Topik: tilang elektronik

  • Waspada Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 7 Mei 2025, Jangan Lewat Jalan Terlarang – Page 3

    Waspada Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 7 Mei 2025, Jangan Lewat Jalan Terlarang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Memasuki pertengahan pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini, Rabu (7/5/2025).

    Seperti biasa, aturan ini diterapkan demi mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama serta mendukung upaya pengendalian kualitas udara yang kian menjadi perhatian.

    Dengan lalu lintas yang cenderung padat di hari kerja, penerapan sistem ganjil genap Jakarta diharapkan bisa menjaga kelancaran arus mobilitas masyarakat.

    Sesuai jadwal dan ketentuan yang tertuang dalam regulasi yang mendasari kebijakan ini, ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, yakni setiap Senin sampai Jumat.

    Artinya, pada Rabu ini (7/5/2025), hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diperkenankan melintasi jalan-jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap selama jam operasional yang telah ditetapkan. Sedangkan angka genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang.

    Ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.

    Jam pemberlakuan kebijakan ini terbagi dalam dua sesi, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa terkendala aturan pelat nomor ganjil atau genap.

    Penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Pemantauan kepatuhan terhadap aturan ini dilakukan melalui dua metode. Pertama adalah patroli rutin oleh petugas di lapangan.

    Kedua, melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik strategis. Dengan sistem ini, setiap pelanggaran akan terekam otomatis dan berpotensi dikenai sanksi administratif.

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus mengimbau para pengguna jalan, terutama pengendara roda empat atau lebih, untuk selalu memperhatikan tanggal dan nomor akhir pelat kendaraannya sebelum melintas di wilayah yang termasuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap.

    Selain untuk menghindari sanksi, kepatuhan terhadap aturan ini juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mengatasi persoalan kemacetan dan pencemaran udara di kota metropolitan ini.

    Warga Jakarta diharapkan bisa lebih bijak dalam merencanakan perjalanan, misalnya dengan memilih moda transportasi umum atau mencari rute alternatif yang tidak termasuk dalam area ganjil genap.

    Langkah ini tidak hanya menghindarkan dari potensi pelanggaran, tetapi juga membantu mendorong efisiensi mobilitas secara keseluruhan.

    Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta diterapkan mulai Senin (06/06) pagi ini di 25 titik. Jalan Pramuka-Jalan Gunung Sahari jadi salah satu titik ganjil-genap terbaru. Adanya penyesuaian rute dan waktu oleh bus Transjakarta.

  • Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 6 Mei 2025: Pengendara Wajib Cermati Aturan – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 6 Mei 2025: Pengendara Wajib Cermati Aturan – Page 3

    Berikut tips berkendara yang bisa membantu pengemudi roda empat atau lebih agar tetap nyaman dan terhindar dari pelanggaran selama aturan ganjil genap berlaku di Jakarta:

    1. Periksa tanggal dan sesuaikan dengan pelat nomor

    Sebelum berangkat, pastikan tanggal hari ini sesuai dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan Anda. Tanggal genap untuk pelat genap, dan tanggal ganjil untuk pelat ganjil.

    2. Hindari jam padat aturan ganjil genap

    Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan di luar jam pemberlakuan, yaitu sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB.

    3. Gunakan aplikasi peta digital

    Aplikasi seperti Google Maps atau Waze bisa membantu mencari rute alternatif yang tidak terkena pembatasan ganjil genap dan menunjukkan kondisi lalu lintas secara real-time.

    4. Pertimbangkan kendaraan listrik

    Mobil listrik masih dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Ini bisa menjadi solusi jangka panjang yang ramah lingkungan dan lebih fleksibel.

    5. Manfaatkan transportasi umum

    Naik MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT bisa menjadi pilihan cerdas untuk menghindari kemacetan dan pembatasan nomor kendaraan.

    6. Lakukan carpooling

    Jika Anda tetap harus menggunakan kendaraan pribadi, pertimbangkan untuk berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau keluarga untuk mengurangi jumlah mobil di jalan.

    7. Patuhi rambu dan perhatikan ETLE

    Kamera tilang elektronik aktif memantau pelanggaran di titik-titik ganjil genap. Selalu waspadai rambu lalu lintas dan patuhi aturan yang berlaku.

    Dengan menerapkan tips di atas, perjalanan Anda akan lebih lancar dan terhindar dari risiko terkena tilang. Disiplin berkendara bukan hanya soal aturan, tapi juga bagian dari menjaga kenyamanan bersama di jalan raya.

  • Metro Sepekan: Viral Wanita Kena Tilang ETLE 61 Kali dengan Denda Capai Rp 15 Juta, Ini Kata Polda Metro – Page 3

    Metro Sepekan: Viral Wanita Kena Tilang ETLE 61 Kali dengan Denda Capai Rp 15 Juta, Ini Kata Polda Metro – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan adanya seorang wanita yang kaget terkena tilang elektronik (ETLE) sebanyak 61 kali. Bahkan, ia harus membayar denda mencapai Rp15 juta.

    Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelanggaran dilakukan oleh kendaraan tersebut sejak Mei 2024 silam.

    Ojo menjelaskan, pengendara tersebut dapat mengetahui adanya pelanggaran dengan melakukan pengecekan secara langsung atau saat ingin membayar pajak kendaraan.

    Sementara itu, Gubernur Pramono Anung mengawali harinya dengan menggunakan transportasi umum, TransJakarta untuk berangkat kerja di kegiatan pertamanya di kawasan Matraman.

    Namun dikarenakan waktunya mepet untuk menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI, maka dari kawasan Matraman dia pun meminta izin agar melanjutkannya dengan mobil dinas.

    Namun Gubernur Jakarta Pramono Anung berjanji, usai kegiatannya di DPR selesai, dia akan pulang dengan kembali menggunakan transportasi umum.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, dilaporkan meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025.

    Kabar Suparta meninggal dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan, Suparta mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong, Jawa Barat pada Senin pukul 18.05 WIB.

    Suparta sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara lewat banding.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan berkedok surat tilang elektronik atau ETLE yang dikirim melalui pesan singkat, dengan format apk. Jika menerima pesan ini, masyarakat diminta tidak membukanya.

  • Awal Pekan Senin 5 Mei 2025, Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan – Page 3

    Awal Pekan Senin 5 Mei 2025, Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan – Page 3

    Agar tetap nyaman dan tidak terjebak masalah selama aturan ganjil genap diberlakukan di Jakarta, para pengendara kendaraan roda empat perlu menyesuaikan kebiasaan berkendara mereka.

    Kebijakan ganjil genap memang dirancang untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara, namun dapat menjadi kendala bagi pengendara yang belum memahami detail pelaksanaannya.

    Untuk membantu Anda tetap aman, efisien, dan terhindar dari sanksi, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan saat berkendara di tengah aturan ganjil genap:

    1. Cek tanggal dan pelat nomor kendaraan

    Sebelum keluar rumah, pastikan Anda mengetahui tanggal hari itu apakah ganjil atau genap. Cocokkan dengan angka terakhir pada pelat kendaraan Anda. Jika tidak sesuai, sebaiknya hindari ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap.

    2. Perhatikan jam operasional ganjil genap

    Aturan ganjil genap biasanya diberlakukan pada dua waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hingga malam mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Menghindari perjalanan di jam tersebut bisa menjadi pilihan untuk menghindari sanksi.

    3. Manfaatkan aplikasi navigasi

    Gunakan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari rute alternatif yang tidak termasuk dalam kawasan ganjil genap. Aplikasi ini biasanya juga menampilkan tingkat kemacetan secara real-time.

    4. Gunakan transportasi umum

    Ketika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan karena aturan ganjil genap, menggunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT bisa menjadi pilihan yang efisien dan ekonomis.

    5. Lakukan carpooling

    Jika memungkinkan, berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki pelat nomor kendaraan yang sesuai dan tujuan serupa bisa menjadi solusi praktis dan juga mendukung pengurangan kendaraan di jalan.

    6. Gunakan kendaraan listrik

    Mobil listrik saat ini masih dikecualikan dari aturan ganjil genap di Jakarta. Jika Anda memiliki atau berencana memiliki kendaraan listrik, ini bisa menjadi investasi yang bermanfaat dalam jangka panjang.

    7. Patuhi rambu dan awasi kamera ETLE

    Selalu perhatikan rambu lalu lintas yang menunjukkan area ganjil genap dan waspadai lokasi kamera tilang elektronik (ETLE). Sistem ini bekerja otomatis dan dapat langsung mencatat pelanggaran.

    Dengan menerapkan berbagai tips ini, pengendara bisa tetap berkendara dengan tenang dan efisien meskipun aturan ganjil genap sedang berlaku. Disiplin dan kesadaran dalam berlalu lintas menjadi kunci utama demi kenyamanan bersama di jalan raya.

  • STNKGOO Tawarkan Solusi Modern untuk Pengurusan Surat Kendaraan

    STNKGOO Tawarkan Solusi Modern untuk Pengurusan Surat Kendaraan

    JABAR EKSPRES- Di tengah kesibukan masyarakat modern, pengurusan dokumen kendaraan sering kali menjadi pekerjaan yang menyita waktu dan tenaga. Melihat kebutuhan ini, STNKGOO hadir sebagai layanan konsultan surat kendaraan yang menawarkan solusi cepat, aman, dan transparan bagi pemilik kendaraan di Indonesia.

    Divisi Creative STNKGOO, Priya Raka Amadea mengatakan, layanan ini didesain khusus untuk menjawab berbagai tantangan dalam proses administrasi kendaraan bermotor.

    “STNKGOO bukan sekadar biro jasa konvensional. Kami membawa pendekatan digital dan profesional dalam setiap layanan yang kami tawarkan,” ujarnya.

    baca juga :  STNK Diblokir Akibat Tilang Elektronik? Ini Solusi Cara Membuka Blokir dan Daftar Wilayah Pemutihan Pajak

    Legalitas dan Layanan Profesional

    STNKGOO beroperasi secara resmi di bawah badan hukum CV Daya Moda Linear, menjamin legalitas dan kredibilitas perusahaan. Perusahaan ini menangani berbagai kebutuhan dokumen kendaraan, mulai dari perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan, balik nama kendaraan, mutasi antar daerah, hingga penggantian STNK atau pelat nomor yang hilang. Tak hanya itu, STNKGOO juga melayani proses pemblokiran kendaraan yang telah dijual.

    Dengan dukungan tim yang profesional dan terlatih, STNKGOO memahami kompleksitas birokrasi dan mampu menyederhanakannya untuk para klien.

    Fitur Unggulan STNKGOO

    Ada sejumlah keunggulan yang membedakan STNKGOO dari layanan serupa:
    – Legalitas resmi di bawah CV Daya Moda Linear
    – Tenaga ahli profesional yang berpengalaman dalam birokrasi dokumen kendaraan
    – Web dashboard modern yang memungkinkan klien memantau status dokumen secara real-time
    – Pengemasan eksklusif untuk STNK, BPKB, dan pelat nomor sesuai dengan branding klien
    – Keamanan data terjamin, menjaga privasi dan kepercayaan pengguna
    – Jaringan layanan luas di berbagai kota di Indonesia

    Baca juga : Antusias Pemutihan Denda STNK, MPP Kota Bandung Dipadati Masyarakat Jelang Lebaran

    “Melalui dashboard online kami, klien bisa mengetahui posisi dokumen mereka tanpa harus datang langsung. Ini bentuk transparansi dan efisiensi yang kami tawarkan,” tambah Priya.

    Komitmen pada Inovasi dan Kemudahan

    STNKGOO berkomitmen memberikan kemudahan kepada individu, perusahaan, hingga diler kendaraan dalam mengurus administrasi kendaraan. Perusahaan ini juga terus berinovasi melalui pengembangan aplikasi dan sistem notifikasi otomatis untuk setiap tahapan proses dokumen, sehingga pengguna selalu mendapat informasi terbaru terkait layanan yang mereka gunakan.

  • Kena Tilang ETLE tapi Tak Dapat Notifikasi, Mengapa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 April 2025

    Kena Tilang ETLE tapi Tak Dapat Notifikasi, Mengapa? Megapolitan 29 April 2025

    Kena Tilang ETLE tapi Tak Dapat Notifikasi, Mengapa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan surat pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak sampai ke pelanggar.
    Hal ini disampaikan Ojo merespons pemotor yang terkena 61 kali
    tilang elektronik
    tanpa notifikasi dengan denda Rp 51 juta di sejumlah ruas jalan Jakarta.
    “Beberapa hal penyebab surat tidak sampai yaitu alamat tidak lengkap, pindah alamat, pinjam alamat orang, atau saat surat sampai alamat tidak ada orang yang menerima,” kata Ojo dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
    Sementara itu, menurut Ojo, pemberitahuan melalui pesan WhatsApp tidak sampai karena pemilik tidak mencantumkan nomor ponsel, mencantumkan nomor ponsel milik orang lain, atau memasukkan nomor ponsel secara sembarangan saat registrasi kendaraan.
    Dalam kasus pemotor terkena tilang 61 kali, Ojo mengatakan, pengendara tersebut pertama kali melanggar rambu lalu lintas pada Mei 2024.
    Saat itu bertepatan dengan masa peralihan Electronic Registration and Identification (ERI) dari tingkat nasional ke ERI Polda Metro Jaya.
    Peralihan ini dimaksudkan untuk memindahkan atau menyesuaikan pengelolaan data kendaraan bermotor, yang sebelumnya terpusat di sistem ERI Nasional, ke sistem yang dikelola oleh Polda Metro Jaya.
    “Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WhatsApp. (Sementara pemberitahuan melalui) WhatsApp mulai awal tahun 2025,” ungkap Ojo.
    “Yang bersangkutan tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan
    booming
    -nya ETLE atau dari Samsat, saat mau bayar pajak STNK terblokir,” kata dia lagi.
    Ojo menekankan, masyarakat harus benar-benar sadar akan aturan berlalu lintas dan wajib menaatinya dalam kondisi apa pun.
    Menurut dia, baik ada ETLE maupun tidak, ada petugas yang menilang atau tidak, pelanggaran tetap tidak boleh dilakukan.
    Adapun dalam unggahan yang viral di media sosial, salah satunya di akun Instagram @perspekshit, memperlihatkan tangkapan layar pelanggaran lalu lintas yang terekam sistem
    tilang ETLE
    .
    “Enggak ada surat yang diantar ke rumah. Pas mau bayar pajak, sudah terblokir karena 61 kali pelanggaran. Menyala ETLE,” bunyi unggahan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DTKJ Temui Pramono di Balai Kota, Beri Masukan Penguatan Kebijakan Transportasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 April 2025

    DTKJ Temui Pramono di Balai Kota, Beri Masukan Penguatan Kebijakan Transportasi Megapolitan 28 April 2025

    DTKJ Temui Pramono di Balai Kota, Beri Masukan Penguatan Kebijakan Transportasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyambangi Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025) untuk beraudiensi dengan Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    .
    Dalam pertemuan ini, DTKJ menyampaikan berbagai masukan untuk memperkuat kebijakan transportasi di Jakarta dan sekitarnya.
    “Ini adalah kali pertama kami beraudiensi langsung dengan beliau. Ada beberapa masukan dari
    Dewan Transportasi Kota Jakarta
    untuk memperkuat dan mengawal kebijakan-kebijakan transportasi yang ada di Jakarta,” ucap Ketua DTKJ Jakarta, Haris Muhammadun, Senin.
    Dalam pertemuan tersebut, setidaknya ada lima poin utama yang dibahas.
    Salah satunya adalah apresiasi terhadap peluncuran layanan Transjabodetabek rute Alam Sutera-Blok M yang baru diresmikan pada Kamis (24/5/2025).
    Kemudian, DTKJ mengusulkan agar enam rute Transjabodetabek yang sudah direncanakan sebaiknya tidak dikenakan tarif subsidi.
    DTKJ juga mengusulkan penambahan trayek Transjabodetabek berbasis tarif non-subsidi atau melalui layanan Royal Trans. Hal ini dimaksudkan untuk menjangkau para pengguna kendaraan pribadi di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
    “Kenapa demikian? Karena sebetulnya kan orang-orang di
    developer
    yang ada di Bodetabek itu kan pengguna mobil pribadi. Itu yang akan kita sasar, sehingga Royal Trans itulah yang akan kita tambahkan,” ungkap Haris.
    Selain itu, DTKJ juga mendorong penerapan tarif parkir tinggi di koridor-koridor yang sudah dilayani angkutan umum, serta pengembangan fasilitas
    park and ride
    di luar Jakarta.
    Hal ini diharapkan dapat mendorong warga untuk beralih ke transportasi publik.
    “Kita mengapresiasi Pak Gubernur yang telah berkomunikasi dengan para kepala daerah di Bodetabek, baik gubernur maupun bupati, wali kota sehingga itu rasa-rasanya itu bisa dilaksanakan,” tutur Haris.
    Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas pula soal percepatan penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) yang saat ini baru mencapai 11 persen, serta usulan kreatif dalam pembiayaan transportasi publik.
    DTKJ juga mendorong adanya peraturan gubernur baru terkait tata kelola BUMD transportasi, sejalan dengan visi Pramono untuk memperluas layanan hingga ke wilayah Jabodetabek.
    Salah satu hal yang turut disinggung dalam audiensi adalah soal rencana penyesuaian tarif Transjakarta yang hingga kini masih bertahan di angka Rp 3.500 sejak tahun 2005.
    “Sebelum-sebelumnya dan ini tadi juga kami sampaikan juga artinya memang dari 2003-2004 itu kan tidak naik-naik ya atau tidak disesuaikan,” ungkap Haris.
    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kajian terkait kenaikan tarif masih berlangsung.
    “Tarif Rp 3.500 itu berlaku sejak tahun 2005. Saat itu UMP Jakarta masih Rp 800 ribu. Sekarang UMP sudah naik jauh, tapi tarif masih sama. Maka ini sedang dikaji secara detil agar semua variabel yang mempengaruhi diperhitungkan sebelum kami laporkan ke Pak Gubernur,” terang Syafrin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Awal Pekan, Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Senin 28 April 2025 – Page 3

    Awal Pekan, Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Senin 28 April 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Memasuki awal pekan, Senin (28/4/2025), kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta kembali diterapkan seperti biasa.

    Setelah akhir pekan yang bebas dari pembatasan pelat nomor kendaraan, para pengendara roda empat atau lebih harus kembali memperhatikan aturan ini untuk menghindari sanksi tilang dan mendukung kelancaran lalu lintas.

    Pemberlakuan ganjil genap Jakarta mengacu pada sejumlah regulasi utama, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

    Selain itu, penerapan aturan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan yang menjadi dasar hukum pendukung dalam upaya pengendalian lalu lintas dan penurunan tingkat polusi udara di Jakarta.

    Sebagaimana ketentuan yang berlaku, aturan ganjil genap di Jakarta diterapkan setiap hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Penerapan dilakukan dalam dua periode waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan.

    Sistem ini mengatur bahwa kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat genap hanya boleh melintas di tanggal genap.

    Untuk hari ini di awal pekan, Senin (28/4/2025) karena tanggalnya adalah angka genap, maka kendaraan dengan pelat nomor genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintasi ruas-ruas jalan yang masuk dalam cakupan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3 ,5, 7, dan 9 tidak diperbolehkan melintas di ruas tersebut pada jam operasional aturan.

    Saat ini, ada 26 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap. Selain itu, beberapa area persimpangan juga menjadi bagian dari pengawasan agar penerapan aturan semakin optimal.

    Pengawasan dilakukan dengan dua metode, yaitu patroli langsung petugas di lapangan dan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik strategis.

    Bagi pengendara yang melanggar aturan, ancaman sanksi berupa denda tilang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi pelanggar dapat mencapai Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan.

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap merupakan salah satu upaya penting untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menekan tingkat emisi gas buang kendaraan bermotor.

    Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan.

    Mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal, ruas jalan yang terdampak, dan karakteristik penerapan aturan sebelum memulai perjalanan.

    Penggunaan aplikasi navigasi digital juga disarankan untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan mencari rute alternatif yang tidak terkena pembatasan ganjil genap.

    Dengan kerja sama dari seluruh pengguna jalan, diharapkan mobilitas di Jakarta dapat berlangsung lebih tertib, lancar, dan aman untuk semua pihak.

    Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta diterapkan mulai Senin (06/06) pagi ini di 25 titik. Jalan Pramuka-Jalan Gunung Sahari jadi salah satu titik ganjil-genap terbaru. Adanya penyesuaian rute dan waktu oleh bus Transjakarta.

  • Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 28 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Melalui ATM BRI dan BRImo

    Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 28 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Melalui ATM BRI dan BRImo

    Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 28 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Melalui Teller BRI

    TRIBUNJATENG.COM– Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, maka pembayaran denda melalui bank BRI.

    Pembayaran denda bisa lewat ATM BRI, Teller Bank BRI dan Melalui Mobile Banking BRI.

    surat tilang elektronik (ETLE) akan dikirimkan melalui WhatsApp.

    Surat tersebut akan mencantumkan informasi mengenai pelanggaran, sanksi yang dikenakan, serta cara pembayaran denda.

    Inovasi pada sistem tilang ETLE ini memberikan kemudahan bagi pengendara untuk memeriksa pelanggaran dan dendanya secara langsung.

    Dengan fitur baru ini, pengendara akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi WhatsApp.

    Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan dalam bentuk surat ke alamat yang tercantum pada identitas pemilik kendaraan.

    Pembayaran bisa melalui teller bank BRI, melalui Mobile Banking BRI, atau ATM Bank BRI.

    Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini

    Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:

    – Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
    – Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
    – Klik “Cek Data”.
    – Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”.
    – Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

    Panduan pembayaran denda tilang elektronik

    Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:

    Melalui Teller Bank BRI

    – Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
    – Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
    – Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

    Melalui ATM BRI

    – Masukkan kartu debit dan PIN.
    – Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
    – Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
    – Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
    – Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.

    Melalui Mobile Banking BRI

    – Login ke aplikasi BRI Mobile.
    – Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
    – Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
    – Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
    – Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

    Imbauan Kepolisian

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.

    Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.

    Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

    Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.

    Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.

     

  • Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak Pakai HP, Sat Set Tanpa Ribet!

    Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak Pakai HP, Sat Set Tanpa Ribet!

    Jakarta: Pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat perlu mengetahui cara cek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ini untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan.

    Dengan adanya sistem tilang elektronik yang terintegrasi secara digital, proses pengecekan status tilang elektronik kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui platform online. Masyarakat bisa mengeceknya langsung dari HP.
    Apa Itu Tilang Elektronik ETLE
    Tilang elektronik digunakan polisi untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan teknologi. 
    Sistem ini dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan. Kini sistem tilang elektronik kian diperluas dan diterapkan secara nasional.

    Sebagai informasi tilang elektronik terbagi menjadi dua jenis, yaitu statis dan mobile. Pada sistem statis, kamera di titik-titik tertentu merekam pelanggaran. Sedangkan pada sistem mobile, petugas menggunakan kamera di kendaraan atau smartphone untuk menindak pelanggaran yang tidak bisa dipantau oleh kamera statis, seperti pengendara yang tidak pakai helm atau melawan arus.

    Jika kamu terkena tilang elektronik, kamu akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk mengonfirmasi pelanggaran. Kalau tidak mengkonfirmasi, surat kendaraan bisa diblokir, dan kamu tidak bisa bayar pajak kendaraan.

    Sebelum mendapat surat pemberitahuan kamu bisa mengecek secara mandiri loh. Kamu bisa mengecek terkena tilang elektronik atau tidak secara mandiri. Yuk simak caranya di sini.
     

     

    Cara cek tilang elektronik ETLE  secara online
    Berikut cara mengecek tilang elektronik secara online pakai HP:

    Buka laman https://etle-pmj.id/ melalui browser;
    Isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;
    Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
    Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;
    Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

    Lalu kalau terkena tilang harus ngapain? Untuk langkah selanjutnya kamu perlu melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat pemberitahuan.

    Konfirmasi harus dilakukan dalam waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran tercatat
    Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir sementara.

    Setelah melakukan konfirmasi dan mengisi formulir di https://konfirmasi.etlelodaya.id/, kamua akan mendapatkan konfirmasi pembayaran denda tilang melalui SMS dengan metode pembayaran via Bank BRI (BRIVA). 

    Jakarta: Pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat perlu mengetahui cara cek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ini untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan.
     
    Dengan adanya sistem tilang elektronik yang terintegrasi secara digital, proses pengecekan status tilang elektronik kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui platform online. Masyarakat bisa mengeceknya langsung dari HP.
    Apa Itu Tilang Elektronik ETLE
    Tilang elektronik digunakan polisi untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan teknologi. 
    Sistem ini dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan. Kini sistem tilang elektronik kian diperluas dan diterapkan secara nasional.
     
    Sebagai informasi tilang elektronik terbagi menjadi dua jenis, yaitu statis dan mobile. Pada sistem statis, kamera di titik-titik tertentu merekam pelanggaran. Sedangkan pada sistem mobile, petugas menggunakan kamera di kendaraan atau smartphone untuk menindak pelanggaran yang tidak bisa dipantau oleh kamera statis, seperti pengendara yang tidak pakai helm atau melawan arus.

    Jika kamu terkena tilang elektronik, kamu akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk mengonfirmasi pelanggaran. Kalau tidak mengkonfirmasi, surat kendaraan bisa diblokir, dan kamu tidak bisa bayar pajak kendaraan.
     
    Sebelum mendapat surat pemberitahuan kamu bisa mengecek secara mandiri loh. Kamu bisa mengecek terkena tilang elektronik atau tidak secara mandiri. Yuk simak caranya di sini.
     

     

    Cara cek tilang elektronik ETLE  secara online
    Berikut cara mengecek tilang elektronik secara online pakai HP:

    Buka laman https://etle-pmj.id/ melalui browser;
    Isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;
    Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
    Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;
    Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

    Lalu kalau terkena tilang harus ngapain? Untuk langkah selanjutnya kamu perlu melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat pemberitahuan.
     
    Konfirmasi harus dilakukan dalam waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran tercatat
    Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir sementara.
     
    Setelah melakukan konfirmasi dan mengisi formulir di https://konfirmasi.etlelodaya.id/, kamua akan mendapatkan konfirmasi pembayaran denda tilang melalui SMS dengan metode pembayaran via Bank BRI (BRIVA). 
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)