Topik: tilang elektronik

  • Pelat Nomor Sih Dipasang, tapi Kenapa Harus Ditutupi?

    Pelat Nomor Sih Dipasang, tapi Kenapa Harus Ditutupi?

    Jakarta

    Di jalan raya masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak memasang pelat nomor kendaraannya. Entah apa alasannya, tidak memasang pelat nomor atau menutupi pelat nomor jelas merupakan pelanggaran lalu lintas.

    Ada-ada saja kelakuan pengendara sepeda motor di Jakarta. Mungkin tidak mau kena tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement), pemotor di Jakarta banyak yang menutupi pelat nomor kendaraannya.

    Akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya melaporkan, pihaknya melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang kedapatan menutupi pelat nomornya. Setidaknya dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Lexi dan Honda PCX tertangkap menutupi pelat nomor kendaraannya.

    Motor Yamaha Lexi yang disetop polisi itu menutupi bagian angka di pelat nomor. Sedangkan Honda PCX yang juga disetop polisi menutupi bagian tiga huruf belakang di pelat nomor tersebut.

    “Petugas Sat Lantas Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang dengan sengaja menutup plat nomor (TNKB) di wilayah Jakarta Pusat,” demikian dikutip akun X TMC Polda Metro Jaya.

    Menutupi pelat nomor atau tidak menggunakan pelat nomor adalah sebuah pelanggaran. Akan ada sanksi yang menanti jika pengendara kedapatan melanggar aturan pelat nomor tersebut.

    Ancaman Sanksi Pelanggaran Pelat Nomor

    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    (rgr/dry)

  • Soal moge lewat jalur Transjakarta, Polisi: tetap kena tilang

    Soal moge lewat jalur Transjakarta, Polisi: tetap kena tilang

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan semua kendaraan yang masuk ke jalur Transjakarta (busway) terkena tilang elektronik atau ETLE.

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan hal itu menanggapi adanya video viral rombongan motor gede (moge) berjumlah 14 unit motor yang melintas jalur Transjakarta pada Minggu (3/8).

    “Sudah, sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur Busway, sudah kena ETLE,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis.

    Komarudin menjelaskan tidak ada perbedaan kendaraan, mobil, motor, kendaraan apapun yang melintas jalur Transjakarta pasti terkena tilang.

    “Tidak ada bedanya, mau motor gede, motor kecil, sama aja, sayangnya kalau motor kecil yang masuk busway tidak ada yang videokan,” ucapnya.

    Ia juga menyebutkan semua data kendaraan yang masuk ke jalur Transjakarta ada di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

    Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dengan pidana kurungan dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

    Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @depokfeed yang memperlihatkan rombongan pengendara motor gede (moge) jenis Harley Davidson melintas di jalur khusus Transjakarta wilayah Jakarta Barat.

    Akun tersebut juga menuliskan peristiwa tersebut terjadi di jalan utama wilayah Grogol hingga Tomang, Jakarta Barat.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator minta Pemprov tambah CCTV di lokasi rawan kejahatan

    Legislator minta Pemprov tambah CCTV di lokasi rawan kejahatan

    Ilustrasi – Kamera pengawas atau \’closed circuit television\’ (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau \’electronic traffic law enforcement\’ (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman – MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

    Legislator minta Pemprov tambah CCTV di lokasi rawan kejahatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 05 Agustus 2025 – 07:19 WIB

    Elshinta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI agar menambah kamera pengawas (CCTV) dan layanan internet gratis JakWifi, terutama di lokasi yang rawan kejahatan serta fasilitas umum.

    “Penambahan titik CCTV dan JakWifi harus dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan aktual dan analisis tingkat kerawanan wilayah,” kata Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Jupiter saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, penting bagi Pemprov DKI untuk memetakan penambahan CCTV dan JakWifi dengan mengidentifikasi area prioritas, seperti area publik rawan kejahatan, persimpangan jalan, dan fasilitas umum. Beberapa area publik yang perlu ditambah CCTV, antara lain gang sempit, area parkir gelap, dan tempat umum lainnya yang dianggap rawan tindak kejahatan.

    Penambahan CCTV dan JakWifi tersebut, lanjut dia, bertujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban, sesuai dengan rekomendasi Komisi A DPRD DKI Jakarta. Dia juga meminta Pemprov DKI agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja JakWifi, termasuk tingkat utilisasi serta dampak layanannya.

    Evaluasi itu dinilai penting untuk mengukur efektivitas dan efisiensi program tersebut bagi masyarakat, termasuk perubahan maupun perbaikan dalam implementasinya.

    “Titik-titik yang kurang produktif perlu direlokasi ke lokasi-lokasi yang lebih tepat,” kata dia.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan saat ini DKI memiliki 1.500 unit kamera pengawas atau CCTV yang tersebar di seluruh wilayah.

    “Sebenarnya, CCTV secara keseluruhan sudah ada 1.400, hari ini ditambah 100, jadi 1.500. Ditempatkan di tempat-tempat strategis, termasuk 12 taman yang baru dan taman yang kita buka 24 jam,” kata Pramono, Rabu (25/5).

    Sementara itu, dikutip dari laman resmi jakarta.go.id, layanan internet gratis atau JakWifi telah tersedia di sejumlah kota dan kabupaten, yakni, Jakarta Barat sebanyak 1.743 titik, Jakarta Pusat sebanyak 2.021 titik, Jakarta Selatan sebanyak 2.250 titik, Jakarta Timur sebanyak 1.074 titik, Jakarta Utara sebanyak 1.115 titik dan Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 35 titik.

    Sumber : Antara

  • Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Saat Awal Bulan dan Jelang Akhir Pekan Jumat 1 Agustus 2025 – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Saat Awal Bulan dan Jelang Akhir Pekan Jumat 1 Agustus 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Meski sudah memasuki akhir pekan dan menginjak awal bulan, aturan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa, Jumat (1/8/2025).

    Tidak ada pelonggaran meskipun hari ini merupakan hari Jumat yang sering dimanfaatkan warga untuk mobilitas tinggi, baik keperluan kerja, sekolah, hingga persiapan akhir pekan.

    Pada hari ini, Jumat (1/8/2025) pelat kendaraan dengan angka terakhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan untuk melintas di waktu-waktu yang telah ditentukan.

    Bagi pemilik kendaraan berpelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 perlu mencermati dengan saksama agar tidak salah langkah dan justru dikenai sanksi oleh petugas.

    Kebijakan ganjil genap Jakarta masih menjadi salah satu cara yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan.

    Dengan menyesuaikan pelat kendaraan dan tanggal kalender, masyarakat diharapkan lebih disiplin dan bijak dalam mengatur jadwal serta moda transportasi.

    Ada pun waktu pemberlakuan aturan ini tetap berlaku pada dua rentang jam yang sudah ditetapkan, yakni mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, dan dilanjutkan kembali pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor.

    Sementara itu, aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional. Artinya, esok hari, Sabtu 2 Agustus 2025, pengendara bebas berkendara tanpa memedulikan nomor akhir pelat kendaraan.

    Aturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

    Perlu dipahami bahwa penerapan aturan ini bukan semata-mata membatasi ruang gerak, namun bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, mempercepat waktu tempuh, dan mendorong penggunaan moda transportasi umum. Maka dari itu, partisipasi dan kesadaran publik menjadi kunci keberhasilannya.

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dengan semakin meningkatnya angka volume kendaraan.

  • Waspada Tilang, Ganjil Genap Jakarta Masih Diberlakukan Jelang Akhir Pekan Jumat 25 Juli 2025 – Page 3

    Waspada Tilang, Ganjil Genap Jakarta Masih Diberlakukan Jelang Akhir Pekan Jumat 25 Juli 2025 – Page 3

    Sistem ganjil genap masih menjadi bagian dari pengaturan lalu lintas harian di Jakarta. Meskipun Jumat (25/7/2025) jatuh menjelang akhir pekan, kebijakan ini tetap diberlakukan seperti biasa.

    Pengendara diimbau untuk memperhatikan tanggal dan nomor pelat kendaraan sebelum berkendara, agar tidak terkena sanksi di tengah perjalanan. Berikut tipsnya:

    1. Cek pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

    Pastikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda adalah angka ganjil. Karena Jumat, 25 Juli 2025 adalah tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor ganjil yang boleh melintas di jalan yang terkena aturan ganjil genap.

    2. Gunakan transportasi umum jika pelat tidak sesuai

    Jika kendaraan Anda bernomor genap, pertimbangkan menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, KRL, atau layanan ojek online. Selain menghindari sanksi, ini juga bisa menghemat biaya dan waktu.

    3. Hindari waktu dan titik rawan tilang

    Walaupun tidak disebutkan wilayah spesifik, biasanya aturan ganjil genap diberlakukan pada jam-jam sibuk pagi dan sore. Hindari waktu tersebut atau gunakan jalur alternatif yang lebih aman.

    4. Manfaatkan aplikasi navigasi real-time

    Gunakan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk mengetahui rute bebas ganjil genap. Beberapa aplikasi dapat mendeteksi lokasi kamera tilang otomatis dan memberikan peringatan.

    5. Pantau pengumuman resmi sebelum keluar rumah

    Selalu cek media sosial atau situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk informasi terbaru, termasuk perubahan kebijakan atau rekayasa lalu lintas mendadak.

    6. Ingat, tilang elektronik tetap berlaku

    Kamera tilang otomatis (ETLE) aktif sepanjang hari di sejumlah titik. Meski tidak ada petugas di lapangan, pelanggaran tetap bisa dikenai sanksi jika terekam oleh sistem.

    7. Pertimbangkan berangkat lebih awal atau lebih siang

    Bila memungkinkan, atur waktu perjalanan Anda agar tidak terkena jam operasional ganjil genap. Ini bisa menjadi solusi bagi yang memiliki jadwal kerja fleksibel.

    8. Cari alternatif mobilitas

    Jika terpaksa menggunakan kendaraan, Anda bisa menumpang kendaraan teman yang pelatnya sesuai atau menggunakan kendaraan keluarga lain yang sesuai tanggal. Bisa juga mempertimbangkan carpool untuk efisiensi.

    Dengan memahami aturan dan menyiapkan alternatif sejak awal, masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih tenang dan tertib. Kepatuhan terhadap sistem ganjil genap bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga bentuk kontribusi dalam menciptakan lalu lintas Jakarta yang lebih lancar dan tertata.

  • MTI usul ERP di Jakarta diterapkan di kawasan dengan angkutan umum

    MTI usul ERP di Jakarta diterapkan di kawasan dengan angkutan umum

    Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

    MTI usul ERP di Jakarta diterapkan di kawasan dengan angkutan umum
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 18 Juli 2025 – 14:39 WIB

    Elshinta.com – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) di Jakarta diterapkan di kawasan yang sudah terlayani angkutan umum massal ketimbang hanya berbasis pada koridor.

    “Secara ideal, ERP sepatutnya diterapkan melingkupi sebuah kawasan dan bukan berupa koridor,” ujar Ketua MTI Jakarta, Yusa Cahya Permana di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, pendekatan koridor dikhawatirkan akan memindahkan beban lalu lintas ke ruas jalan alternatif di sekitar koridor tersebut, tanpa mengurangi jumlah kendaraan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pendekatan kawasan lebih menjanjikan dalam hal efektivitas dan keberlanjutan.

    Namun, sambung Yusa, jika ERP tetap diawali dengan skema koridor, maka perlu dikombinasikan dengan strategi manajemen kebutuhan transportasi lain. Misalnya, melalui integrasi dengan Sistem Kontrol Lalu lintas Pintar atau Intelligent Traffic Control System (ITCS) untuk mengelola distribusi lalu lintas di luar koridor ERP.

    Lalu, dibarengi penerapan Sistem Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk menjaga kedisiplinan lalu lintas di kawasan yang belum terkena pungutan.

    “Penerapan ERP berbasis koridor sepatutnya diposisikan sebagai bagian dari langkah awal menuju sistem berbasis kawasan, agar tidak terjadi pelimpahan volume lalu lintas yang justru memperburuk kemacetan di titik lain,” ujar Yusa.

    Lebih lanjut, MTI berpendapat ERP bukan sekadar teknologi dan pungutan, melainkan refleksi keberanian politik untuk menata ulang hak ruang, mengembalikan jalan kepada yang lebih banyak pihak, yaitu pejalan kaki, pesepeda, pengguna angkutan umum, dan masyarakat kecil yang selama ini kehilangan ruang hidupnya oleh ekspansi mobil pribadi.

    MTI, kata kata Yusa, menyambut langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyiapkan sistem ERP dan manajemen parkir sebagai bagian dari strategi mobilitas berbasis keadilan ruang dan efisiensi. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta pada Juni lalu menyatakan belum akan menerapkan kebijakan ERP karena masih berfokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal.

    ERP merupakan sistem pengendalian kepadatan lalu lintas yang diterapkan melalui pemungutan retribusi secara elektronik terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melewati sejumlah ruas jalan di Jakarta pada jam-jam tertentu. Tujuannya agar warga Jakarta dan warga luar Jakarta enggan membawa kendaraan pribadinya masuk ke tengah kota sehingga mengurangi kemacetan.

    Sumber : Antara

  • Ganjil Genap Jakarta Jumat 18 Juli 2025, Aturan Tetap Jalan Meski Jelang Weekend – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Jumat 18 Juli 2025, Aturan Tetap Jalan Meski Jelang Weekend – Page 3

    Jumat (18/7/2025) dikenal sebagai hari sibuk yang sering diwarnai persiapan akhir pekan. Di tengah aktivitas yang padat, aturan ganjil genap tetap diberlakukan.

    Agar rencana hari ini tidak terganggu karena kendaraanmu tak sesuai tanggal, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

    1. Cek tanggal dan pelat kendaraan sebelum berangkat

    Jangan hanya andalkan insting atau kebiasaan. Luangkan satu menit untuk memastikan apakah kendaraanmu sesuai dengan tanggal hari ini.

    2. Hindari jam padat dan atur waktu tempuh

    Jika harus menggunakan mobil pribadi yang sesuai aturan, usahakan keluar lebih awal atau lebih lambat dari jam sibuk agar perjalanan lebih lancar.

    3. Cari tumpangan yang pelat nomornya cocok

    Berbagi kendaraan dengan teman, saudara, atau rekan kerja bisa jadi solusi praktis. Selain efisien, ini juga bisa menambah kebersamaan.

    4. Gunakan moda transportasi alternatif

    Bus, MRT, dan ojek daring bisa jadi pilihan utama bagi kamu yang terkena aturan ganjil genap. Pilih moda yang paling sesuai dengan lokasi tujuanmu.

    5. Susun agenda seefisien mungkin

    Gabungkan beberapa keperluan dalam satu rute agar kamu tidak perlu bolak-balik melintasi jalan yang dibatasi aturan.

    6. Hindari rute dengan risiko tinggi terkena tilang

    Tak semua jalan diawasi secara ketat, tapi hindari ambil risiko. Tilang elektronik tak mengenal alasan, dan denda bisa langsung terkirim ke rumahmu.

    7. Pikirkan opsi kendaraan cadangan di rumah

    Jika rumahmu memiliki lebih dari satu kendaraan dengan pelat berbeda, manfaatkan untuk menyesuaikan mobilitas harian.

    Ganjil genap di hari Jumat (18/7/2025) memang bisa terasa membatasi, apalagi jika kamu punya banyak rencana menjelang akhir pekan. Tapi dengan sedikit strategi, kamu tetap bisa produktif dan menikmati hari tanpa terganggu aturan lalu lintas.

  • Polrestabes Bandung Terapkan Sistem Tilang Elektronik pada Operasi Patuh Lodaya 2025

    Polrestabes Bandung Terapkan Sistem Tilang Elektronik pada Operasi Patuh Lodaya 2025

    Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 14 Juli 2025 hingga Minggu, 27 Juli 2025. Operasi ini akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat. 

    Diselenggarakannya Operasi Patuh Lodaya 2025 diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menekan kecelakaan, dan menumbuhkan kedisiplinan pada masyarakat dalam berkendara.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penindakan hukum lalu lintas akan dilakukan secara manual maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    “Operasi ini juga akan didukung oleh penegakan hukum lalu lintas secara manual maupun elektronik melalui sistem ETLE, baik statis maupun mobile,” kata Hendra dalam keterangan tertulis pada Minggu, 13 Juli 2025.

    Sementara fokus utama dari operasi tersebut, ungkap Hendra, adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. “Dengan pendekatan yang mengedepankan edukasi, persuasif, dan humanis,” ucap dia.

    Hendra menuturkan, sasaran penindakan dalam operasi tersebut adalah pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

    “Operasi ini menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, maupun gangguan nyata yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas,” ucap Hendra.

    Adapun beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2025 di antaranya:

    Kendaraan over dimensi dan overload (ODOL)
    Kendaraan tanpa kelengkapan SIM atau STNK
    Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
    Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
    Penggunaan ponsel saat berkendara
    Pengemudi di bawah umur
    Plat nomor tidak sesuai spesifikasi
    Knalpot bising atau brong
    Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan

     

  • Operasi Patuh Digelar, Laporkan kalau Ada Polisi Pungli

    Operasi Patuh Digelar, Laporkan kalau Ada Polisi Pungli

    Jakarta

    Kepolisian sedang menggelar Operasi Patuh 2025. Dalam Operasi Patuh ini, polisi juga melakukan tilang manual. Jadi, tidak hanya mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    Meski menggunakan tilang manual, polisi memastikan tidak akan terjadi pungutan liat (pungli) yang dilakukan oknum petugas. Kalaupun ada pungli yang dilakukan oknum dalam tilang manual ini, segera laporkan.

    “Dalam latihan pra-operasi sudah disampaikan dan selalu ditekankan tentang tidak boleh ada penyimpangan. Masyarakat silakan laporkan ke saya langsung manakala ada tindakan yang tidak profesional baik saat operasi maupun tidak,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin seperti diberitakan Antara.

    Dia juga memastikan akan memproses setiap perilaku petugas yang mencederai semangat profesionalitas dalam menjalankan bertugas.

    Komarudin mengatakan, alasan mengapa pihaknya masih menggunakan buku tilang manual yaitu karena banyak wilayah yang belum dijangkau kamera ETLE.

    “Salah satu target operasi itu adalah melawan arus, nah untuk ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover oleh ETLE baik itu stasioner maupun mobile, itu harus dilakukan penindakan tilang konvensional ataupun tilang manual,” kata Komarudin.

    “Jadi, anggota menyasar pada titik-titik yang memang sering terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti misalnya pelanggaran anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan, karena kan nggak mungkin anak-anak di bawah umur mengendarai di jalan protokol,” katanya.

    Operasi Patuh itu berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia hingga 27 Juli mendatang. Pada Operasi Patuh kali ini, pelanggaran yang diincar berkaitan dengan potensi kecelakaan lalu lintas. Berikut ini rincian pelanggaran di Operasi Patuh 2025.

    Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Patuh 2025:

    1. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
    2. Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur
    3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
    4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
    5. Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman
    6. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol
    7. Pengemudi kendaraan yang melawan arus
    8. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

    (rgr/din)

  • Operasi Patuh Jaya 2025 Masih Berlakukan Tilang Manual, Ini Alasannya

    Operasi Patuh Jaya 2025 Masih Berlakukan Tilang Manual, Ini Alasannya

    Jakarta: Meski teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan, namun tilang manual rupanya masih diberlakukan dalam Operasi Patuh Jaya 2025 yang berlangsung di bawah naungan Polda Metro Jaya.

    Hal tersebut terlihat dalam beberapa unggahan di akun X TMC Polda Metro Jaya. Dalam unggahan tersebut, tampak petugas polisi sedang mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor dalam buku tilang.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan bahwa tilang manual tetap dilakukan. Meski begitu, ia memastikan pihaknya lebih memprioritaskan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang stasioner ataupun mobile dalam Operasi Patuh Jaya 2025.

    “Salah satu fokus utama dalam operasi ini adalah pelanggaran melawan arus. Untuk ruas jalan yang belum terjangkau oleh sistem ETLE, baik yang stasioner maupun mobile, tilang konvensional masih tetap diperlukan,” kata Komarudin, Selasa, 15 Juli 2025.
     

    ?
    ETLE tidak menjangkau seluruh ruas jalan

    Komarudin juga menjelaskan bahwa sistem ETLE belum merata di seluruh ruas jalan, sehingga penggunaan tilang manual masih menjadi solusi untuk menjangkau area-area yang belum terpasang perangkat pemantau otomatis tersebut.

    “Tidak semua titik bisa dipantau dengan ETLE. Saat ini, perangkat hanya terpasang di lokasi-lokasi tertentu. Jadi, kalau hanya mengandalkan itu, akan banyak wilayah yang terlewat,” jelasnya. 

    Untuk itu, pendekatan penegakan hukum lalu lintas di lapangan pun disesuaikan. Selain mengandalkan ETLE stasioner, pihak kepolisian juga mengaktifkan sistem mobile dan hunting, di mana petugas bergerak ke titik-titik rawan pelanggaran berdasarkan data dan prioritas operasi.

    “Kami fokus pada jenis pelanggaran tertentu, seperti pengendara di bawah umur. Daerah-daerah yang tidak terjangkau ETLE, khususnya kawasan pinggiran, menjadi sasaran utama kami,” tambahnya.

    Sebagai informasi, sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan untuk Operasi Patuh Jaya 2025, yang digelar selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Juli 2025.

    Jakarta: Meski teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan, namun tilang manual rupanya masih diberlakukan dalam Operasi Patuh Jaya 2025 yang berlangsung di bawah naungan Polda Metro Jaya.
     
    Hal tersebut terlihat dalam beberapa unggahan di akun X TMC Polda Metro Jaya. Dalam unggahan tersebut, tampak petugas polisi sedang mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor dalam buku tilang.
     
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan bahwa tilang manual tetap dilakukan. Meski begitu, ia memastikan pihaknya lebih memprioritaskan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang stasioner ataupun mobile dalam Operasi Patuh Jaya 2025.

    “Salah satu fokus utama dalam operasi ini adalah pelanggaran melawan arus. Untuk ruas jalan yang belum terjangkau oleh sistem ETLE, baik yang stasioner maupun mobile, tilang konvensional masih tetap diperlukan,” kata Komarudin, Selasa, 15 Juli 2025.
     

    ?

    ETLE tidak menjangkau seluruh ruas jalan

    Komarudin juga menjelaskan bahwa sistem ETLE belum merata di seluruh ruas jalan, sehingga penggunaan tilang manual masih menjadi solusi untuk menjangkau area-area yang belum terpasang perangkat pemantau otomatis tersebut.
     
    “Tidak semua titik bisa dipantau dengan ETLE. Saat ini, perangkat hanya terpasang di lokasi-lokasi tertentu. Jadi, kalau hanya mengandalkan itu, akan banyak wilayah yang terlewat,” jelasnya. 
     
    Untuk itu, pendekatan penegakan hukum lalu lintas di lapangan pun disesuaikan. Selain mengandalkan ETLE stasioner, pihak kepolisian juga mengaktifkan sistem mobile dan hunting, di mana petugas bergerak ke titik-titik rawan pelanggaran berdasarkan data dan prioritas operasi.
     
    “Kami fokus pada jenis pelanggaran tertentu, seperti pengendara di bawah umur. Daerah-daerah yang tidak terjangkau ETLE, khususnya kawasan pinggiran, menjadi sasaran utama kami,” tambahnya.
     
    Sebagai informasi, sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan untuk Operasi Patuh Jaya 2025, yang digelar selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Juli 2025.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)