Topik: tilang elektronik

  • Viral Ambulans Berhenti di Lampu Merah Sebab Takut Ditilang, Ini Kata Polisi

    Viral Ambulans Berhenti di Lampu Merah Sebab Takut Ditilang, Ini Kata Polisi

    Jakarta

    Beredar rekaman video viral menarasikan mobil ambulans kena tilang E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement). Gara-gara itu, sopir ambulans yang membawa pasien memilih untuk ikut berhenti di lampu merah karena takut kena tilang E-TLE.

    Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang sopir ambulans ikut berhenti di lampu merah. Dia mengaku mengikuti aturan lalu lintas karena takut ditilang.

    “Sekarang mah ikutin aturan aja, walaupun lampu merah, walaupun lagi bawa pasien, lampu merah dong, berhenti ambulans, menghindari ETLE daripada kena denda,” ujar sopir ambulans.

    Video lainnya memperlihatkan aksi serupa yang dilakukan oleh sopir ambulans. Sopir ambulans tersebut berhenti di lampu merah meski sedang membawa pasien.

    “Ikutin aturan lalu lintas yang nggak jelas di Indonesia, ambulans ditilang. Lagi bawa pasien. Tilang elektronik nggak jelas sekarang di Indonesia,” ungkap petugas ambulans lainnya.

    Dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan bahwa ambulans adalah salah satu kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.

    Komarudin pun meminta sopir ambulans tersebut melakukan konfirmasi ke petugas. “Konfirmasi saja ke petugas (bila terkena ETLE).

    Dihubungi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan sopir ambulans bisa melakukan sanggahan ke Posko E-TLE. Sanggahan itu bisa menggugurkan tilang.

    Aturan Mobil Ambulans

    Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans merupakan salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Berikut urutannya:

    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;Ambulans yang mengangkut orang sakit;Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;Iring-iringan pengantar jenazah;Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Dalam Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur tentang tata cara mendahulukan kendaraan prioritas. Secara spesifik di Pasal 135, alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, itu artinya termasuk ambulas.

    Berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.

    (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

    (2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 8 April 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

    Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 8 April 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

    Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 8 April 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

    TRIBUNJATENG.COM– Aturan tilang 2025 jika kamu terbukti melanggar lalu lintas.

    Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.

    Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.

    Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.

    Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera di identitas pemilik kendaraan.

    Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini

    Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:

    – Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
    – Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
    – Klik “Cek Data”.
    – Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”.
    – Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

    Panduan pembayaran denda tilang elektronik

    Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:

    Melalui Teller Bank BRI

    – Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
    – Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
    – Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

    Melalui ATM BRI

    – Masukkan kartu debit dan PIN.
    – Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
    – Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
    – Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
    – Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.

    Melalui Mobile Banking BRI

    – Login ke aplikasi BRI Mobile.
    – Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
    – Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
    – Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
    – Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

    Imbauan Kepolisian

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.

    Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.

    Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

    Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.

    Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.

     

  • Bebas Melintas! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Jelang Akhir Pekan dan Libur Lebaran, Jumat 4 April 2025 – Page 3

    Bebas Melintas! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Jelang Akhir Pekan dan Libur Lebaran, Jumat 4 April 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali meniadakan aturan ganjil genap pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (4/4/2025).

    Peniadaan ganjil genap Jakarta itu seiring dengan masa libur Lebaran yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Tujuannya adalah untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, bersilaturahmi, atau berwisata selama libur Lebaran dan cuti bersama.

    Seperti yang telah diumumkan, masa libur dan cuti bersama Lebaran berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, berdasarkan SKB Tiga Menteri.

    Dalam periode ini, aturan ganjil genap tidak berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat.

    Dengan demikian, seluruh kendaraan pribadi dapat melintas bebas tanpa harus menyesuaikan tanggal dengan angka terakhir pelat nomor.

    Libur panjang Lebaran tahun ini dimulai dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi pada 28 Maret, diikuti libur nasional Nyepi pada 29 Maret, kemudian libur akhir pekan pada 30 Maret 2025.

    Selanjutnya, pemerintah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret dan 1 April, yang kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Adapun tanggal 5 dan 6 April jatuh pada akhir pekan, sehingga masyarakat mendapatkan total 11 hari libur.

    Dengan tidak berlakunya aturan ganjil genap selama masa libur ini, pengendara di Jakarta dapat lebih leluasa dalam melakukan perjalanan tanpa khawatir terkena sanksi tilang.

    Meski demikian, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

    Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan hingga 7 April 2025, kebijakan ini akan kembali diberlakukan seperti biasa mulai Selasa, 8 April 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan jadwal perjalanan mereka setelah masa libur panjang berakhir.

    Pengawasan terhadap aturan ganjil genap nantinya akan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) yang telah dipasang di berbagai titik strategis di Jakarta.

    Namun, saat sedang berlaku, aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi setiap harinya, yakni pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

    Kebijakan ganjil genap telah mengalami beberapa revisi sejak pertama kali diterapkan. Saat ini, regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.

    Selain itu, aturan ini juga mengikuti pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

    Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta diterapkan mulai Senin (06/06) pagi ini di 25 titik. Jalan Pramuka-Jalan Gunung Sahari jadi salah satu titik ganjil-genap terbaru. Adanya penyesuaian rute dan waktu oleh bus Transjakarta.

  • Ganjil-genap di DKI ditiadakan selama libur Lebaran

    Ganjil-genap di DKI ditiadakan selama libur Lebaran

    Arsip foto – Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

    Ganjil-genap di DKI ditiadakan selama libur Lebaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 28 Maret 2025 – 12:47 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi di Jakarta selama masa libur Lebaran dan cuti bersama mulai Jumat ini.

    “Ganjil-genap itu ditiadakan selama masa libur Lebaran dan cuti bersama. Artinya sampai dengan tanggal 7 itu tidak ada ganjil-genap,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat.

    Adapun pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 30 Maret 2025 dan 6 April 2025 juga ditiadakan di DKI. “Jadi dua minggu ini ditiadakan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor,” kata Syafrin.

    Pada masa angkutan Lebaran 2025, Dishub DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di beberapa pusat perbelanjaan seperti Pasar Tanah Abang, Thamrin City, Glodok, PGC Cililitan dan ITC Cempaka Mas.

    “Harapannya tentu saat ini, pelaksanaan ini bisa berjalan sempurna dan masyarakat bisa melaksanakan persiapan Lebaran dengan baik,” kata Syafrin.

    Lalu, pascalebaran, rekayasa lalu lintas difokuskan pada lokasi menuju area wisata. Salah satunya Taman Margasatwa Ragunan (TMR).

    Dishub DKI Jakarta menerapkan sistem satu arah (SSA) menuju lokasi TMR untuk menghindari penumpukan volume kendaraan di lokasi objek wisata tersebut.

    Pada pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB diberlakukan sistem satu arah ke arah selatan. Kemudian, untuk sore hari, SSA berlaku ke arah utara.

    Dengan rekayasa ini, dia berharap arus lalu lintas saat masyarakat menuju ke TMR dan kembali ke rumah masing-masing pada sore bisa lancar khususnya yang melewati Jalan TB Simatupang.

    Selain Ragunan, Syafrin juga melakukan pengaturan rekayasa lalu lintas di kawasan Ancol, Kota Tua, Monumen Nasional (Monas) dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

    Sumber : Antara

  • Aturan Ganjil Genap Jakarta, Kamis 27 Maret 2025: Ini Kendaraan yang Boleh Melintas – Page 3

    Aturan Ganjil Genap Jakarta, Kamis 27 Maret 2025: Ini Kendaraan yang Boleh Melintas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada hari ini, Kamis (27/3/2025). Kebijakan ini diberlakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kemacetan yang semakin meningkat, terutama pada hari kerja.

    Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, yang belakangan menjadi perhatian serius di Jakarta.

    Sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku, sistem ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

    Pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional, aturan ini tidak diberlakukan, sehingga semua kendaraan dapat melintas tanpa batasan nomor pelat.

    Dengan diberlakukannya kembali sistem ini, pengendara diharapkan lebih bijak dalam merencanakan perjalanan mereka agar tetap dapat beraktivitas tanpa hambatan.

    Pada hari ini, Kamis (27/3/2025) kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta.

    Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperkenankan untuk melewati jalur tersebut selama jam operasional yang telah ditetapkan.

    Sistem ini diberlakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas tanpa adanya pembatasan nomor pelat.

    Pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap efektivitas kebijakan ini dengan menggunakan dua metode utama, yakni patroli langsung oleh petugas di lapangan serta pemantauan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, pelanggar aturan ganjil genap dapat terdeteksi secara otomatis tanpa perlu ada intervensi langsung dari petugas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Untuk menghindari pelanggaran dan memastikan perjalanan tetap lancar, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa jadwal ganjil genap sebelum bepergian.

    Selain itu, pengendara juga dapat mempertimbangkan alternatif lain seperti menggunakan transportasi umum, menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak bertepatan dengan jam operasional ganjil genap, atau mencari rute yang tidak termasuk dalam cakupan pembatasan ini.

    Kebijakan ganjil genap telah mengalami beberapa revisi sejak pertama kali diterapkan. Saat ini, regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.

    Selain itu, aturan ini juga mengikuti pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Pemerintah berharap bahwa penerapan sistem ini dapat memberikan manfaat nyata, baik dalam mengurangi kepadatan lalu lintas maupun dalam menekan tingkat polusi udara di Jakarta.

    Dengan adanya kerja sama dari seluruh pengguna jalan, diharapkan sistem ganjil genap dapat terus memberikan dampak positif bagi mobilitas masyarakat.

    Bagi pengendara, kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya akan membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, tetapi juga menghindarkan mereka dari risiko sanksi tilang yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku…

  • Panglima TNI Siapkan 66.714 Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 – Page 3

    Panglima TNI Siapkan 66.714 Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 – Page 3

    Korps Lalu Lintas Polri telah menggelar operasi Ketupat mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Selama operasi pengamanan lebaran itu, polri tetap memberlakukan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama arus mudik lebaran.

    Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, kebijakan ETLE tetap diberlakukan pada arus mudik, hanya saja tidak pada semua pelanggaran.

    “Tetap dilakukan pada pelanggaran tertentu aja, karena operasi ini termasuk operasi kemanusiaan,” ucap Slamet saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

    Dia menyebut penegakkan tilang elektronik tersebut akan dilakukan dengan menggunakan ETLE statis.

    Penegakkan tilang elektronik itu juga berlaku bagi para pengendara yang melanggar sistem Ganjil Genap (Gage) yang diterapkan oleh Polri pada arus mudik lebaran tahun ini. Namun demikian, bila ada petugas yang menemukan pengemudi melanggar Gage di ruas jalan tol, makan pengendara tersebut akan langsung diarah ke ruas jalur arteri.

    “Di alihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku Gage,” terang Slamet.

    Dia juga menambahkan penerapan Gage diberlakukan hanya di beberapa ruas jalan tol saja dengan panjang ruas jalan tol yang bervariasi.

     

  • Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan, Simak Aturannya untuk Rabu 26 Maret 2025 – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan, Simak Aturannya untuk Rabu 26 Maret 2025 – Page 3

    Demi memastikan mobilitas tetap lancar meskipun aturan ganjil genap Jakarta berlaku, berikut beberapa cara yang bisa digunakan:

    1. Periksa Jadwal Ganjil Genap:

    – Sebelum bepergian, pastikan Anda mengetahui jadwal ganjil genap yang berlaku pada hari tersebut. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

    2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

    – Aplikasi seperti Google Maps dan Waze dapat membantu mencari jalur alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Selain itu, fitur pemantauan lalu lintas real-time juga bisa digunakan untuk menghindari rute yang macet.

    3. Pilih Moda Transportasi Umum:

    – Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT, KRL, LRT, atau bus TransJakarta yang dapat menjadi pilihan efisien dan menghindarkan Anda dari kemacetan.

    4. Sesuaikan Waktu Perjalanan:

    – Hindari jam operasional ganjil genap dengan berangkat lebih awal sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah aturan berakhir pada pukul 21.00 WIB. Hal ini dapat membantu menghindari pembatasan serta kemacetan di jalan.

    5. Manfaatkan Kendaraan Berpelat Khusus atau Listrik:

    Kendaraan listrik serta beberapa jenis kendaraan tertentu seperti ambulans, kendaraan dinas TNI-Polri, dan mobil berpelat khusus tidak terkena aturan ganjil genap. Jika memungkinkan, opsi ini bisa menjadi solusi praktis.

    6. Waspada Tilang Elektronik (ETLE):

    – Pengawasan aturan ganjil genap dilakukan melalui kamera tilang elektronik (ETLE) yang dipasang di beberapa titik. Pastikan Anda tidak melanggar aturan agar tidak dikenakan sanksi tilang otomatis.

    7. Gunakan Layanan Transportasi Online:

    – Jika harus bepergian tetapi kendaraan pribadi tidak dapat digunakan, layanan transportasi berbasis aplikasi seperti taksi online atau ojek online bisa menjadi alternatif yang lebih fleksibel.

    8. Manfaatkan Sistem Park and Ride:

    – Jika tetap ingin membawa mobil tetapi terkena aturan ganjil genap, pertimbangkan untuk memarkir kendaraan di fasilitas Park and Ride yang tersedia di beberapa titik Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.

    Dengan menerapkan strategi ini, perjalanan tetap bisa berjalan lancar tanpa hambatan aturan ganjil genap. Selain menghindari sanksi tilang, kepatuhan terhadap kebijakan ini juga membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

  • Hindari Tilang! Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 25 Maret 2025 – Page 3

    Hindari Tilang! Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 25 Maret 2025 – Page 3

    Untuk memastikan perjalanan tetap lancar dan terhindar dari sanksi tilang selama aturan ganjil genap berlaku, berikut beberapa strategi yang bisa diterapkan:

    1. Cek Jadwal Ganjil Genap Secara Rutin:

    – Sebelum bepergian, pastikan untuk mengecek jadwal ganjil genap sesuai dengan tanggal hari itu. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap.

    2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

    – Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu menemukan jalur alternatif yang bebas dari aturan ganjil genap. Fitur lalu lintas real-time juga bisa digunakan untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi di jalan utama.

    3. Atur Waktu Perjalanan:

    – Jika memungkinkan, sesuaikan jadwal perjalanan agar berangkat atau pulang di luar jam penerapan ganjil genap, yaitu sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah 21.00 WIB.

    4. Manfaatkan Kendaraan Berbasis Listrik:

    – Mobil listrik saat ini masih dikecualikan dari aturan ganjil genap. Jika memiliki kendaraan listrik atau berencana untuk beralih ke mobil ramah lingkungan, ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mobilitas yang lebih fleksibel.

    5. Pilih Transportasi Umum atau Carpooling:

    – Menggunakan MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT bisa menjadi alternatif yang lebih efisien dibandingkan membawa kendaraan pribadi. Jika tetap harus menggunakan mobil, carpooling dengan teman atau keluarga bisa mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

    6. Perhatikan Rambu dan Kamera Tilang Elektronik:

    – Patuhi rambu-rambu yang menandakan area ganjil genap serta waspadai titik-titik kamera tilang elektronik (ETLE). Pelanggaran akan langsung terekam dan bisa berujung pada sanksi tilang.

    7. Gunakan Layanan Transportasi Online Jika Mendesak:

    Jika harus bepergian pada hari di mana kendaraan pribadi tidak diperbolehkan melintas, layanan transportasi online seperti taksi atau ojek berbasis aplikasi dapat menjadi pilihan praktis.

    8. Manfaatkan Park and Ride:

    – Jika tetap ingin menggunakan mobil pribadi, pertimbangkan untuk memarkir kendaraan di fasilitas **Park and Ride** yang tersedia di beberapa titik Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.

    Dengan menerapkan strategi ini, perjalanan tetap nyaman meskipun aturan ganjil genap berlaku. Tetap patuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama!

  • Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 Diawasi ETLE

    Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 Diawasi ETLE

    Jakarta, Beritasatu.com – Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap (gage) selama periode arus mudik Lebaran 2025 dan arus balik. Penerapan skema ini akan diawasi melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik guna memastikan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.

    Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, pengendara yang melanggar aturan gage tidak akan dikenakan tilang manual, melainkan akan dipantau melalui ETLE statis.

    “Penindakan terhadap pelanggar ganjil genap dilakukan menggunakan ETLE statis,” ujar Brigjen Slamet, Senin (24/3/2025).

    Selain itu, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap selama periode arus mudik Lebaran 2025 tidak akan diputar balik, melainkan diarahkan ke jalur arteri yang tidak menerapkan aturan tersebut.

    “Bukan diputar balik, tetapi dialihkan ke jalur yang tidak berlaku ganjil genap karena skema ini hanya diterapkan pada ruas jalan tertentu dengan panjang yang bervariasi,” tambahnya.

    Sementara itu, tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas lainnya dalam Operasi Ketupat 2025, mengingat operasi ini juga mengedepankan aspek kemanusiaan.

    Skema ganjil genap arus mudik  Lebaran 2025 dan arus balik akan diterapkan di sejumlah titik strategis, yakni:

    – Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang.
    – Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.

    Adapun jadwal penerapan aturan ini adalah arus mudik Lebaran 2025 untuk hari Kamis (27/3/2025) dari pukul 14.00 WIB hingga Minggu (30/3/2025) pukul 24.00 WIB.

    Dengan penerapan sistem ETLE dan pengalihan jalur bagi pelanggar, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan tertib. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

  • Polri Tetap Berlakukan Tilang Elektronik saat Arus Mudik Lebaran 2025 – Page 3

    Polri Tetap Berlakukan Tilang Elektronik saat Arus Mudik Lebaran 2025 – Page 3

    Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyebut bahwa berbagai rekayasa lalu lintas, termasuk penerapan sistem ganjil-genap, akan diterapkan selama periode mudik.

    “Menghadapi Lebaran tahun ini, kami bersama para pemangku kepentingan telah mempersiapkan serangkaian strategi untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan arus mudik 2025,” ujar Agus Suryo di Jakarta, Sabtu (15/3).

    Ia menambahkan bahwa Polri juga mengimbau masyarakat memeriksa kondisi kendaraan sebelum perjalanan mudik, termasuk rem, ban, dan mesin, guna memastikan keselamatan selama perjalanan.