Topik: Uang Kuliah Tunggal

  • Pimpinan DPR Dorong Keterbukaan Informasi Untuk Dekatkan Generasi Muda dengan Legislator Senayan – Halaman all

    Pimpinan DPR Dorong Keterbukaan Informasi Untuk Dekatkan Generasi Muda dengan Legislator Senayan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan soal adanya misinformasi antara generasi muda dan DPR selama ini.

    Dia berpandangan, media sosial kerap berperan tanpa adanya konfirmasi dan verifikasi.

    “Tetapi dengan informasi yang didorong DPR membuka informasi yang lebih luas, kami sekarang lebih dikontrol rakyat, karena civil society juga bagian dari perjuangan kami,” kata Cucun dalam acara DPR Connect yang diadakan Harian Kompas di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (12/2/2025).

    Dia pun mengajak generasi muda untuk lebih dekat mengetahui kinerja para legislator di Senayan.

    “Impact dari keputusan-keputusan yang kami ambil ini pasti secara langsung akan dirasakan ya sahabat-sahabat mahasiswa. Misalkan ada informasi soal kenaikan UKT, ya adik-adik langsung ingin tahu seperti apa sih pembahasannya begitu,” kata Cucun.

    Dengan begitu, Legislator PKB itu mengatakan bagaimana civitas akademika juga ikut mengontrol peran DPR.

    Cucun mengatakan lebih lanjut soal bagaimana DPR berperan terkait isu-isu yang ramai dibahas publik.

    Bahkan, Cucun yang duduk di Komisi III DPR RI, sudah akrab dengan istilah ‘No Viral No Justice’ yang kerap disuarakan di media sosial.

    “Saya mengingatkan kepada mitra saya, tak ada lagi kalimat ‘No Viral No Justice’, bagaimana memaksimalkan fungsi aparat mitra kami yang diberikan amanat dan APBN untuk bekerja maksimalkan sesuai hasil pembahasan dan perencanaan di DPR,” kata Cucun.

    “Kami siapkan regulasinya, apa yang dibutuhkan, karena perkembangan yang terjadi di negara kita ini perlu ada penguatan regulasi,” tandasnya.

  • 3 Kampus Swasta Terbaik di Bekasi Lengkap dengan Besaran UKT Kuliah dan Jurusannya

    3 Kampus Swasta Terbaik di Bekasi Lengkap dengan Besaran UKT Kuliah dan Jurusannya

    PIKIRAN RAKYAT – Raih impiah dengan kuliah di kampus swasta terbaik di Bekasi, Jawa Barat berikut. Ada besaran UKT atau biaya kuliah yang terjangkau, berikut daftar kampus selengkapnya.

    Kampus swasta bisa menjadi pilihan tempat berkuliah, ada berbagai jurusan yang ditawarkan dari mulai teknik, hukum, sastra, sampai kesehatan. Pastikan Sobat PR mendapat tempat kuliah terbaik tahun 2025 kali ini.

    3 kampus swasta terbaik di Bekasi

    Universitas Esa Unggul (UEU) Daftar jurusan di Universitas Esa Unggul (UEU)

    a) Desain Interior
    b) Desain Komunikasi Visual
    c) Desain Produk
    d) Pendidikan Guru Sekolah Dasar
    e) Pendidikan Bahasa Inggris

    f) Broadcasting
    g) Marketing Communication
    h) Jurnalistik
    i) Humas
    j) Sistem Informasi

    k) Teknik Informatika
    l) Teknik Industri
    m) Perencanaan Wilayah dan Kota
    n) Manajemen Bisnis
    o) Akuntansi Sektor Bisnis

    p) Fisioterapi
    q) Psikologi
    r) Ilmu Hukum
    s) Ilmu Gizi
    t) Keperawatan

    u) Farmasi
    v) Bioteknologi
    w) Kesehatan Masyarakat
    x) Manajemen Informasi Kesehatan

    Biaya kuliah di Universitas Esa Unggul (UEU)

    Rp11.000.000 – Rp14.000.000 kisaran per semester

    10 Universitas Swasta Terbaik di Medan versi UniRank dan Times Higher, Incaranmu Nomor Berapa?

    10 Universitas Swasta Terbaik di Bandung versi UniRank dan Times Higher, Telkom Peringkat Berapa?

    Universitas Pelita Bangsa Daftar jurusan di Universitas Pelita Bangsa

    a) Manajemen
    b) Kewirausahaan
    c) Bisnis Digital
    d) Arsitektur
    e) Teknik Informatika

    f) Teknik Lingkungan
    g) Teknik Sipil
    h) Teknik Industri
    i) Teknologi Hasil Pertanian
    j) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)

    k) Pendidikan Guru – Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD)
    l) Hukum
    m) Ekonomi Syariah
    n) Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam (BKPI)
    o) Manajemen Pendidikan Islam

    Biaya kuliah di Universitas Pelita Bangsa

    Rp350.000 – Rp700.000 per bulan

    Universitas BSI Daftar jurusan di Universitas BSI

    a) Sistem Informasi
    b) Rekayasa Perangkat Lunak
    c) Teknologi Informasi
    d) Ilmu Komputer
    e) Teknik Industri

    f) Teknik Elektro
    g) Sistem Informasi Kampus Pontianak
    h) Sistem Informasi Kampus Sukabumi
    i) Teknik Informatika Kampus Pontianak
    j) Sastra Inggris

    k) Ilmu Komunikasi
    l) Akuntansi
    m) Manajemen

    Biaya kuliah di Universitas BSI

    Rp4.000.000 kisaran per-semester

    Demikian daftar 3 kampus swasta terbaik di Bekasi, Jawa Barat. Ada banyak jurusan yang ditawarkan dengan biaya kuliah atau UKT yang terjangkau.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menteri PKP Maruarar Sirait Bilang Ini Waktu yang Tepat untuk Punya Rumah, Dari Mana Duitnya?

    Menteri PKP Maruarar Sirait Bilang Ini Waktu yang Tepat untuk Punya Rumah, Dari Mana Duitnya?

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk mempunyai rumah.

    “Jadi, dengan kebijakan negara dari Presiden Prabowo yang sangat pro rakyat, menurut saya ini waktunya miliki rumah, ini bangun rumah, karena sudah banyak yang gratis,” katanya dalam konferensi pers acara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terkait peluncuran BALE by BTN di Jakarta, Minggu 9 Februari 2025.

    Pemerintah dinyatakan telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mempermudah rakyat memperoleh rumah melalui program 3 juta rumah dalam setahun. Pertama, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu 5 persen dari harga beli rumah subsidi oleh pemerintah daerah (pemda).

    Kedua, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemda. Terakhir, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTPB) 100 persen pada periode Januari-Juli 2025, dan PPN DTP 50 persen pada periode Juli-Desember 2025 untuk harga rumah Rp0-2 miliar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    “Saya pikir sepanjang ini belum pernah ada BPHTB gratis belum pernah ada PBG gratis, dan PPN gratis,” ucap Maruarar Sirait.

    Kesempatan tersebut dinilai menjadi peluang bagi rakyat, mengingat saat ini kebijakan rumah murah bagi masyarakat telah diberlakukan seiring harga tanah semakin tinggi.

    Selain bebas dari beberapa biaya tersebut, kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan sektor perumahan ialah layanan yang semakin cepat. Maruarar Sirait menjelaskan bahwa izin Persetujuan Gedung (PBG) dari target 45 hari menjadi 10 hari sejak dokumen lengkap oleh pemda.

    Sebagai contoh, pemerintah kabupaten Subang berhasil mengeluarkan izin PBG salam 15 menit, pemerintah Kabupaten Badung di Bali berhasil mengeluarkan izin PBG selama 17 menit.

    “Walaupun ada efisiensi (anggaran), kami optimis. Saya ikut Presiden Prabowo dengan penuh optimisme. Banyak hal yang sudah kita lakukan untuk mempermudah rakyat,” tutur Maruarar Sirait.

    Fenomena Makan Tabungan

    Sayangnya, tidak semudah itu masyarakat bisa memiliki rumah. Apalagi, pada saat ini ada fenomena makan tabungan di tengah masyarakat.

    Apa itu makan tabungan? Fenomena “makan tabungan” di masyarakat utamanya dipengaruhi oleh pengeluaran yang tak sebanding dengan pendapatan di kalangan masyarakat kelas menengah.

    “Ada dua sisi di masyarakat kita mengenai makan tabungan ini, yang pertama bahwa cenderung masyrakat kita tidak bisa manabung lagi, dan kedua bahwa masyarakat justru mengambil tabungan untuk memenuhi kebutuhannya,” kata Kaprodi D3 Manajemen Pajak, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas PGRI Madiun (Unipma), Aliffianti Safiria Ayu Ditta pada Agustus 2024 lalu.

    “Walaupun awalnya dengan mengambil tabungan sedikit demi sedikit, namun hal itu kalau tidak cepat ditanggulangi justru akan membesar yang akhirnya tabungan itu akan habis pula,” tuturnya menambahkan.

    Aliffianti Safiria Ayu Ditta mengatakan bahwa yang harus diperhatikan oleh masyarakat secara langsung adalah kita akan terdampak dari inflasi. Misalnya saja baru dialami masyarakat dengan adanya keniakan UKT, memasuki tahun ajaran baru, dan juga kebutuhan-kebutuhan lain yang harus dipenuhi saat itu juga.

    Oleh karena itu, literasi keuangan dalam suatu keluarga sangat diperlukan, agar tidak berkelanjutan dalam menggunakan uang tabungan.

    “Fenomena makan tabungan sebetulnya sudah terjadi lama, untuk itu belajar dari pengalaman tersebut, hendaknya kita harus bisa memilah, memilih, dan mempriotitaskan mana yang paling tepat dan kita dahulu dalam penggunaan keuangan,” ujar Aliffianti Safiria Ayu Ditta.

    “Dan harus bisa menyisihkan sebagai dana cadangan yang suatu waktu dibutuhkan kita tidak kesulitan,” ucapnya menambahkan.

    Menurut Aliffianti Safiria Ayu Ditta, gejala makan tabungan akan terjadi apabila kita sudah tidak dapat menabung setiap kita mendapatkan penghasilan, atau menabung tapi berkurang lebih-lebih tidak menabung sama sekali.

    Dari sinilah hendaknya menabung harus juga diprioritaskan, jangan menabung kalau ada uang lebih atau uang sisa dari kebutuhan tiap bulannya. Diharapkan literasi keuangan dalam keluarga harus dijalankan, jangan sampai menganggu stabiltas keuangan dalam keluarga, harus bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan.

    Gen Z Susah Punya Rumah

    Bagi generasi Z (Gen Z), memiliki rumah bukanlah perkara mudah. Banyak laporan menunjukkan bahwa Gen Z menghadapi tantangan besar dalam memiliki properti sendiri, bahkan lebih sulit dibandingkan generasi sebelumnya, seperti milenial.

    Faktor-Faktor Penghambat Gen Z dalam Membeli Rumah

    Beberapa faktor utama yang membuat Gen Z kesulitan dalam membeli rumah adalah ekonomi dan sosial. Kenaikan harga properti yang tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan menjadi salah satu penyebab utama.

    Harga rumah terus meningkat secara signifikan, sedangkan pendapatan rata-rata Gen Z stagnan, sehingga daya beli mereka menurun. Selain itu, inflasi yang terus meningkat membuat biaya hidup semakin tinggi.

    Ditambah lagi, banyak dari Gen Z bekerja di sektor informal dengan sistem kerja jangka pendek (gig economy) yang tidak menyediakan tunjangan kesehatan, jaminan hari tua, atau fasilitas finansial lainnya. Kondisi ini semakin mempersempit peluang mereka untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan.

    Jika dibandingkan dengan generasi milenial, Gen Z juga menghadapi tantangan tambahan berupa persyaratan kredit yang lebih ketat dan suku bunga yang lebih tinggi. Generasi milenial sebelumnya memiliki akses yang lebih mudah terhadap pinjaman perumahan dengan bunga yang relatif lebih rendah, sedangkan kini Gen Z harus berhadapan dengan kondisi keuangan yang lebih ketat dari pihak perbankan.

    Gen Z Lebih Melek Finansial, Tetapi Masih Terhambat

    Meskipun menghadapi banyak kendala, Gen Z dikenal sebagai generasi yang lebih melek terhadap teknologi dan finansial. Mereka memiliki akses ke berbagai aplikasi investasi yang memudahkan mereka untuk mulai berinvestasi dengan modal kecil. Sayangnya, pengetahuan finansial ini sering kali tidak diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang bijak.

    Banyak dari mereka yang terjebak dalam gaya hidup konsumtif, terutama dengan adanya fasilitas pay later yang membuat mereka lebih mudah untuk berbelanja impulsif. Oleh karena itu, pemahaman tentang perilaku finansial (behavioral finance) sangat penting agar mereka dapat menghindari kebiasaan boros dan lebih fokus pada tujuan keuangan jangka panjang, termasuk memiliki rumah.

    Strategi yang Bisa Dilakukan Gen Z untuk Memiliki Rumah

    Meskipun tantangannya besar, bukan berarti Gen Z tidak bisa memiliki rumah. Beberapa strategi yang bisa diterapkan antara lain:

    Meningkatkan Keterampilan dan Pendidikan

    Dengan memiliki keterampilan yang lebih baik, Gen Z dapat memperoleh pekerjaan yang lebih stabil dan berpenghasilan lebih tinggi. Ini akan membuka peluang untuk mendapatkan pinjaman perumahan dengan lebih mudah.

    Mencari Sumber Pendapatan Tambahan

    Gen Z dapat mencoba pekerjaan sampingan seperti freelance, bisnis online, atau pekerjaan paruh waktu untuk menambah penghasilan mereka.

    Memanfaatkan Program Beasiswa dan Magang

    Program seperti Magenta (Magang Generasi Bertalenta) atau Wirausaha Muda Mandiri dapat membantu mereka mendapatkan pengalaman kerja sekaligus dukungan finansial tambahan.

    Menetapkan Tujuan Keuangan yang Jelas

    Gen Z harus mulai membuat perencanaan keuangan dengan menetapkan target tabungan dan investasi yang jelas untuk membeli rumah di masa depan.

    Mengurangi Pengeluaran yang Tidak Perlu

    Mengontrol pengeluaran dengan menghindari gaya hidup konsumtif dan utang yang tidak perlu bisa membantu mereka lebih cepat mencapai tujuan memiliki rumah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kartu Mahasiswa Unggul di DKI berubah menjadi Rp500-750 ribu per bulan

    Kartu Mahasiswa Unggul di DKI berubah menjadi Rp500-750 ribu per bulan

    Belum ditetapkan, tapi kisarannya Rp500-750 ribu per bulan

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyebut bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang disalurkan melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mengalami perubahan menjadi Rp500-750 ribu per bulan dan tidak lagi diterima sekaligus per semester sebesar Rp9 juta.

    “Nantinya akan ditetapkan dengan besaran yang fix (pasti). Ini berkaitan dengan biaya personal. Belum ditetapkan, tapi kisarannya Rp500-750 ribu per bulan,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

    Kemudian, lanjut Sarjoko, besaran bantuan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa juga akan menyesuaikan dengan besaran UKT yang berlaku pada program studi dan universitas masing-masing. Sehingga, besaran KJMU yang diterima tidak seluruhnya sama.

    “Namun tetap kita batasi. UKT tertinggi tetap Rp9 juta. Kalau misalnya UKT-nya hanya Rp4.500.000, nanti yang bersangkutan menerima biaya personalnya yang tadi, berapa per bulan, kemudian ditambah UKT-nya,” kata Sarjoko.

    Di sisi lain, pihaknya juga akan mengubah sistem kontrak terhadap mahasiswa penerima KJMU. Dulunya, penerima KJMU selalu mendaftar secara berulang setiap semester, tetapi nantinya mereka mendaftar ulang cukup satu kali setahun.

    Meskipun demikian, Sarjoko menjelaskan proses evaluasi tetap akan dilakukan secara per semester. Tujuannya agar dapat melihat syarat ketentuannya masih perlu atau tidak.

    “Karena ini menjadi aspek penting bagaimana kita bisa menyalurkan bantuan ini agar selalu tepat sasaran,” kata Sarjoko.

    Bersamaan dengan itu, pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap tahapan yang akan di lakukan terkait pendaftaran KJMU. Disdik akan membuka pendaftaran KJMU pada 10-21 Maret 2025.

    Setelah itu, proses pemadanan data dan verifikasi direncanakan akan dilakukan tanggal 12-31 Maret 2025.

    “Kemudian kita siapkan proses verbal terkait dengan penetapan dan besaran KJMU dengan keputusan Gubernur pada bulan April 2025, dan pencairan dana KJMU semester 1 tahun 2025 ini akan kita rencanakan di minggu pertama bulan Mei 2025,” jelas Sarjoko.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Muncul Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang, Plus Minusnya? – Page 3

    Muncul Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang, Plus Minusnya? – Page 3

    Forum Rektor Indonesia mendukung usulan DPR RI agar perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Forum Rektor menilai biaya kuliah atau UKT dapat turun apabila perguruan tinggi ikut mengelola pertambangan.

    Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Didin Muhafidin menyampaikan perguruan tinggi yang berstatus perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dan perguruan tinggi swasta (PTS) ternama, sudah memiliki unit usaha. Sehingga, kata dia, tambang yang dikelola dapat memberikan tambahan keuangan bagi perguruan tinggi.

    “Dengan adanya tambahan pemasukan diharapkan PTN-BH tadi tidak menaikkan SPP lagi, syukur-syukur bisa menurunkan UKT karena adanya tambahan penghasilan dari pengelolaan tambang,” jelas Didin saat dihubungi Liputan6.com.

    Dia menyampaikan pengelolaan tambang juga akan menguntungkan mahasiswa perguruan tinggi swasta. Terlebih, perguruan tinggi swasta tak akan mampu apabila hanya mengandalkan pendapatannya dari biaya kuliah para mahasiswa.

    “Untuk PTS besar yang sudah punya badan usaha itu akan sangat membantu. Karena kalau PTS mengandalkan pendapatan dari mahasiswa itu kan sangat kecil, ujung-ujungnya pasti akan menaikkan UKT atau SPP,” katanya.

    “Dengan adanya penambahan penghasilan ini, diharapkan PTS pun tidak akan menaikkan SPP. Secara tidak langsung, ini juga meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat,” sambung Didin.

    Masyarakat Diminta Tak Khawatir

    Didin mengatakan masyarakat tak perlu khawatir apabila PTN-BH dan PTS ikut mengelola pertambangan. Menurut dia, PTN-BH memiliki Majelis Wali Amanah dan akuntan publik untuk mengawasi pengelolaan keuangan.

    “Ini akan mengawasi pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau badan usaha yang dimiliki PTN-BH tersebut disamping setelah PTN-BH kan akan diperiksa oleh akuntan publik maupun oleh Majelis Wali Amanah,” ujarnya.

    Namun, Didin mengusulkan agar hanya PTN-BH dan perguruan tinggi swasta besar yang dapat mengelola tambang. Sebab, PTN-BH memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan secara mandiri dari investasi, penanaman modal, maupun kegiatan berusaha.

    “Kenapa PTN yang BLU (Badan Layanan Umum) atau Satker BLM, karena yang mutlak diberikan kewenangan otonom baru pada PTN-BH. Boleh PTS tapi punya (unit usaha), terutama PTS yang besar, di Indonesia kan juga banyak PTS yang punya unit usaha,” tutur Didin.

    Dia menuturkan PTS juga memiliki yayasan yang mengawasi unit usaha, termasuk pengelolaan pertambangan. Nantinya, bukan perguruan tinggi yang mengelola pertambangan, melainkan unit usahanya.

    “Untuk PTS tidak perlu khawatir, karena diawasi yayasan. Jadi bukan PTS yang menyelenggarakan, tapi unit usaha yang diselenggarakan yayasan yang punya perguruan tinggi besar, bukan PTS-nya, termasuk PTN-BH. Bukan PTN-BH yang mengelola tapi unit usaha yang dimiliki PTN-BH dengan pengawasam penuh dari majelis dan akuntan publik,” pungkas Didin.

    Syarat Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang

    Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Ir Ridho Kresna Wattimena, menjawab bahwa perguruan tinggi yang layak untuk menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah perguruan tinggi yang telah memperoleh akreditasi unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

    Berdasarkan data yang diperolehnya, ada sekitar 3.360 perguruan tinggi dengan akreditasi “Baik”, 472 perguruan tinggi terakreditasi “Amat Baik”, dan 149 perguruan tinggi yang memiliki akreditasi “Unggul”.

    “Kalau saya boleh usul, yang diberikan adalah perguruan tinggi dengan akreditasi unggul, dan itu ada 149 perguruan tinggi,” jawab Ridho.

    Meski demikian, Ridho menegaskan bahwa selain akreditasi, aspek lain juga perlu dipertimbangkan, terutama terkait dengan ketersediaan program studi yang relevan dengan sektor pertambangan.

    “Cuma bapak-ibu, belum tentu dia (perguruan tinggi) unggul, belum tentu punya program studi geologi tambang maupun metalurgi. Jadi mungkin selain akreditasi, kita lihat juga program studi tambang, metalurgi, geologi untuk amdalnya, dan teknik lingkungan untuk amdalnya,” ujar Ridho.

  • Pemkab kerja sama dengan PNJ percantik Jembatan Cinta di Pulau Tidung

    Pemkab kerja sama dengan PNJ percantik Jembatan Cinta di Pulau Tidung

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu bekerja sama dengan Kejuruan Teknik Elektro Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) untuk mempercantik destinasi wisata di Jembatan Cinta Pulau Tidung, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan dengan pemasangan penerangan jalan umum hibrida energi surya dan angin.

    “Inovasi teknologi ini sangat positif karena PJU hibrida tersebut mengaplikasikan teknologi internet of things (IoT) atau teknologi berbasis internet sebagai karya anak bangsa dari jurusan teknik elektro PNJ,” kata Kepala Seksi Pencahayaan UKT 2 Kabupaten Kepulauan Seribu, Wibi Abdi di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan inovasi teknologi ini sangat positif dan pihaknya berterima kasih kepada para mahasiswa yang sudah memberikan perhatiannya kepada warga di Pulau Tidung dengan memasang PJU hibrida sekaligus alat deteksi cuaca.

    Ia mengatakan penggunaan teknologi itu dapat meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan energi untuk memenuhi kebutuhan penerangan di daerah kepulauan seperti di Pulau Tidung.

    Menurut dia, proyek PNJ tersebut merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang didukung oleh hibah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

    “Semoga perangkat ini bermanfaat serta mendukung pariwisata di Pulau Tidung. Kami berharap, kerja sama ini dapat berkelanjutan, terutama terkait pemeliharaan alat yang sudah terpasang di area Jembatan Cinta,” kata dia.

    Sementara itu, Ketua Jurusan Teknik Elektro PNJ, Murie Dwiyaniti menjelaskan teknologi ini mengombinasikan energi dari panel surya dan turbin angin yang terhubung dengan IoT dan memungkinkan pemantauan dan pengendalian perangkat secara langsung.

    “PJU hibrida ini dilengkapi dengan sensor yang mampu mendeteksi kondisi lingkungan seperti suhu, kelembaban, intensitas cahaya matahari, polusi udara, kecepatan angin, arah angin dan curah hujan,” katanya.

    Ia menambahkan semua parameter tersebut sudah terintegrasi dengan sistem IoT yang memungkinkan data dipantau secara langsung melalui telepon pintar.

    “Tentunya dengan sistem terintegrasi ini memberikan kemudahan dalam pengawasan dan pengelolaannya. Kami akan terus pantau kondisi perangkat ini,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Respons 5 Kampus soal Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang, UNY dan Unair Sambut Baik – Halaman all

    Respons 5 Kampus soal Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang, UNY dan Unair Sambut Baik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Lima perguruan tinggi (PT) ternama di Indonesia buka suara soal wacana kampus memperoleh izin untuk mengelola tambang.

    Usulan itu muncul dalam rapat pleno penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang mineral dan batubara (minerba) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    Berdasarkan catatan Tribunnews.com, lima kampus yang telah buka suara adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).

    Lalu, bagaimana respons dari lima kampus tersebt soal usulan PT bisa mengelola tambang?

    UGM Belum Bahas

    Sekretaris UGM, Andi Sandi, menuturkan pihaknya belum memperoleh informasi soal usulan PT bisa mengelola tambang.

    Selain itu, pihaknya juga belum membahas lebih lanjut terkait usulan tersebut.

    “Kita itu belum dapat informasi itu dan kita belum bahas sama sekali. Jadi bukannya UGM itu menolak atau menerima.”

    “Belum, belum ada sama sekali diskusi itu,” katanya pada Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Andi menegaskan untuk memutuskan bahwa UGM menerima atau menolak usulan tersebut, maka akan diputuskan lewat rapat Majelis Wali Amanat (MWA).

    Dia mengungkapkan MWA perlu dilibatkan karena usulan PT bisa mengelola tambang merupakan keputusan besar.

    Kata dia, tidak hanya rektor yang berhak untuk memutuskan apakah UGM menerima atau menolak izin tambang kepada kampus.

    “Kita tidak bisa hanya dari rektor saja, itu harus MWA karena itu kebijakan besar. Jadi memang tidak mungkin rektor memutuskan sendiri hal itu karena akan melibatkan UGM secara keseluruhan dan pembagian kewenangan itu kan ada di MWA,” katanya.

    UNY Siap Terima jika Diperintah

    Rektor UNY, Sumaryanto, mengatakan kampus yang dipimpinnya siap melaksanakan perintah jika dimnta terlibat dalam pengelolaan tambang.

    Dia mengatakan perintah tersebut diterima demi kemaslahatan umat.

    “UNY itu kan bagian yang tidak terpisahkan dari negara ya siap melaksanakan kalau “didhawuhi” (diperintah). Udah itu saja. Demi kemaslahatan umat,” ujar Sumaryanto kepada Tribunnews.com, Jumat (24/1/2025).

    Kendati mengaku siap, Sumaryanto menegaskan pihaknya masih menunggu syarat dan regulasi dari pemerintah jika usulan PT bisa mengelola tambang resmi menjadi kebijakan dan tertuang dalam UU Minerba.

    Tentang peran di pertambangan, Sumaryanto mengungkapkan UNY memiliki multifakultas sehingga bisa berperan diberbagai bidang, mulai dari teknologi, biologi, hingga fisika.

    “Kami kan multi, misalnya dari aspek teknologi punya Fakultas Teknik, dari aspek biologi, kimia, fisika wonten (ada),” tuturnya.

    Unair Sambut Baik

    Senada dengan UNY, Unair pun menyambut baik wacana PT bisa mengelola tambang.

    “Kalau kemudian niatan baik ini direalisasikan, tentu dengan berbagai macam syarat, kami juga akan menyambut dengan baik,” kata Rektor Unair, Mohammad Nasih, Jumat, dikutip dari Kompas TV.

    Nasih menuturkan bisnis di dunia tambang bukanlah hal yang mudah. Karena itu, jika kampus benar-benar diminta untuk mengelolanya, dapat dipastikan pada awal pengelolaan belum dapat memperoleh untung.

    “Tidak ada bisnis yang langsung tiba-tiba untung, pasti tidak ada. Paling tidak, diperlukan 3-4 tahun baru untung. Itu pun kalau kondisinya dalam tanda kutip ya, kandungan tambang dan lain-lainnya itu masih normal,” papar dia.

    Nasih menuturkan jika kampus bisa mengurus pertambangan, lokasinya seharusnya adalah bekas atau pernah dikelola oleh pendahulunya.

    Dia mengungkapkan hal itu berkaca dari izin konsesi yang diterima oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah.

    Nasih menilai hal tersebut harus menjadi perhatian di mana hasil pertambangan serta urusan konservasi yang harus ditanggung kampus ketika memang diberi izin mengelola tambang.

    Namun, dia menegaskan, jika memang kebijakan ini memberikan manfaat seperti meringankan biaya PTN, maka dipastikan akan disambut baik.

    “Tinggal kemudian hitung-hitungannya nanti nyucuk (sepadan) atau tidak. Kalau nggak nyucuk ya mohon maaf, tapi kalau masih nyucuk ya tentu perguruan tinggi akan dengan senang hati bisa menerima kesempatan yang sangat baik ini,” papar dia.

    UII Tolak Kampus Peroleh Izin Tambang, Pertanyakan Pihak yang Terima

    Aktivitas tambang batu bara. (dok.)

    Berbeda dengan UNY dan Unair, Rektor UII, Fathul Wahid, justru mempertanyakan kampus yang mendukung dengan wacana PT bisa mengelola tambang.

    Dia mengaku tidak paham dengan pola pikir kampus yang mendukung tersebut. Padahal, menurutnya, perlu modal besar jika memang kampus diizinkan untuk mengeloa tambang.

    “Jika kita ikuti logika para pendukung, dari informasi yang saya dapat, investasi usaha pertambangan sangat tinggi.”

    “Kampus dapat uang dari mana? Dana pendidikan ketika digunakan untuk usaha non-pemerintah itu implikasinya loh, termasuk di sisi perpajakan,” ujar Fathul, Sabtu (25/1/2025).

    Fathul menganggap izin pemberian tambang ke kampus demi memperingan pembiayaan adalah usulan tidak masuk akal.

    Dia lantas mempertanyakan kepada kampus-kampus yang sudah menjalankan berbagai usaha, apakah sudah berdampak terhadap penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

    “Pakai saja logika serupa untuk usaha pertambangan. Kalau memang sudah ada penurunan UKT di kampus tersebut, berarti saya yang ketinggalan kereta,” ujar Fathul.

    Dia pun menegaskan kampus yang dipimpinnya menolak usulan kampus bisa mengelola tambang.

    “Saya masih belum percaya dengan yang mengatakan jika kampus mengelola usaha pertambahan dan uang kuliah semakin murah. Jangan-jangan yang tambah kaya justru para elite dan pemilik kampusnya,” katanya.

    UAJY Bingung Cara Penunjukkan Kampus yang Boleh Kelola Tambang

    Sementara, Rektor UAJY, Gregorius Sri Nurhartanto, mengaku bingung dan khawatir terkait usulan kampus yang diperbolehkan mengelola tambang.

    Ada beberapa hal yang melatari kebingungan Nurhartanto seperti pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan kampus mana yang berhak mengelola tambang.

    Pasalnya, ada ribuan perguruan tinggi yang tersebar di Indonesia.

    “Nanti umpama itu ada penunjukkan, penunjukkannya seperti apa? Mengingat di Indonesia ini ada 100 perguruan tinggi negeri dan 4.000 lebih perguruan tinggi swasta, yang akan diberikan kewenangan itu siapa?,” ucapnya, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Di sisi lain, kekhawatiran Nurhartanto jika kampus menerima izin tambang adalah membuat perguruan tinggi lepas dari esensinya sebagai institusi pendidikan tinggi.

    “Kami khawatir kalau perguruan tinggi sampai terlibat di dalam pengelolaan sumber daya alam, memanfaatkan mengambil atau apa apapun namanya ya nanti apakah itu akan sampai ke rakyat,” ucapnya.

    Kekhawatiran lain dari Nurhartanto adalah terkait pembiayaan yang begitu besar untuk pengelolaan tambang.

    Kemudian soal dari mana perguruan tinggi mendapatkan dana besar untuk modal. Selain itu, pola pikir yang akan muncul hanyalah soal balik modal dan mencari keuntungan.

    Menurutnya, hal tersebut berbahaya bagi perguruan tinggi.

    “Rakyat malah jadi penonton yang harapannya selama ini perguruan tinggi menjadi penyeimbang, kontrolnya pemerintah dengan analisis-analisisnya nanti malah bisa bias kalau sudah merasa ternyata mengelola tambang memang enak,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Nurhartanto menegaskan UAJY menolak menerima jika tawaran untuk mengelola tambang disodorkan.

    “Tidak (tidak menerima tawaran mengelola tambang) apalagi ini kan tentu kami justru mengajukan pemikiran-pemikiran, mbok kami dilibatkan dalam hal bukan itunya tapi dalam hal memperbaiki alam lagi,” ujarnya.

    Perguruan tinggi bersama perusahaan-perusahaan tambang, katanya, bisa melakukan penghijauan kembali. Kemudian memberikan edukasi kepada masyarakat disekitar tambang. 

    “Ayo bagaimana bersama dengan perusahaan-perusahaan yang lain, penghijauan kembali, atau apa, mengedukasi masyarakat di sekitar tambang yang biasanya hanya jadi penonton kan begitu ya,” katanya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Wijaya Kusuma)(Kompas TV/Gading Persada)

     

     

  • PMB 2025 UIN Saizu Jalur Aktivis Organisasi, Pesantren dan Tahfidz Al Quran Resmi Diperpanjang

    PMB 2025 UIN Saizu Jalur Aktivis Organisasi, Pesantren dan Tahfidz Al Quran Resmi Diperpanjang

    TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO — Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto memperpanjang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2025, Jalur Aktivis Organisasi, Pesantren dan Tahfidz Al Quran.

    Pendaftaran yang seharusnya berakhir tanggal 20 Januari, diperpanjang menjadi 30 Januari.

    Kepala Pusat Promosi Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Saizu Purwokerto, Dr Sumiarti menyebut, UIN Saizu memberikan kesempatan istimewa bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi. Pendaftaran untuk jalur ini diperpanjang hingga 30 Januari 2025.

    Program ini dirancang untuk menjaring siswa yang aktif di berbagai organisasi sekolah/madrasah, memiliki prestasi di bidang olahraga, seni, karya tulis ilmiah, hingga santri tahfidz dan pesantren.

    Dengan tawaran ini, siswa berbakat dapat meraih peluang pendidikan dengan dukungan beasiswa menarik.

    Jalur Pendaftaran PMB UIN Saizu Purwokerto 2025

    1. Jalur Aktivis Organisasi Sekolah/Madrasah (AOSMA)

    Diperuntukkan bagi siswa yang aktif sebagai:

    – Pengurus Harian MPK dan OSIS/OSIM
    – Anggota Pramuka, Rohis, PMR, atau PKS (Patroli Keamanan Sekolah).

    2. Jalur Prestasi Olahraga, Seni, dan Karya Tulis Ilmiah

    Dibuka bagi calon mahasiswa dengan prestasi minimal tingkat kabupaten pada bidang berikut:

    – Cabang Olahraga: Badminton, Tenis Meja, Catur, Futsal, Bola Voli, Atletik (lari, senam, renang), Bela Diri (Pencak Silat, Karate, Taekwondo, Kempo), Panjat Dinding/Tebing, Sepak Takraw.

    – Cabang Seni: Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), Musabaqah Hifdzil Quran (MHQ), Musabaqah Syarhil Quran (MSQ), Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK), Kaligrafi Arab, Puitisasi Al-Quran, Pop Song Islami (Solo), Story Telling, Da’i/Daiyah.

    – Cabang Debat: Debat Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Konstitusi.

    – Cabang Karya Tulis Ilmiah: Tema Sosial Keagamaan, Media Pembelajaran, Teknologi, MIPA (Matematika, Fisika, Kimia, Biologi), IPS (Ekonomi, Sosiologi, Antropologi, Geografi, Sejarah).

    3. Jalur Pesantren dan Tahfidz Al Quran

    – Jalur Pesantren: Untuk santri mukim minimal 2,5 tahun di pondok pesantren dengan surat rekomendasi dari pengasuh utama pesantren.

    – Jalur Tahfidz: Untuk siswa dengan hafalan minimal 2 juz, dibuktikan dengan syahadah atau sertifikat dari pengasuh pesantren.

    Persyaratan Umum

    – Siswa kelas XII atau lulusan MA/SMA/SMK/setara (ijazah mu’adalah) atau paket C, maksimal lulusan tahun 2021.
    Info Beasiswa

    Calon mahasiswa yang diterima melalui jalur ini memiliki peluang untuk mendapatkan beasiswa, dengan ketentuan sebagai berikut:

    Prestasi Internasional

    Juara 1, 2, 3: Bebas UKT (Rp 0).

    Prestasi Nasional

    Juara 1: Bebas UKT (Rp 0).

    Prestasi Tahfidz

    Hafalan 25-30 juz: Bebas UKT (Rp 0).

    Hafalan 16-24 juz: UKT Rp 400.000.

    Hafalan 5-15 juz: UKT Rp 1.350.000–Rp 1.700.000.

    Jumlah penerima beasiswa dibatasi sesuai kuota yang tersedia.

    Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

    Pendaftaran dibuka hingga 30 Januari 2025. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi pmb.uinsaizu.ac.id atau datang langsung ke kampus UIN Saizu Purwokerto. Wujudkan masa depan cerah bersama UIN Saizu Purwokerto! 
    UIN Saizu Maju, UIN Saizu Unggul!!!

    #uinsaizu #uinsaizupurwokerto #uinsaizumaju #uinsaizuunggul #kampushijau #purwokerto

  • UU Minerba Tiba-Tiba Direvisi, Ternyata Gegara Ini

    UU Minerba Tiba-Tiba Direvisi, Ternyata Gegara Ini

    Jakarta CNBC Indonesia – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR. Adapun, usulan revisi ini mengejutkan banyak pihak karena dinilai mendadak.

    Anggota Baleg DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara.

    Salah satunya yaitu karena adanya pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan secara prioritas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Padahal, kebijakan ini tidak ada di dalam UU Minerba.

    “Ormas kan dulu skemanya belum ada sih, makanya diperbaiki skema pemberian itu. Kan pemberian langsung itu kan di undang-undangnya nggak ada, makanya diperbaiki sekalian,” ucap Bambang kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Menurut Bambang, revisi juga mencakup pasal-pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan, guna mendorong peningkatan nilai tambah dari mineral dan batu bara.

    Selain itu, DPR juga berencana memperluas pembagian WIUPK kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Tujuannya, untuk membantu mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semester.

    “Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi UGM, Undip gitu-gitulah untuk biar mereka bisa mengelola dengan baik,” katanya.

    Meski begitu, Bambang menegaskan bahwa rencana revisi ini masih berada dalam tahap awal dan baru berupa usulan inisiatif dari DPR. Sehingga, masih banyak tahap yang harus dilewati.

    “Ini masih usul inisiatif, masih jauh. Nanti nunggu surpres (surat presiden) lah, baru mau diajukan ke Paripurna sebagai usul inisiatif. Setelah diparipurnakan baru ini dikirim ke pemerintah. Pemerintah setuju gak itu kan ntar baru ada daftar inventarisasi masalah,” ujar Bambang.

    Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

    Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

    “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

    WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

    Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

    Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

    Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

    “Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” isi ayat 7.

    (wia)

  • Revisi UU Minerba Bakal Diketok Malam Ini? Ini Kata Baleg

    Revisi UU Minerba Bakal Diketok Malam Ini? Ini Kata Baleg

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membeberkan bahwa parlemen akan melakukan rapat pleno untuk Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) malam ini.

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, pihaknya sudah menerima semua masukan dari fraksi yang hadir dalam rapat untuk RUU Minerba tersebut dan akan dilakukan Rapat Pleno malam ini pukul 7 WIB.

    “Nanti jam 7 malam kita lanjutkan (Rapat Pleno) dan kita sudah sepakat juga bahwa walaupun ini dalam pembahasan hak inisiatif Baleg dalam rangka untuk memenuhi meaningful participation itu,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Jika sudah ketok palu dalam Rapat Pleno, Revisi UU Minerba ini diusahakan menjadi pembahasan pada Rapat Paripurna DPR RI. Hal ini untuk mendengarkan masukan dari masyarakat sebelum bisa disahkan menjadi Undang-undang yang berlaku.

    “Mungkin satu dua hari besok ini diajukan di Rapat Paripurna menjadi hak inisiatif, kita dengarkan masukan dari masyarakat,” tambahnya.

    Hingga saat ini, Baleg DPR RI masih melakukan Rapat Panja untuk menerima segala masukan dari fraksi.

    Di lain kesempatan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa, rapat ini menindaklanjuti hasil rapat pimpinan Baleg bersama Kapoksi Baleg pada 14 Januari 2025 lalu.

    “Terkait hal tersebut, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Bob saat membuka Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, Senin (20/1/2025).

    Ia membeberkan bahwa setidaknya terdapat empat poin yang menjadi pokok pembahasan dalam revisi UU Minerba kali ini. Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.

    Bob menilai program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi. Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Kemudian yang ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Terpisah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa revisi ini masih berada dalam tahap awal dan baru berupa usulan inisiatif dari DPR.

    “Ini masih usul inisiatif, masih jauh. Nanti nunggu surpres (surat presiden) lah, baru mau diajukan ke Paripurna sebagai usul inisiatif. Setelah diparipurnakan baru ini dikirim ke pemerintah. Pemerintah setuju gak itu kan ntar baru ada daftar inventarisasi masalah,” ujar Bambang kepada CNBC Indonesia, Senin (20/1/2025).

    Menurut Bambang, revisi ini akan menyasar beberapa poin pembahasan, salah satunya seperti penyesuaian pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan.

    Selain itu, revisi juga akan mencakup perluasan pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Langkah ini ditujukan agar dapat mengurangi biaya UKT yang merupakan dana kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa per semester.

    “Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Jadi biar merekal, ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi UGM, Undip gitu-gitulah untuk biar mereka bisa mengelola dengan baik,” kata Bambang.

    Meski begitu, ia menekankan kembali bahwa agenda ini masih dalam tahap usulan dan belum masuk ke tahap pembahasan mendalam. Adapun, proses rapat untuk pembahasan usulan inisiatif ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini dan bersifat tertutup.

    Bambang membeberkan, setelah usulan disetujui dalam sidang Paripurna, baru nantinya akan dilakukan pembahasan bersama pemerintah.

    “Ormas kan juga dulu skemanya belum ada sih, Makanya diperbaiki Skema pemberian itu kan Pemberian langsung itu kan di undang-undangnya nggak ada, makanya diperbaiki sekalian,” ujar Bambang.

    (pgr/pgr)