TPA Kaliwlingi Brebes Masih Beroperasi Meski Dapat Sanksi KLHK, Pemkab: Kalau Ditutup Buang Sampah ke Mana? Regional 23 Oktober 2025

TPA Kaliwlingi Brebes Masih Beroperasi Meski Dapat Sanksi KLHK, Pemkab: Kalau Ditutup Buang Sampah ke Mana?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Oktober 2025

TPA Kaliwlingi Brebes Masih Beroperasi Meski Dapat Sanksi KLHK, Pemkab: Kalau Ditutup Buang Sampah ke Mana?
Tim Redaksi
BREBES, KOMPAS.com
– Meski telah mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliwlingi, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau
open dumping
.
Sistem
open dumping
adalah metode pengelolaan sampah dengan cara menumpuk sampah begitu saja di area terbuka tanpa lapisan pelindung atau pengolahan lanjutan, sehingga berpotensi mencemari tanah, udara, dan air.
Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) berdalih belum bisa mentransformasi sistem pengelolaan TPA menjadi
control landfill
karena keterbatasan sumber daya dan anggaran.
“TPA sampah ini memang belum ditutup karena tidak ada tempat lain. Kalau ditutup kita akan buang sampah ke mana?” kata Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHPS Brebes, Andiyani, saat menerima kunjungan Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK di TPA Kaliwlingi, Kamis (23/10/2025).
Control landfill sendiri merupakan metode pembuangan sampah yang lebih ramah lingkungan, karena sampah ditimbun secara berlapis dengan tanah dan dilengkapi sistem pengendalian air lindi serta gas metana agar tidak mencemari lingkungan.
Andiyani mengakui bahwa pihaknya sudah menerima sanksi administrasi dari KLHK, tetapi TPA Kaliwlingi masih harus beroperasi karena Pemkab Brebes belum memiliki lahan alternatif untuk membuang sampah.
Ia menjelaskan, pengolahan sampah dengan sistem
control landfill
sebagai pengganti sistem
open dumping
masih belum bisa diterapkan karena keterbatasan anggaran.
Meski begitu, DLHPS telah menyusun dokumen persiapan penghentian sistem
open dumping
dan berencana menerapkan sistem pengelolaan baru sesuai rekomendasi KLHK.
“Sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup masih berlaku dengan jangka waktu 180 hari. Karena ini ada progres, kami diberi kesempatan untuk memperbaiki pengolahan sampah,” ujarnya.
TPA Kaliwlingi yang beroperasi sejak tahun 1999 menampung sekitar 150 hingga 200 ton sampah per hari di atas lahan seluas empat hektare.
Namun, dalam kunjungan Tim Gakkum KLHK, masih ditemukan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping serta longsoran gunungan sampah yang menutup akses jalan kendaraan pengangkut di area TPA.
“Kita melakukan pengawasan sanksi, untuk TPA Kaliwlingi mendapat sanksi dari KLH terkait pengelolaan open dumping. Kami cek lokasi karena dalam sanksi itu harus ada penghentian open dumping,” ujar Anggota Tim Gakkum Direktorat Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup KLHK, Maslihatul Munawaroh.
Dalam pengawasan tersebut, Tim Gakkum KLHK juga memeriksa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sumur pantau, serta mengambil sampel air lindi dan air sumur di dua titik untuk mengetahui tingkat pencemaran lingkungan di sekitar TPA.
Sebagai informasi, KLHK telah memberikan sanksi terhadap 343 TPA di seluruh Indonesia yang masih menggunakan sistem open dumping.
Dari jumlah itu, 14 TPA berada di Jawa Tengah.
Kementerian meminta agar seluruh daerah segera beralih ke sistem control landfill demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.