Topik: THR

  • Jangan Sampai Ludes! Begini Cara Cerdas Mengelola THR Lebaran

    Jangan Sampai Ludes! Begini Cara Cerdas Mengelola THR Lebaran

    Jakarta: Setiap menjelang Lebaran, para pekerja biasanya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tanpa perencanaan yang matang, uang THR bisa habis dalam sekejap tanpa manfaat jangka panjang. 
     
    Bagaimana cara mengelola THR agar tidak sekadar lewat begitu saja? Simak tips berikut!
    1. Buat perencanaan keuangan THR
    Kesalahan umum yang sering terjadi adalah tidak memiliki rencana pengelolaan THR. Banyak orang langsung menghabiskan uang tanpa mempertimbangkan kebutuhan yang lebih penting. 
     
    Menurut Certified Financial Planner, Rista Zwestika, perencanaan yang baik dapat membantu THR lebih produktif dan memberikan dampak finansial jangka panjang.

    “Banyak yang langsung menghabiskan THR tanpa membuat daftar prioritas, seperti kebutuhan mendesak atau tabungan,” ujar Rista dilansir Antara, Sabtu, 8 Maret 2025.
     

    2. Prioritaskan kebutuhan penting
    Agar THR lebih bermanfaat, alokasikan dengan bijak sesuai kebutuhan. Berikut pembagian yang bisa diterapkan:
     
    30-40 persen untuk melunasi utang berbunga tinggi.
    20 persen untuk dana darurat (minimal 6-12 bulan pengeluaran).
    30 persen untuk kebutuhan keluarga (seperti perbaikan rumah atau biaya kesehatan).
    10 persen untuk hiburan atau kebutuhan pribadi agar tidak merasa tertekan.
     
    Jika THR yang diterima sebesar Rp5 juta, maka alokasinya bisa seperti ini:
     
    Rp1,5 juta untuk utang,
    Rp1 juta untuk dana darurat.
    Rp1,5 juta untuk kebutuhan keluarga.
    Rp500 ribu untuk hiburan.
    Rp500 ribu untuk investasi atau tabungan.
     
    Dengan strategi ini, THR tidak hanya sekadar lewat tetapi menjadi pondasi keuangan yang lebih stabil.
     

    3. Hindari belanja impulsif
    Saat Lebaran, banyak diskon dan promosi menggiurkan yang bisa membuat pengeluaran membengkak. Salah satu trik menghindari impulsif adalah menunda pembelian barang mahal selama 1-2 minggu untuk melihat apakah benar-benar diperlukan.
     
    “Hindari Impulsif bisa dengan tunda pembelian barang mahal selama 1-2 minggu untuk menilai apakah benar-benar diperlukan,” saran Rista.
    4. Komunikasikan dengan Keluarga
    THR sering kali menjadi sumber tekanan sosial, terutama dalam hal pemberian angpao atau hadiah kepada keluarga. Agar tidak terjadi konflik, komunikasikan dengan baik alokasi dana THR.
     

    5. Manfaatkan THR untuk Investasi
    Jika masih ada sisa THR, gunakan untuk investasi sederhana yang bersifat likuid seperti deposito atau reksa dana pasar uang. Hal ini bisa menjadi langkah awal untuk membangun kebiasaan finansial yang lebih sehat.
     
    “Gunakan aplikasi keuangan untuk menghindari kebocoran anggaran. Jika ada sisa lakukan investasi sederhana dengan pertimbangkan instrumen likuid seperti deposito atau reksadana pasar uang,” saran Rista.
     
    Dengan pengelolaan yang tepat, THR bisa menjadi peluang untuk memperbaiki kondisi keuangan. 
     
    Buat perencanaan, hindari belanja impulsif, dan alokasikan untuk kebutuhan yang benar-benar penting. 
     
    Ingat, THR bukan sekadar uang tambahan, tetapi bisa menjadi batu loncatan untuk stabilitas finansial jangka panjang!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Sri Mulyani Beri Sinyal THR PNS Cair 100%, Ini Komponennya

    Sri Mulyani Beri Sinyal THR PNS Cair 100%, Ini Komponennya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hak PNS berupa tunjangan hari raya atau THR Idulfitri 2025 akan dibayar secara penuh alias 100%, sebagaimana pada tahun lalu.

    “Segera [disalurkan THR-nya, red]. Insyaallah [100%],” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    Sri Mulyani belum memberikan perincian lebih lanjut terkait pencairan THR tahun ini karena peraturannya masih dalam proses penyelesaian. 

    Termasuk di dalam ketentuan tersebut perincian komponen THR beserta gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). 

    Mengacu pada ketentuan tahun lalu dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024, penerima THR terdiri atas PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. 

    Pada tahun lalu juga, pemerintah secara 100% memberikan tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. 

    Sebelumnya, pada 2020 hingga 2023, pemerintah belum memberikan THR secara penuh karena mempertimbangkan kondisi keuangan negara. 

    Baru pada 2024 lalu, pemerintah kembali membagikan THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada seluruh ASN. 

    Pada tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat dan daerah. Bendahara negara mengirimkan uang THR untuk daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2024. 

    Sementara untuk tahun ini, masih menunggu pengumuman yang biasanya disampaikan oleh menteri keuangan, menteri PAN-RB, dan menteri dalam negeri.

    Berikut komponen THR bagi ASN/Pejabat/TNI/Polri mengacu pada ketentuan 2024: 

    -Gaji pokok tunjangan jabatan/umum  

    -Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan pangan) 

    -100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi daerah 

    -100% tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan professor, atau tambahan penghasilan guru 

    Komponen pensiun dan penerima pensiun mengacu ketentuan 2024: 

    -Pensiun pokok  

    -Tunjangan keluarga  

    -Tunjangan pangan 

    -Tambahan penghasilan

  • Mau Kirim THR Lebaran ke Kampung? Ini Kode Bank Sumbar dan Cara Transfernya!

    Mau Kirim THR Lebaran ke Kampung? Ini Kode Bank Sumbar dan Cara Transfernya!

    Jakarta: Menjelang Lebaran, tradisi mengirim Tunjangan Hari Raya (THR) untuk keluarga di kampung halaman menjadi momen yang ditunggu-tunggu. 
     
    Jika kamu ingin mengirim uang ke Sumatera Barat, pastikan tahu kode bank yang benar agar transfer berjalan lancar. 
     
    Merangkum laman Wise dan berbagai sumber, berikut panduan lengkapnya mengirim uang ke keluarga atau kerabat dengan rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera barat. 
     

    Berapa kode Bank BPD Sumbar?
    Kode bank untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat atau Bank Nagari adalah 118. Kode ini diperlukan saat kamu melakukan transfer antarbank melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.

    Cara transfer uang ke Bank BPD Sumbar

    Agar proses pengiriman uang berjalan lancar, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Transfer via ATM

    Masukkan kartu ATM dan pilih menu Transfer Antarbank.
    Masukkan kode bank 118, diikuti nomor rekening tujuan.
    Masukkan nominal uang yang ingin dikirim.
    Periksa kembali detail penerima, pastikan nama dan nominal sudah benar.
    Konfirmasi transaksi dan simpan struk sebagai bukti.

    2. Transfer via Mobile Banking/Internet Banking

    Login ke aplikasi mobile banking atau internet banking.
    Pilih menu Transfer ke Bank Lain.
    Masukkan kode bank 118 sebelum nomor rekening tujuan.
    Masukkan jumlah uang yang ingin dikirim.
    Pilih metode transfer, seperti BI-Fast untuk biaya lebih murah atau RTGS untuk jumlah besar.
    Konfirmasi dan selesaikan transaksi.

    3. Transfer via Kantor Cabang

    Jika tidak ingin menggunakan layanan digital, kamu bisa langsung datang ke kantor cabang bank terdekat dan melakukan transfer melalui teller.
     

    Pastikan THR sampai tepat waktu!
    Agar THR sampai ke keluarga tanpa kendala, pastikan melakukan transfer sebelum batas waktu operasional bank. Jika ingin transaksi lebih cepat dan hemat biaya, gunakan layanan BI-Fast yang tersedia di hampir semua mobile banking.

    Dengan mengetahui kode bank dan cara transfernya, kamu bisa mengirim THR dengan aman dan mudah. Yuk, kirim kebahagiaan untuk keluarga di kampung halaman dengan transfer yang lancar!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • THR Karyawan Swasta 2025 Kapan Cair Tanggal Berapa?

    THR Karyawan Swasta 2025 Kapan Cair Tanggal Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak karyawan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

    Bagi karyawan swasta, tanggal pencairan THR menjadi hal yang dinanti-nantikan setiap tahunnya. Berikut adalah informasi lengkap mengenai kapan THR karyawan swasta 2025 cair dan hal-hal penting lainnya:

    Dasar Hukum THR Karyawan Swasta

    – Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan.

    – Peraturan Pemerintah (PP) bagi karyawan swasta 2025, namun belum diterbitkan.

    – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair?

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.

    Jika aturan pencairan THR karyawan swasta tidak berubah seperti aturan-aturan sebelumnya, yakni THR harus dicairkan maksimal H-7 Lebaran, maka THR karyawan swasta harus dicairkan paling lambat pada 24 Maret atau 25 Maret 2025.

    Namun, perlu diingat bahwa tanggal pencairan THR dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

    Ilustrasi THR.

    Besaran THR Karyawan Swasta

    – Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah.

    – Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

    Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

    Perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Tips Mengelola THR

    – Buat anggaran pengeluaran untuk kebutuhan Lebaran.

    – Prioritaskan kebutuhan pokok dan hindari pengeluaran yang tidak perlu.

    – Sisihkan sebagian THR untuk tabungan atau investasi.

    – Gunakan THR dengan bijak agar bermanfaat dalam jangka panjang.

    Karyawan swasta diharapkan untuk memahami hak dan kewajibannya terkait THR. Perusahaan pun diharapkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pembayaran THR.

    Disclaimer: Tanggal pencairan THR dapat berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan. Peraturan Pemerintah (PP) bagi karyawan swasta 2025, belum terbit, maka dari itu ada beberapa hal yang masih berupa perkiraan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kapan THR PNS Guru, TNI-Polri, Pensiunan Cair? Catat Bocoran Tanggalnya, Bakal Cair Full?

    Kapan THR PNS Guru, TNI-Polri, Pensiunan Cair? Catat Bocoran Tanggalnya, Bakal Cair Full?

    Kapan THR PNS Guru, TNI-Polri, Pensiunan Cair? Catat Bocoran Tanggalnya, Bakal Cair Full?

  • Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja, Simak di Sini! – Page 3

    Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja, Simak di Sini! – Page 3

    Merujuk pada UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Karena itu, saat menjelang Lebaran, karyawan berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai aturan yang berlaku.

    THR merupakan bagian upah yang wajib diberikan pengusaha atau perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing, seperti Idulfitri, Natal, Waisak, atau Nyepi. THR juga dianggap pendapatan non-upah untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga saat hari raya.

    THR dibayarkan sekali setahun menjelang hari raya keagamaan pekerja, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Lantas, bagaimana perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja? Berikut penjelasan lengkapnya.

     

  • Mau Beli Emas dari Duit THR? Intip Harga Emas Antam Hari Ini – Page 3

    Mau Beli Emas dari Duit THR? Intip Harga Emas Antam Hari Ini – Page 3

    Harga emas turun pada perdagangan Jumat. Namun jika dilihat secara mingguan, harga emas membukukan kenaikan. Penguatan mingguan ini terjadi karena arus masuk permintaan akan safe haven.

    Selain itu, kenaikan harga emas pekan ini juga terjadi karena laporan lapangan kerja AS yang mengungkapkan pertumbuhan lapangan kerja yang lebih rendah dari perkiraan pada bulan Februari. Hal ini bisa menjadi alasan Federal Reserve (Fed) atau Bank sentral AS untuk untuk memangkas suku bunga tahun ini.

    Mengutip CNBC, Sabtu (8/3/2025), harga emas di pasar spot turun 0,1% menjadi USD 2.906,04 per ons pada pukul 01.46 siang (1846 GMT). Emas batangan telah naik sekitar 1,7% pekan minggu ini. Kenaikan ini karena adanya kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump yang terus berubah memicu ketidakpastian.

    Sedangkan harga emas berjangka AS ditutup 0,4% lebih rendah pada USD 2.914,10.

    Indeks dolar AS jatuh ke level terendah dalam empat bulan dan menuju penurunan mingguan tertajam sejak November 2022. Penurunan indeks dolar AS ini membuat emas batangan yang dihargakan dalam dolar AS lebih murah bagi pembeli asing.

    “Angka yang lebih lemah dari yang diharapkan memberikan sedikit dorongan bagi emas. Juga dolar yang lebih lemah untuk minggu ini membantu penguatan emas,” kata analis senior RJO Futures Bob Haberkorn.

  • Aplikator Harus Jadi Perusahaan Transportasi

    Aplikator Harus Jadi Perusahaan Transportasi

    Jakarta

    Pakar transportasi ITB Sony Sulaksono Wibowo mengatakan, sulit bagi perusahaan berbasis e-commerce seperti Gojek dan Grab, memenuhi tuntutan mitra driver ojek online (ojol) yang menginginkan THR (Tunjangan Hari Raya). Kata Sony, perusahaan e-commerce atau disebut aplikator, bisa memenuhi tuntutan itu jika mereka berstatus sebagai perusahaan transportasi.

    “Jika mitra aplikator (driver) ingin diperlakukan seperti pegawai, punya upah minimum, THR, dan jaminan lainnya, maka para aplikator itu harus jadi perusahaan transportasi, bukan lagi perusahaan yang berbasis e-commerce. Dari dulu mereka tidak mau,” ungkap Sony dalam keterangannya.

    Sony menambahkan, perusahaan seperti Gojek dan Grab dari awal sudah menyatakan sebagai perusahaan e-commerce dengan karakteristik utamanya adalah dikelola secara virtual dengan minimum pegawai, tapi jaringannya luas.

    “Ini yang nanti akan menjadi bisnis besar yang didukung dengan teknologi komunikasi dan informasi yang sudah sangat canggih,” sambung dia.

    Di e-commerce, lanjut Sony, kita bisa jadi pedagang besar tanpa harus punya toko atau barang yang dijual. “Kita bisa jadi perusahaan layanan pengantaran orang dan barang tanpa harus punya banyak driver dan kendaraan,” terang Sony.

    Dikatakan bahawa bisnis e-commerce di Indonesia belum ada aturan yang jelas. Saat ini yang mengatur hanya Kementerian Komunikasi dan Digital, tetapi itu ternyata hanya mengatur terkait masalah penggunaan.

    Sebelumnya beberapa waktu lalu massa driver ojol melakukan demo besar-besaran. Mereka menuntut agar diberikan THR dan menuntut dua aturan agar dihapuskan lantaran membuat mereka menjadi seperti budak.

    “Yang pasti adalah tuntutan kami bahwa kami akan harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok,” ujar Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiat seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

    Selain THR, driver ojol juga menuntut dihapuskannya dua aturan yang disebut aceng dan slot. Dua aturan itu disebut merugikan driver dan membuat mereka seolah merasa diperbudak.

    Kata Lily, aceng adalah angkutan yang tarifnya hanya Rp 5.000. Lily menilai aceng sangat merugikan lantaran tarif yang ditetapkan murah, meskipun jarak tempuhnya jauh. Aceng yang dimaksud merujuk pada Program Mitra GoFood Jarak Dekat.

    Sedangkan sistem slot yang ada di GoRide dianggap membatasi jangkauan pengemudi dan juga mengurangi pendapatan. Ia menilai ada pengkotak-kotakan wilayah dengan sistem slot ini.

    (lua/lth)

  • THR Pensiunan PNS 2025 Mulai Cair: Simak Jadwal dan Besarannya!

    THR Pensiunan PNS 2025 Mulai Cair: Simak Jadwal dan Besarannya!

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada tahun 2025. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp48,7 triliun.

    THR Pensiunan PNS akan diberikan kepada mantan PNS yang sudah purnatugas dan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sebagaimana peraturan berlaku.

    Jadwal pencairan THR Pensiunan PNS 2025, berdasarkan aturan yang ada, biasanya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran tiap tahunnya.

    Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Maka, pencairan THR Pensiunan PNS diperkirakan dapat dimulai pada 21 Maret 2025.

    Namun, pemerintah masih perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara resmi menetapkan jadwal pencairan THR Pensiunan PNS tahun ini.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pencairan THR untuk ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.

    “Hal ini juga berlaku untuk pensiunan, sehingga kemungkinan pencairan THR pensiunan akan bersamaan dengan pencairan THR untuk ASN,” ujar Airlangga.

    Selanjutnya, Menko menjelaskan bahwa tujuan dari percepatan pencairan THR dengan anggaran sekitar Rp50 triliun adalah untuk kesejahteraan rakyat.

    Di antaranya, mendorong daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi dalam negeri, dan merangsang aktivitas ekonomi di berbagai sektor, khususnya perdagangan dan jasa.

    Namun, tanggal pencairan yang disebutkan masih merupakan perkiraan dan sangat bisa berubah sewaktu-waktu.

    Kapan Pengumuman Tanggal Pasti?

    Pemerintah akan memberikan pengumuman resmi terkait jadwal pencairan, sehingga para pensiunan disarankan untuk memeriksa informasi terbaru secara berkala.

    Sementara itu, Kementerian Agama telah merencanakan sidang isbat pada 29 Maret 2025 untuk menetapkan tanggal pasti Idul Fitri.

    Jumlah THR Pensiunan PNS 2025 akan bervariasi berdasarkan golongan dan jabatan terakhir.

    Selain itu, kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada awal 2024, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, juga memengaruhi besaran THR tahun ini.

    Besaan THR Pensiunan PNS 2025

    Berikut rincian estimasi THR Pensiunan PNS pada 2025:

    1. Pensiunan Golongan I

    Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128 Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264 Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184 Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

    2. Pensiunan Golongan II

    Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824 Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776 Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656 Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

    3. Pensiunan Golongan III

    Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576 Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104 Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016 Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

    4. Pensiunan Golongan IV

    Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000 Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744 Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880 Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856 Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

    Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan secara resmi jadwal THR Pensiunan PNS 2025 dalam beberapa waktu ke depan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR Adalah Hak, Simak Sejarahnya di Indonesia – Page 3

    THR Adalah Hak, Simak Sejarahnya di Indonesia – Page 3

    Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi pekerja di Indonesia yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. THR biasanya berupa uang tunai yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan perayaan hari besar. Di Indonesia,

    THR umumnya diberikan menjelang Idulfitri bagi pekerja Muslim, tetapi pekerja non-Muslim juga berhak menerimanya sesuai dengan hari raya keagamaannya, seperti Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek.

    Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan.

    Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih adalah satu kali gaji bulanan. Sementara itu, bagi pekerja yang belum genap satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

    Sejarah THR di Indonesia memiliki perjalanan panjang yang berawal sejak era pemerintahan Presiden Soekarno. Pada tahun 1950-an, THR pertama kali diperkenalkan sebagai upaya pemerintah untuk membantu pegawai negeri dalam menghadapi perayaan Idulfitri.

    Saat itu, kebijakan ini menuai pro dan kontra karena hanya diberikan kepada pegawai negeri, sedangkan pekerja swasta tidak mendapatkan hak yang sama.