Topik: THR

  • Apindo Pastikan Pembayaran THR 2025 Sesuai Aturan

    Apindo Pastikan Pembayaran THR 2025 Sesuai Aturan

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan buruh akan mendapat tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, perusahaan-perusahaan di bawah naungan Apindo telah bersiap membayar THR 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.

    “THR secara umum itu sudah siap, anggota kami juga sudah mempersiapkan gitu ya untuk THR 7 hari sebelumnya,” kata Shinta ketika ditemui di Kantor Pusat Apindo, Rabu (12/3/2025).

    Sejauh ini, Shinta mengungkap belum ada anggota perusahaan yang menyatakan keberatan atau masalah lain dalam melakukan pembayaran THR.

    Kendati begitu, dia tidak menutup kemungkinan ada perusahaan tertentu yang sedikit terkendala dalam melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    “Tapi pada prinsipnya sampai saat ini sih dari kami, kami belum mendengar ada permasalahan ya dari segi pembayaran THR sih,” ujarnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Melalui surat tersebut, Yassierli mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja/buruh. 

    Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Orang nomor satu di Kemnaker itu juga meminta pengusaha agar membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran 2025 dan tidak boleh dicicil.

    “THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

  • Jadwal Cair, Besaran, dan Cara Cek

    Jadwal Cair, Besaran, dan Cara Cek

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Idul Fitri 2025. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang diumumkan Prabowo Subianto, bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pensiunan PNS serta membantu persiapan kebutuhan Lebaran 2025.

    Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025

    Regulasi pencairan THR dirancang agar pembayaran berjalan sesuai ketentuan. Berdasarkan perkiraan, pencairan akan dimulai pada 17 Maret 2025, atau H-10 Idul Fitri. Jadwal ini mengacu pada pola tahun sebelumnya, di mana THR biasanya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.

    Namun, ada kemungkinan pencairan tahun ini dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    Besaran THR Pensiunan PNS 2025

    Besaran THR yang diterima pensiunan PNS bervariasi berdasarkan golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun. THR tahun ini telah disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan sebelumnya, yaitu sebesar 12 persen.

    Pensiunan PNS Golongan I Ia: Rp1.875.000 – Rp2.100.000 Ib: Rp1.875.000 – Rp2.200.000 Ic: Rp1.875.000 – Rp2.300.000 Id: Rp1.875.000 – Rp2.400.000 Pensiunan PNS Golongan II IIa: Rp1.875.000 – Rp3.000.000 IIb: Rp1.875.000 – Rp3.100.000 IIc: Rp1.875.000 – Rp3.250.000 IId: Rp1.875.000 – Rp3.400.000 Pensiunan PNS Golongan III IIIa: Rp1.875.000 – Rp3.700.000 IIIb: Rp1.875.000 – Rp3.850.000 IIIc: Rp1.875.000 – Rp4.000.000 Pensiunan PNS Golongan IV IVa: Rp1.875.000 – Rp4.400.000 IVb: Rp1.875.000 – Rp4.600.000 IVc: Rp1.875.000 – Rp4.800.000 IVd: Rp1.875.000 – Rp5.000.000 IVe: Rp1.875.000 – Rp5.200.000

    Itulah besaran THR yang diterima pensiunan PNS dari berbagai golongan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Driver Ojol Dapat THR, Ini Kisaran Nominalnya

    Driver Ojol Dapat THR, Ini Kisaran Nominalnya

    Jakarta: Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol).

    Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan pengemudi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.

    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, para pengemudi ojol yang terdaftar secara resmi berhak menerima THR.

    Besaran tunjangan tersebut ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir.

    Namun, tidak semua pengemudi otomatis mendapat THR. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain jumlah pesanan yang berhasil diselesaikan, jumlah hari dan jam online, peringkat atau rating sebagai pengemudi, serta tingkat penyelesaian pesanan.
     

    Perhitungan THR Ojol

    Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2024, perhitungan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online didasarkan pada rata-rata pendapatan bulanan mereka. 

    Jika mengacu pada hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019, perkiraan jumlah THR yang dapat diterima oleh pengemudi ojol adalah sebagai berikut:

    Pengemudi Grab

    – Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
    – Perkiraan THR: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta

    Pengemudi Maxim

    – Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5 juta hingga Rp6 juta
    – Perkiraan THR: Rp5 juta hingga Rp6 juta

    Pengemudi Gojek

    – Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
    – Perkiraan THR: Rp3 juta atau lebih

    Bagi pengemudi yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja mereka. Meski demikian, angka tersebut masih bisa berubah bergantung pada kebijakan terbaru yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.
     
    Kapan cair?

    Berdasarkan surat edaran tersebut, THR ataupun bonus lebaran untuk para Ojol harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. 

    Artinya, para driver bisa menerima bonus ini sebelum Lebaran tiba, sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan hari raya, seperti membeli keperluan keluarga atau mudik.

    Jakarta: Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol).
     
    Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan pengemudi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.
     
    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, para pengemudi ojol yang terdaftar secara resmi berhak menerima THR.

    Besaran tunjangan tersebut ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir.
     
    Namun, tidak semua pengemudi otomatis mendapat THR. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain jumlah pesanan yang berhasil diselesaikan, jumlah hari dan jam online, peringkat atau rating sebagai pengemudi, serta tingkat penyelesaian pesanan.
     

    Perhitungan THR Ojol

    Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2024, perhitungan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online didasarkan pada rata-rata pendapatan bulanan mereka. 
     
    Jika mengacu pada hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019, perkiraan jumlah THR yang dapat diterima oleh pengemudi ojol adalah sebagai berikut:
     
    Pengemudi Grab
     
    – Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
    – Perkiraan THR: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
     
    Pengemudi Maxim
     
    – Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5 juta hingga Rp6 juta
    – Perkiraan THR: Rp5 juta hingga Rp6 juta
     
    Pengemudi Gojek
     
    – Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
    – Perkiraan THR: Rp3 juta atau lebih
     
    Bagi pengemudi yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja mereka. Meski demikian, angka tersebut masih bisa berubah bergantung pada kebijakan terbaru yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.
     

    Kapan cair?

    Berdasarkan surat edaran tersebut, THR ataupun bonus lebaran untuk para Ojol harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. 
     
    Artinya, para driver bisa menerima bonus ini sebelum Lebaran tiba, sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan hari raya, seperti membeli keperluan keluarga atau mudik.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • LINK Live Streaming Persebaya vs PSIS Malam Ini, Pekan Ke-27 di BRI Liga 1 2024/2025

    LINK Live Streaming Persebaya vs PSIS Malam Ini, Pekan Ke-27 di BRI Liga 1 2024/2025

    JABAR EKSPRES – Pertandingan pekan ke-26 BRI Liga 1 2024/2025 berakhir digelar pada hari Minggu, 16 Maret 2025, namun pada hari Senin, 10 Maret 2025 mulai digelar pertandingan pekan ke-27. Untuk per hari ini, Rabu, 12 Maret 2025 terdapat dua pertandingan yang mempertemukan antara Malut United dengan Persita, dan Persebaya dengan PSIS.

    Dalam pertandingan di pekan ke-27 antara Persebaya dengan PSIS ini akan disiarkan langsung di Indosiar, Vidio dan Sportstars 3 mulai pukul 20:30. Diketahui bahwa pertandingan antara Persebaya dengan PSIS berlangsung di Gelora Bung Tomo.

    BACA JUGA: DANA KAGET 12 Maret 2025, Amplop Saldo Gratis Langsung Cair Hingga Rp200.000-an

    BACA JUGA: 

    Dalam urutan klasemen sendiri Persebaya  berada pada posisi ke-3 dengan mencetak poin 47 dengan 14 kali menang, 5 kali seri dan 7 kali kalah. Sementara untuk PSIS dalam urutan klasemen berada pada posisi ke-14 dengan poin 23, dengan 6 kali menang, 5 kali seri, dan 14 kali kalah.

    Berikut ini tersedia link live streaming bagi kamu yang ingin menonton pertandingan antara Persebaya dengan PSIS yang berlangsung hari ini.

    BACA JUGA: LINK THR ShopeePay Gratis, Klaim Saldo Hingga Rp100.000 dari Cara Kumpulkan Cepat

    Jadwal Lengkap BRI Liga 1 2024/2025 Pekan ke-27 : Jadwal Lengkap Pekan Ke-27 BRI Liga 1 2024/2025, Catat Tanggalnya!

    LINK STREAMING Persebaya vs PSIS

    https://www.vidio.com/live/205-indosiarhttps://www.vidio.com/watch/8304650-gaskeun-bri-liga-1-2024-2025-segera-dimulai-dukung-saksikan-klub-kesayanganmu-hanya-di-indosiar?utm_source=google&utm_medium=pre-game&utm_campaign=liga1-ENLink Nonton: https://www.vidio.com/live/17624-bri-liga-1?schedule_id=4135652Jelang Kick Off: https://www.vidio.com/live/17850-bri-liga-1?schedule_id=4135648

     

     

     

  • LINK Live Streaming Malut United vs Persita Malam Ini, Pekan Ke-27 di BRI Liga 1 2024/2025

    LINK Live Streaming Malut United vs Persita Malam Ini, Pekan Ke-27 di BRI Liga 1 2024/2025

    JABAR EKSPRES – Pertandingan pekan ke-26 BRI Liga 1 2024/2025 berakhir digelar pada hari Minggu, 16 Maret 2025, namun pada hari Senin, 10 Maret 2025 mulai digelar pertandingan pekan ke-27. Untuk per hari ini, Rabu, 12 Maret 2025 terdapat dua pertandingan yang mempertemukan antara Malut United dengan Persita, dan Persebaya dengan PSIS.

    Dalam pertandingan di pekan ke-27 antara Malut United dengan Persita ini akan disiarkan langsung di Indosiar, Vidio dan Sportstars 3 mulai pukul 19:30. Diketahui bahwa pertandingan antara Malut United dengan Persita berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha Ternate.

    BACA JUGA: LINK THR ShopeePay Gratis, Klaim Saldo Hingga Rp100.000 dari Cara Kumpulkan Cepat

    BACA JUGA: Saldo DANA Gratis Hingga Rp200.000 Langsung Cair Hitungan Detik Via Link Viral!

    Dalam urutan klasemen sendiri Malut United berada pada posisi ke-6 dengan mencetak poin 40 dengan 10 kali menang, 10 kali seri dan 6 kali kalah. Sementara untuk Persita dalam urutan klasemen berada pada posisi ke-10 dengan poin 36, dengan 10 kali menang, 6 kali seri, dan 10 kali kalah.

    Berikut ini tersedia link live streaming bagi kamu yang ingin menonton pertandingan antara Malut United dengan Persita yang berlangsung hari ini.

    BACA JUGA: DANA KAGET 12 Maret 2025, Amplop Saldo Gratis Langsung Cair Hingga Rp200.000-an

    Jadwal Lengkap BRI Liga 1 2024/2025 Pekan ke-27 : Jadwal Lengkap Pekan Ke-27 BRI Liga 1 2024/2025, Catat Tanggalnya!

    LINK STREAMING Malut United vs Persita

    https://www.vidio.com/live/205-indosiarhttps://www.vidio.com/watch/8304650-gaskeun-bri-liga-1-2024-2025-segera-dimulai-dukung-saksikan-klub-kesayanganmu-hanya-di-indosiar?utm_source=google&utm_medium=pre-game&utm_campaign=liga1-ENLink Nonton: https://www.vidio.com/live/17626-bri-liga-1?schedule_id=4135645

     

     

     

  • Kemnaker: 965 Perusahaan Diadukan Terkait THR di 2024

    Kemnaker: 965 Perusahaan Diadukan Terkait THR di 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, total pengaduan yang diterima Posko THR 2024 mencapai 1.539 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan.

    Pengaduan yang masuk di 2024 turun 35% dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan Bisnis, jumlah aduan yang diterima Posko THR mencapai 2.369 aduan di 2023.

    Jumlah perusahaan yang diadukan juga mengalami penurunan. Pada 2023, perusahaan yang diadukan ke Posko THR mencapai 1.558 perusahaan. Di 2024, jumlah perusahaan yang diadukan turun 38% atau sebanyak 965 perusahaan.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengharapkan, jumlah pengaduan yang masuk ke Posko THR tahun ini kembali mengalami penurunan.

    “Harapannya lebih baik dari tahun lalu,” kata Indah kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).

    Berdasarkan data Kemnaker yang diterima Bisnis, sepanjang 3-18 April 2024, total 1.539 pengaduan itu terdiri dari 929 aduan THR tidak dibayarkan, 383 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 227 aduan THR terlambat dibayar.

    Sementara di 2023, total 2.369 aduan ini terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR dibayar tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayar.

    Jika melihat dari sisi persebaran aduan, Daerah Khusus Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak menerima pengaduan terkait THR 2024. Tercatat sebanyak 483 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 292 perusahaan berasal dari Daerah Khusus Jakarta.

    Posisi selanjutnya ditempati oleh Jawa Barat dengan jumlah 285 aduan dan 168 perusahaan diadukan, dan Jawa Timur menerima 130 aduan dan 95 perusahaan yang diadukan. Sulawesi Barat tercatat tidak menerima laporan pengaduan sepanjang dibukanya Posko THR 2024.

    Tahun ini, Kemnaker kembali membuka Posko THR 2025. Posko tersebut dibuka mulai 11 Maret hingga 7 April 2025.

    Adapun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Melalui surat tersebut, Yassierli mengimbau pemerintah daerah untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

    Yassierli mengimbau pengusaha agar membawah THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran 2025 dan tidak boleh dicicil.

    “THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli. 

  • Begini Respons Driver Ojol soal THR 20% Bersyarat dari Gojek-Grab

    Begini Respons Driver Ojol soal THR 20% Bersyarat dari Gojek-Grab

    Meski begitu, sejumlah driver juga mengakui senang akhirnya ada kebijakan bonus di hari raya. “Kalau bonus Lebaran baru tahun ini semenjak saya narik mas sejak 2015, sebelum-sebelumnya kan hanya bonus dari yang lain bukan Lebaran. Semoga tahun ini bisa kebagian lah,” kata Arif salah satu driver Gojek. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

  • Apakah Pekerja Part-time Dapat THR? Begini Aturannya!

    Apakah Pekerja Part-time Dapat THR? Begini Aturannya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Tunjangan hari raya (THR) adalah hak yang diberikan kepada pekerja di Indonesia, termasuk pekerja dengan status kontrak tertentu. Namun, apakah pekerja paruh waktu (part-time) juga berhak atas THR?

    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan di perusahaan. Aturan ini mencakup pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Pekerja Part-time dan Hak atas THR

    Pekerja part-time umumnya memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan pekerja penuh waktu. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik dalam regulasi, pekerja part-time yang memiliki hubungan kerja resmi dengan perusahaan tetap berhak mendapatkan THR jika terdapat ketentuan dalam perjanjian kerja yang menyatakan demikian.

    Jika perjanjian kerja tidak menyebutkan hak atas THR, maka keputusannya bergantung pada kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, pekerja part-time perlu memastikan bahwa kontrak kerja mereka mencantumkan hak-hak yang mereka peroleh, termasuk THR.

    Perhitungan THR bagi Pekerja Part-time

    Berbeda dengan pekerja tetap yang menerima THR sebesar satu bulan gaji, pekerja part-time yang memenuhi syarat akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja dan penghasilan yang diterima. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

    THR = (Masa kerja dalam bulan/12) x gaji bulan

    Contoh:

    Seorang pekerja part-time bekerja 6 bulan dan menerima gaji Rp 3 juta per bulan.

    Maka, THR yang diterima: (6/12) x 3 juta = 1,5 juta.

    Permasalahan dalam Pemberian THR bagi Pekerja Part-time

    Meskipun peraturan THR sudah jelas, banyak pekerja part-time yang tidak mendapatkan hak tersebut karena status kerja mereka dianggap berbeda dari pekerja tetap. Hal ini menjadi tantangan dalam penerapan regulasi dan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja sesuai ketentuan.

    Praktik perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemberian THR dapat berdampak negatif, baik bagi kesejahteraan pekerja maupun reputasi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami hak-hak mereka dan melaporkan ketidakpatuhan kepada Dinas Ketenagakerjaan jika merasa dirugikan.

    Pekerja part-time dapat memperoleh THR jika hubungan kerja mereka memenuhi syarat dalam regulasi atau terdapat kesepakatan dalam perjanjian kerja. Perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja dan penghasilan bulanan.

  • Ekonom: THR tegaskan komitmen negara jaga kesejahteraan ASN

    Ekonom: THR tegaskan komitmen negara jaga kesejahteraan ASN

    Kebijakan pemerintah untuk memberikan THR bagi ASN, termasuk tukin 100 persen, yang akan disalurkan mulai dua minggu sebelum Idul Fitri 2025, menegaskan komitmen negara dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur negara

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat berpendapat, pemberian tunjangan hari raya (THR) menegaskan komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

    “Kebijakan pemerintah untuk memberikan THR bagi ASN, termasuk tukin 100 persen, yang akan disalurkan mulai dua minggu sebelum Idul Fitri 2025, menegaskan komitmen negara dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur negara,” kata Achmad saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Secara jangka pendek, pemberian THR kepada ASN, termasuk pensiunan, tentu akan mendorong konsumsi rumah tangga, terutama menjelang momentum Lebaran.

    Daya beli ASN dan keluarga diyakini meningkat, sehingga permintaan barang dan jasa akan melonjak signifikan.

    “Ini bisa menjadi stimulus positif untuk sektor ritel, makanan, pariwisata domestik, hingga UMKM yang menggantungkan harapan pada tingginya perputaran uang selama musim liburan,” tambahnya.

    Namun, Achmad menyoroti keberlanjutan dari kebijakan fiskal negara. Tahun 2025 merupakan masa transisi pemerintahan dengan beban fiskal yang cukup berat, baik dari sisi pembiayaan program-program prioritas, komitmen infrastruktur, maupun menjaga stabilitas makroekonomi.

    Pemberian THR plus tukin 100 persen bagi 9,4 juta ASN dan pensiunan, meskipun sudah dialokasikan dalam APBN, tetap merupakan komponen belanja rutin yang memakan porsi signifikan.

    “Ini menjadi perhatian karena sebagian besar penerimaan negara masih sangat bergantung pada pajak dan penerimaan komoditas yang fluktuatif,” ujar Achmad.

    Maka dari itu, Achmad mengimbau pemerintah untuk mengaitkan pemberian THR dengan rasionalisasi belanja negara lainnya.

    Misalnya, dengan menunda belanja yang kurang prioritas, mengoptimalkan belanja modal yang berdampak jangka panjang, dan meningkatkan efisiensi birokrasi.

    Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian dan gaji ke-13 untuk ASN.

    Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran senilai Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025, dengan rincian Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun; dan Rp19,3 triliun untuk ASN daerah.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Pernyataan Presiden Prabowo Terkait THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, BUMD hingga Ojol – Page 3

    3 Pernyataan Presiden Prabowo Terkait THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, BUMD hingga Ojol – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan aplikasi ojek online (ojol) memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk para pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai.

    Dia menuturkan bonus ini diberikan dengan mempertimbangkan keaktifan para pekerja.

    “Pemerintah mengimbau perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo.

    Dia menyampaikan bahwa saat ini ada 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif. Sementara itu, ada 1,5 juta pengemudi online yang berstatus pekerja paruh waktu atau part time.

    “Saat ini ada 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time, tidak full time,” ucap Prabowo.

    Dia menuturkan besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya akan dirundingkan lebih lanjut. Penjelasan lebih rinci soal bomus akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui surat edaran.

    “Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” tutur Prabowo Subianto.