Diungkapkan Henky, sepanjang 2024 data per 15 Desember 2024 total klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut sebesar Rp 3,22 triliun, terdiri dari 241.544 kasus dari keseluruhan program, baik JHT, JKK, JKM, JP dan JKP. Adapun beasiswa yang telah ditunaikan sebesar Rp 31,93 miliar untuk 7.546 anak.
Klaim terbesar yakni Program JHT sebanyak Rp 2,61 triliun, disusul Klaim Program Jaminan Kematian Rp 328 miliar, Klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 159 miliar, Klaim Program Jaminan Pensiun Rp 99 miliar, dan Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 15,5 miliar.
Henky juga menjelaskan, ada skema baru pada saat pelaporan kecelakaan kerja per 1 Januari 2025 yakni tentang pembaharuan pada system PLKK (Pusat Laporan Kecelakaan Kerja). Adapun kendala selama ini yang dirasakan adalah klaim dilakukan secara manual ke kantor cabang.
“Lalu, pelaporan KK-PAK belum tersistem dan harus meminta manual ke perusahaan, dan seluruh proses yang dilakukan oleh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja belum termonitor dan terekam dalam aplikasi,” bebernya.
Per Januari 2025 nantinya, pelaporan kecelakaan kerja hingga pembayaran tagihan kepada Rumah Sakit PLKK dilakukan secara terintegrasi melalui satu system, yakni e-PLKK (electronic Pusat Layanan Kecelakaan Kerja).
Sistem tersebut mengintegrasikan proses sejak tenaga kerja tersebut terdaftar, pemeriksaan kelayakan peserta, pelaporan kecelakaan kerja, pencatatan biaya, penagihan atas biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan, dan daftar pengajuan layanan dapat diakses hanya melalui satu pintu.
“Untuk alur pengajuan klaim JKK masih sama seperti pada proses sebelumnya, namun saat ini proses pemeriksaan dan pengecekan manual sangat diminimalisir, sehingga harapannya dapat mempersingkat dan mempercepat alur proses layanan kepada peserta,” terangnya.