Topik: THR

  • Penuhi Kebutuhan Uang Tunai Saat Ramadan dan Lebaran 2025, Bank Mandiri Siapkan Rp31,6 Triliun – Halaman all

    Penuhi Kebutuhan Uang Tunai Saat Ramadan dan Lebaran 2025, Bank Mandiri Siapkan Rp31,6 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Antisipasi peningkatan kebutuhan uang tunai saat periode Lebaran 2025 pada 10 Maret-8 April 2025, Bank Mandiri siapkan uang tunai mencapai Rp31,6 triliun.

    Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara mengatakan, langkah ini diharapkan dapat membantu nasabah memenuhi berbagai kebutuhan pada periode Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2025, terutama pada masa pembayaran gaji dan THR ASN.

    Sebagian besar dari alokasi kebutuhan uang tunai tersebut digunakan memenuhi kebutuhan pengisian ATM Bank Mandiri yang diprediksi mencapai Rp48,6 triliun selama periode tersebut.

    “Ini mendukung penyaluran uang tunai ke masyarakat, kami juga telah mengoptimalisasi pengisian 12.905 unit ATM/CRM (ATM setor tarik) Bank Mandiri yang terhubung dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima dan Visa/Plus di seluruh Indonesia sejak awal bulan ini hingga saat libur Lebaran,” kata Ashidiq dikutip dari Kontan, Jumat (14/3/2025).

    Selain mesin ATM, Ia menyebut Bank Mandiri juga mengoptimalkan channel-channel pembayaran online untuk membantu nasabah bertransaksi dengan cepat, antara lain dengan 264.000 mesin EDC dan aplikasi Livin’ by Mandiri.

    “Kami akan mengoptimalisasi kapasitas Livin’ by Mandiri agar tetap dapat memberikan layanan prima saat puncak transaksi, sehingga nasabah dapat beribadah dan berlibur dengan tenang,” jelasnya.

    Dia menambahkan, untuk memastikan kelancaran transaksi BI FAST nasabah, pihaknya akan menyediakan likuiditas yang memadai pada Rekening Settlement Dana (RSD) untuk mengantisipasi lonjakan transaksi BI FAST pada periode Ramadhan dan Idul Fitri.

    Sedangkan langkah preventive maintenance akan dilakukan pada 2.842 ATM/CRM yang tersebar di seluruh Indonesia, khususnya di lokasi strategis seperti rest area, bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, pusat perbelanjaan, hotel, SPBU dan tempat wisata.

    Sedangkan bagi pengguna jalan tol yang belum memiliki kartu mandiri e-money, Ashidiq menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan stok kartu hingga 1,02 juta kartu yang dapat diperoleh di cabang, Fitur Sukha di Livin by Mandiri, toko retail (Indomaret, Alfamart, dan lain-lain), outlet resmi Bank Mandiri di e-commerce (Tokopedia, Blibli, Shopee), serta vending machine di lokasi transportasi dan stasiun.

    Ashidiq menjelaskan, pihaknya juga akan memastikan kesiapan jaringan IT secara optimal untuk mengantisipasi kenaikan transaksi yang dilakukan nasabah pada seluruh channel pembayaran elektronik, dengan membentuk tim monitoring IT yang selalu siaga.

    “Tidak hanya itu, selama bulan Ramadan Bank Mandiri juga memberikan banyak program khusus spesial Ramadan untuk memanjakan nasabah. Nasabah dapat mengakses ragam program tersebut melalui bmri.id/ramadan2025,” papar Ashidiq. (Selvi Mayasari/Kontan)

  • THR 2025 Tak Kunjung Dibayar? Laporkan Segera ke Link Resmi Ini

    THR 2025 Tak Kunjung Dibayar? Laporkan Segera ke Link Resmi Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang lebaran Idul Fitri 2025, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) memang menjadi salah satu hal yang tidak terlewatkan, terutama bagi pekerja yang bekerja dilingkungan pemerintahan hingga swasta

    Di 2025 ini, diketahui aturan terbaru terkait pembagian THR telah ditetapkan oleh pemerintah dan tentunya harus ditaati ketentuannya, agar tidak mendapatkan sanksi.

    Dilansir dari laman Antara, pembayaran THR ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2025 bagi Aparatur Negara Sipil (ASN), dan juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 bagi karyawan swasta.

    Untuk ASN, ketentuan pembayaran THR 2025 harus dilakukan mulai dari Senin, 17 Maret 2025 dalam bentuk upah dan juga tunjangan.

    Sedangkan untuk karyawan swasta harus dibayarkan minimal H-7 pelaksanaan Idul Fitri 2025 mendatang, dan bentuk upah selama 1 bulan kerja bagi yang sudah bekerja selama satu tahun lebih.

    Selanjutnya untuk karyawan yang bekerja di bawah satu tahun, pembayaran THR-nya dengan membagi lama kerja dengan 1 bulan upah yang didapatkan.

    Begitupun untuk ASN, yang mana untuk yang bekerja di pusat akan mendapatkan besaran upah dan juga tunjangan perbulan sebanyak 100 persen atau pembayaran secara penuh.

    Sedangkan untuk ASN daerah, disesuaikan dengan kemampuan pendapatan di daerah masing-masing.

    Di sisi lain, untuk pensiunan juga akan mendapatkan THR sejumlah 1 kali uang pensiunan bulan mereka.

    Terkait hal ini, pemerintah juga telah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa ada cicilan.

    Aduan

    Jika perusahaan dinyatakan terlambat dalam melakukan pembayaran THR sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maka nantinya harus membayar 5% dari total THR yang didapatkan.

    Namun jika sebuah perusahaan tidak melakukan pembayaran THR kepada karyawannya, diketahui akan mendapatkan sanksi seperti teguran, atau pembatasan kegiatan usaha, atau penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, ataupun juga akan dilakukan pembekuan kegiatan usaha.

    Ini tentunya diharapkan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, dalam menerima hak yang tentunya harus diterima.

    Itulah informasi terkait aturan terbaru dari pembayaran THR 2025, yang diharapkan dapat membantu masyarakat terutama para pekerja saat ini.

    Jika mengalami kendala atau permasalahan, masyarakat juga dapat memberikan pengaduan terkait THR ke laman poskothr.kemnaker.go.id.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ini Kriteria Mitra Grab yang Bakal Mendapat Bonus Hari Raya

    Ini Kriteria Mitra Grab yang Bakal Mendapat Bonus Hari Raya

    Jakarta: Menjelang Hari Raya, banyak pekerja menantikan tunjangan atau bonus sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun. 
     
    Di sektor formal, pekerja umumnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Namun, bagi pekerja di sektor informal seperti mitra pengemudi Grab, pemberian bonus hari raya (BHR) tidak bersifat wajib. 
     
    Meskipun demikian, Grab tetap berusaha memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik melalui program BHR.

    Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, BHR yang akan diberikan berupa bonus kinerja khusus ini adalah bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti Mitra Pengemudi platform digital (gig worker). 
     
    “Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan,” kata Tirza dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Kamis, 13 Maret 2025.
     

    Bonus ini menjadi bentuk penghargaan bagi mitra yang telah berkontribusi dalam ekosistem Grab. Namun, tidak semua mitra otomatis mendapatkannya. 
     
    Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, seperti tingkat keaktifan, performa dalam menyelesaikan order, hingga kepatuhan terhadap aturan platform.
     
    “Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan Mitra yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya, sehingga setiap Mitra Aktif mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan pencapaiannya,” jelas dia.
    Kriteria penerima Bonus Hari Raya Grab
    Lalu, bagaimana kriteria mitra pengemudi yang bisa mendapatkan Bonus Hari Raya dari Grab? Berikut penjelasannya:

    1. Mitra harus aktif

    Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.

    2. Memiliki tingkat penyelesaian order yang baik

    Grab memberikan BHR kepada mitra yang memiliki tingkat penyelesaian order yang tinggi dan konsisten. Ini berarti mitra tidak hanya sekadar menerima order, tetapi juga menyelesaikannya dengan baik.

    3. Kepatuhan terhadap aturan Grab

    Mitra yang mendapatkan BHR harus memiliki rekam jejak yang bersih dari pelanggaran aturan platform. Jika terdeteksi adanya pelanggaran serius, seperti fraud atau pelanggaran kode etik, maka mitra tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bonus.

    4. Rating dan umpan balik pelanggan 

    Penilaian dari pelanggan juga menjadi faktor penting dalam pemberian BHR. Mitra yang mendapatkan rating tinggi dan umpan balik positif dari pelanggan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bonus ini.
     
    Grab menghitung BHR berdasarkan rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Mitra dengan pendapatan yang stabil dan menunjukkan performa baik akan lebih berpeluang mendapatkan bonus ini.
    Tidak semua mitra Grab mendapatkan BHR
    Meski begitu, Tirza juga mengatakan, Grab menegaskan bahwa BHR bukanlah kebijakan tahunan dan bukan hak tetap bagi semua mitra pengemudi. Ini adalah bentuk apresiasi tambahan yang diberikan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan dan dengan mempertimbangkan keadilan berbasis kinerja. 
     
    Oleh karena itu, hanya mitra yang memenuhi syarat di atas yang akan mendapatkan BHR.
     
    “Untuk informasi lebih lanjut terkait kriteria penerima BHR maupun skemanya, Grab akan mengumumkan secara terpisah dalam pemberitahuan selanjutnya,” ucap Tirza.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • 10
                    
                        Pembelaan Pengurus RW Jembatan Lima Minta THR ke 40 Perusahaan: Wajar, Ibarat CSR
                        Megapolitan

    10 Pembelaan Pengurus RW Jembatan Lima Minta THR ke 40 Perusahaan: Wajar, Ibarat CSR Megapolitan

    Pembelaan Pengurus RW Jembatan Lima Minta THR ke 40 Perusahaan: Wajar, Ibarat CSR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Febri, Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, menilai wajar pihaknya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan bongkar muat di wilayah RW 02.
    Febri mengatakan, selama ini warga sudah cukup memaklumi imbas dari kesemrawutan jalanan RW akibat lahan permukiman dijadikan tempat bongkar muat barang dagangan.
    “Harusnya permukiman, jadi mayoritas pergudangan. Itu juga kita udah saling menghargailah, jalanan kita susah, cuma kita udah biasa,” kata Febri, Kamis (13/3/2025).
    Menurut Febri,
    permintaan THR
    itu wajar dan selayaknya dianggap sebagai 
    corporate social responsibility 
    (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
    “Wajarlah kita minta kontribusi buat perusahaan, ibaratnya kita minta CSR-lah setahun sekali,” ujarnya. 
    Febri mengatakan, setiap hari, warga RW 02 Jembatan Lima kesulitan masuk ke rumahnya sendiri akibat banyaknya truk besar yang memasuki permukiman mereka.
    Belum lagi, beberapa jalan hancur akibat kendaraan berat masuk ke wilayah tersebut. 
    “Memang mereka sebenarnya harus ngasih CSR ke kitalah. Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain,” tambah dia.
    Nantinya, kata Febri, dana THR yang terkumpul bakal dihimpun pengurus RW untuk dijadikan kas RW.
    Kas tersebut akan digunakan warga RW 02 Jembatan Lima jika membutuhkan bantuan dana darurat.
    “(Dana digunakan) lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian di-
    cover
    sama kita,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan
    surat permohonan THR
    ke 30 sampai 40 perusahaan.
    Permintaan THR
    itu dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.
    “Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran). Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini,” kata Febri.
    Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR itu mencantumkan nominal Rp 1 juta untuk satu perusahaan.
    Namun, jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp 1 juta, tetap akan diterima.
    “Kenapa emang keluar angka Rp 1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh faktanya ada yang ngasih Rp 200.000 kita terima, Rp 300.000 kita terima,” tambah dia.
    Bersamaan dengan itu, Febri meminta maaf atas kegaduhan ini. Dia berharap jika ada perusahaan yang tak setuju dengan permintaan THR itu langsung disampaikan ke pengurus RW.
    “Ya terlepas dari semua kegaduhan yang ada, kita dari pihak RW memohon maaf atas kegaduhan atau kesalahpahaman yang terjadi,” tutup dia.
    Sebelumnya, sebuah surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus salah satu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat viral di media sosial.
    Surat tersebut berisi permintaan uang THR. Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.
    “Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami,” demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat
    Kompas.com
    dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).
    Surat itu ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap pengurus RW.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Pabrik Sepatu di Tangerang Tutup, Presiden KSPSI Minta Hak Pekerja Dipenuhi – Halaman all

    Dua Pabrik Sepatu di Tangerang Tutup, Presiden KSPSI Minta Hak Pekerja Dipenuhi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meluruskan informasi yang menyebutkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di 2 pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh di Tangerang, Banten.

    Andi Gani menegaskan, setelah mendapatkan informasi, ribuan buruh sebagian di antaranya telah mengajukan pensiun dini. 

    “Informasi bahwa ribuan karyawan Victory dan Adis ter-PHK semua itu ada yang keliru. Jadi, ada penawaran pensiun dini sebanyak 700-800 karyawan. Tidak ada paksaan,” kata Andi Gani dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Fatmawati, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Andi Gani juga memastikan Victory dan Adis bukan pindah ke Jawa Tengah demi menekan upah karyawan.

    Menurut Andi Gani, keduanya tidak akan merelokasi perusahaan ke daerah apapun di Jawa Tengah termasuk Cirebon. Justru sebaliknya, keduanya akan melakukan ekspansi bisnis ke daerah lain. 

    “Saya telah menanyakan kepada pemilik kedua perusahaan tersebut terkait informasi yang menyebutkan Victory dan Adis akan pindah ke Jawa Tengah, itu tidak ada,” sebutnya. 

    Selain itu, dia mengaku akan memindahkan karyawan yang di PHK di Ching Luh dan Adis ke perusahaan lain. 

    Saat ini, kata Andi Gani, sudah ada perusahaan dari Taiwan yang bergerak di industri sepatu yaitu PT Tah Sung Hung akan merekrut 25.000 pekerja. Termasuk merekrut anggota KSPSI yang telah di PHK Victory Ching Luh dan Adis Dimension Footwear. 

    “Sudah ada dua dan tiga perusahaan yang menyatakan kesiapan untuk menerima anggota KSPSI yang terkena PHK. Saya cari jalan keluar dengan menghubungi dan perusahaan tersebut menyetujuinya. Karena mereka memiliki kualifikasi sama-sama pabrik sepatu,” ujarnya. 

    “Sebagai organisasi kami bertanggung jawab menyiapkan tempat tinggal sementara selama tiga bulan untuk mereka beradaptasi di tempat yang mereka akan kerja nanti,” sambungnya. 

    Andi Gani yang juga Penasihat Kapolri ini menegaskan, hak-hak para pekerja yang di PHK telah dalam proses penyelesaian. Baik itu pesangon maupun Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. 

    Ia mengapresiasi peran Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang sigap dan cepat mencairkan dana pekerja yang telah di PHK. 

    Ke depan, Andi Gani meminta pengawasan terhadap barang-barang impor ilegal lebih diperketat. Karena, salah satu yang membuat industri dalam negeri hancur adalah masuknya barang impor ilegal. 

    Terkait THR Lebaran, Andi Gani menegaskan, akan melakukan gugatan kepada perusahaan yang tidak menaati aturan THR.

    “Karena kan Pemerintah sudah jelas, tidak boleh cicil, tidak boleh ditunda pembayarannya. Jadi, kalau ada peruhsaan yang tidak mentaati aturan kami pastikan akan melakukan langkah hukum kepada perusahaan yang tidak bayar THR,” tegasnya. 

    Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit KSPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, fenomena PHK jelang Lebaran ini cukup mengkhawatirkan. 

    Roy Jinto menjelaskan, fenomena ini terjadi karena dampak ekonomi global terhadap industri sepatu. 

    “PHK terjadi akibat melemahnya kondisi ekonomi global berdampak pada daya beli masyarakat. Sehingga, mempengaruhi produksi dan keberlangsungan tenaga kerja di sektor ini,” ujarnya. 

    Secara lebih luas, kata Ketua DPD KSPSI Jawa Barat ini melihat industri tekstil dan alas kaki mengalami tekanan berat karena masuknya barang legal dengan harga murah serta produk ilegal membanjiri pasar. 

    Meskipun begitu, dua perusahaan yang alami penyesuaian jumlah tenaga kerja mereka tetap beroperasi normal. 

    Selain dua perusahaan sepatu tersebut, ia menambahkan, ada produsen bulu mata PT Danbi Internasional di Garut tutup. PT Danbi Internasional dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga pada 19 Februari 2025 lalu. Status dan hak-hak 2.100 karyawannya kini tak jelas. 

    Pihaknya saat ini melakukan proses pengawalan dan penelusuran data karyawan untuk mengajukan tagihan ataupun perhitungan yang menjadi hak-hak para pekerja di sana yang belum dibayarkan.

    “Pemerintah harus kawal hak-hak buruh agar segera terselesaikan sesuai UU,” katanya. 

    Adapun, hadir juga dalam konferensi pers Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriadi, Ketua PUK Tekstil, Sandang & Kulit KSPSI PT Victory Ching Luh Agus Darsana, dan Ketua PUK Tekstil, Sandang & Kulit KSPSI PT Adis Dimension Footwear Adis Endih.

  • Bantuan Hari Raya Ojol Paling Lama Cair H-7 Lebaran

    Bantuan Hari Raya Ojol Paling Lama Cair H-7 Lebaran

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menegaskan, bantuan hari raya (BHR) untuk ojek online (ojol) harus cair sepekan sebelum Lebaran. Bantuan tersebut, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, dalam bentuk uang tunai.

    Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan BHR tak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online. Dia mengingatkan, pemberian BHR harus sesuai perundang-undangan dan diserahkan paling telat H-7 Lebaran.

    “(BHR) diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah,” Yassierli pada jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (12/3).

    Bantuan hari raya untuk ojol. Foto: Doc. Grab.

    Di kesempatan yang sama, Yassierli mengimbau, besaran BHR yang diberikan aplikator kepada mitra sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun. Sehingga, makin rajin driver ojol, maka makin besar juga bantuan yang diterima.

    “Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ungkapnya.

    Dengan skema tersebut, kita bisa mendapat gambaran soal berapa besar BHR yang akan diterima ojol di Indonesia. Semisal, mitra driver menghasilkan rata-rata Rp 4 juta dalam sebulan selama setahun terakhir, maka dia akan menerima bantuan sebesar Rp 800 ribu dari aplikator.

    Yassierli mengimbau, BHR juga diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu. Khusus untuk kategori ini, pemerintah menyerahkan jumlah BHR sesuai kemampuan perusahaan.

    Prabowo Umumkan Kebijakan THR. Foto: Prabowo Umumkan Kebijakan THR. (Herdi/detikcom)

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan soal pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Prabowo menyebut, perusahaan ojek online dan kurir untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra driver berupa uang tunai.

    “Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia,” kata Prabowo, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

    “Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” lanjutnya.

    Sementara besaran bonus hari raya untuk pengemudi ojek online dan kurir masih belum diumumkan. Prabowo memastikan, pengumuman tersebut akan disampaikan langsung Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo.

    (sfn/rgr)

  • Cara Tukar Uang Baru untuk THR Keponakan via Situs Pintar BI: Mudah dan Cepat! – Page 3

    Cara Tukar Uang Baru untuk THR Keponakan via Situs Pintar BI: Mudah dan Cepat! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bagi kamu yang ingin memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk keponakan-keponakan dan sanak saudara dengan uang baru yang bersih dan rapi di momen Lebaran tahun ini, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang. 

    Layanan penukaran uang yang dimaksud dijalankan melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025.

    Layanan ini memudahkan masyarakat mendapatkan uang pecahan uang baru dengan praktis dan aman, tanpa perlu repot ke bank.

    Total uang baru yang disediakan mencapai Rp 180,9 triliun, dengan batas maksimal tukar uang Rp 4,3 juta per orang. Proses penukaran dilakukan secara online melalui situs Pintar BI di situs https://pintar.bi.go.id.

    Proses penukaran uang baru di situs Pintar BI terbilang mudah dan cepat. Kamu hanya perlu mengakses situs tersebut, memilih layanan penukaran uang, menentukan lokasi dan jadwal yang sesuai. 

    Selanjutnya, kamu bisa mengisi data diri dengan lengkap dan benar, menentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan, dan terakhir mengkonfirmasi pemesanan.

    Setelah itu, kamu akan mendapatkan bukti pemesanan tukar uang baru yang harus dibawa saat melakukan penukaran uang di lokasi yang telah dipilih.

    Berikut ini akan dijelaskan secara detail langkah-langkah dan jadwal penukaran uang baru melalui situs Pintar BI.

    Pastikan koneksi internet kamu stabil dan data yang diinput akurat untuk menghindari kendala selama proses penukaran. Jangan lupa untuk membawa KTP asli atau elektronik dan bukti pemesanan saat datang ke lokasi penukaran.

  • Transaksi Ziswaf Muamalat DIN tumbuh 27,5 persen

    Transaksi Ziswaf Muamalat DIN tumbuh 27,5 persen

    Nasabah bisa menunaikan ziswaf langsung maupun menjadwalkannya secara berkala baik harian, mingguan, bulanan dan bahkan tahunan

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat jumlah transaksi zakat, infak, sedekah dan wakaf (ziswaf) di Muamalat DIN tumbuh 27,5 persen secara tahunan (year on year) pada akhir 2024.

    Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan hingga akhir 2024, jumlah transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN mencapai sekitar 2,5 juta kali dengan volume transaksi mencapai Rp18,7 miliar.

    “Alhamdulillah, nasabah semakin percaya untuk menyalurkan ziswaf menggunakan Muamalat DIN. Insya Allah, lembaga amil zakat yang menjadi mitra kami pun amanah,” kata Karno di Jakarta, Kamis.

    Terdapat 11 lembaga kemanusiaan yang bermitra dengan Bank Muamalat untuk memfasilitasi penyaluran dana sosial keislaman.

    Mereka tidak hanya menyalurkan ziswaf, tetapi juga bantuan kemanusiaan seperti untuk masyarakat Palestina. Khusus zakat, cara menghitungnya juga tersedia pada fitur Kalkulator Zakat di Muamalat DIN.

    “Nasabah bisa menunaikan ziswaf langsung maupun menjadwalkannya secara berkala baik harian, mingguan, bulanan dan bahkan tahunan. Ini memudahkan kita berinfak dan bersedekah rutin, apalagi di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” ujar Karno.

    Ia juga mengajak nasabah dan masyarakat untuk bijak menggunakan dana tunjangan hari raya (THR), di mana pada dana THR tersebut, ada sebagian hak mustahik (orang yang berhak menerima zakat) yang harus ditunaikan.

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • 6 Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

    6 Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

    Jakarta, Beritasatu.com – Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak yang wajib diterima oleh pekerja dari perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan menjelang hari raya keagamaan.

    Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya dan telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.

    Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan peraturan tersebut, beberapa ketentuan utama mengenai THR adalah sebagai berikut ini.

    THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus.Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah bulanan.Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan perhitungan.THR harus dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

    Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

    Oleh karena itu, perusahaan wajib mematuhi aturan ini dan memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pada kenyataannya, masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, baik dengan alasan finansial, kelalaian administratif, atau bahkan dengan sengaja mengabaikan hak pekerja.

    Jika seorang pekerja mengalami ketidakadilan akibat tidak menerima THR sesuai peraturan, terdapat beberapa langkah yang bisa diambil untuk melaporkan perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

    Langkah Pengaduan Jika THR Tidak Dibayarkan

    Jika pekerja tidak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk melaporkan perusahaan tersebut. 

    1. Melalui situs resmi posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

    Akses situs https://poskothr.kemnaker.go.id/.Pilih menu “Masuk” atau “Daftar” jika belum memiliki akun.Setelah login, klik menu “Pengaduan THR”.Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas.Klik “Laporkan” untuk mengirimkan pengaduan.

    2. Melalui Aplikasi SIAP KERJA

    Unduh aplikasi SIAP KERJA dari Google Play Store atau Apple App Store.Masuk ke aplikasi, pilih menu “Masuk” atau “Daftar” jika belum memiliki akun.Setelah login, tekan menu “Pengaduan THR”.Isi formulir yang tersedia dengan informasi yang diperlukan.

    3. Melalui call center dan WhatsApp Kemenaker

    Hubungi call center Kemenaker di nomor 1500-630.Kirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 08119521151.

    4. Melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat

    Laporkan secara langsung ke Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Anda. Sampaikan keluhan mengenai ketidakpatuhan perusahaan dalam membayarkan THR.

    5. Mengadukan ke serikat pekerja

    Jika perusahaan memiliki serikat pekerja, laporkan pelanggaran tersebut kepada serikat pekerja agar bisa mendapatkan advokasi lebih lanjut.

    6. Pentingnya bukti dalam pengaduan THR

    Saat melaporkan ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR, pastikan Anda memiliki bukti-bukti pendukung yang kuat. Bukti-bukti ini dapat berupa:

    Kontrak kerja atau surat perjanjian kerja.Slip gaji atau bukti pembayaran upah sebelumnya.Surat pemberitahuan dari perusahaan terkait THR (jika ada).Bukti komunikasi dengan pihak perusahaan mengenai pembayaran THR.

    THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan regulasi pemerintah. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja berhak untuk melaporkan hal tersebut melalui berbagai saluran yang telah disediakan, baik secara online maupun langsung ke instansi terkait. Dengan adanya langkah-langkah pengaduan ini, diharapkan pekerja dapat memperoleh haknya secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • KSPI sebut 60 ribu pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Februari 2025

    KSPI sebut 60 ribu pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Februari 2025

    Kami meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker, Yassierli) untuk turun tangan dengan membentuk Satgas PHK. Karena dalam catatan KSPI dan litbang Partai Buruh, PHK sudah menembus angka 60 ribu sepanjang dua bulan pertama 2025,

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, sudah terdapat setidaknya 60 ribu pekerja di Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang dua bulan pertama 2025.

    “Bisa dibilang ini adalah badai PHK pada sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan sektor padat karya lainnya. Tercatat lebih dari 60 ribu orang ter-PHK, termasuk di dalamnya adalah PT Sritex, tapi tidak termasuk anak perusahaannya,” kata Said dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Kamis.

    Adapun 60 ribu korban PHK tersebut masuk ke dalam setidaknya 50 perusahaan. Sementara dari 50 perusahaan itu, Said mengatakan 15 perusahaan di antaranya dinyatakan pailit.

    Temuan KSPI dan Partai Buruh mencatat sejumlah perusahaan yang dinyatakan pailit dan memutus hubungan kerja terhadap ratusan hingga ribuan pekerjanya.

    Beberapa di antaranya adalah PT Aditec di Tangerang (lebih dari 500 orang), PT Sritex di Jawa Tengah (lebih dari 10 ribu), dan PT Danbi Garut (lebih dari 2.000 orang).

    Said menilai, fenomena ini merupakan hal yang harus ditangani dengan serius oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dengan pemerintah yang mau turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, diharapkan badai PHK bisa dicegah dan diatasi pada sisa tahun 2025.

    “Kami meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker, Yassierli) untuk turun tangan dengan membentuk Satgas PHK. Karena dalam catatan KSPI dan litbang Partai Buruh, PHK sudah menembus angka 60 ribu sepanjang dua bulan pertama 2025,” kata Said.

    Selain itu, dia juga mengingatkan kepada pemerintah terkait kepastian pemberian hak pesangon hingga tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja terdampak korban PHK, salah satunya adalah PT Sritex.

    “Kami juga meminta Menaker untuk mengeluarkan anjuran tertulis, bukan sekadar lisan, terhadap PHK buruh Sritex dan hak-hak mereka,” tegasnya.

    Menurut dia, Menaker harus keluarkan anjuran tertulis, bukan lisan saja terhadap PHK buruh Sritex dan hak-hak yang didapatkannya. Pemberian THR juga dilakukan H-7 sebelum Lebaran, bukan terutang atau setelah lebaran, dengan besarannya senilai satu bulan upah.

    “Selanjutnya, membentuk tim yang langsung turun ke lapangan terhadap pembayaran THR perusahaan-perusahaan yang mem-PHK karyawan sebelum Lebaran,” ujar dia.

    Tuntutan dan aspirasi tersebut pun akan disampaikan KSPI dan Partai Buruh melalui aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI Jakarta dan Kantor Kurator Sritex di Jawa Tengah pada Kamis (20/3).

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025