Topik: THR

  • Cerita Mantan Karyawan PT Sritex Pilih Jualan Takjil setelah Kena PHK dan Belum Terima Pesangon – Halaman all

    Cerita Mantan Karyawan PT Sritex Pilih Jualan Takjil setelah Kena PHK dan Belum Terima Pesangon – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, memilih berjualan takjil untuk mendapatkan penghasilan.

    Itulah yang diungkapkan Sri Cahyaningsih, perempuan yang sudah bekerja di PT Sritex selama 25 tahun.

    Sri sebelumnya bekerja sebagai sekuriti PT Sritex.

    “Saya di rumah kalau sore jualan es untuk takjil, ada es buah dan es cincau,” ungkap Sri dalam program talkshow Overview Tribunnews, Rabu (5/3/2025).

    Selain mengisi waktu kosong, Sri menyebut ia membutuhkan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran.

    “Kemarin ada PHK kan tidak ada kegiatan, untuk bulan depan kan butuh pemasukan, apalagi mau Lebaran kebutuhannya banyak,” ujarnya.

    Sri terakhir bekerja di Sritex pada 28 Februari 2025.

    Hanya gaji bulan itu yang ia dapat.

    Sementara pesangon dan THR yang dijanjikan, belum diketahui kapan bisa diterimanya.

    “Untuk pesangon dan THR belum menerima, ada informasi menunggu tim kurator untuk pelelangan PT Sritex, dijanjikan kalau sudah laku aset-aset di Sritex,” ungkapnya.

    Bukan sekadar pesangon dan THR yang diharapkan Sri.

    Lebih dari itu, Sri berharap bisa kembali bekerja di Sritex.

    “Semoga saja ada investor baru yang membeli Sritex beserta asetnya, dan semoga bisa kembali bekerja di eks Sritex nantinya,” harap Sri.

    Sri mengaku menjadi sebuah kebanggaan bisa bekerja di Sritex selama lebih dari dua dekade.

    “Saya merasa senang dan bangga bekerja di pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara ini,” ujarnya.

    Sri mengungkapkan seperti masih tidak percaya PT Sritex dinyatakan pailit hingga melakukan PHK massal.

    “Perasaannya seperti mimpi, apa mungkin pabrik segede ini, ekspor dan produksi lancar tapi kok tiba-tiba ada pengumuman PHK massal, syok, terenyuh, besok tidak bisa kerja lagi, tidak terima gaji lagi,” ungkap Sri.

    3 Investor Berminat Sewa Aset Sritex

    Perwakilan tim kurator, Denny Ardiansyah mengatakan, ada tiga investor yang mengajukan surat ke kurator untuk menyewa aset dari eks PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

    Menurutnya, ketiga perusahaan tersebut telah mengirimkan surat penawaran secara resmi ke pihak kurator.

    Ia menyebut, kurator bertugas untuk mengelola, mengurus aset, dan menyelesaikan pemenuhan hak para karyawan eks Sritex setelah perusahaan pailit.

    Apabila ada pihak investor yang akan menyewa aset, jelas Denny, tentu pihaknya akan memfasilitasinya.

    “Sampai saat ini sudah ada letter of interest yang masuk ke kami, tapi untuk dapat menentukan investor ini layak atau tidak, kami membutuhkan keterlibatkan dari jasa penilaian publik agar penilaian terkait harga sewa ini ada pejabat yang berwenang untuk menilainya.” 

    “Jadi kurator tidak sewenang-wenang menentukan nilai harga sewa,” ujarnya kepada wartawan di Pabrik Sritex, Rabu (5/3/2025) sore, dikutip dari Tribun Solo.

    Di sisi lain, pihaknya juga sudah mengusulkan Kantor Jasa Penilaian Publik yang nantinya akan diambil sumpahnya sebelum melakukan penilaian terhadap harga sewa yang pantas dan layak serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas aset yang dikelola oleh kurator.

    Ia berujar, tiga perusahaan yang mengajukan surat berasal dari Pulau Jawa, seperti dari Jakarta dan Jawa Timur.

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan dua pekan lagi pabrik bisa beroperasi, Denny menyatakan belum tentu.

    Pasalnya, nilai tawar yang diajukan penyewa belum tentu sesuai dengan penilaian harga sewa yang ditentukan oleh Jasa Penilaian Publik.

    “Ini bukan going concern, tapi ini sewa menyewa aset harta pailit,” terangnya.

    Jika nanti sudah ada penyewa, kesiapan operasional, bahan baku, dan pekerja menjadi ranah dari penyewa bukan kurator.

    Kemudian, menilik nama perusahaannya, Denny mengatakan bahwa investor yang mengajukan surat bergerak di bidang tekstil.

    Terkait kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex jika pabrik kembali beroperasi, Denny menekankan hal itu adalah ranah dari penyewa.

    Saat ini pihaknya bukan hanya berusaha menyelesaikan hak-hak eks karyawan Sritex, melainkan juga menjaga dan memelihara aset yang ada.

    Denny mengungkapkan, ada beberapa karyawan yang dipekerjakan untuk menjaga aset, baik itu terkait kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan mesin. 

    Karyawan internal dilibatkan dalam menjaga aset di empat perusahaan, baik itu Sritex maupun anak perusahaannya. 

    Mereka mendapatkan surat tugas resmi dari kurator untuk bertugas selama 1 bulan ke depan sembari melihat perkembangan lebih lanjut.

    “Paling banyak di Sritex hampir 100 orang,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kurator Ungkap Ada 3 Investor Lirik Sritex Sukoharjo, Sinyal eks Karyawan Bisa Kembali Bekerja?

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Deni) (TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • THR Wajib Dibayar! Ini Sanksi Hukum bagi Perusahaan yang Melanggar

    THR Wajib Dibayar! Ini Sanksi Hukum bagi Perusahaan yang Melanggar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak fundamental bagi pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan. THR tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja selama bekerja, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

    Pemberian THR memungkinkan pekerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan selama perayaan hari besar keagamaan, seperti membeli kebutuhan pokok, merayakan bersama keluarga, serta memenuhi tradisi yang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat.

    Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku demi memastikan hak pekerja terpenuhi. Dalam peraturan perundang-undangan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Pembayaran dilakukan lebih awal bertujuan agar pekerja dapat memanfaatkan haknya secara optimal tanpa harus menghadapi kendala finansial menjelang perayaan. Keterlambatan atau kegagalan dalam membayar THR dapat berdampak buruk terhadap kesejahteraan pekerja dan berpotensi menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut aturan hukum, sanksi, hingga mekanisme pengaduan jika perusahaan tidak membayarkan THR.

    Landasan Hukum Pemberian THR

    Kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan untuk memastikan pekerja dapat memanfaatkan haknya tepat waktu.

    Ketentuan Pemberian THR

    THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik yang berstatus tetap, kontrak, maupun harian lepas. Besaran THR yang diberikan berbeda tergantung pada masa kerja pekerja, yaitu:

    Pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan perhitungan: (masa kerja/12) x satu bulan upah.THR harus diberikan dalam bentuk uang dan tidak boleh diganti dengan barang atau bentuk lainnya.

  • THR Segera Cair, Ini Cara Cerdas Mengaturnya agar Tidak Habis dalam Sekejap!

    THR Segera Cair, Ini Cara Cerdas Mengaturnya agar Tidak Habis dalam Sekejap!

    Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momen yang selalu dinantikan oleh para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta. 
     
    Di tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran THR ASN. 
     
    Kabar baiknya, THR akan cair dalam waktu dekat! Tapi, bagaimana cara mengatur THR agar tidak langsung habis dalam sekejap? Simak tips berikut ini!
     

    Kapan THR cair?
    Sebelum membahas cara mengelola THR dengan bijak, penting untuk mengetahui kapan THR akan cair.

    ASN: Pencairan THR bagi ASN akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR diperkirakan mulai cair minggu depan.
    Pekerja swasta: Pemerintah mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
     
    Dengan informasi ini, kamu bisa mulai merencanakan penggunaan THR lebih awal agar tidak langsung habis tanpa manfaat.
     

    Cara cerdas mengatur THR
    Agar THR tidak langsung ludes dalam waktu singkat, berikut beberapa strategi pengelolaannya:

    1. Sisihkan untuk kebutuhan pokok

    Sebelum tergoda untuk belanja keperluan Lebaran, alokasikan THR untuk kebutuhan pokok, seperti membayar tagihan listrik, air, atau cicilan bulanan. Dengan begitu, keuangan tetap stabil setelah Lebaran.

    2. Jangan lupa untuk menabung

    Sebaiknya alokasikan minimal 20-30 persen dari THR untuk ditabung. Bisa dalam bentuk tabungan konvensional, deposito, atau bahkan investasi seperti reksa dana dan emas.

    3. Gunakan untuk zakat dan sedekah

    Jangan lupa untuk menunaikan kewajiban zakat dan berbagi dengan sesama. Mengalokasikan sebagian THR untuk sedekah tidak hanya bermanfaat bagi orang lain, tetapi juga membawa berkah bagi keuanganmu.

    4. Buat anggaran belanja lebaran

    Banyak orang tergoda untuk belanja berlebihan saat menerima THR. Agar tidak boros, buat anggaran belanja yang jelas. Prioritaskan kebutuhan seperti pakaian, makanan, dan oleh-oleh secukupnya.

    5. Hindari belanja impulsif

    Diskon dan promo Lebaran memang menggiurkan. Namun, tetap bijak dalam berbelanja dan hindari membeli barang yang tidak terlalu dibutuhkan hanya karena tergoda diskon besar.

    6. Investasikan sebagian THR

    Jika ada sisa dana setelah memenuhi kebutuhan utama, pertimbangkan untuk berinvestasi. Investasi jangka panjang seperti emas, reksa dana, atau saham bisa menjadi pilihan yang bijak agar THR berkembang nilainya.
     
    THR memang bisa menjadi tambahan dana yang menyenangkan, tetapi jika tidak dikelola dengan baik, uang tersebut bisa langsung habis tanpa sisa. 
     
    Dengan perencanaan keuangan yang cerdas, kamu bisa menikmati Lebaran dengan lebih tenang tanpa khawatir keuangan berantakan setelahnya. Jadi, sudah siap mengelola THR dengan bijak?
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Driver Ojek Online Akan Dapat THR Tunai, Aturannya Sedang Difinalisasi – Halaman all

    Driver Ojek Online Akan Dapat THR Tunai, Aturannya Sedang Difinalisasi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) diberikan oleh perusahaan aplikasi ride hailing dalam bentuk uang tunai.

    Namun, dia menegaskan masih dibutuhkan lebih banyak waktu untuk memastikan formula akhir untuk pembayaran THR untuk driver ojek online. 

    “Kita mintanya nanti (THR untuk ojol) adalah dalam bentuk uang tunai,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

    Pihaknya saat ini masih terus melakukan finalisasi aturan untuk THR ojol.

    Menurut dia, THR untuk ojol merupakan inisiatif kebijakan baru dari pemerintah. Sehingga Kemenaker ingin ada proses meaningful participation dari seluruh pihak terkait.

    Yassierli menegaskan, pemerintah bisa saja memaksa aplikator untuk membayar THR driver ojek online. Namun ia tidak mau melakukan itu, karena ingin mengedepankan dialog dan musyawarah.

    “Kita (pemerintah) bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog,” kata Yassierli.

    “Kita selalu mengutamakan bagaimana dialog. Nah ini kalau ditanya Bu Dirjen, saya sendiri sudah beberapa kali bertemu dan kita ingin memastikan sebelum nanti kita umumkan, kita berharap tidak lama lagi,” kata Yassierli.

    “Itu adalah hasil dari sebuah musyawarah, dari suatu proses musyawarah, dari kita hadir dengan pengusaha atau aplikatornya dan juga dengan pengemudi online-nya. Ini yang kita harapkan. Saya optimis, tidak lama lagi itu kita akan selesai,” ujarnya.

    Yassierli mengungkapkan, formula pembayaran THR untuk ojol saat ini masih dibahas. Ia mengakui skema pembayaran merupakan hal yang kompleks karena terkait aplikasi jasa online.

    Dengan demikian, perlu waktu untuk memastikan formula yang diambil nantinya sesuai untuk driver maupun penyedia jasa aplikator. 

    “Itu yang sebagai bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa mengcover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya,” paparnya.

    “Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula,” lanjut Yassierli. 

    Dia memastikan respons beberapa pengusaha aplikator menyatakan siap dengan THR ojol. Hal itu terbukti dari interaksi dan diskusi saat pembahasan aturan berlangsung. Pihak aplikator juga, menurutnya, tidak bersikukuh untuk menegaskan kebijakan tertentu.

    “Beberapa pengusaha responnya siap. Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami,” kata dia.

    Tuntutan agar pengemudi ojol mendapatkan THR semakin kuat setelah berbagai serikat pekerja dan komunitas pengemudi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemnaker, menuntut agar pemerintah segera menetapkan aturan yang mengakomodasi hak mereka sebagai pekerja di sektor transportasi daring.

    Dalam aksi tersebut, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengemudi ojol seharusnya dikategorikan sebagai pekerja karena mereka menghasilkan jasa dan menerima upah, sehingga sudah sewajarnya jika mereka mendapatkan THR seperti pekerja lainnya.

    “Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” ujar Lily.

    Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan juga menegaskan, tuntutan THR bagi pengemudi ojol merupakan hal yang rasional dan harus diperjuangkan, mengingat kontribusi besar mereka dalam sektor transportasi serta ketidakpastian kondisi kerja yang seringkali merugikan pengemudi.

    “Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk,” ungkapnya.

    “Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta perburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi,” tambah Lily.

    Selepas demonstrasi para driver ojol di Kemnaker, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Tali Asih Hari Raya dan Grab Indonesia bakal memberikan Bantuan Hari Raya (BHR). 

    Namun, dua aplikator itu tidak merinci apakah pemberian yang disiapkan bagi mitra itu sudah pasti berbentuk uang atau bukan.

    Begitu pula dengan berapa nominal yang akan diberikan GoTo dan Grab. GoTo dan Grab hanya menegaskan masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait desakan pemberian THR bagi driver ojol.(tribun network/rhm/dod)

  • Singgung Cash Flow, Kurator Ungkap Alasan PT Sritex Lakukan PHK Massal Jelang Bulan Ramadan – Halaman all

    Singgung Cash Flow, Kurator Ungkap Alasan PT Sritex Lakukan PHK Massal Jelang Bulan Ramadan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 atau hanya beberapa hari sebelum bulan Ramadan.

    Keputusan tersebut memunculkan berbagai reaksi dari para mantan karyawan, termasuk eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group.

    Dua hari yang lalu, eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, sempat mempertanyakan alasan PHK yang dilakukan secara mendadak oleh kurator. 

    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IX DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025. 

    “Kami bertanya-tanya, apakah ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)?” ungkap Slamet di ruang rapat tersebut, Selasa.

    Penjelasan Kurator

    Dikutip dari Tribun Solo, salah satu kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah menjelaskan, keputusan perusahaan melakukan PHK diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kondisi keuangan yang terus merugi.

    Denny berujar, sejak dinyatakan pailit, PT Sritex sudah tak mempunyai kemampuan untuk mempertahankan operasionalnya lebih lama.

    “Keputusan PHK dilakukan karena perusahaan terus mengalami kerugian.” 

    “Secara cash flow, kami tidak punya kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jika PHK dilakukan setelah bulan Februari,” ujar Denny, Rabu (5/3/2025).

    Selama beberapa tahun, ucap Denny, Sritex juga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

    “Sejak tahun 2020 hingga 2024, PT Sritex sudah tidak mampu membayar THR secara penuh dan harus mencicil selama 4 hingga 5 bulan.” 

    “Dengan kondisi saat ini, di mana Sritex sudah resmi dinyatakan pailit, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan PHK sebelum Ramadan,” lanjutnya.

    Selain faktor keuangan, Denny juga menyoroti tingginya jumlah karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan yang akhirnya berdampak pada hilangnya hak-hak mereka.

    “Sudah banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, sehingga mereka kehilangan hak-haknya.” 

    “Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka hak-hak pekerja lainnya juga bisa terancam,” jelasnya.

    Pemutusan hubungan kerja memang menimbulkan polemik, terutama di kalangan mantan karyawan yang menganggap hal itu merugikan mereka.

    Namun, Denny menegaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari proses kepailitan yang telah ditetapkan secara hukum.

    Dengan penjelasan ini, ia berharap para eks karyawan bisa memahami alasan di balik keputusan PHK massal yang dilakukan menjelang bulan Ramadan.

    Di sisi lain, berbagai pihak terus mengawal agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Rp129 Miliar

    Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp129 miliar untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sritex.

    Proses pencairan dilakukan melalui satu pintu di pabrik Sritex, sesuai dengan kesepakatan antara Satgas Sritex, kurator, dan serikat pekerja.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pelayanan pencairan JHT dirancang agar berjalan cepat dan efisien. 

    “Pelayanan dilakukan melalui satu pintu di pabrik Sritex. Jika dari awal berkas sudah lengkap dan urut, prosesnya bisa cepat.” 

    “Satu orang cukup dua menit, selesai pemberkasan langsung pulang. Jika semua berkas sesuai, dana JHT akan cair dalam tiga hari,” kata Anggoro, Rabu.

    Dari total 8.475 eks karyawan Sritex yang berhak menerima JHT, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruhnya akan mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan para eks karyawan untuk memahami hak-hak lain yang mereka miliki setelah terkena PHK, salah satunya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Bagi yang di-PHK dan belum mendapatkan pekerjaan, bisa mengajukan JKP melalui aplikasi Siap Kerja. Caranya mudah, cukup mengunggah bukti PHK, foto diri, dan syarat lainnya.”

    “Jika memenuhi kriteria, mereka berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bentuk uang tunai selama enam bulan, sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Namun, batas maksimal gaji yang dijadikan dasar perhitungan adalah Rp5 juta,” jelasnya.

    Dengan keikutsertaan ini, eks karyawan yang terdampak PHK juga berhak mendapatkan manfaat JKP sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.

    Diharapkan dengan pencairan dana JHT dan manfaat JKP, para eks karyawan Sritex dapat lebih mudah beradaptasi dalam mencari pekerjaan baru serta memenuhi kebutuhan hidup mereka setelah PHK.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Balik PHK Massal Buruh Sritex Sukoharjo Jelang Ramadhan, Kurator Sebut Karena Kondisi Perusahaan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Top 3: Ada 109 Ton Emas Antam Palsu, Benarkah? – Page 3

    Top 3: Ada 109 Ton Emas Antam Palsu, Benarkah? – Page 3

    Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan pada tahun 2025. Pencairan THR Pensiunan ini dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, dan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran, yang berarti antara tanggal 10 Maret hingga 20 Maret 2025.

    Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama menjelang hari raya.

    THR pensiunan terdiri dari beberapa komponen penting, termasuk gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan. Besaran gaji pokok ini bervariasi tergantung golongan, dengan golongan 4 sebagai golongan tertinggi.

    Simak artikel selengkapnya di sini

  • PP LBH Ansor Desak Pemerintah Aktif Memfasilitasi Hak-hak Korban PHK

    PP LBH Ansor Desak Pemerintah Aktif Memfasilitasi Hak-hak Korban PHK

    loading…

    Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsyah mendesak pemerintah aktif dalam memfasilitasi korban PHK agar mendapatkan hak-haknya. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang terus meningkat menimbulkan kekhawatiran Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Ansor (PP LBH Ansor ). Mereka mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, lebih aktif dalam memfasilitasi korban PHK agar mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Menurut PP LBH Ansor, para pekerja yang terkena PHK memiliki hak yang seharusnya dijamin oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU No 6/2023 dan PP No 35/2021. Terdapat tiga hak utama yang wajib diterima oleh karyawan yang terkena PHK, yaitu uang pesangon , uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

    “Pemerintah harus hadir memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK benar-benar terealisasi. Jangan sampai mereka tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga hak-hak yang seharusnya mereka terima,” kata Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsyah, Kamis (6/3/2025).

    Selain itu, PP LBH Ansor juga menyoroti pentingnya pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya dipermudah bagi korban PHK. Mereka juga menekankan bahwa korban PHK seharusnya tetap bisa mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga enam bulan tanpa perlu membayar iuran, sebagaimana diatur dalam Perpres No 59/2024.

    “BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjalankan fungsinya dengan baik. Korban PHK tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan hak mereka, terutama di saat kondisi ekonomi mereka sedang sulit,” lanjutnya.

    Tak hanya itu, mereka juga menyoroti hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR), terutama bagi mereka yang mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya. Menurut Permenaker No 6/2016, pekerja yang terkena PHK dalam periode tersebut masih berhak menerima THR.

    “Korban PHK berhak mendapatkan THR jika PHK terjadi dalam rentang 30 hari sebelum Hari Raya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan diawasi agar tidak ada pengusaha yang mencoba lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

    Di samping memastikan hak-hak korban PHK terpenuhi, PP LBH Ansor juga mendesak pemerintah untuk segera memfasilitasi mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka menekankan pentingnya pemerintah menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan akses pelatihan keterampilan agar para pekerja dapat kembali bersaing di pasar tenaga kerja.

    “Kita tidak boleh membiarkan korban PHK menjadi korban untuk kedua kalinya akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi mereka. Hak-hak mereka harus ditegakkan, dan pemerintah harus proaktif dalam memberikan solusi atas persoalan ini,” tandasnya.

    (poe)

  • THR PNS 2025 Cair Rp 50 Triliun, Siap-Siap Minggu Depan – Page 3

    THR PNS 2025 Cair Rp 50 Triliun, Siap-Siap Minggu Depan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memastikan akan kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2025. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 triliun untuk THR PNS tahun ini.

    “Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip Kamis (6/3/2025). 

    Kabar baik ini tentu ditunggu-tunggu oleh para PNS di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan pencairan THR bagi PNS ini akan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran.

    Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025.

    Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya di Kementerian Keuangan memastikan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bakal menerima tunjangan hari raya (THR) di Ramadan dan Lebaran 2025 ini.

    Secara tradisi, pembayaran THR PNS dialkukan beberapa waktu sebelum Lebaran Idul Fitri. Saat ini, Kementerian Keuangan tengah mengurus peraturan pelaksanaan agar uang tunjangan tersebut bisa segera cair.

    “Terkait pembayaran THR ASN, saat ini masih proses penyelesaian peraturan pelaksanaannya,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada Liputan6.com, Rabu (5/3/2025).

    Deni pun belum bisa menyebut kapan pastinya gaji ke-14 PNS tahun ini bisa cair. “Sedangkan, teknis pelaksanaan dan kapan waktunya, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya menunggu pengumuman dari pemerintah ya,” imbuhnya.

  • Menaker Minta THR Ojol Pakai Uang Cash, Ini Kata Maxim

    Menaker Minta THR Ojol Pakai Uang Cash, Ini Kata Maxim

    Jakarta, CNBC Indonesia – Maxim buka suara soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) yang mengemuka beberapa waktu terakhir. Termasuk permintaan pemerintah untuk memberikannya dalam bentuk uang tunai.

    Terkait hal ini, Government Relations & Public Affairs Maxim Indonesia, Widhi Wicaksono, mengatakan pihaknya masih berdiskusi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Ia memastikan pihaknya akan memberikan Bantuan Hari Raya kepada para driver.

    Salah satu yang didiskusikan adalah terkait bentuknya seperti apa. Selain itu juga siapa saja yang akan menerima THR tersebut.

    “Karena nanti jangan sampai nanti menimbulkan di lapangan aturannya susah untuk kami laksanakan,” kata Widhi ditemui di DPR RI, Rabu (5/3/2025).

    Dia mengatakan pemberiannya akan berbasis kinerja. Sebab, tidak adil bagi pengemudi jika nanti semua diberikan meskipun tidak aktif sebagai driver.

    Terkait permintaan pemberian dalam bentuk uang tunai, pihak Maxim juga masih mengkajinya. Belum ada keputusan apapun yang dibuat terkait hal tersebut.

    Pihak Maxim mengusahakan untuk segera menyelesaikan pemberian Bantuan Hari Raya sebelum Lebaran nanti. “Ya karena ini niatnya untuk hari raya ya kemungkinan besar ya. Pokoknya kita kejar seminggu dua minggu ini kita sebelum hari raya sudah selesai,” tuturnya.

    Permintaan pemberian THR dalam bentuk uang tunai disebutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. “Ini yang kemudian terkait dengan formula yang kita butuh waktu melihat kompleksitas tadi. Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai. Yang namanya terkait dengan hari raya kita kejar, kita punya target waktu,” jelas dia di kantor Kemnaker.

    Aturan soal THR itu juga akan segera rampung. Sekarang tengah dibahas soal besarannya berdasarkan berbagai faktor.

    “Jadi saya optimis tidak lama lagi itu kita akan selesai, Itu bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa meng-cover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, jam kerjanya. Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula,” kata Yassierli.

    (fab/fab)

  • Menaker Pastikan Kurator Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

    Menaker Pastikan Kurator Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan kurator akan membayar tunjangan hari raya (THR) dan pesangon buruh Sritex. Namun, terkait jumlahnya dirinya tidak dapat memerinci karena diputuskan oleh pihak kurator.

    “Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menko (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto) beberapa hari lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon (buruh Sritex),” katanya kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan pada Rabu (5/3/2025).

    Dalam kesempatan itu, Yassierli lebih menekankan bahwa pihaknya lebih fokus untuk mengawal pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Menurutnya, kedua hal tersebut sangat dibutuhkan oleh buruh Sritex.

    Dirinya juga mengungkap Kemnaker akan mendirikan posko khusus di Solo dan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk proses administrasi.

    “Kita akan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang ter-PHK, dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP. Kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo, dan Dinas Ketenagakerjaan setempat,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dia membeberkan tentang kemungkinan pegawai Sritex akan dipekerjakan kembali dalam waktu dekat. Dirinya merujuk pernyataan kurator di mana operasional Sritex akan kembali berjalan.

    “Kita akan padat (membahas) untuk mencoba koordinasi mekanismenya seperti apa. Yang penting sama-sama kita dengar bahwa komitmen buka opsi beroperasi kembali pabrik sehingga ada kesempatan kerja kembali,” pungkasnya terkait THR dan pesangon buruh Sritex.