Topik: umroh

  • Pendiri Cheria Holiday Dilaporkan ke Polres Jaksel atas Dugaan Penggelapan

    Pendiri Cheria Holiday Dilaporkan ke Polres Jaksel atas Dugaan Penggelapan

    JAKARTA – Polemik internal bisnis travel merembet ke ranah hukum. PT Cheria Halal Wisata resmi melaporkan dua pendiri Cheria Holiday, yakni Cheriatna dan Farhah Chefa Qonita, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan.

    Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/2343/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Senin (14/7/2025). Dengan dugaan penyalahgunaan dana dan asset.

    Direktur Utama PT Cheria Halal Wisata, Suryandaru, mengatakan laporan tersebut berawal dari temuan dugaan penyalahgunaan dana dan aset perusahaan. Seharusnya dana digunakan untuk operasional bisnis, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun pihak ketiga, termasuk terkait kegiatan umrah dan haji.

    “Langkah hukum ini kami ambil semata-mata untuk menjaga integritas dan akuntabilitas perusahaan. Dana dan aset harus dikelola dengan benar. Kalau ada dugaan penyalahgunaan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujar Suryandaru saat dikonfirmasi.

    Menurutnya, tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham sehingga menimbulkan kerugian material bagi perusahaan.

    Bukti Awal dan Landasan Hukum

    Bukti awal berupa dokumen keuangan dan data aset perusahaan disebut telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti. “Bukti yang kami miliki cukup kuat untuk diproses. Kami akan mendukung penuh aparat dalam melakukan penyelidikan,” tambah Suryandaru.

    Laporan ini mengacu pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan karena jabatan atau kepercayaan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara umum. Jika terbukti, ancaman pidana maksimal adalah lima tahun penjara.

    Latar Belakang Konflik

    Cheria Holiday dikenal sebagai salah satu merek besar wisata halal di Indonesia. Belakangan, perusahaan menjalani restrukturisasi dan melahirkan entitas baru bernama PT Cheria Halal Wisata dengan melibatkan mitra baru.

    Namun, dalam masa transisi, ditemukan dugaan ketidakwajaran penggunaan dana serta pengelolaan aset yang masih dikendalikan pihak lama. Kondisi itu yang mendorong langkah hukum dari manajemen baru.

    Saat ini laporan masih dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. PT Cheria Halal Wisata menyatakan siap menambah bukti bila diperlukan, namun tetap membuka ruang komunikasi jika ada upaya penyelesaian sesuai aturan hukum.

    Sebelumnya, Cheriatna bersama Farhah Chefa Qonita dan Farida Ningsih melalui PT Cheria Investama Abadi pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, gugatan tersebut dinyatakan gugur oleh majelis hakim.

    Di sisi lain, PT Cheria Halal Wisata mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis dengan pihak yang masih menggunakan nama Cheria Holiday. Manajemen menegaskan seluruh aktivitas usaha di bawah merek itu sudah dihentikan.

    Tanggapan Cheriatna

    Sementara itu Cheriatna saat dihubungi mengatakan bahwa saat ini diakuinya memang terdapat sengketa internal antara pemegang saham.

    Cheriatna. (Foto; Bambang Eros VOI)

    Kami sedang menempuh beberapa langkah hukum terhadap saudara Suryandaru dan PT CHW terkait dugaan penggelapan yang dilakukannya bersama-sama dengan Nano group.

    Selain itu Ibu Farida selaku pemilik merek sudah menegur dan mengingatkan saudara Suryandaru dan karyawannya yang masih melakukan kegiatan usaha menggunakan merek Cheria. Bahkan mereka menjual paket umroh tanpa memiliki izin PPIU. Jadi ini seperti kasus maling teriak maling untuk memanipulasi fakta sebenarnya.

  • DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Komisi VIII: Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah – Page 3

    DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Komisi VIII: Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan haji dan umrah bagi seluruh jemaah Indonesia.

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Singgih Januratmoko, menyambut baik keputusan tersebut. Singgih menegaskan bahwa RUU ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi intensif antara DPR, pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

    “Pengesahan RUU Penyelenggaran Haji dan Umrah hari ini adalah momen bersejarah. Ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan sebuah transformasi fundamental untuk memastikan bahwa setiap jemaah haji dan umrah mendapatkan layanan terbaik, sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Singgih.

    Salah satu poin terpenting dalam revisi UU Haji dan Umroh ini adalah penguatan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPH) yang kini dilebur menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Singgih menjelaskan bahwa perubahan ini akan mempermudah koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan ibadah.

    “Dengan kementerian khusus, fokus dan sumber daya akan terkonsentrasi untuk melayani jemaah secara holistik, dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi,” tambahnya.

     

  • Tok! DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah

    Tok! DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah

    GELORA.CO -DPR RI menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025-2026 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 26 Agustus 2025.

    Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal dan dihadiri oleh 338 anggota dewan. Lantas Cucun memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang untuk menyampaikan pandangan panitia kerja RUU Haji dan Umroh.

    Selanjutnya, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir terkait perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh. Apakah dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang,” tanya Cucun dalam forum.

    “Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah perubahan ketiga tentang UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, dapat disahkan sebagai undang-undang?” tanyanya lagi.

    “Setuju,” teriak para anggota dewan.

    Dalam pembahasan perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 oleh Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayan Aparatur Negara Reformasi-Birokrasi, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

    Salah satu poin penting dalam pengesahan perubahan ketiga atas undang-undang ini adalah pembentukan Kementerian Haji yang sebelumnya BP Haji.

  • Kacab Bank BUMN Ingin Umrah Bersama Keluarga Sebelum Diculik dan Dibunuh
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Agustus 2025

    Kacab Bank BUMN Ingin Umrah Bersama Keluarga Sebelum Diculik dan Dibunuh Megapolitan 25 Agustus 2025

    Kacab Bank BUMN Ingin Umrah Bersama Keluarga Sebelum Diculik dan Dibunuh
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com – 
    Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, memiliki cita-cita berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah sebelum ia diculik dan dibunuh pada Kamis (21/8/2025) lalu.
    Hal itu diungkapkan oleh kakak kandung korban, Andina. Ia mengatakan, Ilham pernah menceritakan keinginannya untuk segera berangkat umrah, tetapi niat tersebut kini tak bisa terwujud.

    Wishlist
    -nya itu, beliau itu mau umroh sebenarnya. Beliau waktu terdekat ingin umroh gitu ya,” ujarnya di Bogor, Senin (25/8/2025).
    Andini mengatakan, rencana Ilham untuk pergi umrah sempat menjadi pembicaraan di keluarganya.
    Namun, cita-cita tersebut kini hanya menjadi pengingat bagi keluarga atas harapan yang belum tercapai.
    “Ini juga jadi mengingatkan kami gitu ya. Kesedihan, (keinginan) belum tercapai,” kata dia.
    Ia menambahkan, cita-cita Ilham untuk berangkat ke Tanah Suci bukan hanya untuk dirinya sendiri.
    Sang adik ingin mengajak serta anggota keluarganya agar bisa merasakan pengalaman spiritual bersama.
    “Umroh bersama keluarga. Itu yang pernah disampaikan. Mudah-mudahan bisa diwujudkan oleh keluarga,” jelasnya.
    Adapun kepergian Ilham meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Sosoknya yang dikenal berprestasi, disiplin, sekaligus hangat di mata keluarga kini tinggal kenangan.
    Ilham juga dikenal baik dan hangat di lingkungan rumah. Menurut Andina, adiknya dikenal ramah, senang menyapa tetangga, dan memiliki kedekatan dengan banyak orang sejak kecil.
    “Di lingkungan rumah dan juga di keluarga begitu sangat hangat. Sangat hangat, sangat
    humble
    gitu ya. (Senang) nanya ke semua orang,” kata Andina.
    Ia menyebut, adiknya, kerap meninggalkan kesan mendalam bagi tetangga maupun sahabat di sekitar rumah.
    “Ke tetangga-tetangga sosok dia, yang dari kecil sampai sekarang kalau datang itu pasti (senang) nanya. Pasti nanya, kadang beliin martabak. Makanya semua orang yang ada di lingkungan itu memiliki kesan tersendiri,” ujar Andina.
    Ia menilai, kedekatan Ilham dengan lingkungan sekitar juga tak lepas dari sifatnya yang senang bergaul.
    “Itu sosoknya sangat
    humble
    . Temannya itu dari semua komunitas. Karena memang senang bergaul,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, PBNU Dukung Penuh

    Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, PBNU Dukung Penuh

    Jakarta

    Pemerintah sepakat untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah guna meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Fahrur A Rozi, menilai bahwa pembentukan kementerian ini akan membawa banyak kemajuan.

    “Saya kira lebih bagus demikian agar fokus dan lebih baik,” ujar Fahrur kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

    Pria akrab disapa Gus Fahrur ini juga menegaskan pentingnya integrasi penuh sistem tata kelola haji, dengan mengubah Badan Pengelola (BP) Haji menjadi kementerian agar memiliki kewenangan lebih luas.

    “Saya setuju jika di integrasi penuh sistem tata kelola haji dengan meningkatkan Badan Pengelola Haji menjadi Kementerian Haji Indonesia agar penyelenggaraan haji lebih terpadu, profesional, dan efisien,” katanya.

    Menurutnya, konsolidasi kewenangan dalam satu kementerian khusus akan mempercepat proses perencanaan dan pelaksanaan ibadah haji serta umrah. Hal ini dianggap penting agar respons terhadap dinamika di lapangan bisa lebih fleksibel dan tepat waktu.

    Lebih lanjut, dia berharap dengan adanya rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini pelayanan dan pengelolaan ibadah umat Islam di Indonesia bisa semakin optimal dan profesional.

    Kesepakatan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

    Panja revisi UU Haji menyepakati adanya pasal terkait kementerian yang mengatur urusan haji dan umrah. Keputusan itu diambil dalam rapat panja Komisi VIII DPR dan pemerintah.

    “Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama,” kata Eko.

    Eko membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait menteri dan kementerian urusan haji dan umrah. Berikut ini bunyinya:

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umroh yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.

    “Jadi sub urusan dia, kemudian (Pasal) 23, kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, itu kira-kira penambahannya,” sambungnya.

    Dalam rapat ini, pimpinan Komisi VIII DPR termasuk Ketua Panja RUU Haji Singgih Januratmoko menyetujui penambahan pasal itu. “Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ungkapnya.

    (azh/jbr)

  • Penurunan BI-Rate demi dukung kebijakan pemerintah jaga stabilitas

    Penurunan BI-Rate demi dukung kebijakan pemerintah jaga stabilitas

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    BI: Penurunan BI-Rate demi dukung kebijakan pemerintah jaga stabilitas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 22 Agustus 2025 – 16:48 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan pemangkasan suku bunga acuan (BI-Rate) salah satunya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.

    Sejak September 2024, BI telah menurunkan suku bunga acuan sebanyak lima kali dengan total sebesar 125 basis poin (bps) menjadi ke level 5 persen, yang menjadi level terendah sejak tahun 2022.

    “Kami terus mencermati penurunan suku bunga acuan ke depan,” ujar Perry dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Jumat.

    Ia melanjutkan, BI juga terus menjaga nilai tukar rupiah tetap stabil, dari sebelumnya di level Rp17.000 per dolar Amerika Serikat (AS) pada April 2025 menjadi senilai Rp16.300 per dolar AS pada Agustus 2025.

    BI memastikan akan terus menjaga nilai tukar rupiah stabil di level Rp16.300 per dolar AS, dengan melakukan intervensi di offshore non-delivery forward (NDF) maupun secara spot domestic non-delivery forward (NDF) di dalam negeri.

    Kemudian, Ia mengungkapkan BI telah melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp186 triliun, sebagai bagian dari kebijakan moneter untuk ekspansi likuiditas.

    Seiring langkah ini, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, demi sinergisitas kebijakan moneter dan fiskal yang prudent.

    “Tentu saja, bagaimana SBN ini dapat juga mendukung program-program ekonomi kerakyatan pemerintah,” ujar Perry.

    Lebih lanjut, BI juga memberikan insentif Kebijakan Likuiditas Makropudensial (KLM) kepada perbankan senilai Rp384 triliun, agar menyalurkan kredit dan pembiayaan ke sektor- sektor prioritas dalam program Asta Cita.

    Dalam program ini, BI melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong perbankan menyalurkan kredit.

    Selanjutnya, BI terus melakukan digitalisasi sistem pembayaran dalam rangka mendorong digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional.

    “Dapat kami sampaikan, sejauh ini QRIS sudah dipakai 57 juta pengguna dan juga 40 juta merchant, terutama merchant untuk UMKM,” ujar Perry.

    Ia mengungkapkan layanan QRIS telah dapat digunakan di Malaysia, Singapura, Thailand, serta Jepang, yang juga akan dicoba di China, dan Arab Saudi untuk mendukung juga QRIS bagi jamaah umroh dan haji.

    Sumber : Antara

  • Anggota DPR Ungkap Indikasi Kuota Petugas Haji Daerah Diperjualbelikan: Numpang Haji, Tak Melayani
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Anggota DPR Ungkap Indikasi Kuota Petugas Haji Daerah Diperjualbelikan: Numpang Haji, Tak Melayani Nasional 22 Agustus 2025

    Anggota DPR Ungkap Indikasi Kuota Petugas Haji Daerah Diperjualbelikan: Numpang Haji, Tak Melayani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengungkapkan, terdapat indikasi kuota petugas haji daerah diperjualbelikan.
    Wachid mengatakan, para petugas haji daerah berangkat ke tanah suci menggunakan kuota haji reguler. Namun, mereka disorot karena banyak yang tidak bekerja sebagaimana mestinya.
    “Banyak yang disoroti kayak petugas haji dari daerah, itu rata-rata mereka tidak kerja. Harusnya petugas itu kan melayani para jemaah,” kata Wachid saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Padahal, kata Wachid, keberangkatan para petugas haji ke tanah suci membuat antrean calon jemaah haji reguler semakin panjang.
    Menurutnya, mereka tidak melayani jemaah dengan alasan sudah membayar.
    “Alasannya karena dia membayar,” tutur Wachid.
    Politikus Partai Gerindra itu membenarkan ketika dikonfirmasi apakah kuota petugas haji diperjualbelikan.
    “Ya ada indikasi seperti itu. Indikasi diperjualbelikan ada,” tegas Wachid.
    Ia menyebut, informasi para petugas haji tidak bekerja ia ketahui dari laporan masyarakat.
    Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Anzar Simanjuntak bahkan menyebut, para petugas daerah itu hanya “menumpang” ibadah haji.
    “Sampai wakil badan (BP Haji sebut), petugas tidak kerja, mereka numpang haji. Itu memang beliau menemui seperti itu,” ujar Wachid.
    Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, kewenangan menyeleksi petugas haji daerah ada pada gubernur atau bupati/wali kota, bukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama.
    “Daerah itu kabupaten, seperti kabupaten. Kabupaten kota lah ya,” tutur Wachid.
    Menurut Wachid, keberadaan petugas haji daerah yang berangkat menggunakan kuota haji reguler itu perlu dibahas dalam perumusan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umroh.
    Sebab, jumlah mereka tidak sedikit, yakni sekitar 9.900 orang.
    “Itu kan memang kalau disetujui seperti tahun-tahun yang lalu itu, itu mengurangi kuota haji reguler. Nah bisa menghambat termasuk daftar tunggu semakin lama,” kata Wachid.
    Informasi petugas haji daerah hanya “numpang” ibadah haji sebelumnya diungkapkan Dahnil dalam saat ditemui di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
    “Ada juga kemudian petugas yang kita temukan itu nebeng-nebeng haji,” ujar Dahnil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • QRIS Bakal Bisa Dipakai di China dan Arab Saudi

    QRIS Bakal Bisa Dipakai di China dan Arab Saudi

    Jakarta

    Bank Indonesia (BI) terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, hal itu dilakukan demi mendukung ekonomi dan keuangan nasional serta Asta Cita milik Prabowo Subianto.

    Salah satu yang digenjot adalah implementasi QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard. Perry menyebut penggunaan QRIS terus diperluas, termasuk ke China dan Arab Saudi.

    “Kami juga coba di China dan Saudi Arabia untuk mendukung juga QRIS untuk jemaah haji dan umroh,” ujar Perry dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

    Menurut Perry, saat ini QRIS juga sudah bisa dipakai di sejumlah negara Asia, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, hingga Jepang.

    “QRIS dipakai di Singapura, Malaysia, Thailand, sekarang juga sudah bisa dipakai ke Jepang,” sebut Perry.

    Di dalam negeri, QRIS juga banyak digunakan sebagai transaksi. Perry menyebut ada 57 juta pengguna dan 40 juta merchant UMKM yang menggunakan QRIS.

    “QRIS sudah dipakai 57 juta pengguna dan 40 juta merchant, terutama merchant untuk UMKM,” tutupnya.

    Tonton juga video “Yeay! QRIS Kini Bisa Dipakai di Jepang” di sini:

    (ily/ara)

  • Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak negatif di balik kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Salah satunya yakni mengakibatkan masa tunggu 8.400 jemaah haji reguler 2024 semakin panjang.

    Jemaah Reguler Tergeser

    “Bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya, karena kalau kita lihat hitungannya artinya ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya (haji) reguler ke khusus ya,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

    Menurutnya, Indonesia sebenarnya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada 2024. Merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, maka pembagian kuota haji tambahan tersebut adalah 92 persen atau 18.400 untuk kuota haji reguler, dan 8 persen atau 1.600 kuota haji khusus.

    Namun, ketentuan tersebut diduga dilanggar, sehingga pembagiannya menjadi 50 persen atau 10 ribu untuk haji reguler dan 50 persen atau 10 ribu untuk kuota haji khusus. Keputusan tersebut pun didukung Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama kala itu.

    “Haji reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen ya minimal ya, kemudian digeser menjadi 10.000-10.000, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya,” jelas dia.

    “Artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan, maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga,” sambungnya.

    Kerugian Negara

    Tidak ketinggalan, kasus korupsi pembagian kuota haji tersebut juga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. Hal itu terjadi diduga akibat adanya komitmen fee per kuota haji khusus sebesar USD 2.600 hingga 7.000 atau Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.

    KPK lantas menduga kuat permainan uang tersebut terjadi antara oknum di Kementerian Agama dengan pihak agen travel haji yang mengurus haji khusus.

    “Artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, tentu selain dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dari penanganan perkara ini juga,” Budi menandaskan.

     

     

  • "Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    "Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri Nasional 21 Agustus 2025

    “Alim-alim Kemaruk”: Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
    PERNYATAAN
    yang pernah dilontarkan Menteri Kehakiman periode 2011 – 2014, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepertinya masih terus relevan, khususnya di kasus-kasus korupsi yang terus berulang. Selama hukum tidak ditegakkan, jangan harap ada keadilan.
    Bayangkan, jatah keberangkatan haji yang seharusnya menjadi hak calon jamaah haji regular yang telah mendaftar lama, tiba-tiba “diserobot” dengan sengaja oleh petinggi kementerian dengan aturan yang menguntungkan diri dan kelompoknya.
    Mengingat alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dari tahun ke tahun sangat terbatas, sementara animo umat Muslim di Tanah Air untuk pergi haji begitu besar, maka “celah” ini yang dimanfaatkan oleh “begajul-begajul” di Kementerian Agama.
    Bayangkan saja, misal kuota haji reguler untuk Jakarta pada tahun 2025 sebanyak 9.461 jamaah. Mengingat masa tunggu haji reguler di Jakarta cukup panjang, yakni sekitar 28 tahun, maka pendaftar pada tahun 2025 diperkirakan baru akan berangkat pada 2053.
    Contoh lain adalah kuota haji regular 2025 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 3.147 orang. Dengan memprioritaskan keberangkan para pendaftar calon haji sebelumnya, maka pendaftar calon haji di 2025 baru bisa berangkat 34 tahun kemudian.
    Jika ingin cepat alias cara
    bypass,
    maka sejumlah biro penyelenggara haji menyediakan tawaran haji plus, yakni dengan fasilitas lebih baik dan masa tunggu lebih singkat dibandingkan haji regular. Haji Plus juga termasuk dalam kuota resmi dari pemerintah.
    Ada satu lagi, “cara lain” pergi haji dengan jalur khusus yang rawan penyalahgunaan. Namanya Haji Furoda.
    Haji Furoda adalah jenis ibadah haji yang diselenggarakan di luar kuota haji resmi pemerintah Indonesia, di mana visa haji diperoleh melalui undangan langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
    Istilah “Furoda” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sendirian” atau “individu”. Haji Furoda juga dikenal dengan nama Haji Mujamalah, Haji Non-Kuota, atau Haji Undangan Kerajaan. Kriteria yang bisa berangkat dengan fasilitas furoda samar dan bias.
    Seorang teman saya mendapat penawaran Rp 450 juta dari biro penyelenggaara ibadah haji ternama untuk tarif keberangkatan haji furoda tanpa waktu tunggu dan proses administrasi berbelit.
    Daya tarik haji furoda adalah berangkat lebih cepat tanpa menunggu antrean panjang seperti haji regular dan haji plus serta mendapatkan visa haji langsung pemerintah Arab Saudi.
    Kenapa oknum-oknum petinggi Kementerian Agama begitu zalim dan kemaruk, padahal urusan keberangkatan haji adalah urusan “akhirat”?
    Pergi haji adalah salah satu penunaian rukum Islam. Menjalankan ibadah haji adalah wajib hukumnya bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan ke Baitullah.
    Rupanya godaan uang tidak mengenal alim, tidak mengenal posisi jabatan dan urusan akhirat. Namanya juga korupsi. Kalaupun ketahuan biasanya minta maaf dan mengaku khilaf.
    Modus “otak-atik” penyelenggaraan haji sepertinya cara lama yang terus berulang. Di era Menteri Agama Said Aqil Husin Al Munawar, biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dana abadi umat yang digangsir di sepanjang tahun 2001–2004.
    Sementara di era Menteri Agama Suryadharma Ali, penyelenggaraan ibadah haji di periode 2010 – 2014 yang digarongnya. Said Aqil divonis 5 tahun penjara, sementara Suryadharma Ali mendekam 6 tahun penjara.
    Terbaru, dugaan korupsi kuota haji di era menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terungkap dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    KPK menelisik pola distribusi kuota haji tambahan, yang pola sebarannya menjadi berubah karena adanya beleid dari sang menteri agama.
    Masalah bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
    Sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023, total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jamaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.
    Komposisi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam praktiknya, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas dianggap mengubah alokasi kuota tambahan tersebut menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
    Pola yang dimainkan adalah dengan membagi jatah kuota: setengah untuk kuota haji regular dan setengah untuk kuota haji khusus. Dasyatnya lagi, pembagian tersebut disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
    Indonesia mendapat tambahan kuota tersebut karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun. Pintu masuk KPK untuk membongkar kasus “hanky panky” di Kementerian Agama adalah menelusuri pembagian kuota tambahan tersebut.
    Surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji yang membuat menteri agama di era Presiden Jokowi tersebut dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
    Tidak hanya Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama bernama Ishfah Abidal Aziz serta pemilik Maktour – salah satu biro penyelenggara haji dan umroh – Fuad Hasan Masyhur juga dicegah berpergian ke luar negeri.
    Sinetron “Ganteng-ganteng Serigala” pernah ditayangkan di stasiun televisi swasta dan sempat digemari pemirsa. Setiap episodenya selalu ditunggu pemirsa di layar kaca di sepanjang 2014.
    Sinetron itu mengisahkan kehidupan remaja yang terbagi antara dunia manusia dan dunia supernatural, khususnya vampir dan serigala.
    Ceritanya berpusat pada konflik dan percintaan antara Tristan, seorang vampir dan Nayla, seorang manusia serigala. Keduanya saling jatuh cinta. Konflik utama muncul karena adanya permusuhan antara bangsa vampir dan serigala.
    Andai kasus penyalahgunaan dana korupsi haji dibuat versi sinetron, serialnya terus sambung menyambung seperti tidak ada habisnya.
    Sinetron “Alim-alim Kemaruk” bisa jadi menjungkirbalikan pandangan di Kementerian Agama, sosok-sosok yang dianggap selama ini “alim-alim” ternyata bisa juga kejeblos kasus rasuah.
    Langkah KPK berani mengusik salah satu menteri di era Jokowi berkuasa pun menjadi langkah maju di tengah pesimitis publik terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi KPK selama ini.
    Polemik penetapan kuota haji sebenarnya juga sempat menjadi isu panas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode lalu. Bahkan DPR sempat membentuk panitia khusus hak angket untuk memeriksa penetapan kuota haji pada 2024.
    Pansus hak angket sempat bergulir dengan memeriksa sejumlah saksi dan pejabat Kementerian Agama. Namun, sang Menteri Yaqut tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
    Pansus tersebut berakhir antiklimaks karena habisnya masa jabatan DPR periode 2019-2024. Selain itu, prosesnya juga terkendala peta politik saat Pemilu 2024.
    Meski demikian, pansus memang memberi isyarat hasil pemeriksaannya bisa digunakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi pada kebijakan penetapan kuota haji.
    Dan kini kiprah KPK ditunggu publik, apakah kasus “permainan” penyelenggaraan perjalanan ibadah haji menjadi tuntas terungkap ataukah masih terus “berseri” mirip tayangan sinetron di kemudian hari.
    Pada galibnya, apa pun bentuknya – entah individu ataupun institusi mana pun yang melakukannya – korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditenggang rasa.
    Korupsi menjadi semakin “ambyar” ketika yang dijadikan obyek korupsi adalah kegiatan ibadah keagamaan. Tidak masuk akal, benar-benar keterlaluan.
    Perbuatannya sama sebangun dengan kebejatan pencurian kotak amal atau “nyolong” mukena di masjid. Pelakunya tidak layak diberi vonis ringan.
    Korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang terus “berseri” seyogyanya dipahami sebagai kegagalan sistem. Keserakahan pejabat yang melihat adanya peluang menghasilkan “fulus” memang menjadi faktor utama terjadinya korupsi.
    Selama sistemnya tidak diperbaiki dan terus dibiarkan, maka jangan heran, urusan religiositas dan spiritual masih akan terus dijadikan ladang “bancakan” untuk menggarong uang.
    Alim-alim pun tidak menjamin pejabat menjadi kemaruk duit (tidak) halal!
    Di bawah langit biru, bait-bait doa terangkai,

    Jutaan hati merindu, tanah suci terbayang.

    Namun, di balik kemegahan, ada noda yang tersembunyi,

    Korupsi merajalela, haji pun jadi tertunda.
    Dana umat dikorupsi, janji suci terabaikan,

    Penyelenggara haji, serakah merajalela.

    Jemaah haji terlantar, nasib mereka terombang-ambing,

    Di tanah suci yang seharusnya menjadi tempat ibadah.
    Bukan hanya soal materi, tapi juga tentang iman yang tercederai,

    Korupsi merusak nilai-nilai suci, haji kehilangan makna.

    Wahai para koruptor, sadarkah kalian akan dosa yang kalian perbuat?

    Merampas hak orang lain, merusak ibadah suci.
    Haji, ibadah yang seharusnya membawa kedamaian,

    Kini ternoda oleh keserakahan, oleh kerakusan duniawi.
    (Puisi “Haji Yang Tertunda” –
    no name
    )
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.