Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Total 24 Tersangka Judi Online Komdigi Ditangkap, Polisi Sita Rp 150 Miliar

Total 24 Tersangka Judi Online Komdigi Ditangkap, Polisi Sita Rp 150 Miliar

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Saat ini, jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

“Total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (24/11/2024).

Dari 24 tersangka tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sedangkan 14 orang lainnya adalah warga sipil.

Satu tersangka terakhir yang ditangkap yaitu berinisial B, penghubung antara bandar judi online dengan pegawai Kementerian Komdigi.

“Bandar judi online dan agen-agen judi online menitipkan menitipkan website-nya kepada tersangka B untuk tidak diblokir,” ujar Kabid Humas.

Dari tangan B, polisi menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar yang merupakan setoran dari para bandar judi online.

“Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp 150 miliar,” ungkap Ade Ary.

“Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” imbuh dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya