Topik: THR

  • Menaker terbitkan SE pelaksanaan pemberian THR 2025 bagi pekerja

    Menaker terbitkan SE pelaksanaan pemberian THR 2025 bagi pekerja

    THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

    Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

    “THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, ia mengatakan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.

    Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

    Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

    Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penjelasan Lengkap Menaker Soal Uang THR Ojol 20%, Simak!

    Penjelasan Lengkap Menaker Soal Uang THR Ojol 20%, Simak!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bonus Hari Raya berupa uang tunai akan disalurkan oleh aplikator transportasi online seperti Grab, Gojek, dkk kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online paling lambat H-7 perayaan Idulfitri.

    Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang diterbitkan pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online. Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.

    Adapun besarannya sebagai berikut:

    A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

    C. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan hubungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

    “Pemberian bonus hari raya keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia,” ia menjelaskan.

    Ia berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis.

    (fab/fab)

  • Mau THR Lancar? Kenali Dasar Hukum dan Aturannya Sekarang!

    Mau THR Lancar? Kenali Dasar Hukum dan Aturannya Sekarang!

    Jakarta, Beritasatu.com – Tunjangan hari raya (THR) merupakan bagian tak terpisahkan dari perayaan hari besar keagamaan di Indonesia. Bagi para pekerja, THR digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Idulfitri.

    Penetapan pemberian THR ini sudah diatur dalam dalam undang-undang. Lantas, bagaimana bunyi undang-undang tersebut? Berikut lengkapnya!

    Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

    Tunjangan hari raya merupakan hak pekerja di Indonesia yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. THR adalah bagian dari pendapatan pekerja yang diberikan sebagai dukungan finansial dalam menyambut hari besar.

    Pada dasarnya, semua pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih berhak menerima THR keagamaan. Hal ini berlaku bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan undang-undang

    Namun, ada kriteria khusus bagi pegawai non-ASN untuk menerima THR, yakni:

    Menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pejabat yang diberikan kewenangan.Dalam perjanjian kerja dan surat keputusan pengangkatan yang dimiliki, telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian.Dasar Hukum Pemberian THR di Indonesia

    Pemberian THR di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang mengatur tentang THR antara lain sebagai berikut:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tunjangan Hari Raya.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

    Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha terkait hak dan kewajiban dalam pemberian THR.

    Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • THR Ojol 2025: 2 Alasan Mengapa Driver dan Kurir Online Layak Menerimanya – Halaman all

    THR Ojol 2025: 2 Alasan Mengapa Driver dan Kurir Online Layak Menerimanya – Halaman all

    2 Alasan Pentingnya Pencairan THR Ojol 2025 untuk Driver dan Kurir Online

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ekonom dari Binus University Doddy Ariefianto mengungkap dua alasan pentingnya pencairan THR Ojol 2025 untuk Driver dan Kurir Online.

    Alasan pertama kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat. 

    Alasan kedua mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia

    “Kebijakan ini perlu diapresiasi karena akan mem-boost konsumsi masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

    Menurut dia, sejumlah stimulus ekonomi yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto juga berdampak positif ke perekonomian.

    Tujuh kebijakan stimulus ekonomi di bulan Ramadan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 yaitu optimalisasi penyaluran bantuan sosial

    diskon harga tiket pesawat

    diskon tarif jalan tol

    diskon belanja

    program pariwisata mudik Lebaran stabilisasi harga pangan

    pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta.

    Dia menilai kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar di masyarakat. 

    Pasalnya, pada libur Lebaran masyarakat akan mudik ke berbagai daerah sehingga daya beli tersebut tersebar ke daerah-daerah.

    “Kebijakan ini memiliki manfaat multiplier yang besar mengingat masyarakat akan menggunakan daya beli tersebut di daerah-daerah (mudik). Memberikan dampak pemerataan,” ungkapnya.

    Di samping itu, Doddy memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester I dapat mencapai 5,2 persen. 

    “Pertumbuhan ekonomi Indonesia Semester 1 2025 diperkirakan 5,2 persen, sedangkan full year 2025 5,5 persen,” jelas Doddy.

    Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2024 yang sebesar 5%.

    “Tahun lalu (2024) pertumbuhan ekonomi 5,0%. Jadi ya ada sedikit kenaikan,” tutur Doddy.

  • BHR Ojol 2025 Kapan Cair Tanggal Berapa dan Dapat Berapa?

    BHR Ojol 2025 Kapan Cair Tanggal Berapa dan Dapat Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang momen Lebaran 2025, para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia menantikan kabar gembira mengenai Bantuan Hari Raya (BHR).

    Namun, hingga kini, kepastian mengenai kapan BHR tersebut akan cair dan berapa besarannya masih menjadi teka-teki.

    Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya merumuskan kebijakan yang adil bagi para mitra pengemudi.

    Pemerintah Berupaya Mencari Formula Terbaik

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah sedang bekerja keras untuk memfinalisasi aturan terkait BHR ojol.

    Proses ini membutuhkan waktu karena pemerintah ingin memastikan adanya “meaningful participation” atau partisipasi yang bermakna dari semua pihak terkait, yaitu pemerintah, pengemudi, dan aplikator.

    “Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi,” kata Yassierli.

    Surat Edaran Segera Terbit

    Ilustrasi ojek online (ojol). Antara/Yulius Satria Wijaya

    Untuk memberikan kepastian, Menaker berjanji akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait BHR ojol pada akhir pekan ini. SE ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak-hak pengemudi ojol terkait THR.

    “Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini,” ungkap Yassierli.

    Besaran BHR Masih Menjadi Misteri

    Meskipun SE akan segera terbit, besaran BHR yang akan diterima oleh para pengemudi ojol masih belum diumumkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengemudi ojol.

    Sebagai perbandingan, THR untuk pekerja formal biasanya dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap. THR akan dibayarkan penuh bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

    Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Yassierli menjelaskan bahwa merumuskan kebijakan THR ojol bukanlah tugas yang mudah. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai faktor kompleks dan fundamental, terutama karena status kemitraan yang unik antara pengemudi ojol dan aplikator.

    “Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula,” sambung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    Dorongan untuk BHR Berupa Uang Tunai

    Setelah kebijakan BHR final, Menaker akan mendorong aplikator untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai. Namun, Menaker belum dapat memberikan kepastian mengenai tenggat waktu finalisasi kebijakan ini.

    Para pengemudi ojol diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan informasi dari sumber-sumber terpercaya. Para aplikator diharapkan untuk proaktif dalam mempersiapkan diri menghadapi kebijakan BHR ojol.

    Disclaimer: Waktu pencairan dan besaran BHR ojol 2025 masih dalam proses finalisasi. Informasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menaker pastikan siap perjuangkan THR korban PHK Sritex

    Menaker pastikan siap perjuangkan THR korban PHK Sritex

    Tadi dari Komisi IX, kita diminta untuk memperjuangkan (THR mantan karyawan Sritex) itu,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihaknya siap memperjuangkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex sebelum memasuki Lebaran Idul Fitri 2025.

    Yassierli dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya telah diminta oleh Komisi IX agar benar-benar memperjuangkan THR dan hak-hak lainnya dari para pekerja yang terkena PHK di Sritex.

    “Tadi dari Komisi IX, kita diminta untuk memperjuangkan (THR mantan karyawan Sritex) itu,” katanya.

    Dia menyebutkan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah bertemu dengan pihak manajemen Sritex untuk membahas masalah itu lebih lanjut.

    Menurut dia, pihaknya akan meminta kurator dan manajemen Sritex untuk memaparkan langkah-langkah yang akan diambil dalam memastikan pembayaran THR dan hak-hak lainnya bagi para pekerja yang terkena PHK.

    Dia menegaskan bahwa meskipun pihaknya akan terus mendorong, pada akhirnya masalah pembayaran THR tersebut tetap berada dalam domain tanggung jawab kurator.

    “Kita akan bertemu dan kita akan minta mereka nanti akan memaparkan. Tapi tetap ini sebenarnya ada domain dari kurator. Jadi, kita memperjuangkannya itu adalah dengan kita mendorong mereka nanti,” ucapnya.

    Menaker menuturkan bahwa Sritex sebelumnya sudah memberikan janji secara lisan mengenai pembayaran THR tetap akan dilakukan.

    Kendati demikian, dia mengatakan bahwa terkait dengan waktu pembayaran, kurator belum memberikan informasi pasti mengenai tanggal pembayaran THR, namun telah berjanji untuk menyelesaikan masalah tersebut.

    “Secara lisan kurator sudah berjanji. Yang akan kita dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Nanti kita akan berbicara bahwa ini adalah regulasi, berarti mekanisme hukum nanti yang akan bicara nanti. Tidak spesifik menyebutkan (kapan dibayarkan,” kata Menaker.

    Sebelumnya, dalam rapat tersebut dia berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga THR korban PHK PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.

    Pembayaran pesangon dan THR tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.

    Selain pesangon masa kerja hingga THR, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya juga mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Driver Ojol Punya 2 Akun Grab-Gojek Tetap Dapat THR? Ini Kata Menaker

    Driver Ojol Punya 2 Akun Grab-Gojek Tetap Dapat THR? Ini Kata Menaker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah perjalanan panjang selama 4 bulan, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) yang turut memuat ketentuan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

    Dalam SE Menaker tersebut, ditetapkan besaran uang tunai BHR bisa mencapai 20% dari rata-rata penghasilan pengemudi ojol dan kurir online. Namun, BHR tersebut tidak seragam, sebab memperhitungkan faktor kinerja dan keaktifan.

    “Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ia menjelaskan.

    Sebagai informasi, tercatat sebanyak 250.000 pengemudi ojol dan kurir online yang aktif. Sementara itu, ada 1-1,5 juta pengemudi ojol dan kurir online yang pasif.

    Terkait mekanisme penyaluran BHR tunai, Yassierli menyerahkan kepada perusahaan masing-masing, sesuai dengan kemampuan para aplikator.

    Bagi pengemudi ojol dan kurir online yang terdaftar di 2 akun aplikator, misalnya Gojek dan Grab sekaligus, Menaker tetap merujuk pada syarat keaktifan dan kinerja.

    “Semangat kami membangun SE ini adalah semangat kekeluargaan. Jadi kami sudah membangun komunikasi beberapa kali. Tantangannya tadi sudah disampaikan, bahwa ini nature-nya beda dengan pekerjaan umum. Kami percaya pada beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ia menjelaskan.

    Artinya, pengemudi ojol dan kurir online yang terdaftar di 2 aplikasi tetap mendapat BHR tunai? “Kan dinilai dari keaktifan, kinerja,” ujar Yassierli.

    (fab/fab)

  • Syarat Driver Gojek-Grab Terima THR Ojol 20%, Ini Skemanya

    Syarat Driver Gojek-Grab Terima THR Ojol 20%, Ini Skemanya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra perusahaan transportasi online seperti Grab dan Gojek.

    Yassierli mengatakan pemerintah mengimbau Grab, Gojek, dkk untuk membayarkan BHR mitra ojek online (ojol) dan kurir online yang berkinerja baik dengan besaran hingga 20% dari penghasilan rata-rata per bulan.

    Kendati demikian, besaran BHR bisa berbeda-beda tergantung kinerja pekerja ojol dan kurir online. Sebab, Yassierli mengatakan karakter dari pekerjaan mitra ojol dan kurir online berbeda dengan karyawan perusahaan pada umumnya.

    “Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ia menjelaskan.

    Saat ditanya apakah pekerja ojol dan kurir online yang memiliki 2 akun dan bekerja di lebih dari 1 aplikasi, Yassierli berujar singkat, “kan dinilai dari keaktifan, kinerja”.

    Lebih lanjut, Yassierli juga menetapkan jadwal pencairan BHR untuk pekerja ojol dan kurir online, yakni H-7 hari raya Idulfitri.

    “Ini proses yang panjang, jadi kami sudah melakukan komunikasi, simulasi, dan pertemuan sudah berulang kali. Apa yang kami sampaikan di SE ini merupakan titik temu, ini ada komitmen dari perusahaan aplikasi untuk membayar,” kata Yassierli.

    Terkait mekanisme penyaluran BHR, Yassierli menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing perusahaan.

    “Jadi sekali lagi kita membangun kekeluargaan, membangun trust, membangun industri yang harmonis. Lihatlah yang positif, jangan lihat sanksinya. Lihatlah bahwa ini satu spirit yang kita ingin bangun. ke depan, kita lihat jika perusahaan aplikasi lebih siap, kita ingin bonusnya lebih besar,” ia menuturkan.

    Sebagai informasi, saat ini ada sekitar 250.000 pekerja ojol dan kurir online yang aktif. Sementara itu, sebesar 1-1,5 juta pekerja ojol dan kurir online yang pasif.

    (fab/fab)

  • SE Menaker: Grab-Gojek Bagikan Uang THR Ojol H-7 Lebaran

    SE Menaker: Grab-Gojek Bagikan Uang THR Ojol H-7 Lebaran

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk Bonus Hari Raya (BHR) untuk pekerja ojek online (ojol) dan kurir online.

    Yassierli mengimbau perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab memberikan BHR kepada pekerja ojol dan kurir online dengan kinerja baik. Besarannya mencapai 20% dari rata-rata penghasilan pekerja ojol dan kurir online per bulan. Namun, perlu dicatat persentase itu tidak seragam, ditentukan oleh keaktifan dan kinerja masing-masing pekerja ojol dan kurir online.

    Lebih lanjut, Yassierli juga menetapkan jadwal pencairan BHR untuk pekerja ojol dan kurir online, yakni H-7 hari raya Idulfitri.

    “BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. pemberian BHR tidak menghilangkan kesejahteraan bagi pengemudi atau kurir. Pemberian BHR keagamaan ini merupakan apresiasi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan layanan logistik,” ia menuturkan.

    Yassierli mengatakan skema pemberian BHR bagi pekerja ojol dan kurir online akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan transportasi online. Ia berharap agar mekanismenya berjalan dengan lancar, sehingga tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang baik.

    Lebih lanjut, Yassierli menceritakan proses penentuan BHR untuk pekerja ojol dan kurir online ini melalui proses panjang selama 4 bulan. Pemerintah telah berdiskusi dengan aplikasi dan pekerja ojol, sehingga akhirnya bisa menemui titik temu.

    (fab/fab)

  • Awal Mula THR dan Bagaimana Bisa Menjadi Kewajiban untuk Pekerja

    Awal Mula THR dan Bagaimana Bisa Menjadi Kewajiban untuk Pekerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Tunjangan hari raya (THR) Idulfitri menjadi momen yang dinantikan oleh pekerja setiap tahunnya. Sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan, THR menjadi tambahan penghasilan yang membantu memenuhi kebutuhan hari raya, seperti belanja kebutuhan pokok dan persiapan mudik.

    Namun, bagaimana awal mula THR menjadi kewajiban bagi pekerja? Berikut ini sejarahnya.

    Awal Mula THR

    Pada 1951, Presiden Soekarno meresmikan Kabinet Sukiman di bawah Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo yang berasal dari Partai Masyumi, partai Islam terbesar pada masa itu. Dalam kabinet ini, muncul kebijakan pegawai negeri sipil (PNS) yang saat itu disebut Pamong Praja berhak menerima tunjangan menjelang Idulfitri.

    Saat itu, THR dikenal dengan istilah “Persekot Lebaran” yang berarti uang yang dibayarkan di muka. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi PNS, sehingga buruh swasta merasa tidak mendapatkan keadilan.

    Perjuangan Buruh Swasta Mendapatkan THR

    Pada 13 Februari 1952, buruh swasta menggelar aksi mogok kerja untuk menuntut hak yang sama dalam menerima Persekot Lebaran. Setelah dua tahun memperjuangkan hak mereka, akhirnya tuntutan ini mulai mendapat perhatian pemerintah.

    Pada 1954, di bawah kepemimpinan Perdana Menteri SM Abidin, pemerintah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan untuk memberikan hadiah lebaran kepada buruh dengan nilai 1/12 dari upah mereka.

    Namun, karena sifatnya hanya imbauan, buruh masih merasa kebijakan ini belum cukup dan kembali melakukan protes agar pemberian THR menjadi kewajiban perusahaan.

    THR Menjadi Kewajiban

    Tuntutan para buruh akhirnya dikabulkan pada era Demokrasi Terpimpin. Menteri ketenagakerjaan saat itu, Ahem Erningpraja, mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 1961 yang menetapkan hadiah lebaran wajib diberikan kepada buruh yang telah bekerja minimal tiga bulan.

    Kebijakan ini terus diterapkan hingga masa Orde Baru. Pada 1994, saat Menteri tenaga kerja dijabat oleh Abdul Latief, istilah “tunjangan hari raya” atau THR mulai diperkenalkan secara resmi melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

    Inisiatif Pemerintah sebelum THR

    Sebenarnya, upaya pemerintah untuk memberikan kesejahteraan menjelang Idulfitri telah dimulai sejak 1950, setahun sebelum Kabinet Sukiman memperkenalkan kebijakan THR.

    Berdasarkan laporan koran Kedaulatan Rakyat edisi 18 Juli 1950 yang berjudul “Idul Fitri Lebih Menggembirakan dari yang Sudah-sudah”, Pemerintah Indonesia melalui kantor Perwakilan Republik Indonesia Serikat (RIS) di New York mengumumkan mereka membagikan tekstil kepada sekitar 80 juta penduduk.

    Penerima bantuan ini tidak hanya umat muslim, tetapi juga pemeluk agama lain. Kebijakan tersebut menunjukkan sejak awal, pemerintah telah berusaha memberikan kebahagiaan kepada masyarakat menjelang perayaan Idulfitri yang mana THR tidak hanya berupa uang.