Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Situs Judol Komdigi Megapolitan 16 November 2024

Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Situs Judol Komdigi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 November 2024

Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Situs Judol Komdigi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Total 22 orang telah ditangkap polisi terkait perkara situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) usai penangkapan 3 buronan hari ini, Sabtu (16/11/2024).
Polda Metro Jaya
menangkap B, BK, dan HF yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan pengembangan usai Polda Metro Jaya meringkus bandar judol berinisial HE.
“Peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ujar Wira.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga ATM, dan uang tunai dari berbagai macam mata uang senilai Rp 600 juta.
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” kata Wira.
Kementerian Komdigi bertugas memblokir situs judi online. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.