Topik: tilang elektronik

  • Tahun Depan 1.000 Kamera ETLE Pantau Pengendara Nakal di Jakarta

    Tahun Depan 1.000 Kamera ETLE Pantau Pengendara Nakal di Jakarta

    Jakarta

    Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jakarta akan bertambah lagi. Ditargetkan, akan ada 1.000-an kamera ETLE yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, dalam memperkuat sistem tilang elektronik, saat ini kamera ETLE statis di wilayah Polda Metro Jaya ada 127 kamera. Ditargetkan, jumlah itu naik signifikan pada tahun depan.

    “Saya punya program revitalisasi Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE). Saya sampaikan apresiasi juga, Polda Metro sampai saat ini hanya 127 ETLE (ETLE STATIS). Saya minta tahun 2026 ada 1.000 ETLE,” kata Agus dikutip situs Korlantas Polri.

    Selain 127 kamera ETLE statis, di wilayah Polda Metro Jaya juga sudah ada 4.500 CCTV yang setiap saat bisa memantau kendaraan. Korlantas juga akan melakukan verifikasi terhadap lebih dari 4.500 CCTV yang ada untuk menentukan mana saja yang dapat diintegrasikan ke dalam sistem ETLE.

    “Di samping nanti juga ada pengadaan di Korlantas, jadi CCTV yang 4.500 sekian nanti akan kita verifikasi. Setelah kita verifikasi, kita akan tentukan CCTV tersebut bisa terintegrasi dengan ETLE,” katanya.

    Agus mengungkapkan sejumlah lonjakan data signifikan pasca penguatan ETLE. Jumlah pelanggaran yang ter-capture meningkat dari 1.710.918 menjadi 10.354.221 atau naik 505 persen. Sementara data yang tervalidasi naik 602 persen, dari 582.000 menjadi 4.094.106.

    “Peningkatan serupa juga terjadi pada data yang terkonfirmasi naik 988%. Ini baru 127 kamera, bayangkan. Ini ada dari 70.123 naik menjadi 762.603. Jadi naik 988%. Bahkan, pada kategori penerbitan dan pembayaran tilang melalui BRIVA, peningkatan mencapai 2.279%. Jadi, ter-capture, tervalidasi, terkirim, dia mengakui kesalahannya dan membayar BRIVA. Ini tentunya sangat penting sekali. Jadi dari 22.480, naik menjadi 534.805,” jelas Agus.

    “ETLE ini tidak melihat siapa pun pelanggarnya, tidak melihat jabatannya apa, tidak melihat instansinya apa. Semua ter-capture, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

    (rgr/dry)

  • Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 9 Desember 2025, Pengendara Perlu Siaga!

    Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 9 Desember 2025, Pengendara Perlu Siaga!

    Liputan6.com, Jakarta – Aturan pembatasan kendaraan kembali diterapkan pada awal pekan kedua Desember. Selasa (9/12/2025) yang bertepatan dengan tanggal ganjil membuat pengguna jalan perlu lebih memperhatikan ketentuan mobilitas sebelum memulai aktivitas.

    Meski sudah menjadi rutinitas harian di Jakarta, tetap penting untuk memahami kembali bagaimana mekanisme pembatasan diberlakukan agar perjalanan tetap aman dan bebas gangguan.

    Penerapan pembatasan mobilitas ini masih menggunakan pola yang sama seperti periode sebelumnya, yaitu membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.

    Pada hari ini Selasa (9/12/2025) bertepatan dengan tanggal ganjil, kendaraan berpelat nomor akhir kendaraan ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas di koridor tertentu.

    Sementara, kendaraan berpelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 disarankan mengatur ulang rencana perjalanan mereka. Ketentuan ini ditetapkan untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas yang biasanya meningkat drastis ketika aktivitas masyarakat kembali penuh pada awal minggu.

    Rentang waktu pemberlakuan pembatasan juga tidak berubah. Pengawasan dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada sore sampai malam pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

    Di luar rentang waktu tersebut, lalu lintas bersifat bebas sehingga kendaraan dengan pelat nomor berbeda tetap bisa melintas tanpa risiko terkena sanksi. Pengendara yang sering beraktivitas pada jam sibuk disarankan merencanakan mobilitas secara lebih cermat untuk menghindari potensi penundaan.

    Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Untuk pengguna mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan tanggal, beberapa langkah sederhana bisa membantu menjaga kelancaran aktivitas. Salah satunya adalah beralih ke transportasi umum.

    Moda seperti MRT, bus, atau KRL dapat menjadi solusi agar perjalanan tetap efisien tanpa harus berhadapan dengan pembatasan. Selain itu, menyesuaikan waktu keberangkatan di luar jam pembatasan bisa menjadi pilihan efektif jika pekerjaan atau aktivitas harian memungkinkan fleksibilitas.

    Bagi yang tetap harus berkendara, aplikasi navigasi digital dapat membantu memantau kepadatan lalu lintas secara langsung. Aplikasi tersebut umumnya memberikan peringatan area yang sedang diberlakukan pembatasan sehingga pengendara dapat menghindari risiko pelanggaran.

    Tidak ada salahnya pula menambahkan waktu ekstra sekitar 20–30 menit sebelum bepergian, terutama pada pagi hari ketika volume kendaraan meningkat signifikan.

    Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) di DKI Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (06/06/2022). Setidaknya pemberlakuan GaGe terjadi di 25 ruas jalan.

  • Awas Penipuan! Ini Ciri Pemberitahuan Tilang Elektronik Resmi

    Awas Penipuan! Ini Ciri Pemberitahuan Tilang Elektronik Resmi

    Jakarta

    Polisi mengimbau pemilik kendaraan untuk waspada terhadap modus penipuan tilang elektronik lewat SMS. Soalnya, marak modus penipuan lewat SMS terkait pemberitahuan tilang elektronik.

    Dikutip dari situs resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Andika Bayu Adhittama mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) melalui SMS. Ia menegaskan, pemberitahuan resmi ETLE tidak pernah dikirim lewat SMS.

    “Kalau ada pesan lewat SMS yang mengaku tilang elektronik, itu penipuan. Pemberitahuan ETLE resmi hanya melalui WhatsApp atau email,” kata Andika.

    Menurut Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE dikirimkan melalui dua jalur resmi: Kantor Pos serta media elektronik seperti email dan WhatsApp. Konfirmasi resmi dari Korlantas Polri akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang sudah memiliki centang biru.

    Setidaknya ada tiga ciri utama konfirmasi tilang elektronik yang asli dan resmi. Ciri-ciri itu antara lain:

    * Memuat foto kendaraan pelanggar,
    * Menampilkan nomor referensi,
    * Tautan konfirmasi menggunakan domain resmi Polri.go.id

    Kalau ragu, pemilik kendaraan bisa mengecek nomor referensi lewat situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id untuk memastikan data pelanggaran valid. Di sana akan ada informasi lengkap seperti waktu pelanggaran, lokasi dan jenis pelanggarannya.

    Polisi menegaskan masyarakat jangan melakukan pembayaran jika tautan atau pesan terasa janggal. “Kami minta warga tetap hati-hati dan segera lapor bila menerima pesan mencurigakan soal tilang,” tegas Andika.

    Sementara itu, seorang warga bernama Syahri melapor ke polisi karena menerima SMS yang isinya mengenai denda tilang elektronik. Pesan itu dikirim dari nomor tidak dikenal dan berisi tautan pembayaran denda.

    Dalam SMS pertama, Syahri diminta segera membayar denda pelanggaran lalu lintas untuk menghindari sanksi tambahan. Pesan itu juga menyertakan link mencurigakan.

    Keesokan harinya, ia lagi-lagi mendapatkan SMS serupa dari nomor berbeda. Isi SMS-nya mengaku sebagai pemberitahuan terakhir sebelum dikenakan penalti ganda.

    Saat mencoba membuka tautan tersebut dan memasukkan nomor pelat kendaraannya, sebuah halaman muncul yang menampilkan informasi pembayaran denda sebesar Rp 100 ribu. Di dalamnya juga terdapat pilihan metode pembayaran yang mengarahkan pada penggunaan kartu kredit atau debit.

    (rgr/din)

  • Hati-hati Penipuan SMS Tilang Elektronik, Jangan Asal Klik Link-nya!

    Hati-hati Penipuan SMS Tilang Elektronik, Jangan Asal Klik Link-nya!

    Jakarta

    Waspada! Marak modus penipuan tilang elektronik lewat SMS. Jika menerima SMS tersebut, jangan asal klik link-nya.

    Dikutip dari situs resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Andika Bayu Adhittama mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) melalui SMS. Ia menegaskan, pemberitahuan resmi ETLE tidak pernah dikirim lewat SMS.

    “Kalau ada pesan lewat SMS yang mengaku tilang elektronik, itu penipuan. Pemberitahuan ETLE resmi hanya melalui WhatsApp atau email,” kata Andika.

    Seorang warga bernama Syahri melapor ke polisi karena menerima SMS yang isinya mengenai denda tilang elektronik. Pesan itu dikirim dari nomor tidak dikenal dan berisi tautan pembayaran denda.

    Dalam SMS pertama, Syahri diminta segera membayar denda pelanggaran lalu lintas untuk menghindari sanksi tambahan. Pesan itu juga menyertakan link mencurigakan.

    Keesokan harinya, ia lagi-lagi mendapatkan SMS serupa dari nomor berbeda. Isi SMS-nya mengaku sebagai pemberitahuan terakhir sebelum dikenakan penalti ganda.

    Saat mencoba membuka tautan tersebut dan memasukkan nomor pelat kendaraannya, sebuah halaman muncul yang menampilkan informasi pembayaran denda sebesar Rp 100 ribu. Di dalamnya juga terdapat pilihan metode pembayaran yang mengarahkan pada penggunaan kartu kredit atau debit.

    “Kalau kita isi data, bisa langsung terkuras saldonya,” ujar Syahri.

    Setelah dicek ke Ditlantas Polda Kepri, petugas memastikan SMS tersebut merupakan modus penipuan dengan web phising. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan selalu mengecek kebenaran pesan yang mengatasnamakan ETLE.

    Menurut Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE dikirimkan melalui dua jalur resmi: Kantor Pos serta media elektronik seperti email dan WhatsApp. Konfirmasi resmi dari Korlantas Polri akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang sudah memiliki centang biru.

    Kalau meragukan, pemilik kendaraan bisa mengecek nomor referensi lewat situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id untuk memastikan data pelanggaran valid.

    (rgr/din)

  • 10.423 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Dalam Operasi Zebra di Tulungagung

    10.423 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Dalam Operasi Zebra di Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sebanyak 10.423 pelanggar terjaring selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 di Tulungagung. Dari jumlah tersebut sebanyak 5.226 pelanggar diberi sanksi teguran. Mayoritas mereka merupakan pelajar dan remaja. Sedangkan sisanya mendapat sanksi berupa tilang.

    Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabila mengatakan operasi ini dilakukan dengan kombinasi penindakan langsung dan sistem tilang elektronik yang dilaksanakan di pusat kota, jalur provinsi, maupun jalan raya antarkecamatan. Kamera ETLE statis yang terpasang di simpang empat Tamanan merekam 3.501 pelanggaran. ETLE mobile menindak 1.618 pelanggar, dan 78 pelanggar lainnya dikenai tilang manual.

    “Dari total pelanggaran yang ditindak, sebanyak 5.226 diberi teguran karena termasuk kategori ringan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

    Operasi Zebra Semeru 2025 ini menyasar tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, termasuk pengendara di bawah umur, tidak memakai helm, melawan arus, hingga berkendara sambil menggunakan ponsel. Menurut Taufik, mayoritas pelanggaran berasal dari pengendara di bawah umur dan pengendara yang tidak menggunakan helm. Pola ini dinilai masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas.

    “Terlebih di kawasan yang jauh dari pengawasan, banyak pengendara yang abai dengan keselamatan dalam berlalu lintas,” tuturnya.

    Taufik juga menyebut menurunnya jumlah pelanggar yang terjaring tilang manual dipengaruhi kedisiplinan masyarakat yang meningkat saat bertemu petugas. Namun, data ETLE menunjukkan masih banyak pelanggaran yang dilakukan tanpa disadari pengendara. Satlantas berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menambah perangkat ETLE statis di simpang empat RS Lama atau simpang empat Jepun. “Jika tidak ada polisi, masyarakat mengabaikan aturan keselamatan berkendara,” pungkasnya. [nm/kun]

  • 17.209 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Semeru 2025 Pamekasan, Mayoritas Kena Teguran

    17.209 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Semeru 2025 Pamekasan, Mayoritas Kena Teguran

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 17.209 pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Pamekasan, Madura, terjaring razia dalam operasi bertajuk Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak Senin hingga Minggu, 17-30 November 2025.

    Operasi dengan sandi Zebra Semeru ini mengusung tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025’ dan juga dilaksanakan dalam rangka menjelang tutup tahun serta menyambut tahun baru 2026.

    “Sejak awal operasi digelar, tercatat ribuan pengendara terjaring razia,” kata Kasatgas Preemtif Ops Zebra Semeru 2025, IPDA Dedy, mewakili Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko, pada Senin (1/12/2025).

    Dari total 17.209 pengendara yang terjaring, IPDA Dedy merinci jenis penindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pamekasan.

    Rincian pelanggaran tersebut meliputi:

    Sebanyak 78 pelanggar mendapatkan tilang manual.
    Sebanyak 169 pelanggar mendapatkan penindakan melalui Etle Mobile (Tilang Elektronik).
    Sebanyak 16.962 pelanggar lainnya mendapat teguran di tempat.

    Selain penindakan, personil Satlantas Polres Pamekasan juga intens melaksanakan sosialisasi sebagai upaya mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pamekasan.

    “Selain penindakan, selama ini kita juga intens melakukan berbagai kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya tertib lalu lintas, serta menjaga keamanan dan keselamatan bagi para pengendara, baik pribadi maupun orang lain,” ungkapnya.

    Selama razia bertajuk Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung, IPDA Dedy juga mencatat adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Pamekasan.

    “Untuk kasus kecelakaan lalin terdata sebanyak 10 kejadian,” jelasnya. Sebanyak 14 korban dari peristiwa tersebut tercatat mengalami luka ringan, dan beruntungnya tidak ada korban jiwa yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut.

    “Sementara kerugian materiil tercatat sekitar Rp26.500.000,-,” sambung mantan personil Humas Polres Pamekasan ini.

    Pihaknya mengingatkan sekaligus mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar selalu waspada dan menjaga keamanan serta keselamatan bersama.

    “Maka dari itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar Bersama menjadi pelopor berlalu lintas. Hal ini sebagai upaya demi keselamatan bersama, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir Pekan Minggu 30 November 2025

    Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir Pekan Minggu 30 November 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali memasuki akhir pekan, dan seperti pola yang sudah berlangsung cukup lama, aturan pembatasan kendaraan ini tidak diterapkan pada Minggu (30/11/2025).

    Berlaku juga untuk Minggu (30/11/2025) yang bertepatan dengan tanggal genap, para pengendara dapat melintas tanpa batasan nomor pelat. Tidak adanya pembatasan ini memberi ruang lebih fleksibel bagi masyarakat yang beraktivitas di hari libur, terutama mereka yang memanfaatkan Sabtu untuk perjalanan keluarga, kegiatan belanja, hingga aktivitas rekreasi.

    Walaupun ganjil genap tidak berjalan di akhir pekan, informasi mengenai jadwal reguler tetap penting diingat. Aturan ini umumnya diterapkan pada hari kerja pada dua rentang waktu—pagi dan sore—yang sesuai ketentuan resmi.

    Biasanya berlangsung pada jam sibuk pagi sekitar pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada jam pulang kantor sekitar pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

    Rentang waktu tersebut bertujuan mengatur arus kendaraan pada saat beban lalu lintas paling tinggi agar perjalanan tetap terkendali. Tetapi khusus untuk Sabtu ini, tidak ada pembatasan sehingga kendaraan dengan pelat berakhiran ganjil maupun genap sama-sama bebas melintas.

    Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Walau tidak wajib mengikuti pola ganjil atau genap pada hari ini, pengendara tetap disarankan memperhatikan kondisi lalu lintas. Arus kendaraan di akhir pekan kadang tidak kalah padat, terutama menjelang siang ketika banyak warga mulai bergerak menuju pusat belanja, tempat makan, atau kegiatan keluarga lainnya. Tetap menjaga etika berkendara, mematuhi batas kecepatan, dan mengikuti arahan petugas menjadi hal penting agar perjalanan aman.

    Penerapan ganjil genap di hari kerja mungkin sering terasa membatasi, namun ketika memasuki Sabtu seperti hari ini, masyarakat bisa berkendara lebih leluasa. Momen bebas aturan ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengatur kegiatan yang sebelumnya tertunda karena terikat pembatasan nomor pelat.

    Dengan tetap memahami jadwal resminya, masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan untuk hari-hari selanjutnya ketika ganjil genap kembali diterapkan pada hari kerja.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

  • Orang Takut Melanggar Meski Tak Ada Polisi

    Orang Takut Melanggar Meski Tak Ada Polisi

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) terus berupaya meningkatkan kinerja sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). Salah satunya melalui penambahan perangkat ETLE di berbagai daerah.

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut jumlah kamera ETLE di seluruh Indonesia baru mencapai 2.502 unit.

    “Kebijakan kami 95 (persen) penegakan hukum menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yang sekarang sudah nasional. Hampir semua Polda sudah melakukan penegakan ETLE, dan tidak ada komplain, komplainnya kecil,” kata Agus saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.

    “Tapi kalau tilang, polisi baru memberhentikan saja sudah dicurigai, oh ini cari duit, padahal tidak,” ungkap dia.

    “Maka dari itu kebijakan kami, atas petunjuk bapak Kapolri, 95 persen kami tindak ETLE, 5 persen baru menggunakan tilang. Ini cukup bagus,” tambahnya lagi.

    Dalam presentasi paparannya, Irjen Agus juga menampilkan jumlah dan berbagai jenis e-TLE yang turut menjadi bagian dari transformasi digital kepolisian dalam penegakan hukum lalu lintas.

    ETLE Statis: 1.290ETLE Handheld: 1.024ETLE On Board: 65ETLE Portable: 5

    Selain itu, Kakorlantas juga menampilkan data ETLE yang sudah terintegrasi dengan ETLE sebanyak 96 unit, dan Weight In Motion (WIM) juga terintegrasi dengan sistem tilang elektronik sebanyak 22 unit.

    Implementasi ETLE secara nasional disebut Irjen Agus telah menunjukkan hasil yang fantastis dalam penegakan hukum dan bahkan berkontribusi besar pada kas negara.

    Dia menguraikan, sebelum intervensi, capture pelanggaran hanya 1,71 juta. Setelah revitalisasi, angkanya melonjak menjadi 8 juta capture. Kenaikan ini mencapai 387 persen.

    Kemudian pembayaran denda. Dari semula hanya 22.480, kini naik drastis menjadi 392.214. “Naik 1.645 persen ini denda tilang, masuk kas negara,” kata dia.

    “Mimpi kami ada 5.000 ETLE (di seluruh Indonesia), sehingga betul-betul orang itu tidak harus ada polisi, dia takut apabila dia melanggar, ter-capture, tervalidasi, terkirim,” katanya.

    Mengutip contoh dari luar negeri, ia yakin digitalisasi penegakan hukum bisa memberikan dampak ekonomi signifikan.

    “Di Belanda, ETLE bisa memberikan kontribusi negara 15 triliun dalam satu tahun. Di Indonesia pasti bisa, ketika nanti konsisten daripada penegakan hukum bertransformasi digital,” pungkasnya.

    (riar/dry)

  • DPR Usul Korlantas Polri jadi Balantas yang Dipimpin Jenderal Bintang 3

    DPR Usul Korlantas Polri jadi Balantas yang Dipimpin Jenderal Bintang 3

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR mengusulkan agar korps lalu lintas (Korlantas) Polri agar bisa diubah menjadi badan lalu lintas alias Balantas.

    Hal tersebut disampaikan DPR dalam kesimpulan usai melakukan rapat bersama Korlantas Polri dan Ditlantas jajaran di kompleks Parlemen, Kamis (27/11/2025).

    “Mengingat tantangan dan beban kerja yang semakin Kompleks Komisi 3 DPR RI merekomendasikan Korlantas Polri menjadi Badan Lalu Lintas Polri, Balantas Polri,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.

    Dia menambahkan badan teranyar itu bakal dipimpin oleh anggota kepolisian dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) alias bintang tiga.

    “Berpangkat bintang 3 sesuai dengan kebijakan Kapolri tentang transformasi organisasi Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Imbuhnya.

    Selain itu, DPR juga telah menyimpulkan agar Kakorlantas bisa meningkatkan pengamanan dan pelayanan lalu lintas dalam menghadapi liburan Nataru 2025-2026.

    Peningkatan itu dilakukan dengan menjaga keamanan dengan mengedepankan kegiatan-kegiatan preventif, sehingga keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia dapat diwujudkan.

    Adapun, DPR juga mendukung Korlantas Polri untuk melakukan optimalisasi kerja di bidang penegakan hukum melalui tilang elektronik alias ETLE dan pelayanan bidang regident publik melalui sejumlah aplikasi.

    “Mendukung kinerja Korlantas Polri dalam melakukan optimalisasi revitalisasi kerja ETLE di bidang penegakan hukum lalu lintas pelayanan publik dan di bidang regident melalui perangkat SIGNAL dan SINAR serta Indonesia Safety Driving Center [ISDC] untuk mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan akuntabel,” pungkas Hinca.

  • Puluhan Pelanggar Terekam ETLE Incar Mobile Satlantas Polres Gresik

    Puluhan Pelanggar Terekam ETLE Incar Mobile Satlantas Polres Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 masih berlangsung. Untuk membantu pelaksanaan tugas penertiban maupun penegakan hukum di jalan raya.

    Satlantas Polres Gresik memanfaatkan Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Incar mobil yang bergerak secara mobilitas. Hasilnya, 75 pelanggar terdeteksi. Pelanggaran paling banyak didominasi tidak menggunakan helm SNI, melanggar marka jalan, dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

    Angka pelanggaran itu diprediksi bakal melonjak seiring masih berlangsungnya Operasi Zebra Semeru dan berlanjutnya patroli elektronik di lapangan.

    Kasatlantas Polres Gresik AKP Nur Arifin mengatakan, nantinya ETLE Incar Mobile ditempatkan di sejumlah titik rawan. Misalnya, di kawasan Kecamatan Manyar serta Kecamatan Bungah.

    “Dua wilayah tersebut dikenal memiliki tingkat mobilitas yang tinggi serta kerap menjadi lokasi terjadinya pelanggaran, sehingga menjadi fokus utama dalam operasi hari ini,” katanya, Jumat (21/11/2025).

    Selain melakukan penindakan berbasis teknologi lanjut dia, personel yang bertugas juga memberikan himbauan simpatik kepada para pengendara. Edukasi terus digalakkan agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan dalam berkendara.

    “Kami terus mengedukasi masyarakat. Keselamatan adalah yang utama, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kuncinya,” ungkapnya.

    Pama Polri ini menambahkan, tingginya kontribusi ETLE pada sistem penindakan menunjukkan bahwa tilang berbasis elektronik semakin memberikan efek jera kepada pelanggar.

    “Kepatuhan bukan semata untuk menghindari sanksi, namun demi keamanan diri sendiri dan keselamatan bersama,” urainya.

    Sejak digelar pada 17 hingga 20 November 2025, efektivitas Operasi Zebra Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Gresik masih tinggi. Baik itu sistem tilang elektronik, baik statis maupun mobile. dny

    Rekapitulasi Penindakan:
    1. Tilang ETLE Statis: 239
    2. Tilang ETLE Mobile: 539
    3. Tilang Manual. : 7
    4. Teguran Simpatik. : 665

    Total: 1.450 penindakan

    Pelanggaran paling banyak didominasi oleh pengendara roda dua, dengan rincian jenis kendaraan:

    1. Sepeda motor : 1.234
    2. Mobil Sedan : 138
    3. Minibus : 55
    4. Truk : 10
    5. Mobil jip : 1
    6. Mobil pickup : 1