Topik: tilang elektronik

  • Nggak Ada Kapoknya, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Dinas Palsu Kayak Fortuner

    Nggak Ada Kapoknya, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Dinas Palsu Kayak Fortuner

    Jakarta – Masih ada saja pengendara Fortuner yang menggunakan pelat nomor dinas palsu. Terbaru, Fortuner yang menjadi pemicu kecelakaan di Utan Kayu, Jakarta Timur, menggunakan pelat nomor dinas palsu.

    Diberitakan detikNews, kecelakaan itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan Halte TransJakarta Utan Kayu, Jumat (11/7) sekitar pukul 06.30 WIB. Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor dinas menabrak 5 mobil.

    Polisi mengungkapkan bahwa Fortuner itu menggunakan pelat dinas palsu. Polisi menyebut penggunaan pelat palsu itu bertujuan untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.

    “Salah satu fakta yang kemarin, baru-baru ini terjadi, kecelakaan lalu lintas yang di Rawamangun atau beruntun, itu ternyata TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor)-nya menggunakan TNKB palsu,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin.

    Menurutnya, penggunaan pelat nomor palsu itu untuk menghindari kamera ETLE. Padahal, sekarang kamera ETLE pun sudah bisa membaca pelat nomor kendaraan dinas.

    “Kita telah berkoordinasi dengan POM TNI, kemudian Propam Mabes Polri, bahwa seluruh kendaraan dinas ter-capture. Karena yang disasar adalah pengendara, bukan lagi objek kendaraan, tapi perilaku dari pengendara,” kata dia.

    Ancaman Hukuman Pakai Pelat Nomor Palsu

    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan keempat (memalsukan data pelat nomor) dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

    Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara. Begini bunyi aturan tersebut:

    “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

    (rgr/dry)

  • Kenapa Marak Fortuner Pakai Pelat Dinas Palsu?

    Kenapa Marak Fortuner Pakai Pelat Dinas Palsu?

    Jakarta – Di jalan raya ternyata masih marak penggunaan pelat nomor dinas palsu. Tak cuma sekali, beberapa kali terungkap mobil SUV Fortuner dipasang pelat dinas palsu.

    Yang terbaru, terungkap Fortuner yang menjadi pemicu kecelakaan di Utan Kayu hari Jumat lalu menggunakan pelat nomor dinas palsu. Dikutip detikNews, polisi mengungkapkan bahwa Fortuner itu menggunakan pelat dinas palsu. Polisi menyebut penggunaan pelat palsu itu bertujuan untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.

    “Salah satu fakta yang kemarin, baru-baru ini terjadi, kecelakaan lalu lintas yang di Rawamangun atau beruntun, itu ternyata TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor)-nya menggunakan TNKB palsu,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin.

    Buat Hindari ETLE Hingga Dapat Prioritas

    Menurutnya, penggunan pelat dinas palsu dilakukan untuk menghindari tangkapan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Padahal, sekarang kamera ETLE pun sudah bisa meng-capture pelat dinas.

    “Bukan hanya kendaraan masyarakat, tapi kendaraan dinas juga ter-capture oleh ETLE,” sebut Komaruddin.

    “Kita telah berkoordinasi dengan POM TNI, kemudian Propam Mabes Polri, bahwa seluruh kendaraan dinas ter-capture. Karena yang disasar adalah pengendara, bukan lagi objek kendaraan, tapi perilaku dari pengendara,” kata dia.

    Sudah ada beberapa peristiwa warga sipil menggunakan atribut ala TNI maupun Polri. Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan.

    “Ada beberapa jenis kendaraan yang digunakan oleh pihak TNI/Polri sebagai alat transportasi kedinasan dan beberapa dilengkapi alat bantu seperti strobo, pelat nomor dan warna khusus. Masyarakat atau oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini banyak memanfaatkan kondisi ini untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas kelancaran di jalan umum, sehingga segala cara dilakukan supaya tidak kena macet, menerobos barikade dan lain-lain,” kata Sony kepada detikOto, beberapa waktu lalu.

    Sony mengingatkan bahwa petugas resmi mendapatkan fasilitas itu karena dalam rangka tugas negara, bukan asal-asalan. Kalau diikuti masyarakat sipil, belum tentu tahu aturan dan tujuannya.

    “Sehingga justru akan mencoreng institusi negara dan bahkan bisa membahayakan lalu lintas,” sebutnya.

    “Jadi banyak masyarakat yang tidak paham dalam melihat dan memahami, sehingga mencontoh yang tidak benar. Pesan saya, mulailah disiplin dari diri sendiri, bukan mencontoh dari yang tidak baik,” katanya.

    Sering Terungkap Fortuner Pakai Pelat Dinas Palsu

    Terungkapnya penggunaan pelat dinas palsu bukan hanya sekali ini terjadi. Sebelumnya, sudah beberapa kasus terungkap Fortuner menggunakan pelat dinas palsu.

    Pada 2021 lalu, viral pengendara Toyota Fortuner diberhentikan karena menggunakan pelat nomor dinas Polri. Toyota Fortuner tersebut memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan dinas Polri bernomor 351-00. Ternyata pelat nomor polisi yang digunakan pada Fortuner tersebut palsu.

    Tahun lalu, juga viral pengemudi Fortuner arogan pakai pelat nomor TNI di Tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, pengendara Fortuner itu pakai pelat TNI palsu.

    (rgr/dry)

  • Menjelang Akhir Pekan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jumat 11 Juli 2025 – Page 3

    Menjelang Akhir Pekan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jumat 11 Juli 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Meski akhir pekan semakin dekat, aturan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap tetap diberlakukan di Jakarta pada Jumat (11/7/2025).

    Karena bertepatan dengan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan melintas pada jam-jam tertentu. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.

    Pemerintah Daerah Khusus Jakarta tidak menonaktifkan sistem ganjil genap meski hari Jumat sering dianggap lebih longgar karena mendekati akhir pekan.

    Sebaliknya, justru pada hari Jumat, lalu lintas biasanya mulai padat sejak pagi hingga malam hari karena meningkatnya aktivitas warga menjelang libur.

    Untuk itu, kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan penuh demi menjaga kelancaran lalu lintas, khususnya di jam padat. Jadwal penerapannya dibagi dua, yaitu pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa dibatasi oleh nomor pelat.

    Sebagai catatan, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.

    Sanksi terhadap pelanggaran aturan ganjil genap tidak hanya diberikan secara langsung oleh petugas di lapangan, tetapi juga dapat dikenakan melalui sistem pengawasan elektronik yang bekerja otomatis.

    Kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time, dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat.

    Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Sistem ini sudah menjadi bagian dari rutinitas warga Jakarta. Namun, masih saja terjadi pelanggaran, baik karena ketidaktahuan maupun kelalaian. Oleh sebab itu, penting bagi setiap pengendara untuk selalu memperhatikan tanggal dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

    Penerapan ganjil genap tidak hanya melibatkan petugas di lapangan, tetapi juga sistem tilang elektronik melalui kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik. Pelanggar dapat langsung dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, bahkan meski tidak diberhentikan langsung oleh petugas.

    Untuk menghindari sanksi dan tetap bisa menjalankan aktivitas seperti biasa, masyarakat diminta untuk merencanakan perjalanan dengan lebih cermat. Pilihan transportasi umum, kendaraan daring, atau menyesuaikan jam keberangkatan bisa menjadi alternatif yang bijak.

    Penyesuaian aturan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

  • Legislator DKI minta pemprov tegas tertibkan truk ODOL

    Legislator DKI minta pemprov tegas tertibkan truk ODOL

    Arsip foto – Petugas melakukan evakuasi truk bermuatan pasir yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 75, Serang Barat, Banten, Kamis (4/7/2024). Kecelakaan tunggal truk bernomor polisi A 9808 B itu menyebabkan arus lalu lintas di jalan tol yang mengarah ke Jakarta mengalami kemacetan panjang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

    Legislator DKI minta pemprov tegas tertibkan truk ODOL
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 29 Juni 2025 – 23:19 WIB

    Elshinta.com – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo lebih tegas dan ketat dalam menertibkan truk ODOL yang kerap beroperasi di jalan protokol maupun kawasan padat penduduk.

    “Saya menerima banyak laporan dari masyarakat soal truk ODOL yang beroperasi di luar jam operasional dan melintasi jalur yang seharusnya tidak boleh dilewati kendaraan berat. Ini jelas bisa membahayakan dan merusak fasilitas umum,” kata Kenneth di Jakarta, Minggu.

    Menurut dia, kendaraan berat dengan muatan dan dimensi berlebih atau yang biasa disebut truk ODOL (Over Dimension Over Loading) masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia termasuk di DKI Jakarta.

    Keberadaan truk ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur seperti jalan hingga jembatan.

    Kenneth menilai, keberadaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, pengendara lainnya serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di Jakarta.

    “Pak Gubernur Pramono Anung Wibowo harus membuat aturan yang ketat dan tegas terkait permasalahan truk ODOL ini,” ujarnya.

    Bang Kent–sapaannya–menyatakan bahwa perlu adanya kerja sama lebih intensif antara Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan dalam mengintegrasikan sistem pemantauan kendaraan ODOL melalui teknologi, seperti CCTV dan sistem tilang elektronik.

    Hal itu karena permasalahan truk ODOL ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tapi menyangkut keselamatan dan kerugian fasilitas umum.

    “Saya mendorong langkah kolaboratif lintas instansi agar penanganannya lebih efektif,” kata Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

    Kent pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli dan razia terhadap kendaraan ODOL, khususnya pada malam hingga dini hari yang kerap melintas secara ilegal.

    “Saya meminta Dishub dan Satpol PP tidak tutup mata, jangan sampai ketegasan hanya di atas kertas saja. Truk ODOL ini harus ditindak tegas, termasuk pemilik dan pengusaha angkutannya,” kata Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.

    Berdasarkan data dari Korlantas Polri​​​​​​​, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024.

    Sementara, data dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua. Pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan.

    Lalu terkait dengan kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak, termasuk yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.

    Kent pun meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar tegas dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Padahal kebijakan pelarangan truk ODOL itu sudah digagas sejak 2017 silam, tapi hingga saat ini implementasinya tidak pernah terealisasikan. Artinya kebijakan ini sudah mangkrak 16 tahun lamanya,” katanya.

    Kent menambahkan, Indonesia khususnya Jakarta harus “Zero ODOL”, tidak bisa ditunda-tunda lagi. Perlu adanya insentif bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan, dan sangsi tegas bagi yang melanggar.

    “Selain itu, edukasi publik dan transparansi pengawasan juga harus ditingkatkan,” ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

    Menurut Kent, truk ODOL sering menyebabkan kecelakaan fatal karena muatan yang berlebih sehingga membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama saat menanjak, menurun, atau mengerem mendadak.

    Banyak kasus truk ODOL yang menabrak kendaraan kecil, pejalan kaki atau terguling di jalan padat, yang berujung pada korban jiwa luka-luka hingga meninggal dunia.

    Kent pun berharap Pemprov DKI Jakarta serius dalam mendukung target nasional menuju Indonesia bebas ODOL pada tahun 2026. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan temuan truk ODOL melalui kanal resmi Pemprov.

    Masyarakat harus melaporkan keberadaan truk ODOL. Harapannya, partisipasi aktif masyarakat dapat mempercepat upaya bersama menuju jalan raya yang aman dan layak. “Saya harap pada tahun 2026 itu Jakarta bisa ‘zero’ kendaraan ODOL,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Kenneth DPRD DKI Minta Gubernur Pramono Buat Aturan Tegas & Ketat Soal Truk ODOL

    Kenneth DPRD DKI Minta Gubernur Pramono Buat Aturan Tegas & Ketat Soal Truk ODOL

    Jakarta

    Kendaraan berat dengan muatan dan dimensi berlebih, atau yang biasa disebut truk ODOL (Over Dimension Over Loading), masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Keberadaan truk ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur seperti jalan hingga jembatan.

    Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menilai, keberadaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, pengendara lainnya serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di Jakarta.

    “Saya menerima banyak laporan dari Masyarakat soal truk ODOL yang beroperasi di luar jam operasional, dan melintasi jalur yang seharusnya tidak boleh dilewati kendaraan berat. Ini jelas bisa membahayakan dan merusak fasilitas umum,” kata Kenneth dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).

    Pria yang akrab disapa Bang Kent itu juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo supaya menerapkan aturan lebih tegas dan ketat dalam menertibkan truk ODOL yang kerap beroperasi di jalan-jalan protokol, maupun kawasan padat penduduk.

    “Pak Gubernur Pramono Anung Wibowo harus membuat aturan yang ketat dan tegas terkait permasalahan truk ODOL ini. Perlu adanya kerja sama lebih intensif antara Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan dalam mengintegrasikan sistem pemantauan kendaraan ODOL melalui teknologi, seperti CCTV dan sistem tilang elektronik. Karena permasalahan truk ODOL ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tapi menyangkut keselamatan dan kerugian fasilitas umum. Saya mendorong langkah kolaboratif lintas instansi agar penanganannya lebih efektif,” beber Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

    Kent pun meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli dan razia terhadap kendaraan ODOL, khususnya pada malam hingga dini hari, waktu di mana truk-truk tersebut kerap melintas secara ilegal.

    Berdasarkan data dari Korlantas Polri mencatat, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara, data dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Lalu terkait dengan kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak, termasuk yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.

    Kent pun meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dinas Perhubungan agar tegas dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Menurut Kent, Truk ODOL sering menyebabkan kecelakaan fatal karena muatan yang berlebih sehingga membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama saat menanjak, menurun, atau mengerem mendadak. Banyak kasus di mana truk ODOL menabrak kendaraan kecil, pejalan kaki, atau terguling di jalan padat, yang berujung pada korban jiwa luka-luka hingga meninggal dunia.

    “Truk dengan dimensi tidak sesuai kerap kehilangan kendali atau sulit bermanuver, berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Hal itu juga beresiko kepada sopir truk yang membawa beban berlebihan di jalan. Karena permasalahan truk ODOL ini bisa menimbulkan kerugian material yang besar, baik bagi pengemudi, pemilik usaha, maupun pemerintah. Selain kerusakan kendaraan dan infrastruktur, waktu dan produktivitas masyarakat juga terhambat akibat kemacetan juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan,” beber Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.

    Kent pun berharap Pemprov DKI Jakarta serius dalam mendukung target nasional menuju Indonesia bebas ODOL pada tahun 2026. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan temuan truk ODOL melalui kanal resmi Pemprov.

    “Masyarakat harus melaporkan keberadaan truk ODOL. Harapannya, partisipasi aktif masyarakat dapat mempercepat upaya bersama menuju jalan raya yang aman dan layak. Saya harap pada tahun 2026 itu Jakarta bisa Zero kendaraan ODOL,” tutupnya.

    (mpr/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bikin Kantong Jebol! Segini Denda kalau Kena Tilang Elektronik

    Bikin Kantong Jebol! Segini Denda kalau Kena Tilang Elektronik

    Jakarta

    Pengguna kendaraan bermotor kini selalu diawasi oleh kamera tilang elektronik atau electronic law enforcement (ETLE). Jika kedapatan melanggar lalu lintas, siap-siap keluar uang banyak buat bayar dendanya.

    Pelanggaran lalu lintas kini lebih mudah untuk dideteksi. Sebab, sudah ada ribuan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang beroperasi. Kamera ini bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan nantinya surat konfirmasi tilang dikirim ke pemilik kendaraan.

    ETLE punya beberapa jenis kamera yang berbeda. Ada ETLE Statis yang terpasang di sejumlah titik, ETLE Mobile, Portable, drone, dan ETLE yang sudah dibekali sensor Weight in Motion (WIM) untuk mendeteksi kendaraan kelebihan muatan.

    12 Pelanggaran Tilang yang Diincar Kamera ETLE

    Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, saat ini ada 12 daftar pelanggaran lalu lintas yang dipelototi kamera ETLE. Berikut rinciannya:

    Pelanggaran ganjil genapPelanggaran marka jalan dan rambu jalanPelanggaran batas kecepatan kendaraanKelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)Menerobos lampu merahMelawan arus (ETLE Mobile)Tidak menggunakan helmTidak menggunakan sabuk keselamatanMenggunakan ponsel saat berkendaraBerboncengan lebih dari 3 orang (ETLE Mobile)Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile).Besaran Denda Tilang ETLE

    Acuan denda dari tilang elektronik tak berbeda dari tilang manual. Pelanggar lalu lintas yang terjerat kamera ETLE akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut kami rangkum daftar lengkapnya:

    Pelanggaran ganjil genap: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan: denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulanPelanggaran batas kecepatan kendaraan: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.Kelebihan daya angkut dan dimensi: denda maksimal Rp 24 juta atau pidana kurungan maksimal satu tahunMenerobos lampu merah: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.Melawan arus: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.Tidak menggunakan helm: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulanTidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulanMenggunakan ponsel saat berkendara: denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulanBerboncengan lebih dari dua orang: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulanMenggunakan pelat nomor palsu: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulanTidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: denda Rp 100 ribu atau pidana kurungan maksimal 15 hari.

    (rgr/din)

  • Jangan Salah Tanggal! Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Hari Ini Kamis 19 Juni 2025 – Page 3

    Jangan Salah Tanggal! Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Hari Ini Kamis 19 Juni 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat di sejumlah ruas jalan pada hari ini, Kamis (19/6/2025).

    Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam mengurai kemacetan dan mengatur mobilitas warga secara lebih tertib dan efisien, terutama pada hari kerja saat volume lalu lintas meningkat.

    Hari ini, Kamis (19/6/2025) bertepatan dengan tanggal ganjil, maka sesuai aturan, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan melintas di ruas-ruas jalan yang masuk cakupan ganjil genap pada jam operasional yang telah ditentukan.

    Pengendara yang memiliki pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk mencari alternatif rute, moda transportasi lain, atau menyesuaikan waktu bepergian agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

    Jam operasional ganjil genap Jakarta berlaku dua kali dalam sehari, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, semua kendaraan roda empat dapat melintas tanpa terpengaruh pembatasan pelat nomor.

    Penerapan aturan ini juga diawasi dengan dukungan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah tersebar di berbagai titik, sehingga pengendara yang melanggar tetap dapat dikenai sanksi meskipun tidak berpapasan langsung dengan petugas.

    Aturan ini diberlakukan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu Minggu atau tanggal merah hari libur nasional.

    Hal ini menjadi strategi jangka menengah pemerintah dalam menciptakan keteraturan lalu lintas serta menurunkan angka kemacetan, terutama pada pagi dan sore hari yang menjadi jam sibuk.

    Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Dengan sistem ganjil genap yang kembali berjalan normal hari ini di tanggal ganjil, warga Jakarta diharapkan untuk tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum yang saat ini sudah semakin terintegrasi, seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL.

    Ketertiban dalam mematuhi aturan ganjil genap bukan hanya membantu kelancaran lalu lintas, tapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menciptakan kota yang lebih nyaman, ramah lingkungan, dan efisien bagi semua pengguna jalan.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku…

  • Lawan Arah di Kampung Melayu, Ratusan Pemotor Kena Tilang ETLE
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juni 2025

    Lawan Arah di Kampung Melayu, Ratusan Pemotor Kena Tilang ETLE Megapolitan 18 Juni 2025

    Lawan Arah di Kampung Melayu, Ratusan Pemotor Kena Tilang ETLE
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Aksi pengendara sepeda motor melawan arah terekam kamera
    Electronic Traffic Law Enforcement
    (ETLE)
    Mobile
    di area Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Senin (16/6/2025) viral di media sosial (medsos).
    Dalam video yang beredar, terlihat ETLE
    Mobile
    terparkir tak jauh dari terminal Kampung Melayu untuk melakukan penilangan secara elektronik.
    Namun, sejumlah pengendara tetap nekat melawan arah meskipun mengetahui keberadaan kamera ETLE
    Mobile
    .
    “Dilaporkan ETLE
    mobile
    bergeser kembali, penindakan sepeda motor lawan arah dan tidak menggunakan helm di Jalan Jatinegara Timur, Terminal Kampung Melayu,” ucap perekam video yang diunggah akun Instagram @TMCPoldaMetro.
    Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Eko Apriyanto menjelaskan bahwa
    ETLE Mobile
    telah merekam ratusan pelanggaran dalam satu hari.
    “Penindakan
    tilang ETLE
    hari Senin kemarin di Terminal Bus Kampung Melayu oleh anggota ETLE Satlantas Jakarta Timur yang ter-
    capture
    penindakan sebanyak 314 pelanggar,” ucap Eko saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (18/6/2025).
    Eko menjelaskan, penindakan tilang elektronik menggunakan ETLE
    Mobile
    di Terminal Kampung Melayu sudah berjalan beberapa minggu lalu.
    “Rata-rata penindakan ETLE hari sekitar 200 sampai 300 pelanggaran yang ter-
    capture
    oleh kamera ETLE dan sudah berjalan kurang lebih dua mingguan di Terminal Kampung Melayu,” ungkap Eko.
    Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa penindakan menggunakan ETLE
    Mobile
    juga didasarkan pada laporan dari masyarakat.
    “ETLE
    Mobile
    itu berkeliling bisa ke mana-mana, nah yang viral itu berdasarkan laporan masyarakat itu di Kampung Melayu yang resah banyaknya pengendara lawan arah,” jelas Eko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengendara Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online

    Pengendara Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Kendaraan Anda mungkin sudah tercatat dalam sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE). Kamera ETLE kini semakin banyak dipasang di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Sistem ini mampu merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, hingga berkendara sambil menggunakan ponsel, semuanya terekam otomatis, bahkan tanpa kehadiran petugas di lapangan.

    Mengapa Harus Rutin Mengecek Tilang ETLE?

    Kemudahan teknologi memungkinkan setiap pemilik kendaraan mengecek status tilangnya secara mandiri tanpa harus menunggu surat fisik tiba di rumah. Cukup akses situs resmi ETLE, masukkan data kendaraan, dan hasilnya langsung terlihat.

    Dengan rutin memeriksa, Anda bisa menghindari risiko denda menumpuk yang dapat menyulitkan saat memperpanjang STNK atau melakukan jual beli kendaraan.

    ETLE Makin Gencar, Pelanggaran Tertangkap Otomatis

    Polda Metro Jaya terus memperluas penggunaan kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis. Pelanggaran yang dapat terekam antara lain:

    Menerobos lampu merahTidak memakai helmMenggunakan ponsel saat berkendaraMelebihi batas kecepatan

    Jika Anda tidak segera mengecek, denda bisa menumpuk dan berujung pada blokir STNK. Maka dari itu, penting sekali untuk memahami cara cek tilang ETLE secara online.

    Cara Cek Tilang Online ETLE

    Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek status tilang ETLE Anda:

    1. Akses situs resmi: https://etle-pmj.info atau https://etle-pmj.id

    2. Masukkan data kendaraan:

    Nomor polisi (contoh: B 1234 XYZ)Nomor rangka dan nomor mesin (lihat di STNK)

    3. Klik Cari

    4. Tunggu hasil

    Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi tidak ada pelanggaran.Jika ada pelanggaran, akan muncul detail seperti foto, lokasi, dan waktu kejadian.Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Tilang ETLE?

    1. Konfirmasi dan ajukan sanggahan bila perlu

    Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran, ikuti langkah berikut:

    2. Siapkan bukti pendukung, unggah dokumen seperti:

    Surat keterangan tugas (untuk kendaraan dinas)Bukti jual beli kendaraanSurat pernyataan jika kendaraan dipinjam orang lain

    3. Datang ke loket ETLE di Samsat

    Setelah unggah daring, bawa dokumen fisik ke kantor Samsat wilayah Anda, seperti Polda Metro Jaya. Petugas akan memverifikasi berkas secara langsung.

    4. Batas waktu pengajuan

    Sanggahan hanya bisa diajukan dalam waktu 5-16 hari kerja sejak surat tilang diterbitkan.

    5. Tunggu Verifikasi

    Jika bukti dinilai valid, sanggahan akan diterima dan surat tilang bisa dibatalkan atau diperbaiki sesuai fakta.

    Jangan Tunda Bayar Denda

    Jika pelanggaran terbukti, segera bayar denda sesuai nominal dan lakukan konfirmasi pembayaran. Menunda hanya akan memperparah situasi, termasuk:

    Gagal memperpanjang STNKMasalah saat mutasi kendaraanTidak bisa ikut lelang tilangLokasi Kamera ETLE di Jakarta

    Kamera ETLE tersebar di lima kota administratif:

    Jakarta Pusat

    Simpang HarmoniBundaran HISimpang Sarinah

    Jakarta Selatan

    Simpang KuninganSimpang Pancoran

    Jakarta Barat

    Simpang TomangSimpang Grogol

    Jakarta Timur

    Simpang RawamangunSimpang Cempaka Putih

    Jakarta Utara

    Jalan Yos SudarsoJalan Danau SunterFenomena Terkait Tilang ETLE

    1. Sopir ambulans takut ditilang ETLE

    Viral sebuah video sopir ambulans yang memilih berhenti saat lampu merah meskipun membawa pasien. “Sekarang mah ikuti aturan aja walaupun lampu merah bawa pasien, daripada kena ETLE,” katanya. Ternyata, ia pernah kena tilang elektronik saat mengantar pasien dan kini lebih berhati-hati.

    2. Waspada penipuan mengatasnamakan tilang ETLE

    Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan bermodus tilang ETLE. Penipuan ini seringkali dikirim melalui SMS atau aplikasi pesan dengan link palsu seperti https://tilang-kejaksaanr.top.

    Kejagung menegaskan tidak pernah mengirim informasi tilang melalui link atau pesan pribadi. Semua informasi resmi hanya melalui situs dan akun media sosial resmi Kejaksaan atau Korlantas Polri.

    3. 10 juta pengendara terjaring tilang ETLE

    Dalam sebulan, sekitar 10 juta pelanggaran lalu lintas terekam ETLE di Jakarta dan sekitarnya. Mayoritas pelanggar adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm, disusul pelanggaran ganjil genap dan tidak memakai sabuk pengaman.

    Dengan total 137 kamera ETLE (127 statis dan 10 mobile), sistem ini membuktikan efektivitas penindakan digital.

    Dengan semakin canggihnya teknologi pengawasan lalu lintas, tilang ETLE kini menjadi bagian penting dari sistem hukum lalu lintas Indonesia. Jangan abaikan! Segera cek status kendaraan Anda secara rutin melalui situs resmi ETLE.

  • Cuti Bersama Idul Adha, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Awal Pekan Senin 9 Juni 2025 – Page 3

    Cuti Bersama Idul Adha, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Awal Pekan Senin 9 Juni 2025 – Page 3

    Hari libur panjang seperti cuti bersama Idul Adha, Senin (9/6/2025) kerap dimanfaatkan banyak orang untuk bepergian, baik untuk bersilaturahmi, berlibur, maupun kembali dari kampung halaman.

    Meski kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan di Jakarta hari ini, pengendara tetap perlu waspada terhadap potensi kepadatan lalu lintas yang bisa terjadi di berbagai titik, terutama menuju pusat kota atau area wisata.

    Berikut sejumlah tips berkendara yang bisa diterapkan agar perjalanan tetap nyaman dan efisien saat ganjil genap tidak berlaku:

    1. Rencanakan waktu keberangkatan lebih awal

    Berangkat lebih pagi dapat membantu menghindari puncak arus lalu lintas, terutama saat banyak warga kembali ke Jakarta setelah libur panjang.

    2. Pantau kondisi lalu lintas secara real-time

    Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk melihat jalur yang padat dan mencari rute alternatif yang lebih lancar.

    3. Periksa kesiapan kendaraan

    Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, termasuk rem, ban, oli, dan air radiator, agar tidak menimbulkan gangguan saat berkendara jauh.

    4. Isi penuh bahan bakar sebelum berangkat

    Mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan membantu menghindari antrean di SPBU yang bisa terjadi pada hari libur.

    5. Siapkan uang elektronik untuk tol dan parkirPastikan saldo kartu tol mencukupi, karena banyak area parkir dan jalan tol hanya menerima pembayaran nontunai.

    6. Hindari berkendara saat lelah

    Jika baru kembali dari luar kota, pastikan cukup istirahat sebelum melanjutkan perjalanan agar tetap waspada dan aman di jalan.

    7. Tetap patuhi aturan lalu lintas

    Meskipun ganjil genap ditiadakan, aturan lain tetap berlaku. Kamera tilang elektronik tetap aktif di banyak titik di Jakarta.

    8. Hindari area rawan macet saat jam sibuk

    Beberapa titik di Jakarta bisa tetap padat meskipun hari libur. Hindari melintas di sekitar pusat perbelanjaan atau jalur wisata di sore hari.

    Liburnya ganjil genap bukan berarti lalu lintas akan sepenuhnya lancar. Persiapan matang, kedisiplinan berkendara, dan kehati-hatian tetap dibutuhkan agar perjalanan selama libur Iduladha berjalan dengan aman dan nyaman.