Topik: tilang elektronik

  • Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas

    Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas

    GELORA.CO  – Sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas melintas di jalur TransJakarta viral di media sosial. 

    Dalam video tersebut, tampak dua polisi lalu lintas (Polantas) melihat langsung pelanggaran tersebut.

    Namun bukannya menilang, mereka justru memberi hormat kepada pengendara mobil pelat dinas itu. 

    Adapun peristiwa tersebut kemudian menuai sorotan publik. 

    Banyak warganet mempertanyakan mengapa petugas tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menyebut tindakan hormat yang diberikan anggota kepolisian kepada mobil dinas adalah hal yang wajar.

    “Kalau petugas memberikan hormat ke mobil dinas, saya kira itu hal yang lumrah-lumrah saja ya,” ujar Komarudin saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (8/6/2025).

    Soal penindakan hukum, Komarudin menjelaskan, pelanggaran seperti itu akan secara otomatis terekam oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    “Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah tercapture dan otomatis STNK-nya terblokir,” jelasnya.

    Ia menambahkan, jika pelanggaran dilakukan oleh kendaraan dinas, maka tindak lanjutnya akan diserahkan ke instansi terkait.

    “Kalau kendaraan Polri, diserahkan ke Propam. Kalau TNI, ke Polisi Militer,” lanjut Komarudin.

    Hingga kini, Komarudin mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi jalur TransJakarta yang digunakan oleh mobil dinas tersebut maupun identitas pejabat di dalam kendaraan.

    “Anggota saya fokus mengatasi kemacetan. Untuk pelanggaran, itu sudah terekam kamera. Kalau disetop langsung, bisa muncul tawar-menawar, intimidasi, dan sebagainya,” ujarnya

  • Awas! Link Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

    Awas! Link Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

    Jakarta

    Polri saat ini sudah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Tapi ada sejumlah oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan ini untuk melakukan penipuan.

    Beredar pesan atau SMS yang menginformasikan bahwa kita kena tilang elektronik. Dalam pesan itu, juga tertulis link pembayaran ETLE. Namun, link tersebut bukan link asli, melainkan link phising atau link penipuan berkedok ETLE.

    “Diinformasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran Tilang Elektronik yang beredar melalui SMS dengan link https://tilang-kejaksaans.top adalah palsu / hoax dan bahwa link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

    Adapun link resmi dari Kepolisian Direktorat Lalu-lintas dan Kejaksaan mengenai Tilang Elektronik, antara lain:

    https://etilang.info = Etilang milik Polri

    https://tilang.kejaksaan.go.id = Etilang milik Kejaksaan RI.

    Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Kena ETLE

    Jika ragu, kamu bisa melakukan pengecekan apakah kendaraan kamu kena ETLE atau tidak. Pengecekan ETLE ini bisa dilakukan secara online. Berikut caranya:

    • Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle

    • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

    • Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.

    • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’.

    • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

    Sedangkan saksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

    Cara Hindari Tilang ETLE

    Sebelumnya, menurut polisi, setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas mobil dan motor yang bisa ditindak melalui kamera tersebut. Berikut cara mudah agar terhindar dari tilang e-TLE.

    1. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan

    2. Selalu kenakan sabuk keselamatan.

    3. Fokus berkendara. Dalam hal ini, jangan sesekali mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam.

    4. Jangan ngebut, sebab melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan bisa ditindak ETLE.

    5. Jangan pakai pelat nomor kendaraan palsu.

    6. Melaju pada jalur yang benar, jangan pernah sekalipun berkendara melawan arus.

    7. Jangan menerobos lampu merah.

    8. Selalu gunakan perangkat keselamatan seperti helm saat mengendarai motor.

    9. Jangan berboncengan lebih dari dua orang.

    10. Selalu nyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor.

    (rgr/dry)

  • Kejagung Tegaskan Tak Pernah Kirim Pesan Tilang ETLE, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

    Kejagung Tegaskan Tak Pernah Kirim Pesan Tilang ETLE, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak pernah mengirimkan pesan terkait dengan tilang elektronik (ETLE).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menekankan bahwa segala informasi berkaitan dengan ETLE hanya dikelola oleh Korlantas Polri. Khususnya di wilkum Polda Metro Jaya di situs https://etle-pmj.info/.

    “Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

    Dia menambahkan salah satu situs yang mencatut nama Kejaksaan RI itu yakni https://tilang-kejaksaanr.top. Situs tersebut diduga berbahaya lantaran bisa berdampak pada pencurian data pribadi dari perangkat korban.

    Adapun, modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan link pemberitahuan tilang ETLE melalui pesan pada ponsel. Kemudian, setelah diklik, link itu akan mengarahkan ke situs berbahaya.

    “Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” imbuhnya.

    Adapun, Harli menyampaikan langkah-langkah kepada masyarakat agar bisa terhindar dari modus penipuan link phising tersebut. Misalnya, apabila mendapatkan pesan mencurigakan maka masyarakat bisa mengabaikan hal tersebut.

    Selanjutnya, masyarakat bisa langsung melaporkan link atau pesan mencurigakan itu langsung ke pengaduan resmi baik itu Kejaksaan atau Polri.

    Laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” pungkas Harli.

  • Muncul Modus Penipuan Tilang Elektronik, Kejagung Imbau Masyarakat Waspada

    Muncul Modus Penipuan Tilang Elektronik, Kejagung Imbau Masyarakat Waspada

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan. Masyarakat diimbau waspada terhadap kejahatan tersebut.

    “Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

    Modus penipuan ini diduga memakai cara mengirimkan pesan berisi tautan atau link yang seolah-olah adalah pemberitahuan tilang elektronik. Seusai diklik, tautan itu bakal mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang bisa mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.

    “Untuk diketahui, tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top,” ungkap Harli.

    Adapun tautan tersebut dapat menimbulkan sejumlah masalah, antara lain pencurian data pribadi pengguna, kehilangan keuangan, termasuk menurunnya reputasi institusi dalam hal ini terhadap sistem ETLE maupun Kejaksaan.

    Untuk itu, masyarakat diimbau mengabaikan dan segera menghapus pesan janggal mengatasnamakan Kejaksaan dan sistem ETLE, tidak mengakses tautan tersebut, laporkan ke pihak berwajib, hingga melakukan verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi.

    Harli menekankan, Kejaksaan tidak pernah mengirim tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum lewat pesan singkat atau aplikasi perpesanan. Informasi resmi Kejaksaan hanya disampaikan lewat saluran resmi, termasuk situs dan akun media sosial. Lalu, ditegaskan segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat bisa mengaksesnya melalui situs resmi https://etle-pmj.info/.

    “Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Harli.

    Langkah preventif ini sebagai upaya Kejaksaan mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan, termasuk di dunia digital.
     

  • Ganjil Genap Jakarta Masih Ditiadakan Hari Ini, Minggu 1 Juni 2025 – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Masih Ditiadakan Hari Ini, Minggu 1 Juni 2025 – Page 3

    Setiap pertengahan pekan, mobilitas warga Jakarta tetap tinggi meskipun bukan hari pertama kerja. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada Rabu (28/5/2025).

    Penting bagi pengendara untuk menyesuaikan diri dengan aturan ini agar aktivitas harian tetap berjalan tanpa kendala.

    Berikut tips berkendara saat ganjil genap berlaku di Jakarta pada Rabu (28/5/2025). Tips ini disusun agar pengendara bisa tetap nyaman dan terhindar dari sanksi selama aturan diberlakukan:

    1. Periksa angka terakhir pada pelat nomor kendaraan

    Hari ini, Rabu (28/5/2025), artinya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap diizinkan melintas pada jam ganjil genap.

    2. Atur waktu perjalanan di luar jam pembatasan

    Ganjil genap berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika pelat nomor tidak sesuai, sebaiknya hindari berkendara pada jam tersebut.

    3. Gunakan aplikasi navigasi

    Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi titik ganjil genap dan menyarankan rute alternatif yang lebih aman.

    4. Manfaatkan transportasi umum

    Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, pertimbangkan menggunakan MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT sebagai alternatif yang efisien.

    5. Rencanakan rute dan estimasi waktu

    Ketahui jalur mana yang terkena ganjil genap dan sesuaikan rencana perjalanan agar tidak terburu-buru atau melanggar aturan.

    6. Pastikan dokumen kendaraan lengkap

    Bawa SIM dan STNK yang masih berlaku untuk menghindari masalah saat ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

    7. Hindari jalur utama yang diawasi kamera ETLE

    Beberapa ruas jalan dilengkapi sistem tilang elektronik. Pelanggaran bisa tercatat otomatis, jadi pastikan kendaraan memang sesuai aturan.

    8. Siapkan kondisi kendaraan

    Periksa rem, ban, dan bahan bakar agar perjalanan lancar, terutama jika harus mengambil rute yang lebih panjang.

    Dengan persiapan dan penyesuaian yang tepat, perjalanan di tengah pembatasan ganjil genap dapat tetap berlangsung lancar. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan di ibu kota.

  • Kriminal, Tilang ETLE hanya kendaraan hingga pemalsu produk kosmetik

    Kriminal, Tilang ETLE hanya kendaraan hingga pemalsu produk kosmetik

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum dan kriminalitas yang terjadi di Jakarta pada Selasa (27/5) telah diwartakan pewarta ANTARA yang disuguhkan melalui Kanal Metro, mulai dari tilang ETLE hanya untuk kendaraan bermotor hingga pemalsu produk kosmetik.

    Berikut lima berita yang menjadi pilihan untuk menemani aktivitas di pagi hari Anda;

    1. Tilang ETLE hanya untuk pengguna kendaraan bermotor

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan Sistem Tilang Elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) hanya untuk pengguna kendaraan bermotor.

    “Saat ini, yang bisa ter-‘capture’ ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya

    2. Penjambret kalung emas raup puluhan juta di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Penjambret kalung emas, berinisial AB (25) meraup puluhan juta rupiah dari hasil kejahatannya pada sejumlah kawasan, di Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Pelaku menjalankan aksinya karena motif ekonomi dan kalung hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Aksi terakhir pelaku bersama R pada korban berinisial RY Minggu (11/5) sekitar pukul 07.20 WIB di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan. Korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya

    3. Kejati DKI geledah rumah tersangka dugaan korupsi pembiayaan fiktif

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan di dua kediaman milik tersangka AHMP dan HM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya

    4. Mahasiswa yang ditangkap saat kericuhan di Balai Kota dipulangkan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah mahasiswa yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dipulangkan.

    “Sekarang sedang proses pemulangan satu per satu, 15 orang saja yang dipulangkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya

    5. Pemalsu produk kosmetik di Bekasi menggunakan tepung tapioka

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi menyebutkan salah satu bahan yang digunakan dalam pemalsuan produk kosmetik bermerek dagang “GlowGlowing” adalah tepung tapioka.

    “Ada tepung tapioka dan bahan enggak jelas lainnya buat memalsukan produk ‘skincare’-nya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa saat dikonfirmasi dari Jakarta Selasa.

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jangan Asal Jalan, Pejalan Kaki Kini Bisa Ditilang Lewat ETLE

    Jangan Asal Jalan, Pejalan Kaki Kini Bisa Ditilang Lewat ETLE

    JABAR EKSPRES – Bukan hanya untuk pengendara saja, kini pejalan kaki juga bisa ditilang lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.

    Kebijakan ini bertujuan untuk membangun budaya berlalu lintas yang lebih disiplin dan tertib bagi seluruh pengguna jalan, tanpa terkecuali.

    Baca juga : STNK Diblokir Akibat Tilang Elektronik? Ini Solusi Cara Membuka Blokir dan Daftar Wilayah Pemutihan Pajak

    Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, dalam sebuah pernyataan pada Sabtu, 24 Mei 2025.

    Ia menekankan bahwa semua pengguna jalan, baik yang menggunakan kendaraan maupun yang berjalan kaki, memiliki kewajiban yang sama dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

    “Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi,” tegas Komarudin dalam wawancaranya di Podcast Deddy Corbuzier.

    Pelanggaran Pejalan Kaki yang Sering Terjadi

    Salah satu jenis pelanggaran yang paling umum dilakukan oleh pejalan kaki adalah menyeberang jalan sembarangan.

    Banyak orang masih mengabaikan keberadaan fasilitas penyeberangan seperti zebra cross, jembatan penyeberangan orang (JPO), atau pelican crossing.

    Padahal, menyeberang sembarangan bukan hanya membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, tetapi juga merupakan tindakan melawan hukum.

    Komarudin menegaskan bahwa perilaku seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi.

    “Banyak yang masih menyeberang tidak sesuai fasilitas. Itu melanggar aturan,” ujarnya.

    Menurutnya, masyarakat harus mulai memahami bahwa ketertiban berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab pengemudi kendaraan, tetapi juga para pejalan kaki.

    Pejalan Kaki Ditilang Bukan Hanya Menindak, Tapi Juga Mengedukasi

    Penerapan sistem tilang elektronik terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki bukan hanya dimaksudkan sebagai alat penindakan hukum, namun juga sebagai media edukasi dan pembinaan kesadaran hukum.

    Komarudin menyayangkan masih banyak masyarakat yang menunjukkan ketidakpatuhan saat berada di dalam negeri, meski ketika di luar negeri mereka mampu menunjukkan perilaku yang sangat tertib.

    “Kalau bisa disiplin di negara lain, mestinya di negara sendiri juga bisa,” ujar Komarudin menyindir.

  • Benarkah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik? Ini Penjelasannya

    Benarkah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik? Ini Penjelasannya

    Jakarta

    Ramai di media sosial pernyataan yang bilang bahwa pejalan kaki dapat terkena sanksi melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun, polisi membantah hal tersebut.

    Di media sosial, ada unggahan bahwa ETLE juga diberlakukan untuk pejalan kaki. Katanya, penindakan ETLE itu menyasar pejalan kaki yang menyeberang jalan tidak pada tempatnya, karena hal tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas.

    Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin membantah narasi tersebut. Menurutnya, ETLE hanya bisa menangkap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor.

    “ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum,” kata Komarudin seperti diberitakan Antara.

    Menurutnya, memang ada aturan mengenai pejalan kaki di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 membahas mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.

    Pada pasal 131 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 disebutkan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Kemudian, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Dalam hal belum tersedia fasilitas, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

    Lebih lanjut pada pasal 132 disebutkan, pejalan kaki wajib menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

    Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.

    (rgr/din)

  • Motor Tanpa Pelat Belakang Diincar Polisi, Segini Denda Tilangnya

    Motor Tanpa Pelat Belakang Diincar Polisi, Segini Denda Tilangnya

    Jakarta

    Polisi mengincar kendaraan bermotor yang tidak menggunakan pelat nomor sebagaimana mestinya. Motor yang tak memasang pelat nomor di bagian belakang juga menjadi incaran polisi. Siap-siap kena tilang kalau tidak pakai pelat nomor sesuai aturan!

    Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, membeberkan kondisi jalanan yang banyak pemotor tanpa menggunakan pelat nomor di bagian belakang. Selain itu, ada pula yang pelat nomornya dicoret-coret bahkan sampai ditutup-tutupi. Mungkin maksudnya agar tidak kena tilang elektronik.

    Namun, Ojo menegaskan, pihaknya bakal menindak pengguna kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Polisi akan menilang pelanggaran tersebut.

    “Dalam Waktu dekat Polri akan menindak sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor bagian belakang dan tidak standar,” kata Ojo Ruslani di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (9/5/2025).

    Ojo mengatakan, ada beberapa pelanggaran pelat nomor yang kerap ditemui. Sehingga, pelat nomor tersebut tidak terbaca.

    “Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja. Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya.Kemudian penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban. Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca. Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelangaran,” tegasnya.

    Adapun kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau tidak memasang pelat nomor akan kena tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

    Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    (rgr/din)

  • Viral Warga Ngamuk Imbas Server E-TLE Down, Polda Metro Beri Penjelasan

    Viral Warga Ngamuk Imbas Server E-TLE Down, Polda Metro Beri Penjelasan

    Jakarta

    Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah masyarakat protes server down saat sedang mengurus tilang elektronik atau e-TLE beredar di media sosial. Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait video tersebut.

    Dari video yang beredar, terlihat seorang pria berteriak-teriak di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Pria itu kemudian berdebat dengan polisi.

    Dia mengaku sudah menunggu sejak pagi tapi tilangnya tak kunjung diproses. Dalam video juga terlihat warga lain yang komplain terkait persoalan yang sama.

    Dihubungi terpisah, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (5/5). Pada hari itu, server pembayaran e-TLE terkendala lantaran listrik mati.

    “Ada mati listrik. Gardu PLN di Gedung Biru, Polda Metro Jaya jebol. Jam 1 sampai jam 4 sore. Ada perbaikan dari PLN, itu mengakibatkan terjadinya down server,” kata Argo kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

    Argo mengatakan selain pembayaran denda e-TLE, pengurusan BPKB mutasi kendaraan juga sempat terkendala. Akibatnya, proses pelayanan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ikut terhambat.

    “Karena memang listrik mati, langsung off. Sistem shut down karena ada pemadaman dari PLN. Ada perbaikan pada saat proses perbaikan itulah e-TLE nggak bisa diaktifkan,” imbuhnya.

    Argo mengatakan kendala tersebut sudah diperbaiki. Saat ini proses pelayanan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sudah kembali normal.

    (wnv/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini