Topik: THR

  • Hari Ini DPR Bertemu Bos-bos BPJS, Bahas Nasib Eks Pekerja Sritex

    Hari Ini DPR Bertemu Bos-bos BPJS, Bahas Nasib Eks Pekerja Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA – Nasib eks buruh PT Sritex terkait hak pesangon, THR, hingga jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan dibahas di Gedung DPR RI pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

    Dilansir dari laman resminya, Komisi IX DPR RI akan menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Rapat dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada jam 10.00 WIB.

    Diberitakan sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan akan mengawasi pemenuhan hak jaminan sosial bagi 8.243 mantan karyawan PT Sritex yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai regulasi yang berlaku. 

    Para pekerja yang terdampak berhak mendapatkan perlindungan dalam tiga program utama, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja. 

    JKP adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja ataupun buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

    JKP yang dikenal dengan gaji bagi korban PHK itu dibayarkan dalam bentuk uang tunai 60% dari gaji yang dilaporkan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

    Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Muttaqien menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja dalam jaminan sosial harus menjadi prioritas utama dalam menangani dampak PHK ini.

    “Pemenuhan hak-hak pekerja harus berjalan sesuai amanat regulasi, yaitu PP No. 46 Tahun 2015 tentang Program JHT, PP No. 6 Tahun 2025 tentang Program JKP, serta Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan,” kata  Muttaqien dalam keterangan resminya pada Kamis (6/3/2025). 

    DJSN juga memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengambil langkah responsif untuk memastikan hak-hak tersebut dapat segera direalisasikan.

    Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain koordinasi dengan pemerintah daerah, satuan tugas (satgas), serta kurator, pembukaan 10 desk pelayanan klaim, serta penyediaan mobil BPJS Keliling untuk memberikan informasi kepada peserta secara langsung.

    Dia juga memastikan bahwa para pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan akses layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Muttaqien, sebanyak 8.243 eks karyawan PT Sritex dan 7.606 anggota keluarganya telah didaftarkan dalam program ini, dengan total peserta aktif mencapai 15.849 jiwa.

    “Sesuai regulasi, manfaat JKN yang diterima akan berlaku selama 6 bulan, yaitu mulai Maret hingga Agustus 2025. Selama periode ini, peserta PHK tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang sama seperti peserta lainnya, termasuk perawatan di Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau ruang perawatan kelas III bagi rumah sakit yang belum menerapkan KRIS,” katanya.

    Pekerja Mengundurkan Diri Tak Dapat JKP

    Sejak dinyatakan pailit, ternyata 1.291 karyawan Sritex sudah mengundurkan diri sehingga akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonkatifkan manajemen.

    “Sejak dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2025, tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta sejumlah 1.291 karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk telah mengundurkan diri dan akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonaktifkan oleh manajemen,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator beberapa waktu lalu.

    Mengacu pada hal tersebut, 1.291 pekerja yang mengundurkan diri itu tidak dapat menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

  • Fakta-fakta Terkait THR Ojol Bakal Cair, Diumumkan Hari Ini!

    Fakta-fakta Terkait THR Ojol Bakal Cair, Diumumkan Hari Ini!

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengimbau agar perusahaan transportasi berbasis aplikasi memberikan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi atau ojek online (ojol) dan kurir daring pada Idulfitri 2025.

    Imbauan ini muncul sebagai bentuk apresiasi terhadap peran penting mereka dalam mendukung sektor transportasi dan logistik di Indonesia. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lima fakta terkait pencairan THR bagi pengemudi ojol dan kurir daring.

    Fakta THR Ojol Cair

    1. Pengakuan atas kontribusi ojol dan kurir online

    Presiden Prabowo menegaskan bahwa para pengemudi dan kurir daring memiliki peran krusial dalam sektor transportasi dan logistik. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada mereka dengan mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

    2. THR dalam bentuk uang tunai

    Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab agar memberikan THR kepada mitra pengemudi dalam bentuk uang tunai. Ia menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pengemudi menikmati libur Lebaran dengan lebih baik.

    3. Besaran THR akan dirundingkan

    Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa pemberian THR kepada mitra pengemudi dan kurir daring akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja. Saat ini, terdapat sekitar 250.000 pekerja online aktif serta 1-1,5 juta pekerja paruh waktu.

    Prabowo menambahkan bahwa besaran bonus serta mekanisme pencairannya akan ditentukan melalui perundingan lebih lanjut dan diumumkan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran resmi.

    4. Respons positif dari perusahaan aplikator

    Pihak aplikator ride hailing,  Grab Indonesia, menyambut baik kebijakan ini. CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif pemerintah yang mendukung kesejahteraan mitra pengemudi. 

    Anthony juga menegaskan bahwa Grab akan terus berinovasi untuk memberikan manfaat bagi para pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengiriman di Indonesia.

    5. Aturan pencairan THR diumumkan hari ini

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait pencairan THR untuk pegawai swasta, BUMN, BUMD, serta mitra pengemudi transportasi online pada hari ini, Selasa (11/3/2025). Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang akan segera diumumkan.

    Dengan adanya kebijakan THR ini, diharapkan kesejahteraan para mitra pengemudi (ojol) dan kurir daring semakin meningkat, sehingga mereka dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera.

  • SPAI Desak THR untuk Ojol dan Kurir Putus Mitra, Minimal Uang Jaket dan Helm Diganti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Maret 2025

    SPAI Desak THR untuk Ojol dan Kurir Putus Mitra, Minimal Uang Jaket dan Helm Diganti Megapolitan 11 Maret 2025

    SPAI Desak THR untuk Ojol dan Kurir Putus Mitra, Minimal Uang Jaket dan Helm Diganti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia
    (SPAI) berpandangan, pemberian
    Tunjangan Hari Raya
    (THR) kepada pengemudi ojek
    online
    (ojol), taksi
    online
    (taksol), dan juga diberikan kepada pekerja angkutan yang sudah nonaktif atau telah diputus mitra (PM).
    Pasalnya, pekerja tersebut juga pernah memberikan kontribusi terhadap pemasukan perusahaan, termasuk biaya operasional yang mereka tanggung sendiri dan pembelian jaket serta helm yang diwajibkan oleh
    platform
    .
    “Setidaknya,
    platform
    harus mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh para mantan pekerjanya untuk membeli jaket dan helm. Mereka juga punya kontribusi, minimal uang jaket dan helm diganti,” ucap Ketua SPAI
    Lily Pujiati
    saat dihubungi, Selasa (11/3/2025),
    Menurut Lily, biaya yang dikeluarkan pengemudi ini otomatis menjadi keuntungan bagi platform. Maka, tidak ada alasan bagi platform untuk tidak membayar THR bagi pengemudi yang mereka sebut nonaktif.
    “Kami melihat ada upaya perusahaan
    platform
    untuk menghindari kewajibannya membayar THR dengan cara tidak membayarkan kepada seluruh pengemudi ojol, taksol, dan kurir yang pernah bekerja dan berkontribusi pada keuntungan yang diperoleh platform,” ungkap Lily.
    Lily menambahkan, SPAI akan terus menekan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan THR diberikan tidak hanya kepada pekerja aktif, tetapi juga kepada pekerja nonaktif dan yang telah diputus mitra (PM).
    Lily juga menilai bahwa pemberian THR hanya kepada pekerja aktif bersifat diskriminatif. Ia berpendapat, pemberian THR seharusnya merupakan bentuk sikap berbagi kepada sesama.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pengemudi ojek daring akan menerima bonus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
    Ia menyatakan bahwa bonus tersebut diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi para pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
    “Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya (Idul Fitri) dalam bentuk uang tunai, mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo saat mengumumkan bonus untuk ojol di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025).
    Prabowo juga menyampaikan bahwa besaran dan mekanisme bonus hari raya untuk ojek dan kurir online akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
    “Ini kami serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menaker melalui Surat Edaran (SE),” ucapnya.
    Kepala Negara berharap bahwa kebijakan ini dapat membuat para ojol dan kurir online merasakan libur, mudik, dan hari raya Idul Fitri dalam keadaan yang baik.
    “Saya ucapkan terima kasih kepada pengemudi dan kurir
    online
    di mana pun berada,” tandas Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besaran THR Lebaran 2025 Driver Ojek Online, Dibayarkan Paling Lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri

    Besaran THR Lebaran 2025 Driver Ojek Online, Dibayarkan Paling Lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri

    TRIBUNJATIM.COM – Para driver ojek online akan mendapat bonus Hari Raya tahun ini.

    Hal ini usai Presiden Prabowo memerintahkan aplikator untuk memberikan bonus Hari Raya (BHR) kepada driver ojek online, Senin (10/3/2025).

    Adapun bonus Hari Raya tersebut diberikan dalam bentuk tunai.

    “Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online,” kata Prabowo dalam pengumumannya, Senin (10/3/2025) melansir Kompas.com via Tribun Bengkulu.

    Adapun besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi.

    Prabowo mengungkapkan, saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif.

    Sementara sekitar 1 juta-1,5 juta lainnya berstatus part time. 

    “(Bonus Hari Raya) Dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo.

    Sementara itu, untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus Hari Raya akan dirundingkan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    “Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” kata Prabowo. 

    Khusus untuk driver Maxim, mereka akan mendapat bantuan Hari Raya (BHR) dari aplikator.

    Hal ini sama halnya seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta, yang akan menerima Tunjangan Hari Raya.

    THR OJOL – Ilustrasi ojek online. Pemerintah pastikan pengemudi ojol dan kurir online akan mendapat THR atau bonus hari raya 2025, Senin (10/3/2025). (SHUTTERSTOCK/CREATIVA IMAGES)

    Saat ini driver mitra maxim dipastikan akan mendapat BHR sebelum Lebaran.

    Kabar adanya BHR tersebut disampaikan Goverment Relations & Public Affairs Maxim, Widhi Wicaksono seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Menurut Widhi Wicaksono, proses pencairan BHR akan dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran 2025.

    “Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai,” ujarnya.

    Namun, pihak manajemen Maxim belum bisa memastikan skema pemberian BHR ke mitra pengemudinya, termasuk apakah akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

    Menurut Widhi, saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian BHR.

    “Untuk bentuknya, apakah uang tunai atau barang, masih kami kaji. Sebelumnya, di internal Maxim, BHR diberikan dalam bentuk barang. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

    Sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bonus Hari Raya ojol, pengemudi dan pekerja aplikasi online berunjuk rasa ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 17 Februari 2025.

    Mereka menuntut pengemudi dan kurir online mendapatkan THR yang diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan, Kemenaker akan menyampaikan surat edaran pemberian THR ojol 2025 dalam waktu dekat.

    “Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya, insyaallah besok (hari ini, Selasa (11/3/2025),” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Yassierli menambahkan, pembahasan mengenai kebijakan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online tersebut melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja.

    Diberitakan Kompas TV (19/3/2024), Kemenaker mengklasifikasikan pengemudi ojol dan kurir online sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerjanya berstatus kemitraan.

    Pemberian THR dari perusahaan layanan ojol kepada pekerjanya diatur dengan dasar hukum Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Berdasarkan surat edaran tersebut, pekerja PKWT yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan sebagai berikut:

    Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah
    Pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai upah yang diterima tiap bulan dengan perhitungan= masa kerja : 12 x satu bulan upah.

    Surat edaran itu juga mengatur pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas ataau freelancer mendapat THR senilai upah satu bulan atau rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerjanya.

    Selain itu, pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil akan mendapat THR berupa upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    THR tersebut harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta mekanisme pembayarannya harus dilakukan secara penuh atau tidak boleh dicicil.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Pengemudi Ojol Sambut Baik THR, tapi Repot Banyak Syaratnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Maret 2025

    Pengemudi Ojol Sambut Baik THR, tapi Repot Banyak Syaratnya Megapolitan 11 Maret 2025

    Pengemudi Ojol Sambut Baik THR, tapi Repot Banyak Syaratnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah pengemudi ojek
    online
    (ojol) mengungkapkan rasa syukur mereka atas kabar akan diberikan
    tunjangan hari raya
    (THR).
    Namun, di sisi lain, mereka merasa terbebani karena harus memenuhi berbagai syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

    Alhamdulillah
    sih, tapi repot masih ada syarat-syaratnya,” ujar Rahmat (33), salah satu
    pengemudi ojol
    , saat diwawancarai di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3/2025).
    Syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah minimal 250 trip dalam satu bulan, jumlah hari dan jam
    online
    setidaknya sembilan jam, tingkat penyelesaian orderan, rating pengemudi, serta tidak melakukan pelanggaran kode etik aplikasi.
    Oleh karena itu, para pengemudi ojol harus rajin mengambil orderan sepanjang hari untuk memenuhi syarat tersebut.
    “Para
    driver
    harus narik terus, biar jumlah orderannya dapat banyak,” tambah Rahmat.
    Pengemudi ojol
    lain, Taufiq Rachmad (29), juga menyatakan kegembiraannya jika benar mendapatkan THR.
    “Bagus sih menurut saya, kalau emang kebijakan kaya gitu diberlakukan buat ojol yang statusnya mitra, saya sih senang-senang aja,” ucap Taufiq saat diwawancarai di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari yang sama.
    Taufiq menilai, meskipun statusnya sebagai mitra, para pengemudi ojol berhak mendapatkan THR Lebaran.
    Ia berpendapat, selama ini pengemudi telah memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan aplikasi.
    Senada dengan itu, Nuraini (40), seorang pengemudi ojol lainnya, merasa bersyukur jika THR benar-benar ada.

    Alhamdulillah
    , kalau memang benaran ada. Udah sering juga lihat di sosial media,” kata Nuraini.
    Ia berpendapat, sudah seharusnya pengemudi ojol mendapatkan THR karena mereka bermitra dengan perusahaan besar.
    Sementara itu, Eko Novian (32) mengaku gembira dengan kabar THR tersebut.
    Menurut Eko, meskipun jumlahnya tidak seberapa, THR sangat dibutuhkan, terutama untuk para pengemudi ojol yang sudah lanjut usia.
    “Sependapat karena rata-rata lansia masih narik, karena di mana-mana tidak diterima kerja karena usia. Walaupun sedikit itu sangat membantu,” tuturnya.
    Dengan adanya kebijakan ini, para pengemudi ojol berharap dapat merayakan Lebaran dengan lebih baik, meskipun harus berjuang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Hanya yang Aktif, SPAI Tuntut THR untuk Ojol dan Kurir yang Putus Mitra
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Maret 2025

    Tak Hanya yang Aktif, SPAI Tuntut THR untuk Ojol dan Kurir yang Putus Mitra Megapolitan 11 Maret 2025

    Tak Hanya yang Aktif, SPAI Tuntut THR untuk Ojol dan Kurir yang Putus Mitra
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (
    SPAI
    ) mendesak agar
    tunjangan hari raya
    (THR) tidak hanya diberikan kepada pengemudi ojek
    online
    (ojol), taksi
    online
    (taksol), dan kurir yang masih aktif bekerja.
    Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja angkutan yang sudah nonaktif juga berhak mendapatkan THR.
    “Kami menuntut agar THR dibayarkan juga kepada seluruh
    pengemudi ojol
    , taksol, dan kurir yang pernah melakukan kerja dan berkontribusi atas profit yang diperoleh
    platform
    tanpa memandang apakah pengemudi tersebut aktif, nonaktif, dan putus mitra,” ujar Lily saat dihubungi pada Selasa (11/3/2025).
    Lily menjelaskan, para pekerja nonaktif atau yang putus mitra pernah memberikan kontribusi terhadap pemasukan platform.
    Mereka juga menanggung biaya operasional dan membeli atribut yang diwajibkan oleh platform.
    Menurut dia, biaya yang dikeluarkan pengemudi ini otomatis menjadi keuntungan bagi platform.
    “Maka tidak ada alasan bagi platform untuk tidak membayar THR bagi pengemudi yang mereka sebut nonaktif dan putus mitra,” tambahnya.
    Meskipun demikian, Lily mengapresiasi upaya pemerintah yang memberikan THR kepada para pekerja angkutan yang masih aktif.
    Namun, ia menekankan, masih ada catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah terkait pemberian THR.
    “Pasti (mendesak kembali pemerintah) karena mereka juga punya kontribusi. Minimal uang jaket dan helm diganti,” tegasnya.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengemudi ojek daring akan mendapatkan bonus hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
    Ia menjelaskan, bonus ini diberikan karena kontribusi penting para pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
    “Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya (Idul Fitri) dalam bentuk uang tunai, mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo saat mengumumkan bonus untuk ojol di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025).
    Prabowo menambahkan, besaran dan mekanisme bonus hari raya untuk ojek dan kurir
    online
    akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
    “Kami serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menaker melalui Surat Edaran (SE),” ucap Prabowo.
    Kepala Negara berharap kebijakan ini dapat membuat para ojol dan kurir online merasakan libur, mudik, dan hari raya Idul Fitri dalam keadaan yang baik.
    “Saya ucapkan terima kasih kepada pengemudi dan kurir
    online
    di mana pun berada,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Minta Menaker Awasi Pembagian THR Swasta-BUMN

    Legislator Minta Menaker Awasi Pembagian THR Swasta-BUMN

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan THR bagi pekerja swasta paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengawasi perusahaan swasta dalam pencairan THR.

    “Untuk perusahaan swasta pengawasan wajib dilakukan oleh para pengawas ketenagakerjaan c/q (dalam hal ini) Menteri Tenaga Kerja agar tidak ada perusahaan yang main-main dan membayar THR setelah tanggal tersebut,” ujar Irma kepada detikcom, Senin (10/3/2025).

    Menurut Irma, instruksi Prabowo soal pencairan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran sudah tepat. Artinya, THR harus sudah diterima sebelum tanggal 24 Maret 2025.

    “Namun untuk BUMN dan BUMD juga ASN artinya Kemenkeu juga harus menyediakan anggarannya segera agar sebelum tanggal tersebut THR sudah bisa diterima,” katanya.

    Sebelumnya, Prabowo memerintahkan THR diberikan kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 lebaran. Diperkirakan lebaran Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, sesuai prediksi Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    “Jadi saya sampaikan sebagai berikut yang pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).

    “Besaran dan mekanismenya nanti disampaikan Menaker melalui surat edaran,” ujarnya.

    Pada saat yang sama, Prabowo juga resmi mengumumkan pemberian bonus hari raya (BHR) Lebaran 2025 kepada pengemudi ojek online dan kurir online. Bonus itu berupa uang tunai dan diberikan berdasarkan keaktifan pengemudi dan kurir online.

    (isa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tak Semua Terima Bonus Hari Raya, Hanya Ojol Penuhi Kriteria Bakal Dapat THR Bentuk Uang Tunai – Halaman all

    Tak Semua Terima Bonus Hari Raya, Hanya Ojol Penuhi Kriteria Bakal Dapat THR Bentuk Uang Tunai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan layanan transportasi daring Gojek berjanji akan mematuhi imbauan Presiden Prabowo Subianto soal memberi bonus hari raya untuk pengemudi atau driver ojek online (ojol). 

    Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan bonus hari raya akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya. 

    Dia berkata bonus diberikan secara tunai.

    “Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek akan menyalurkan Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada Mitra Driver yang memenuhi kriteria tertentu. Bonus uang tunai ini akan diterima Mitra Driver sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Catherine melalui keterangan tertulis, Senin (10/3).

    Dia berkata Gojek ingin memastikan mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dengan bonus ini. 

    Perusahaan juga berharap para driver bisa berlebaran dengan penuh kebahagiaan. 

    Catherine menyampaikan Gojek menghadirkan program Ramadan penuh manfaat bagi para mitra driver setiap tahun. 

    Gojek, ucapnya, menempatkan kemitraan bersama para driver sebagai pondasi utama.

    “Program ini merupakan itikad baik dari Gojek dengan menghadirkan solusi terbaik untuk terus mendukung Mitra Driver sesuai dengan kapasitas perusahaan, sekaligus mengacu pada pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan transportasi daring untuk memberikan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online. 

    Prabowo mengatakan besaran bonus akan diatur melalui surat edaran menteri ketenagakerjaan. Dia berharap para driver ojol bisa merayakan hari raya dengan gembira. 

    “Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan memberikan bonus hari raya dalam bentuk tunai sesuai dengan keaktifan kerja,” kata Prabowo pada jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).
     
    Permintaan itu disampaikan Prabowo setelah bertemu Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Sugito Walujo dan CEO Grab Anthony Tan. 

    Prabowo menyampaikan ada 250 ribu orang berprofesi pengemudi dan kurir online. Sementara ada sekitar 1 juta hingga 1,5 juta orang lainnya yang menjadikan pengemudi dan kurir online sebagai pekerjaan sampingan.

    Prabowo mengatakan dirinya ingin ojol juga bisa merayakan hari raya Lebaran Idulfitri seperti masyarakat lainnya. 

    “Dengan kebijakan ini, para pekerja pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik hari raya Idulfitri dalam keadaan baik,” ujarnya.

    Terpisah, Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta perusahaan aplikator memberi bonus hari raya minimal Rp500 ribu kepada driver ojol dan kurir online. Igun menyambut baik imbauan Presiden Prabowo kepada para aplikator soal bonus hari raya. 

    Dia meminta perusahaan tidak memberi bonus sekadarnya. 

    “Kalau kami (berharap) sekitaran di angka Rp500 ribu, di atas Rp300 ribu, itu mungkin sedikit membantu teman-teman pengemudi. Jangan nilainya cuman sekadarnya saja,” ujar Igun.

    Igun mengingatkan keuntungan yang diraih perusahaan aplikator juga hasil keringat para driver ojol. Dengan demikian, sudah selayaknya para driver ojol mendapatkan bonus yang pantas untuk merayakan hari raya.

    Dia berkata sebenarnya para driver ojol berharap THR, bukan bonus. THR yang diharapkan pun jumlahnya setara dengan upah minimum provinsi (UMP) masing-masing. 

    Meski begitu, Igun tetap mengapresiasi langkah pemerintah. 

    Menurutnya, imbauan memberikan bonus hari raya lebih baik daripada tidak ada sama sekali.

    “Mungkin akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Walaupun THR ini belum terwujud, tetapi setidaknya Presiden sudah menyampaikan bahwa platform wajib memberikan bonus,” ujarnya.(tribun network/fik/dod)

  • Teka-teki Besaran THR untuk Driver Ojol, Berapa Nominalnya?

    Teka-teki Besaran THR untuk Driver Ojol, Berapa Nominalnya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Ada kabar baik tentang THR driver ojol di Indonesia jelang Hari Raya Lebaran 2025.

    Sebab Presiden Prabowo Subianto telah mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudinya dalam bentuk uang tunai pada Idul Fitri 2025.

    Imbauan ini disampaikan Prabowo di hadapan sejumlah pengemudi ojek online, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    “Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

    Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima driver ojol?

    Jika merujuk pada imbuan Presiden Prabowo, maka nominal THR yang akan diberikan kepada driver ojol akan disesuaikan dengan keaktifan kerja.

    Selain itu, THR juga akan diberikan dalam bentuk uang tunai dari perusahaan transportasi daring di RI.

    Sementara itu menurut Antaranews, mekanisme dan besaran THR driver ojol rencananya akan diumumkan hari ini, Selasa 11 Maret 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pemerintah berunding bersama perusahaan penyedia aplikasi jasa angkutan pada hari ini untuk menentukan besaran tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir daring atau online.

    Menaker Yassierli berharap pemerintah dan para pengusaha dapat segera menyepakati besaran THR sehingga ketentuan pencairannya dapat segera diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

    “Besok kami bahas ya (besarannya). Artinya, tadi sudah jelas kebijakan dan permintaan dari Bapak Presiden, dan kami berharap itu diperhatikan. Besok ya kita tunggu untuk detail terkait surat edarannya seperti apa,” kata Yassierli menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

  • Pencairan THR Ojol, Pegawai Swasta dan ASN Diumumkan Hari Ini

    Pencairan THR Ojol, Pegawai Swasta dan ASN Diumumkan Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan mengumumkan aturan pencairan THR pegawai swasta, BUMN, dan BUMD sekaligus bonus hari raya untuk driver transportasi online, termasuk ojek online (ojol) dan kurir pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan akan mengeluarkan Surat Edaran untuk dua tindak lanjut mengenai THR dan bonus hari raya sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto tersebut.

    Biasanya rutin tiap tahun kami keluar dengan sebuah Surat Edaran di Kemenaker, insyaallah kita umumkan segera jadwalnya insyaallah besok (hari ini, Selasa 11 Maret) akan diumumkan,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

    Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan Prabowo Subianto nantinya akan mengumumkan THR ASN.

    “Kalau tanya THR, bapak presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya keppresnya, nanti beliau yang akan mengumumkan,” terang Sri Mulyani kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    Sri Mulyani pun memastikan THR ASN akan cair sepenuhnya 100 persen. “Segera, insyaallah,” tegasnya.

    Diketahui, pemerintah akan mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR bagi ASN pada 2025. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga pekan sebelum Lebaran 2025, bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor pada Ramadan 2025.

    Sementara itu mengenai THR atau besaran bonus bagi pengemudi ojek online atau ojol dan kurir online, menaker mengatakan pemerintah akan mengundang seluruh pimpinan perusahaan penyedia aplikasi untuk menjelaskan isi surat edaran tersebut.

    “Insyaallah, semoga besok (hari ini) bersama dengan perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi dan juga pengemudi dan kurir online kita bisa umumkan bersama,” jelasnya.

    Prabowo sebelumnya mengatakan bonus untuk ojol akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja. Saat ini terdapat sekitar 250.000 pekerja online aktif dan 1 juta sampai 1,5 juta pekerja part-time. Kebijakan THR ojol diharapkan memberikan keadilan bagi pekerja di berbagai sektor, terutama mereka yang bekerja di industri digital berbasis aplikasi.