Topik: transformasi digital

  • Indeks Masyarakat Digital Mojokerto 2025 Naik, Lampaui Rata-Rata Jatim dan Nasional

    Indeks Masyarakat Digital Mojokerto 2025 Naik, Lampaui Rata-Rata Jatim dan Nasional

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kota Mojokerto kembali mencatatkan capaian membanggakan dalam pembangunan masyarakat digital. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) tahun 2025 di Kota Mojokerto mencapai 52,38.

    Angka tersebut naik 5,52 poin dibanding tahun 2024 yang sebesar 46,86. Dengan capaian tersebut, klasifikasi IMDI Kota Mojokerto meningkat dari kategori ‘Cukup’ menjadi ‘Tinggi’, sekaligus melampaui rata-rata Provinsi Jawa Timur (49,17) maupun rata-rata nasional (44,53).

    Kenaikan IMDI Kota Mojokerto tahun 2025 terutama ditopang oleh Pilar 1 (Infrastruktur dan Ekosistem) serta Pilar 3 (Pemberdayaan). Pilar 1 naik dari 64,88 menjadi 69,53 atau bertambah 4,65 poin. Sementara Pilar 3 melonjak signifikan dari 26,08 menjadi 50,13 atau meningkat 24,05 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

    Namun demikian, dua pilar lainnya justru mencatat penurunan. Pilar 2 (Keterampilan Digital) turun dari 59,63 menjadi 49,33, sedangkan Pilar 4 (Pekerjaan) sedikit turun dari 38,11 menjadi 37,75. Meski begitu, secara keseluruhan capaian ini menunjukkan infrastruktur digital di Kota Mojokerto semakin kuat dan partisipasi masyarakat dalam ekosistem digital makin meningkat.

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini yang disebutnya sebagai hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, peningkatan nilai IMDI tersebut merupakan bukti nyata bahwa Kota Mojokerto terus bergerak maju dalam pembangunan masyarakat digital.

    “Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, mulai dari perangkat daerah, komunitas, pelaku usaha, dan masyarakat yang telah mendukung berbagai program digitalisasi,” ungkap Ning Ita, Jumat (3/10/2025).

    Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto ini menegaskan, tantangan ke depan adalah memperkuat literasi dan keterampilan digital agar masyarakat tidak hanya memiliki akses, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

    “Ini menjadi fokus kebijakan kami untuk memperkuat transformasi digital yang inklusif,” pungkasnya. [tin/ian]

  • Indeks Masyarakat Digital Mojokerto 2025 Naik, Lampaui Rata-Rata Jatim dan Nasional

    Indeks Masyarakat Digital Mojokerto 2025 Naik, Lampaui Rata-Rata Jatim dan Nasional

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kota Mojokerto kembali mencatatkan capaian membanggakan dalam pembangunan masyarakat digital. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) tahun 2025 di Kota Mojokerto mencapai 52,38.

    Angka tersebut naik 5,52 poin dibanding tahun 2024 yang sebesar 46,86. Dengan capaian tersebut, klasifikasi IMDI Kota Mojokerto meningkat dari kategori ‘Cukup’ menjadi ‘Tinggi’, sekaligus melampaui rata-rata Provinsi Jawa Timur (49,17) maupun rata-rata nasional (44,53).

    Kenaikan IMDI Kota Mojokerto tahun 2025 terutama ditopang oleh Pilar 1 (Infrastruktur dan Ekosistem) serta Pilar 3 (Pemberdayaan). Pilar 1 naik dari 64,88 menjadi 69,53 atau bertambah 4,65 poin. Sementara Pilar 3 melonjak signifikan dari 26,08 menjadi 50,13 atau meningkat 24,05 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

    Namun demikian, dua pilar lainnya justru mencatat penurunan. Pilar 2 (Keterampilan Digital) turun dari 59,63 menjadi 49,33, sedangkan Pilar 4 (Pekerjaan) sedikit turun dari 38,11 menjadi 37,75. Meski begitu, secara keseluruhan capaian ini menunjukkan infrastruktur digital di Kota Mojokerto semakin kuat dan partisipasi masyarakat dalam ekosistem digital makin meningkat.

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini yang disebutnya sebagai hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, peningkatan nilai IMDI tersebut merupakan bukti nyata bahwa Kota Mojokerto terus bergerak maju dalam pembangunan masyarakat digital.

    “Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, mulai dari perangkat daerah, komunitas, pelaku usaha, dan masyarakat yang telah mendukung berbagai program digitalisasi,” ungkap Ning Ita, Jumat (3/10/2025).

    Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto ini menegaskan, tantangan ke depan adalah memperkuat literasi dan keterampilan digital agar masyarakat tidak hanya memiliki akses, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

    “Ini menjadi fokus kebijakan kami untuk memperkuat transformasi digital yang inklusif,” pungkasnya. [tin/ian]

  • QRIS Jelajah Balinusra kenalkan rupiah kepada wisatawan

    QRIS Jelajah Balinusra kenalkan rupiah kepada wisatawan

    Labuan Bajo (ANTARA) – Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Didiet Aditya Budi Prabowo mengatakan sembilan tim terbaik dari Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan NTT dalam kegiatan QRIS Jelajah Balinusra 2025 akan memperkenalkan uang rupiah kepada wisatawan yang berlibur ke destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) Labuan Bajo.

    “Dan juga perkenalkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Pulau Padar,” kata di Labuan Bajo, Jumat.

    QRIS Jelajah Balinusra merupakan upaya memperkuat transformasi digital dan mendorong inklusi keuangan di daerah. Setelah menjelajahi Bali dan Lombok, sembilan tim terbaik itu hadir di Labuan Bajo untuk melanjutkan misi mereka.

    “Kegiatan ini diadakan untuk mendorong digitalisasi di Indonesia, jadi kami adakan QRIS Jelajah Budaya Indonesia tidak hanya mendorong digitalisasi, tapi juga mengenalkan budaya khususnya dari Balinusra ke Indonesia,” katanya.

    Ia menambahkan kegiatan tersebut dilakukan di Labuan Bajo sekaligus mendukung sektor pariwisata di daerah itu.

    “Kami utamanya mendorong destinasi super prioritas di NTT,” katanya.

    Ia juga mengharapkan para peserta dapat semakin mempromosikan pariwisata NTT sekaligus memperkuat transformasi digital dan mendorong inklusi keuangan.

    “Nanti pemenang dari sini akan diadukan lagi untuk wilayah Indonesia, jadi akan membawa nama Balinusra di Indonesia,” katanya.

    Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kampanye QRIS Jelajah Indonesia 2025, sebuah gerakan yang mengajak masyarakat berwisata sekaligus bertransaksi dengan instrumen keuangan digital.

    Inisiatif ini memadukan upaya pengembangan ekosistem pembayaran digital dengan dukungan wisata budaya Indonesia, serta diharapkan semakin mendorong digitalisasi sebagai basis memperkuat inklusi dan memajukan UMKM.

    Pewarta: Gecio Viana
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gubernur BI: Eksyar berpotensi jadi jangkar stabilitas ekonomi dunia

    Gubernur BI: Eksyar berpotensi jadi jangkar stabilitas ekonomi dunia

    Indonesia berkomitmen untuk menjadi bagian penting dalam arsitektur keuangan syariah global.

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memandang, ekonomi dan keuangan syariah (eksyar) memiliki potensi besar untuk menjadi jangkar stabilitas ekonomi dunia melalui penguatan instrumen likuiditas, pemanfaatan teknologi digital, dan kolaborasi lintas negara.

    Dalam sambutannya saat membuka Joint High Level Seminar & Investor Forum, sebagaimana dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Perry menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menjadi bagian penting dalam arsitektur keuangan syariah global.

    Perry menegaskan, keuangan syariah harus dikembangkan dengan pendekatan berbasis nilai dan keyakinan, yang mengintegrasikan prinsip sosial dan etika dengan keuntungan.

    Inovasi yang berlandaskan nilai, sinergi antarotoritas, serta transformasi digital diyakini dapat membangun sistem keuangan global yang benar-benar inklusif, berketahanan, dan berkelanjutan.

    Pandangan ini sejalan dengan bahasan seminar yang berfokus pada pemanfaatan teknologi digital dan instrumen syariah inovatif untuk memperluas inklusi, sekaligus menegaskan kembali peran sektor syariah sebagai kekuatan stabilisasi bagi pembangunan berkelanjutan.

    Selain itu, Sukuk International Islamic Liquidity Management Corporation (IILM) dinilai berperan penting sebagai solusi praktis dan etis bagi manajemen likuiditas lintas batas, katanya pula.

    Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa kehadiran pasar uang syariah dan operasi moneter syariah makin memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui penyediaan berbagai instrumen pengelolaan likuiditas untuk perbankan syariah.

    Selama Januari 2023 hingga Juni 2025, BI mencatat, sebanyak 94 persen bank syariah telah aktif berpartisipasi dalam pasar uang antarbank syariah.

    Dari sisi transaksi, dalam periode yang sama, Syariah Interbank Placement Agreement (SIPA) merupakan instrumen pasar uang antarbank syariah yang menunjukkan peningkatan paling signifikan.

    Perkembangan ini menegaskan bahwa pasar uang syariah makin berperan penting sebagai sumber likuiditas yang efisien, sekaligus memperkuat fondasi intermediasi perbankan syariah dalam mendukung stabilitas sistem keuangan.

    Adapun Joint High Level Seminar & Investor Forum merupakan rangkaian kegiatan menuju Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-12 tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BI bekerja sama dengan International Islamic Liquidity Management Corporation (IILM), Islamic Financial Services Board (IFSB), dan Islamic Development Bank (IsDB).

    Kegiatan menghadirkan Asisten Gubernur Bank Negara Malaysia, regulator bidang eksyar, lembaga keuangan internasional, akademisi, dan pemimpin industri eksyar dari seluruh dunia.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Revisi UU 1987 Wujudkan KADIN Jadi Pejuang Keadilan Ekonomi Bangsa

    Revisi UU 1987 Wujudkan KADIN Jadi Pejuang Keadilan Ekonomi Bangsa

    UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN sangat mendesak untuk direvisi menyeluruh agar sesuai dengan konteks pembangunan ekonomi yang sudah berubah drastis selama tiga dekade terakhir. Perubahan-Perubahan seperti percepatan transformasi digital, munculnya ekonomi inovasi, dan kompleksitas hubungan perdagangan global menuntut penataan kelembagaan KADIN yang mampu secara efektif menjawab kebutuhan zaman, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah.

    Hal ini sejalan dengan rekomendasi lembaga internasional sekaliber OECD (2025) dan laporan e-Conomy SEA (2024) yang menegaskan perlunya lembaga pengusaha adaptif menghadapi era digital ekonomi bernilai sangat besar. Revisi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena akan membuka peluang baru untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, meningkatkan akses pasar dan teknologi, serta memperkuat daya saing pelaku usaha.

    Sebagai satu-satunya organisasi pengusaha yang secara hukum diakui, KADIN harus bertransformasi menjadi pusat penggerak pembangunan ekonomi nasional berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan. Saat ini, UU KADIN membatasi kontribusi strategisnya hingga hanya sebagai pelengkap konsultatif tanpa kewenangan kuat yang nyata dalam pengambilan kebijakan sehingga tidak mampu menjalankan fungsi representasi pengusaha dan akselerator pembangunan ekonomi yang progresif secara maksimal.

    Revisi UU KADIN bukan soal pergantian kepemimpinan, melainkan harus memberikan kewenangan penuh, jelas dan nyata agar siapapun Pimpinan KADIN dapat berkolaborasi secara efektif dengan pemerintah dalam menghadapi persoalan konkret seperti pengangguran 7,28 juta jiwa (BPS 2025), kemiskinan 23,85 juta jiwa (BPS 2025), pengembangan 65,5 juta UMKM (Kementerian UMKM 2025), pemberdayaan 80 ribu Koperasi Desa (Kementerian Koperasi 2025), penguatan daya saing perdagangan global, peningkatan investasi, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi hingga 8% berkelanjutan (Kemenkeu 2025).

  • Tolak Kasih Data Live Demo, Menkomdigi Bisa Blokir TikTok

    Tolak Kasih Data Live Demo, Menkomdigi Bisa Blokir TikTok

    Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok bisa dikenakan sanksi pemutusan akses jika tidak memenuhi kewajiban yang menyebabkan tanda daftar platform video pendek tersebut disuspensi oleh Komdigi. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo no. 5/2020.

    Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (3/10/2025) mengumumkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/10/2025).

    Dia mengatakan pihaknya mengajukan permintaan data terkait dugaan monetisasi aktivitas live dari akun terindikasi judi online. Data tersebut mencakup informasi trafik, siaran langsung, data monetisasi, serta jumlah dan pemberian gift.

    “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alex.

    Namun Tiktok mengatakan tidak bisa memberikan data yang diminta. Penolakan tersebut dilakukan lewat surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, yang menyebut perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur internal untuk mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

    Permintaan data sendiri, Alex mengatakan merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektrinik Lingkup Privat.

    Aturan itu menyebutkan kewajiban PSE Lingkup Privat memberikan akses pada Sistem Elektronik dan atau Data Elektronik kepada kementerian atau lembaga. Tujuannya sebagai pengawasan, dengan sesuatu peraturan perundang-undangan yang lain.

    Untuk itu, Komdigi menilai Tiktok melanggar kewajiban PSE Privat. Kementerian kemudian membekukan sementara TDPSE yang disebut Alex sebagai langkah tegas untuk perlindungan negara yang menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

    Selain itu memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil dan aman untuk seluruh masyarakat Indonesia.

    “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegasnya.

    Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, dasar sanksi tersebut adalah Permenkominfo no. 5/2020 tentang tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi itu, semua penyedia sistem elektronik lingkup privat harus mendaftarkan diri ke pemerintah.

    Pasal 45 Permenkominfo no. 5/2020 menyatakan sanksi yang diberikan jika penyedia layanan elektronik tidak memberikan akses yang diminta oleh kementerian atau penegak hukum. Sanksi ini diberikan oleh Menteri Komdigi.

    Sanksi administratif yang bisa diberikan termasuk:

    teguran tertulis;
    penghentian sementara;
    Pemutusan Akses; dan/atau
    pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.

    PSE lingkup privat yang diatur dalam regulasi itu adalah:

    Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

    penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
    layanan transaksi keuangan
    pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
    layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
    layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
    pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Distribusi bansos tak merata, Luhut tegaskan urgensi digitalisasi

    Distribusi bansos tak merata, Luhut tegaskan urgensi digitalisasi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan urgensi digitalisasi pada program bantuan sosial (bansos) usai menemukan bahwa penyaluran bansos di Banyuwangi, Jawa Timur, tak terdistribusi dengan merata.

    “Saya menemukan fakta menarik; ada warga yang tercatat menerima tiga program sekaligus, sementara ada yang sama sekali tak tersentuh bantuan meski sangat membutuhkan. Inilah mengapa transformasi digital penting dan perlu segera diimplementasikan,” kata Luhut dikutip dari Instagram @luhut.pandjaitan di Jakarta, Jumat.

    Tinjauannya itu dilakukan di Desa Suko, Kalipuro, Banyuwangi. Mayoritas warganya bekerja sebagai petani kopi yang tinggal di kawasan hutan, jauh dari kota, dengan akses sinyal terbatas.

    Luhut berpendapat desa tersebut merupakan potret nyata sekaligus laboratorium hidup bagi masa depan program sosial Indonesia.

    Ketua DEN mencatat uji coba (pilot project) di Banyuwangi sudah menjangkau 257 ribu pendaftar dengan dukungan 2.000 pendamping lapangan.

    Dari 680 ribu kepala keluarga, baru 148 ribu yang tercatat sebagai penerima bansos.

    “Masih banyak ruang perbaikan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan adil bagi yang membutuhkan,” ujar Luhut.

    Dia pun mengapresiasi sinergi lintas kementerian/lembaga (K/L) dalam mendukung pilot project ini, dalam konteks ini, Kementerian Sosial dan pemerintah kabupaten. Pasalnya, menurut Luhut, ego sektoral sering menghambat integrasi data.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • TikTok Disuspensi Komdigi, Ini Alasan Pembekuan

    TikTok Disuspensi Komdigi, Ini Alasan Pembekuan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Tiktok Pte. Ltd. Penyebabnya karena raksasa teknologi itu dinilai tidak patuh memenuhi kewajibannya.

    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/10/2025).

    Dia mengatakan pihaknya mengajukan permintaan data terkait dugaan monetisasi aktivitas live dari akun terindikasi judi online. Data tersebut mencakup informasi trafik, siaran langsung, data monetisasi, serta jumlah dan pemberian gift.

    “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alex.

    Namun Tiktok mengatakan tidak bisa memberikan data yang diminta. Penolakan tersebut dilakukan lewat surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, yang menyebut perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur internal untuk mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

    Permintaan data sendiri, Alex mengatakan merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektrinik Lingkup Privat.

    Aturan itu menyebutkan kewajiban PSE Lingkup Privat memberikan akses pada Sistem Elektronik dan atau Data Elektronik kepada kementerian atau lembaga. Tujuannya sebagai pengawasan, dengan sesuatu peraturan perundang-undangan yang lain.

    CNBC Indonesia telah menghubungi Komdigi untuk bertanya peluang pemutusan akses atas TikTok setelah tanda daftarnya dibekukan, tetapi belum menerima respons. Klarifikasi juga telah diminta ke pihak TikTok tetapi belum direspons.

    Untuk itu, Komdigi menilai Tiktok melanggar kewajiban PSE Privat. Kementerian kemudian membekukan sementara TDPSE yang disebut Alex sebagai langkah tegas untuk perlindungan negara yang menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

    Selain itu memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil dan aman untuk seluruh masyarakat Indonesia.

    “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegasnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 9
                    
                        Mengapa Izin TikTok Dibekukan Pemerintah Indonesia?
                        Nasional

    9 Mengapa Izin TikTok Dibekukan Pemerintah Indonesia? Nasional

    Mengapa Izin TikTok Dibekukan Pemerintah Indonesia?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd karena beberapa sebab.
    Komdigi menyebutkan, TikTok tidak memberi semua data dari periode akhir Agustus 2025, momen demonstrasi nasional di Indonesia.
    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
    TikTok adalah penyelenggara sistem elektronik atau PSE partikelir yang harus tunduk pada kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
    “Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander.
    Selain soal data dari periode momen demonstrasi Agustus, Komdigi juga menyebut sebab lain dari pembekuan sementara izin TPDSE TikTOk.
    Aktivitas judi online (judol) dari akun-akun di TikTok disebut-sebut turut menjadi sebab pembekuan izin ini.
    Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
    Permintaan data ke TikTok merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Komdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025.
    “Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” lanjut dia.
    Alexander mengatakan, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

    Dia juga menegaskan akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
    “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.
    Dia menegaskan, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku.
    “Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Monetisasi Aktivitas Akun Terindikasi Judol

    Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Monetisasi Aktivitas Akun Terindikasi Judol

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip, Jumat (3/10/2025).

    Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. 

    “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander.

    Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

    Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Alexander. 

    Alexander menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

    “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” kata Alexander.

    Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku, lanjutnya. 

    Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.