Topik: tilang elektronik

  • Kena Tilang Elektronik? Ini Panduan Cara Membayar Dendanya

    Kena Tilang Elektronik? Ini Panduan Cara Membayar Dendanya

    Jakarta: Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang terkena tilang elektronik akan menerima surat tilang dari kepolisian yang dikirim langsung ke rumah.

    Buat kamu yang mendapat surat pemberitahuan tilang elektronik ini dapat membayar dendanya dengan berbagai cara yang mudah. Sebelum melakukan pembayaran kamu harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi.

    Konfirmasi dilakukan lewat situs https://konfirmasi.etlelodaya.id/ dalam waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran tercatat. Pastikan jangan sampai telat melakukan konfirmasi ya! Karena, jika telat melakukan konfirmasi, maka STNK bisa saja diblokir pihak berwajib.

    Setelah melakukan konfirmasi dan mengisi formulir selanjutnya akan kamu akan menerima SMS dari e-tilang berisi nomor registrasi tilang (blangko) dengan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda minimal H-4 sidang. Nah pembayaran denda dini bisa dilakukan dengan berbagai cara.
    Cara Bayar Tilang Elektronik
    Ada tiga cara membayar denda tilang elektronik, yakni melalui situs e-tilang, m-banking atau ATM BRI, dan pembayaran langsung pada kantor bank BRI. Simak penjelasannya berikut ini:

    1. Bayar via E-Tilang

    Masuk ke situs resmi e-tilang (https://tilang.kejaksaan.go.id/)  melalui smartphone atau PC
    Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang disediakan
    Klik “Cari” untuk melihat besaran denda tilang elektronik
    Jika nomor berkas tilang yang dimasukan sesuai, besaran denda tilang yang harus dibayarkan akan tertera pada layar
    Klik “Bayar”
    Lakukan pembayaran denda tilang menggunakan kode pembayaran yang tersedia
    Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan nominal denda yang ditetapkan
    Klik “Konfirmasi Pembayaran”
    Simpan bukti transaksi

     

     

    2. Bayar via ATM BRI

    Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN
    Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
    Masukkan 15 angka Nomor pembayaran Tilang
    Pastikan detail denda tilang elektronik sesuai dengan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
    Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
    Copy struk ATM sebagai bukti dan disimpan
    Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita

    3. Bayar via Mobile Banking BRI

    Login aplikasi BRI Mobile atau BRImo
    Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
    Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
    Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
    Masukkan PIN
    Simpan notifikasi SMS sebagai bukti bayar
    Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang yang disita

     

    4. Bayar via Kantor Bank BRI

    Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
    Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening”
    Isi Nominal denda tilang elektronik pada slip setoran
    Serahkan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar
    Slip setoran lalu diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita

    Jakarta: Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang terkena tilang elektronik akan menerima surat tilang dari kepolisian yang dikirim langsung ke rumah.
     
    Buat kamu yang mendapat surat pemberitahuan tilang elektronik ini dapat membayar dendanya dengan berbagai cara yang mudah. Sebelum melakukan pembayaran kamu harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi.
     
    Konfirmasi dilakukan lewat situs https://konfirmasi.etlelodaya.id/ dalam waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran tercatat. Pastikan jangan sampai telat melakukan konfirmasi ya! Karena, jika telat melakukan konfirmasi, maka STNK bisa saja diblokir pihak berwajib.

    Setelah melakukan konfirmasi dan mengisi formulir selanjutnya akan kamu akan menerima SMS dari e-tilang berisi nomor registrasi tilang (blangko) dengan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda minimal H-4 sidang. Nah pembayaran denda dini bisa dilakukan dengan berbagai cara.

    Cara Bayar Tilang Elektronik
    Ada tiga cara membayar denda tilang elektronik, yakni melalui situs e-tilang, m-banking atau ATM BRI, dan pembayaran langsung pada kantor bank BRI. Simak penjelasannya berikut ini:

    1. Bayar via E-Tilang

    Masuk ke situs resmi e-tilang (https://tilang.kejaksaan.go.id/)  melalui smartphone atau PC
    Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang disediakan
    Klik “Cari” untuk melihat besaran denda tilang elektronik
    Jika nomor berkas tilang yang dimasukan sesuai, besaran denda tilang yang harus dibayarkan akan tertera pada layar
    Klik “Bayar”
    Lakukan pembayaran denda tilang menggunakan kode pembayaran yang tersedia
    Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan nominal denda yang ditetapkan
    Klik “Konfirmasi Pembayaran”
    Simpan bukti transaksi

     

     

    2. Bayar via ATM BRI

    Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN
    Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
    Masukkan 15 angka Nomor pembayaran Tilang
    Pastikan detail denda tilang elektronik sesuai dengan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
    Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
    Copy struk ATM sebagai bukti dan disimpan
    Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita

    3. Bayar via Mobile Banking BRI

    Login aplikasi BRI Mobile atau BRImo
    Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
    Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
    Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
    Masukkan PIN
    Simpan notifikasi SMS sebagai bukti bayar
    Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang yang disita

     

    4. Bayar via Kantor Bank BRI

    Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
    Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening”
    Isi Nominal denda tilang elektronik pada slip setoran
    Serahkan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar
    Slip setoran lalu diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • 4 Cara Cek Tilang ETLE dari HP, Segera Konfirmasi Sebelum Diblokir!

    4 Cara Cek Tilang ETLE dari HP, Segera Konfirmasi Sebelum Diblokir!

    PIKIRAN RAKYAT – Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik kini menjadi tulang punggung dalam menindak para pelanggar aturan berlalu lintas di berbagai kota besar dan jalan tol.

    Kamera-kamera pengawas yang terpasang strategis merekam setiap pelanggaran, dan surat tilang elektronik pun dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi.

    Namun, seringkali pengendara tidak menyadari telah melakukan pelanggaran atau bahkan tidak menerima surat konfirmasi tilang. Akibatnya, keterlambatan konfirmasi dapat berujung pada sanksi yang lebih berat, termasuk pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Ada 4 cara praktis dan efektif untuk mengecek status tilang ETLE secara online, sehingga Anda dapat segera melakukan konfirmasi jika terbukti melanggar dan menghindari risiko pemblokiran kendaraan kesayangan Anda.

    Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status tilang elektronik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyediakan beberapa kanal online yang dapat diakses dengan mudah. Berikut adalah 4 cara efektif untuk memeriksa apakah kendaraan Anda terjerat tilang ETLE:

    1. Melalui Situs Resmi ETLE Polri

    Situs resmi ETLE Polri merupakan platform terpusat yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat di wilayah Indonesia yang telah menerapkan sistem tilang elektronik. Langkah-langkah pengecekannya pun cukup sederhana:

    – Buka peramban (browser) pada perangkat Anda dan ketikkan alamat berikut: https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari phishing atau informasi palsu.

    – Isi kolom yang tersedia dengan informasi yang akurat, meliputi Nomor Polisi (Nopol) atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Mesin, dan Nomor Rangka yang tertera di STNK.

    – Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Lanjut” atau tombol serupa yang tersedia pada situs.

    – Sistem akan melakukan pencarian data pelanggaran berdasarkan informasi yang Anda masukkan.

    Jika ada pelanggaran: Sistem akan menampilkan detail pelanggaran, termasuk jenis pelanggaran, waktu kejadian, lokasi pelanggaran (berdasarkan titik kamera ETLE), dan status tilang.

    Jika tidak ada pelanggaran: Akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”, yang berarti kendaraan Anda tidak terdeteksi melakukan pelanggaran ETLE pada saat pengecekan.

    2. Melalui Situs Dirlantas Polda Metro Jaya

    Bagi Anda yang berdomisili atau sering beraktivitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya), Anda juga dapat memanfaatkan situs resmi Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya untuk mengecek status tilang ETLE kendaraan Anda:

    – Buka browser Anda dan kunjungi alamat https://etle-pmj.id/. Situs ini secara khusus menyediakan informasi tilang ETLE untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Personel Satlantas Polres Cimahi tengah melakukan pengecekan aplikasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa, 6 Desember 2022. Polres Cimahi bakal berlakukan tilang elektronik mulai 1 Januari 2023.

    – Isi kolom yang tersedia dengan informasi yang diminta, yaitu Nomor Pelat Kendaraan, Nomor Rangka Kendaraan, dan Nomor Mesin Kendaraan.

    – Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol “Cek Data” atau tombol serupa.

    – Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan hasilnya:

    Jika tidak ada pelanggaran: Akan muncul pesan “No Data Available”.

    Jika ada pelanggaran: Detail pelanggaran akan ditampilkan, meliputi waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar.

    – Jika kendaraan Anda terbukti terkena tilang ETLE, informasi mengenai cara pembayaran denda tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA) biasanya akan disertakan. Segera lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

    3. Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI

    Polri juga menghadirkan kemudahan pengecekan status tilang ETLE melalui aplikasi mobile resmi, yaitu Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android (minimal Lollipop versi 5.0) dan iOS:

    – Cari dan unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI” melalui Google Play Store atau App Store.

    – Untuk pengguna baru, masukkan nomor ponsel Anda, lalu kode OTP (One-Time Password) akan dikirimkan melalui SMS. Buat dan konfirmasi PIN keamanan.

    Lengkapi profil dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email. Verifikasi akun Anda melalui email dan lakukan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk aplikasi.

    Untuk pengguna lama, cukup masukkan nomor ponsel dan PIN Anda untuk login.

    – Pada halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu “ETLE”.

    – Isi kolom yang tersedia dengan informasi kendaraan Anda, seperti Nomor Polisi, Nomor Rangka Kendaraan, dan Nomor Mesin Kendaraan.

    – Klik atau tekan tombol “Cari” untuk memulai proses pengecekan.

    – Aplikasi akan menampilkan status tilang ETLE kendaraan Anda jika terdeteksi adanya pelanggaran. Detail pelanggaran juga akan ditampilkan.

    4. Melalui Aplikasi POLRI Super App

    Selain aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi POLRI Super App untuk mengecek status tilang ETLE. Aplikasi ini merupakan super app yang menyediakan berbagai layanan kepolisian dalam satu platform:

    – Cari dan unduh aplikasi “POLRI Super App” melalui Google Play Store atau App Store.

    Ilustrasi, Polda Metro Jaya akan menerapkan teknologi AI pada ETLE untuk mendeteksi pengendara tanpa SIM. NTMC Polri

    – Untuk pengguna baru, tekan menu “Profil”, lalu pilih “Daftar Baru”. Masukkan nomor ponsel dan alamat email Anda, lalu ketuk “Selanjutnya”. Ikuti proses konfirmasi akun yang dikirimkan melalui email.

    Untuk pengguna lama, cukup masukkan nomor ponsel dan kata sandi Anda untuk login.

    – Pada halaman beranda aplikasi, cari dan pilih menu “Tilang”.

    – Di dalam menu “Tilang”, pilih opsi “ETLE”.

    – Isi kolom yang tersedia dengan data kendaraan Anda, seperti Nomor Polisi, Nomor Rangka Kendaraan, dan Nomor Mesin Kendaraan.

    – Klik atau tekan tombol “Cari” untuk melihat status tilang ETLE kendaraan Anda.

    – Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas, data tilang elektronik akan ditampilkan pada layar aplikasi.

    Konfirmasi Tilang ETLE

    Bagi pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran dan menerima notifikasi tilang elektronik (baik melalui surat konfirmasi dari Korlantas Polri maupun melalui pengecekan online), sangat penting untuk segera melakukan konfirmasi tilang.

    Batas waktu konfirmasi biasanya tertera dalam surat tilang atau informasi yang ditampilkan pada aplikasi atau situs.

    Keterlambatan atau bahkan tidak melakukan konfirmasi dapat berakibat fatal, yaitu pemblokiran nomor polisi kendaraan Anda.

    Jika STNK kendaraan Anda diblokir, Anda akan mengalami kesulitan dalam berbagai urusan administrasi kendaraan, termasuk perpanjangan STNK.

    Proses konfirmasi biasanya dapat dilakukan secara online melalui tautan (link) yang disertakan dalam surat tilang elektronik atau melalui fitur yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas POLRI atau POLRI Super App.

    Ikuti petunjuk yang diberikan untuk melakukan konfirmasi dan selanjutnya melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 20 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Melalui BRImo

    Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 20 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Melalui BRImo

    Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 20 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Melalui BRImo

    TRIBUNJATENG.COM– Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, maka pembayaran denda melalui bank BRI.

    Pembayaran denda bisa lewat ATM BRI, Teller Bank BRI dan Melalui Mobile Banking BRI.

    surat tilang elektronik (ETLE) akan dikirimkan melalui WhatsApp.

    Surat tersebut akan mencantumkan informasi mengenai pelanggaran, sanksi yang dikenakan, serta cara pembayaran denda.

    Inovasi pada sistem tilang ETLE ini memberikan kemudahan bagi pengendara untuk memeriksa pelanggaran dan dendanya secara langsung.

    Dengan fitur baru ini, pengendara akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi WhatsApp.

    Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan dalam bentuk surat ke alamat yang tercantum pada identitas pemilik kendaraan.

    Pembayaran bisa melalui teller bank BRI, melalui Mobile Banking BRI, atau ATM Bank BRI.

    Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini

    Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:

    – Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
    – Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
    – Klik “Cek Data”.
    – Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”.
    – Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

    Panduan pembayaran denda tilang elektronik

    Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:

    Melalui Teller Bank BRI

    – Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
    – Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
    – Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

    Melalui ATM BRI

    – Masukkan kartu debit dan PIN.
    – Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
    – Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
    – Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
    – Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.

    Melalui Mobile Banking BRI

    – Login ke aplikasi BRI Mobile.
    – Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
    – Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
    – Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
    – Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

    Imbauan Kepolisian

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.

    Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.

    Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

    Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.

    Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.

     

  • Akhir Pekan Tanpa Pembatasan: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Sabtu 19 April 2025 – Page 3

    Akhir Pekan Tanpa Pembatasan: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Sabtu 19 April 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aturan ganjil genap di wilayah Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini saat akhir pekan, Sabtu (19/4/2025).

    Seperti yang telah menjadi kebijakan tetap dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan ditiadakan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

    Dengan tidak diberlakukannya pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini, seluruh pengendara kendaraan roda empat atau lebih, baik yang memiliki pelat nomor berakhiran ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya termasuk dalam kawasan ganjil genap.

    Hal ini memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas akhir pekan tanpa khawatir terkena sanksi tilang karena melanggar ketentuan sistem ganjil genap.

    Sistem ganjil genap Jakarta selama ini diterapkan dengan tujuan utama mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor.

    Regulasi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 sebagai bentuk penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

    Penerapannya juga mengacu pada arahan dari pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

    Kebijakan ganjil genap berlaku pada 26 ruas jalan utama di wilayah ibu kota, dengan dua rentang waktu operasional setiap harinya: sesi pagi dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sesi sore hingga malam dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

    Di luar jam-jam tersebut, kendaraan pribadi dapat melintas tanpa pembatasan pelat nomor. Namun, saat memasuki akhir pekan seperti hari ini, sistem tersebut tidak diberlakukan secara menyeluruh.

    Kendati demikian, masyarakat tetap diminta untuk bijak dalam menggunakan kendaraan pribadi dan tetap mengantisipasi potensi kemacetan di sejumlah titik strategis.

    Pada akhir pekan, volume lalu lintas di Jakarta cenderung meningkat, terutama di area pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan akses menuju jalan tol. Situasi ini sering kali menyebabkan antrean panjang dan kemacetan yang bisa memengaruhi kenyamanan berkendara.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan terus mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL Commuter Line sebagai alternatif bepergian yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Selain membantu mengurangi beban lalu lintas, penggunaan transportasi publik juga mendukung terciptanya udara yang lebih bersih di ibu kota.

    Sementara itu, pengawasan lalu lintas tetap dilakukan oleh petugas di lapangan serta melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.

    Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku hari ini, rambu-rambu lalu lintas dan peraturan lain tetap harus dipatuhi demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

    Ganjil genap akan kembali diberlakukan mulai Senin 21 April 2025. Untuk itu, para pengendara diimbau agar selalu memperhatikan jadwal dan informasi terbaru dari pihak berwenang sebelum memulai perjalanan, guna menghindari sanksi serta memastikan mobilitas tetap berjalan lancar dan tertib.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

  • Warga Protes Sanggah Tilang Elektronik Antre Panjang, Minta Sistem Dibenahi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 April 2025

    Warga Protes Sanggah Tilang Elektronik Antre Panjang, Minta Sistem Dibenahi Megapolitan 17 April 2025

    Warga Protes Sanggah Tilang Elektronik Antre Panjang, Minta Sistem Dibenahi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga meminta agar sistem sanggah atau klarifikasi 
    tilang elektronik
    dibenahi.
    Pasalnya, saking banyaknya warga yang hendak mengajukan sanggahan, terjadi antrean panjang di posko Electronic Traffic Law Enforcement (
    ETLE
    ) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
    Warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, bernama Ade (44) misalnya, menilai sanggahan tilang elektronik harusnya bisa dilakukan di satuan lalu lintas wilayah masing-masing tanpa perlu ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.
    “Menurut saya ini kurang efektif karena, pandangan saya mengurus ETLE bisa per wilayah agar tidak menumpuk. Kalau ini antrean jadi
    full
    sekali ini,” kata Ade di lokasi, Kamis.
    Ade sendiri hendak melakukan sanggahan pelanggaran lalu lintas di lampu merah sekitar Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
    Menurut dia, jika pengajuan sanggah dilakukan di satuan lalu lintas wilayah masing-masing, warga akan lebih dekat dan kepadatan antrean bisa dicegah.
    Oleh karena saat ini proses sanggah hanya bisa dilakukan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran yang jauh dari tempat tinggalnya, Ade terpaksa izin kerja.
    “Biar enggak antre terlalu panjang harusnya bisa di wilayah masing-masing kayak saya di Jakarta Utara, ya di sana saja. Atau di tambah juga Gakkum per wilayah,” ucap Ade.
    Sementara, warga lain bernama Rizal (25) menyarankan agar proses sanggah bisa dilakukan secara daring untuk menghindari antrean panjang.
    “Iya masih manual banget, harusnya dibuat simpel aja seperti sanggahan atau klarifikasi bisa dilakukan
    online
    ,” Rizal.
    Rizal sendiri dua kali terkena tilang elektronik. Padahal, motor yang terkena tilang elektronik itu berbeda dengan miliknya.
    “Subuh tadi mengecek niatnya mau bayar pajak motor, tapi pas cek pajak motor ada tulisan blokir tilang. Setelah dicek ternyata terkena dua pelanggaran dan motornya berbeda dengan milik saya,” ucap Rizal.
    Sebelumnya diberitakan, Posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan dipadati warga pada Kamis (17/4/2025). Warga hendak menyanggah atau mengajukan klarifikasi tilang elektronik.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, ruang tunggu di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dipenuhi warga hingga duduk di lantai.
    Petugas juga terlihat sedang melayani warga untuk mengurus tilang elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Cek Tilang Elektronik Pakai HP Secara Online di ETLE PMJ

    Cara Cek Tilang Elektronik Pakai HP Secara Online di ETLE PMJ

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pelanggaran lalu lintas bisa langsung diketahui melalui sistem E-Tilang. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memang tengah gencar diterapkan.

    Kamera ETLE PMJ yang ditempatkan di jalanan akan merekam aktivitas pengguna termasuk pelanggar lalu lintas. Informasi soal nomor kendaraan bisa diketahui dan sistem akan mencocokkannya dengan informasi yang ada di dalam database kepolisian.

    Dengan sistem tersebut, membuat petugas tidak perlu melakukan penindakan secara langsung kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Informasi pelanggaran bisa langsung didapatkan oleh mereka yang melanggar lalu lintas dengan beberapa cara.

    Sebenarnya surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat rumah atau email mereka yang melanggar. Selain itu juga bisa diinformasikan melalui aplikasi WhatsApp.

    Namun masyarakat bisa mengeceknya sendiri menggunakan ponsel. Anda dapat mengunjungi laman resmi ETLE untuk melakukan pengecekan.

    Simak cara berikut ini untuk mengecek ETLE PMJ atau E-tilang lewat laman ponsel:

    Masuk ke laman resmi ETLE PMJ atau langsung kunjungi link ini
    Klik Cek Data
    Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
    Klik Cek Data
    Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul ‘No Data Available’. Namun saat ada pelanggaran, akan ada infomasi terkait waktu dan lokasi pelanggaran, status, dan jenis kendaraan, Anda juga akan diminta membayar denda melalui Virtual Account Bank BRI

    (dem/dem)

  • Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 17 April 2025, Cek Kendaraan yang Boleh Melintas Hari Ini – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 17 April 2025, Cek Kendaraan yang Boleh Melintas Hari Ini – Page 3

    Sistem ganjil genap Jakarta dapat dihadapi dengan lebih mudah jika pengendara roda empat menerapkan beberapa kiat berikut:

    1. Periksa pelat nomor kendaraan dan tanggal

    Sebelum berangkat, pastikan angka terakhir pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari itu. Jika tanggal genap, maka kendaraan berpelat genap yang boleh melintas, dan sebaliknya pada tanggal ganjil.

    2. Atur jadwal perjalanan di luar jam ganjil genap

    Ganjil genap berlaku pada dua waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika memungkinkan, sesuaikan waktu keberangkatan agar tidak bertepatan dengan jam operasional pembatasan.

    3. Gunakan jalur alternatif yang tidak terkena aturan

    Beberapa ruas jalan di Jakarta tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap. Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari jalur yang aman dilalui.

    4. Pertimbangkan menggunakan kendaraan bebas ganjil genap

    Kendaraan listrik, ambulans, kendaraan dinas TNI/Polri, dan kendaraan berpelat kuning tidak termasuk dalam pembatasan. Bila memungkinkan, gunakan salah satu kendaraan yang dikecualikan.

    5. Manfaatkan transportasi umum

    Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, beralihlah ke transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, KRL, atau LRT yang bisa menjadi solusi efisien dan menghindarkan dari risiko pelanggaran.

    6. Gunakan layanan transportasi daring

    Taksi online bisa menjadi pilihan saat kendaraan pribadi dilarang melintas. Ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

    7. Hindari jalan yang diawasi ETLE

    Jika Anda terpaksa harus melintas, pastikan tidak melalui jalan yang sudah terpasang kamera tilang elektronik (ETLE), meski tetap disarankan untuk tidak melanggar aturan.

    8. Cek informasi lalu lintas harian

    Sebelum bepergian, cari informasi terbaru soal lalu lintas melalui media sosial resmi Dishub DKI Jakarta atau aplikasi lalu lintas untuk mengetahui perubahan atau pengalihan arus.

    Dengan mengikuti tips-tips ini, Anda dapat menyesuaikan perjalanan dengan aman dan efisien selama aturan ganjil genap berlangsung di Jakarta.

  • Waspada Penipuan! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE dan Bayar Denda – Page 3

    Waspada Penipuan! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE dan Bayar Denda – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Apakah Anda pernah merasa cemas setelah berkendara, takut-takut terkena tilang elektronik? Kini, mengecek tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menjadi lebih mudah. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk memastikan kendaraan Anda aman dari tilang elektronik, mulai dari pengecekan lewat situs resmi hingga aplikasi mobile. Ketahui cara tepat mengecek tilang ETLE dan bayar denda sebelum STNK Anda diblokir!

    Sistem ETLE kini diterapkan di berbagai wilayah Indonesia untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kamera ETLE terpasang di banyak ruas jalan utama, merekam pelanggaran lalu lintas kapan pun dan di mana pun. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk mengetahui cara mengecek tilang ETLE dan membayar denda tepat waktu guna menghindari pemblokiran STNK. Ketidaktahuan akan pelanggaran yang terekam kamera ETLE dapat berakibat fatal bagi pemilik kendaraan.

    Artikel ini akan menjelaskan secara detail bagaimana cara mengecek tilang ETLE, baik melalui website resmi, aplikasi mobile, maupun SMS. Kami juga akan memberikan informasi penting mengenai potensi penipuan yang perlu diwaspadai dan langkah-langkah pencegahannya. Ingat, membayar denda tepat waktu sangat penting untuk menghindari pemblokiran STNK dan memastikan kelancaran berkendara Anda.

  • Bus TransJakarta dan Ambulans Diminta Daftarkan Nomor Kendaraan ke Polda Guna Hindari Tilang ETLE – Halaman all

    Bus TransJakarta dan Ambulans Diminta Daftarkan Nomor Kendaraan ke Polda Guna Hindari Tilang ETLE – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengimbau agar kendaraan-kendaraan khusus seperti bus TransJakarta, ambulans, dan kendaraan pemadam kebakaran agar mendaftarkan nomor polisi kendaraannya ke Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Imbauan ini muncul usai viralnya kasus bus TransJakarta yang terkena tilang elektronik (ETLE) karena masuk jalur busway, yang sejatinya memang diperuntukkan bagi kendaraan tersebut.

    Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa sistem ETLE saat ini belum bisa mengenali jenis kendaraan secara otomatis, dan hanya membaca pelat nomor serta perilaku kendaraan di jalan.

    “Jadi bisa versi apakah mungkin nomor (polisi) mobil busway itu belum terdaftarkan. Sehingga kemarin perihal ambulans sudah kami mintakan ke RS dan komunitas-komunitas itu sudah kami minta mendaftar untuk kendaraan,” ujar Wadirlantas kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

    Argo menambahkan, jika nomor pelat kendaraan tersebut sudah terdaftar dalam sistem, maka pelanggaran yang terekam oleh ETLE bisa langsung dianulir secara otomatis.

    “Kalau misalnya sudah terdaftar oleh sistem, kan akan teranulir sendiri gitu, jadi intinya bisa jadi nomornya belum terdaftar atau mungkin pengemudi yang duduk di depan tidak menggunakan seat belt, atau pelanggaran yang lain karena terpotret,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Argo pun menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan khusus perlu memastikan nomor pelat mereka sudah masuk ke dalam database Gakkum.

    Dengan begitu, sistem ETLE akan secara otomatis mengenali kendaraan tersebut dan tidak akan mengeluarkan surat tilang elektronik ketika terekam melintas di jalur yang seharusnya boleh mereka lewati.

    “Ke Gakkum, semuanya sudah terdaftar. Mungkin ini kendaraannya baru, makanya belum tersistem,” katanya.

    Kendati demikian, Argo pun menegaskan bahwa sistem ini memang masih perlu dievaluasi, terutama untuk kendaraan-kendaraan khusus. 

    Dia menjelaskan, sistem ETLE saat ini juga telah mengubah mekanisme pemberitahuan dan konfirmasi dari sebelumnya lewat surat pos menjadi digital melalui aplikasi WhatsApp. 

    Langkah itu diambil untuk mempercepat proses konfirmasi dan mengurangi beban administratif yang tinggi, mengingat pelanggaran lalu lintas di Jakarta bisa mencapai lebih dari satu juta per tahun.

    “Kalau mekanisme manual dikirimkan lewat pos, jadi dia kan lebih lama dan lebih sedikit, akhirnya dirubah melalui sistem WA tadi, sehingga pada saat itu otomatis,” terangnya.

     

  • Video: Ambulans Kena Tilang Etle Saat Bawa Pasien Darurat

    Video: Ambulans Kena Tilang Etle Saat Bawa Pasien Darurat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Viral di media sosial, sopir ambulans berhenti di lampu merah saat mengangkut pasien darurat karena takut kena tilang elektronik atau Etle. Hal ini imbas curhatan seorang sopir ambulans di media sosial yang menampilkan ambulans kena tilang etle dan berujung STNK diblokir usai menerobos lampu merah ataupun jalur busway saat menjalankan tugasnya.

    Selengkapnya saksikan di Program Autobizz CNBC Indonesia, Selasa (15/04/2025).