Topik: THR

  • Kapan Gaji 13 dan 14 Cair? Ini Jawaban Sri Mulyani

    Kapan Gaji 13 dan 14 Cair? Ini Jawaban Sri Mulyani

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan langsung kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat dikonfirmasi wartawan ketika menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025.

    “Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan. Insya Allah segera selesai,” ucap Menteri Keuangan seperti dikutip dari Antara.

    Sinyal Pencairan THR 2025

    Ia meminta wartawan menanti lebih lanjut informasi yang akan disampaikan langsung Presiden Prabowo, saat ditanya detail THR ASN.

    Menkeu dijadwalkan bertemu Prabowo guna melakukan rapat internal membahas persiapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk 2026.

    Sri Mulyani sebelumnya memberi sinyal gaji 13 dan 14 (THR) ASN tetap cair pada Kamis, 6 Februari 2025. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan anggaran untuk gaji 13 dan 14 tapi tidak merinci besarannya ketika ditemui di Jakarta.

    Ia menyebut proses persiapan gaji 13 dan 14 tetap berlanjut dan meminta publik menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan THR ASN.

    Hak ASN

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, gaji 13 dan 14 ASN adalah hak yang akan tetap dibayarkan. Ia menanggapi isu pemerintah berencana menghapus gaji 13 dan THR ASN tahun 2025 pada Jumat, 7 Februari 2025 di Jakarta.

    Hal ini sebagai tindak lanjut efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” ujar Hasan saat memberi keterangan di Kantor PCO Jakarta.

    Pihaknya mengungkapkan, belanja pegawai tak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Prabowo Subianto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dibayarkan 3 Minggu Sebelum Lebaran, THR ASN 2025 Cair 100 Persen atau Tidak? ini Kata Sri Mulyani

    Dibayarkan 3 Minggu Sebelum Lebaran, THR ASN 2025 Cair 100 Persen atau Tidak? ini Kata Sri Mulyani

    TRIBUNJATIM.COM – Kepastian soal kapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan.

    Sebelumnya, waktu pembayaran THR ASN 2025 telah diumumkan oleh Presiden Prabowo.

    Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025.

    “Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025).

    Namun jumlah THR yang diberikan 100 persen atau tidak turut menjadi sorotan imbas efisiensi anggaran yang tengah digencarkan pemerintah.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

    “Nanti saja ya,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (4/3/2025).

    Diketahui, Pemerintah bakal mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pada 2025. 

    Ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

    Pencairan THR ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.

    Sementara Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

    Namun, perlu diketahui, tidak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025.

    Hanya beberapa kelompok ASN saja yang berhak menerimanya.

    Lantas, siapa saja kelompok ASN yang tidak menerima THR 2025?

    Kelompok yang tidak berhak menerima THR PNS

    Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

    Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu.

    Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR:

    PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
    PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    TETAP CAIR – Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025, Kamis (6/2/2025). (SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE)

    Kelompok yang berhak menerima THR PNS

    Pemerintah telah menetapkan pemberian THR kepada ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14/2024.

    Mengacu aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

    Berikut kelompok yang berhak menerima THR PNS:

    1. ASN yang terdiri dari:

    PNS dan Calon PNS
    PPPK
    Prajurit TNI
    Anggota Polri
    Pejabat Negara

    2. Pensiunan

    3. Penerima Pensiun

    4. Penerima Tunjangan

    Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.

    Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika:

    Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
    Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Komponen THR PNS 2025

    Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, besaran THR akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut ini:

    Tunjangan keluarga
    Tunjangan pangan
    Tunjangan jabatan/umum
    Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
    Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

    Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

    Gaji pokok
    Tunjangan keluarga
    Tunjangan pangan
    Tambahan penghasilan pensiun.

    Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Kapan Pencairan THR 2025, Akan Diumumkan Presiden Prabowo

    Kapan Pencairan THR 2025, Akan Diumumkan Presiden Prabowo

    Liputan6.com, Bandung – Memasuki bulan suci Ramadan, masyarakat mulai membicarakan terkait waktu pencairan THR atau Tunjangan Hari Raya. Adapun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menjamin terkait THR 2025 bagi ASN dan pekerja swasta.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengumuman terkait waktu pencairan tunjangan hari raya atau THR keagamaan di tahun ini.

    “Nanti diumumkan Bapak Presiden,” ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/3/2025).

    Sementara itu, para menteri dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada Kamis, 27 Februari 2025 menyatakan bahwa pencairan THR untuk ASN rencananya dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025 atau Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Adapun Sri Mulyani belum bisa menyampaikan besaran THR yang diberikan mencapai 100 persen. Namun, sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah sudah menganggarkan Rp50 Triliun untuk THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri di tahun ini.

    Melalui anggaran tersebut, jumlahnya dilaporkan meningkat dibandingkan pada tahun lalu yaitu sekitar Rp 48,7 Triliun. Sebagai informasi, merujuk SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.

    Selain itu, pencairan THR PNS 2025 dipastikan cepat dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor terutama perdagangan dan jasa.

  • Daya Beli Masyarakat Meningkat, Manufaktur Tumbuh Positif Jelang Ramadhan dan Lebaran

    Daya Beli Masyarakat Meningkat, Manufaktur Tumbuh Positif Jelang Ramadhan dan Lebaran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai daya beli masyarakat mengalami peningkatan diikuti dengan pertumbuhan manufaktur secara positif saat memasuki  Ramadhan dan menjelang Lebaran 2025.

    Secara keseluruhan, kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu bahwa inflasi Indonesia terkendali dengan inflasi inti (core) yang mengalami peningkatan.

    Di sisi lain, sektor manufaktur juga menunjukkan kinerja yang positif yang mana mencerminkan ketahanan ekonomi nasional. 

    Pada Februari 2025, Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,48 persen (mtm) atau 0,09 persen (yoy).

    “Namun, inflasi inti tetap menunjukkan kenaikan, dengan angka 0,25 persen (mtm) atau 2,48 persen (yoy) di mana sedikit lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,38 persen (yoy),” kata Airlangga.

    Selanjutnya, komponen harga bergejolak (volatile food/VF) tercatat mengalami deflasi sebesar 0,93 persen (mtm) atau inflasi 0,56 persen (yoy). 

    Beberapa komoditas yang berkontribusi terhadap deflasi tersebut antara lain daging ayam ras, bawang merah, cabai merah, cabai rawit, tomat, dan telur ayam ras. 

    Sementara itu, harga yang diatur pemerintah deflasi 2,65 persen (mtm) atau 9,83 persen (yoy), yang sebagian besar disebabkan oleh kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga (daya 450 VA hingga 2200 VA) selama Januari dan Februari 2025.

    “Pemerintah terus meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik tetap kuat melalui berbagai kebijakan strategis, seperti percepatan penyaluran bantuan sosial dan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pekerja swasta,” tuturnya.

  • Menaker Sebut Kurator Komitmen untuk Bayar THR Bagi Korban PHK Sritex

    Menaker Sebut Kurator Komitmen untuk Bayar THR Bagi Korban PHK Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara mengenai pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2025.

    Yassierli menyebut, tim kurator yang menangani proses kepailitan Sritex Group telah berkomitmen untuk membayar THR dan pesangon kepada para pekerja yang te-PHK.

    “Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko [Airlangga Hartarto] beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” kata Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    Lebih lanjut, Yassierli memastikan Kemnaker akan mengawal hak-hak pekerja Sritex Group seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

    Kemnaker akan membentuk posko di Solo dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah guna membantu para pekerja Sritex Group dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP. 

    “Kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo ya dan Dinas Tenaga Kerja setempat,” ujarnya. 

    Pekerja Sritex Group sebelumnya telah mewanti-wanti pemerintah untuk mengawal pembayaran hak pesangon yang wajib diterima oleh lebih dari 10.000 orang pekerja yang ter-PHK.

    Koordinator Karyawan Sritex Slamet Kaswanto mengatakan, dalam situasi ini, hak pesangon, THR, hingga JKP merupakan hal mutlak yang harus terpenuhi.  

    “Kami berterima kasih kepada pemerintah tentunya untuk bagaimana berupaya menyelamatkan pekerja ini, tapi itu kan hak kita juga harus diselesaikan dulu, hak pesangon itu dan tadi THR itu menjadi mutlak karena memang yang kita nantikan itu untuk Idulfitri,” kata Slamet dalam RDPU Komisi IX, Selasa (4/3/2025). 

    Sementara itu, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta pada Senin (3/3/2025), perwakilan tim kurator Sritex Group Norma Sadikin telah berkomitmen untuk membayar hak-hak para buruh Sritex Group.

    “Kuroator berkomtimen untuk membayar hak-hak para buruh yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan yang mana disitu terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya,” pungkas Norma. 

  • Aturan THR Ojol Siap Terbit, Menaker Minta Grab-GoTo Kasih Uang Tunai

    Aturan THR Ojol Siap Terbit, Menaker Minta Grab-GoTo Kasih Uang Tunai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah serius menggodok aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja ojek online (ojol). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa tidak lama lagi regulasi mengenai THR untuk ojol bakal keluar. Saat ini sedang dalam bahasan mengenai besarannya berdasarkan berbagai faktor.

    “Jadi saya optimis tidak lama lagi itu kita akan selesai, Itu bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa meng-cover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, jam kerjanya. Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula,” katanya di kantor Kemnaker, Rabu (5/3/2025).

    Adapun pemerintah meminta THR-nya dalam bentuk uang tunai. Hal ini berbeda dengan sebelumnya dimana manajemen atau aplikator lebih memilih untuk memberikan kebutuhan pokok.

    “Ini yang kemudian terkait dengan formula yang kita butuh waktu melihat kompleksitas tadi. Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai. Yang namanya terkait dengan hari raya kita kejar, kita punya target waktu,” sebut Yassierli.

    Di luar dugaan, bukannya justru menolak, namun Ia mengklaim pengusaha justru menerima usulan tersebut, bahkan sudah ada diskusi yang cair antara pemerintah dan pengusaha dalam pembayarannya.

    “Jadi ini masih proses. Beberapa pengusaha responnya siap, buktinya beberapa kali kami diskusi ada kontennya, menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan, tapi kemudian mencoba saling memahami,” sebutnya.

    Dalam menghasilkan keputusan tersebut, Yassierli mengklaim untuk lebih mengutamakan dialog, sehingga keputusannya merupakan hasil dari sebuah musyawarah. Saat ini tengah dalam tahap solusi final.

    “Kita bisa saja Memaksakan satu sisi, tapi sekali lagi yang kita utamakan itu adalah Dialog Dan kami dari pemerintah Dari kementerian ketenangan kerjaan Mau rapat yang kesekian-kesekian Kita siap, tapi kita tentu punya batas waktu,” sebutnya.

    Sementara itu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer Gerungan atau Noel mengakui bahwa selama 10 tahun terakhir atau di zaman Jokowi tidak ada THR.

    “Gebrakan baru lah ya, bayangkan 10 tahun THR tidak ada untuk aplikator, seandainya berhasil baru di eranya pak Prabowo, menterinya pak Yassierli dan wamennya saya tuh THR buat ojol, ini gebrakan luar biasa,” ujar Noel.

    (fab/fab)

  • Usulan THR Ojol, Menaker: Kami Minta dalam Bentuk Uang Tunai

    Usulan THR Ojol, Menaker: Kami Minta dalam Bentuk Uang Tunai

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol) dalam bentuk uang tunai.

    Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    “Kami mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli, Rabu (5/3/2025).

    Yassierli menuturkan, Kemnaker saat ini tengah memfinalisasi pengaturan pemberian THR bagi ojek online, taksi online, dan kurir. 

    Dia mengatakan, pihaknya masih membahas skema pemberian THR bagi pengemudi transportasi online. Dalam hal ini, kata dia, Kemnaker mencari formula yang dapat mencakup beberapa kriteria seperti jenis angkutan, layanan, hingga jam kerja.

    “Ini butuh waktu untuk kami keluar dengan sebuah formula,” ujarnya. 

    Mengingat aturan THR bagi pengemudi transportasi online merupakan sebuah inisiatif baru, pihaknya ingin memastikan adanya meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan berbagai pihak seperti perusahaan transportasi online dan serikat pekerja, untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.

    Yassierli mengeklaim bahwa beberapa pengusaha aplikator transportasi online siap untuk mengimplementasikan regulasi tersebut.

    “Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan keukeuh-keukeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami,” tuturnya. 

    Adapun, hingga saat ini, Kemnaker belum juga menerbitkan SE THR bagi pengemudi transportasi online. 

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, Kemnaker masih mengkaji skema yang tepat dalam hal pemberian THR bagi ojek online, taksi online, dan kurir.

    Pihaknya juga masih memikirkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan hari raya bagi para pengemudi transportasi online. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah sebelumnya sempat mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah bantuan hari raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR. Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. 

    Lebih lanjut, Kemenaker tengah mempertimbangkan klasifikasi penerima pengemudi transportasi daring yang berhak mendapat tunjangan hari raya. Pasalnya, ada yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama, dan ada pula yang menjadikan ojek online sebagai pekerjaan sampingan. 

    Selain itu, belum ada data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi online serta jumlah driver yang masih aktif menjadi kendala Kemnaker untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya.  

    “Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan,” ujar Indah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (27/2/2025). 

  • Simak, Tips Mengelola THR Agar Tidak Habis Seketika

    Simak, Tips Mengelola THR Agar Tidak Habis Seketika

    1. Prioritaskan Kebutuhan

    Ketika mendapatkan THR, penting untuk menggunakannya dengan memperhatikan kebutuhan utama. Misalnya untuk zakat, sedekah, dan utang jika ada sehingga bisa menjalankan kewajiban agama dan mengurangi beban finansial.

    Selain itu, mengelola THR untuk kebutuhan bisa meringankan beban sehari-hari karena uang yang digunakan bermanfaat untuk kebutuhan utama.

    2. Buat Anggaran Pengeluaran

    Membuat anggaran pengeluaran sebelum menggunakan THR bisa menjadi solusi yang baik menjaga keuangan teratur. Adapun caranya bisa dengan membuat daftar kebutuhan dan alokasikan dana sesuai prioritas.

    3. Hindari Menghabiskan Langsung THR

    Hindari menghabiskan seluruh THR dalam waktu singkat terutama merasa uang tersebut layak untuk segera dihabiskan Sebaiknya, simpan sebagian untuk kebutuhan mendatang agar tidak mengalami kesulitan setelah Lebaran.

  • Menaker: THR Ojol Sedang Finalisasi

    Menaker: THR Ojol Sedang Finalisasi

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kepastian aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring/online (ojol) dalam tahap finalisasi. Dia mengatakan THR bagi ojol ini merupakan inisiatif baru.

    “Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi,” kata Menaker Yassierli dilansir Antara, Rabu (5/3/2025).

    Dia mengatakan pihaknya mengutamakan diskusi atau dialog bersama dengan pihak-pihak terkait. Dia mengatakan Kemnaker telah beberapa kali bertemu dengan penyedia layanan aplikasi atau aplikator dan pengemudi ojol.

    “Kami mengutamakan dialog. Saya sudah beberapa kali bertemu dan ingin memastikan nanti adalah hasil dari proses musyawarah dari hadirnya aplikator dan pengemudi online-nya. Saya optimistis (kepastian itu) tidak lama lagi akan selesai,” ujar Yassierli.

    Yassierli mengatakan semua pihak tengah mencari formula yang bisa memenuhi berbagai persoalan kompleks dalam pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring ini. Dia mengatakan hal itu membutuhkan waktu yang cukup lama.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Mencari formula yang kemudian bisa cover kompleksitas tadi, dari layanan, jam kerja, itu yang kemudian butuh waktu untuk kita formulasikan,” kata dia.

    “Ini masih proses. Beberapa pengusaha responsnya siap. Beberapa kali kami diskusi, mencoba saling memahami untuk formulanya karena butuh waktu untuk melihat kompleksitasnya,” sambung Yassierli.

    Jika pada akhirnya keputusan THR sudah final, Kemnaker mendorong aplikator untuk memberikannya dalam bentuk uang tunai. Yassierli sendiri belum bisa memberikan jawaban pasti soal waktu pencairan THR ojol jika nantinya tercapai kesepakatan.

    “Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu untuk final meeting, final touch untuk mendapatkan win-win solution,” kata dia.

  • Pengumuman Aturan THR Pekerja Swasta Ditunda, Banjir Jadi Alasan

    Pengumuman Aturan THR Pekerja Swasta Ditunda, Banjir Jadi Alasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta. Sedianya, surat edaran soal THR dijadwalkan diumumkan Rabu pagi (5/3/2025).

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan, pihaknya sengaja batal mengumumkan SE THR bagi pekerja swasta sebagai bentuk empati pemerintah terhadap korban banjir di sejumlah wilayah.

    “Bukan kita tidak mengumumkan hari ini, tapi ada bencana kemudian kita umumkan ada THR gimana? Orang lagi bencana kita bicara tentang THR,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    Noel menuturkan, pemerintah telah membahas pengaturan pemberian THR bagi pekerja swasta. Kemungkinan, regulasi THR akan diumumkan dalam satu atau dua hari mendatang.

    Dia juga menyebut, adanya kemungkinan pengaturan THR bagi pekerja swasta akan diumumkan bersamaan dengan pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN). 

    “Kita berharap bisa bareng lah ya itu pengumuman PNS sama swasta,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, sejumlah wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek dilanda banjir akibat air kiriman dari kawasan Puncak, Jawa Barat. 

    Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, sebanyak 85 dari 122 rukun tetangga (RT) masih banjir, meski secara umum sudah berangsur surut.

    Data yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta pada Selasa (4/3) pukul 16.00 WIB banjir sempat merendam 122 RT di empat Kota Administrasi, yaitu Jakarta Selatan, Timur, Barat, dan Pusat. 

    BPBD DKI Jakarta Mohamad Yohan mengatakan, pada Rabu pukul 08.00 WIB banjir yang disebabkan oleh meluapnya beberapa sungai di Jakarta dan juga hujan intensitas tinggi sudah berangsur surut dan kini masih ada 85 RT yang terdampak.

    Menurut dia, dari 85 RT yang masih terendam banjir, Jakarta Timur menjadi yang terbanyak dengan 42 RT, disusul Jakarta Selatan 25 RT dan Jakarta Barat 18 RT. 

    “Untuk Jakarta Pusat dua RT sudah surut,” kata Yohan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/3/2025).