Topik: tilang elektronik

  • Apa Itu ETLE dan Cara Bayarnya

    Apa Itu ETLE dan Cara Bayarnya

    Jakarta: Seiring dengan perkembangan teknologi, berbagai hal di sekitar kita pun semakin dipermudah, termasuk dalam hal penegakan hukum di jalan raya. Salah satu sistem yang kini digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas adalah tilang elektronik atau ETLE.
     
    Dengan sistem ini, petugas bisa memantau pelanggaran dengan lebih cepat dan akurat. Kalau kamu masih bingung apa itu ETLE dan bagaimana cara membayarnya, berikut penjelasan yang lebih lengkap dilansir CIMB Niaga dan Cermati.

    Apa itu tilang elektronik ETLE
    Tilang elektronik adalah cara baru yang digunakan polisi untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan teknologi. Sistem ini dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan.
     
    Tilang elektronik terbagi menjadi dua jenis, yaitu statis dan mobile. Pada sistem statis, kamera di titik-titik tertentu merekam pelanggaran. Sedangkan pada sistem mobile, petugas menggunakan kamera di kendaraan atau smartphone untuk menindak pelanggaran yang tidak bisa dipantau oleh kamera statis, seperti pengendara yang tidak pakai helm atau melawan arus.
     
    Jika kamu terkena tilang elektronik, kamu akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk mengonfirmasi pelanggaran. Kalau tidak mengkonfirmasi, surat kendaraan bisa diblokir, dan kamu tidak bisa bayar pajak kendaraan.
     

    Cara bayar ETLE secara online dan offline
    Pembayaran tilang elektronik (ETLE) dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara online dan offline. Berikut penjelasan lengkapnya:

    Online

    Pembayaran tilang elektronik secara online dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui situs E-Tilang atau menggunakan m-banking maupun ATM.
    Situs E-Tilang

    Kunjungi situs tilang.kejaksaan.go.id.
    Pilih opsi pembayaran denda secara online.
    Masukkan nomor berkas tilang atau blanko pada kolom yang tersedia, lalu klik “Cari”.
    Nominal denda akan muncul di halaman, pilih “Bayar”.
    Tentukan metode pembayaran yang paling sesuai, bisa melalui minimarket terdekat.
    Setelah pembayaran, klik “Konfirmasi Pembayaran” dan simpan bukti transaksi.

    M-Banking atau ATM

    Akses akun m-banking dan pilih Transaksi Lainnya.
    Pilih opsi Transfer, kemudian pilih Rek ke Bank Lain.
    Masukkan kode bank 002 dan kode 15 digit pembayaran tilang.
    Masukkan jumlah denda yang harus dibayar sesuai informasi yang diterima.
    Ikuti petunjuk yang muncul hingga pembayaran dinyatakan berhasil.

    Offline

    Melakukan pembayaran secara Offline, yaitu melakukan pembayaran secara langsung. Berikut langkah langkahnya:

    Kunjungi bank terdekat dan isi formulir slip setoran.
    Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening.
    Tulis nominal denda yang harus dibayar.
    Serahkan slip setoran ke teller untuk diproses.
    Teller akan memproses pembayaran dan memvalidasi transaksi.
    Setelah pembayaran selesai, teller akan memberikan slip setoran yang telah distempel sebagai bukti pembayaran.
    Simpan bukti pembayaran tersebut untuk keperluan di masa depan.

    Dengan sistem ETLE, membayar denda pelanggaran jadi lebih mudah, baik secara online maupun offline. Kamu bisa pilih metode pembayaran lewat situs E-Tilang, m-banking, ATM, atau langsung di bank. Pastikan bayar tepat waktu dan simpan bukti pembayaran untuk keperluan di masa depan. (Nanda Sabrina Khumairoh)
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Siap-siap! Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Tilang Elektronik

    Siap-siap! Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Tilang Elektronik

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi. Sebab rencananya, jika kendaraan tidak lulus uji emisi bakal bisa dikenakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi. Salah satunya penerapan tilang elektronik untuk pelanggar emisi.

    “Kami tengah menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi, yaitu pelaksanaan sanksi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” kata Asep dikutip dari siaran persnya, Selasa (3/11/2024).

    Asep juga menegaskan, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dan berbagai regulasi lainnya. Sebagai contoh, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tetapi juga dapat dikenai tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu, serta denda pajak tahunan yang terintegrasi.

    “Harapannya, ini menjadi dorongan positif agar warga Jakarta lebih tertib dalam memenuhi kewajiban ini,” tambahnya.

    Hari ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyelenggarakan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi Kendaraan Bermotor, di Jl. Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, pada Selasa (3/12). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya uji emisi dalam menjaga kualitas udara Jakarta, sekaligus mengedukasi warga agar terus merawat kendaraannya.

    Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, kegiatan ini mencakup pemeriksaan kendaraan di lokasi yang dilakukan dengan menghentikan pengemudi secara langsung oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. “Kendaraan diperiksa melalui aplikasi E-Uji Emisi untuk memastikan apakah sudah memenuhi kewajiban uji emisi atau belum. Jika belum atau masa ujinya sudah kedaluwarsa, kami memfasilitasi pelaksanaan uji emisi langsung di tempat,” kata Sarjoko.

    Selain itu, Sarjoko juga menyampaikan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan sangat bergantung kondisi kendaraan. Jika kendaraan sudah melakukan uji emisi dan lulus, pengemudi dapat melanjutkan perjalanan. Namun, bagi kendaraan yang belum memenuhi baku mutu, akan diberikan saran untuk melakukan perawatan atau perbaikan kendaraan demi meningkatkan performanya.

    (rgr/dry)

  • Perhatian! Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK

    Perhatian! Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK

    Jakarta

    Uji emisi menjadi kewajiban untuk pemilik kendaraan. Nantinya, lulus uji emisi bakal menjadi syarat untuk perpanjang STNK.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan kebijakan teknis perpanjangan STNK dengan syarat kendaraan harus lolos uji emisi.

    “Kita masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknisnya terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak STNK. Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, dikutip detikNews.

    Menurutnya, uji emisi menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membangun kesadaran para pengendara bahwa kendaraan menjadi golongan yang menyumbang polusi udara di Jakarta.

    “Kita ingin membangun sebuah kesadaran kepada masyarakat bahwasanya kita memang punya andil terhadap menurunnya kualitas udara di Jakarta ini,” kata Sarjoko usai memantau kegiatan uji emisi di lokasi.

    Sarjoko mengungkapkan DLH DKI telah melakukan kajian untuk memetakan kelemahan dan peluang dari wacana kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK. Menurutnya, pemerintah berusaha memastikan agar penambahan syarat uji emisi nantinya tidak dinilai membebani masyarakat terkait dengan penambahan pajak kendaraan.

    “Yang jelas ini kita sudah melakukan FGD, brainstorming dengan semua pihak. Apa sih yang menjadi identifikasi kelemahan, apa yang menjadi peluang. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

    Kewajiban uji emisi bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu disebutkan, setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

    Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi. Adapun sasaran uji emisi ini meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil dan sepeda motor yang usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi. Salah satunya penerapan tilang elektronik untuk pelanggar emisi.

    “Kami tengah menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi, yaitu pelaksanaan sanksi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” kata Asep dikutip dari siaran persnya, Selasa (3/11/2024).

    Asep juga menegaskan, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dan berbagai regulasi lainnya. Sebagai contoh, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tetapi juga dapat dikenai tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu, serta denda pajak tahunan yang terintegrasi.

    (rgr/dry)

  • Begini Cara Mendapatkan Nomor Pembayaran Tilang Secara Online

    Begini Cara Mendapatkan Nomor Pembayaran Tilang Secara Online

    Jakarta

    Saat ditilang oleh polisi, baik secara langsung ataupun lewat tilang elektronik (ETLE), maka pengendara harus membayar denda. Setiap pengendara akan mendapatkan nomor pembayaran tilang agar bisa membayar denda sesuai ketentuan.

    Namun, sejumlah masyarakat ada yang belum tahu cara mendapatkan nomor pembayaran tilang. Padahal, cara mengetahuinya sangat mudah dan bisa diakses secara online.

    Lantas, bagaimana cara mendapatkan nomor pembayaran tilang secara online? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Cara Mendapatkan Nomor Pembayaran Tilang Secara Online

    Saat ini, detikers bisa membayar denda tilang manual ataupun tilang elektronik lewat transfer bank dengan cara memasukkan nomor pembayaran tilang.

    Nah, nomor tersebut bisa dicek secara online lewat situs e-tilang Kejaksaan. Selain itu, kamu juga bisa membayar denda tilang melalui situs tersebut. Bagaimana caranya? Simak di bawah ini:

    Buka situs tilang.kejaksaan.go.id di browserDi halaman utama, masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko secara benarJika sudah, klik menu ‘CARI’ di layarSetelah itu akan muncul nominal denda yang perlu dibayarKini, tentukan tanggal pengambilan barang buktiSetelah itu, klik ‘Bayar’ dan pastikan kamu membayar denda sesuai jumlah yang ditetapkanKemudian akan muncul nomor pembayaran tilang secara otomatisJika sudah dibayar, klik ‘Konfirmasi pembayaran’ dan simpan bukti transaksinya.

    Sebagai pengingat, ketika muncul putusan denda dan nominal denda yang harus dibayar, pastikan nomor register dan nama pelanggar sudah sesuai.

    Cara Bayar Denda Tilang Lewat BRI Mobile

    Selain melalui situs e-tilang Kejaksaan, kamu juga bisa membayar denda tilang secara online melalui aplikasi BRI Mobile (BRImo) lewat menu BRI Virtual Account (BRIVA). Bagaimana cara bayarnya? Berikut langkah-langkahnya:

    Login aplikasi BRI Mobile (BRImo) di smartphonePilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVAMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukanMasukkan PIN dengan benarSimpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaranTunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.Cara Bayar Denda Tilang Lewat ATM BRI

    Selain lewat BRImo, kamu bisa membayar denda tilang melalui ATM BRI. Simak cara bayarnya di bawah ini:

    Pergi ke ATM BRI terdekatMasukkan kartu debit BRI dan 6 digit PINPilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVAMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangDi halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah PembayaranIkuti instruksi untuk menyelesaikan transaksiCopy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpanStruk ATM asli perlu diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

    Itu tadi cara mendapatkan nomor pembayaran tilang secara online. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)

  • 10 Sasaran Operasi Zebra Semeru 2024 di Pamekasan

    10 Sasaran Operasi Zebra Semeru 2024 di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mulai menggelar Operasi Zebra Semeru 2024, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mendukung pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

    Operasi tersebut dijadwalkan digelar selama 14 hari kedepan, terhitung mulai hari ini, Senin hingga Minggu (14-27/10/2024) mendatang. Bahkan operasi tersebut juga digelar serentak di Indonesia, khususnya di lingkungan Polda Jawa Timur.

    “Operasi ini bukan hanya sekedar upaya penertiban lalu lintas, tetapi juga sebagai bagian dari menjaga keamanan dan kenyamanan lalu lintas menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko.

    Operasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya para pengendara agar dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban, serta kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman.

    Bahkan dalam penindakan di lapangan, para petugas juga diberi kewenangan untuk menindak pelanggaran melalui tilang manual. “Tapi untuk memperkuat penindakan, sistem tilang elektronik berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) juga disiagakan sepanjang operasi berlangsung,” ungkapnya.

    “Dengan adanya kombinasi kedua sistem (tilang manual dan ETLE) tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat, dan angka pelanggaran lebih kecil dibanding sebelumnya,” sambung AKP Bagus Wijanarko.

    Sementara fokus pelanggaran operasi diprioritaskan pada 10 jenis pelanggaran berbeda. “Untuk fokus penindakan kita prioritaskan pada 10 jenis pelanggaran, meliputi berboncengan lebih dari 1 orang, melebihi batas kecepatan yang ditentukan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI,” jelasnya.

    “Selain itu pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pengemudi dalam pengaruh alkohol, narkotika, atau obat terlarang, melawan arus lalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta menerobos lampu merah,” imbuhnya.

    Dengan penindakan tersebut diharapkan dapat mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas semakin baik. “Upaya ini penting agar dapat meningkatkan disiplin berkendara, sebab kesadaran masyarakat saat berlalu lintas merupakan kunci terwujudnya kondisi lalu lintas aman dan nyaman,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo Prioritaskan Edukasi dan Pencegahan

    Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo Prioritaskan Edukasi dan Pencegahan

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Guna menjaga ketertiban lalu lintas, Polres Ponorogo menggelar Operasi Zebra Semeru dalam dua pekan pada 14 hingga 27 Oktober 2024. Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk operasi tersebut.

    “Polres Ponorogo mengerahkan 300 personel gabungan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dalam Operasi Zebra Semeru 2024,” kata Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto, usai apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (14/10/2024).

    Operasi Zebra Semeru 2024 mengusung mekanisme penindakan dalam dua tahap, yakni pendekatan preemtif dan preventif untuk memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat. Yakni terkait dengan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

    Mulai melalui sosialisasi dan kampanye, polisi berupaya memperkuat pemahaman masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas yang sering diabaikan, seperti kewajiban menggunakan helm SNI, sabuk pengaman, hingga larangan berkendara sambil menggunakan ponsel.

    Kemudian juga dengan pendekatan represif melalui penindakan hukum. Penindakan hukum dilakukan melalui sistem tilang secara langsung (hunting system) serta menggunakan teknologi tilang elektronik (mobile ETLE).

    “Operasi ini bertepatan dengan momen penting, yakni tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 serta persiapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat turut menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) demi menekan angka kecelakaan dan kemacetan di jalan raya Ponorogo,” tegas Gandi.

    Kompol Gandi menjelaskan bahwa operasi ini memiliki sejumlah sasaran utama, terutama terhadap pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Beberapa di antaranya adalah pengendara di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan yang melebihi batas kecepatan, serta pengendara yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

    Selain itu, pelanggaran lain seperti pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar (brong) juga menjadi fokus penindakan.

    “Operasi ini juga menyasar pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengemudi yang menerobos lampu merah,” tutup Gandi. [end/beq]

  • Ini Sasaran Operasi Patuh Semeru 2024 di Gresik

    Ini Sasaran Operasi Patuh Semeru 2024 di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)– Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 resmi dimulai per hari ini hingga 14 hari kedepan. Sasaran operasi ini tidak tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, serta pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt.

    Operasi Patuh Semeru 2024 juga menyasar pada mengemudi sambil menggunakan ponsel, melawan arus, menerobos lampu merah, dan penggunaan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi.

    Kasatlantas Polres Greskk AKP Derie Fradesca mengatakan, dalam operasi ini pihaknya akan melaksanakan penindakan kepada pelanggaran lalu lintas secara tegas dan humanis.

    “Meski kecelakaan di wilayah Kabupaten Gresik secara umum turun, diharapkan masyarakat tetap berhati-hati dijalan dan mentaati aturan lalu lintas,” katanya.

    Selain penindakan lanjut dia, Operasi Patuh Semeru 2024 juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Safe Our Student (SOS) di sekolah untuk menekan pelanggaran dan laka lantas di lokasi pendidikan.

    Hal yang sama melakukan pendekatan kepada pengurus parpol dan tim sukses untuk mensosialisasikan keselamatan dan keamanan berlalu lintas pada tahapan pilkada serentak 2024,

    “Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas sangatlah penting utamanya saat berkendara di jalan raya,” paparnya.

    Sementara Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhita Kuncoro Putro menuturkan, data Ditlantas Polda Jatim menunjukkan penurunan angka laka lantas di triwulan I dan II 2024 dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. Namun, tingginya angka laka lantas 13.704 kejadian, dan pelanggaran lalu lintas. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat berlalu lintas masih rendah.

    “Operasi ini bertujuan untuk menekan angka laka lantas dan pelanggaran lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” tuturnya.

    Salah satu fokus utama operasi ini adalah penerapan tilang elektronik (e-tilang) melalui ETLE dan InCar. Pada periode Januari-Juni 2024. Dimana, Ditlantas Polda Jatim telah menindak 862.151 pelanggar. Hal ini menunjukkan masih tingginya pelanggaran bagi pengguna jalan. [dny/beq]

  • 135 Kendaraan Massa Mayday di Surabaya Terjaring ETLE

    135 Kendaraan Massa Mayday di Surabaya Terjaring ETLE

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 136 kendaraan peserta Mayday 2024 di Surabaya terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bukan hanya sepeda motor, kamera ETLE juga merekam pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda 4.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, mayoritas kendaraan yang terekam kamera ETLE melanggar aturan kelengkapan berkendara serta rambu marka jalan.

    “Jumlah terjaring ada 136. 4 kendaraan yang kedapatan melanggar rambu atau pun marka jalan. Serta, 132 sisanya tidak memakai helm,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Arif Fazlurrahman.

    Arif mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada massa aksi lewat berbagai media agar buruh yang mengikuti Mayday 2024 tertib berlalu lintas. Namun, sejumlah massa aksi masih melakukan pelanggaran. “Kami sudah sampaikan agar tetap tertib demi keamanan dan kenyamanan berkendara di Surabaya,” imbuh Arif.

    Arif menyampaikan, keseluruhan pengendara itu nantinya akan ditindak tilang elektronik, sesuai hukum dan aturan (UU) yang berlaku. Nantinya, para pelanggar akan menerima surat tilang yang dikirimkan langsung ke rumah. Setelah mendapatkan surat, nantinya para pelanggar wajib membayar denda lewat bank yang sudah dituju.

    “Jenis kendaraan yang melanggar akan ditilang elektronik atau ETLE. Dimana kendaraan roda 2 ada 132, roda 4 ada 1, dan kendaraan jenis truck ada 3,” pungkasnya.

    Pantauan beritajatim.com di lokasi, sejumlah massa aksi banyak yang tidak mengenakan helm dan menggunakan trotoar sebagai lintasan ketika jalanan macet. (ang/kun)

  • 373 Pengendara Terjaring Tilang E-TLE di Kota Malang

    373 Pengendara Terjaring Tilang E-TLE di Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 373 pengendara terjaring tilang elektrononik atau E-TLE di Kota Malang. Mereka terjaring tilang elektronik di hari ke-11 pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023.

    Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, mengatakan para pelanggaran ini tercatat oleh kamera mobil INCAR yang beroperasi selama Operasi Zebra Semeru.

    Mayoritas dari pelanggar tersebut adalah pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm, yang mencapai 263 pelanggar. Selain itu, terdapat 110 pelanggar yang melawan arus juga tak luput dari tilang elektronik.

    “Kebanyakan pelanggaran ialah pengendara motor yang tidak menggunakan helm,” ujar Fani, Sabtu (16/9/2023).

    Fani mengungkapkan bahwa 11 pelanggar lalu lintas lainnya menerima tindakan tilang manual, khususnya terkait penggunaan knalpot brong. Selain tilang, petugas juga memberikan teguran simpatik kepada 3.398 pelanggar lalu lintas, terutama yang tidak menggunakan helm, tidak melengkapi plat nomor polisi, atau berboncengan lebih dari dua.

    BACA JUGA:
    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Operasi Zebra Semeru 2023 kali ini lebih difokuskan pada pendekatan preventif dengan mengedukasi pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas. Terkait hal tersebut, Polresta Malang Kota telah aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas melalui Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) di berbagai sekolah dan perguruan tinggi.

    “Penting bagi masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya. Penegakan hukum baik melalui tilang elektronik atau teguran simpatik, bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari,” ujarnya. [luc/suf]