Topik: THR

  • Ini Isi 5 Poin Penting THR Ojol 2025 dalam SE Kemnaker, Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Harus Tahu

    Ini Isi 5 Poin Penting THR Ojol 2025 dalam SE Kemnaker, Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Harus Tahu

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan penerbitan Surat Edaran (SE) No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Kebijakan ini menjadi langkah pertama pemerintah dalam mengatur pemberian bonus kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 11 Maret 2025, Yassierli menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara pemerintah, perusahaan aplikasi, serta perwakilan pengemudi dan kurir.

    “Kami melakukan komunikasi dan simulasi secara mendalam. Apa yang tercantum dalam SE ini adalah titik temu serta bentuk komitmen dari aplikator,” ujar Menaker Yassierli.

    Menaker menekankan bahwa regulasi ini bertujuan membangun hubungan industrial berbasis nilai-nilai Pancasila dengan menanamkan semangat kekeluargaan dalam industri berbasis aplikasi.

    Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini memakan waktu sekitar empat bulan. Selama proses tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini adil dan dapat diterapkan dengan baik.

    “Kami menerapkan meaningful participation, mendengarkan aspirasi para pengemudi ojol, serta mendapatkan keterbukaan dari perusahaan aplikasi mengenai kondisi keuangan mereka,” ungkapnya.

    5 Ketentuan dalam Surat Edaran

    Surat edaran ini menetapkan lima ketentuan utama dalam pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online:

    Bonus hari raya diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi. Bonus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik akan menerima bonus proporsional dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pengemudi dan kurir yang tidak masuk kategori produktif tetap mendapatkan bonus sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Pemberian bonus hari raya tidak menggantikan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online semakin terjamin, sekaligus memperkuat kemitraan antara perusahaan aplikasi dan mitra kerjanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pungli di Sekolah Tangsel, Pilar Tindak Tegas

    Pungli di Sekolah Tangsel, Pilar Tindak Tegas

    Tangerang Selatan: Dugaan praktik pungutan liar di SDN Ciater 2 mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang langsung mengambil langkah tegas.

    Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, turun langsung ke sekolah bersama Wakil Ketua DPRD Tangsel, Maria Teresa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, serta Inspektorat pada Senin 10 Maret 2025. Kehadiran mereka bertujuan memastikan tidak ada praktik pungutan yang membebani orang tua siswa.

    Pilar menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    “Tadi kami sudah mendapatkan cerita menyeluruh dari kepala sekolah dan juga komite sekolah bahwa apa yang dilakukannya memang benar bahwa ada permintaan sumbangan, kebijakan karena komite sekolah sudah komunikasi dengan beberapa orang tua terkait kebutuhan operasional tambahan maupun THR. Namun, ini tidak diperbolehkan karena dana BOSNAS dan BOSDA sudah mencukupi kebutuhan sekolah,” tegas Pilar.

    Baca: SDN Muncul 01 Bertransformasi, Simbol Kemajuan Pendidikan di Tangsel

    BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) telah disediakan untuk memenuhi keperluan operasional sekolah, sehingga tidak ada alasan untuk menarik sumbangan tambahan dari orang tua siswa.

    Lebih lanjut, Pilar menyampaikan bahwa pihak sekolah dan komite telah mengakui kesalahan mereka dan telah mengembalikan seluruh dana yang sempat dikumpulkan dari orang tua siswa.

    Ia juga menginstruksikan Inspektorat untuk mengawasi pengembalian dana ini hingga tuntas. Selain itu, ia menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh lagi mengelola dana dari orang tua siswa di semua sekolah negeri di Tangsel.

    “Ini adalah kesalahan yang tidak boleh diulang,” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Tangsel, beserta komite sekolah, dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kalau masih ada tindakan melanggar seperti itu, pak Wali Kota Tangsel (Benyamin Davnie) akan memberikan tindakan yang tegas kepada kepala sekolah yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. Ini peringatan keras untuk semuanya hari ini,” kata Pilar dengan nada serius.

    Langkah ini diambil untuk memastikan orang tua siswa tidak lagi dibebani pungutan yang tidak sesuai aturan. Pemkot Tangsel berkomitmen menyediakan pendidikan gratis yang berkualitas tanpa pungutan tambahan yang membebani masyarakat.

    Tangerang Selatan: Dugaan praktik pungutan liar di SDN Ciater 2 mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang langsung mengambil langkah tegas.

    Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, turun langsung ke sekolah bersama Wakil Ketua DPRD Tangsel, Maria Teresa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, serta Inspektorat pada Senin 10 Maret 2025. Kehadiran mereka bertujuan memastikan tidak ada praktik pungutan yang membebani orang tua siswa.

    Pilar menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    “Tadi kami sudah mendapatkan cerita menyeluruh dari kepala sekolah dan juga komite sekolah bahwa apa yang dilakukannya memang benar bahwa ada permintaan sumbangan, kebijakan karena komite sekolah sudah komunikasi dengan beberapa orang tua terkait kebutuhan operasional tambahan maupun THR. Namun, ini tidak diperbolehkan karena dana BOSNAS dan BOSDA sudah mencukupi kebutuhan sekolah,” tegas Pilar.
     
    Baca: SDN Muncul 01 Bertransformasi, Simbol Kemajuan Pendidikan di Tangsel

    BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) telah disediakan untuk memenuhi keperluan operasional sekolah, sehingga tidak ada alasan untuk menarik sumbangan tambahan dari orang tua siswa.

    Lebih lanjut, Pilar menyampaikan bahwa pihak sekolah dan komite telah mengakui kesalahan mereka dan telah mengembalikan seluruh dana yang sempat dikumpulkan dari orang tua siswa.

    Ia juga menginstruksikan Inspektorat untuk mengawasi pengembalian dana ini hingga tuntas. Selain itu, ia menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh lagi mengelola dana dari orang tua siswa di semua sekolah negeri di Tangsel.

    “Ini adalah kesalahan yang tidak boleh diulang,” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Tangsel, beserta komite sekolah, dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kalau masih ada tindakan melanggar seperti itu, pak Wali Kota Tangsel (Benyamin Davnie) akan memberikan tindakan yang tegas kepada kepala sekolah yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. Ini peringatan keras untuk semuanya hari ini,” kata Pilar dengan nada serius.

    Langkah ini diambil untuk memastikan orang tua siswa tidak lagi dibebani pungutan yang tidak sesuai aturan. Pemkot Tangsel berkomitmen menyediakan pendidikan gratis yang berkualitas tanpa pungutan tambahan yang membebani masyarakat.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Sri Mulyani alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025

    Sri Mulyani alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan ketentuan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

    Sri Mulyani alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 06:05 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.

    Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani merinci, anggaran THR teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

    Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

    Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

    Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun.

    Bagi ASN daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

    Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

    Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

    Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.

    Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

    Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian dan gaji ke-13 untuk ASN.

    Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.

    THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.

    Sumber : Antara

  • Ekonomi kemarin, SE THR 2025 hingga kredit pindar ke sektor produktif

    Ekonomi kemarin, SE THR 2025 hingga kredit pindar ke sektor produktif

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa bidang ekonomi yang terjadi pada Selasa (11/3) masih hangat dan relevan untuk disimak kembali pada Rabu pagi ini.

    Di antaranya mulai dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang resmi diterbitkan hingga penyaluran pembiayaan pindar ke sektor produktif mencapai Rp8,45 triliun hingga Desember 2024.

    Berikut sajian rangkuman berita pilihan.

    Menaker terbitkan SE pelaksanaan pemberian THR 2025 bagi pekerja

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

    Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

    “THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya.

    Kemendag: Minyakita tak sesuai takaran akan ditarik dari distribusi

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.

    “Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” kata Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya.

    Pemerintah sebut Koperasi Desa Merah Putih takkan ganggu dana APBDesa

    Pemerintah menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dipastikan tidak akan mengganggu program-program desa yang telah tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait penggunaan dana APBDesa dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih, menegaskan APBDesa itu kan sudah disusun.

    “Sesuai dengan kesepakatan kami, 70 persen dari APBDesa adalah untuk pembangunan yang merupakan inisiatif dari desa dengan melihat kebutuhan daerah masing-masing, 30 persen mengakomodir program nasional. Nah, yang 30 persen ini bisa dipakai juga program untuk pembentukan koperasi desa ini,” kata Tito dalam konferensi pers bersama Menteri Koperasi, di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya.

    Sri Mulyani alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.

    Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani merinci, anggaran THR teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

    Baca selengkapnya.

    OJK: Pembiayaan produktif pinjaman daring capai Rp8,45 triliun

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyaluran pembiayaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar/fintech lending) terhadap sektor produktif, termasuk UMKM, hingga Desember 2024 mencapai Rp8,45 triliun.

    “Penyaluran pindar kepada sektor produktif per Desember 2024 sebesar Rp8,45 triliun atau 30,19 persen dari total penyaluran pendanaan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ekonom nilai imbauan BHR untuk ojol inovasi kebijakan yang tepat

    Ekonom nilai imbauan BHR untuk ojol inovasi kebijakan yang tepat

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai imbauan pemberian bonus hari raya (BHR) secara tunai untuk mitra pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir adalah inovasi kebijakan yang tepat.

    Menurut Wijayanto, imbauan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi ini memberikan panduan untuk perusahaan atau aplikator, tapi tetap memberikan ruang untuk mencari solusi terbaik.

    “Saat ini sektor ojek online, taksi online dan kurir online masih terus bertumbuh dan mencari bentuk, ini saat yang tepat untuk melakukan inovasi kebijakan. Yang disampaikan Presiden adalah jalan tengah yang fair untuk berbagai kepentingan yang sedang berseberangan,” kata Wijayanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Lebih lanjut, ia mengatakan pemberian BHR yang saat ini masih bersifat imbauan sudah tepat bagi industri ojek online dan kurir online yang dinamis dan masih terus bertumbuh.

    Wijayanto menuturkan jika pemberian BHR tersebut bersifat kewajiban yang dipaksakan untuk perusahaan atau aplikator, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi industri yang telah menciptakan lapangan kerja yang masif.

    “Jika dipaksa layaknya perusahaan konvensional, maka fleksibilitas yang merupakan nilai lebih dari industri ini justru akan hilang. Peran industri ini sebagai pencipta lapangan kerja dan konektor berbagai bisnis lain akan terkendala, apalagi di saat ancaman tsunami PHK, penurunan daya beli dan perlambatan pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

    Ke depannya, Wijayanto meminta pemerintah dan industri untuk terus berkomunikasi agar tercipta berbagai inovasi kebijakan yang sesuai dengan bisnis model industri.

    Ia mengatakan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menjawab peluang serta tantangan yang dihadapi masing-masing pihak.

    “Saya yakin aplikator mempunyai niat baik untuk mengeluarkan kebijakan yang adil terkait BHR ini. Yang paling penting adalah, para pihak harus terus berkomunikasi, untuk menemukan format bisnis model industri yang terbaik,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden mengumumkan imbauan THR untuk mitra pengemudi dan kurir online setelah menggelar rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, CEO Gojek Tokopedia (GoTo) Patrick Walujo, CEO Grab Anthony Tan, dan perwakilan mitra pengemudi online.

    Presiden menyebut dalam rapat bersama pimpinan perusahaan angkutan berbasis aplikasi, pemerintah telah mendapatkan komitmen dari mereka untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi dan kurir.

    “Kami dapat komitmen pimpinan perusahaan ojek online, yaitu Saudara Patrick Walujo selaku CEO GoTo dan CEO Grab Anthony Tan, dan juga hadir bersama kita siang hari ini perwakilan pengemudi ojek online dari Gojek dan Grab,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Copyright © ANTARA 2025

  • Segini Besaran THR Pengemudi Ojol – Halaman all

    Segini Besaran THR Pengemudi Ojol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025) mengumumkan soal THR untuk pengemudi ojek online (ojol). 

    Yassierli menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online (ojol) akan diberikan oleh aplikator sesuai kinerja.

    Yassierli berujar pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus hari raya tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online. 

    Dia menegaskan pentingnya hubungan antara perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi dan pengemudi kurir online yang didasarkan pada prinsip kekeluargaan, saling mendukung dan saling menghargai.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,” ujar Yassierli.

    Untuk itu, Yassierli mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

    Dengan besaran sebagai berikut:

    A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. 

    Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” terang Yassierli.

    Pemberian bonus hari raya keagamaan ini, lanjut dia, merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.

    “Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis,” sambungnya.

    Ekonom dari Binus University Doddy Ariefianto menilai kebijakan Tunjangan Hari Raya (BHR) untuk ojek dan kurir online dapat meningkatkan daya beli masyarakat jelang Lebaran.

    “Kebijakan ini perlu diapresiasi karena akan mem-boost konsumsi masyarakat,” ujarnya.

    Menurutnya, sejumlah stimulus ekonomi yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto juga berdampak positif ke perekonomian.

    Tujuh kebijakan stimulus ekonomi di bulan Ramadan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 yaitu optimalisasi penyaluran bantuan sosial, diskon harga tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, diskon belanja, program pariwisata mudik lebaran, stabilisasi harga pangan, pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta.

    Ia menilai kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar di masyarakat.

    Pasalnya, pada libur lebaran masyarakat akan mudik ke berbagai daerah sehingga daya beli tersebut tersebar ke daerah-daerah.

    “Kebijakan ini memiliki manfaat multiplier yang besar mengingat masyarakat akan menggunakan daya beli tersebut di daerah-daerah (mudik). Memberikan dampak pemerataan,” ungkapnya.

    Di samping itu, Doddy memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester I dapat mencapai 5,2 persen.  

    “Pertumbuhan ekonomi Indonesia Semester 1 2025 diperkirakan 5,2%, sedangkan full year 2025 5,5%,” jelas Doddy.

    Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2024 yang sebesar 5%. 

    “Tahun lalu (2024) pertumbuhan ekonomi 5,0%. Jadi ya ada sedikit kenaikan,” tutur Doddy. (Tribun Network/fah/nis/wly)

  • THR dan Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 17 Maret 2025, Ini Rinciannya!

    THR dan Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 17 Maret 2025, Ini Rinciannya!

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

    Kabar ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. Dengan kebijakan ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13.

    Prabowo menjelaskan bahwa pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini merupakan langkah yang diharapkan bisa membantu ASN dalam merayakan hari besar keagamaan tersebut. Selain itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

    Dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh ASN di Indonesia, baik di pusat maupun daerah. Prabowo menegaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim.

  • Kala Pemerintah Umumkan THR Ojol, "Driver" Ragu dan Anggap Syaratnya Berat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Maret 2025

    Kala Pemerintah Umumkan THR Ojol, "Driver" Ragu dan Anggap Syaratnya Berat Megapolitan 12 Maret 2025

    Kala Pemerintah Umumkan THR Ojol, “Driver” Ragu dan Anggap Syaratnya Berat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto meminta perusahaan aplikasi ojek
    online
    (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi.
    Prabowo juga mengimbau agar THR yang diberikan berupa uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan para pengemudi dalam mengambil orderan.
    Keputusan ini muncul usai puluhan
    pengemudi ojol
    melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
    Dalam aksi unjuk rasa itu, pengemudi ojol menuntut adanya THR dan penghapusan program SLOT di aplikasi yang dianggap merugikan mereka.
    Pengemudi ojol
    merasa bersyukur terkait wacana mendapatkan THR. Namun, mereka merasa direpotkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi demi bisa mendapatkan THR.
    “Alhamdulilah sih, tapi repot masih ada syarat-syaratnya,” ucap salah satu pengemudi ojol bernama Rahmat (33) saat diwawancarai di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
    Syarat tersebut di antaranya, harus memenuhi jumlah orderan minimal 250 trip dalam satu bulan, jumlah hari dan jam
    online
    setidaknya sembilan jam, tingkat penyelesaian orderan, rating pengemudi, dan tidak melakukan pelanggaran kode etik aplikasi.
    Rahmat menilai, nominal THR yang layak untuk didapati para pengemudi ojol tak kurang dari Rp 3 juta.
    “Minimal Rp 3 juta, karena kalau dihitung per hari, sama aja kaya sehari Rp 100.000,” kata Rahmat.
    Sementara itu, pengemudi ojol lain bernama Eko Novian (33) berharap agar THR dari pihak aplikator bisa disesuaikan dengan usia pengemudi.
    Pasalnya, Eko menilai, para pengemudi lanjut usia (lansia) lah yang harus diperhatikan dan diberi THR dengan nominal yang lebih besar.
    “Dihitung berdasarkan usia sih. Misal, 50 tahun ke atas Rp 1 juta, 40 tahun ke bawah Rp 500.000 cukup. 30 tahun ke bawah Rp 300.000 atau Rp 200.000 cukup,” ucap Eko saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa.
    Meski sudah ada angin segar terkait THR, salah satu pengemudi ojol bernama Taufiq Rachmad (29) justru merasa ragu.
    Ia tak begitu yakin pihak aplikasi mau memenuhi apa yang diminta presiden soal tunjangan hari raya.
    “Kalau dari pemerintahnya juga enggak bisa memastikan, pasti cuma ngomong doang itu mah. Kalau menurut saya dari pihak perusahaan juga pasti takut buat ngeluarin dana segitu besar sih,” kata Taufiq saat diwawancarai
    Kompas.com
    di Koja, Jakarta Utara, Selasa.
    Oleh karena itu, Taufiq berharap pemerintah bisa bertindak tegas supaya agar aplikator benar-benar memberikan THR untuk para pengemudi.
    Bahkan, ia menyarankan agar pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang enggan memberikan THR untuk ojol.
    Selain THR, para pengemudi ojol berharap ke depannya mereka bisa mendapatkan jaminan kecelakaan dan hari tua.
    “Ada jaminan kecelakaan, sama hari tua si lebih bagus,” tutur Taufiq.
    Hal senada juga disampaikan Eko yang menganggap bahwa jaminan kecelakaan sangat penting untuk para pengemudi.
    “Jaminan laka lantas, Itu sangat perlu. Paling enggak prosesnya enggak diribetin buat
    claim
    dan jumlahnya minimum Rp 20.000.000,” ujar Eko.
    Menurut Eko, para pengemudi ojol yang mengalami kecelakaan tidak akan pusing soal biaya pengobatan jika memiliki jaminan laka lantas itu.
    Selain itu, Eko menilai jaminan kecelakaan bisa membantu untuk biaya pemakaman bagi pengemudi ojol yang tewas karena kecelakaan di jalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan 2025

    Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Simak jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan 2025.

    Setelah lama ditunggu, hilal tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan 2025 akhirnya telah diumumkan.

    Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2025 tentang kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). 

    Sebagai informasi, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, baik di pusat ataupun daerah tanpa terkecuali.

    Selain itu, THR dan gaji ke-13 juga akan diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

    Jadwal dan besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan:

    Dilansir dari laman resmi Setkab, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

    Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

    “Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden.

    Presiden Prabowo juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.

    Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

    “THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idulfitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ucap Prabowo. 

    Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran. 

  • THR 2025 Karyawan Swasta: Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

    THR 2025 Karyawan Swasta: Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

    Berdasarkan perkiraan Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret 2025, pemberian THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelumnya, yaitu tanggal 24 Maret 2025. Namun, seperti yang telah disinggung sebelumnya, banyak perusahaan yang cenderung mencairkan THR lebih awal untuk memberikan kenyamanan kepada karyawan dalam mempersiapkan hari raya. Hal ini menjadi kabar baik bagi karyawan yang sudah menantikan pencairan THR.

    Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan, tanggal pasti pencairan THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

    Oleh karena itu, karyawan disarankan untuk selalu berkomunikasi dengan bagian HRD atau manajemen perusahaan untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan THR di tempat kerja masing-masing. Jangan ragu untuk menanyakan hal ini agar Anda mendapatkan kepastian.

    Selain itu, perlu diingat bahwa besaran THR juga bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan masa kerja karyawan. Biasanya, THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan. Untuk informasi lebih detail mengenai besaran THR, sebaiknya Anda juga menghubungi bagian HRD perusahaan Anda.

     

    Disclaimer: Artikel ini dibuat menggunakan teknologi AI.