Topik: THR

  • THR Ojol 2025: Informasi Terbaru dan Besarannya – Page 3

    THR Ojol 2025: Informasi Terbaru dan Besarannya – Page 3

    Seperti dikutip dari kanal Bisnis Liputn6.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemberikan BHR bagi ojol dan kurir online jadi mandat Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, dia meminta para kepala daerah ikut mengawasi pelaksanaan BHR ini.

    Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

    “Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut,” kata Menaker Yassierli, seperti dikutip dari SE tersebut, Rabu (12/3/2025).

    Isi Surat Edaran

    Pertama, Gubernur diminta menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.

    Kedua, Gubernur diminta menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas.

    Ketiga, Gubernur diminta menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.

    “Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur,” tegas Yassierli.

  • THR ASN dan PPPK Palopo Cair 20 Maret 2025, Sekian Anggarannya
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        12 Maret 2025

    THR ASN dan PPPK Palopo Cair 20 Maret 2025, Sekian Anggarannya Makassar 12 Maret 2025

    THR ASN dan PPPK Palopo Cair 20 Maret 2025, Sekian Anggarannya
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo Raodatul Jannah menyatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, serta para pensiunan, Pemerintah Kota Palopo sudah menyiapkan hal tersebut.
    “Ini baru PP yang turun, nanti akan ada Juknisnya turun dari Kemenkeu dan Kemendagri, tapi kami rencananya cairkan pada hari Kamis (20/3/2025) sebelum kita cuti bersama,” kata Raodatul saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (12/3/2025).
    Lanjut Raodatul, tak hanya ASN yang akan menerima THR, tetapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan menerimanya.
    “Juga pegawai PPPK yang sudah terdaftar, jadi dalam hal ini adalah PPPK yang terdaftar di Dinas Pendidikan Kota Palopo. Ada sekitar 160 orang guru yang terangkat 2022,” ucapnya.
    Menurut Raodatul, besarnya anggaran THR Kota Palopo sama besarannya dengan gaji yang setiap bulan dikeluarkan.
    “Gaji ASN setiap bulan itu kurang lebih Rp 22 miliar, jadi THR dan Gaji ke-13 otomatis hampir sama,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Kebijakan tersebut mencakup 9,4 juta penerima THR, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.
    “THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakin, serta para pensiunan,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).
    Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.
    Dengan kata lain, THR PNS 2025 akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025, atau awal pekan depan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peneliti: Pemerintahan Prabowo banyak dukung peningkatan hak pekerja

    Peneliti: Pemerintahan Prabowo banyak dukung peningkatan hak pekerja

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti pada Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ragimun menyatakan, pemerintahan saat ini sudah banyak memberi dukungan terhadap hak-hak pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraannya.

    “Pemerintah kita saat ini mendukung peningkatan hak-hak para pekerja” ujar Ragimun dihubungi di Jakarta, Rabu.​​​​​​​

    Ragimun menyatakan salah satu upaya peningkatan hak dan kesejahteraan yang paling mendasar dari pekerja di Indonesia yakni kenaikan upah yang mencapai 6,5 persen. Hal ini menjadi sinyal positif untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

    Disampaikan dia, meski pemerintah sudah menetapkan besaran kenaikan upah hingga 6,5 persen, namun dengan adanya batasan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum regional (UMR), hal ini berpotensi memicu adanya perbedaan gaya hidup di berbagai daerah.

    Di sisi lain, perbedaan tersebut juga memberikan daya tarik tersendiri terhadap investor.

    “Sisi positifnya terjadi keseimbangan ekonomi karena ada daerah yang dari sisi efisiensi penggunaan tenaga kerjanya justru menjadi lebih murah, ini akan menimbulkan ketertarikan investor,” katanya.

    Selanjutnya, Ragimun menyampaikan agar lebih memberikan kesejahteraan kepada para pekerja di Indonesia, ia mengusulkan supaya pemerintah memberikan fasilitas transportasi dan perumahan yang murah, termasuk jaminan kesehatan dan pendidikan anak-anaknya.

    “Apalagi juga kebutuhan bahan pokok makanan yang terjangkau,” ujar dia.

    Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
    Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan para pekerja mendapatkan hak berupa tunjangan hari raya (THR) keagamaan, lewat peluncuran Posko THR 2025 yang tersebar di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di Indonesia.

    Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3), mengatakan, peluncuran Posko THR 2025 ini sejalan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

    “Sejalan dengan penerbitan SE ini, saya resmikan Posko THR 2025 di Kantor Kemnaker. Pembentukan posko ini adalah untuk memberikan pelayanan, konsultasi, dan penegakan hukum terkait dengan pemberian THR pekerja,” kata Menaker.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Indra Arief Pribadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • THR 2025 Cair Kapan? Simak Jadwal Pencairan ASN, Swasta, dan Pensiunan! – Page 3

    THR 2025 Cair Kapan? Simak Jadwal Pencairan ASN, Swasta, dan Pensiunan! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. THR ini akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pensiunan, karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.

    Pencairannya sendiri akan dilakukan beberapa waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.

    Untuk ASN, TNI dan Polri termasuk juga pensiunan, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemerintah tengah melakuan finalisasi aturannya. “Itu (THR ASN) sedang diatur,” kata Prabowo kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Namun ia memastikan bwha aturan pencairan THR akan diumumkan dua minggu sebelum Lebaran, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. 

    Sedangkan untuk pegawai swasta, pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), Prabowo telah mengumumkan THR wajib cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. 

    “Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujug hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia mengatakan besaran dan mekanisme pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan disampaikan secara rinci oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

    “Besaran dan mekanisme disampaikan Menaker melalui surat edaran,” ujarnya.

     

  • ASN apresiasi hadirnya PP 11/2025 jamin gaji ke-13

    ASN apresiasi hadirnya PP 11/2025 jamin gaji ke-13

    Alhamdulillah pemerintah Prabowo-Gibran tetap mempertahankan gaji ke-13 untuk para ASN, terlebih Presiden Prabowo sendiri yang akhirnya mengumumkan secara resmi terkait THR 2025

    Jakarta (ANTARA) – Aparatur sipil negara (ASN) mengapresiasi hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

    “Alhamdulillah pemerintah Prabowo-Gibran tetap mempertahankan gaji ke-13 untuk para ASN, terlebih Presiden Prabowo sendiri yang akhirnya mengumumkan secara resmi terkait THR 2025,” kata Doro, PNS di salah satu kementerian di Jakarta, Rabu.

    Doro mengatakan, kepastian terkait gaji ke-13 dan THR Idul Fitri tahun ini merupakan salah satu bentuk rezeki Ramadhan, dan diharapkan mampu mendorong perekonomian saat ini.

    “Rezeki THR ini juga akan bisa memutar roda perekonomian selama Ramadhan dan Idul Fitri bagi masyarakat luas juga,” kata dia.

    Hal senada juga diutarakan oleh Dewi, seorang PNS di Jakarta. Ia bersyukur karena gaji ke-13 tetap diberikan oleh pemerintah sebagai apresiasi atas pengabdian bagi ASN.

    “Tentunya sangat bersyukur dengan gaji ke-13 ini, kami merasa dihargai pengabdiannya,” ujar Dewi.

    Doro dan Dewi pun berharap pemerintah bisa terus membuat kebijakan yang mementingkan kesejahteraan rakyat, serta dibuat dengan pertimbangan yang matang serta hati-hati.

    “Masih banyak masyarakat luas yang membutuhkan bantuan dan uluran tangan dari pemerintah, minimal dengan berbagai kebijakan pro rakyat yang selalu digaungkan dalam Asta Cita,” kata Doro.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.

    “THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).

    Prabowo memerinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.

    Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen

    ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

    “Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.

    Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gojek Cs Cuma Kasih Bonus Lebaran, Driver Ojol Tiba-Tiba Tuntut Ini

    Gojek Cs Cuma Kasih Bonus Lebaran, Driver Ojol Tiba-Tiba Tuntut Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Keputusan pemerintah memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para driver ojek online (ojol) serta kurir online direspons para driver ojol. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menerima keputusan tersebut.

    Dia berpendapat terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang BHR adalah hasil perjuangan bersama seluruh serikat pekerja dan komunitas ojol di berbagai kota yang konsisten menuntut hak-haknya.

    “Selanjutnya, kami mendesak BHR ini diberikan secara adil dan tidak diskriminatif. Supaya semua pengemudi ojol dapat menerima BHR tanpa kecuali, karena ada kecenderungan yang menerima adalah akun ojol prioritas,” ungkap Lily saat bercerita kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/3/2025).

    Selain itu dia juga mendesak dihapusnya skema prioritas dalam setiap orderan yang diterapkan oleh platform. Karena dia menilai skema ini jelas membuat pengemudi ojol tidak mendapatkan persamaan hak dalam pekerjaannya.

    Di sisi lain, skema prioritas memaksa pengemudi untuk bekerja belasan jam, melebihi standar jam kerja 8 jam yang akan berisiko tinggi pada kecelakaan kerja di jalan raya. Oleh karena itu, dia meminta para driver ojol ini diangkat statusnya jadi pekerja tetap hingga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh pada tahun depan.

    Foto: Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar ojek online di Jakarta bisa mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan cara menggunakan plat kuning dalam upaya mendorong masyarakat untuk beralih ke angkutan umum. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
    Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar ojek online di Jakarta bisa mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan cara menggunakan plat kuning dalam upaya mendorong masyarakat untuk beralih ke angkutan umum. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

    “Lebih lanjut kami tetap melanjutkan tuntutan status sebagai pekerja tetap karena kami masuk dalam hubungan kerja. Sehingga tahun depan, pengemudi ojol, taksol, kurir akan mendapatkan THR secara penuh,” tegasnya.

    Sebelumnya, dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Bonus Hari Raya berupa uang tunai akan disalurkan oleh aplikator transportasi online seperti Grab, Gojek, dan lainnya kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online paling lambat H-7 perayaan Lebaran. Adapun besarannya sebagai berikut:

    Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
    Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
    Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    (wur/wur)

  • Siap Bagi-Bagi THR! Berikut Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA, Siapkan Berkas Ini agar Mudah

    Siap Bagi-Bagi THR! Berikut Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA, Siapkan Berkas Ini agar Mudah

    PIKIRAN RAKYAT – Lebaran 2025 siap bagi-bagi THR, masyarakat yang ingin membagikan THR biasanya akan menukarkan uang baru ke pihak Bank. Nantinya masyarakat akan mengikuti beberapa proses seperti memenuhi persyaratan yang berlaku.

    Hal tersebut dilakukan selain untuk ketertiban juga guna memastikan guna keaslian uang yang diterima dan menghindari risiko penipuan uang palsu.

    Selain di Bank Indonesia (BI), masyarakat bisa menukarkan uang melalui perbankan seperti Bank Central Asia (BCA).

    Untuk menukarkan uang baru, masyarakat harus melakukan konfirmasi ketersediaan terlebih dahulu dengan kantor cabang BCA.

    Diketahui, penukaran uang baru berlaku untuk uang kertas dengan denominasi Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan uang koin Rp50.

    1. Siapkan berkas seperti KTP, kartu ATM, buku rekening

    2. Datangi kantor Bank BCA terdekat

    3. Perhatikan penetapan batas maksimal penukaran uang baru per nasabah untuk pastikan jumlah uang yang ingin ditukarkan

    4. Ikuti arahan dari petugas bank untuk proses penukaran yang sesuai prosedur

    Setelah tahapan selesai, petugas bank nantinya akan memberikan uang baru dalam pecahan yang ditentukan sesuai dengan nominal yang ditukarkan.

    Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan penukaran di Bank Indonesia (BI) yang sudah dibuka sejak tanggal 6 Maret 2025 lalu dan akan berakhir pada 27 Maret mendatang.

    Masyarakat yang tidak kehabisan kesempatan tidak usah khawatir, karena masih ada periode kedua yang berlangsung mulai dari 11-13 Maret 2025.

    Untuk penukaran di Bank Indonesia (BI), masyarakat harus menukarkan satu jenis pecahan atau satu paket dengan nominal Rp4,3 juta.

    Penukaran uang baru harus dilakukan pendaftaran melalui Pintar.bi.go.id dengan memasukan beberapa data.

    Itulah cara tukar uang baru melalui Bank BCA untuk THR 2025, yang dibagikan ke sanak saudara. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Skema Penghitungan Bonus Hari Raya Ojol – Page 3

    Skema Penghitungan Bonus Hari Raya Ojol – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kabar baik untuk para driver ojek online (ojol)! Pemerintah memastikan adanya Bonus Hari Raya (BHR) atau THR untuk mereka menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan hal ini, dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengumumkan aturan mainnya.

    Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

    “Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut,” kata Yassierli, dikutip dari SE, Rabu (12/3/2025).

    BHR akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dengan besaran yang bervariasi tergantung kinerja masing-masing driver.

    Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi para driver ojol terhadap sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

    Skema Penghitungan BHR

    Pemberian BHR dalam bentuk uang tunai ini merupakan yang pertama kali diberikan, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

    Presiden Prabowo menekankan pentingnya perhatian kepada para pekerja online, termasuk driver ojol yang jumlahnya mencapai 250.000 driver aktif dan sekitar 1-1,5 juta driver paruh waktu.

    Menteri Yassierli menjelaskan lebih lanjut bahwa besaran BHR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Driver yang produktif dan berkinerja baik berpotensi mendapatkan bonus hingga 20% dari rata-rata pendapatan mereka.

    Meskipun pemerintah mendorong besaran minimal Rp 1 juta, jumlah pastinya bergantung pada kinerja individu. Bagi driver ojek online yang tidak termasuk kategori produktif, besaran bonus akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

  • Anggota DPR minta pemerintah tegas ke Sritex imbas THR terhutang

    Anggota DPR minta pemerintah tegas ke Sritex imbas THR terhutang

    Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama memang seharusnya begitu, tapi kurator memang seperti itu kelakuannya, perusahaan juga seperti itu kelakuannya

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta pemerintah untuk tegas kepada PT Sritex agar melakukan tanggung jawabnya, imbas dari kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada mantan pekerja PT Sritex akan masih terhutang dan dibayarkan dari hasil penjualan aset perusahaan.

    “Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama memang seharusnya begitu, tapi kurator memang seperti itu kelakuannya, perusahaan juga seperti itu kelakuannya,” kata Irma dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Ia juga menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sering terjadi menjelang Hari Raya, terutama tanpa adanya kepastian pembayaran hak-hak pekerja. Dia menilai klausul dalam undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan sanksi tegas diperlukan terhadap perusahaan yang melakukan tindakan tidak bertanggung jawab seperti ini.

    “Ini mau hari raya, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa, yang juga akan hari raya. Tiba-tiba PHK ini kelakuan ini udah bertahun-tahun terjadi begini dan terjadi pembiaran ini,” katanya.

    Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tekstil besar tersebut memiliki 11 anak perusahaan, namun tetap menyerahkan tanggung jawab pembayaran THR kepada pemerintah. Selain itu, dia pun mendengar dari kurator bahkan ada anak perusahaan Sritex yang juga menagih hutangnya kepada Sritex yang pailit ini.

    Menurut dia, perusahaan seharusnya dapat mengalokasikan anggaran dari anak perusahaannya untuk membayar THR karyawan yang terkena PHK. Ia menilai tidak adil jika seluruh tanggung jawab tersebut diserahkan kepada pemerintah.

    “Jangan mentang-mentang pemerintah men-supporting sedemikian besar karena Sritex ini punya pekerja yang besar dan dianggap menjadi aset nasional, terus semuanya diserahkan kepada pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, tapi nggak mau bayar uang THR,” kata dia.

    Untuk itu, dia meminta perusahaan agar tidak membebankan kerugian mereka kepada pemerintah. Menurut dia, para pemilik perusahaan seharusnya memiliki empati terhadap nasib pekerja, terutama menjelang Hari Raya.

    Selain itu, dia juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menangani kasus Sritex, agar tidak menjadi preseden bagi perusahaan lain yang mengalami pailit untuk meminta perlakuan yang sama.

    “Karena apa, nanti perusahaan-perusahaan lain yang pailit juga akan minta diperlakukan sama. Hati-hati, jangan terjadi ada pembedaan nanti,” katanya.

    Komisi IX DPR RI dengan lingkup tugas membidangi kesehatan, ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menaker Yassierli Janji Perjuangkan THR Karyawan Sritex yang Kena PHK, Dorong THR Segera Dibayarkan – Halaman all

    Menaker Yassierli Janji Perjuangkan THR Karyawan Sritex yang Kena PHK, Dorong THR Segera Dibayarkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli buka suara terkait tindak lanjut pembayaran THR kepada karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Yassierli mengungkap, terkait pembayaran THR ini pihaknya akan bertemu dengan pihak kurator dan manajemen.

    Nantinya Yassierli akan meminta kurator untuk memaparkan terkait teknis pembayaran THR ke karyawan Sritex ini.

    Selain itu Yassierli juga berjanji untuk mendorong pihak kurator dan manajemen untuk bisa segera membayar THR karyawan Sritex. 

    Kita akan bertemu dengan kurator, dengan pihak manajemen. Kita akan bertemu, kita akan minta mereka nanti akan memaparkan.”

    “Tetapi tetap sebenarnya ini adalah domain dari kurator. Jadi kita memperjuangkannya dengan kita mendorong mereka nanti,” kata Yassierli dilansir Kompas TV, Rabu (12/3/2025) 
    .
    Lebih lanjut Yassierli menegaskan sebelumnya pihak kurator telah berjanji untuk membayarkan THR para karyawan Sritex yang terkena PHK.

    Untuk itu tugas Kemenaker kini adalah mendorong agar THR ini bisa dibayarkan sesegera mungkin.

    “Secara lisan kurator sudah berjanji, yang akan kita dorong adalah sesegera mungkin ini dibayarkan.”

    “Nanti kita akan berbicara bahwa ini adalah regulasi, berarti mekanisme hukum yang akan bicara,” jelas Yassierli.

    Anggota DPR Marah Dengar Pesangon hingga THR Eks Pekerja Sritex Dibayar Setelah Penjualan Aset

    Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago, marah saat mendengar pesangon hingga THR eks pekerja Sritex Grup, dibayarkan setelah penjualan aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menaker Yassierli pada Selasa (11/3/2025).

    Awalnya, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa upah pekerja telah dibayar oleh kurator hingga Februari 2025.

    Namun, ada beberapa hak yang belum dibayarkan, seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

    “Kurator sudah membayar upah sampai Februari 2025, ini penting kita garis bawahi. Yang belum dibayarkan memang adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” kata Yassierli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

    Terkait dengan THR, Menteri Yassierli menambahkan bahwa pembayaran THR juga akan dilakukan dari hasil penjualan aset boedel perusahaan.

    “THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” ucapnya.

    Merespons pernyataan Menaker itu, Irma Suryani Chaniago mengkritik keras manajemen Sritex terkait dengan pembayaran THR 2025 yang masih terutang.

    Menurutnya, pembayaran THR pekerja yang terdampak PHK seharusnya bisa dipenuhi dari hasil penjualan aset Sritex dan tidak seharusnya dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

    “THR 2025 terutang, akan dibayarkan dari hasil penjualan aset. Pak Menteri tahu enggak, sebenarnya Sritex punya anak perusahaan 11,” kata Irma Suryani.

    Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari kurator, beberapa anak perusahaan Sritex juga menagih utang kepada induk perusahaan yang kini dalam status pailit.

    “Dari 11 perusahaan itu seharusnya mereka bisa memberikan THR kepada pekerja yang ter-PHK. Realokasikan anggarannya, jangan semuanya dilimpahkan ke pemerintah,” ucap Irma dengan tegas.

    Irma merasa marah dan menilai, bahwa Sritex tidak bertanggung jawab terhadap pekerjanya, mengingat perusahaan tersebut memiliki sejumlah anak perusahaan yang bisa berkontribusi dalam pembayaran THR.

    “Jangan mentang-mentang pemerintah mendukung dengan besar karena Sritex ini punya pekerja yang banyak dan dianggap sebagai aset nasional, terus semuanya diserahkan ke pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, tapi nggak mau bayar THR.”

    “Kan banyak perusahaan lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk bagi-bagi THR. Kenapa semuanya harus diserahkan kepada pemerintah? Ini enggak benar,” kata Irma dengan nada tinggi.

    Ia menegaskan bahwa Sritex, sebagai perusahaan besar dengan 11 anak perusahaan, seharusnya bisa bertanggung jawab dengan mengalokasikan dana dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar THR.

    “Mereka punya dana, mau berapapun rupiah yang mereka sanggup dari realokasi anggaran anak-anak perusahaannya, bagi saya nggak masalah, tapi ada dong empati dan tanggung jawab mereka,” ucapnya.

    Irma juga khawatir jika menunggu proses yang melibatkan kurator, pembayaran THR kepada pekerja akan terlambat hingga setelah Lebaran.

    “Nunggu kurator, kalau nunggu kurator saya yakin pasti Lebaran lewat. Secepat-cepatnya kurator saya, mantan ketua serikat pekerja, tahu betul bagaimana kelakuan kurator, jadi nggak bisa juga mengandalkan kurator,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)

    Baca berita lainnya terkait Sritex Pailit.