Topik: tilang elektronik

  • Ini Jenis Pelanggaran yang Ditilang Manual

    Ini Jenis Pelanggaran yang Ditilang Manual

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan 2025 yang berlangsung mulai Senin, 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025. 

    Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.
     
    “Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

    Setidaknya ada sekitar 11 poin pelanggan lalu lintas yang diincar. Tak hanya lewat tilang elektronik ETLE, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas juga akan dilakukan secara manual atau secara langsung oleh polisi yang bertugas di lapangan. 
     

    Tilang elektronik dan manual

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).

    “Saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Kombes Latif.

    Namun untuk beberapa pelanggaran tertentu seperti penggunaan strobo, pihaknya tetap memberlakukan tilang secara manual seperti pelat nomor palsu, hingga penggunaan strobo.

    “Seperti pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan pelat nomor, begitu juga penggunaan lampu strobo. Ini akan kita tindak secara manual,” pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. 

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan 2025 yang berlangsung mulai Senin, 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025. 
     
    Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.
     
    “Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
     
    Setidaknya ada sekitar 11 poin pelanggan lalu lintas yang diincar. Tak hanya lewat tilang elektronik ETLE, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas juga akan dilakukan secara manual atau secara langsung oleh polisi yang bertugas di lapangan. 
     

    Tilang elektronik dan manual

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).

    “Saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Kombes Latif.
     
    Namun untuk beberapa pelanggaran tertentu seperti penggunaan strobo, pihaknya tetap memberlakukan tilang secara manual seperti pelat nomor palsu, hingga penggunaan strobo.
     
    “Seperti pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan pelat nomor, begitu juga penggunaan lampu strobo. Ini akan kita tindak secara manual,” pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Mobil Berpelat RI 24 Nerobos, Siapa yang Boleh Lewat Jalur TransJakarta?

    Mobil Berpelat RI 24 Nerobos, Siapa yang Boleh Lewat Jalur TransJakarta?

    Jakarta

    Belum lama ini, jagat media sosial dihebohkan dengan mobil berpelat RI 24 melintas di jalur TransJakarta. Sebenarnya, siapa saja sih yang boleh melintas di jalur khusus itu?

    Mobil berpelat RI 24 bikin heboh lantaran menerobos jalur TransJakarta. Dalam video yang tersebar di media sosial, Alphard berkelir putih tersebut melintas di jalur TransJakarta. Tak diketahui siapa pengguna pelat RI 24 tersebut.

    Di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pelat nomor tersebut biasanya digunakan oleh Menteri Hukum dan Ham. Namun di era pemerintahan Presiden Prabowo belum jelas betul, mengingat kementerian tersebut telah dipecah menjadi 3.

    Di lain sisi, Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta Daud Joseph menyebut pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Joseph juga menjelaskan soal kriteria kendaraan yang bisa melintas di jalur tersebut.

    “Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam,” jelas Joseph dikutip detikNews.

    TransJakarta juga melakukan sejumlah upaya agar kejadian tersebut tidak berulang. Upaya tersebut antara lain memasang separator, digitalisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta penjagaan dari kepolisian.

    Jalur TransJakarta atau lebih sering disebut jalur busway, memang tak bisa dilintasi sembarangan. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat 1 dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melintas di jalur khusus bus TransJakarta tersebut.

    “Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” demikian bunyi aturannya.

    Buat yang melanggar tentu ada sanksinya. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    (dry/rgr)

  • Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Manual saat Operasi Keselamatan 2025

    Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Manual saat Operasi Keselamatan 2025

    Jakarta

    Polri resmi melaksanakan Operasi Keselamatan 2025 serempak di Indonesia mulai hari ini (10/2/2025). Ada sekitar 11 poin pelanggan lalu lintas yang diincar. Tak hanya lewat tilang elektronik ETLE, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas juga akan dilakukan secara manual atau secara langsung oleh polisi yang bertugas di lapangan.

    Salah satu Polda yang memberlakukan tilang manual adalah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2025 Kepolisian tetap memberlakukan penindakan secara manual untuk pelanggaran tertentu meski sudah ada tilang secara elektronik (ETLE) statis atau mobile (bergerak).

    “Seperti pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan pelat nomor, begitu juga penggunaan lampu strobo. Ini akan kita tindak secara manual,” bilang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Senin (10/2/2025) seperti dikutip dari Antara. Latif juga menyebutkan Kepolisian akan melaksanakan pengecekan kepada angkutan umum dan juga para pengemudi.

    “Kita akan melaksanakan pengecekan ke terminal-terminal ataupun langsung ke pool-pool dari armada kendaraan tersebut,” kata Latif lagi.

    Kemudian untuk para pengemudi, Latif menyebutkan akan melakukan beberapa pengecekan urine maupun tes alkohol. Selanjutnya Latif juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada anggota yang bermain saat Operasi Keselamatan Jaya 2025.

    “Silahkan, masyarakat melapor apabila ada anggota kami yang melakukan hal-hal di luar ketentuan, silahkan lapor ke kami, kami sangat terbuka,” tegas Latif.

    Polda Metro Jaya menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 10 Februari – 23 Maret 2025 yang diikuti 1.675 personel gabungan dari unsur Polda Metro Jaya, TNI, dan Pemerintah Daerah.

    “Operasi gabungan ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kepatuhan masyarakat, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat memimpin apel di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

    Menurut Karyoto, operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Selanjutnya Karyoto berpesan agar operasi ini mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif, dan humanis kepada masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bidang lalu lintas.

    (lua/din)

  • Operasi Keselamatan Jaya 2025 Terapkan Sistem Tilang ETLE dan Manual

    Operasi Keselamatan Jaya 2025 Terapkan Sistem Tilang ETLE dan Manual

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang. 

    Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.

    “Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

    Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak. 
     

     

    Sistem tilang ETLE dan manual

    Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).

    “Saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Kombes Latif.

    Namun untuk beberapa pelanggaran tertentu seperti penggunaan strobo, pihaknya tetap memberlakukan tilang secara manual.

    “Kecuali adalah pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan plat nomor. Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo,” sambung Latif.

    Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2025:

    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang. 
     
    Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.
     
    “Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

    Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak. 
     

     

    Sistem tilang ETLE dan manual

    Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).
     
    “Saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Kombes Latif.
     
    Namun untuk beberapa pelanggaran tertentu seperti penggunaan strobo, pihaknya tetap memberlakukan tilang secara manual.
     
    “Kecuali adalah pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan plat nomor. Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo,” sambung Latif.
     
    Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2025:
     
    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Operasi Keselamatan Lodaya Bandung 2025 Dimulai Hari Ini, Catat Titik Lokasinya!

    Operasi Keselamatan Lodaya Bandung 2025 Dimulai Hari Ini, Catat Titik Lokasinya!

    JABAR EKSPRES – Operasi keselamatan lodaya Bandung 2025 dimulai hari ini Senin, 10 Februari 2025, catat inilah titik lokasinya.

    Guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamsel Cipta Lantas), Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025.

    Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025, sebagai langkah awal sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2025.

    Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dengan mengedepankan pelayanan prima, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menghindari tindakan kekerasan.

    “Operasi ini kita laksanakan sebelum menyambut Operasi Ketupat Lebaran nanti. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Kamsel Cipta Lantas. Dengan mengedepankan pelayanan yang prima, anti KKN, dan tanpa kekerasan,” ujar Wahyu setelah apel gelar pasukan di Polrestabes Bandung.

    BACA JUGA: Info Terbaru Jadwal Perilisan iPhone 16 di Indonesia Lengkap dengan Tanggal, Harga dan Spesifikasi

    BACA JUGA: Cairkan Saldo Dana Bantuan Pangan Non Tunai BPNT Rp200.000 Periode Februari 2025

    Sebanyak 178 personel Satlantas Polrestabes Bandung diterjunkan dalam operasi ini. Dalam pelaksanaannya, kepolisian akan lebih mengutamakan pendekatan preventif terhadap masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.

    “Untuk penindakannya, kita akan mengedepankan kegiatan preventif. Jadi, tidak akan ada tilang manual, tetapi kita akan menggunakan tilang elektronik (ETLE) serta memberikan teguran kepolisian,” jelas Wahyu.

    Titik-Titik Razia Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung

    Pihak kepolisian telah menetapkan 20 titik lokasi yang berpotensi menjadi tempat razia, berdasarkan wilayah rawan kecelakaan dan evaluasi dari operasi sebelumnya.

    Berikut adalah beberapa titik yang perlu diwaspadai:

    1. Jalan Sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika

    2. Jalan Buah Batu Pasar Kordon

    3. Sekitar Lampu Merah Rajawali

    4. Jalan Pajajaran sekitar SMKN 12 Bandung

    5. Jalan Ujungberung sekitar SMAN 24 Bandung

    6. Sekitar Polsek Cicendo

    7. Sekitar Borma Setiabudhi

    BACA JUGA: Cara Daftar Medical Check Up Gratis bagi yang Sedang Ulang Tahun Februari 2025

    8. Jalan Soekarno-Hatta depan PT. LEN

    9. Lampu Merah Jalan Merdeka

    10. Bawah Flyover Antapani

    11.Bunderan Cibiru

    12. Lampu Merah Istana Plaza Pajajaran

  • Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai, Polisi Soroti Penggunaan Knalpot Brong dan Pengendara Ugal-Ugalan

    Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai, Polisi Soroti Penggunaan Knalpot Brong dan Pengendara Ugal-Ugalan

    JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Cimahi mulai menggelar Operasi Keselamatan Zebra Lodaya 2025 di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (10/2/25).

    Operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga 23 Februari ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan fatal.

    Sebanyak 93 personel gabungan dari Satlantas Polres Cimahi, TNI, serta Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan KBB diterjunkan untuk mengawasi serta menindak berbagai pelanggaran di titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan.

    “Waktu kegiatan operasi dilaksanakan selama 14 hari mulai hari ini tanggal 10-23 Februari 2025. Jumlah personel yang diterjunkan 93 orang,” kata Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, usai Apel Gelar Pasukan di Mapolres Cimahi.

    BACA JUGA: OPERASI KESELAMATAN SEMERU 2025 di Wilayah Jawa Timur, Ketahui 10 Sasaran Prioritas & Jadwal Lengkapnya

    Operasi ini akan menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan, mulai dari pengendara yang menerobos lampu merah, melawan arus, tidak memakai helm, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi.

    “Ada beberapa sasaran utama yakni pengendara di bawah umur, kendaraan tak sesuai spesifikasi seperti pemakaian knalpot brong, bonceng tiga, melebihi batas kecepatan, dan lainnya,” jelas Andry.

    Penindakan akan dilakukan secara fleksibel tergantung situasi di lapangan. Selain tilang konvensional dan elektronik, pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas.

    “Tindakan tetap kita lakukan secara edukasi dan tilang elektronik baik statis ataupun mobile,” kata Andry.

    BACA JUGA: Operasi Lodaya 2025 Dimulai 10 Februari 2025 di Bandung, Wajib Tahu 10 Pelanggaran yang Jadi Incaran!

    Masyarakat pun diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan agar aman saat berkendara.

    “Tapi yang diutamakan yakni tindakan humanis dan edukatif sehingga tercipta Kamseltibcarlantas di wilayah Cimahi jelang Hari Raya Idul Fitri dan Ramadan,” tandasnya. (Mong)

  • Viral RI-24 Terobos Jalur Busway, Menteri HAM Natalius Pigai Unggah Foto Alphard RI-23

    Viral RI-24 Terobos Jalur Busway, Menteri HAM Natalius Pigai Unggah Foto Alphard RI-23

    Jakarta

    Viral mobil Alphard putih menggunakan pelat RI-24 dengan kode kecil melintas di jalur TransJakarta. Belum diketahui siapa pejabat yang berada di balik mobil tersebut.

    Pada masa Presiden ke-7 Joko Widodo menjabat, pelat RI-24 digunakan Menteri Hukum dan HAM. Namun di era pemerintahan Presiden Prabowo belum jelas penggunanya, sebab kementerian tersebut sudah dipecah menjadi tiga. Tidak sedikit yang mengguna pelat nomor tersebut digunakan Menteri HAM baru, Natalius Pigai.

    Namun Pigai menampik hal itu seraya mengunggah foto Alphard hitam dalam akun instagram pribadinya. Dia turut melampirkan foto sedang menggunakan pelat nomor RI-23 dengan nomor 5 kecil pada sisi paling kanan bawah.

    “Mobil Dinas Menteri HAM RI dengan ini tuduhan Mobil Dinas berplat RI 24 yang masuk ke jalan Busway bukan Saya,” tulis akun instagram @natalius_pigai.

    Hal serupa juga diunggah akun instagram @kementerian_ham. Disebutkan mobil RI 23 plus nomor 5 kecil merupakan mobil dinas Menteri HAM.

    Diberitakan detikcom sebelumnya, Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta Daud Joseph mengatakan pihaknya tidak akan menindaklanjuti pelanggaran mobil RI-24 yang masuk busway. Josep menjelaskan penindakan merupakan ranah dari kepolisian.

    “Di TransJakarta tidak melakukan penindakan, penindakan tentunya ada di kesatuan yang memiliki wewenang untuk mencegah adanya keadaan yang sama lagi,” ujar Joseph saat ditemui wartawan di kantor pusat TransJakarta, Jakarta Timur, (6/2/2025).

    Joseph mengatakan video viral tersebut membuat masyarakat semakin paham bahwa tidak semua orang dapat menggunakan jalur TransJakarta. Menurutnya, kejadian viral tersebut menjadi informasi bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.

    “Saya berterima kasih juga untuk poin yang kedua ini, media-media yang terus ikut memberitakan jika ada yang masuk jalur Transjakarta. Kemarin saya selalu diinformasikan, direksi selalu diupdate,apa berita yang sedang viral hari ini, kemarin itu sedang viral, nomor pelat tertentu masuk, dan saya yakin ini akan membuat budaya masyarakat menjadi lebih baik, karena mereka tahu hal yang tidak benar itu diberitakan,” ujar Joseph.

    Joseph menjelaskan beberapa kriteria kendaraan yang bisa melintas di jalur TransJakarta. Salah satu nya mobil kepala negara.

    “Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam,” jelasnya.

    TransJakarta juga melakukan sejumlah upaya agar kejadian tersebut tidak berulang. Upaya tersebut antara lain memasang separator, digitalisasi Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta penjagaan dari kepolisian.

    “Yang pertama kita akan pastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang yang masuk. Kemudian yang kedua kita akan lakukan digitalisasi dari portal dan penindakan melalui ETLE. Dan yang ketiga adalah kerjasama dengan satuan samping yaitu kepolisian tentunya untuk masyarakat umum agar tidak memasuki,” imbuhnya.

    Saksikan juga Blak-blakan, Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Angan-angan

    (riar/dry)

  • Begini tanggapan Transjakarta terkait mobil RI-24 masuk jalur busway

    Begini tanggapan Transjakarta terkait mobil RI-24 masuk jalur busway

    Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur (busway)

    Jakarta (ANTARA) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menanggapi viralnya video mobil pejabat negara berpelat RI-24 yang memasuki jalur khusus Transjakarta (busway).

    Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta Daud Joseph menegaskan bahwa terdapat beberapa izin yang diberikan untuk kendaraan lain bisa masuk ke dalam jalur busway.

    “Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur (busway),” katanya saat dijumpai di Jakarta Timur, Kamis.

    Misalnya, dalam kondisi darurat, kepala negara diizinkan. “Tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam (jalur busway),” katanya.

    Kendati demikian, Joseph menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi. Untuk itu, Transjakarta bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk Kepolisian untuk dapat menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan.

    Namun, manajemen Transjakarta akan memastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang atau kendaraan lain yang masuk ke dalam jalur.

    Kemudian upaya lain yang dilakukan agar kejadian tersebut tidak berulang antara lain dengan digitalisasi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) serta penjagaan dari Kepolisian.

    Joseph menilai, video viral tersebut membuat masyarakat semakin paham bahwa tidak semua orang dapat menggunakan jalur Transjakarta.

    Menurut dia, kejadian viral tersebut juga menjadi informasi bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.

    Pihaknya berterima kasih juga untuk media-media yang terus ikut memberitakan jika ada yang masuk jalur Transjakarta.

    “Kemarin saya selalu diinformasikan, direksi selalu di-‘update’, apa berita yang sedang viral hari ini. Kemarin itu sedang viral, nomor pelat tertentu masuk,” katanya.

    Pihaknya yakin kejadian ini akan membuat budaya masyarakat menjadi lebih baik. “Karena mereka tahu hal yang tidak benar itu diberitakan,” kata Joseph.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini

    Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini

    loading…

    Petugas kepolisian memberhentikan pengendara sepeda motor. Bagi yang terkena tilang elektronik, polisi akan memberitahukan melalui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas menjadi pertanyaan yang banyak dilontarkan masyarakat. Terlebih di tengah kabar segera diterapkannya sistem tilang elektronik baru di berbagai daerah Tanah Air.

    Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihak terkait sudah meluncurkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi. Dalam penggunaannya, sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima surat tilang via WhatsApp.

    Menariknya, surat tilang tersebut kabarnya akan langsung muncul dalam waktu satu menit setelah seseorang melakukan pelanggaran. Jadi, misalnya Anda terbukti melanggar lalu lintas, nantinya akan dikirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp.

    Lalu, bagaimana cara polisi bisa mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas? Berikut ini penjelasannya yang bisa disimak.

    Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu LintasKepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelumnya telah menjelaskan beberapa informasi terkait sistem tilang elektronik baru bertajuk Cakra Presisi. Di antaranya dia juga menyinggung soal cara pihak kepolisian mengetahui nomor WhatsApp pelanggar.

    Bukan karena disadap, polisi bisa mengetahui nomor pelanggar karena masyarakat sebelumnya telah mencantumkan nomor ponsel saat proses pendaftaran STNK. Dari situ juga bisa diketahui mengenai akun WhatsApp yang terhubung.

    “Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan kan wajib mencantumkan nomor ponselnya saat proses daftar STNK,” kata Ono, Kamis (23/1/2025).

    Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir soal potensi penipuan yang mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian telah mendapat centang biru.

    Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim Notifikasi ke WhatsAppLebih jauh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedikitnya ada sepuluh sasaran penilangan elektronik yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp atau Cakra Presisi. Berikut di antaranya:

    – Pelanggaran ganjil genap
    – Pelanggaran marka dan rambu jalan
    – Pelanggaran batas kecepatan
    – Menerobos lampu merah
    – Melawan arus
    – Tidak menggunakan helm
    – Tidak menggunakan sabuk keselamatan
    – Menggunakan ponsel saat berkendara
    – Menggunakan pelat nomor palsu
    – Menerobos jalur Bus Transjakarta

    Demikian ulasan mengenai cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. Semoga bermanfaat.

    (abd)

  • Dapat Surat Tilang via WhatsApp? Ini Langkah Agar Nopol Tidak Diblokir

    Dapat Surat Tilang via WhatsApp? Ini Langkah Agar Nopol Tidak Diblokir

    Bisnis.com, JAKARTA – Saat ini polisi telah menerapkan sistem pemberitahuan tilang elektronik atau E-TLE yang dikirim melalui nomor WhatsApp (WA).

    Pemberitahuan ETLE tersebut dimulai oleh Polda Metro Jaya pada Senin (20/1/2025). Adapun surat penilangan dikirimkan melalui nomor resmi ETLE Ditlantas PMJ yakni 0878-1717-4000.

    Subdit Pembinaan dan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, tilang elektronik ini diterapkan tanpa pandang bulu lantaran plat pejabat pun bisa terkena tilang apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.

    Masyarakat yang mendapat surat tilang, harus melakukan klarifikasi agar STNK yang dimiliki tidak terblokir.

    Klarifikasi dilakukan melalui situs web resmi kepolisian http://etle-pmj.id dan mengisi sejumlah data seperti nomor polisi (nopol) kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lainnya.

    Kemudian masyarakat harus membayar denda tilang dengan kode bayar yang sudah dikirimkan. Namun bila pelanggar tak segera melakukan klarifikasi, maka nopol kendaraannya akan diblokir.

    Pemberitahuan blokir nopol akan diketahui oleh masyarakat saat melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

    Adapun notifikasi akan dikirimkan dalam hitungan menit setelah pelanggaran dilakukan oleh masyarakat.

    Berikut ini daftar pelanggaran yang akan dikenai sistem pemberitahuan melalui WhatsApp (WA):

    Bermain ponsel saat berkendara
    Melanggar aturan ganjil-genap
    Melanggar marka dan rambu jalan
    Melampaui batas kecepatan kendaraan
    Menerobos lampu merah
    Melawan arus
    Tidak menggunakan helm
    Tidak menggunakan sabuk keselamatan
    Menggunakan motor dan membonceng lebih dari satu orang