Tri Adhianto Buka Sayembara Rp 10 Juta untuk Tangkap Pelaku Vandalisme Karya Seni di Kalimalang
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Calon Walikota
Bekasi
nomor urut 3, Tri Adhianto membuka sayembara dengan imbalan hadiah uang Rp 10 juta bagi siapa pun yang dapat mengungkap pelaku
vandalisme
di Kalimalang, Kota Bekasi.
“Sayembara Rp 10 juta untuk ungkap pelaku vandalisme. Saya menyediakan hadiah tersebut bagi siapa saja yang berhasil membantu,” ujar Tri dalam akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (4/1/2025).
Tri mempersilahkan warga Bekasi untuk mengirim pesan (direct message) ke akun Instagram-nya bagi yang mengetahui siapa dalang di balik pengerusakan fasilitas publik tersebut.
“Jika warga memiliki informasi, segera laporkan melalui DM saya,” tutur Tri.
Tri memastikan, proses hukum dan sanksi sosial akan diberlakukan kepada para pelaku untuk memberikan efek jera.
“Pelaku akan kita proses hukum dan sanksi sosial,” tegasnya.
Tri menuturkan, pada saat ia menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Bekasi, ia telah memberikan ruang kepada seniman untuk berkarya.
“Seperti komunitas
mural
yang menghiasi tiang tol Becakayu dan lokasi-lokasi strategis lainnya.
Mural
-mural ini bukan hanya sekadar seni, tetapi juga simbol kreativitas dan kebanggaan kota kita,” kata dia.
Mirisnya, aksi vandalisme bukan hanya merusak keindahan karya seni, tetapi juga semangat kebersamaan yang dibangun.
“Ayo kita jaga keindahan Kota Bekasi bersama-sama. Kota ini milik kita semua, bersama-sama kita jaga dan bangun bersama,” ucapnya.
Sebagai informasi, karya seni mural yang berlokasi di seberang Grand Metropolitan Mall, Jalan K.H Noer Ali, Kalimalang, Kota Bekasi, menjadi sasaran aksi vandalisme.
Dari pengamatan Kompas.com di lokasi, mural berwarna-warni yang menghiasi dinding penyangga tol kini telah dirusak oleh tangan-tangan jahil orang tak bertanggung jawab.
Karya yang semula indah dan memberikan kesan penuh warna bagi Kota Bekasi tersebut telah hilang. Coretan dari aksi vandalisme menutupi keindahannya.
Bukan hanya karya seni di penyangga tol yang menjadi sasaran vandalisme, pot tanaman beton yang berada di sekitar taman juga tak luput dari aksi tak terpuji tersebut.
Alhasil, keindahan karya seni di tengah hiruk pikuk di Kota Bekasi itu menjadi sia-sia. Kesan terbengkalai semakin diperkuat karena kurangnya penempatan petugas keamanan di lokasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: Tol Becakayu
-

42 Pelari Internasional Ramaikan SuperBall Run Jakarta, Ayo Ikutan Lari di Fly Over
TRIBUNJATIM.COM, PALMERAH — Perhelatan lari SuperBall Run (SBRun) kembali hadir di Jakarta dengan suguhan yang lebih menarik dari sebelum-sebelumnya.
Tentu saja, SB Run 2024 digelar lagi dengan keunikannya, yaitu berlari di rute flyover atau jalan layang.
Tahun ini, ajang lari bergengsi itu merupakan event kesembilan setelah pada 2014 digelar perdana. Seperti tahun 2023, Superball Run 9th akan mengitari rute flyover di sekitar Epicentrum Rasuna Said, Minggu (15/9/2024) mendatang.
Nantinya, para pelari dapat menikmati indahnya matahari terbit di antara gedung-gedung tinggi Jakarta, mulai dari Casablanca menuju Antasari.
Menariknya, tahun ini ajang tersebut akan dihadiri oleh sejumlah tokoh dan 42 pelari kelas internasional dari World Marathon Majors (WMM). Bahkan, Menteri Pariwisata 2020-2024 dan Wakil Gubernur Jakarta 2017-2018 Sandiaga Uno bersama kakaknya, dikabarkan ikut meramaikan perhelatan ini.
Selain itu, para peserta yang ditargetkan mencapai 4.500 orang, akan memperebutkan trophy dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Khusunya, bagi mereka yang mengikuti lomba lari dalam jarak 21 K, baik kategori Male (laki-laki), Female (perempuan), maupun Master (di atas 45 tahun).
Hal itu sebagaimana diungkap oleh Gunawan Samiadjie selaku Program Director Superball Run 9th saat ditemui di Gedung Kompas Gramedia Palmerah Barat, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
“Tahun lalu jumlah pesertanya 4.208, tahun ini kami targetkan mencapai 4.500. Mereka akan berlari di rute flyover sebagaimana ciri khas kami sejak 2014,” kata Gunawan.
Terdapat 3 kategori yang dihadirkan dalam gelaran Superball Run 9th, yakni 5K, 10K, dan 21K.
Produk Lokal
Menurut Gunawan, tahun ini Superball Run akan membawa semangat kebanggaan terhadap produk lokal Indonesia. Sehingga, semua sponsor hingga racepack yang akan dibagikan kepada tiap peserta akan berisi produk lokal yang berkualitas.
“SBRun 2024 menjadi gelaran yang ke-9 dari Superball Run, dengan membawa semangat Proud Indonesian Pride, di mana seluruh entitas pendukung Superball Run sendiri akan menggunakan produk-produk terbaik asli Indonesia,” jelas Gunawan.
Saat ini, SuperBall Run 9th sudah membuka pendaftaran dan ribuan slot telah terjual.
Bagi Anda yang tertarik mendaftar, dapat mengakses pranala berikut: https://booking.tribunnews.com/running/superball-run-9thAnda cukup mengikuti arahan membeli tiket pada website tersebut dan melakukan pembayaran sesuai nominal yang telah ditentukan. Nantinya, e-ticket akan dikirim panitia melalui email masing-masing pendaftar.
Flyover dan Medali
Sebagai informasi, Superball Run telah digelar sejak 2014 lalu. Tahun ini, Superball Run sebenarnya memasuki tahun ke-11, namun lantaran pandemi Covid-19, sehingga event tersebut sempat tertahan selama 2 tahun.
Kendati demikian, Superball Run tetap menyajikan terobosan unik dari segi rute dan medalinya. Hal itu membuat event ini mengalami peningkatan peminat.
Selain itu, Superball Run kerap diselenggarakan di berbagai tempat berbeda, sehingga suasananya dapat memanjakan mata pelari selama mengikuti kegiatan. Namun, dengan tetap mempertahankan keunikannya, yaitu lari di flyover.
Pada 2014, perhelatan Superball Run dilaksanakan di flyover Kemayoran, Jakarta Pusat yang diikuti oleh 2.780 peserta. Pada 2015, pelaksanaan bergeser ke area FX Sudirman dan flyover Casablanca dengan diikuti oleh 2.890 peserta.
Pada 2016, Superball Run masih dilaksanakan di FX Sudirman, namun rutenya melewati jalanan hingga flyover Antasari. Adapun pesertanya, mencapai 2.967 orang. Pada 2017, Superball Run menggelar kegiatan di kawasan Cipinang Indah Mall Tol Becakayu, kala itu, pesertanya tembus hingga 3.066 orang.
Selanjutnya pada 2017, perhelatan Superball Run kembali ke seputaran wilayah Jakarta Selatan. Yakni mulai dari Kantor Walikota Jakarta Selatan, flyover Casablanca, dan flyover Antasari. Saat itu, jumlah pesertanya mencapai 3.158 orang.
Kemudian pada 2019, Superball Run dimundurkan pelaksanaannya dari Desember ke Januari 2020. Saat itu, lokasi pelaksanaan Super Ball Run masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni dari Kantor Walikota Jakarta Selatan, menuju flyover Casablanca, dan flyover Antasari. Adapun jumlah peserta saat itu, mencapai 3.384 orang.
Tahun 2020 hingga 2021, Superball Run berhenti sejenak karena Covid-19.
Baru pada 2022, Superball Run kembali lagi dengan mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Jakarta Selatan. Saat itu, jumlah pesertanya mencapai 3.568. Lalu pada 2023, Superball Run mengambil rute perdana di Epicentrum Rasuna Said. Kala itu, jumlah pesertanya mencapai 4.208 orang.
Adapun tiap tahunnya, kategori lari yang dilombakan di Super Ball Run adalah 5k, 10k, 21k, dan 30k (berpasangan). Pada 2018, Super Ball Run sempat juga menggelar kategori full maraton 42k.
Kendati begitu, Super Ball Run selalu memberikan inovasi menarik serta pengalaman seru tiap rutenya. Bahkan, Super Ball Run memiliki keunikan dari segi medalinya. Selain berbahan logam, medali itu juga bisa dimainkan dengan cara diputar mengikuti desainnya. (m40)
-
/data/photo/2024/08/22/66c6c0a1c7894.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM Megapolitan 18 November 2024
Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Kuasa hukum
Said Didu
, Gufroni, menyatakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE yang digunakan untuk melaporkan kliennya tidak relevan.
“Penerapan pasal ini bertentangan dengan SKB Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, yang mengatur pentingnya pembuktian motif untuk Pasal 28 Ayat 2 UU ITE,” ujar Gufroni, Senin (18/11/2024).
Sebab, pasal dan ayat tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Pasal ini sering digunakan dalam kasus hukum yang melibatkan ujaran kebencian berbasis SARA.
Sedangkan Gufroni menegaskan bahwa kritik Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) bukanlah tindakan yang mengandung SARA, kebohongan, atau ajakan kerusuhan.
Sebaliknya, Gufroni menilai laporan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena kritik yang disampaikan Said Didu merupakan bentuk ekspresi yang dijamin Undang-Undang.
“Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Gangguan atau intervensi terhadap pendapat individu, termasuk melalui proses hukum, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Said Didu sering mengkritisi proyek pembangunan nasional yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat, termasuk proyek Rempang Eco City, Bandara Kertajati, dan Tol Becakayu.
Kritik tersebut, menurut Gufroni, merupakan bentuk partisipasi dalam negara demokratis.
“Proses hukum terhadap Said Didu tidak bertujuan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk membungkam kritik yang disampaikan terhadap proyek pembangunan,” jelas Gufroni.
Ia mempertanyakan relevansi pihak pelapor, yaitu Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota. Gufroni mengatakan, pernyataan Said Didu tentang PSN PIK-2 tidak pernah menyebut nama Maskota.
Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB atas dugaan penyebaran fitnah terkait kritiknya terhadap PSN PIK-2.
“Benar, besok akan dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Senin (18/11/2024).
Said Didu dilaporkan
atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/01/04/6778b737377b2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
