Topik: tilang elektronik

  • Akhir Pekan Tiba, Tak Ada Ganjil Genap Sabtu 18 Oktober 2025 di Jakarta – Page 3

    Akhir Pekan Tiba, Tak Ada Ganjil Genap Sabtu 18 Oktober 2025 di Jakarta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Akhir pekan kembali tiba, dan seperti biasanya, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan.

    Sabtu (18/10/2025) menjadi salah satu hari bebas bagi seluruh pengendara, baik yang memiliki pelat nomor ganjil maupun genap.

    Tidak adanya pembatasan ganjil genap Jakarta memberikan ruang gerak lebih luas bagi masyarakat untuk beraktivitas, berbelanja, atau berlibur setelah menjalani rutinitas padat selama hari kerja.

    Kebijakan pembatasan kendaraan saat ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, sementara Sabtu, Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional dikecualikan.

    Untuk waktu pemberlakuan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, mengikuti pola jam sibuk yang umumnya memicu peningkatan arus lalu lintas.

    Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Meski begitu, kebebasan berkendara pada akhir pekan bukan berarti lalu lintas akan sepenuhnya lancar. Justru, di banyak titik, arus kendaraan cenderung meningkat akibat tingginya mobilitas warga yang memanfaatkan waktu libur untuk bepergian.

    Situasi ini sering membuat jalanan kembali padat pada pagi dan sore hari. Oleh karena itu, meski tidak ada aturan ganjil genap, pengemudi tetap disarankan untuk mengatur waktu perjalanan secara bijak agar tidak terjebak dalam kemacetan panjang.

    Pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di Jawa-Bali. Untuk DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan ganjil genap di tiga ruas jalan

  • Jelang Akhir Pekan Jumat 17 Oktober 2025, Ganjil Genap Jakarta Masih Tetap Berlaku – Page 3

    Jelang Akhir Pekan Jumat 17 Oktober 2025, Ganjil Genap Jakarta Masih Tetap Berlaku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menjelang hari terakhir kerja di pekan ini, masyarakat Jakarta kembali diingatkan untuk memperhatikan jadwal pembatasan kendaraan bermotor yang masih diberlakukan.

    Jumat (17/10/2025) jelang akhir pekan, menjadi hari dengan tanggal ganjil, sehingga kendaraan berpelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di jalur pembatasan.

    Sementara itu, pengemudi dengan pelat akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 disarankan menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak terkena sanksi tilang elektronik yang kini diterapkan secara otomatis di sejumlah titik.

    Jangan sampai lupa, kebijakan pembatasan kendaraan diterapkan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dan ditiadakan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

    Waktu pemberlakuan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, mengikuti pola jam sibuk yang umumnya memicu peningkatan arus lalu lintas.

    Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Hari Jumat sering kali menjadi momen paling padat dalam seminggu. Banyak masyarakat yang memanfaatkan akhir pekan untuk beraktivitas di luar rumah, bepergian ke luar kota, atau sekadar menikmati waktu santai selepas bekerja.

    Kondisi ini membuat lalu lintas pada sore hari cenderung lebih padat dibandingkan hari lainnya. Karena itu, pengendara disarankan untuk merencanakan waktu keberangkatan lebih cermat agar perjalanan tetap lancar meski aturan ganjil genap sedang berlaku.

    Bagi pemilik kendaraan pribadi dengan pelat yang tidak sesuai tanggal, penggunaan transportasi umum bisa menjadi pilihan strategis. MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL menawarkan kemudahan akses dengan rute yang kini semakin terintegrasi.

    Selain lebih efisien, transportasi umum juga membantu menekan kepadatan jalan serta mendukung pengurangan emisi karbon di wilayah perkotaan.

    Selain itu, aplikasi navigasi digital seperti Google Maps dan Waze juga bisa dimanfaatkan untuk mencari jalur alternatif.

    Teknologi pemantauan lalu lintas secara real-time memungkinkan pengendara menghindari ruas jalan yang terkena pembatasan atau sedang mengalami kemacetan.

    Dengan memanfaatkan informasi digital, waktu tempuh dapat ditekan sekaligus menghindari risiko pelanggaran aturan.

    Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji sistem aplikasi untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

  • Tilang Manual di Jalan Cuma Tinggal 5%, ‘Uang Damai’ Bakal Hilang

    Tilang Manual di Jalan Cuma Tinggal 5%, ‘Uang Damai’ Bakal Hilang

    Jakarta

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa saat ini penegakan lalu lintas di jalan raya lebih banyak menggunakan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Diharapkan, dengan adanya ETLE ini tidak ada lagi transaksi antara pelanggar lalu lintas dengan oknum petugas di lapangan.

    Agus menyebut, penggunaan ETLE akan dioptimalkan. Menurutnya, tilang menggunakan ETLE mencapai 95 persen, sedangkan tilang manual hanya 5 persen.

    “Nah ini ada perkembangan-perkembangan yang luar biasa, ada chatbot, ada kirim dokumen digital, ada kirim dokumen manual. Tetapi yang jelas, saya kemarin sudah expose bahwa 95 persen penegakan hukum pelanggaran lalu lintas adalah menggunakan ETLE, 5% adalah tilang manual,” kata Agus seperti dikutip situs resmi Korlantas Polri.

    Kakorlantas meminta kepada jajarannya agar tidak ada lagi pungutan liar (pungli) atau kegiatan transaksi di luar prosedur. Dengan menggunakan ETLE, jangan sampai ada lagi ‘uang damai’ yang diberikan kepada oknum polisi untuk meloloskannya dari sanksi tilang.

    “Tambah penegakkan hukum preventif, edukatif menggunakan teguran. Artinya bahwa sudah tidak ada lagi cerita, sudah tidak ada lagi anekdot, (tentang) ada transaksional di sana,” sebut Agus.

    Agus juga mengatakan, hingga Oktober 2025 sudah ada 1.641 perangkat ETLE aktif di berbagai daerah. Jumlah itu ditargetkan melonjak menjadi 5.000 unit pada 2027.

    “Target di 2027 mungkin bisa 3.000 atau 5.000 supaya memang di era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat,” ujar Agus dikutip situs resmi Korlantas Polri.

    Untuk saat ini, Korlantas Polri telah menggunakan empat jenis kamera ETLE. Keempat jenis kamera ETLE itu antara lain:

    ETLE Statis: Kamera tetap yang dipasang di titik rawan pelanggaran seperti perempatan dan jalan utama.ETLE Portabel: Kamera yang bisa dipindahkan ke lokasi tertentu, seperti jalan tol atau kawasan rawan pelanggaran.ETLE Mobile: Kamera di kendaraan patroli polisi yang bisa merekam pelanggaran saat mobil bergerak.ETLE Handheld: Perangkat genggam yang digunakan petugas tersertifikasi untuk menindak di lokasi tanpa kamera tetap.

    Dengan target 5.000 kamera ETLE pada 2027, Korlantas Polri yakin sistem pengawasan lalu lintas digital akan merata hingga pelosok.

    “Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak terlalu banyak bekerja, justru itu keberhasilan kita,” sebut Agus.

    (rgr/din)

  • Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dipelototi 5.000 Kamera ETLE!

    Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dipelototi 5.000 Kamera ETLE!

    Jakarta

    Pelanggar lalu lintas tak akan bisa ngelak lagi. Ribuan kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan mengawasi pengguna kendaraan di jalan raya.

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan akan mengoperasikan ribuan kamera ETLE. Inisiatif ini jadi bagian dari komitmen Polri membangun sistem transportasi yang modern, transparan, dan bebas interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.

    Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut, hingga Oktober 2025 sudah ada 1.641 perangkat ETLE aktif di berbagai daerah. Jumlah itu ditargetkan melonjak menjadi 5.000 unit pada 2027.

    “Target di 2027 mungkin bisa 3.000 atau 5.000 supaya memang di era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat,” ujar Agus dikutip situs resmi Korlantas Polri.

    Menurutnya, perluasan ETLE tak hanya fokus pada penindakan, tapi juga sebagai upaya nasional menekan angka kecelakaan fatal. Data Korlantas menunjukkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan turun 19,8 persen atau sekitar 2.512 jiwa pada semester pertama 2025 dibanding periode sebelumnya.

    Untuk saat ini, Korlantas Polri telah menggunakan empat jenis kamera ETLE. Keempat jenis kamera ETLE itu antara lain:

    ETLE Statis: Kamera tetap yang dipasang di titik rawan pelanggaran seperti perempatan dan jalan utama.ETLE Portabel: Kamera yang bisa dipindahkan ke lokasi tertentu, seperti jalan tol atau kawasan rawan pelanggaran.ETLE Mobile: Kamera di kendaraan patroli polisi yang bisa merekam pelanggaran saat mobil bergerak.ETLE Handheld: Perangkat genggam yang digunakan petugas tersertifikasi untuk menindak di lokasi tanpa kamera tetap.

    Dengan target 5.000 kamera ETLE pada 2027, Korlantas Polri yakin sistem pengawasan lalu lintas digital akan merata hingga pelosok.

    “Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak terlalu banyak bekerja, justru itu keberhasilan kita. Yang penting selamat di jalan,” kata Agus.

    (rgr/din)

  • Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan Minggu 12 Oktober 2025, Semua Bebas Melintas – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan Minggu 12 Oktober 2025, Semua Bebas Melintas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Minggu menjadi hari yang paling dinantikan banyak orang untuk melepas penat dari kesibukan sepanjang pekan. Pada Minggu (12/10/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap di Jakarta kembali ditiadakan.

    Seperti biasa, aturan ini tidak diberlakukan setiap akhir pekan maupun hari libur nasional, sehingga semua kendaraan, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, dapat melintas bebas tanpa batasan waktu tertentu.

    Peniadaan ganjil genap Jakarta pada hari Minggu berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

    Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan hanya diterapkan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional dikecualikan.

    Kebijakan ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam beraktivitas pada akhir pekan, baik untuk rekreasi, kegiatan keluarga, maupun urusan pribadi lainnya.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Meski aturan pembatasan ditiadakan, masyarakat tetap diingatkan untuk berhati-hati di jalan. Arus lalu lintas pada Minggu kerap kali meningkat di beberapa titik karena banyak warga yang melakukan perjalanan menuju tempat hiburan, pusat perbelanjaan, hingga kawasan kuliner.

    Kondisi ini menyebabkan kemacetan yang tidak kalah padat dibanding hari kerja. Oleh karena itu, perencanaan waktu perjalanan menjadi hal penting agar mobilitas tetap nyaman dan efisien.

    Transportasi umum tetap menjadi pilihan ideal untuk menghindari kemacetan. Layanan seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL beroperasi dengan jadwal reguler dan bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa repot mencari parkir atau terjebak di tengah arus kendaraan pribadi.

    Selain itu, penggunaan transportasi umum juga membantu mengurangi emisi kendaraan dan mendukung upaya menjaga kualitas udara yang lebih baik.

    Ditiadakannya ganjil genap di hari Minggu memberikan napas segar bagi masyarakat ibu kota untuk beraktivitas tanpa batasan waktu dan rute. Namun, kebebasan ini tetap perlu diimbangi dengan kesadaran berlalu lintas agar kenyamanan semua pengguna jalan tetap terjaga.

    Dengan disiplin, saling menghormati, dan kepedulian terhadap keselamatan, suasana berkendara di akhir pekan dapat berlangsung lebih tertib dan menyenangkan.

    Polres Jakarta Utara menangkap sindikat pemalsuan STNK dan pelat nomor polisi palsu yang dijual via online. Polisi menyebut pembeli nopol palsu untuk menghindari ganjil-genap.

  • Benarkah Tilang ETLE Bisa Salah Sasaran? Ini Kata Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Oktober 2025

    Benarkah Tilang ETLE Bisa Salah Sasaran? Ini Kata Polisi Megapolitan 11 Oktober 2025

    Benarkah Tilang ETLE Bisa Salah Sasaran? Ini Kata Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi buka suara terkait keluhan warga yang terkena tilang
    electronic traffic law enforcement
    (ETLE) salah sasaran.
    Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, tilang ETLE salah sasaran mungkin terjadi karena pelat nomor kendaraan warga digandakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
    “Kalau ada pemilik kendaraan yang tidak merasa melanggar, bisa jadi nomor polisinya digandakan dan digunakan orang lain untuk melakukan pelanggaran,” ujar Ojo saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (10/10/2025).
    Namun, Ojo memastikan pihaknya telah meningkatkan sistem ETLE. Dia mengeklaim sistem tilang elektronik itu kini lebih akurat.
    “Diberlakukan validasi oleh tim validasi terhadap setiap pelanggaran yang berhasil ditangkap oleh kamera ETLE,” ucap dia.
    Ojo menambahkan, warga bisa mengajukan bantahan apabila terkena tilang ETLE salah sasaran.
    Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengendara motor di Jakarta Barat menutup pelat motor mereka karena merasa dipersulit akibat sering kali kena tilang ETLE salah sasaran.
    “Udah susah sih, nyari uang susah tapi masih dicari kesalahannya terus,” ucap Andri saat ditemui di sekitar Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta barat.
    Senada, Rohman (bukan nama sebenarnya), seorang pengendara ojek
    online
    di sekitar Puri, Jakarta Barat, mengaku menutup pelat nomor belakangnya dengan stiker karena pernah kena tilang elektronik meski tidak melanggar aturan lalu lintas.
    “Enggak melanggar peraturan tapi kena (tilang elektronik). Kenapa kita jadi kena, tau-tau disuruh bayar,” ujar Rohman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duit Tilang Dipakai Buat Apa? Begini Penjelasannya

    Duit Tilang Dipakai Buat Apa? Begini Penjelasannya

    Jakarta

    Duit tilang masuk ke kas negara. Lalu dipakai buat apa ya?

    Pelanggaran lalu lintas dikenakan tilang. Lewat tilang, pelanggar lalu lintas harus membayar sanksi denda atas perbuatannya. Untuk diketahui, duit tilang dari para pelanggar lalu lintas itu masuk ke kas negara. Selanjutnya duit tilang tersebut dikelola oleh tiga instansi bersama yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

    “Dana ini masuk ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) nah nanti akan kembali lagi tetap akan di kirim ke kejaksaan dan jadi PNBP. Di kejaksaan sudah aturannya penggunaan dana tilang itu digunakan oleh tiga instansi Kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan. Nah itu yang sebagian lagi lagi dana itu digunakan untuk kegiatan lalu lintas yang sifatnya kegiatan ke masyarakat,” jelas Dirgakkum Korlantas Brigjen Pol Faizal dikutip laman Korlantas Polri.

    Adapun kini skema penilangan juga makin mudah. Masyarakat yang kedapatan melanggar lalu lintas tak perlu lagi menitipkan duit sanksi denda ke Bank BRI. Sebab, pembayaran denda tilang itu bisa dilakukan langsung di tempat.

    Sebenarnya bukan hal baru, karena dulu juga denda tilang dibayarkan di tempat. Tapi yang sekarang berbeda, karena akan ada bukti struk besar denda dan berkaitan dengan revitalisasi digital Korlantas Polri. Peluncuran revitalisasi digital tilang elektronik ini menegaskan komitmen Polri dalam menciptakan penegakan hukum lalu lintas yang transparan, efisien, dan berintegritas di seluruh Indonesia.

    “Ada pelanggarannya, denda sekian. daripada harus ke Bank, saya langsung lakukan pembayaran di lapangan. Alat ini akan digunakan seluruh anggota-anggota di lapangan di seluruh polda bahkan di polres-polres akan diberikan alat ini,” kata Faizal.

    Faizal juga menegaskan pembayaran denda tilang di tempat justru meminimalisir pungli di lapangan.

    “Nah ini alat ini sangat memudahkan yang pertama supaya masyarakat tidak lagi ke BRI, kemudian memudahkan petugas dalam transaksi secara terbuka dan tidak ada curiga,” pungkas Faizal.

    (dry/din)

  • Tilang ETLE dan Akal-akalan Pengendara…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Oktober 2025

    Tilang ETLE dan Akal-akalan Pengendara… Megapolitan 11 Oktober 2025

    Tilang ETLE dan Akal-akalan Pengendara…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kehadiran tilang 
    Electronic Traffic Law Enforcement
    (ETLE) sejatinya diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas.
    Namun, keberadaan tilang ETLE seolah membuat pelanggaran lalu lintas malah semakin bertambah lantaran banyak pengendara yang berupaya mengakalinya.
    Guna menghindari tilang ETLE, banyak pengendara sepeda motor memilih menutupi pelat nomor kendaraannya.
    Pengamatan
    Kompas.com
    saat menelusuri area SPBU di Jakarta Pusat, Stasiun Cikini, Stasiun Gondangdia, dan Stasiun Juanda, banyak pemotor yang terang-terangan menutupi beberapa angka pada pelat nomor kendaraannya.
    Tak hanya di bagian depan, sebagian pengendara juga menutup pelat nomor belakang.
    “Kadang kita enggak melanggar, tapi tilang elektronik sering salah sasaran. Daripada apes, mending ditutup saja,” ucap Murdianto (40),
    driver
    ojol di Stasiun Gondangdia, Jumat (10/10/2025).
    Ia mengaku pernah terkena tilang elektronik, padahal dirinya tidak merasa pernah melanggar. Karena itu, Murdianto memilih untuk menutup pelat nomor kendaraannya bagian belakang.
    “Di CCTV, penumpang kelihatan enggak pakai helm, padahal pakai helm cuma ketutup helm saya di depan. Itu bikin saya kena tilang,” ujar Murdianto.
    Hal serupa dilakukan oleh Sari (28), pengendara motor lain yang menutup pelat nomornya menggunakan kertas.
    “Tadinya takut kalau ketemu polisi, tapi ya saya pikir lebih aman daripada harus kena tilang yang enggak jelas. Ini inisiatif sendiri, bukan karena ada ajakan dari orang lain,” ujar Sari.
    Ridho (34), pengendara lain, juga mengaku menutup sebagian angka pelat nomornya setelah temannya menjadi korban salah sasaran tilang ETLE.
    Ridho menutup sebagian angka pelat nomornya menggunakan kertas HVS agar tidak terlacak sistem kamera ETLE.
    “Pelat saya tutup pakai bungkus susu, enggak ada alasan khusus juga, yang penting ketutup. Soalnya pernah kejadian teman saya kena ETLE padahal bukan dia yang salah. Jadi daripada ribet, saya tutup saja,” ujar Ridho.
    Sebagian besar pengendara yang melakukan hal ini beralasan hanya ingin menghindari risiko salah tilang. Meski begitu, tindakan tersebut tetap tergolong pelanggaran dan dapat dikenai sanksi.
    Menutupi pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
    Pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
    “Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” ucap Ojo saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat.
    Ia menambahkan, petugas di lapangan akan menindak setiap pengendara yang kedapatan menutupi pelat nomor, baik melalui teguran langsung maupun penilangan.
    Bagi warga yang merasa terkena tilang elektronik secara keliru, ada mekanisme untuk mengajukan bantahan.
    “Kalau ada pemilik kendaraan yang tidak merasa melanggar, bisa jadi nomor polisinya digandakan dan digunakan orang lain untuk melakukan pelanggaran,”
    Meski demikian, Ojo menegaskan, pihaknya telah meningkatkan sistem ETLE dan mengeklaim bahwa sistem tilang itu kini lebih akurat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akhir Pekan Sabtu 11 Oktober 2025 Tanpa Pembatasan: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku – Page 3

    Akhir Pekan Sabtu 11 Oktober 2025 Tanpa Pembatasan: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Akhir pekan menjadi waktu yang dinanti banyak orang untuk beristirahat sejenak dari padatnya aktivitas. Pada Sabtu (11/10/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan.

    Artinya, semua kendaraan, baik dengan pelat nomor akhir ganjil maupun genap, bebas melintas di seluruh ruas jalan di Jakarta tanpa batasan waktu tertentu.

    Kebijakan pengecualian di akhir pekan ini diatur dalam dasar hukum yang sama, yakni Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

    Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, dan tanggal merah hari libur nasional dikecualikan agar aktivitas masyarakat pada akhir pekan tidak terganggu.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Meskipun aturan pembatasan tidak berlaku, arus lalu lintas pada akhir pekan justru sering kali padat di titik-titik tertentu. Banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu libur untuk berbelanja, bersantai, atau sekadar berkumpul bersama keluarga.

    Karena itu, meskipun bebas dari ganjil genap, pengendara tetap diimbau untuk menjaga ketertiban dan memperhatikan etika berlalu lintas demi keamanan bersama.

    Tidak adanya penerapan sistem ganjil genap bukan berarti lalu lintas akan sepenuhnya lancar. Justru di beberapa ruas jalan utama, volume kendaraan pribadi meningkat signifikan, terutama di pagi dan sore hari.

    Fenomena ini menjadi bukti bahwa akhir pekan tidak selalu identik dengan jalanan lengang. Oleh karena itu, pengemudi tetap disarankan untuk merencanakan perjalanan dengan baik agar terhindar dari titik macet yang sering muncul mendadak.

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dengan semakin meningkatnya angka volume kendaraan.

  • Pengendara Tak Melanggar tapi Kena ETLE, Ini Kata Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Oktober 2025

    Pengendara Tak Melanggar tapi Kena ETLE, Ini Kata Polisi Megapolitan 10 Oktober 2025

    Pengendara Tak Melanggar tapi Kena ETLE, Ini Kata Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi buka suara terkait munculnya keluhan warga yang merasa tidak melanggar, tetapi tetap terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
    Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, bagi warga yang terkena tilang elektronik, tetapi merasa tidak melanggar bisa mengajukan bantahan.
    Sebab, bisa saja nomor polisi kendaraan warga digandakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
    “Kalau ada pemilik kendaraan yang tidak merasa melanggar, bisa jadi nomor polisinya digandakan dan digunakan orang lain untuk melakukan pelanggaran,” ujar Ojo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
    Kendati begitu, Ojo memastikan pihaknya telah meningkatkan sistem ETLE. Dia mengeklaim sistem tilang elektronik itu kini lebih akurat.
    “Fiberlakukan validasi oleh tim validasi terhadap stiap pelanggaran yg berhasil ditangkap oleh kamera ETLE,” ucap dia.
    Sementara itu, untuk menindak pengendara yang menggunakan nopol palsu, polisi bakal melakukan tilang secara manual.
    “Bila mendapati nopol palsu, ganda atau tidak sesuai peruntukannya maka bisa dilakukan penindakan berupa tilang,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengendara motor di Jakarta Barat menutup pelat motor mereka karena merasa dipersulit akibat sering kali kena tilang elektronik (ETLA) padahal tidak melanggar lalu lintas.
    Andri (bukan nama sebenarnya) pengendara yang menutup pelat nomornya mengatakan dirinya merasa dipersulit oleh tilang elektronik (ETLA) padahal sudah menggunakan atribut sesuai peraturan.
    “Udah susah sih, nyari uang susah tapi masih dicari kesalahannya terus,” ucap Andri saat ditemui di sekitar Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta barat.
    Senada, Rohman (bukan nama sebenarnya) seorang pengendara ojek online di sekitar Puri, Jakarta Barat mengaku menutup pelat nomor belakangnya dengan stiker karena pernah kena tilang elektronik padahal tidak melanggar aturan lalu lintas.
    “Enggak melanggar peraturan tapi kena (tilang elektronik). Kenapa kita jadi kena, tau-tau disuruh bayar,” ujar Rohman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.