Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tower Berdiri di Atas Bangunan Rumah di Bekasi, Warga Menolak Sampai Gugat ke Pengadilan Negeri

Tower Berdiri di Atas Bangunan Rumah di Bekasi, Warga Menolak Sampai Gugat ke Pengadilan Negeri

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA – Tower provider telekomunikasi berdiri di atas bangunan rumah Perumahan Telaga Mas, Jalan Telaga Elok 1, RT 06 RW 13 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi sudah digugat warga ke pengadilan. 

Rosadi (39) Ketua RT setempat mengatakan, gugatan sudah dilayangkan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan tergugat pemilik rumah, perusahaan kontraktor dan Pemerintah Kota Bekasi. 

“Pokoknya gugatannya kita adalah bahwa ini membahayakan masyarakat keselamatan jiwa,” kata Rosadi, Jumat (31/1/2025). 

Tower provider dibangun di atas rumah sepasang suami istri bernama Waluyo dan Sri Wulandari, tingginya kurang lebih 30 meter dengan material baja. 

Pondasi tower memanfaatkan bagian atap rumah, luas bangunan enam kali 11 meter dengan dua lantai. 

Rosadi menuturkan, pada tahap ini warga benar-benar tidak tahu persis bentuk tower apa yang akan dibangun serta spesifikasi detailnya. 

“Pada saat itu beliau menyampaikan ya karena banyak bicara pemilik rumah informasinya akan dibuat penguat sinyal,” ucapnya. 

Dia mengaku, pendekatan yang dilakukan pemilik rumah untuk memuluskan proyek tower memiliki andil besar sehingga warga setuju. 

“Beliau mendatangkan kontraktor menjelaskan namanya dampak kemudian asuransi juga dijelaskan, tapi pada saat itu tidak jelaskan secara detail jenis yang akan dibangun,” ucapnya. 

Warga juga diberikan kompensasi, dalam hal ini mereka menyebutnya uang tali asih untuk mereka yang rumahnya berdekatan dengan tower. 

Rosadi mengatakan, nilai uang tali asih berbeda-beda tergantung radius mulai dari Rp500 ribu hingga ada yang menerima Rp2 juta. 

Uang tersebut diberikan hanya satu kali, sebagai pengganti mereka yang tinggal di dekat proyek tower provider. 

Selanjutnya proyek pun berjalan pada Juli 2023, masalah muncul saat warga sadar tower yang dibangun ternyata berukuran besar dan dinilai tak layak berada di tengah-tengah permukiman. 

Warga pun melayangkan gugatan, proyek sempat terhenti selama status quo tetapi dapat dirampungkan sampai berdiri seperti saat ini. 

Hasil gugatan yang dilayangkan warga pun ditolak PN Bekasi, keputusan itu keluar pada Januari 2025 ini. 

“Sekitar bulan Januari seharusnya 19 Desember (2024), karena alasan hakim belum siap baru bulan Januari pekan kemarin dikeluarkan hasilnya ditolak karena ngabur gugatannya,” terang Rosadi.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Merangkum Semua Peristiwa