Topik: tilang elektronik

  • Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi di Pertengahan Pekan, Rabu 12 November 2025

    Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi di Pertengahan Pekan, Rabu 12 November 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada pertengahan pekan ini, Rabu (12/11/2025).

    Rabu (12/11/2025) menjadi giliran kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 untuk dapat melintas di ruas jalan yang termasuk dalam kawasan pembatasan.

    Pengemudi dengan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan agar tidak terkena sanksi.

    Kebijakan ganjil genap masih menjadi bagian dari strategi pengendalian lalu lintas di Jakarta. Penerapannya berlaku pada dua rentang waktu, yakni pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan nomor berapa pun dapat melintas tanpa batasan.

    Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Bagi pengendara yang harus beraktivitas pada hari genap namun memiliki pelat ganjil, ada beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan. Menggunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL menjadi pilihan praktis yang semakin mudah diakses.

    Alternatif lain adalah mengatur jam keberangkatan di luar waktu penerapan aturan atau menempuh jalur yang tidak termasuk kawasan pembatasan.

    Melalui penerapan sistem ganjil genap ini, pemerintah berharap lalu lintas tetap terkendali meskipun aktivitas masyarakat meningkat di pertengahan pekan. Pengendara pun diimbau untuk terus memperhatikan jadwal, pelat nomor, serta jalur yang dilalui agar perjalanan tetap aman dan lancar.

    Dengan kesiapan dan kedisiplinan bersama, kebijakan ganjil genap bukan lagi dianggap hambatan, melainkan langkah nyata menuju mobilitas yang lebih teratur dan ramah lingkungan di Jakarta.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

  • Begini Jadinya kalau Denda Tilang ETLE Tak Dibayar

    Begini Jadinya kalau Denda Tilang ETLE Tak Dibayar

    Jakarta

    Sistem tilang saat ini menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Jika terkena tilang, pemilik kendaraan harus membayarkan dendanya. Begini jadinya kalau denda ETLE tidak dibayar lunas.

    Penggunaan kamera ETLE untuk memantau para pelanggar lalu lintas saat ini semakin masif. Agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek status pelanggaran di situs resmi ETLE.

    Dikutip situs Korlantas Polri, warga diingatkan untuk mengecek status pelanggaran sebelum membayar pajak. Jika terdeteksi melanggar, denda harus diselesaikan terlebih dahulu agar bisa mengurus pembayaran pajak dan perpanjangan STNK.

    “Benar, jika tidak membayar denda ETLE, maka tidak bisa diproses pembayaran pajaknya. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan denda ETLE terlebih dahulu,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro Very R Juniarto.

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menindak pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Polisi akan melakukan tilang elektronik, misalnya ketika kamu menerobos lampu merah, melanggar ganjil genap, atau melanggar jalan searah. Kalau kena tilang elektronik, STNK biasanya akan diblokir.

    Cara mengatasi STNK diblokir akibat tilang ETLE adalah dengan membayar denda tilang tersebut.

    Membuka Blokir STNK ke Kantor

    Detikers bisa langsung mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat atau kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut:

    KTP pemilik kendaraan.STNK kendaraan yang diblokir.Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE.Bukti pembayaran denda tilang.Cara Mencegah STNK Diblokir ETLE

    Untuk mencegah STNK diblokir akibat tilang ETLE, beberapa hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

    Mematuhi peraturan lalu lintas.Jika merasa pernah melanggar lalu lintas, rajinlah mengecek status kendaraan di situs ETLE.Segera lakukan konfirmasi tilang jika merasa tidak melakukan pelanggaran di situs Konfirmasi ETLE.Jika kamu mengakui adanya pelanggaran, lakukan pembayaran denda tilang dalam waktu yang ditentukan.Gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memantau kewajiban pajak dan tilang kendaraan.

    (rgr/dry)

  • Awal Pekan Senin 10 November 2025 Bertepatan Hari Pahlawan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku

    Awal Pekan Senin 10 November 2025 Bertepatan Hari Pahlawan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku

    Liputan6.com, Jakarta – Awal pekan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025), namun aktivitas lalu lintas tetap berjalan normal dengan diberlakukannya aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor.

    Sistem ganjil genap di Jakarta tetap diterapkan untuk mengatur kepadatan jalan raya pada Senin (10/11/2025) yang jatuh pada tanggal genap. Para pengendara diimbau untuk memperhatikan nomor pelat kendaraan agar tidak terkena sanksi tilang.

    Penerapan ganjil genap dilakukan pada dua rentang waktu, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB. Dalam periode ini, kendaraan berpelat nomor genap dapat melintas di koridor tertentu, sementara kendaraan dengan pelat ganjil diminta mencari jalur alternatif atau menyesuaikan jadwal perjalanan di luar jam pemberlakuan.

    Aturan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas warga pada awal minggu kerja.

    Yang perlu diingat, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Peringatan Hari Pahlawan yang bertepatan dengan hari kerja ini menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara. Menghargai aturan lalu lintas dapat diartikan sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat perjuangan para pahlawan yang menegakkan ketertiban dan tanggung jawab sebagai warga negara.

    Bagi pengendara yang terpaksa keluar rumah pada jam pemberlakuan ganjil genap, disarankan untuk menggunakan layanan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL.

    Fasilitas ini kini semakin terintegrasi dan efisien, sehingga menjadi alternatif praktis untuk bepergian tanpa melanggar aturan.

    Selain itu, penggunaan aplikasi peta digital juga membantu pengemudi mencari rute alternatif bebas ganjil genap sekaligus memantau kondisi lalu lintas secara real-time.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku…

  • Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik dan 12 Jenis Pelanggarannya

    Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik dan 12 Jenis Pelanggarannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di sejumlah ruas jalan sekarang dilengkapi dengan Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ini jadi cara tilang elektronik tanpa menggunakan petugas di lapangan lagi.

    ETLE akan memantau pergerakan pengemudi di jalanan. Kemudian akan menindak mereka yang melakukan pelanggaran. Ada beberapa tahapan tilang elektronik bekerja.

    Mulai dari merekam pelanggaran hingga pemilik kendaraan yang dimaksud melakukan verifikasi dan membayar denda.

    Berikut informasi langkah-langkahnya:

    – Kamera merekam pelanggaran, lalu mengirimkannya pada bagian back office berbentuk foto atau video.
    – Petugas melakukan verifikasi data kendaraan dengan Electronic Registration & Identification (ERI).
    – Pemilik kendaraan akan disurati terkait detail pelanggaran dan diminta melakukan verifikasi serta konfirmasi
    – Konfirmasi dilakukan melalui website resmi ETLE atau mendatangi posko ETLE.
    – Petugas akan menerbitkan surat tilang setelah pelanggaran terverifikasi
    – Masyarakat yang melakukan pelanggaran dapat membayarkan denda dengan membayar melalui BRI Virtual Account
    – STNK akan diblokir sementara jika pemilik kendaraan tidak atau gagal melakukan konfirmasi. Baik telah pindah alamat, dijual, atau gagal membayar denda.

    Sementara itu, ETLE akan menindak total 12 jenis pelanggaran lalu lintas.

    Berikut daftarnya:

    • Pelanggaran aturan ganjil genap.
    • Melanggar rambu atau marka jalan.
    • Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan.
    • Tidak mengenakan sabuk pengaman.
    • Mengemudi sambil menggunakan smartphone.
    • Melebihi batas kecepatan.
    • Menggunakan pelat nomor palsu.
    • Melawan arus lalu lintas.
    • Menerobos lampu merah.
    • Tidak memakai helm bagi pengendara motor.
    • Berboncengan lebih dari tiga orang di sepeda motor.
    • Tidak menyalakan lampu utama saat siang hari bagi pengendara motor.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jangan Lengah! Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 7 November 2025

    Jangan Lengah! Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 7 November 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Menjelang akhir pekan, Jumat (7/11/2025) aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tetap diberlakukan di Jakarta. Penerapan kebijakan ini berlangsung seperti biasa.

    Mengingat hari ini, Jumat (7/11/2025) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas. Sedangkan kendaraan berpelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang melintas.

    Aturan ganjil genap diterapkan dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore hari. Waktu pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada sore hingga malam hari, dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

    Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil maupun genap dapat melintas tanpa hambatan. Pengaturan waktu ini dilakukan untuk menekan volume kendaraan saat jam sibuk, terutama ketika masyarakat beraktivitas menuju dan pulang dari tempat kerja.

    Jangan lupa, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Dasar pelaksanaan sistem ini masih merujuk pada regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan, yang mengatur mekanisme penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama.

    Kebijakan ini juga diperkuat oleh peraturan kepolisian sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengendalian lalu lintas.

    Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi, mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, serta menekan angka polusi udara di ibu kota.

    Strategi perencanaan waktu juga menjadi kunci. Mengatur jadwal perjalanan di luar jam ganjil genap bisa menjadi pilihan cerdas agar tidak terjebak dalam antrean panjang atau terpaksa memutar jalur.

    Alternatif lain adalah memanfaatkan transportasi publik seperti bus, MRT, LRT, dan KRL yang kini semakin terintegrasi. Dengan begitu, mobilitas tetap terjaga tanpa harus khawatir dengan pembatasan kendaraan pribadi.

    Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) di DKI Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (06/06/2022). Setidaknya pemberlakuan GaGe terjadi di 25 ruas jalan.

  • Jadwal Ganjil Genap Jakarta Kamis 6 November 2025, Waktu dan Aturan Lengkapnya!

    Jadwal Ganjil Genap Jakarta Kamis 6 November 2025, Waktu dan Aturan Lengkapnya!

    Liputan6.com, Jakarta – Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tetap diberlakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian lalu lintas pada hari ini, Kamis (6/11/2025).

    Pada hari ini, Kamis (6/11/2025) menjadi giliran kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di ruas jalan yang termasuk dalam zona pembatasan. Sedangkan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

    Penerapan sistem ganjil genap ini bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan pada jam-jam padat sekaligus mengurangi tingkat kemacetan yang kerap terjadi di pusat aktivitas kota.

    Pembatasan tetap berlaku pada dua rentang waktu utama, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas bebas tanpa pembatasan.

    Jangan sampai lupa, ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Masyarakat yang beraktivitas di pusat kota disarankan untuk menggunakan transportasi umum agar terhindar dari pembatasan. MRT, TransJakarta, bus kota, hingga KRL bisa menjadi alternatif perjalanan yang efisien, terlebih pada jam sibuk.

    Penggunaan aplikasi peta digital juga dapat membantu pengendara dalam mencari jalur alternatif dan memantau kondisi lalu lintas secara real time.

    Selain itu, penting bagi pengendara untuk selalu mengecek jadwal penerapan ganjil genap setiap harinya agar tidak keliru saat merencanakan perjalanan. Dengan perencanaan yang matang, masyarakat bisa tetap menjalankan aktivitas tanpa terganggu pembatasan.

    Penyesuaian aturan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

  • Awal Pertengahan Pekan, Ganjil Genap Jakarta Rabu 5 November 2025 Tetap Berlaku

    Awal Pertengahan Pekan, Ganjil Genap Jakarta Rabu 5 November 2025 Tetap Berlaku

    Liputan6.com, Jakarta – Memasuki pertengahan pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan bagi kendaraan roda empat. Pada Rabu (5/11/2025), aturan ini berlaku untuk mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9.

    Sedangkan pelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang melintas saat ganjil genap Jakarta. Seperti biasa, kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di tengah tingginya mobilitas warga yang beraktivitas di berbagai sektor.

    Pemberlakuan sistem ini masih mengacu pada ketentuan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian, dengan dua sesi waktu operasional utama. Pembatasan berlangsung pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas bebas tanpa pembatasan angka pelat.

    Yang harus pula diingat, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Kesadaran pengendara menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini. Dengan disiplin dan perencanaan yang baik, masyarakat bisa menyesuaikan waktu tempuh, menghindari jalur yang terkena pembatasan, dan mencari alternatif transportasi lain.

    Penggunaan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, dan KRL masih menjadi pilihan efektif untuk menghindari sanksi sekaligus mendukung efisiensi mobilitas.

    Selain itu, pengendara juga dapat memanfaatkan aplikasi peta digital yang menyediakan informasi real-time mengenai jalur yang terkena aturan ganjil genap serta kondisi lalu lintas terkini. Dengan begitu, potensi keterlambatan bisa diminimalkan.

    Masyarakat juga diimbau menyiapkan waktu tambahan sekitar 20-30 menit sebelum berangkat agar tidak terjebak dalam kemacetan di area perbatasan pembatasan.

    Sikap tertib, disiplin, dan saling menghargai sesama pengguna jalan akan membantu menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman.

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dengan semakin meningkatnya angka volume kendaraan.

  • Awal Pekan Senin 3 November 2025, Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan

    Awal Pekan Senin 3 November 2025, Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan

    Liputan6.com, Jakarta – Memasuki awal pekan, aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kembali diterapkan.

    Pada awal pekan, Senin (3/11/2025) kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 kembali mendapat giliran melintas di jalan-jalan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sedangkan kendaraan pelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang melintas hari ini saat awal pekan, Senin (3/11/2025).

    Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatur kepadatan arus lalu lintas pada jam sibuk dan mendukung efisiensi mobilitas masyarakat.

    Pembatasan kendaraan dilakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu. Pagi hari dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sore hari diberlakukan kembali pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

    Sementara, akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional tetap bebas dari kebijakan ganjil genap.

    Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Senin pagi (3/11/2025) sering kali menjadi momen dengan volume kendaraan paling tinggi dalam sepekan. Banyak pengendara kembali ke rutinitas setelah akhir pekan, sehingga kepadatan di titik-titik utama sulit dihindari.

    Karena itu, sistem pembatasan pelat nomor diharapkan mampu membantu menekan penumpukan kendaraan dan memperlancar arus lalu lintas di jam berangkat maupun pulang kerja.

    Selain mematuhi aturan, pengendara juga dapat merencanakan alternatif perjalanan agar tidak terjebak di jalur pembatasan. Menggunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL bisa menjadi pilihan efisien dan hemat waktu.

    Selain itu, aplikasi navigasi digital dapat dimanfaatkan untuk memantau kondisi jalan secara langsung dan menentukan rute yang paling lancar.

    Kesadaran untuk menyesuaikan kebiasaan berkendara juga menjadi kunci utama. Dengan mematuhi aturan ganjil genap, masyarakat tidak hanya membantu mengurangi kemacetan, tetapi juga ikut mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi dan memperbaiki kualitas udara.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

  • Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 22 Oktober 2025, Kendaraan Genap Bisa Melintas – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 22 Oktober 2025, Kendaraan Genap Bisa Melintas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pertengahan pekan menjadi momen penting bagi masyarakat ibu kota untuk kembali menyesuaikan aktivitas dengan penerapan kebijakan pembatasan kendaraan.

    Pada Rabu (22/10/2025), aturan ganjil genap kembali diberlakukan. Hari ini merupakan giliran kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di jalur tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

    Kebijakan ini terus diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengendalikan volume kendaraan yang meningkat di jam-jam padat.

    Meski sudah berjalan selama bertahun-tahun, penerapan ganjil genap masih menjadi perhatian bagi sebagian besar pengguna jalan. Banyak pengendara yang perlu menyesuaikan waktu berangkat dan rute perjalanan agar tidak melanggar ketentuan.

    Secara umum, aturan ini berlaku pada dua rentang waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan.

    Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tak berlaku di akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Bagi masyarakat yang hendak beraktivitas pada Rabu ini (22/10/2025) sebaiknya menyiapkan rencana perjalanan dengan lebih matang. Memastikan pelat nomor sesuai dengan tanggal yang berlaku adalah langkah sederhana namun penting untuk menghindari sanksi.

    Transportasi umum dapat menjadi solusi utama bagi mereka yang ingin tetap beraktivitas dengan lancar tanpa terkena aturan ganjil genap. Moda seperti MRT, LRT, KRL, dan bus TransJakarta kini telah menyediakan layanan yang semakin terintegrasi dan nyaman.

    Menggunakan transportasi publik bukan hanya membantu mengurangi kemacetan, tetapi juga berkontribusi terhadap pengurangan emisi kendaraan bermotor yang menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar di kota besar.

    Penyesuaian aturan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

  • Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan Minggu 19 Oktober 2025, Semua Bebas Melintas – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan Minggu 19 Oktober 2025, Semua Bebas Melintas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Hari Minggu kembali menjadi waktu istirahat bagi para pengendara dari rutinitas aturan pembatasan kendaraan di Jakarta.

    Pada Minggu (19/10/2025), kebijakan ganjil genap tidak diterapkan, memberikan kelonggaran bagi semua kendaraan untuk melintas tanpa memikirkan nomor akhir pelat mereka.

    Akhir pekan memang menjadi momen yang dinanti banyak orang untuk melepas penat, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar menikmati udara luar.

    Dengan ditiadakannya aturan pembatasan ganjil genap Jakarta, aktivitas masyarakat menjadi lebih fleksibel, baik untuk perjalanan singkat maupun rencana perjalanan panjang.

    Meski demikian, perlu diingat bahwa bebas ganjil genap tidak berarti lalu lintas akan sepi. Justru, di banyak ruas jalan utama, volume kendaraan cenderung meningkat pada akhir pekan.

    Banyak warga yang memilih keluar rumah untuk berwisata, berolahraga, atau sekadar bersantai di pusat perbelanjaan. Lonjakan ini sering kali menyebabkan kemacetan di beberapa titik. Oleh karena itu, pengendara tetap perlu memperhitungkan waktu keberangkatan agar perjalanan berjalan lancar.

    Kebijakan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja yaitu Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu, Minggu, dan tanggal merah hari libur nasional dikecualikan. Artinya, di hari Minggu seperti ini, semua kendaraan pribadi dapat melintas dengan bebas.

    Untuk waktu pemberlakuan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, mengikuti pola jam sibuk yang umumnya memicu peningkatan arus lalu lintas.

    Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan hari libur untuk beraktivitas, kelonggaran ini dapat digunakan untuk menjelajahi jalur yang biasanya dibatasi pada hari kerja. Banyak pengendara memanfaatkan kesempatan ini untuk melintas di jalan-jalan yang pada hari biasa masuk ke dalam zona pembatasan.

    Namun, kebebasan ini juga harus diimbangi dengan kesadaran untuk tetap tertib dan memperhatikan keselamatan diri maupun pengguna jalan lain.

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dengan semakin meningkatnya angka volume kendaraan.