Topik: tilang elektronik

  • Tutup Pelat Nomor Biar Tak Kena ETLE? Siap-siap Denda Rp 500.000
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Oktober 2025

    Tutup Pelat Nomor Biar Tak Kena ETLE? Siap-siap Denda Rp 500.000 Megapolitan 10 Oktober 2025

    Tutup Pelat Nomor Biar Tak Kena ETLE? Siap-siap Denda Rp 500.000
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) disebut dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
    Tindakan tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
    “Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” ujar Ojo kepada
    Kompas.com,
    Jumat (10/10/2025).
    Ojo mengatakan, anggota di lapangan akan menindak pengendara yang menutupi pelat nomor, baik melalui teguran langsung maupun penilangan.
    “Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” kata Ojo.
    Fenomena pengendara menutupi pelat nomor kendaraan kembali marak di sejumlah titik di Jakarta Pusat.
    Sejumlah pengendara, termasuk pengemudi ojek daring, terlihat menutupi sebagian pelat motor mereka menggunakan kertas, lakban, hingga bungkus susu untuk menghindari ETLE.
    Pantauan Kompas.com di sekitar Stasiun Cikini, menunjukkan praktik itu dilakukan secara terang-terangan di jalan raya.
    Para pengendara mengaku menutup pelat nomor karena khawatir terkena tilang ETLE yang dinilai sering salah sasaran.
    Salah satu pengemudi ojek daring, Ridho (34), mengaku menutup sebagian angka di pelat motornya menggunakan kertas HVS.
    Bagian kode wilayah dan nomor depan masih terlihat jelas.
    “Pelat saya tutup pakai bungkus susu, enggak ada alasan khusus juga, yang penting ketutup. Soalnya pernah kejadian teman saya kena ETLE padahal bukan dia yang salah. Jadi daripada ribet, saya tutup aja,” ujar Ridho.
    Hal serupa dilakukan Rahman (41), pengendara lain yang menutup angka pertama pada pelat belakang motornya menggunakan lakban hitam.
    “Bukan niat nakal, cuma takut aja kalau tiba-tiba ada surat tilang datang. Saya tutup sebagian aja, nanti malam dibuka lagi,” katanya.
    (Reporter: Lidia Pratama Febrian | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tutup Pelat Nomor Biar Tak Kena ETLE? Siap-siap Denda Rp 500.000
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Oktober 2025

    10 Tutupi Pelat Nomor Pakai Lakban, Pengendara: Bukan Mau Nakal, tapi… Megapolitan

    Tutupi Pelat Nomor Pakai Lakban, Pengendara: Bukan Mau Nakal, tapi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah pengendara di Jakarta Pusat kembali kedapatan menutupi sebagian pelat nomor kendaraan mereka.
    Aksi itu bukan dilakukan untuk menghindari razia polisi, melainkan karena takut tiba-tiba mendapat surat tilang elektronik (ETLE) yang dinilai sering salah sasaran.
    Salah satu pengendara, Rahman (41), mengaku menutupi angka pertama di pelat belakang motornya menggunakan lakban hitam.
    Ia berdalih, tindakannya itu bukan untuk mengelabui petugas, melainkan bentuk antisipasi agar tidak terkena tilang elektronik yang bukan kesalahannya.
    “Bukan niat nakal, cuma takut aja kalau tiba-tiba ada surat tilang datang. Saya tutup sebagian aja, nanti malam dibuka lagi,” kata Rahman saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
    Rahman menuturkan, ia pernah mendengar pengalaman rekan sesama pengemudi ojek daring yang menerima surat tilang padahal tidak melakukan pelanggaran. Cerita itu membuatnya lebih waspada setiap kali melintas di area yang banyak terpasang kamera ETLE.
    “Teman saya pernah kena, padahal posisinya cuma berhenti sebentar, tapi di sistem terbaca melanggar marka. Jadi daripada ribet ngurus surat tilang, saya pilih jaga-jaga aja,” ujarnya.
    Menanggapi fenomena tersebut, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan, menutupi pelat nomor kendaraan dengan lakban, kertas, atau benda lain termasuk pelanggaran lalu lintas.
    “Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik
    mobile
    maupun statis,” kata Ojo kepada
    Kompas.com
    , Jumat.
    Ojo menjelaskan, pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang tidak boleh diubah, dipalsukan, atau ditutupi sebagian.
    “Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” ujarnya.
    Kewajiban memasang pelat nomor kendaraan diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
    Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi pelat yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
    Bagi pengendara yang menutupi atau tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan, Pasal 280 UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
    Selain berisiko terkena sanksi hukum, tindakan menutupi pelat nomor juga dapat menimbulkan kesalahpahaman di jalan dan menghambat proses penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hati-hati, Trik Tutup Pelat Nomor untuk Hindari ETLE Justru Bisa Jadi Bumerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Hati-hati, Trik Tutup Pelat Nomor untuk Hindari ETLE Justru Bisa Jadi Bumerang Megapolitan 9 Oktober 2025

    Hati-hati, Trik Tutup Pelat Nomor untuk Hindari ETLE Justru Bisa Jadi Bumerang
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Upaya sebagian pengendara menutup pelat nomor kendaraan demi menghindari tilang elektronik (ETLE) ternyata bisa berbalik menjadi masalah hukum baru.
    Pasalnya, tindakan tersebut tetap dianggap pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai sanksi pidana.
    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, meski sistem ETLE tidak dapat mendeteksi pelat nomor yang ditutup, petugas di lapangan masih dapat melakukan penindakan secara langsung.
    “Bagi kendaraan yang ditutup (pelat motornya), itu kan nanti juga bisa kita tilang. Tidak bisa, di cara kerja ETLE tidak bisa sampai ke sana. Tapi masih ada tilang, masih ada teguran,” ujar Agus di Lapangan Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
    Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menegaskan bahwa praktik menutupi atau memalsukan pelat nomor kendaraan termasuk pelanggaran serius.
    Sebab, menutupi pelat nomor kendaraan dapat dianggap pengendara tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan.
    Berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
    Selain itu, Pasal 285 jo Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU yang sama mengatur pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
    Agus kembali menegaskan, tilang manual tetap diberlakukan sebagai pendukung sistem ETLE.
    Petugas juga dibekali perangkat handheld untuk melakukan penindakan cepat di lapangan.
    “Ada handheld, itu bisa dibawa, praktis. Ada tilang manual juga, biarpun hanya lima persen. Ada juga teguran,” kata dia.
    Namun, pendekatan edukatif masih menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum lalu lintas.
    Melalui program “Polantas Menyapa”, petugas lebih dahulu memberikan imbauan agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan berkendara.
    “Kalau kami mengedepankan teguran saja. ‘Mbak hati-hati, lengkapi kendaraan, semuanya untuk keselamatan’,” ucap Agus.
    Agus menilai, fenomena pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor kini mulai berkurang.
    “Fenomena itu dulu ada ya, tapi hampir sekarang tidak. Saya rasa semuanya, masyarakat kita pintar semuanya. Saya rasa enggak seperti itu, itu kurang bagus ya. Karena memang lalu lintas itu adalah cermin budaya bangsa,” ujarnya.
    Ia menambahkan, kepatuhan berlalu lintas mencerminkan karakter dan kesadaran masyarakat di ruang publik.
    “Semua orang menggunakan jalan. Saling menghormati, saling menghargai. Bagaimana kita ramah di jalan, kan begitu. Jadi senyum Polantas adalah marka utama,” imbuhnya.
    Fenomena menutup pelat nomor demi menghindari kamera ETLE mungkin tampak sebagai cara cepat menghindari tilang, tetapi justru menambah risiko hukum.
    Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama dan menjaga budaya tertib di jalan raya.
    (Reporter: Hafizh Wahyu Darmawan | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sabtu 4 Oktober 2025 Ganjil Genap Jakarta, Kendaraan Bisa Melintas Tanpa Batasan – Page 3

    Sabtu 4 Oktober 2025 Ganjil Genap Jakarta, Kendaraan Bisa Melintas Tanpa Batasan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Meski aturan pembatasan kendaraan menjadi rutinitas harian yang sudah akrab bagi masyarakat, ada jeda di mana pengendara bisa bernafas lega.

    Akhir pekan, termasuk Sabtu (4/10/2025) menjadi salah satu momen ketika kebijakan tersebut tidak diberlakukan.

    Pada akhir pekan, Sabtu (4/10/2025), kendaraan dengan pelat genap maupun ganjil dapat melintas tanpa khawatir terikat aturan ganjil genap di Jakarta.

    Kebijakan pengecualian di akhir pekan ini memang telah diatur sejak awal diberlakukannya sistem pembatasan kendaraan. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk beraktivitas, beristirahat, atau melakukan perjalanan bersama keluarga tanpa tekanan tambahan dari regulasi lalu lintas.

    Walau demikian, kelonggaran ini bukan berarti lalu lintas otomatis bebas hambatan. Volume kendaraan justru berpotensi meningkat karena banyak orang memanfaatkan waktu luang untuk bepergian.

    Pembatasan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dan diatur dalam dua rentang waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB serta 16.00–21.00 WIB. Artinya, pada akhir pekan Sabtu Minggu maupun hari libur nasional, kebijakan ini tidak diterapkan.

    Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Meski aturan dilonggarkan, pengendara tetap dituntut untuk bijak mengatur perjalanan. Ramainya pusat perbelanjaan, destinasi wisata, maupun jalur utama yang sering digunakan masyarakat bisa menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, memahami kondisi lalu lintas tetap penting agar tidak terjebak dalam kemacetan yang panjang.

    Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji sistem aplikasi untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

  • Kendaraan Berat Diperketat, Wali Kota Palembang: Truk Tak Boleh Sembarangan Masuk Kota
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 September 2025

    Kendaraan Berat Diperketat, Wali Kota Palembang: Truk Tak Boleh Sembarangan Masuk Kota Regional 15 September 2025

    Kendaraan Berat Diperketat, Wali Kota Palembang: Truk Tak Boleh Sembarangan Masuk Kota
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperketat aturan lalu lintas kendaraan berat di jalan protokol.
    Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2019 tentang operasional kendaraan berat akan direvisi.
    Dengan demikian, kendaraan berat yang melintas di jalan protokol akan lebih tertib dan meminimalkan angka kecelakaan.
    “Kami bentuk tim kecil untuk merumuskan poin-poin penting agar truk dan kontainer tidak lagi sembarangan masuk ke jalan protokol. Penindakan di lapangan harus tegas dan terukur,” kata Ratu Dewa saat menggelar rapat koordinasi bersama
    stakeholder
    , Senin (15/9/2025).
    Menurut Ratu Dewa, sering terjadinya kecelakaan di Palembang akibat kendaraan yang parkir di bahu jalan atau masuk ke dalam kota sebelum waktunya.
    Padahal, perwali sebelumnya telah mengatur kendaraan berat hanya diperbolehkan melintas di dalam kota pukul 21.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
    “Untuk itu, Pemkot bersama kepolisian akan menyiapkan kantong parkir khusus kendaraan berat, salah satunya di kawasan Karya Jaya,” ujarnya.
    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menambahkan, kendaraan berat seharusnya masuk kota setelah pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.
    Namun, kenyataannya, banyak yang sudah antre sejak sore.
    Mereka pun menyiapkan tiga pos pengamanan agar tidak kecolongan truk melintas di jalanan protokol di Palembang.
    “Kami siapkan pos pengawasan di Kebun Sayur, Kramat Jaya, dan akses Tanjung Api-api. Jangka pendeknya, penyekatan akan dilakukan lebih ketat,” jelasnya.
    Harryo juga menyampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas pada Agustus sempat menurun berkat operasi patuh.
    “Ke depan, kolaborasi antar-instansi akan diperkuat melalui pembentukan satgas gabungan, evaluasi per tiga bulan, serta penerapan tilang elektronik (ETLE),” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Kamis 4 September 2025, Jangan Sampai Salah Atur Perjalanan! – Page 3

    Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Kamis 4 September 2025, Jangan Sampai Salah Atur Perjalanan! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Rutinitas lalu lintas di hari kerja kembali diatur melalui penerapan kebijakan ganjil genap Jakarta.

    Pada Kamis (4/9/2025), sistem pembatasan kendaraan pribadi ini berlaku dengan ketentuan bahwa kendaraan berpelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dapat melintas sesuai aturan, sementara kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu menyesuaikan perjalanan.

    Seperti sebelumnya, ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada dua periode waktu tertentu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari serta pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam.

    Kebijakan ini dirancang bukan sekadar untuk membatasi kendaraan, melainkan juga mengurangi kepadatan lalu lintas yang sering memuncak di tengah pekan.

    Dengan adanya pembatasan, arus kendaraan diharapkan lebih terkendali, dan masyarakat semakin terdorong untuk memanfaatkan transportasi umum. Secara tidak langsung, hal ini juga membantu menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor yang berkontribusi pada kualitas udara.

    Sebab jangan lupa, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

    Bagi pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal kalender, ada beberapa opsi yang bisa dipilih. Salah satunya adalah mengatur jadwal perjalanan di luar jam pemberlakuan, baik lebih awal di pagi hari atau menunggu setelah malam.

    Alternatif lainnya adalah menggunakan moda transportasi umum yang kini semakin berkembang, mulai dari MRT, LRT, KRL, hingga layanan bus yang terintegrasi.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku…

  • Kendaraan yang Nunggak Pajak dan Belum Uji Emisi Bisa Diawasi Kamera Ini

    Kendaraan yang Nunggak Pajak dan Belum Uji Emisi Bisa Diawasi Kamera Ini

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem lalu lintas pintar untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Dengan sistem ini, kendaraan yang menunggak pajak dan belum melakukan uji emisi bisa dipantau langsung.

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menerapkan lampu merah pintar dengan teknologi artificial intelligence (AI). Teknologi bernama Intelligent Traffic Control System (ITCS) itu akan mengatur lamanya lampu hijau dan lampu merah menyala, sesuai dengan kepadatan lalu lintas.

    Jadi, jalan yang lalu lintasnya lebih padat di sebuah persimpangan akan diberikan lampu hijau lebih lama dibanding lalu lintas yang lebih sedikit. Dengan ITCS ini, harapannya kepadatan lalu lintas di persimpangan jalan bisa teratasi.

    Tak cuma itu, ITCS ini juga mengandalkan kamera ANPR atau automatic number plate recognition (kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis). Kamera ANPR itu akan terintegrasi dengan sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement).

    “Kami sudah koordinasi dengan Pak Dirlantas, kita akan memanfaatkan ini sehingga tidak hanya di ruas jalan terjadi perubahan perilaku masyarakat dalam berkendara, tapi juga di setiap simpang nantinya, masyarakat akan aware. Jika kita menggunakan Waze, misalnya, akan diumumkan di depan ada kamera ETLE, sehingga masyarakat yang berkendara akan sangat disiplin. Ini juga akan kita terapkan,” kata Syafrin dalam sebuah diskusi yang ditayangkan kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta.

    Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk menjaring kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Mengandalkan kamera ANPR, kendaraan yang belum uji emisi bakal ketahuan.

    “Mereka (DLH) akan memanfaatkan data yang ada, kemudian menetapkan target di mana ruas jalan atau titik-titik yang potensial harus dilakukan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran uji emisi,” ujar Syafrin.

    “Itu akan bisa teridentifikasi dengan mudah. Karena sistem sudah berdasarkan pelat nomor kendaraan. Jadi pergerakannya itu akan mudah diidentifikasi, tinggal diintegrasikan dengan data e-uji emisi Dinas Lingkungan Hidup, akan mendapatkan hasil di ruas jalan mana saja kendaraan yang lewat dan belum melakukan uji emisi,” jelasnya.

    Kemudian, kamera ANPR itu juga bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Jadi, tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa melakukan tindakan yang dibutuhkan.

    “Ini juga mudah bisa diidentifikasi dengan ITCS. Karena di setiap ruas jalan yang sudah dipasang ITCS, kendaraannya bisa di-detect, tinggal diintegrasikan dengan data Bapenda, di ruas jalan mana kendaraan belum bayar pajak. Dan kita bisa sama-sama melakukan pemeriksaan di sana, bahkan menyiapkan mungkin tempat untuk kemudian mereka bisa langsung bayar pajak,” ucap Syafrin.

    (rgr/din)

  • Simak Cara biar Saat Beli Kendaraan Baru Nggak Kena Pajak Progresif

    Simak Cara biar Saat Beli Kendaraan Baru Nggak Kena Pajak Progresif

    Jakarta

    Memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor di Jakarta akan dikenakan pajak progresif. Kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan pajak lebih mahal. Agar tak membebani dan terkena pajak progresif, begini caranya.

    Bagi kamu yang baru saja menjual kendaraannya dan berniat membeli kendaraan baru, agar kendaraan baru tidak dikenakan pajak progresif maka caranya adalah dengan melakukan lapor jual. Jadi, kendaraan lama yang sudah terjual sebaiknya segera dilapor jual agar kendaraan baru yang akan dibeli tidak kena pajak progresif.

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung. Sebab, dengan tindakan tersebut pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika menambah kendaraan baru. Lapor jual juga dapat menghindari hal-hal yang tak diinginkan lainnya, seperti tilang elektronik yang salah alamat dan sebagainya.

    Kini, lapor jual kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.idwebsite Pajak Daerah DKI Jakarta.

    Lapor jual kendaraan tersebut bisa diakses secara online melalui browser di smartphone maupun komputer. Berikut tata cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor/ memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan agar kendaraan baru yang akan dibeli tidak terkena pajak progresif.

    Cara Lapor Jual Kendaraan Online

    Seperti disebut di atas, lapor jual kendaraan bisa dilakukan secara online. Caranya mudah, tinggal membuka situs pajak online Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:

    Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/dan login ke akunPilih Menu PKB: Seluruh nomor polisi (nopol) yang terdaftar atas NIK akan muncul pada Tab Objek Pajak. Pilih Tab Pelayanan – Jenis Pelayanan Permohonan Lapor JualKlik Ajukan Lapor Jual untuk nopol yang dikehendakiIsi formulir Lapor Jual OnlineUpload Dokumen yang dimintaCentang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonanSetelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.Klik Kirim.

    Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.

    (rgr/din)

  • Ganjil Genap Jakarta Kamis 14 Agustus 2025, Perhatikan Jadwal dan Atur Perjalananmu! – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Kamis 14 Agustus 2025, Perhatikan Jadwal dan Atur Perjalananmu! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Kamis ini (14/8/2025) bertepatan dengan tanggal genap.

    Para pengendara mobil dengan pelat nomor berakhiran angka genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dapat melintas di sejumlah ruas jalan yang diawasi.

    Sedangkan bagi yang memiliki pelat nomor ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 disarankan mencari jalur alternatif atau memanfaatkan moda transportasi umum.

    Kebijakan ganjil genap Jakarta dirancang untuk mengatur arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta mendorong penggunaan kendaraan yang lebih efisien.

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan bersama pihak kepolisian menegaskan bahwa aturan ini berlaku pada jam-jam tertentu yang telah ditetapkan, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

    Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas tanpa pembatasan.

    Seperti biasa, kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. Pengecualian ini juga berlaku bagi beberapa jenis kendaraan seperti ambulans, kendaraan dinas, kendaraan listrik, serta kendaraan yang membawa orang berkebutuhan khusus.

    Banyak warga Jakarta yang sudah mulai terbiasa mengatur jadwal perjalanan mereka sesuai dengan aturan ini. Beberapa memilih untuk berangkat lebih awal sebelum jam pemberlakuan, sementara yang lain memanfaatkan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL.

    Dengan berbagai pilihan moda transportasi yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dan memilih cara bepergian yang paling efektif.

    Aturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

    Dengan disiplin dan kesadaran bersama, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan optimal. Pengendara yang mematuhi aturan tidak hanya membantu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berkontribusi terhadap kualitas udara yang lebih baik di Jakarta.

    Penerapan ganjil genap mungkin terasa membatasi, tetapi jika dijalani dengan perencanaan yang tepat, aktivitas harian tetap bisa berjalan dengan nyaman.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

  • Simak Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Rabu 13 Agustus 2025, Hindari Sanksi Tilang! – Page 3

    Simak Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Rabu 13 Agustus 2025, Hindari Sanksi Tilang! – Page 3

    Rabu (13/8/2025) menjadi salah satu hari di mana aturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta. Karena tanggalnya ganjil, hanya kendaraan berpelat nomor akhir ganjil yang boleh melintas di jam pemberlakuan.

    Untuk menghindari sanksi tilang dan memastikan perjalanan tetap lancar, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

    1. Cek pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

    Pastikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraanmu ganjil (1, 3, 5, 7, atau 9). Jika ternyata genap, sebaiknya segera siapkan rencana alternatif untuk menghindari rute ganjil genap.

    2. Hafalkan jam pemberlakuan aturan

    Ganjil genap berlaku dua kali sehari, yakni pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam. Hindari bepergian dengan kendaraan pribadi di jam tersebut jika pelat nomor tidak sesuai ketentuan.

    3. Pilih moda transportasi umum sebagai alternatif

    Gunakan TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL yang kini semakin terintegrasi dan nyaman. Selain menghindari tilang, transportasi umum bisa membantu menghemat biaya bahan bakar dan mengurangi stres akibat kemacetan.

    4. Berangkat lebih awal atau setelah aturan berakhir

    Jika memang harus menggunakan kendaraan pribadi, coba berangkat sebelum pukul 06.00 pagi atau setelah pukul 21.00 malam. Ini cara sederhana untuk tetap bisa berkendara tanpa khawatir terkena tilang.

    5. Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute bebas ganjil genap

    Aplikasi seperti Google Maps atau Waze biasanya sudah menyesuaikan rute dengan aturan ganjil genap. Aktifkan fitur pembaruan lalu lintas agar rute yang dipilih selalu optimal dan bebas dari jalur yang diawasi.

    6. Siapkan dokumen berkendara yang lengkap

    Meskipun kamu sudah mengikuti aturan, selalu bawa SIM, STNK, dan kelengkapan kendaraan lainnya. Penegakan aturan dilakukan baik secara manual oleh petugas maupun melalui tilang elektronik (ETLE).

    7. Pantau informasi lalu lintas secara real time

    Cek media sosial resmi dinas perhubungan atau aplikasi lalu lintas untuk mengetahui situasi terkini. Informasi ini bisa membantu menghindari rute yang macet atau sedang ada pengalihan jalan.

    8. Manfaatkan kesempatan untuk bekerja dari rumah atau menunda perjalanan

    Jika memungkinkan, lakukan aktivitas dari rumah atau tunda perjalanan hingga aturan tidak berlaku. Selain lebih efisien, ini juga bisa menjadi cara menghemat waktu dan tenaga.

    Dengan mematuhi aturan dan mempersiapkan diri, kamu tidak hanya menghindari sanksi tetapi juga ikut berkontribusi pada kelancaran lalu lintas dan pengurangan polusi di Jakarta.