Topik: THR

  • Menkeu Sri Mulyani: THR PNS Dibayar Penuh

    Menkeu Sri Mulyani: THR PNS Dibayar Penuh

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025 bagi PNS segera dibayar penuh alias 100%. Pemerintah dalam waktu dekat akan segera menerbitkan payung hukum terkait THR PNS 2025 itu. 

    Lantas kapan THR 2025 bagi PNS itu cair? Sri Mulyani tidak memerinci kapan tepatnya THR itu akan diberikan kepada para PNS. Dia hanya mengatakan bahwa Presiden sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Pepres) soal pemberian THR itu.

    “Kalau tanya THR, bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya. Perpresnya nanti beliau yang akan mengumumkan,” ucapnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemerintah mengusahakan agar THR itu dibayarkan secara penuh. 

    “Segera [disalurkan THR-nya, red]. Insyaallah [100%],” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

    Adapun THR Idulfitri 2025 diperkirakan akan cair mulai H-10 hari raya atau mulai 17 Maret 2025. Para PNS maupun pekerja swasta akan memperoleh tambahan pendapatan untuk kebutuhan hari raya.

    Hal tersebut mengacu pada aturan-aturan sebelumnya, di mana pembayaran THR paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro belum dapat mengungkapkan pengumuman THR yang biasa bersamaan dengan Gaji ke-13 akan diumumkan.

    “Segera [diumumkan],” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/3/2025).

    Melihat ketentuan pencairan THR pada 2024, pemerintah telah memberikan THR bagi PNS berupa gaji pokok beserta tunjangan kinerja secara penuh.

    Pada tahun lalu, Sri Mulyani menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat dan daerah. Bendahara negara mengirimkan uang THR untuk daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2024.

    Adapun untuk tahun ini, pemberian THR masih menunggu pengumuman yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, dan Menteri Dalam Negeri.

  • Video: Sri Mulyani Bawa Kabar Baru Soal THR PNS, TNI/Polri

    Video: Sri Mulyani Bawa Kabar Baru Soal THR PNS, TNI/Polri

    Jakarta, CNBC Indonesia –Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kabar terbaru mengenai THR PNS, ASN, TNI dan Polri. Sri Mulyani tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang THR.

    Selengkapnya dalam Nation Hub, CNBC Indonesia (Jumat, 07/03/2025)

  • Presiden Prabowo Godog Keppres THR ASN, Kapan Cair?

    Presiden Prabowo Godog Keppres THR ASN, Kapan Cair?

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menggodog keputusan presiden (keppres) terkait tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Lebaran 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan Prabowo Subianto nantinya akan mengumumkan THR ASN tersebut.

    “Kalau tanya THR, bapak presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya keppresnya, nanti beliau yang akan mengumumkan,” terang Sri Mulyani kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    Sri Mulyani pun memastikan THR ASN akan cair sepenuhnya 100 persen. “Segera, insyaallah,” tegasnya.

    Diketahui, pemerintah akan mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR bagi ASN pada 2025. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga pekan sebelum Lebaran 2025, bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor pada Ramadan 2025.

    “Percepatan pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (3/3/2025).

    Airlangga menegaskan percepatan pencairan THR ASN dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas makro ekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi 5,2% dalam APBN 2025.
     

  • Pekerja Magang Dapat THR atau Tidak? Ini Penjelasan Kemnaker

    Pekerja Magang Dapat THR atau Tidak? Ini Penjelasan Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

    Adapun, kebijakan terkait pembayaran THR ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

    Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

    “THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu [PKWTT] atau perjanjian kerja waktu tertentu [PKWT],” demikian bunyi beleid Pasal 2 ayat (2) Permenaker 6/2016.

    Lantas, apakah pekerja magang juga berhak mendapatkan THR? Simak penjelasannya.

    Mengutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, Jumat (7/3/2025), disebutkan bahwa magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan merupakan perjanjian kerja.

    Kemenaker juga menyampaikan bahwa magang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

    “… Magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport bukan menerima upah. Sehingga peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan,” demikian seperti yang dikutip.

    Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

    Disebutkan pula, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

    Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenakan sanksi administratif.

    Besaran THR

    Perusahaan harus mengikuti tata cara pemberian THR sesuai dengan Permenaker 6/2016. Rinciannya, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

    Kemudian, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Adapun, perhitungannya adalah masa kerja/12 x 1 bulan upah.

    Beleid itu kembali menjelaskan upah 1 bulan terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

    Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

    Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
    Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

  • Cara Menukar Uang Baru untuk Lebaran di Bank BSI

    Cara Menukar Uang Baru untuk Lebaran di Bank BSI

    Jakarta: Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi berbagi angpao atau Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang selalu dinanti. 
     
    Tak heran jika permintaan uang pecahan baru meningkat tajam. Agar tidak kehabisan, masyarakat biasanya mulai menukar uang baru jauh-jauh hari.
     
    Namun, di tengah tingginya permintaan, muncul jasa penukaran ilegal yang menawarkan kemudahan tanpa antrean. 

    Sayangnya, praktik ini berisiko, seperti kemungkinan mendapatkan uang palsu. Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat disarankan melakukan penukaran di lembaga resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau bank terpercaya, salah satunya Bank Syariah Indonesia (BSI).
     

    Tahapan menukar uang baru di Bank BSI
    Merangkum Antara, agar proses penukaran uang baru berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

    1. Siapkan dokumen yang diperlukan

    Sebelum datang ke bank, pastikan kamu membawa KTP, kartu ATM, atau buku tabungan sebagai syarat penukaran uang baru. Persyaratan ini dapat berbeda di setiap cabang, jadi sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu.

    2. Kunjungi kantor cabang BSI terdekat

    Datangi kantor cabang Bank BSI yang menyediakan layanan penukaran uang baru. Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama mendekati hari Lebaran.

    3. Perhatikan batas maksimal penukaran

    Bank BSI biasanya menerapkan batas maksimal jumlah penukaran uang per nasabah. Pastikan jumlah uang yang ingin kamu tukarkan sesuai dengan ketentuan agar prosesnya berjalan lancar.

    4. Ikuti prosedur dari petugas bank

    Saat tiba di kantor cabang, ikuti instruksi dari petugas bank. Proses ini biasanya mencakup pengisian formulir dan pengecekan ketersediaan pecahan uang baru.
     
    Setelah seluruh tahapan selesai, petugas bank akan menyerahkan uang baru sesuai dengan nominal yang kamu tukarkan.
     

    Jam operasional penukaran Uang di Bank BSI
    Selama bulan Ramadhan, layanan kantor cabang Bank BSI beroperasi pada hari Senin-Jumat pukul 07.30-15.00 WIB. Pastikan kamu datang sesuai jam layanan agar proses penukaran berjalan lancar.
     
    Dengan mengikuti prosedur yang tepat, kamu dapat menukar uang baru dengan aman dan nyaman di Bank BSI tanpa khawatir risiko penipuan.
     
    Jadi, pastikan untuk menyiapkan kebutuhan uang pecahan sejak dini agar momen Lebaran semakin berkesan!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Berapa Besaran THR Ojol 2025? Ini Kata Menaker Yassierli

    Berapa Besaran THR Ojol 2025? Ini Kata Menaker Yassierli

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi sorotan.

    Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya agar para aplikator transportasi online memberikan THR kepada mitra pengemudi mereka dalam bentuk uang tunai.

    Proses Finalisasi Aturan THR Ojol

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa aturan terkait THR untuk pengemudi ojol sedang dalam tahap finalisasi. Pemerintah ingin memastikan adanya “meaningful participation” atau partisipasi yang bermakna antara pemerintah, pengemudi/mitra, dan aplikator.

    “Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi,” kata Yassierli dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Menaker juga berjanji akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait THR bagi para driver ojol pada akhir pekan ini.

    “Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini,” ungkap Yassierli.

    Besaran THR Ojol 2025 Belum Ditetapkan

    Hingga saat ini, besaran THR yang akan diterima oleh para pengemudi ojol belum diinformasikan secara lebih lanjut. SE Menaker yang berisi total besaran THR akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

    Ilustrasi ojek online (ojol). Antara/Yulius Satria Wijaya

    Namun, sebagai gambaran, besaran THR untuk para pekerja formal biasanya didasarkan pada upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima.

    THR akan dibayarkan secara penuh untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

    Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan sesuai dengan rumus perhitungan THR yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Faktor Kompleks dalam Penentuan Besaran THR

    Yassierli mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang membuat kepastian besaran THR ini cukup lama selesai adalah untuk mencari formula yang dapat memenuhi berbagai aspek kompleks dan fundamental dalam pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring.

    Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa setelah keputusan THR final, Kemenaker akan mendorong aplikator untuk memberikannya dalam bentuk uang tunai.

    Namun, Menaker belum memberikan jawaban pasti mengenai tenggat waktu finalisasi besaran THR ojol 2025.

    “Ini masih proses. Beberapa pengusaha responsnya siap. Beberapa kali kami diskusi, mencoba saling memahami untuk formulanya karena butuh waktu untuk melihat kompleksitasnya,” ujar Yassierli.

    “Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu untuk final meeting, final touch untuk mendapatkan win-win solution,” tutupnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kapan THR Pensiunan PNS Cair dan Berapa Besarannya?

    Kapan THR Pensiunan PNS Cair dan Berapa Besarannya?

    Jakarta

    Pemerintah telah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS/PPPK) cair. Selain kepada ASN, THR biasanya diberikan juga kepada TNI/Polri, serta para pensiunan PNS.

    Mengacu tahun 2024, ketetapan THR PNS dan pensiunan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun untuk tahun ini pemerintah belum mengeluarkan PP yang mengatur soal THR Lebaran Idulfitri.

    Tahun lalu berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Pemerintah sendiri memprediksi Lebaran Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 atau 1 April 2025.

    Lantas berapa nilai THR yang diterima pensiunan ASN berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024?

    Terkait besaran THR PNS dan pensiunan sebenarnya tidak disebutkan secara langsung nominal yang akan diterima. Sebab besaran THR yang diberikan akan berpedoman pada besaran komponen penghasilan.

    Artinya setiap penerima THR akan menerima nominal yang berbeda-beda, tergantung pada besaran komponen penghasilan mereka. Berikut komponen THR 2024 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

    – Pensiunan pokok.

    – Tunjangan keluarga.

    – Tunjangan pangan.

    – Tunjangan penghasilan pensiun.

    – Bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%.

    Besaran THR Pensiunan PNS tahun 2024

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu komponen untuk besaran THR untuk pensiunan PNS adalah gaji pokok pensiun. Terakhir besaran gaji pensiunan sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

    Berdasarkan aturan itu, berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:

    – PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

    – PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

    – PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

    – PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

    Artinya besaran THR pensiun PNS 2024 berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk tunjangan melekat lainnya.

    (ily/fdl)

  • THR Pensiunan PNS Cair Minggu Depan, Segini Besarannya!

    THR Pensiunan PNS Cair Minggu Depan, Segini Besarannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menganggarkan Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK dan PNS hingga TNI/Polri pada tahun ini. Selain abdi negara yang aktif tersebut, pemerintah juga akan mencairkan THR bagi para pensiunan, termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Berdasarkan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pencairan akan dilakukan lebih cepat, yakni 3 minggu sebelum Lebaran.

    Airlangga menuturkan percepatan pencairan ini dimaksud untuk mendongkrak daya beli dan ekonomi Indonesia.

    “Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” katanya, dikutip Jumat (7/3/2025).

    Menurut Airlangga, kebijakan percepatan THR tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

    Selain ASN, TNI dan Polri, para pensiunan juga akan mendapatkan THR. Namun, besaran THR para pensiunan ASN, TNI dan Polri akan berbeda-beda tergantung dari golongan, peringkat jabatan dan kelas jabatannya. Pada 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%. Dengan demikian besaran THR pensiunan PNS pada tahun ini akan menyesuaikan dengan besaran uang pensiun yang berlaku mulai tahun lalu. Berikut ini daftarnya:

    Pensiunan PNS Golongan I

    Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

    Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

    Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

    Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

    Pensiunan PNS Golongan II

    IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

    IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

    IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

    IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

    Pensiunan PNS Golongan III

    IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

    IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

    IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

    Pensiunan PNS Golongan IV

    IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

    IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

    IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

    IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

    IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

    (haa/haa)

  • Anggota DPR F-PDIP minta kurator Sritex selesaikan hak karyawan korban PHK

    Anggota DPR F-PDIP minta kurator Sritex selesaikan hak karyawan korban PHK

    Pemerintah tak memberikan janji-janji manis kepada eks buruh Sritex yang menjadi korban PHK.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto meminta pihak kurator memprioritaskan penyelesaian pemberian hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Kalau sudah pailit kayak gini, nomor satu yang diselesaikan adalah hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR (tunjangan hari raya) yang urgen. JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), JHT (jaminan hari tua), dan BPJS Kesehatan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator,” kata Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Hal serupa juga sempat disampaikan Edy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan perwakilan serikat pekerja PT Sritex di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/3).

    Sejumlah eks buruh Sritex menuntut hak-hak mereka berupa pesangon hingga THR untuk segera dibayarkan usai terkena PHK massal imbas kepailitan raksasa tekstil tersebut.

    Edy juga mengingatkan agar pihak kurator yang bertanggung jawab memastikan proses kepailitan secara adil dan efisien itu melindungi hak-hak karyawan Sritex yang terkena PHK.

    “Ini diselesaikan terlebih dahulu. Secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya,” ucapnya.

    Dikatakan pula bahwa penyelesaian hak-hak karyawan yang terkena PHK diatur dalam berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hingga Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    “Baru nanti yang kedua itu dihitung utangnya berapa, pajaknya berapa, dan ketiga baru dijual kepada siapa, jadi investor baru itu urusan nanti,” ujarnya.

    Anggota komisi yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kesehatan itu memastikan DPR akan terus mengawal persoalan Sritex tersebut.

    Wakil rakyat ini meminta Pemerintah tak memberikan janji-janji manis kepada eks buruh Sritex yang menjadi korban PHK.

    Hal itu, kata dia, sebagaimana yang disampaikan saat awal kasus kepailitan Sritex mencuat. Namun, pada akhirnya sekitar 10.000 buruh terkena PHK usai Sritex berhenti operasi per 1 Maret 2025 karena divonis pailit setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Terakhir ini janji manis juga nih, akan ada investor baru. Kita tidak mau para buruh memperoleh kemanisan yang akhirnya berujung pahit. Ini yang harus kita kawal bersama-sama,” tutur legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III itu.

    Sebelumnya, Senin (3/3), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi tim kurator dari PT Sritex yang membuka opsi penyewaan aset perusahaan sehingga membuka peluang mantan karyawan dipekerjakan kembali tentu akan memberi ketenangan.

    Dalam keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, bersama para menteri Kabinet Merah Putih, tim kurator PT Sritex Group mengatakan bahwa mantan pegawai dapat mulai bekerja pada dua pekan ke depan setelah pemenang lelang aset Sritex diputuskan.

    “Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” kata Yassierli saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Menghitung THR Buat Karyawan Baru, Simak di sini! – Page 3

    Cara Menghitung THR Buat Karyawan Baru, Simak di sini! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus berupaya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi mencapai target yang telah ditetapkan melalui berbagai kebijakan strategis, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Salah satu cara yang dijalankan adalah dengan mengatur mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Airlangga menjelaskan, pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu.

    “Dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran,” jelas dia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/3/2025).

    Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

    Sedangkan Kepala Biro Humas menjadi Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3, Sunardi Sinaga mengkonfirmasi bahwa aturan THR akan segera diterbitkan melalui Surat Edaran. 

    “Terkait Surat Edaran (THR) akan disampaikan dalam waktu dekat ini. Secepatnya, nggak lama lagi,” ungkap Sunardi kepada wartawan di kantor Kemnaker, Rabu (5/2/2025).

    Sunardi lebih lanjut menyebutkan, ada kemungkinan SE THR swasta dan ASN akan dirilis secara bersamaan.

    “Ada kemungkinan,” bebernya.

    Untuk diketahui, THR dibayarkan sekali setahun menjelang hari raya keagamaan pekerja, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Lantas, bagaimana perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja? Berikut penjelasan lengkapnya.

    Karyawan baru pun tetap akan mendapatkan THR. Namun memang perhitungannya kan berbeda dengan karyawan lama. Aturan pemberian THR untuk karyawan baru berlandaskan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).