Topik: tilang elektronik

  • Ganjil Genap Jakarta Aktif Lagi! Simak Aturannya untuk Senin 24 Maret 2025 – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Aktif Lagi! Simak Aturannya untuk Senin 24 Maret 2025 – Page 3

    Untuk memastikan perjalanan tetap nyaman dan bebas hambatan di tengah penerapan aturan ganjil genap, pengendara mobil dapat menerapkan beberapa langkah berikut:

    1. Periksa Jadwal dan Pelat Nomor Kendaraan

    – Sebelum berangkat, pastikan untuk mengecek jadwal ganjil genap agar tidak melanggar aturan. Jika tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil yang boleh melintas, dan sebaliknya untuk tanggal genap.

    2. Manfaatkan Transportasi Umum

    – Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan hari itu, pertimbangkan untuk menggunakan MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT sebagai alternatif yang lebih praktis dan efisien.

    3. Cari Rute Bebas Ganjil Genap

    – Tidak semua jalan di Jakarta terkena aturan ini. Gunakan aplikasi navigasi atau peta digital untuk mencari jalur yang tidak termasuk dalam pembatasan ganjil genap agar tetap bisa berkendara tanpa hambatan.

    4. Berangkat di Luar Jam Penerapan

    – Aturan ganjil genap berlaku dalam dua sesi, pagi dan sore. Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam tersebut untuk menghindari keterbatasan jalur yang dapat dilewati.

    5. Pertimbangkan Carpooling atau Kendaraan Listrik

    – Berbagi kendaraan dengan teman atau keluarga yang memiliki tujuan serupa bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan. Selain itu, kendaraan listrik dikecualikan dari aturan ini, sehingga bisa menjadi pilihan jangka panjang yang lebih fleksibel.

    6. Patuhi Rambu dan Peraturan di Jalan

    – Selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang menunjukkan batasan ganjil genap dan patuhi aturan agar terhindar dari sanksi. Tilang elektronik (ETLE) aktif di beberapa titik untuk mendeteksi pelanggar secara otomatis.

    7. Gunakan Transportasi Online Jika Mendesak

    – Jika tidak ada pilihan lain, menggunakan layanan transportasi berbasis aplikasi seperti taksi online bisa menjadi solusi cepat untuk tetap bisa bepergian tanpa melanggar aturan.

    8. Manfaatkan Fasilitas Park and Ride

    – Jika harus membawa kendaraan pribadi, pertimbangkan untuk parkir di lokasi Park and Ride yang telah disediakan, lalu melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum. Cara ini membantu menghemat waktu dan menghindari denda tilang elektronik.

    Dengan mengikuti langkah-langkah ini, perjalanan di Jakarta tetap bisa dilakukan dengan nyaman meskipun aturan ganjil genap diberlakukan. Tetap patuhi aturan demi kenyamanan bersama!

  • Berapa Denda Ganjil Genap Mudik 2025? Simak Aturan dan Jadwalnya

    Berapa Denda Ganjil Genap Mudik 2025? Simak Aturan dan Jadwalnya

    Jakarta

    Bagi para pemudik yang berencana menggunakan kendaraan pribadi, baiknya perlu memahami aturan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta mengatur arus lalu lintas agar perjalanan mudik lebih lancar dan aman.

    Ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Kendaraan dengan pelat nomor genap (angka akhir genap) hanya bisa melintas di tanggal genap. Sebaliknya, pelat nomor dengan akhiran ganjil juga hanya bisa melintas di tanggal ganjil.

    Kalau ada pengendara yang melanggar aturan ini, sanksi berupa denda telah disiapkan oleh pihak berwenang. Lantas, berapa besaran denda bagi pelanggar aturan ganjil genap saat mudik 2025?

    Denda Ganjil Genap Mudik 2025

    Melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2025, masuk dalam pelanggaran lalu lintas dengan denda ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Rp 500 ribu. Meski begitu, pengendara yang kedapatan melanggar saat mudik tidak akan diberhentikan atau diminta putar balik.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan pada prosedur ganjil genap mudik tahun lalu, pelanggar bakal tetap bisa melintas. Tapi, setelahnya akan ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah.

    “Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” kata Aan.

    Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Jika melanggar dan mendapat surat tilang elektronik, para pemudik harus segera membayar denda tilang. Sesuai dengan aturan yang ada, pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima. Jika denda tidak dibayarkan, STNK akan diblokir.

    Aturan Penilangan ETLE

    Berdasarkan informasi dari laman resmi Polda Kepri, sistem tilang elektronik yang saat ini diterapkan di Indonesia. Berbeda dengan tilang manual, ETLE menggunakan teknologi dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

    Dikutip dari publikasi ‘Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang)’ oleh POLRI, terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang. Berikut rincian dendanya:

    Tidak memiliki SIM (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp1.000.000 atau penjara maksimal 4 bulan.Tidak menunjukkan SIM saat pemeriksaan (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak memasang TNKB pada kendaraan: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Mobil tidak memiliki kelengkapan teknis: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak membawa perlengkapan darurat pada mobil (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Melanggar rambu lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Melanggar batas kecepatan minimum atau maksimum: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memakai sabuk pengaman: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menyalakan lampu utama pada kondisi tertentu: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menyalakan lampu utama di siang hari: Denda maksimal Rp100.000 atau penjara maksimal 15 hari.Berbelok atau putar balik tanpa memberi isyarat: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

    Salah satu cara untuk mengecek tilang ETLE adalah melalui aplikasi ETLE Nasional di ponsel. Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh dan pasang aplikasi ETLE Nasional.Masuk (login) menggunakan email.Di halaman utama, pilih menu Scan QR Ref.Pindai kode QR yang terdapat dalam surat tilang.Informasi terkait nomor kendaraan, data pelanggaran ETLE, dan kode referensi pelanggaran akan ditampilkan secara rinci.

    Dengan adanya sistem ETLE, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas untuk menciptakan kondisi berkendara yang aman dan tertib.

    Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Mudik 2025

    Pemerintah telah mengumumkan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan mudik Lebaran 2025. Hal ini penting diketahui pemudik, khususnya yang menggunakan jalur darat. Ada aturan one way, contra flow serta ganjil genap saat mudik Lebaran Idul Fitri 2025 sebagai berikut:

    Arus Mudik

    Hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta – Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang – Batang; danMulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang – Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang – Merak.

    Arus Balik

    Hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek.Mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak.

    Penerapan sistem ganjil genap dengan ketentuan:

    1. Pengaturan kendaraan bermotor

    Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan

    Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.

    2. Penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap:

    Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

    – Presiden dan Wakil Presiden

    – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah

    – Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi

    – Ketua Komisi Yudisial

    – Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian

    – Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara

    – Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    – Kendaraan pemadam kebakaran

    – Kendaraan ambulan

    – Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

    – Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

    – Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

    – Kendaraan operasional pengelola jalan tol

    – Kendaraan angkutan barang

    Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
    Hantaran uang
    Hewan ternak
    Pupuk
    Pakan ternak
    Keperluan penanganan bencana alam
    Sepeda motor mudik dan balik gratis
    Barang pokok, terdiri atas

    a) beras
    b) tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka
    c) jagung
    d) gula
    e) sayur dan buah-buahan
    f) daging
    g) ikan
    h) daging unggas
    i) minyak goreng dan mentega
    j) susu
    k) telur
    1) garam
    m) kedelai
    n) bawang
    o) cabai.

    Nah, itulah tadi besaran denda dan aturan lengkap ganjil genap mudik Lebaran 2025. Semoga membantu!

    (aau/fds)

  • Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 21 Maret 2025: Simak Jadwal dan Lokasinya! – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 21 Maret 2025: Simak Jadwal dan Lokasinya! – Page 3

    Untuk tetap bisa beraktivitas dengan lancar di tengah penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan. Berikut beberapa tips agar perjalanan Anda tetap nyaman dan efisien:

    1. Pastikan Pelat Nomor Sesuai Jadwal:

    – Periksa angka terakhir pada pelat kendaraan Anda. Jika tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor ganjil yang boleh melintas, dan sebaliknya untuk tanggal genap.

    2. Gunakan Transportasi Umum:

    – Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, manfaatkan moda transportasi umum seperti MRT, KRL, LRT, atau bus TransJakarta yang menawarkan akses cepat ke berbagai lokasi di Jakarta.

    3. Pilih Rute Alternatif di Luar Zona Ganjil Genap:

    – Beberapa jalan di Jakarta tidak termasuk dalam cakupan aturan ini. Gunakan aplikasi navigasi atau peta digital untuk mencari jalur alternatif yang lebih fleksibel.

    4. Berangkat Lebih Awal atau Setelah Jam Berlaku:

    – Hindari waktu penerapan aturan ganjil genap dengan berangkat lebih awal sebelum aturan dimulai atau menyesuaikan jadwal perjalanan di luar jam yang ditetapkan.

    5. Manfaatkan Fasilitas Carpooling:

    – Jika memungkinkan, berbagi kendaraan dengan teman kerja atau keluarga yang memiliki tujuan yang sama dapat menjadi solusi efisien dan ramah lingkungan.

    6. Perhatikan Rambu dan Titik Tilang Elektronik (ETLE):

    – Kenali area yang terkena aturan ganjil genap dan hindari jalur yang diawasi oleh sistem tilang elektronik untuk menghindari sanksi denda.

    7. Siapkan Kendaraan dan Dokumen Penting:

    – Pastikan kendaraan dalam kondisi prima dan selalu bawa SIM, STNK, serta dokumen lainnya agar perjalanan tetap aman dan tidak terkendala pemeriksaan petugas.

    8. Manfaatkan Layanan Transportasi Online:

    – Jika tidak ingin repot dengan aturan ganjil genap, layanan transportasi online bisa menjadi pilihan praktis untuk mobilitas harian tanpa khawatir terkena sanksi.

    Dengan menerapkan tips ini, Anda bisa tetap bepergian dengan nyaman dan aman meskipun aturan ganjil genap diberlakukan. Tetap patuhi regulasi yang ada demi kenyamanan bersama!

  • Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 20 Maret 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

    Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 20 Maret 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

    Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 20 Maret 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

    TRIBUNJATENG.COM– Aturan tilang 2025 jika kamu terbukti melanggar lalu lintas.

    Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.

    Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.

    Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.

    Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera di identitas pemilik kendaraan.

    Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini

    Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:

    – Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
    – Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
    – Klik “Cek Data”.
    – Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”.
    – Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

    Panduan pembayaran denda tilang elektronik

    Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:

    Melalui Teller Bank BRI

    – Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
    – Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
    – Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

    Melalui ATM BRI

    – Masukkan kartu debit dan PIN.
    – Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
    – Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
    – Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
    – Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.

    Melalui Mobile Banking BRI

    – Login ke aplikasi BRI Mobile.
    – Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
    – Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
    – Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
    – Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

    Imbauan Kepolisian

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.

    Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.

    Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

    Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.

    Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.

     

  • Ganjil Genap Jakarta Kamis 20 Maret 2025: Cek Kendaraan yang Boleh Melintas! – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Kamis 20 Maret 2025: Cek Kendaraan yang Boleh Melintas! – Page 3

    Menghadapi kebijakan ganjil genap di Jakarta memerlukan strategi agar perjalanan tetap lancar. Berikut beberapa langkah yang bisa membantu Anda tetap nyaman dan efisien saat berkendara:

    1. Cek Jadwal dan Nomor Pelat Kendaraan:

    – Pastikan kendaraan Anda bisa melintas pada hari tersebut sesuai aturan ganjil genap. Nomor ganjil berlaku pada tanggal ganjil, sedangkan nomor genap pada tanggal genap.

    2. Gunakan Transportasi Umum Jika Diperlukan:

    – Jika kendaraan Anda tidak bisa digunakan karena aturan ini, manfaatkan moda transportasi umum seperti MRT, KRL, LRT, atau TransJakarta untuk menghindari kendala di jalan.

    3. Cari Alternatif Rute di Luar Zona Ganjil Genap:

    – Jakarta memiliki beberapa jalan yang tidak terkena kebijakan ini. Gunakan aplikasi navigasi untuk menemukan rute yang lebih fleksibel dan efisien.

    4. Atur Waktu Keberangkatan dengan Baik:

    – Hindari jam-jam padat dan sesuaikan jadwal perjalanan dengan jam operasional aturan ganjil genap. Jika memungkinkan, berangkat lebih awal atau setelah jam aturan berlaku.

    5. Berkendara Bersama (Carpooling) untuk Efisiensi:

    – Jika ada rekan kerja atau teman yang memiliki rute searah, berbagi kendaraan bisa menjadi solusi untuk tetap bepergian tanpa harus melanggar aturan.

    6. Pahami Sanksi dan Tilang Elektronik (ETLE):

    – Pelanggaran aturan ganjil genap akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ketahui lokasi kamera ETLE agar tidak terkena tilang elektronik.

    7. Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima:

    – Jika Anda harus menempuh rute alternatif yang lebih jauh, pastikan kendaraan dalam kondisi baik dengan mengecek bahan bakar, ban, rem, dan mesin sebelum berangkat.

    8. Siapkan Dokumen Kendaraan dan Identitas:

    – Bawa SIM, STNK, dan dokumen penting lainnya agar perjalanan tetap lancar jika ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

    Dengan menerapkan tips ini, perjalanan Anda tetap bisa berjalan lancar dan nyaman meskipun ada aturan ganjil genap. Selain membantu mengurangi kemacetan, kepatuhan terhadap kebijakan ini juga berkontribusi pada kualitas udara yang lebih baik di Jakarta. Tetap tertib dan aman di jalan!

  • Korlantas Bantah Ada Aturan Langsung Sita Kendaraan yang Kena Tilang

    Korlantas Bantah Ada Aturan Langsung Sita Kendaraan yang Kena Tilang

    Korlantas Bantah Ada Aturan Langsung Sita Kendaraan yang Kena Tilang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah adanya aturan baru tilang yang menyebutkan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas akan langsung disita mulai April 2025.
    “Seperti itu (hoaks),” ujar Direktur Penegakan Hukum
    Korlantas Polri
    , Brigjen Raden Slamet Santoso, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2025).
    Slamet menegaskan, saat ini belum ada perubahan dalam
    aturan tilang
    .
    Korlantas Polri masih mengoptimalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (
    ETLE
    ) untuk menindak pelanggar lalu lintas.
    “Tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan. Pihak kepolisian terus mengutamakan penggunaan ETLE, baik yang statis maupun
    mobile
    , untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien,” kata dia.
    Slamet mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.
    Sebelumnya, warganet ramai dengan kabar yang menyebut Polri akan menyita motor dan mobil yang kena tilang mulai April 2025.
    Informasi soal motor dan mobil yang kena tilang langsung disita tersebut diunggah salah satunya oleh akun media sosial X/Twitter, @tanfes, Sabtu (15/3/2025).

    Welcome to Indonesia. Perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jerih payah. What do you think?
    ” tulis pengunggah yang unggahannya tayang hingga 2,4 juta kali per Selasa (18/3/2025).
    Unggahan yang dibagikan tersebut berupa tangkap layar judul tulisan dengan narasi “Resmi Berubah Aturan
    Tilang Kendaraan
    Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kamera ETLE ‘Pelototi’ Pemudik Sepeda Motor Kelebihan Muatan, Bakal Disanksi Tilang Elektronik – Halaman all

    Kamera ETLE ‘Pelototi’ Pemudik Sepeda Motor Kelebihan Muatan, Bakal Disanksi Tilang Elektronik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menilang para pemudik sepeda motor yang melanggar lalu lintas khususnya bermuatan lebih hingga berboncengan lebih dari dua orang saat masa lebaran 2025.

    Nantinya, kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) bakal memelototi para pemudik yang melanggar hingga disanksi tilang elektronik.

    “Kalau memang misalnya pemudik ini menggunakan, istilahnya, melanggar, berboncengan lebih dari dua, membawa barang-barang yang memang terlalu berlebihan, kita akan melaksanakan penerapan tilang elektronik,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Selasa (18/3/2025). 

    Argo mengatakan nantinya kamera ETLE mobile akan disiagakan di sejumlah jalur yang akan dilewati pemudik sepeda motor mulai dari Kalimalang, Kalideres dan titik lainnya. 

    Total ada 10 unit e-TLE mobile yang dikerahkan Polda Metro Jaya untuk melakukan pemantauan.

    “Jadi, nanti di titik-titik perbatasan itu akan kami stand by kan e-TLE mobile. Jadi, edukasi kami rasa sampai dengan waktunya nanti pemudik berangkat, kami rasa cukup. Nanti kami juga tidak perlu melakukan tindakan yang sifatnya berbenturan dengan masyarakat. Namun, sekiranya nanti, kita optimalkan menggunakan e-TLE mobile,” tuturnya. 

    Pihak kepolisian menyarankan para pemudik tidak menggunakan kendaraan roda dua dan beralih ke transportasi umum untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    “Kami semua tentunya mengimbau untuk para pemotor ini menggunakan sarana transportasi berupa angkutan umum ya. Tidak kami sarankan menggunakan kendaraan roda dua,” jelasnya. 

    Kerahkan 4.000 Personel 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyiagakan 4.000 personel gabungan mengawal jalannya Operasi Ketupat Jaya 2025.

    Hal itu diungkapkan Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Tory Kristianto kepada wartawan usai Rakor Lintas Sektoral di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    “Tentunya dalam kegiatan ini, kita membahas rangkaian kegiatan dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2025, yang tentunya akan
    kita mulai nanti pada tanggal 23 Maret sampai dengan 8 April,” tuturnya.

    Kombes Tory menuturkan pelaksanaan daripada Operasi Ketupat Jaya 2025 lebih kurang berjalan selama 17 hari dengan tagline “Mudik Aman Keluarga Nyaman”. 

    Polda Metro Jaya juga dibantu dengan jajaran TNI maupun stakeholder lainnya, untuk mengantisipasi segala kemungkinan, baik itu arus mudik maupun arus balik.

    Selain itu beberapa kegiatan ibadah kegiatan sholat ied, termasuk juga kegiatan tempat-tempat rekreasi yang nantinya menjadi tujuan daripada masyarakat ketika sedang melaksanakan liburan.

    “Tadi sudah kita bahas bersama-sama tentunya kita berharap, selama pelaksanaan daripada kegiatan operasi ketupat ini dapat berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

    Tory menambahkan bahwasannya kegiatan Operasi Ketupat ini adalah operasi kemanusiaan memberikan suatu pelayanan terbaik kepada masyarakat semuanya. 

    Menurutnya akan 100 titik selama berlangsung Operasi Ketupat 2025 di antaranya Pos Pam, Pos Yan, dan Pos Terpadu. 

  • Pemudik Motor Kelebihan Muatan hingga Cengtri Bakal Kena Tilang Elektronik

    Pemudik Motor Kelebihan Muatan hingga Cengtri Bakal Kena Tilang Elektronik

    Jakarta

    Polda Metro Jaya akan menindak pemudik motor yang kelebihan muatan hingga berboncengan lebih dari dua orang saat momen mudik lebaran 2025 mendatang. Para pelanggar akan ditilang menggunakan kamera elektronik traffic law enforcement atau e-TLE.

    “Kalau memang misalnya pemudik ini menggunakan, istilahnya, melanggar, berboncengan lebih dari dua, membawa barang-barang yang memang terlalu berlebihan, kita akan melaksanakan penerapan tilang elektronik,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

    Argo mengatakan nantinya e-TLE mobile akan siaga di jalur mudik mulai dari Kalimalang, Kalideres dan titik lainnya. Total ada 10 unit e-TLE mobile yang dikerahkan Polda Metro Jaya untuk melakukan pemantauan.

    “Jadi, nanti di titik-titik perbatasan itu akan kami stand by kan e-TLE mobile. Jadi, edukasi kami rasa sampai dengan waktunya nanti pemudik berangkat, kami rasa cukup. Nanti kami juga tidak perlu melalukan tindakan yang sifatnya berbenturan dengan masyarakat. Namun, sekiranya nanti, kita optimalkan menggunakan e-TLE mobile,” jelasnya.

    Pihak kepolisian menyarankan para pemudik tidak menggunakan kendaraan roda dua dan beralih ke transportasi umum untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Argo memastikan pihaknya siap mengamankan rangkaian mudik lebaran 2025.

    “Kami semua tentunya mengimbau untuk para pemotor ini menggunakan sarana transportasi berupa angkutan umum ya. Tidak kami sarankan menggunakan kendaraan roda dua,” jelasnya.

    Operasi Ketupat Jaya sendiri digelar mulai 23 Maret hingga 8 April 2025. Puluhan pos pengamanan pos pelayanan dan pos terpadu didirikan di sepanjang jalur mudik, tempat ibadah hingga tempat wisata.

    (wnv/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • STNK Diblokir Setelah Mudik, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

    STNK Diblokir Setelah Mudik, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

    Jakarta

    Pulang dari mudik tiba-tiba STNK terblokir? Hal ini bisa saja terjadi pada detikers. STNK terblokir membuat kamu tidak bisa mengurus pajak tahunan, ganti pelat, sampai balik nama.

    Simak artikel ini untuk mengetahui penyebab STNK diblokir setelah mudik, lengkap dengan cara mengatasi, dan cara mencegah agar STNK tidak diblokir.

    Penyebab STNK Diblokir Setelah Mudik

    Ada sejumlah kemungkinan penyebab STNK diblokir, antara lain adalah tidak membayar pajak dan adanya masalah hukum pada kendaraan.

    Jika STNK diblokir setelah mudik tetapi kamu merasa selalu bayar pajak, bisa jadi penyebabnya terkait masalah hukum pada kendaraan. Dalam perjalanan mudik atau sebelum mudik, detikers mungkin melanggar peraturan lalu lintas.

    Kini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menindak pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Polisi akan melakukan tilang elektronik, misalnya ketika kamu menerobos lampu merah, melanggar ganjil genap, atau melanggar jalan searah.

    Dikutip dari situs Polri, kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan melalui WhatsApp (WA) ke nomor HP pengendara. Pengendara bisa mengkonfirmasi jika tidak merasa melanggar lalu lintas.

    Jika dalam waktu 16 hari tidak ada konfirmasi maupun pembayaran denda tilang, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir.

    Cara Mengatasi STNK Diblokir Akibat Tilang ETLE

    Cara mengatasi STNK diblokir akibat tilang ETLE adalah dengan membayar denda tilang tersebut. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu datang langsung ke kantor atau lewat online.

    1. Membuka Blokir STNK ke Kantor

    Detikers bisa langsung mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat atau kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut:

    KTP pemilik kendaraan.STNK kendaraan yang diblokir.Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLEBukti pembayaran denda tilang

    2. Membuka Blokir STNK Secara Online

    Proses membuka blokir STNK juga bisa dilakukan secara online dengan cara berikut ini:

    Buka website resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/Masukkan nomor referensi tilang yang kamu terima.Bayar denda tilang ke nomor virtual account BRI (BRIVA), ATM, mobile banking, atau teller bank.Blokir STNK akan otomatis terbuka setelah pembayaran berhasil.Cara Mencegah STNK Diblokir ETLE

    Untuk mencegah STNK diblokir akibat tilang ETLE, beberapa hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

    Mematuhi peraturan lalu lintas.Jika merasa pernah melanggar lalu lintas, rajinlah mengecek status kendaraan di situs ETLE.Segera lakukan konfirmasi tilang jika merasa tidak melakukan pelanggaran di situs Konfirmasi ETLE.Jika kamu mengakui adanya pelanggaran, lakukan pembayaran denda tilang dalam waktu yang ditentukan.Gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memantau kewajiban pajak dan tilang kendaraan.

    Nah, selama mudik pastikan detikers selalu taat peraturan lalu lintas sehingga terhindar dari tilang ETLE dan risiko STNK diblokir.

    (bai/fds)

  • Revisi UU LLAJ, Denda ETLE Diusulkan untuk Subsidi Transportasi Publik

    Revisi UU LLAJ, Denda ETLE Diusulkan untuk Subsidi Transportasi Publik

    Revisi UU LLAJ, Denda ETLE Diusulkan untuk Subsidi Transportasi Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong agar Revisi Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur dan memaksimalkan
    sistem tilang elektronik
    atau
    Electronic Traffic Law Enforcement
    (ETLE).
    Sekretaris Jenderal MTI Haris Muhamadun beralasan potensi denda dari sistem ini sangat besar, misalnya di Jakarta yang mencatat tingginya jumlah pelanggaran yang terekam ETLE, tetapi surat tilang yang terkirim masih sangat kecil dibanding pelanggaran yang tercatat.
    “Ini coba kami
    capture
    fakta di bulan Februari dan Maret di Polda Metro Jaya. Di sana ada 127 perangkat ETLE yang diadakan oleh Pemda DKI. Pada Februari, ada 8,3 juta pelanggaran yang terekam, tetapi yang terkirim dan tercetak hanya 6.272 surat tilang atau 0,1 persen,” ujar Haris dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi V DPR RI, Kamis (6/3/2023).
    “Lalu pada Maret, jumlah pelanggaran meningkat menjadi 10,3 juta, tetapi yang terkirim hanya 32.523 lembar atau 0,3 persen,” kata dia melanjutkan.
    Menurut Haris, jika seluruh surat tilang bisa terkirim dan denda maksimal diterapkan, potensi pendapatan negara dari sistem ETLE bisa mencapai triliunan rupiah.
    Ia pun mengusulkan agar uang yang diperoleh dari denda ETLE dapat dialokasikan untuk menyubsidi pembangunan transportasi publik di masing-masing daerah.
    “Dengan asumsi denda maksimal Rp 500.000 per pelanggaran, maka pada Februari bisa terkumpul Rp 4,1 triliun, dan pada Maret Rp 5,1 triliun. Jika 50 persen dari jumlah ini dikembalikan ke daerah untuk membangun transportasi publik, maka Februari ada Rp 2 triliun dan Maret Rp 2,5 triliun. Total dalam dua bulan saja bisa mencapai Rp 4,6 triliun,” kata Haris.
    Haris lantas membandingkan angka tersebut dengan alokasi anggaran subsidi transportasi publik di DKI Jakarta.
    Saat ini, Pemprov DKI mengalokasikan Rp 4,1 triliun untuk subsidi TransJakarta, Rp800 miliar untuk MRT Jakarta, dan sekitar Rp 300 miliar untuk LRT Jakarta.
    “Dengan adanya mekanisme
    creative financing
    seperti ini, dana dari denda ETLE bisa menjadi sumber pembiayaan tambahan untuk transportasi publik. Tapi syaratnya, sistem ETLE harus berjalan optimal dan semua pelanggaran yang tercatat bisa diproses serta dikirimkan surat tilangnya,” ujarnya.
    MTI berharap penambahan pasal terkait ETLE bisa menjadi salah satu yang dipertimbangkan dalam
    revisi UU LLAJ
    .
    Dengan demikian, denda tilang dari ETLE bisa dikelola lebih efektif dan memberikan manfaat langsung bagi peningkatan layanan transportasi di daerah.
    “Jadi artinya adalah apabila
    creative financing
    ini bisa dilakukan dengan memberlakukan kamera ETLE, ini dendanya bisa jadi sumber tambahan, tapi dengan syarat semua bisa terkirim,” kata Haris.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.