Topik: tilang elektronik

  • Sasar 120 juta pelanggar, Polda Metro Jaya tambah 40 unit ETLE Mobile

    Sasar 120 juta pelanggar, Polda Metro Jaya tambah 40 unit ETLE Mobile

    Kalau satu bulan 10 juta, kita rata-rata 10 juta, dikali 12, berarti 120 juta pelanggar

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menambah 40 unit “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) Mobile dengan sasaran 120 juta pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pada 2025.

    “Untuk saat ini ada 10 ETLE Mobile dan mudah-mudahan di tahun 2025 ini, kami juga mendapat bantuan dari pemerintah daerah adalah sekitar 40 ETLE Mobile,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Latif menjelaskan, dengan jumlah ETLE Mobile yang beroperasi tersebut dapat merekam rata-rata 10 juta pelanggar lalu lintas per bulan.

    “Kalau satu bulan 10 juta, kita rata-rata 10 juta, dikali 12, berarti 120 juta pelanggar, ” katanya.

    Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya jumlah kecelakaan lalu lintas di Jakarta selama tahun 2024 mencapai 12.555 kasus. Dari angka tersebut, tercatat 677 pengguna jalan yang meninggal dunia dan 1.794 yang mengalami luka berat.

    “Ini menjadi suatu perhatian kita bahwa kalau kita hitung berarti per hari, rata-rata orang di Jakarta ini meninggal dunia adalah dua orang,” katanya.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat melakukan sosialisasi sistem penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan notifikasi melalui pesan Whatsapp (WA) di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025). ANTARA/Ilham Kausar (ANTARA/Ilham Kausar)

    Menurut Latif, tingginya angka kecelakaan lalu lintas harus dijadikan atensi tak hanya oleh polisi tapi juga instansi terkait.

    “Secara keseluruhan dari sejumlah pihak​​​​​​ terkait memang kami yang menangani di lapangan tetapi dari secara keseluruhan kita bertanggung jawab tentang keselamatan saudara kita yang ada di jalan,” katanya.

    Dia juga menyebutkan edukasi dan penegakan hukum yang lebih efektif terhadap para pelanggar harus dimaksimalkan guna menekan angka fatalitas.

    “Harus ada pemaksa yang bisa menekan, harus bisa memberikan edukasi secara langsung, yaitu penegakan hukum dengan penindakan. Penindakan sekarang yang kita akan lakukan adalah penindakan menggunakan elektronik,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polda Metro Jaya kirim notifikasi tilang elektronik melalui ponsel

    Polda Metro Jaya kirim notifikasi tilang elektronik melalui ponsel

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke nomor telepon seluler pemilik kendaraan.

    “Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan yang kena tilang ETLE,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Latif menjelaskan inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi. Pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan yang dikirim ke nomor WA.

    Dia juga menambahkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler (ponsel) pemilik kendaraan.

    Karena itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan nomor ponsel pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK. “Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya,” katanya.

    Latif juga menyebutkan saat ini, data nomor ponsel yang telah terdaftar tersebut akan menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WA.

    “Karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id,” katanya.

    Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nomor polisi (nopol) kendaraan, nomor ponsel, kode referensi dan lain sebagainya.

    “Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan,” katanya.

    Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan tersebut akan terblokir.

    “Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),” katanya.

    Selain itu untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE.

    “Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking,”

    Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemilik SIM Dikasih 12 Poin Tahun Ini, Pelanggaran Berat Dicabut

    Pemilik SIM Dikasih 12 Poin Tahun Ini, Pelanggaran Berat Dicabut

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tilang sistem poin akan diberlakukan tahun ini. Skemanya, setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin untuk satu tahun dan bila melanggar lalu lintas akan dikurangi poinnya bahkan SIM dicabut petugas polisi.

    Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan tilang sistem poinSIM bernama traffic activity report akan menimbulkan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.

    “Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Kakorlantas Polri Aan pekan lalu.

    Tilang sistem poin sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

    Nantinya ada tiga pengenaan tilang poin yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, hingga 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

    Untuk pelanggaran ringan, maka akan dikurangi sebanyak satu poin. Jika melakukan pelanggaran sedang poin akan dikurangi tiga. Sedangkan pelanggaran berat, poin akan dikurangi lima, dan apabila menimbulkan korban jiwa potensi dikurang 12 poin.

    “Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” tukas Aan.

    Poin yang diberikan habis dalam periode 1 tahun, SIM akan ditarik untuk dilakukan pemblokiran.

    “Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” ujar Aan.

    Efek jera tidak sampai di situ. Polri sudah menyiapkan sistem yang integrasi dengan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Nantinya histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK.

    “Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

    Sistem tilang ini juga dibantu oleh tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Polisi tidak hanya melakukan tilang manual namun juga bisa mengurangi poin SIM via ETLE bila sopir melakukan pelanggaran

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polri Terapkan Sistem Tilang Poin Mulai 2025, Begini Mekanismenya

    Polri Terapkan Sistem Tilang Poin Mulai 2025, Begini Mekanismenya

    JABAR EKSPRES – Polri membawa terobosan baru dalam penegakan aturan lalu lintas dengan menerapkan sistem tilang poin berbasis pengurangan poin SIM.

    Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berkendara yang aman di jalan raya. Bagaimana mekanismenya? Simak ulasannya berikut!

    Baca juga : Benarkah Sekolah Libur 1 Bulan Penuh Selama Puasa 2025? Ini Penjelasannya

    Apa Itu Sistem Tilang Poin?

    Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas), Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini dinamakan traffic activity report.

    Inti dari sistem ini adalah penerapan mekanisme merit point system yang mengurangi poin pada SIM bagi pelanggar lalu lintas.

    Sistem ini dirancang untuk menjadi tolok ukur keselamatan berlalu lintas.

    Data pelanggaran akan dicatat, termasuk perilaku berkendara dan kecelakaan lalu lintas, sehingga menjadi indikator perilaku pengemudi di jalan raya.

    Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

    Bagaimana Mekanisme Tilang Poin Bekerja?

    Setiap pengemudi dengan SIM diberi jatah 12 poin dalam setahun.

    Jika poin ini habis karena pelanggaran, SIM dapat diblokir atau bahkan dicabut. Berikut mekanisme pengurangannya:

    1. Pelanggaran Ringan: Dikurangi 1 poin.

    2. Pelanggaran Sedang: Dikurangi 3 poin.

    3. Pelanggaran Berat: Dikurangi 5 poin.

    4. Kecelakaan Fatal: Hingga 12 poin, yang dapat berujung pada pencabutan SIM.

    Sebagai contoh, kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa atau kasus tabrak lari akan langsung mengakibatkan pencabutan permanen SIM.

    Jika poin habis dalam satu tahun, pengemudi tidak hanya kehilangan SIM tetapi juga harus mengulang proses penerbitan saat perpanjangan.

    Sistem ini tidak hanya berhenti pada pengurangan poin. Polri juga mengintegrasikan catatan pelanggaran SIM ke dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    Catatan ini akan menunjukkan seberapa sering pengemudi melanggar lalu lintas atau terlibat dalam kecelakaan.

    Informasi ini bisa berpengaruh pada kebutuhan administrasi lain, seperti melamar pekerjaan atau mengurus dokumen resmi.

    Selain sistem poin, Polri juga memperkuat pengawasan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

    Teknologi ini memastikan pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi secara otomatis tanpa harus melibatkan petugas di lapangan.

  • Pemilik SIM Dikasih 12 Poin Tahun Ini, Pelanggaran Berat Dicabut

    Polri Berlakukan Sistem Tilang Poin Tahun Ini, Apa Itu?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem tilang poin SIM bernama traffic activity report untuk menghukum para pelanggar lalu lintas akan diterapkan tahun ini. Sistem baru nantinya akan berbentuk pengurangan poin atau merit point system bagi pelanggar lalu lintas.

    “Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Kakorlantas Polri Aan pekan lalu.

    Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Ada tiga pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

    Dengan sistem ini, pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, maka poin akan dikurangi satu.

    Selanjutnya jika melakukan pelanggaran sedang,poin akan dikurangi tiga. Sedangkan pelanggaran berat, poin akan dikurangi lima, dan apabila menimbulkan korban jiwa potensi dikurang 12 poin.

    “Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ucap Aan.

    Jika poin yang diberikan habis dalam periode 1 tahun akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

    “Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” ujar Aan.

    Skema poin ini diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

    “Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

    Di samping itu, Polri juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Proporsionalitas dan Profesionalitas Polri Diuji Kasus Pemerasan DWP

    Proporsionalitas dan Profesionalitas Polri Diuji Kasus Pemerasan DWP

    Pemerasan ini bisa menjadi pintu masuk mengungkap sesuai yang salah dalam tubuh polisi secara kelembagaan. Sejauh ini perilaku memeras oleh oknum polisi sudah terlalu banyak diungkap masyarakat. Tindakan sanksi juga sudah diambil. Namun hal itu nyatanya terus berulang, seolah tak pernah berhenti. “Saya melihat ada semacam kebiasaan yang dinormalisasi atau dianggap normal. Tiap kali masyarakat berurusan dengan polisi, yang dipikirkan pertama adalah menyuap. Ini adalah gejala yang tidak sehat,” katanya.

    Saat ini jumlah polisi di Indonesia sejatinya sudah mendekati angka ideal. Yakni 1:213. Idealnya rasio perbandingan adalah 1:225. Artinya satu orang polisi mengawasi dan melayani 225 warga. Namun jumlah besar ini menjadi sia-sia karena ulah oknum-oknum yang justru memperburuk citra Kepolisian yang beberapa peristiwa telah terungkap melibatkan oknum polisi nakal. “Mari kita sportif melihat lingkungan para polisi. Adakah yang mengutamakan hidup bermewah-mewah dan menjadikan temannya iri? Jangan sampai ada anggapan dan stigma adanya lahan basah dan kering di polisi,” katanya.

    Dalam catatannya, para polisi yang melanggar dan terlibat pemerasan selalu dari satuan yang sama. Angka tertinggi memang berasal dari Satlantas atau Satuan Lalu Lintas. Seiring berbagai kebijakan yang membatasi interaksi polisi lalu lintas dengan masyarakat berkaitan pelanggaran lalu lintas maka angkanya juga turun. 

    Untuk itu, Prof Henry mengapresiasi Pimpinan Polri telah mengandalkan digitalisasi dalam kinerja Satlantas dalam pelayanan terkait pembuatan SIM maupun pelanggaran tilang yang tidak melibatkan anggota secara langsung. Tetapi memakai E-tilang atau denda tilang elektronik. Sementara itu Satuan Reserse dan Kriminal yang terbagi dalam Reskrimum dan Reskrimsus serta Resnarkoba juga selalu disorot publik. “Saya khawatir kalau ada tindakan rekayasa khususnya dalam satuan narkoba, bisa jadi itu bagian dari skenario pemerasan,” katanya.

    Idealnya Kapolri mengevaluasi secara menyeluruh catatan publik ini. Mulai dari rekruitmen yang mungkin masih ada suap menyuap, pembinaan harian, hingga penegakkan aturan. Seperti diketahui kasus ini dapat terungkap berawal Ilham (26), bukan nama sebenarnya, warga negara Malaysia, menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi saat menghadiri DWP 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran. 

    Saat menyaksikan penampilan Steve Aoki, Ilham ditarik oleh seseorang yang mengaku polisi dan diminta mengikuti pemeriksaan. Paspor Ilham ditahan dengan alasan pemeriksaan administrasi, dan ia diminta menjalani tes kesadaran. Namun, paspornya tidak dikembalikan hingga rekannya yang juga memberikan uang Rp 200 ribu kepada oknum polisi tersebut. Setelah itu, paspor Ilham baru dikembalikan. Kabar yang beredar total pemerasan tersebut menghasilkan angka yang fantastis, mencapai Rp 32 miliar.

  • Ingat! Hari Ini Ganjil Genap Berlaku Lagi

    Ingat! Hari Ini Ganjil Genap Berlaku Lagi

    Jakarta

    Setelah ganjil genap ditiadakan selama dua hari, hari ini pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan. Hari ini, Jumat (27/12/2024) berarti hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas di beberapa ruas jalan di Jakarta.

    Dikutip dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, ada beberapa ketentuan terkait ganjil genap di Jakarta selama masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Beberapa hari memang dibebaskan ganjil genap di Jakarta. Tapi, hari ini ganjil genap diberlakukan kembali.

    Berikut jadwal ganjil genap di Jakarta selama libur Natal 2024:

    27 Desember: Ganjil Genap Berlaku28-29 Desember: Ganjil Genap Tidak Berlaku (weekend)30-31 Desember: Ganjil Genap Berlaku.

    [Gambas:Twitter]

    Saat ini, total ada 26 titik ganjil genap di Jakarta. Beberapa di antaranya ada yang sudah terdapat kamera tilang elektronik.

    Ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pagi dan sore hari. Sesi pagi, ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sorenya kembali diberlakukan pada pukul 16.00-21.00 WIB.

    Pelanggar ganjil genap bisa kena tilang. Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

    Berikut daftar 26 lokasi ganjil-genap di DKI Jakarta:

    1. Jl MH Thamrin

    2. Jl Jenderal Sudirman

    3. Jl Sisingamangaraja

    4. Jl Panglima Polim

    5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

    6. Jl Tomang Raya

    7. Jl S Parman

    8. Jl Gatot Subroto

    9. Jl MT Haryono

    10. Jl HR Rasuna Said

    11. Jl DI Panjaitan

    12. Jl Ahmad Yani

    13. Jl Gunung Sahari

    14. Jl Pintu Besar Selatan

    15. Jl Gajah Mada

    16. Jl Hayam Wuruk

    17. Jl Majapahit

    18. Jl Medan merdeka Barat

    19. Jl Suryopranoto

    20. Jl Balikpapan

    21. Jl Kyai Caringin

    22. Jl Pramuka

    23. Jl Salemba Raya sisi Barat

    24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

    25. Jl Kramat Raya

    26. Jl Stasiun Senen.

    (rgr/din)

  • Ini Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

    Ini Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

    Jakarta

    Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan salah satu cara yang digunakan Korlantas Polri untuk mencatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Sama seperti tilang manual, nantinya pengendara juga mendapatkan surat tilang jika terekam melanggar lalu lintas di kamera.

    Nah, pengendara juga bisa mengecek apakah kendaraan miliknya kena tilang elektronik atau tidak. Cara ini dapat membantu detikers apabila ingin membeli kendaraan bekas atau menyewa kendaraan.

    Soalnya, kendaraan yang ditilang ETLE dan belum membayar denda maka dapat merugikanmu sebagai pengguna. Untuk mengetahui apakah kendaraan kena tilang elektronik atau tidak bisa dicek secara online. Bagaimana caranya? Simak dalam artikel ini.

    Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

    Kini, pengendara bisa mengetahui apakah kendaraan miliknya pernah kena tilang elektronik atau tidak. Dilansir situs resmi ETLE Korlantas Polri, berikut cara mengeceknya:

    Buka situs etle-pmj.info/id/check-data di browserMasukkan nomor polisi kendaraan (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)Jika sudah, klik tombol “Cek Data” dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No data available”. Namun jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

    Selain itu, detikers juga bisa melakukan verifikasi tilang elektronik kendaraan melalui layanan e-Tilang. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    Buka situs etilang.polri.go.id di browserMasukkan nomor register tilang atau nomor blangko, biasanya terdapat di bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan raziaSetelah itu, klik tombol “Cari” yang terdapat di halaman tersebutTunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar.Cara Konfirmasi dan Bayar Tilang Elektronik

    Jika dicek dan hasilnya menunjukkan bahwa kamu melakukan pelanggaran di jalan raya, maka detikers harus segera konfirmasi dan membayar denda tilang.

    Untuk melakukan konfirmasi dan membayar tilang elektronik, simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    Lakukan konfirmasi secara online di situs etle-korlantas.info/id/confirm atau situs yang tertulis di surat. Kamu juga bisa melakukannya secara manual dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE yang tertulis di surat.Setelah melakukan konfirmasi, kamu akan menerima surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. Kamu juga bisa datang ke sidang pada jadwal yang sudah ditentukan di dalam surat.

    Setelah melakukan konfirmasi ETLE, simak cara bayar denda tilang elektronik di bawah ini:

    Cara Bayar Denda Tilang Lewat BRI Mobile

    Login aplikasi BRI Mobile (BRImo) di smartphonePilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVAMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukanMasukkan PIN dengan benarSimpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaranTunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

    Cara Bayar Denda Tilang Lewat ATM BRI

    Pergi ke ATM BRI terdekatMasukkan kartu debit BRI dan 6 digit PINPilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVAMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangDi halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah PembayaranIkuti instruksi untuk menyelesaikan transaksiCopy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpanStruk ATM asli perlu diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik atau ETLE, yaitu:

    Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;Melanggar batas kecepatan;Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;Berkendara melawan arus;Melanggar lampu merah;Tidak mengenakan helm;Berboncengan lebih dari dua orang;Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

    Demikian cara mengecek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Apakah kendaraanmu bebas dari ETLE?

    (ilf/fds)

  • Video: Tilang Elektronik Berlaku Saat Libur Nataru

    Video: Tilang Elektronik Berlaku Saat Libur Nataru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menuturkan sejumlah persiapan terkait momen libur natal dan tahun baru. Termasuk soal pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE bagi pelanggaran yang berpotensi membahayakan.

    Selengkapnya saksikan dialog Shafinaz Nachiar bersama Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin di Program Autobizz CNBC Indonesia, Senin (10/12/2024).

  • Ada Usulan Uji Emisi Jadi Syarat Wajib Perpanjang STNK, Seperti di Amerika Serikat

    Ada Usulan Uji Emisi Jadi Syarat Wajib Perpanjang STNK, Seperti di Amerika Serikat

    Jakarta

    Polusi udara kerap mewarnai kota-kota besar di Indonesia. Kendaraan bermotor menjadi salah satu pemicu polusi udara. Untuk itu, anggota DPR RI meminta uji emisi menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan STNK.

    Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengungkapkan polusi suara dan polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor kerap mengganggu masyarakat. Stevano berharap polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor ditangani. Menurutnya, emisi yang lebih bersih seharusnya menjadi syarat untuk perpanjang STNK.

    “Terkait polusi udara sudah menjadi isu yang sangat meresahkan kita semua yang sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, terutama di kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano belum lama ini.

    Lebih lanjut, menurut Stevano, pengujian emisi tersebut sama seperti di Ameirka Serikat. Di sana, katanya, setiap kendaraan harus memenuhi syarat emisi tertentu untuk dinyatakan boleh digunakan di jalan raya.

    “Seperti di Amerika, kalau untuk memperpanjang STNK harus dilakukan smoke test. Ada ambang batas yang harus tidak boleh dilampaui sehingga baru bisa diterbitkan perpanjangan STNk tersebut,” ujar Stevano.

    Uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK memang sudah direncanakan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan kebijakan teknis perpanjangan STNK dengan syarat kendaraan harus lolos uji emisi.

    “Kita masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknisnya terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak STNK. Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, dikutip detikNews belum lama ini.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi. Salah satunya penerapan tilang elektronik untuk pelanggar emisi.

    “Kami tengah menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi, yaitu pelaksanaan sanksi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” kata Asep dikutip dari siaran persnya, Selasa (3/11/2024).

    Asep juga menegaskan, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dan berbagai regulasi lainnya. Sebagai contoh, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tetapi juga dapat dikenai tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu, serta denda pajak tahunan yang terintegrasi.

    (rgr/din)