Topik: tilang elektronik

  • MTI optimistis cakra presisi mampu bina perilaku berkendara

    MTI optimistis cakra presisi mampu bina perilaku berkendara

    perlu ada kajian untuk memastikan waktu yang dibutuhkan pengendara dapat patuh pada aturan berlalu lintas

    Jakarta (ANTARA) – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) optimistis implementasi sistem digital atau cakra presisi mampu membenahi perilaku berkendara dan bertransportasi masyarakat sehingga bisa tercipta ketertiban di jalan raya seperti yang diterapkan di negara-negara Eropa.

    “Sebagai contoh ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau sistem tilang elektronik berbasis teknologi. Misalnya tujuh dari 10 teman Anda pernah kena ETLE dalam waktu yang berdekatan maka semua orang yang kena itu akan berubah,” ujar Ketua Umum MTI Tory Damantoro kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Tory mengatakan perlu ada kajian untuk memastikan waktu yang dibutuhkan pengendara dapat patuh pada aturan berlalu lintas. Namun, berkaca pada kasus moda raya terpadu (MRT), perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan transportasi umum mulai dari antre dan menerapkan tiket elektronik dapat terlihat bahkan kurang dari enam bulan.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKI kemarin, kebakaran Kemayoran Gempol lalu sasaran tilang elektronik

    DKI kemarin, kebakaran Kemayoran Gempol lalu sasaran tilang elektronik

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar DKI Jakarta di kanal Metro ANTARA pada Selasa (21/1) antara lain kebakaran di Kemayoran Gempol sebabkan lebih 1.700 orang mengungsi, perkembangan kasus kebakaran di Glodok Plaza, lalu 10 sasaran tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) atau Cakra Presisi.

    Berikut rangkumannya:

    1. Lebih dari 1.700 orang mengungsi akibat kebakaran di Kemayoran Gempol

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 1.700 orang lebih dari 607 kartu keluarga (KK) menjadi korban kebakaran di Kemayoran Gempol, Jakarta Pusatdan kini mereka mengungsi ke tempat yang lebih aman.

    “Lokasi pengungsian sementara ada di Mushola Al-Hasanah dan Masjid Baiturrahman,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Mohamad Yohan di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Tenaga ahli dilibatkan untuk buka akses lantai 8 Glodok Plaza

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian dan pemadam kebakaran melibatkan tenaga ahli untuk memotong material-material yang menghalangi akses ke lantai 8 Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat.

    Pelibatan tenaga ahli tersebut lantaran banyak material reruntuhan kebakaran, termasuk lantai 9 gedung yang telah roboh ke lantai 8.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Pemprov DKI dan PKK gelar tanam serentak di seluruh Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) bersama Tim Penggerak PKK DKI Jakarta melaksanakan tanam serentak di seluruh Jakarta.

    Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan kegiatan ini merupakan tekad Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya terkait swasembada pangan dan ketahanan pangan.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Pemprov DKI siap bangun tanggul mitigasi banjir rob

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapan untuk membangun tanggul mitigasi di beberapa titik guna meminimalisir banjir rob antara lain di Muara Angke, Pluit, Muara Baru, Sunda Kelapa, Marunda (Rumah Si Pitung) dan Jalan RE Martadinata.

    “Tahun 2025 akan dibangun tanggul mitigasi yang sudah ada di beberapa wilayah sehingga, nantinya tanggul itu dapat membantu menangani masalah rob,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Soal notifikasi tilang elektronik, Polisi sebut ada 10 sasaran

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada 10 sasaran tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) atau Cakra Presisi.

    “Pelanggaran itu meliputi pelanggaran ganjil genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, menerobos lampu merah, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menggunakan pelat nomor palsu, menerobos jalur Bus Transjakarta,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • 9 Jenis Pelanggaran Target Tilang ETLE oleh Polda Metro Jaya, Terobos Lampu Merah hingga Lawan Arus – Halaman all

    9 Jenis Pelanggaran Target Tilang ETLE oleh Polda Metro Jaya, Terobos Lampu Merah hingga Lawan Arus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyampaikan sembilan jenis pelanggaran yang menjadi target tilang elektronik terbaru atau dikenal electronic traffic law enforcement (ETLE).

    ETLE kali ini menggunakan sistem Cakra Presisi mengganti tilang manual yang sebelumnya diberlakukan di Daerah Khusus Jakarta.

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan fokus pelanggaran yang ditangani ETLE di antaranya menerobos lampu merah, melawan arus, dan memasuki jalur busway.

    Pelanggar nantinya menerima surat tilang melalui nomor WhatsApp yang telah terdaftar di server Cakra Presisi. 

    Nomor WhatsApp itu diperoleh melalui electronic registration and identification (ERI) Polda Metro Jaya.

    “Pemilik kendaraan wajib cantumkan nomor handphone saat proses daftar STNK,” kata Ojo Ruslani saat dihubungi Selasa (21/1/2025).

    Berikut sembilan target pelanggaran yang menjadi fokus ETLE via Cakra Presisi:

    1. Pelanggaran ganjil-genap.
    2. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan.
    3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas.
    4. Menerobos lampu merah.
    5. Tidak menggunakan helm.
    6. Melawan arus.
    7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
    8. Berboncengan lebih dari tiga orang.
    9. Menggunakan ponsel saat berkendara.

    Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan

    Polda Metro Jaya akan menambah jumlah ETLE Mobile yang akan dioperasikan dari yang semula 10 unit menjadi 50 unit ETLE Mobile pada tahun 2025. 

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan dari adanya penambahan unit ETLE Mobile ditargetkan pelanggar lalu lintas mencapai 120 juta orang tertangkap kamera tiap tahunnya.

    “Mudah-mudahan di tahun 2025 ini kami juga akan mendapat ETLE Mobile sekitar 40 lagi, jadi dengan yang tadi saya sampaikan, rata-rata kami bisa meng-capture adalah 10 juta pelanggaran,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).

    “Berarti kalau satu bulan 10 juta (pelanggaran) ya, kita rata-rata 10 juta ya, dikali 12 berarti 120 juta,” lanjut dia.

    Latif menuturkan, penegakan hukum lewat tilang elektronik harus terus dimaksimalkan sebab kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jakarta acap kali bermula dari pelanggaran lalu lintas.

    Berdasarkan data, jumlah kecelakaan lalu lintas di Jakarta selama tahun 2024 mencapai 12.555 kasus.

    Dari angka tersebut, tercatat 677 pengguna jalan yang meninggal dunia dan 1.794 yang mengalami luka berat.

    “Ini menjadi suatu perhatian kita bahwa kalau kita hitung berarti per hari rata-rata orang di Jakarta ini meninggal dunia adalah 2 orang,” ujar dia.

    Tingginya angka kecelakaan lalu lintas harus dijadikan atensi tak hanya oleh polisi tapi juga instansi terkait. 

    Edukasi dan juga penegakkan hukum yang lebih efektif terhadap para pelanggar harus dimaksimalkan guna menekan angka fatalitas.

     

     

  • Soal notifikasi tilang elektronik, Polisi sebut ada 10 sasaran

    Soal notifikasi tilang elektronik, Polisi sebut ada 10 sasaran

    diketahui saat mendaftarkan nomor STNK kendaraan

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada 10 sasaran penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) atau Cakra Presisi.

    “Pelanggaran itu meliputi pelanggaran ganjil genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, menerobos lampu merah, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menggunakan pelat nomor palsu, menerobos jalur Bus Transjakarta,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani di Jakarta, Selasa.

    .Kemudian saat dikonfirmasi mengenai cara pihak polisi mengetahui nomor WhatsApp pelanggar untuk mengirimkan notifikasi tilang, dia menjelaskan diketahui saat mendaftarkan nomor STNK kendaraan.

    “Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponselnya saat proses daftar STNK, ” ucapnya.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke nomor telepon seluler pemilik kendaraan.

    “Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan yang kena tilang ETLE,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/1).

    Latif menjelaskan inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi. Pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan yang dikirim ke nomor WA.

    Dia juga menambahkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler (ponsel) pemilik kendaraan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kena Tilang Elektronik? Ini Hal yang Harus Dilakukan

    Kena Tilang Elektronik? Ini Hal yang Harus Dilakukan

    Jakarta

    Tidak hanya ditindak secara manual oleh petugas polisi di lapangan, kini pelanggaran lalu lintas juga bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik (e-Tilang). Nantinya, pengendara akan menerima surat tilangnya secara elektronik.

    Namun, masih ada pengendara yang mungkin belum familiar dengan prosedur untuk cara mengurusnya. Lalu apa yang harus dilakukan setelah menerima e-Tilang? Simak mekanisme hingga cara pembayaran dendanya.

    Cara Kerja Tilang Elektronik

    E-tilang menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), teknologi canggih untuk menegakkan hukum lalu lintas secara digital.

    Secara otomatis, ETLE akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas menggunakan teknologi kamera CCTV, dan sensor induksi magnetik yang mampu mendeteksi. Kemudian, kamera ETLE mengabadikan bukti gambar pelanggaran tersebut.

    ETLE dipasang secara statis di lampu lalu lintas dan dipasang di kendaraan patroli polisi.

    Lebih lanjut, berikut adalah tahapan cara kerja tilang elektronik yang mengacu pada informasi dari Korlantas Polri:

    1. Deteksi Pelanggaran

    Setelah ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran akan dikirim ke back office ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda setempat.

    2. Identifikasi Kendaraan

    Kendaraan yang melanggar dan tertangkap kamera akan diidentifikasi oleh petugas. Identifikasi dilakukan dengan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).

    3. Pengiriman Surat Konfirmasi Kendaraan oleh Petugas

    Setelah identifikasi kendaraan selesai, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran dan bukti ke alamat pemilik kendaraan.

    Dalam hal ini, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan keterangan siapa yang mengemudi ketika pelanggaran terjadi.

    Apabila kendaraan telah berpindah tangan, maka pemilik kendaraan wajib melaporkannya.

    4. Konfirmasi Kepemilikan Kendaraan

    Pemilik kendaraan bisa konfirmasi atas pelanggaran lewat situs web disediakan atau dengan mengunjungi kantor polisi terdekat dalam waktu 8 hari.

    5. Penerbitan Surat Tilang dan Pembayaran Denda

    Jika sudah terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang dan denda yang harus dibayar.

    Hal yang Harus Dilakukan saat Terkena Tilang Elektronik

    Setelah konfirmasi kepemilikan kendaraan dan penerbitan surat tilang elektronik, pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

    Jenis Pelanggaran yang Dikenakan Tilang Elektronik

    Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang bisa ditangani sistem ETLE. Pelanggaran e-tilang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE:

    Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.Tidak menggunakan sabuk keselamatan.Mengemudi sambil menggunakan HP.Melanggar batas kecepatan.Menggunakan plat nomor palsu.Berkendara melawan arus.Menerobos lampu merah.Tidak mengenakan helm saat berkendara.Berboncengan lebih dari dua orang.Tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.

    Jangan anggap remeh atau mengabaikan e-tilang. Jika pemilik kendaraan tidak konfirmasi atau tidak membayar denda, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.

    (khq/fds)

  • 9
                    
                        Usul Tilang WhatsApp Tak 24 Jam, Warga: Kasihan Tukang Sayur, Bawa Belanjaan Berat Malah Ditilang 
                        Megapolitan

    9 Usul Tilang WhatsApp Tak 24 Jam, Warga: Kasihan Tukang Sayur, Bawa Belanjaan Berat Malah Ditilang Megapolitan

    Usul Tilang WhatsApp Tak 24 Jam, Warga: Kasihan Tukang Sayur, Bawa Belanjaan Berat Malah Ditilang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengendara sepeda motor bernama Fauzi (28) meminta agar Polda Metro Jaya tidak menerapkan sistem
    Cakra Presisi
    atau
    tilang
    melalui WhatsApp selama 24 jam.
    “Ada baiknya kalau memang sudah benar-benar berlaku, hanya jam-jam tertentu,” ujar Fauzi di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
    Menurut Fauzi, jika
    tilang non-manual
    diberlakukan sepanjang hari, akan berdampak kepada warga yang aktivitasnya padat pada dini hari.
    “Kasihan orang-orang yang pekerjaannya sebagai tukang sayur, harus belanja dini hari, pulang bawaan besar, ujung-ujungnya ditilang,” ucap Fauzi.
    Meski demikian, Fauzi menilai penilangan sistem Cakra Presisi bisa membuat pihak kepolisian lebih baik karena celah pungutan liar (pungli) tertutup.
    “Untuk mencegah terjadinya lebih banyak pelanggaran lalu lintas, terus juga mencegah adanya oknum yang meminta jatah apabila ada yang melanggar,” jelasnya.
    Sementara itu, pengendara sepeda motor bernama Rama (24) mengaku tidak setuju
    tilang manual
    ditiadakan.
    “Penilangan manual harus tetap berjalan sembari memastikan kebanyakan masyarakat Jakarta khususnya taat aturan,” kata Rama.
    Ia berpendapat, warga masih butuh sosok polisi di lapangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas saat berkendara.
    “Kalau hanya berupa tilang elektronik, sosok itu yang susah didapat dan justru ditakutkan bakal membuat lebih banyak masyarakat yang melanggar,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi pada Senin (20/1/2025) untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.
    Dengan penerapan sistem Cakra Presisi ini, Polda Metro Jaya meniadakan penilangan manual. Semua jenis pelanggaran kini akan tercatat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik.
    Dengan begitu, pelanggar lalu lintas akan menerima surat tilang melalui WhatsApp setelah satu menit tertangkap kamera ETLE.
    Saat menerima pesan itu, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas harus mengklarifikasi dengan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.
    Jika tidak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan pelanggar. Para pelanggar akan mengetahui pelat nomor kendaraannya diblokir saat memperpanjang STNK di kantor Samsat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Urus STNK Wajib Cantumkan Nomor WhatsApp, Ini Tujuannya

    Urus STNK Wajib Cantumkan Nomor WhatsApp, Ini Tujuannya

    Jakarta

    Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) secara real time kepada pelanggar lalu lintas melalui pesan WhatsApp. Untuk itu, jika pemilik kendaraan mengurus STNK, maka harus menyertakan nomor WhatsApp (WA) yang aktif.

    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya telah memberlakukan kebijakan pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor HP saat mengurus STNK.

    “Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya (wajib menyertakan nomor WA),” kata Latif dikutip Antara.

    Latif menyebutkan, data nomor ponsel yang telah terdaftar akan menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WA.

    “Karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id,” katanya.

    Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nomor polisi (nopol) kendaraan, nomor ponsel, kode referensi dan lain sebagainya.

    “Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan,” katanya.

    Surat konfirmasi tilang akan dikirim melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp secara real time. Tak butuh waktu lama, selang satu menit setelah melakukan pelanggaran lalu lintas, pemilik kendaraan bakal dikirim surat konfirmasi tilang ETLE tersebut.

    “Kalau masyarakat sudah mengirimkan data yang benar, ini akan langsung secara real time, misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan berapa? Satu menit ya? Satu menit langsung akan muncul notifikasi di handphone. Nah di situ untuk bisa langsung berkonfirmasi di situ,” kata Latif dikutip detikNews.

    Pemilik kendaraan nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor business ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0878-1717-4000.

    Untuk diketahui, dalam surat konfirmasi tilang itu akan disertai dengan foto, lokasi kejadian, waktu kejadian, serta nomor referensi. Pemilik kendaraan juga diminta untuk melakukan konfirmasi di situs resmi ETLE.

    (rgr/mhg)

  • Nggak Pakai Lama! 1 Menit Setelah Melanggar, Surat Konfirmasi Tilang Dikirim ke WA

    Nggak Pakai Lama! 1 Menit Setelah Melanggar, Surat Konfirmasi Tilang Dikirim ke WA

    Jakarta

    Surat konfirmasi tilang ETLE dikirim ke WhatsApp secara real time. Hanya hitungan menit setelah melakukan pelanggaran, surat konfirmasi itu langsung dikirim.

    Sistem tilang buat para pelanggar lalu lintas kini makin canggih. Surat konfirmasi tilang akan dikirim melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Bahkan surat konfirmasi tersebut dikirim secara real time.

    Tak butuh waktu lama, selang satu menit setelah melakukan pelanggaran lalu lintas, pemilik kendaraan bakal dikirim surat konfirmasi tilang ETLE tersebut.

    “Kalau masyarakat sudah mengirimkan data yang benar, ini akan langsung secara real time, misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan berapa? Satu menit ya? Satu menit langsung akan muncul notifikasi di handphone. Nah Di situ untuk bisa langsung berkonfirmasi di situ,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip detikNews.

    Latif mengatakan pihaknya akan terus berinovasi dengan mengembangkan sistem digital elektronik dalam pelayanan masyarakat, khususnya dalam bidang lalu lintas. Termasuk akan terus mengoptimalkan tilang elektronik.

    “Makanya Polda Metro Jaya dari awal dengan adanya pemberlakuan e-TLE, tilang manual sangat-sangat terbatas. Kita menggunakan seluruh elektronik. Apalagi dengan adanya Cakra Presisi ini berarti saya akan lebih membatasi lagi,” bebernya.

    Konfirmasi tilang itu akan dikirim melalui WhatsApp ke nomor HP pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor business e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0878-1717-4000.

    Untuk diketahui, dalam surat konfirmasi tilang itu akan disertai dengan foto, lokasi kejadian, waktu kejadian, serta nomor referensi. Pemilik kendaraan juga diminta untuk melakukan konfirmasi di situs resmi yaitu https://etle-korlantas.info/id/.

    Adapun surat konfirmasi itu tak berarti kamu ditilang. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

    Nah kalau sudah dikirim surat konfirmasi ini sebaiknya tidak diabaikan. Pasalnya, bila diabaikan STNK kamu bakal diblokir. Kalau sudah diblokir dan tidak diurus, pemilik kendaraan tidak bisa mengurus perpanjangan sampai denda tilang dibayarkan. Kalau denda tilang sudah dibayar, baru blokirnya dibuka.

    (dry/din)

  • Surat Tilang ETLE Bakal Dikirim Lewat WhatsApp, Ini Dampaknya Jika Diabaikan – Page 3

    Surat Tilang ETLE Bakal Dikirim Lewat WhatsApp, Ini Dampaknya Jika Diabaikan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuat terobosan baru dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Yakni dengan memperbarui cara pengiriman surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    Nantinya, para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan dikirimkan surat tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp.

    “Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M Latif Usman kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

    Inovasi ini disebutnya perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Apalagi, pihaknya selama ini sudah memberlakukan kebijakan yang mengharuskan pemilik kendaraan menyantumkan nomor teleponnya saat proses pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

    Bukan cuma ketika mendaftar kendaraan baru, tapi juga saat perpanjangan, maupun mutasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

    “Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhatsApp,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

     

  • Mulai Pekan Depan, Sistem Penilangan ETLE di Jakarta Langsung Diberitahu Melalui WhatsApp  – Halaman all

    Mulai Pekan Depan, Sistem Penilangan ETLE di Jakarta Langsung Diberitahu Melalui WhatsApp  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuan melalui pesan WhatsApp bernama Cakra Presisi mulai pekan depan.

    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan alasannya guna meningkatkan penegakan hukum lalu lintas secara digital.

    Sistem tersebut akan terhubung dengan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di berbagai titik.

     “Jadi Cakra Presisi ini adalah untuk menjawab permasalahan yang ada. Cakra Presisi ini dibuat oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan pengalaman dan situasi ini, kami harus berpikir dan mempunyai solusi,” ujarnya, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

    “Ini kan bentuknya adalah aplikasi, dan tadi saya sampaikan tadi kami mendapatkan hibah untuk server, kami mendapat hibah dari Pemda. Jadi pembiayaannya di situ,” sambung dia.

    Adapun inovasi tersebut sebelumnya diketahui telah dilakukan uji coba.

    Pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama ketika terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya.

    “Terus kami sampaikan bahwa Cakra Presisi ini sebetulnya sudah satu tahun yang lalu sudah kami sampaikan ya, pada saat itu setelah saya menghadap pak gubernur ya, saya sampaikan bahwa kami akan membentuk Cakra Presisi dengan permasalahan-permasalahan dan ini sudah kami perbaiki,” kata Latif.

     
    “Sehingga pada saat ini setelah kami evaluasi dan kami kaji, dan pada minggu depan ini sudah bisa kita terapkan secara maksimal,” sambung eks Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut.

    Penerapan ETLE statis maupun mobile yang belum maksimal dalam penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas menjadi latar belakang penerapan Cakra Presisi.

    “Karena itu, kemampuan anggota kami dalam menyortir jumlah pelanggaran yang ter-capture sangat terbatas,” ucap dia.

    Selain itu, pengiriman surat tilang ETLE menggunakan nomor WhatsApp sebagai tindakan penekanan anggaran yang terbatas.

    “Kami di sini tentunya dalam menggunakan konfirmasi, kami dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran),” katanya.

    “Jadi, rata-rata kami dalam satu tahun dengan anggaran DIPA sekitar Rp3 miliar sekian. Kami hanya mampu mengirimkan (surat tilang) kepada sekira 600.000 (pelanggar).” lanjut dia. (

    Penulis: Ramadhan L Q