Topik: THR

  • Prabowo Umumkan Jadwal Pencairan THR ASN, Catat Tanggalnya

    Prabowo Umumkan Jadwal Pencairan THR ASN, Catat Tanggalnya

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengumumukan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Prabowo menyampaikan, THR ASN akan dicairkan pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. 

    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. 

    “THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

    Sementara itu, untuk gaji ke-13, Prabowo menyebut akan dicairkan pada Juni mendatang. Bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. 

    “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” terangnya.

    THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan. 
     

     

    Cara menghitung nominal THR ASN 2025

    Perhitungan THR cukup sederhana, yaitu dengan menjumlahkan seluruh komponen penghasilan di bulan Maret. Adapun komponen perhitungannya berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024 antara lain:
     
    – Gaji Pokok
    – Tunjangan Keluarga
    – Tunjangan Pangan
    – Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
    – Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Rumus Perhitungan THR:

    THR = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Contoh perhitungan:

    Misalnya seorang PNS memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
     
    Gaji pokok: Rp5.000.000
    Tunjangan keluarga: Rp500.000
    Tunjangan pangan: Rp300.000
    Tunjangan jabatan: Rp1.000.000
    Tunjangan kinerja: Rp1.200.000
     
    Maka, THR yang diterima:
    THR = 5.000.000 + 500.000 + 300.000 + 1.000.000 + 1.200.000 = Rp8.000.000
     
    Begitu juga untuk Gaji ke-13, perhitungannya sama dengan THR tetapi berdasarkan penghasilan bulan Mei.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengumumukan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Prabowo menyampaikan, THR ASN akan dicairkan pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. 
     
    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. 
     
    “THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

    Sementara itu, untuk gaji ke-13, Prabowo menyebut akan dicairkan pada Juni mendatang. Bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. 
     
    “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” terangnya.
     
    THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan. 
     

     

    Cara menghitung nominal THR ASN 2025

    Perhitungan THR cukup sederhana, yaitu dengan menjumlahkan seluruh komponen penghasilan di bulan Maret. Adapun komponen perhitungannya berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024 antara lain:
     
    – Gaji Pokok
    – Tunjangan Keluarga
    – Tunjangan Pangan
    – Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
    – Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Rumus Perhitungan THR:
     
    THR = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Contoh perhitungan:
     
    Misalnya seorang PNS memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
     
    Gaji pokok: Rp5.000.000
    Tunjangan keluarga: Rp500.000
    Tunjangan pangan: Rp300.000
    Tunjangan jabatan: Rp1.000.000
    Tunjangan kinerja: Rp1.200.000
     
    Maka, THR yang diterima:
    THR = 5.000.000 + 500.000 + 300.000 + 1.000.000 + 1.200.000 = Rp8.000.000
     
    Begitu juga untuk Gaji ke-13, perhitungannya sama dengan THR tetapi berdasarkan penghasilan bulan Mei.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • THR untuk ASN-TNI-Polri cair mulai 17 Maret, gaji ke-13 pada Juni 2025

    THR untuk ASN-TNI-Polri cair mulai 17 Maret, gaji ke-13 pada Juni 2025

    Jakarta (ANTARA) – Tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI, dan Polri, serta pensiunan dibayarkan mulai 17 Maret mendatang, sementara pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2025.

    “THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara yang berjumlah sekitar 9,4 juta orang di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

    Kebijakan pemberian THR untuk aparatur negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.

    Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.

    Sementara bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

    Sedangkan gaji ke-13 untuk aparatur negara akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

    “Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,” kata Prabowo

    Presiden berharap sejumlah kebijakan dan stimulus yang diberikan pemerintah selama bulan Ramadhan, mulai dari penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, hingga bonus hari raya untuk pengemudi ojek daring dan kurir daring dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan selama mudik, terutama libur Lebaran.

    Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 2025.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Pastikan THR Ojol 2025 Cair Sebelum Lebaran: DPR Dukung, Buruh Minta Jangan Molor – Halaman all

    Prabowo Pastikan THR Ojol 2025 Cair Sebelum Lebaran: DPR Dukung, Buruh Minta Jangan Molor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menjamin Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online (Ojol) akan cair pada tahun 2025, sebelum Lebaran.

    Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPR, sementara buruh mengingatkan agar THR tersebut benar-benar dibayarkan tepat waktu atau jangan molor sebelum Hari Raya.

    Wakil Ketua DPR Apresiasi Kebijakan THR Ojol 2025

    Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyambut positif langkah Presiden Prabowo yang meminta perusahaan penyedia aplikasi layanan ojek online untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para pengemudi.

    “Langkah ini layak diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan dan kepedulian Presiden terhadap rakyatnya,” ujar Adies di kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa (11/03/2025).

    Menurut Adies, pemberian THR kepada pengemudi Ojol dapat berdampak positif pada perputaran ekonomi.

    “Bonus yang diterima para pengemudi akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” tambahnya.

    Adies juga berharap agar perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi, seperti Gojek dan Grab, dapat meniru langkah serupa dalam memberikan perhatian kepada mitra mereka.

    Buruh Desak Pembayaran THR Ojol Sebelum Lebaran

    Sementara itu, elemen buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (11/03/2025).

    Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar pemerintah memenuhi janji Presiden Prabowo untuk membayarkan THR Ojol sebelum Lebaran 2025 atau jangan sampai molor

    “Bayarkan THR Ojol sebelum Lebaran,” tegas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

    Tuntutan ini menjadi salah satu dari delapan poin yang disampaikan buruh dalam aksi tersebut.

    Tuntutan Buruh Lainnya:

    PHK Buruh Sritex Tidak Sah dan Ilegal

    Menaker Harus Membuat Perjanjian Tertulis untuk Buruh Sritex

    Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024

    Stop Badai PHK – Selamatkan Industri Indonesia

    Bayarkan THR Ojol

    Bayarkan Pesangon dan Hak-Hak Lainnya Pekerja PT. Dupantex dan PT. Panamtex

    Stop Kriminalisasi Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia

    Hentikan Diskriminasi Terhadap Pengurus dan Anggota PSP SPN PT.Sumber Masanda Jaya Brebes

    Presiden Prabowo: THR Ojol 2025 untuk Kurir dan Pengemudi Online

    Pada Senin (10/03/2025), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah berperan besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

    Prabowo juga berharap kebijakan ini dapat membuat para pengemudi online merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.

    “Dengan kebijakan ini, semoga pengemudi online bisa merayakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” ujar Prabowo.

    Harapan untuk Ibadah Ramadhan dan Lebaran 2025 yang berkah

    Adies Kadir berharap agar para pengemudi Ojol bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan menyambut hari raya dengan penuh sukacita.

    “Semoga di bulan Ramadhan ini, para pengemudi Ojol bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusuk dan merayakan Idul Fitri nanti dengan penuh kegembiraan,” tutupnya.

  • Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sambut Positif Pemberian THR kepada Pengemudi Ojek Online  – Halaman all

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sambut Positif Pemberian THR kepada Pengemudi Ojek Online  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang meminta perusahaan-perusahaan penyedia aplikasi layanan ojek online memberikan bonus Hari Raya kepada para pengemudi ojek online.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan para petinggi perusahaan-perusahaan penyedia aplikasi layanan ojek online, di antaranya Gojek dan Grab di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/03/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta agar para pengemudi ojek online diberikan bonus Hari Raya secara cash atau tunai.

    “Langkah Presiden Prabowo tersebut saya kira layak diapresiasi. Ini menunjukkan keberpihakan dan kepedulian beliau sebagai seorang pemimpin kepada rakyatnya,” ucap Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu kepada awak media di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (11/03/2025).

    Menurutnya, pemberian bonus Hari Raya kepada para pengemudi ojek online juga bisa berefek positif terhadap perputaran ekonomi nantinya.

    “Setidaknya, bonus yang saudara-saudara (Pengemudi Ojek Online) kita dapatkan itu kan nantinya bisa digunakan mereka untuk belanja berbagai kebutuhan rumah tangga. Paling tidak, dengan adanya pemberian bonus ini daya beli masyarakat jadi bergeliat,” tutur Ketua Umum DPP Ormas MKGR itu.

    Adies juga berharap agar perusahaan-perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi atau perusahaan besar lainnya bisa meniru langkah Gojek dan Grab yang memberikan perhatian kepada para mitranya.

    “Harapan kami sebagai wakil rakyat, semoga perusahaan-perusahaan lainnya bisa mengikuti langkah Gojek dan Grab yang memberikan perhatian kepada para mitranya di bulan penuh berkah ini,” ujar Legislator dari dapil Jatim I itu.

    Terakhir, Adies juga berharap agar para pengemudi ojek online dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk dan menyambut hari raya nanti dengan penuh sukacita.

    “Semoga di bulan Ramadhan ini saudara-saudara kita para pengemudi ojek online di mana pun berada bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan menyambut hari Raya Idul Fitri nanti dengan penuh sukacita dan kegembiraan,” pungkasnya.

  • Simak Baik-baik! Pernyataan Lengkap Prabowo Soal THR & Gaji ke-13 ASN

    Simak Baik-baik! Pernyataan Lengkap Prabowo Soal THR & Gaji ke-13 ASN

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianti resmi mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Rencanaya akan dicairkan pada 17 Maret 2025 mendatang.

    Kebijakan THR ini diumumkan langsung oleh Presiden di Istana Negara, Selasa (11/3/2025). Dalam kesempatan ini, Prabowo didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

    Tidak hanya THR, Prabowo juga mengumumkan langsung gaji ke 13 bagi ASN, TNI – Polri, hingga pensiunan. Yang rencananya dibayarkan pada bulan Juni mendatang.

    “THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjakan diberikan kepada seluruh aparatur negara prajurit TNI, Polri, para Hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima,” kata Prabowo.

    Pada kesempatan itu, Prabowo juga mengungkapkan ‘kado’ untuk masyarakat pada bulan Ramadan ini hingga menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Seperti penurunan tiket pesawat, penurunan tarif tol, pemberian THR bagi karyawan swasta, hingga bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online.

    Berikut pernyataan lengkap Prabowo :

    Hari ini kita sudah memasuki hari ke-11 bulan ramadan, dan kita semakin mendekati hari raya idul fitri 1446 H.

    Pemerintah menyadari bahwa saat bulan ramadan dan bulan Idulfitri mobilitas masyarakat akan sangat tinggi. Demikian juga dalam tingkat konsumsi, untuk itu dalam 11 hari bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat.

    Yaitu:

    1. Penurunan harga tiket pesawat. Setidaknya sebesar 13-14% selama 2 minggu masa liburan Idulfitri.

    2. Penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

    3. Pemberian THR bagi karyawan Swasta, BUMN, BUMD dan

    4. Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin.

    Masih terkait dengan Idulfitri, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara.

    THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

    Untuk THR dan gaji ke13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

    Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

    Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

    THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idulfitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025.

    Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025.

    Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran.

    Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada aparatur negara, para hakim, para prajurit TNI-Polri dimanapun bertugas.

    —-

    Tunjangan kinerja itu 100 persen. Pemberiannya. Diingatkan oleh Kementerian Keuangan.

    (emy/mij)

  • THR-Bonus Hari Raya Tak Cair, Lapor ke Sini

    THR-Bonus Hari Raya Tak Cair, Lapor ke Sini

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meresmikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini seiring dengan dimulainya periode pemberian THR dan Bonus Hari Raya (BHR) oleh para perusahaan kepada para pekerjanya.

    Yassierli menjelaskan, keberadaan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR. Posko ini juga akan melayani konsultasi terkait BHR.

    “Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, Yassierli juga telah meminta agar masing-masing wilayah provinsi, bahkan hingga kabupaten/kota juga membentuk posko THR ini sebagai sarana pengaduan pekerja.

    Posko ini akan beroperasi hingga tanggal 7 April 2025. Setelah itu, karena terkait dengan penegakkan hukum, maka yang bertugas adalah para pengawas ketenagakerjaan.

    Kementerian Ketenagakerjaan sendiri juga telah menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.

    Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.

    “THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers.

    Selain THR pekerja/buruh, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi Pengemudi dan kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Ini termasuk pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir online.

    Yassierli mengatakan, besaran BHR yang diberikan hingga 20% pendapatan rata-rata pengemudi. Pengemudi yang bisa mendapatkan BHR 20% ialah yang produktif dan berkinerja baik. Rata-rata pendapatan ini dihimpun untuk periode kerja selama 12 bulan.

    “Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” terangnya.

    (shc/rir)

  • VIRAL Pengurus RW di Jakbar Minta THR ke Pengusaha, Polisi Buka Suara

    VIRAL Pengurus RW di Jakbar Minta THR ke Pengusaha, Polisi Buka Suara

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA – Di media sosial viral surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).

    Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

    Dimana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

    Masih dalam surat tersebut dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.

    Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait permintaan THR itu.

    “Laporannya belum ada. Nanti kita tindak lanjuti, dari unit Reskrim untuk segera mengecek,” kata Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

    Kendati begitu, kepolisian akan memanggil pengurus RW tersebut untuk meminta keterangan secara langsung terkait permintaan THR.

    “Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti,” ujar Kukuh.

    Kukuh pun mengimbau kepada masyarakat yang resah dengan permintaan THR dari oknum tertentu untuk segera melapor.

    “Imbauan dari polisi ya terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja. Ada kecamatan juga,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sederet Kebijakan Prabowo di Momen Lebaran 2025: Harga Tiket Pesawat-THR

    Sederet Kebijakan Prabowo di Momen Lebaran 2025: Harga Tiket Pesawat-THR

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan sederet kebijakan untuk rakyat saat Ramadan. Prabowo mengatakan kebijakan itu dari tarif tiket pesawat hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

    “Pemerintah menyadari bahwa saat Bulan Ramadan dan Idul Fitri, mobilitas masyarakat akan sangat tinggi. Demikian juga dalam tingkat konsumsi. Untuk itu dalam 11 hari bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Prabowo menyebut harga tiket pesawat diturunkan sebanyak 13 hingga 14 persen. Tak hanya tiket pesawat, namun pemerintah mengambil kebijakan penurunan tarif tol selama periode libur Lebaran.

    “Pertama, penurunan harga tiket pesawat, setidaknya sebesar 13, 14 persen selama dua minggu masa liburan Idul Fitri. Dua, penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran,” ujar Prabowo.

    Selanjutnya, ucap Prabowo, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pencairan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Tak hanya itu, pemerintah juga memerintahkan swasta memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi transportasi online dan kurir online.

    “Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” katanya.

    (fca/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ingin Mengadu ke Posko THR Kemenaker? Ini Panduannya

    Ingin Mengadu ke Posko THR Kemenaker? Ini Panduannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk melayani pengaduan pekerja atau buruh yang berhak menerima THR keagamaan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pembentukan Posko THR bertujuan untuk memberikan layanan konsultasi serta memastikan penegakan hukum terkait pemberian THR. Pemerintah berkomitmen menjamin hak pekerja dan buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Posko THR 2025 berlokasi di gedung B lantai 1 Kemenaker, Jakarta Selatan. Pekerja dan buruh dapat mengajukan pengaduan secara langsung pada jam operasional, yaitu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Selain di pusat, menaker juga mengimbau agar setiap kantor Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia menyediakan fasilitas Posko THR untuk mempermudah pekerja dalam menyampaikan keluhan terkait pembayaran tunjangan tersebut.

    “Saya juga meminta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Posko THR,” kata Yassierli, Selasa (11/3/2025).

    Kemenaker juga membuka layanan pengaduan melalui call center nomor 1500-630. Selain itu, masyarakat dapat mengakses Posko THR 2025 secara online melalui aplikasi Siap Kerja atau situs web poskothr.kemnaker.go.id.

    Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi:
    – Pilih menu Masuk
    – Login ke SIAP KERJA di https://account.kemnaker.go.id/ (daftar apabila belum memiliki akun)

    Konsultasi THR:

    Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
    Isikan identitas (pojok kanan bawah)
    Mulai obrolan

    Pengaduan THR:

    Tekan menu Pengaduan THR
    Isi formulir yang tersedia
    Laporkan pengaduan

    Dengan adanya Posko THR 2025, Kemenaker berharap pekerja dan buruh dapat lebih mudah mendapatkan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

  • Penjelasan Lengkap Prabowo soal THR PNS & Gaji ke-13

    Penjelasan Lengkap Prabowo soal THR PNS & Gaji ke-13

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pencairan THR untuk ASN. Semua pegawai pemerintah mulai dari PNS, prajurit TNI-Polri, hakim, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK), hingga pensiunan ASN sejumlah 9,4 juta orang akan menerima THR dari pemerintah.

    Pencairannya sendiri dimulai Senin 17 Maret 2025, atau tepatnya sekitar 2 minggu menjelang Hari Raya Idulfitri yang kemungkinan jatuh pada 31 Maret 2025 mendatang.

    “THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” tegas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Berikut ini paparan lengkap Prabowo soal pengumuman THR ASN jelang Hari Raya Idul Fitri 2025:

    Saudaraku sebangsa dan setanah air di manapun Anda berada, dan rekan-rekan media yang saya hormati. Hari ini kita sudah memasuki hari ke-11 bulan ramadan, dan kita semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

    Pemerintah menyadari bahwa saat bulan ramadan dan perayaan Idul Fitri mobilitas masyarakat akan sangat tinggi. Demikian juga dalam tingkat konsumsi, untuk itu dalam 11 hari bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, yaitu satu penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14% selama 2 minggu masa liburan Idul Fitri.

    Dua penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran. Tiga pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin.

    Masih terkait dengan Idul Fitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 tahun 2025 yang mengatur Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

    THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

    Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanannya.

    THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025.

    Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran. Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada aparatur negara, para hakim, para prajurit TNI-Polri dimana pun sedang bertugas.

    (hal/rrd)