Topik: tilang elektronik

  • Aksi 2 Transpuan Cegah Pengendara Motor Naik Trotoar saat Macet Tuai Pujian, Ingatkan Pakai Helm

    Aksi 2 Transpuan Cegah Pengendara Motor Naik Trotoar saat Macet Tuai Pujian, Ingatkan Pakai Helm

    TRIBUNJATIM.COM – Aksi dua transpuan yang menghalau pengendara sepeda motor naik ke trotoar, viral di media sosial.

    Video yang merekam aksi mereka salah satunya diunggah YouTuber sekaligus influencer Laurend Lee Hutagalung, @laurend_lee_.

    Tampak dalam video, kedua transpuan berbaju hitam menutup trotoar menggunakan water barrier sehingga motor tidak bisa melintas.

    Setelahnya, kedua transpuan tersebut berjalan kaki menyusuri trotoar.

    Mereka melawan arus kendaraan motor yang naik trotoar. 

    Tampak trotoar tersebut dipadati sepeda motor.

    Sementara, jalan aspal di sisi trotoar juga dipadati kendaraan. 

    Sambil menyusuri trotoar, transpuan tersebut berulang kali mengatakan ada razia polisi di depan.

    Mereka pun mengingatkan pengendara motor agar memakai helm.

    “Demi Allah, ada razia depan. Pakai helm, pakai helm. Ada razia, enggak bohong,” teriak transpuan tersebut.

    “Bu, pakai helm, di depan ada razia,” imbuhnya kepada seorang ibu-ibu.

    Sementara para pengendara motor tampak tak merespons, meski beberapa terlihat tidak menggunakan helm.

    Adapun video yang diunggah Laurend tersebut bersumber dari akun Instagram @cipehrogan.

    Kompas.com sudah berupaya menghubungi akun tersebut untuk meminta konfirmasi, namun belum ada respons.

    Transparan menghalangi trotoar menggunakan water barrier agar motor tidak bisa melintas, aksinya tuai pujian. (Instagram/laurend_lee_)

    Sementara Laurend mengatakan, dirinya telah menghubungi pemilik video.

    Katanya, video tersebut diambil di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan. 

    Senada dengan banyak netizen, Laurend mengapresiasi upaya para transpuan menghalau pemotor yang naik ke trotoar tersebut.

    “Kalau dari saya sih sudah seharusnya, itu terlepas dari apakah itu transpuan atau gender pria, wanita, sudah seharusnya kita peka atau tidak apatis dengan hal seperti itu,” ucap Laurend saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/2/2025).

    Laurend mengaku sedang berkomunikasi dengan kedua transpuan tersebut untuk kembali menertibkan para pelanggar lalu lintas.

    Menurut Laurend, pemotor yang melintas di trotoar jelas melanggar aturan dan merebut hak pejalan kaki.

    “Itu merebut hal pejalan kaki, kita sangat mengapresiasi.”

    “Ke depan, kita mau mengajak mereka untuk ikut giat dengan tim kita,” ungkap Laurend.

    Kejadian lainnya, aksi arogan sopir mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI yang serempet ibu hamil, juga viral di medsos.

    Awalnya ibu hamil tersebut menegur sopir mobil pelat merah tersebut agar jangan buang puntung rokok sembarangan.

    Namun setelah menegur, sang ibu hamil justru dibentak dan diserempet sopir mobil dinas Kemenhan RI tersebut.

    Awalnya, pengemudi mobil Fortuner tersebut memang membuang puntung rokok sembarangan hingga hampir terkena seorang netizen.

    Namun saat diingatkan, pengemudi mobil dinas tersebut justru marah dan menyerempet netizen.

    Kejadian ini dialami netizen saat berpapasan dengan mobil tersebut di perjalanan pulang dari pemeriksaan kehamilan akibat kontraksi palsu.

    Ia dan anaknya hampir terkena puntung rokok yang dilemparkan sang sopir dari dalam mobil pelat merahnya.

    Dilansir dari Kompas.com, peristiwa kurang mengenakan ini terjadi pada Sabtu (1/3/2025), diduga di Surabaya.

    Diungkap pula oleh sang netizen bahwa sopir mobil dinas tersebut sempat marah.

    Bahkan sopir tersebut menyerempetnya setelah ditegur agar tidak membuang puntung rokok sembarangan.

    “Saya sudah dalam keadaan tidak nyaman, mengalami kontraksi palsu, dan bertemu dengan orang yang arogan seperti ini.

    Kenapa harus menyerempet padahal sudah diingatkan untuk tidak membuang rokok sembarangan?

    Dia bahkan kaget dan bertanya, ‘Kenapa emang salah?’,” tulis akun @daschamindonesia.

    Dalam tangapan layar yang beredar, mobil dinas Kemenhan itu terlihat menggunakan pelat merah serta lambang Garuda dengan nomor 51132-00.

    Viral di media sosial sopir mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia justru menyerempet ibu hamil setelah ditegur karena buang puntung rokok sembarang (ISTIMEWA)

    “Tuhan sumpah aku sakit hati banget ya, kok bisa ada manusia kayak gini dikasih pangkat, tapi otaknya kosong, 

    adabnya minus, di dalem tadi banyak banget orangnya, tapi merasa benar semua kali ya bisa arogan gitu,” lanjut keterangan pada postingan tersebut.

    “Dan kalo emang buang rokok sembarangan itu benar, ngapain kabur, Bos?”

    Bisa tolong kasih tau aku guys aturan bagian mana boleh buang rokok atau bahkan rokokan saat berkendara?” tulis akun tersebut.

    Pendiri dan Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa merokok tidak hanya mengganggu konsentrasi pengemudi.

    Tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya akibat debu yang beterbangan.

    “Ketika seorang pengendara matanya terkena debu rokok, tentu konsentrasinya terganggu.”

    “Itu akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan, maka dari itu seharusnya petugas dengan tegas menindak pelaku,” ucap Jusri, dikutip dari Kompas.com.

    Dia juga menyarankan agar petugas penegak hukum menerapkan tilang elektronik terhadap pengemudi yang kedapatan merokok saat berkendara.

    “Seharusnya, masyarakat peduli untuk tidak merokok saat berkendara atas dasar rasa kemanusiaan.”

    “Bukan karena adanya aturan atau denda yang menjadi sanksi, tapi kalau teguran tidak mempan ya seharusnya ditindak tegas,” ucap Jusri.

    Merokok sambil berkendara (Honda Community)

    Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

    Sementara itu, Pasal 283 UU yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar, atau terpengaruh oleh keadaan yang mengganggu konsentrasi, dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimum Rp 750.000.

    Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan pengendara yang merokok saat berkendara dengan cara  mengambil foto sebagai bukti dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

    Hal ini diatur dalam Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.

    Lebih lanjut, sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari Kemenhan terkait hal ini.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Terjadi 11 Laka Lalin di Pamekasan dalam 14 Hari Terakhir

    Terjadi 11 Laka Lalin di Pamekasan dalam 14 Hari Terakhir

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 11 peristiwa kecelakaan lalu lintas, terjadi di Pamekasan, selama Operasi Keselamatan Semeru 2025, yang digelar selama 14 hari terakhir, terhitung sejak Senin hingga Minggu (10-23/2/2025) kemarin.

    “Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari terakhir, tercatat sebanyak 11 kejadian kecelakaan lalu lintas di Pamekasan,” kata Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko, Senin (24/2/2025).

    Beruntung dari peristiwa tersebut, tidak satupun peristiwa kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban jiwa. “Untuk korban jiwa, alhamdulilah nihil, termasuk korban luka berat juga nihil, tapi luka ringan tercatat ada 18 korban,” ungkapnya.

    “Namun dari peristiwa kecelakaan ini, total kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas ditaksir sekitar Rp 28.500.000,-,” sambung AKP Bagus Wijanarko.

    Hanya saja sekalipun angka kecelakaan lalu lintas relatif sedikit dibanding sebelumnya, angka pelanggaran lalu lintas masih terbilang tinggi. “Pelanggaran lalu lintas berupa teguran terhadap pengendara, tercatat sebanyak 1.858 pelanggaran,” jelasnya.

    “Selain angka tersebut, juga terdapat pengendara yang melanggar arus lalu lintas, dan mereka dikenakan sanksi etle mobile atau tilang elektronik sebanyak 23 pelanggar,” imbuhnya.

    Sebelumnya pihaknya menyampaikan jika Operasi Keselamatan Semeru 2025, dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap beragam pelanggaran lalin. “Ini bentuk antisipasi kami agar sopir dan penumpang terhindar dari kecelakaan yang diakibatkan karena masalah teknis kendaraan,” imbuhnya.

    “Maka dari itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar selalu tertib dan disiplin berlalu lintas dengan tidak melakukan berbagai pelanggaran yang sudah ditetapkan. Hal ini demi keamanan, ketertiban dan keselamatan, baik bagi pribadi maupun masyarakat umum,” imbaunya.

    Dalam operasi tersebut personil gabungan yang dikomando Satlantas Polres Pamekasan, juga melakukan berbagai kegiatan sosialisasi sebagai langkah antisipatif, termasuk dengan melakukan pengecekan kendaraan umum demi keamanan dan kenyamanan penumpang.

    “Kami meyakini pengecekan ini dapat membangun budaya disiplin dan tertib, serta selalu mengedepankan etika berlalu lintas demi meningkatkan kualitas keselamatan berlalu lintas. Sekaligus menekan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kebakaran lalu lintas,” pungkasnya. [pin/but]

  • Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 23 Februari 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

    Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 23 Februari 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

    Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 23 Februari 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

    TRIBUNJATENG.COM– Aturan tilang 2025 jika kamu terbukti melanggar lalu lintas.

    Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.

    Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.

    Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.

    Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera di identitas pemilik kendaraan.

    Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini

    Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:

    – Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
    – Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
    – Klik “Cek Data”.
    – Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”.
    – Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

    Panduan pembayaran denda tilang elektronik

    Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:

    Melalui Teller Bank BRI

    – Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
    – Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
    – Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

    Melalui ATM BRI

    – Masukkan kartu debit dan PIN.
    – Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
    – Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
    – Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
    – Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.

    Melalui Mobile Banking BRI

    – Login ke aplikasi BRI Mobile.
    – Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
    – Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
    – Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
    – Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

    Imbauan Kepolisian

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.

    Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.

    Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

    Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.

    Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.

     

  • DKI kemarin, kerja perdana Rano Karno lalu Glodok Plaza kembali buka

    DKI kemarin, kerja perdana Rano Karno lalu Glodok Plaza kembali buka

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa di DKI Jakarta pada Jumat (21/2) antara lain kerja perdana Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno dan tanggapannya soal instruksi kepala daerah PDIP tak ikut retret, lalu lantai 1 dan 2 Glodok Plaza kembali buka setelah satu bulan tutup.

    Berikut rangkumannya:

    1. Bang Doel perdana pemerintahan langsung ke lokasi banjir Kali Krukut

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno atau akrab dikenal sebagai Bang Doel pada perdana pemerintahannya langsung ke lokasi banjir tepatnya di kawasan Kali Krukut segmen Jalan NIS, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Hari ini pertama kerja agenda ini salah satu program kerja 100 hari pertama yakni mengeruk seluruh sungai,” kata Rano Karno saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Rano Karno tanggapi soal instruksi kepala daerah PDIP tak ikut retret

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menanggapi soal Megawati Soekarnoputri yang menginstruksikan kepada para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    “Nah itu tanya sama DPP (Dewan Pimpinan Pusat),” kata Rano kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Hari ke-10 Operasi Keselamatan Jaya, 19.520 kendaraan kena tilang ETLE

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 19.520 kendaraan terjaring tilang elektronik (ETLE) dan 19.076 pengendara disanksi teguran pada Operasi Keselamatan Jaya 2025 hingga hari ke-10.

    “Hingga hari ke-10 pelaksanaan operasi, sebanyak 19.520 tilang ETLE dan 19.076 teguran telah diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Lantai 1 dan 2 Glodok Plaza kembali buka setelah satu bulan tutup

    Jakarta (ANTARA) – Lantai 1 dan 2 Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat kembali dibuka bagi umum setelah satu bulan lebih ditutup akibat kebakaran yang menimbulkan korban jiwa.

    “Untuk lantai 1, 2 sudah buka untuk umum,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan kepada wartawan di lokasi, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polisi pastikan tak ada yang diamankan selama aksi unjuk rasa

    Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa selama aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh beberapa aliansi masyarakat di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Monas, tidak ada massa yang diamankan.

    “Tidak ada yang diamankan selama aksi,” kata Kombes Pol Susatyo di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hari ke-10 Operasi Keselamatan Jaya, 19.520 kendaraan kena tilang ETLE

    Hari ke-10 Operasi Keselamatan Jaya, 19.520 kendaraan kena tilang ETLE

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 19.520 kendaraan terjaring tilang elektronik (ETLE) dan 19.076 pengendara disanksi teguran pada Operasi Keselamatan Jaya 2025 hingga hari ke-10.

    “Hingga hari ke-10 pelaksanaan operasi, sebanyak 19.520 tilang ETLE dan 19.076 teguran telah diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ade Ary menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, terdapat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang mendominasi.

    Pelanggaran yang sering ditemukan pada pengendara sepeda motor, yaitu tidak menggunakan helm berstandar SNI tercatat sebanyak 6.746 pelanggar, melawan arus juga masih cukup tinggi dengan 5.154 kasus serta 352 pelanggaran akibat tidak mematuhi marka jalan.

    Untuk pelanggaran jenis kendaraan roda empat, yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 6.049 pengemudi dan pelanggar kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 430 pengemudi.

    Polda Metro Jaya juga mencatat 21 pelanggaran yang melibatkan kendaraan “Over Load Over Dimension” (ODOL) serta 21 pelanggaran yang melibatkan kendaraan bus yang menggunakan klakson telolet.

    Ade Ary juga menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. “Kami berharap dengan Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini, masyarakat semakin disiplin dalam berlalulintas,” katanya.

    Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai pengguna jalan.

    Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 10 Februari-23 Maret 2025 dengan mengerahkan 1.675 personel gabungan dari unsur Polda Metro Jaya, TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    “Operasi gabungan ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kepatuhan masyarakat, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto saat memimpin apel di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (17/2).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 20 Februari 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

    Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 20 Februari 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

    Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 19 Februari 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

    TRIBUNJATENG.COM– Aturan tilang 2025 jika kamu terbukti melanggar lalu lintas.

    Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.

    Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.

    Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.

    Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera di identitas pemilik kendaraan.

    Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini

    Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:

    – Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
    – Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
    – Klik “Cek Data”.
    – Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”.
    – Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

    Panduan pembayaran denda tilang elektronik

    Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:

    Melalui Teller Bank BRI

    – Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
    – Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
    – Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

    Melalui ATM BRI

    – Masukkan kartu debit dan PIN.
    – Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
    – Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
    – Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
    – Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.

    Melalui Mobile Banking BRI

    – Login ke aplikasi BRI Mobile.
    – Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
    – Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
    – Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
    – Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

    Imbauan Kepolisian

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.

    Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.

    Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

    Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.

    Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.

     

  • Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 20 Februari 2025: Simak Aturan dan Jadwalnya – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 20 Februari 2025: Simak Aturan dan Jadwalnya – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan pada Kamis (20/2/2025).

    Kebijakan ini merupakan salah satu strategi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan kualitas udara. Dengan adanya sistem ini, diharapkan mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar dan polusi udara dapat ditekan.

    Pada hari ini, Kamis (20/2/2025), kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas tanpa batasan di wilayah yang menerapkan aturan ganjil genap.

    Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diimbau untuk mencari alternatif jalur lain atau menggunakan transportasi umum guna menghindari sanksi tilang.

    Sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan dalam dua sesi setiap harinya. Sesi pertama dimulai pada pagi hari, tepatnya pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian, sesi kedua diberlakukan pada sore hingga malam hari, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

    Peraturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Namun, aturan ganjil genap tidak diterapkan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional atau tanggal merah. Oleh karena itu, masyarakat yang berencana bepergian di luar hari kerja tidak perlu khawatir terhadap pembatasan ini.

    Perlu diketahui bahwa perluasan cakupan wilayah ganjil genap telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

    Regulasi ini merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 yang mengatur pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

    Pemberlakuan aturan ini juga disesuaikan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

    Pemerintah menilai bahwa aturan ganjil genap mampu mengurangi kemacetan yang sering terjadi di ruas-ruas jalan utama Jakarta, terutama saat jam sibuk.

    Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor, yang menjadi salah satu faktor penyebab buruknya kualitas udara.

    Bagi pengendara yang tetap ingin melintas di area ganjil genap meskipun pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku, tersedia beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan.

    Salah satunya adalah menggunakan transportasi umum, seperti MRT, TransJakarta, KRL, atau kendaraan berbasis daring yang telah memperoleh izin operasional di wilayah ganjil genap. Alternatif lainnya adalah memilih jalur di luar 26 titik ganjil genap yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

    Sebagai pengingat, bagi pengendara yang melanggar aturan ini, pihak kepolisian akan melakukan penindakan berupa tilang, baik secara langsung oleh petugas di lapangan maupun melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memahami regulasi ini agar terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan.

    Dengan diberlakukannya sistem ganjil genap, diharapkan lalu lintas di Jakarta menjadi lebih tertata dan efisien. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan yang ada dan merencanakan perjalanan dengan baik agar terhindar dari kendala selama di perjalanan.

     

    Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) di DKI Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (06/06/2022). Setidaknya pemberlakuan GaGe terjadi di 25 ruas jalan.

  • Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 20 Februari 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

    Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 17 Februari 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

    Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 17 Februari 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

    TRIBUNJATENG.COM– Aturan tilang 2025 jika kamu terbukti melanggar lalu lintas.

    Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.

    Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.

    Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.

    Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera di identitas pemilik kendaraan.

    Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini

    Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:

    – Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
    – Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
    – Klik “Cek Data”.
    – Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”.
    – Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

    Panduan pembayaran denda tilang elektronik

    Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:

    Melalui Teller Bank BRI

    – Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
    – Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
    – Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

    Melalui ATM BRI

    – Masukkan kartu debit dan PIN.
    – Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
    – Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
    – Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
    – Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.

    Melalui Mobile Banking BRI

    – Login ke aplikasi BRI Mobile.
    – Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
    – Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
    – Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
    – Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

    Imbauan Kepolisian

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.

    Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.

    Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

    Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.

    Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.

    Semoga bermanfaat.

    # Berita Viral

     

  • Operasi Keselamatan Jaya 2025, Polda Metro Tindak 683 Pengendara

    Operasi Keselamatan Jaya 2025, Polda Metro Tindak 683 Pengendara

    JAKARTA – Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jakarta dan wilayah penyangga telah berlangsung selama tiga hari. Tercatat dilakukan penindakan melalui tilang elektronik atau E-TLE sebanyak 683 pelanggaran.

    “Penindakan tilang E-TLE sebanyak 683 perkara,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada VOI, Rabu, 12 Februari.

    Jumlah penindakan itu merujuk pada data laporan harian Operasi Keselamatan Jaya per 11 Februari. Sehingga, kemungkinan angkanya terus bertambah.

    Tak hanya penindakan, pada operasi tersebut petugas juga telah melakukan sanksi teguran terhadap 351 pelanggar. Sanksi itu diberikan sebagai langkah preventif.

    Selain itu, Argo juga menyampaikan dari ratusan penindakan dan teguran yang telah dilakukan, jenis pelanggaran yang paling sering terjadi yakni tidak menggunakan helm berstandar SNI.

    “Jenis pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus,” kata Argo.

    Operasi Keselamatan Jaya 2025 dilaksanakan selama dua pekan atau sejak 10 hingga 23 Februari. Ada 11 jenis pelanggaran kendaraan yang akan disasar antara lain; menerobos lampu merah; melawan arus; berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba; menggunakan handphone saat mengemudi; dan tidak menggunakan helm SNI.

    Kemudian; kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong; tak pakai sabuk keselamatan; berkendara melebihi batas kecepatan; berkendara di bawah umur; Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya; dan Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Selain itu, Operasi Keselamatan Jaya 2025 juga akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya semisal Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Depok.

  • DKI kemarin, soal HET elpiji 3 kg hingga Operasi Keselamatan 2025

    DKI kemarin, soal HET elpiji 3 kg hingga Operasi Keselamatan 2025

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa penting dan menarik terjadi di Jakarta selama Selasa (11/2) mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg hingga 534 unit kendaraan melakukan pelanggaran berlalu lintas saat Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jakarta Timur.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Ratusan kendaraan melanggar saat Operasi Keselamatan 2025 di Jaktim

    Sebanyak 534 unit kendaraan melakukan pelanggaran berlalu lintas saat Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur di empat lokasi, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

    “Berdasarkan laporan harian penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Inforcement (ETLE) mobile hari ini sebanyak 534 unit. Kendaraan roda dua ada 490 unit dan kendaraan roda empat ada 44 unit,” kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Metro Jaktim AKP Eko Aprihanto ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Pemprov DKI akan buatkan kode QR khusus untuk membeli elpiji 3 kg

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan nantinya akan membuat QRIS (kode QR) untuk warga yang ingin membeli elpiji 3 kilogram.

    Hari menjelaskan langkah tersebut bertujuan agar kuota elpiji di Jakarta dapat terjaga dan tidak bisa dibeli oleh warga luar Jakarta.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. Pemerintah ajak warga berpartisipasi aktif perkuat ketahanan pangan

    Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengajak warganya agar berpartisipasi aktif memperkuat ketahanan pangan seperti melalui budidaya sayuran secara hidroponik.

    “Kami menggelar program menanam sayur secara hidroponik dan pembibitan ikan konsumsi di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Nyiur Melambai di Pulau Kelapa,” kata Lurah Pulau Kelapa, Muslim di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    4. Pemprov DKI belum putuskan HET elpiji 3 kg

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg karena masih mempelajari berbagai hal, termasuk situasi dan kondisi di berbagai wilayah administrasi.

    “Itu masih kami pelajari dulu. Kami mencermati HET sesuai dengan Pergub 4 Tahun 2015, untuk wilayah kota-kota di Jakarta adalah Rp16.000, untuk Kepulauan Seribu ada yang Rp18.000, ada yang Rp19.500,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. DKI realisasikan belanja P3DN sebesar Rp29,88 miliar sepanjang 2024

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merealisasikan belanja Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebesar Rp29,88 triliun sepanjang 2024 atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp25,58 triliun.

    “Nilai ini adalah 91,40 persen dari komitmen belanja produk dalam negeri (PDN) pada rencana umum pengadaan (RUP) sebesar Rp32,69 triliun,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2025