rahman menyebutkan, J bisa dijerat pidana karena tindakannya telah menimbulkan dampak berat pada lingkungan, terutama polusi udara.
“Jadi awal pertama kenapa ditangkap itu karena mereka melakukan pembakaran secara terbuka, ini kan melanggar UU Lingkungan Hidup,” ujar Abra.
Penyegelan
TPS liar Limo
melalui proses panjang, termasuk upaya Pemkot bersama Satpol PP yang sudah berulang kali menjegal aktivitas ilegal TPS.
Abra sempat menyebutkan, pihaknya terus bertindak penutupan hingga tujuh kali selama TPS liar tersebut beroperasi.
“Kita sudah melakukan penindakan, ada tujuh kali kita pernah melakukan penutupan ya tetapi ada pelanggaran. Jadi ditutup, (lalu) ada pelanggaran,” ujar Abra.
Namun, hal itu tak digubris dengan berbagai dalih. Warga TPS masih bebal dan kembali beraktivitas di sana.
Kondisi itu serupa dengan protes warga sekitar yang tegas memasang portal jalan demi memutus akses mobil pengangkut sampah ke titik TPS pada akhir Agustus 2024.
Namun, portal pun tidak mempan melawan kegigihan penghuni TPS untuk mematikan aktivitas ilegal di sana.
Oleh sebab itu, DLHK Depok terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar adanya kolaborasi tingkat lanjut dalam menutup permanen TPS liar Limo.
“Kemudian kita juga sudah lapor sehingga pemerintah pusat turun tangan melakukan upaya tambahan, upaya bantuan,” tutur Abra.
Hal ini yang akhirnya menghasilkan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq turun ke lokasi untuk menyegel TPS sampah liar di Limo, Depok, pada Senin (4/11/2024).
Penyegelan dilakukan di lokasi bersama Dirjen Penegakan Hukum (Dirgakkum) LH Rasio Ridho Sani.
“Tentu ini tidak hanya respons, kmi bersama tim Gakkum, saya sudah menginstruksikan untuk penanganan secara serius terhadap TPS di Cinere ini,” ujar Hanif.
Setelah penyegelan, Abra berujar, masih ada langkah pemulihan yang perlu dilakukan DLHK bersama pemilik lahan.
Pertama, usulan pengolahan sampah di TPS menggunakan Refuse Derived Fuel (RDF).
Kedua, mengupayakan penanganan sampah yang diuruk dengan tanah atau
cover soil.
“Kita juga akan rencana akan panggil pihak-pihak yang mengeklaim tanah tersebut, kita juga sudah sampaikan upaya pemulihannya. Kami koordinasi terus dengan KLHK,” jelas Abra.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.