Topik: tilang elektronik

  • Bus TransJakarta Kena Tilang ETLE saat Masuk Jalur Busway, Polda Metro: Bisa Dibatalkan – Halaman all

    Bus TransJakarta Kena Tilang ETLE saat Masuk Jalur Busway, Polda Metro: Bisa Dibatalkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah kejadian unik terjadi ketika bus TransJakarta terkena tilang elektronik atau ETLE karena melintas di jalur busway.

    Padahal, jalur itu memang diperuntukkan bagi bus angkutan umum tersebut.

    Sontak, kabar tersebut pun viral di media sosial dan menuai banyak pertanyaan dari warganet.

    Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa sistem ETLE saat ini mendeteksi pelanggaran berdasarkan pelat nomor kendaraan yang terekam kamera, bukan jenis kendaraannya.

    “Kalau sekarang ini mekanisme pemberitahuan dan konfirmasi itu menggunakan WhatsApp,” kata Argo, dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

    “Sistem akan mendeteksi pelat nomor kendaraan saat melanggar, misalnya masuk jalur busway, menerobos lampu merah, atau pelanggaran lainnya,” imbuhnya.

    Kendati demikian, sistem itu tidak secara otomatis mengenali bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan khusus seperti ambulans, damkar, atau bus TransJakarta.

    Oleh sebab itu, Argo mengatakan jika terdapat mekanisme konfirmasi di mana pelanggaran bisa dianulir.

    “Seperti kemarin ambulans, di situlah mekanisme konfirmasi. Jadi tinggal konfirmasi, ETLE-nya dianulir, dibatalkan,” jelasnya.

    Selain itu, pelanggaran lain seperti menggunakan handphone oleh pengemudi atau penumpang depan yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga bisa terekam sistem ETLE.

    Argo pun menegaskan bahwa sistem ini memang masih perlu dievaluasi, terutama untuk kendaraan-kendaraan khusus.

    Khusus untuk ambulans, yang juga sempat ramai beberapa waktu lalu karena kasus serupa, Polda Metro Jaya juga mengimbau agar pihak rumah sakit dan komunitas untuk mendaftarkan kendaraan ambulans mereka.

    Hal tersebut, lanjut Argo, supaya sistem ETLE dapat mengidentifikasi pelat nomor kendaraan sejak awal.

    “Dia (ETLE) memotret nomor kendaraan yang dideteksi, tapi potrenya potret umum,” ujar Argo.

    “Kan ada di gambar ada layarnya tuh, sehingga pada ingin melakukan sanggahan ‘Ini loh pak saya ambulance’ kan gitu enggak cuman nomor pelatnya saja dalam fotonya nanti, karena yang membaca sistem,” pungkasnya.

     

  • Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas Nasional 15 April 2025

    Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    menegaskan bahwa ambulans tidak seharusnya bisa dikenakan sanksi tilang elektronik oleh kepolisian.
    Politikus Nasdem itu berpandangan, haram hukumnya mobil ambulans yang sedang menjalankan tugasnya dikenakan sanksi tilang, bahkan sampai dijatuhi denda.
    “Kalau saya, kita maknai secara arif dan bijaksana. Kita hormati kebijakan Polda atau polisi lalu lintas. Tetapi, haram juga ditilang, tidak boleh juga dikenakan sanksi atau denda kepada ambulans yang sedang mengantar pasien,” ujar Rudianto, saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
    Rudianto memahami jika teknologi
    electronic traffic law enforcement
    (ETLE) sulit membedakan ambulans yang sedang membawa atau hendak menjemput pasien, dengan yang tidak.
    Namun, dia mendorong agar kepolisian memberikan diskresi khusus bagi ambulans, dengan mengecualikannya dari sanksi ketika terekam kamera ETLE.
    “Kan ini berbasis IT, kan? Kalau berbasis IT, logikanya pasti kendaraan itu diketahui. Ini ambulans atau bukan karena ada CCTV, pasti ada fotonya. Di situ bisa dilihat, kalau dia ambulans maka tidak perlu diterapkan sanksi atau denda, atau tidak perlu ditilang,” kata Rudianto.
    Rudianto mengingatkan bahwa ambulans mempunyai aturan tersendiri ketika melintas di jalan raya.
    Salah satunya adalah harus diprioritaskan melintas jika sedang menjalankan tugasnya.
    “Ketika bisa dibaca bahwa ini kendaraan ambulans dan menerobos, menurut saya tidak perlu diterapkan sanksi tilang. Karena dia sedang menjalankan tugas, dan itu dibenarkan oleh undang-undang lalu lintas,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, seorang sopir ambulans pribadi di Jakarta, Christian (20), pernah terkena tilang ETLE ketika menerobos lampu merah.
    Selain terkena tilang, Christian mendapati pula nomor pelat mobil ambulansnya yang terblokir.
    “Sudah pernah kena ETLE saat mengendarai ambulans. Kami terkena tilang saat masuk jalur
    busway
    dan menerobos lampu merah di Jalan Panjang, Jakarta Barat,” ujar Christian, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
    “Dan pelat mobil kami juga ikutan terblokir ETLE, meskipun surat-suratnya sudah sesuai ambulans,” tambah dia.
    Selain dirinya, Christian juga mengatakan ada beberapa ambulans dan mobil pemadam kebakaran di wilayah Jakarta yang terkena ETLE, bahkan ada yang platnya sudah terblokir.
    Merespons kabar tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas.
    Untuk itu, dia memastikan bahwa ambulans tidak akan dikenakan tilang jika dalam kondisi darurat dan diperbolehkan untuk menerobos lampu merah.
    Menurut Ojo, meskipun sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, pihak ambulans bisa memberi sanggah agar status tilang digugurkan.
    Adapun sanggahan dapat dilakukan melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat.
    “Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya,” kata Ojo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
    “Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan),” sambung dia.
    Selain itu, Ojo mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk meminta data-data nomor polisi.
    Hal ini dilakukan agar nomor polisi ambulans bisa di-input dalam sistem ETLE dan bertujuan untuk menghindari tilang otomatis oleh sistem.
    “Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE,” ujar Ojo.
    “Namun, tetap disarankan kepada para sopir ambulans untuk tidak pakai HP saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ramai Sopir Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE, Begini Penjelasan Polisi

    Ramai Sopir Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE, Begini Penjelasan Polisi

    Jakarta

    Belakangan tengah ramai jadi perbincangan mobil ambulans kena tilang ETLE. Begini penjelasan polisi soal kasus itu.

    Sopir ambulans dibuat was-was karena tilang ETLE. Sopir ambulans pun memilih untuk menunggu lampu merah meski dalam kondisi darurat membawa pasien. Hal itu dilakukan karena sopir ambulans takut kena tilang ETLE sebagaimana dimuat dalam video yang viral di media sosial.

    “Sekarang mah ikutin aturan aja, walaupun lampu merah, walaupun lagi bawa pasien, lampu merah dong, berhenti ambulans, menghindari ETLE daripada kena denda,” ujar sopir ambulans dalam video yang sempat viral.

    Video lainnya memperlihatkan aksi serupa yang dilakukan oleh sopir ambulans. Sopir ambulans tersebut berhenti di lampu merah meski sedang membawa pasien.

    “Ikutin aturan lalu lintas yang nggak jelas di Indonesia, ambulans ditilang. Lagi bawa pasien. Tilang elektronik nggak jelas sekarang di Indonesia,” ungkap petugas ambulans lainnya.

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani meminta maaf atas kejadian tersebut. Dalam unggahan video di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya Ojo tak menampik sistem ETLE memang masih ada kekurangan. Di sisi lain, mobil ambulans yang terkena tilang bisa melakukan klarifikasi secara resmi di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

    “Nanti akan muncul di bagian paling bawah warna kuning di situ bisa diklik kemudian kita melakukan sanggahan di ruang tersebut,” kata Ojo.

    Dia menjelaskan ke depannya akan mendata mobil ambulans ataupun mobil jenazah yang beroperasi. Dengan demikian, bila tengah dalam kondisi darurat membawa pasien ataupun jenazah, tidak dikenakan tilang ETLE. Pendaftaran itu dilakukan ke alamat email subditgakumditlantaspmj@gmail.com.

    “Kemudian untuk ke depan agar mobil ambulans atau mobil jenazah tidak terkena tilang ETLE saya akan menshare alamat email yang harus diisi oleh rekan-rekan pengelola mobil ambulans di mana di situ ada format yang harus diisi nomor polisinya berapa, kendaraan tahun berapa kemudian foto dan STNK tolong dilampirkan di dalam format itu,” terang Ojo.

    Untuk diketahui, ambulans dan mobil pengantar jenazah termasuk dalam kendaraan prioritas yang diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    (dry/din)

  • Kena Tilang ETLE? Begini Cara Cek Online dan Pastikan Pelat Nomor Asli

    Kena Tilang ETLE? Begini Cara Cek Online dan Pastikan Pelat Nomor Asli

    PIKIRAN RAKYAT – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik yang menggunakan teknologi kamera pengawas (CCTV) dan perangkat elektronik lain guna mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas.

    Kamera ETLE secara otomatis merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu, marka jalan, batas kecepatan, tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, melawan arus, dan lainnya.

    Bukti pelanggaran berupa foto atau video kemudian dikirimkan ke pusat data. Petugas akan mengidentifikasi kendaraan dan pemiliknya berdasarkan data registrasi kendaraan.

    Surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Berikut cara cek tilang ETLE di wilayah Bandung dan Jawa Barat.

    Cara Cek Tilang ETLE Buka laman resmi ETLE Polda Jawa Barat: di https://konfirmasi.etlelodaya.id/ Masukkan Nomor Referensi Pelanggaran jika sudah menerima surat tilang elektronik, masukkan nomor referensi pelanggaran yang tertera di surat tersebut. Masukkan Nomor Polisi (NRKB), isi kolom dengan nomor polisi kendaraan seperti kode wilayah, nomor serta kode belakang. Tekan Konfirmasi usai memasukkan data.

    Jika tak ada pelanggaran, akan muncul pemberitahuan “No Data Available” atau “Data Tidak Ditemukan”. Jika ada, detail informasi seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan tipe kendaraan ditampilkan.

    Akses situs web ETLE Korlantas Polri: https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle untuk cek tilang ETLE wilayah lain di Indonesia.

    Namun, perlu diingat bahwa sistem ini mungkin lebih fokus pada data nasional. Coba aplikasi Digital Korlantas POLRI atau POLRI Super App guna mengecek status tilang secara nasional.

    Pastikan memasukkan data kendaraan dengan benar sesuai dengan STNK. Jika merasa tak melakukan pelanggaran atau ada ketidaksesuaian data, segera lakukan konfirmasi sesuai petunjuk di situs web atau surat tilang yang diterima.

    Cek Keaslian Pelat Nomor Kendaraan

    1. Situs resmi Samsat

    Kunjungi situs resmi Samsat di https://e-samsat.id Masukkan kode pelat, nomor dan seri pelat kendaraan. Masukan lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan. Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar. Klik “Cek Sekarang” untuk menampilkan informasi. Data kendaraan akan muncul seperti merek, model, tahun, warna, nomor mesin, nomor rangka dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

    2. Melalui SMS

    Ketik: INFO[spasi]Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri Pelat/Warna Kendaraan
    Contoh: INFO B/1708/TTP/Putih Kemudian kirim ke 08112119211 (Jawa Barat) Tunggu balasan, informasi kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

    Setiap daerah atau provinsi memiliki penulisan dan nomor tujuan yang berbeda. Pastikan menggunakan nomor yang sesuai dengan wilayah agar proses pengecekan berjalan lancar dan valid.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mudah Cek Tilang ETLE dan Bayar Dendanya, Awas STNK Anda Diblokir! – Page 3

    Cara Mudah Cek Tilang ETLE dan Bayar Dendanya, Awas STNK Anda Diblokir! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pernahkah Anda merasa was-was setelah berkendara, takut-takut terkena tilang ETLE? Kini, mengecek tilang elektronik tak perlu lagi repot. Artikel ini akan memandu Anda melalui berbagai cara mudah untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), mulai dari mengecek melalui situs web resmi hingga aplikasi mobile. Informasi ini penting karena jika Anda menunda pembayaran, STNK kendaraan Anda bisa diblokir!

    Siapa pun yang berkendara di Indonesia berpotensi terkena tilang ETLE, di mana saja dan kapan saja pelanggaran lalu lintas terekam kamera pengawas. Mengapa penting untuk mengecek? Karena ketidaktahuan akan pelanggaran bisa berujung pada pemblokiran STNK. Bagaimana cara mengeceknya? Ada beberapa metode yang bisa Anda pilih sesuai kenyamanan.

    Artikel ini akan menjelaskan secara detail bagaimana cara mengecek tilang ETLE, berapa besaran denda yang harus dibayarkan untuk berbagai pelanggaran, dan bagaimana cara membayar denda tersebut. Informasi ini akan membantu Anda memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan menghindari potensi masalah hukum.

  • Dari Kamera hingga ke Surat Tilang, Begini Proses Kerja ETLE di Jalan Raya – Page 3

    Dari Kamera hingga ke Surat Tilang, Begini Proses Kerja ETLE di Jalan Raya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Seorang sopir ambulans di Tangerang, Febryan (30), dibuat terkejut saat mengetahui mobil yang ia kemudikan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Nomor polisi kendaraan yang biasa ia gunakan mendadak diblokir saat dicek melalui aplikasi resmi pengecekan kendaraan bermotor.

    Peristiwa ini terjadi sekitar sepekan lalu. Saat itu, Febryan sedang dalam perjalanan mengantar pasien gawat darurat dari RS Hermina Daan Mogot menuju RSUD Pelni. Ia mengemudikan ambulans milik PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.

    Namun, dalam perjalanan darurat tersebut, ambulans justru terdeteksi melanggar beberapa aturan lalu lintas: menerobos lampu merah, melintas di jalur TransJakarta, serta pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman. Kejadian itu terekam kamera ETLE di kawasan Cengkareng.

    “Yang kena ETLE itu di jalur Transjakarta Cengkareng, pas di lampu merah. Padahal saya bawa pasien yang butuh penanganan cepat,” jelasnya.

    Febryan menegaskan bahwa ambulans yang ia kemudikan memang menggunakan pelat sipil, bukan pelat khusus (ransus), namun sudah dilengkapi izin operasional pribadi.

    “Iya, memang pelat sipil. Tapi izinnya lengkap secara perorangan,” kata dia.

    Lalu, Apa itu ETLE? Bagaimana cara kerjanya ?

    Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang diterapkan di Indonesia. Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, dengan memanfaatkan kamera dan sistem digital.

    Sistem ini melibatkan kepolisian, pemilik kendaraan, dan teknologi kamera pengawas. ETLE diterapkan di berbagai wilayah Indonesia untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara, mencegah pungli, dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Sistem ini bekerja dengan merekam pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera statis atau mobile, kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk membayar denda.

    Sistem ETLE bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengendara lebih disiplin dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

    Penerapan ETLE juga diharapkan dapat mengurangi praktik pungli yang sering terjadi pada sistem tilang manual sebelumnya. Kehadiran ETLE merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk modernisasi sistem penegakan hukum di Indonesia.

    Bagaimana cara kerjanya? Setelah pelanggaran terekam, sistem akan memvalidasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identification (ERI). Surat konfirmasi pelanggaran kemudian dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui pos.

    Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi dan pembayaran denda melalui situs web ETLE atau datang langsung ke posko ETLE. Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, biasanya 14 hari, STNK kendaraan dapat diblokir. Sistem ini transparan dan terintegrasi, sehingga meminimalisir potensi manipulasi data.

    Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan berkedok surat tilang elektronik atau ETLE yang dikirim melalui pesan singkat, dengan format apk. Jika menerima pesan ini, masyarakat diminta tidak membukanya.

  • Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE, Sopir Syok: Surat Lengkap, Tapi Plat Malah Diblokir Sistem! – Halaman all

    Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE, Sopir Syok: Surat Lengkap, Tapi Plat Malah Diblokir Sistem! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sopir ambulans di Jakarta baru-baru ini menghadapi dilema tak terduga setelah kendaraan prioritas mereka terjaring tilang elektronik (ETLE) saat mengantar pasien.

    Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana bisa sistem otomatis justru menargetkan ambulans yang seharusnya bebas dari tilang?

    Kisah ini pertama kali menjadi viral di media sosial, diunggah oleh sopir ambulans Christian pada 11 April 2025, di TikTok.

    Ia mengungkapkan bahwa beberapa ambulans di Jakarta bahkan sudah mengalami pemblokiran plat nomor akibat terjaring tilang elektronik.

    Meski surat-surat ambulans sudah lengkap, kendaraan mereka tetap terdeteksi melanggar aturan lalu lintas oleh sistem ETLE, yang seharusnya tidak berlaku bagi kendaraan prioritas seperti ambulans.

    Polisi Berikan Penjelasan

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, segera memberikan tanggapan terhadap kejadian ini.

    Menurutnya, ambulans tetap merupakan kendaraan prioritas yang diperbolehkan melintasi lampu merah meskipun sistem ETLE aktif.

    Namun, dengan sistem otomatis yang mendeteksi pelanggaran lalu lintas, ambulans bisa saja terperangkap dalam pelanggaran yang sebenarnya tidak sah.

    “Pengemudi ambulans yang terekam pelanggaran dapat mengajukan sanggahan,” kata Ojo, menjelaskan bahwa pengemudi ambulans yang merasa dirugikan bisa menggugat tilang tersebut.

    Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota melakukan penindakan menggunakan Smartphone ETLE Mobile Handheld (EMH) usai di launching di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Polresta Malang Kota meluncurkan dua unit smartphone ETLE Mobile Handheld (EMH) yakni perangkat genggam berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai alat penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. SURYA/PURWANTO (Surya/Purwanto)

    Proses Sanggahan

    Pengemudi yang terkena tilang ETLE bisa mengajukan banding dengan dua cara. Pertama, mereka bisa melakukannya melalui website e-TLE yang menyediakan platform untuk mengajukan sanggahan.

    Alternatif lainnya adalah mengunjungi Samsat atau Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk melakukan prosedur sanggahan secara langsung.

    Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa mereka tengah merencanakan kerja sama dengan Asosiasi Ambulans untuk memastikan nomor polisi ambulans tidak lagi terdeteksi oleh sistem ETLE di masa depan, guna menghindari insiden serupa yang merugikan para pengemudi ambulans.

    Peringatan untuk Pengemudi Ambulans

    Meskipun ambulans adalah kendaraan prioritas, polisi tetap mengingatkan para sopir untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan ponsel saat mengemudi dan memastikan untuk selalu menggunakan sabuk pengaman.

    Selain itu, meski ada sistem ETLE, diharapkan sopir ambulans tetap dapat menjalankan tugas mereka dengan lancar, tanpa adanya hambatan dari tilang elektronik yang tidak sesuai dengan aturan kendaraan prioritas.

    Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE

    Dengan semakin banyaknya kasus tilang ETLE, masyarakat diimbau untuk mengetahui bagaimana cara mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang atau tidak.

    Berikut adalah tahapan yang bisa dilakukan untuk mengecek kendaraan yang terkena tilang:

    Tunggu Surat Konfirmasi: Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang terdeteksi melakukan pelanggaran.

    Cek di Aplikasi ETLE: Pengemudi dapat mengunduh aplikasi ETLE Nasional, login menggunakan email, dan memindai QR Code pada surat tilang untuk mengetahui rincian pelanggaran.

    Tahapan Proses Tilang ETLE

    Proses tilang melalui ETLE juga cukup mudah dan efisien:

    Kamera CCTV: Kamera yang terpasang di beberapa titik akan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

    Bukti Dikirim ke Polda: Bukti pelanggaran yang terekam akan langsung dikirim ke pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.

    Surat Konfirmasi Dikirim: Pengemudi akan menerima surat konfirmasi untuk mengonfirmasi apakah pelanggaran tersebut benar.

    Tilang Diterbitkan: Jika disetujui, tilang akan diterbitkan dan pengemudi dapat membayar sesuai instruksi yang tertera.

    Denda dan Jenis Pelanggaran ETLE

    Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang dikenakan tilang ETLE:

    Tidak memiliki SIM atau STNK

    Melanggar rambu lalu lintas

    Tidak menggunakan sabuk keselamatan atau helm

    Mengemudi tanpa lampu utama di siang hari

    Berbelok tanpa memberi isyarat

    Besaran denda ETLE bervariasi tergantung pelanggaran, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000, dengan kemungkinan pidana penjara jika pelanggaran dianggap serius.

    Reaksi Masyarakat

    Meskipun ada beberapa solusi dari pihak kepolisian, kejadian ini tetap memicu perdebatan luas di media sosial.

    Banyak yang mempertanyakan bagaimana sebuah sistem otomatis bisa tidak membedakan antara kendaraan prioritas dan pelanggar biasa. Ke depan, dengan adanya solusi dari pihak kepolisian, diharapkan masalah serupa bisa dihindari.

    Dengan adanya sistem ETLE, diharapkan penegakan hukum lalu lintas bisa lebih efisien, transparan, dan lebih adil bagi seluruh pengendara di Indonesia.

    Namun, kasus seperti yang dialami oleh sopir ambulans ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya perbaikan sistem agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

    Ambulans yang sedang dalam keadaan darurat harus tetap menjadi prioritas, dan solusi ini diharapkan bisa memastikan sistem ETLE tidak menghambat tugas mulia mereka.

  • Heboh Ambulans Kena Tilang ETLE, Pengamat Dorong Evaluasi Sistem – Halaman all

    Heboh Ambulans Kena Tilang ETLE, Pengamat Dorong Evaluasi Sistem – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini publik dibuat heboh kendaraan prioritas ambulans yang kena tilang elektronik ETLE.

    Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menuturkan seharusnya ambulans termasuk kendaraan prioritas sebagaima yang dijelaskan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Ambulans kategori transportasi prioritas sudah diatur dalam Undang-undang Lalu lintas, harusnya gak kena tilang oleh polisi. Kan polisi tahu ambulans itu prioritas,” katanya saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

    Menurutnya, hal ini terjadi ini bukan karena kesalahan sopir melainkan sistem dari kamera ETLE yang masih perlu dievaluasi.

    “Teknologinya masih kurang maju, kurang canggih harusnya bisa mendeteksi bahwa kendaraan itu termasuk kendaraan prioritas, emergensi atau kendaraan pribadi biasa,” imbuhnya.

    Melihat negara tetangga Singapur, teknologi ETLE yang diterapkan kepolisian dapat mendeteksi man kendaraan prioritas dan yang tidak.

    Lebih lanjut, Tigor tak sependapat dengan polisi. Dalam keterangannya, polisi menyebut sopir yang terkena kamera ETLE tinggal datang dan konfirmasi.

    “Kendaraan itu sudah diketahui polisi sejak awal jenisnya apa, fungsinya apa. Itu sudah ada ketika ngurus STNK, di STNK aja kelihatan itu kendaraannya jenis apa terus fungsinya apa. Itu ada kan. Jadi gak perlu konfirmasi lagi,” ujar dia.

    “Iya dong kan mengeluarkan atau menerbitkan STNK polisi,” ucap dia.

    Pengamat Transportasi lain Djoko Setijowarno menyebut ambulans membawa pasien salah satu kendaraan yang diberikan privasi di jalan umum.

    Dia kemudian mengungkit Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu ambulans yang mengangkut orang sakit. 
     
    Karena itu, kejadian ambulans kena ETLE dinilainya akibat adanya kelalaian petugas ETLE

    “Bisa jadi ada ketelodoran dari pihak petugas yang kelola ETLE,” ucap dia.

    Namun, kata dia sopir tak perlu khawatir sebab bisa langsung datang ke bagian konfirmasi dengan memperlihatkan bukti-bukti untuk membuka blokir tersebut.

  • Pengakuan Sopir Ambulans yang Kena Tilang Elektronik di Cengkareng, Ada Tiga Pelanggaran – Halaman all

    Pengakuan Sopir Ambulans yang Kena Tilang Elektronik di Cengkareng, Ada Tiga Pelanggaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Febryan (30), seorang sopir ambulans mendapat tilang elektronik karena menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan tidak memakai sabuk pengaman.

    Ambulans yang dikemudikan Febryan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).

    Saat itu Febryan sedang membawa pasien rujukan dari RS Hermina Daan Mogot menuju RS Pelni di Petamburan, Jakarta Barat.

    “(Jenis pelanggarannya) Menerobos lampu merah, melewati jalur busway, melepas sabuk pengaman,” kata Febryan, Kamis (10/4/2025).

    Notifikasi tilang muncul secara otomatis melalui sistem ETLE.

    Begitu dibuka, Febryan kaget melihat bahwa nomor polisi ambulansnya diblokir.

    “Pas saya buka, nomor polisinya diblokir,” katanya.

    Ambulans yang Febryan kemudikan memang bukan pelat merah karena kendaraan itu dikelola perusahaan swasta miliknya, PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.

    “Tapi ada izinnya,” ucap Febryan yang sempat bertanya pada kenalan polisi mengenai hal itu dan mendapat saran mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya.

    “ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis, nanti diajukan banding saja ke Polda,” lanjutnya.

    Febryan telah mengajukan sanggahan, tapi hingga kini belum mendapat jawaban.

    Meski ambulansnya masih bisa beroperasi, ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus berulang.

    “Nanti masalahna bisa jadi banyak, mau kami terobos lampu merah, busway, tetap pelanggaran bertambah, padahal kan sudah prioritas,” katanya.

    “Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” keluhnya.

    Penjelasan Polisi

    Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, sistem ETLE baru dapat membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya.

    “Sistem ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans, jadi sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” ujar Ojo Ruslani, Jumat (11/4/2025).

    Polisi tetap memberikan prioritas ke ambulans atau mobil jenazah, terutama soal jalur dan ganjil-genap.

    Namun, ia menegaskan, pengemudi tetap wajib menaati aturan lalu lintas lain.

    “Terkait ganjil genap, masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas ke mereka,” ujarnya.

    Bagi pengemudi yang merasa kena tilang tidak pada tempatnya, Ojo Ruslani menyarankan untuk mengajukan sanggahan melalui situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, penilangan akan dikaji dan bisa dibatalkan.

    “Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” katanya.

    Sebagai langkah preventif, Ojo Ruslani meminta para pengelola ambulans untuk secara resmi mendaftarkan nomor polisi kendaraannya ke Direktorat Lalu Lintas.

    Dengan begitu, sistem bisa mengidentifikasi ambulans sebagai kendaraan prioritas.

    “Saya mohon ke pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Ojo Ruslani.

     

     

  • Curhat Pengemudi Ambulans Terima Surat Tilang ETLE: Terobos Lampu Merah karena Bawa Pasien – Halaman all

    Curhat Pengemudi Ambulans Terima Surat Tilang ETLE: Terobos Lampu Merah karena Bawa Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA, – Sopir ambulans bernama Febryan (30) curhat dirinya menerima surat tilang elektronik (ETLE) hingga nomor polisi kendaraannya diblokir.

    “Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor pas saya buka, nopol-nya sudah diblokir,” kata ucapnya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

     
    Pria asal Tangerang itu menuturkan kejadian berlangsung seminggu lalu. 

    Mobil ambulansnya terdeteksi menerobos lampu merah dan melintas di jalur Transjakarta. 

    Bahkan, Febryan terpantau tidak menggunakan sabuk pengaman. 

    Menurutnya, pelanggaran itu dilakukan lantaran sedang mengantarkan pasien yang butuh penanganan darurat.

    “Saya kan lagi bawa pasien tujuannya ke RSUD Pelni dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Yang kena ETLE itu di jalur transjakarta Cengkareng, yang lampu merah itu,” ucap dia.

    Febryan mengatakan, ia mengemudikan ambulans PT Febryan Wirasejahtera Indonesia. 

    Dia mengklaim sudah punya izin lengkap walaupun menggunakan pelat sipil.

    “Iya sipil belum ransus, tapi ada perizinan perorangan,” ujar dia.

    Menurut dia, kasus seperti ini tak hanya dialami sendiri. 

    Banyak juga kendaraan ambulans yang terkena tilang ETLE 

    “Semua, puskesmas juga kena, pelat merah juga kena. Puskesmas Tambora kena, pelat merah lho. Saya juga bingung,” ucap dia.

    Febryan saat ini sedang mengajukan banding, dia berharap ada solusi atas permasalahan yang kini dihadapinya. 

    “Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? kan lucu,” ucap dia.

    Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans yang sedang menjalankan tugas darurat mendapatkan prioritas di jalan raya.

    Pengguna jalan lain wajib memberikan jalan, dan ambulans boleh melintasi lampu merah dengan tetap memperhatikan keselamatan. 

    Prioritas ini hanya berlaku saat ambulans membawa pasien yang memerlukan pertolongan medis segera atau dalam tugas penyelamatan nyawa.