Topik: THR

  • Nasib Pengurus RW Minta THR Rp1 Juta ke 40 Perusahaan untuk Kepentingan Warga, Kini Diperiksa Polisi

    Nasib Pengurus RW Minta THR Rp1 Juta ke 40 Perusahaan untuk Kepentingan Warga, Kini Diperiksa Polisi

    TRIBUNJATIM.COM – Beredarnya surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, yang meminta uang tunjangan hari raya (THR), jadi sorotan publik.

    Dalam surat edaran yang bercap pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, tertulis surat permintaan THR.

    Isi surat edaran meminta THR Rp1 juta kepada perusahaan di Jalan Laksa.

    Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR tersebut ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.

    “Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami,” demikian bunyi surat edaran, sebagaimana dilihat dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).

    Dalam surat tersebut, THR yang diminta sebesar Rp1 juta per perusahaan, dengan batas waktu pengumpulan paling lambat adalah satu pekan sebelum Idul Fitri.

    Surat juga ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap.

    Saat dikonfirmasi, Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke 30 sampai 40 perusahaan.

    Permintaan THR ini dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.

    “Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran),” ungkap Febri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).

    “Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini,” lanjutnya.

    Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR tersebut mencantumkan nominal Rp1 juta untuk satu perusahaan.

    Namun jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp1 juta, tetap akan diterima.

    “Kenapa emang keluar angka Rp1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh, faktanya ada yang ngasih Rp200.000 kita terima, Rp300.000 kita terima,” tambah dia.

    Ilustrasi media sosial dihebohkan dengan surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, minta jatah THR ke pengusaha Rp1 juta, Selasa (11/3/2025). (SHUTTERSTOCK)

    Febri mengaku bahwa pihaknya tak pernah mendapatkan THR mencapai Rp1 juta dari perusahaan yang dimintai.

    “(Paling besar) sekitar Rp 500.000 lah. Belum pernah ada yang sejuta. Itu cuma sebagai acuan,” ungkap Febri.

    Namun, nominal permintaan THR sebesar Rp1 juta bukanlah sebuah kewajiban.

    “Ada nominalnya sebagai acuan, tapi bukan sebagai kewajiban. Kalau ditulis Rp1 juta, kan namanya orang begitu kan kita nyari inian tertinggi.”

    “Entar mereka juga cuma ngasih Rp200.000-Rp300.000,” tambah dia.

    Sudah tiga kali pihaknya mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka.

    THR ini diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    “Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah,” kata Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Febri, saat ditemui Kompas.com.

    Ia menjelaskan, pihaknya meminta THR ke puluhan perusahaan selama tiga tahun belakangan.

    Sudah tiga kali pihaknya mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka.

    THR diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Idul Fitri.

    “Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah,” ujar Febri.

    Permintaan THR ini dilakukan sebagai bentuk kompensasi dari perusahaan untuk warga di RW 02, Jembatan Lima.

    Sebab, warga RW 02 Jembatan Lima merasa terganggu dengan aktivitas bongkar muat di wilayah tersebut.

    “Mau masuk ke rumah sendiri aja mereka (warga) susah. Memang mereka sebenarnya harus ngasih CSR ke kita lah.”

    “Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain,” jelas Febri.

    Febri, sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, saat ditemui di pos RW 02, Kamis (13/3/2025). (KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA)

    Febri mengatakan, hasil pemberian THR dari perusahaan-perusahaan digunakan untuk kepentingan warga.

    Salah satunya untuk pembelian sembako.

    “Sebelum Idul Fitri saja sudah ada bagiin paket sembako buat warga di sini. Paket sembako tuh tiap tahun ada.”

    “Ya dananya diambil dari situ (THR), karena mereka kan juga terdampak. Mereka juga merasakan,” papar Febri.

    Febri mengatakan, THR yang diminta para pengurus RW 02 Jembatan Lima bersifat sukarela.

    “Kan kita di sini konteksnya sumbangan, kontribusi buat wilayah.”

    “Sebagian buat kita bagiin kepada para staf, sebagian kita bagiin buat warga,” kata dia.

    Selain itu, Febri menjelaskan, aliran dana THR yang diberikan oleh perusahaan juga lari ke kas RW.

    Nantinya, uang THR dari para perusahaan ini bakal menjadi dana darurat ketika ada warga RW 02 Jembatan Lima yang membutuhkan.

    “(Dipergunakan) lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian, di-cover sama kita.”

    “(Masuknya) ke kas RW untuk bantuan kepada warga, dibalikin lagi lah ke kita (warga),” papar dia.

    Akan tetapi, atas kegaduhan ini, Febri meminta maaf.

    Dia berharap jika ada perusahaan yang tak setuju dengan permintaan THR ini langsung disampaikan ke pengurus RW 02.

    “Ya terlepas dari semua kegaduhan yang ada, kita dari pihak RW memohon maaf atas kegaduhan atau kesalahpahaman yang terjadi,” pungkas Febri.

    Kini pengurus RW 02 Jembatan Lima diperiksa kepolisian.

    “Kami telah memanggil dan memeriksa pengurus RW tersebut serta berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, Jumat (14/3/2025), dikutip dari Antara.

    Saat ini, surat edaran tersebut telah ditarik, dan pihak Kelurahan telah memberikan sanksi kepada pengurus RW yang bersangkutan.

    “Surat edaran tersebut sudah ditarik dari peredaran, dan lurah setempat telah memberikan sanksi kepada RW,” kata Kukuh.

    Kepolisian meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

    “Kami mengimbau warga untuk melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan surat edaran seperti ini,” tegas Kukuh.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Ketua RW Jembatan Lima Minta Maaf dan Tarik Surat Edaran Permintaan THR
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Maret 2025

    Ketua RW Jembatan Lima Minta Maaf dan Tarik Surat Edaran Permintaan THR Megapolitan 14 Maret 2025

    Ketua RW Jembatan Lima Minta Maaf dan Tarik Surat Edaran Permintaan THR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Camat Tambora Holi Susanto mengatakan, Ketua RW 02 Jembatan Besi, Jakarta Barat meminta maaf dan menarik surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah disebar ke perusahaan-perusahaan.
    “Kemarin pak Lurah sudah panggil yang bersangkutan dan mengakui hal itu dan minta maaf serta narik surat edaran itu kembali,” ujar Holi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
    Akibat perbuatannya itu, Ketua RW Jembatan Lima dikenai sanksi teguran tertulis.
    “Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan berupa teguran tertulis,” kata Holi
    Sebelumnya, sebuah surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus salah satu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat viral di media sosial.
    Surat tersebut berisi permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.
    “Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami,” demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat Kompas.com dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).
     
    Surat itu ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap pengurus RW.
    Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, mengaku sudah tiga kali mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka.
    THR itu diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.
    “Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah,” kata Febri, Sekretaris RW 02 Jembatan Lima saat ditemui Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Luncurkan Program Belanja Dorong Daya Beli di Momen Ramadan, Nyepi dan Idul Fitri 2025 – Halaman all

    Pemerintah Luncurkan Program Belanja Dorong Daya Beli di Momen Ramadan, Nyepi dan Idul Fitri 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong berbagai program guna menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam menghadapi momen Ramadan, Nyepi, dan Idulfitri tahun ini.

    Pasar domestik Indonesia yang besar juga menarik perhatian negara lain, termasuk Vietnam.

    Dalam pertemuan dengan delegasi Vietnam baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Vietnam melihat Indonesia sebagai mitra strategis, dengan upaya peningkatan perdagangan antar kedua negara terus dilakukan.

    “Memang kalau kita lihat, pasar domestik kita besar. Kita ini negara USD1,3 triliun dan domestik marketnya 52 persen. Sehingga inilah pasar yang harus terus dijaga daya belinya,” ujar Airlangga dalam peluncuran Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran 2025 yang digelar secara hybrid dan serentak dilakukan di seluruh Indonesia, Jumat (14/3/2025).

    Airlangga menyoroti pentingnya program ini untuk meningkatkan konsumsi dalam negeri.

    Untuk memastikan daya beli tetap kuat selama Ramadan, Nyepi, dan Idulfitri 2025, pemerintah juga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, hakim, pensiunan, serta karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Selain itu, pengemudi dan kurir online akan menerima bonus hari raya berdasarkan kinerja mereka.

    Dukungan lainnya mencakup diskon tiket pesawat domestik hingga 14 persen melalui insentif PPN DTP, serta diskon tarif tol sebesar 20% di jalur utama mudik.

    Pemerintah juga menggelar program Pariwisata Mudik Lebaran bersama BUMN serta Operasi Pasar untuk menjaga stabilitas harga pangan.

    *Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Wisata Belanja*

    Program BINA tidak hanya bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga mempromosikan produk lokal serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Program ini akan berlangsung sepanjang tahun dalam berbagai edisi, yaitu: BINA Lebaran (14-30 Maret 2025), BINA Back to School (Triwulan 2), BINA Merdeka 17 Agustus (Triwulan 3) dan BINA Discount End of Year (Triwulan 4)

    “Diskon hingga 70%. Kami harap ini bisa mendorong masyarakat untuk terus berbelanja,” ujar Airlangga.

    BINA Lebaran 2025 akan digelar selama 17 hari dengan partisipasi lebih dari 80.000 gerai ritel di 402 pusat perbelanjaan, stasiun, dan bandara.

    Target transaksi yang diharapkan mencapai Rp36,3 triliun.

    Lebih lanjut Airlangga juga menambahkan bahwa program ini menjadi momentum bagi Jakarta dan daerah lainnya untuk berkembang sebagai destinasi wisata berbasis event.

    Airlangga menyoroti bahwa pusat perbelanjaan di Indonesia, khususnya di Jakarta, sudah lebih baik dibandingkan beberapa negara lain. Ia menyebut pendapatan per kapita Jakarta yang mencapai USD 22.000 sebagai faktor pendukung daya beli yang kuat.

    “Indonesia memiliki petualangan belanja dan kuliner yang tak kalah menarik dari negara lain. Oleh karena itu, brand lokal harus mendapatkan tempat strategis di pusat perbelanjaan, bukan di sudut atau lantai atas, tetapi di area utama yang mudah diakses,” jelasnya.

    Acara peluncuran ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, serta perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta, Hippindo, dan APPBI.

     

     

     

  • TASPEN Pastikan Pembayaran THR Lebaran 2025 Tepat Waktu

    TASPEN Pastikan Pembayaran THR Lebaran 2025 Tepat Waktu

    Jakarta

    PT TASPEN (Persero) memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 tepat waktu. Adapun THR akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025 kepada 3.146.637 peserta pensiun.

    Kebijakan penyaluran THR ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

    “Penyaluran THR ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian para pensiunan yang telah berkontribusi dalam pembangunan nasional. Dengan penyaluran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ujar Corporate Secretary TASPEN Henra dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

    Henra menambahkan penyaluran THR tahun 2025 akan dibayarkan dengan besaran yang didasarkan pada komponen yang dibayarkan pada bulan Februari 2025. Komponen THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

    Adapun THR tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.

    TASPEN memastikan penyaluran THR akan dilakukan sesuai prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi). Bagi penerima pensiun yang terhitung pensiunnya mulai bulan Februari 2025 dan/atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertama dilakukan di atas tanggal 28 Februari 2025, maka THR tahun 2025 akan dibayarkan mulai tanggal 17 Maret 2025.

    Sementara bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nominal terbesar.

    Selain itu, dalam hal aparatur negara atau penerima pensiun sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

    Di sisi lain, bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun mulai 1 Maret 2025 dan seterusnya, pembayaran THR tahun 2025 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

    TASPEN mengimbau seluruh penerima pensiun dan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Seluruh informasi resmi mengenai pembayaran THR tahun 2025 hanya dapat diakses melalui situs resmi www.taspen.co.id, media sosial resmi TASPEN, dan Call Center TASPEN 021-1500919.

    Herna mengungkapkan TASPEN terus berupaya meningkatkan kesejahteraan peserta dengan menghadirkan layanan terbaik serta memastikan hak setiap peserta diterima secara tepat waktu dan transparan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan penyaluran THR tahun 2025 diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan, khususnya selama periode mudik dan libur Lebaran.

    Sejalan dengan itu, Kementerian BUMN melalui Menteri BUMN Erick Thohir nenegaskan pentingnya peran BUMN dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk memastikan penyaluran pembayaran THR berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

    (akd/ega)

  • Habis Kontrak Sebelum Lebaran Masih Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

    Habis Kontrak Sebelum Lebaran Masih Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

    Jakarta

    Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan tentang apakah pekerja yang telah habis masa kontraknya tetap mendapatkan THR atau tidak. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberikan penjelasan tentang hal itu.

    “Banyak yang masih bingung soal ini! Kalau kontrak kerja selesai sebelum Lebaran, apakah tetap berhak menerima THR?,” tulis Kemnaker, dikutip dari unggahan akun Instagram @kemnaker, Jumat (14/3/2025).

    Kemnaker menjelaskan, pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, tidak berhak atas THR Keagamaan.

    Hal ini berdasarkan sumber hukum Peraturan Peraturan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

    “Tidak Dapat! pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, tidak berhak atas THR Keagamaan,” tulis Kemnaker.

    Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Disebutkan, paling lambat keduanya bisa cair H-7 Lebaran.

    Kebijakan pertama ialah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.

    Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.

    “THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Selain THR pekerja/buruh, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi Pengemudi dan kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Ini termasuk pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir online.

    Yassierli mengatakan, besaran BHR yang diberikan hingga 20% pendapatan rata-rata pengemudi. Pengemudi yang bisa mendapatkan BHR 20% ialah yang produktif dan berkinerja baik. Rata-rata pendapatan ini dihimpun untuk periode kerja selama 12 bulan.

    “Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” terangnya.

    (shc/rrd)

  • Kadin soal Pemerintah Imbau WFA Jelang Lebaran: Tak Bisa Semua Sektor Jalankan

    Kadin soal Pemerintah Imbau WFA Jelang Lebaran: Tak Bisa Semua Sektor Jalankan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyebut tak semua sektor industri dapat menjalankan arahan pemerintah untuk dapat menerapkan sistem work from anywhere (WFA) jelang Lebaran 2025.

    Pasalnya, implementasi WFA itu perlu dijalankan dengan tetap mempertimbangkan produktivitas industri.

    “Tidak bisa semua sektor. Kalau seperti pabrik-pabrik kan mesti tenggang rasa ya. Karena ada kliennya, tanggung jawabnya dan kapasitasnya sudah terpenuhi. Tapi yang berbasis service mungkin bisa lebih memadai,” jelasnya saat ditemui di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (14/3/2025).

    Namun demikian, Anindya juga mengaku telah bertemu dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi untuk membahas keputusan WFA tersebut. 

    Di sisi lain, Anindya juga mengungkap telah mendapat mandat dari Menhub untuk dapat segera mengguyurkan tunjangan hari raya (THR) maksimal pada H-7 Lebaran. 

    Selain itu, Anindya menjelaskan bahwa Menhub Dudy juga meminta kepada pengusaha agar membuka opsi THR dapat dicairkan saat WFA diimplementasikan.

    “Kita secara umum akan diskusi dengan konstituen kami. Tapi kalau produktivitas tetap dijaga karena kami kan dunia usaha ya. Kita sih open saja untuk membantu supaya tidak terlalu macet, kecelakaan dan itulah alasannya,” tambahnya.

    Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan agar pemerintah dapat merencanakan penerapan kerja dari mana saja atau WFA jelang libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. 

    Dudy menjelaskan, usulan tersebut disampaikan guna mengurai kepadatan pergerakan masyarakat. Kedua hari raya itu akan jatuh pada waktu yang berdekatan yakni pada 28 Maret 2025 (Nyepi) dan 30 Maret 2025 (Idulfitri). 

    “Dengan adanya momen dua hari besar yang berdekatan dan mempertimbangkan tren pergerakan masyarakat mudik yang cukup banyak, maka akan kami rekomendasikan agar pemerintah dan perusahaan menerapkan WFA mulai 24 Maret 2025,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V, Kamis (23/1/2025).

    Adapun, Dudy menjelaskan bahwa pihaknya bakal mengusulkan wacana WFA itu untuk dapat diterapkan selama 4 hari mulai dari 24 – 27 Maret 2025.

  • Aturan Pemberian THR Bagi Pegawai Perusahaan: Tak Sesuai Bisa Lapor, Pengusaha Siap-Siap Kena Sanksi

    Aturan Pemberian THR Bagi Pegawai Perusahaan: Tak Sesuai Bisa Lapor, Pengusaha Siap-Siap Kena Sanksi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Begini aturan pemberian THR bagi pekerja di perusahaan, tak sesuai bisa lapor!

    Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

    Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

    Disebutkan, THR wajib diberikan pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja setidaknya satu bulan secara
    terus menerus atau lebih, dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pedanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

    Adapun batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan, paling lambat ialah tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

    THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

    Penghitungan besaran THR yang diterima oleh pekerja, berbeda-beda berdasar lama ia bekerja.

    Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

    Namun bagi bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa keria (minimal) satu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

    RUMUS: (Masa kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah

    Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, pemberian THR sebesar upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

    Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
    Pekeria/buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 bulan, pemberian upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    Khusus pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dimaksud akan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

    Namun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana aturan tersebut, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

    Lantas, bila pekerja/buruh tidak mendapatkan hak sesuai aturan tersebut kemana harus lapor?

    Bagi pekerja/buruh yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, bisa melaporkan kendala yang dialami ke posko pengaduan THR yang didirikan oleh Kemnaker.

    Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

    Layanan pengaduan THR ini bisa diakses melalui call center pengaduan THR di nomor 1500630.

    Selain itu, pekerja atau buruh yang mengalami kendala pembayaran THR juga bisa melakukan pengaduan dengan cara datang langsung ke pokso tatap muka pengaduan THR di PTSA Kemnaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav.51, Gedung B lantai 1, Jakarta.

    Posko pengaduan THR tatap muka ini dibuka mulai pukul 8.00 WIB – 14.00 WIB.

    Pekerja/buruh bisa juga mengakses situs resmi poskothr.kemnaker.go.id untuk layanan pengaduan ini.

    Dihimpun dari situs tersebut, pengusaha yang tidak menunaikan kewajibannya dalam pembayaran THR pekerja sebagaimana mestinya, dapat diberikan sanksi sebagai berikut:

    Bila terlambat bayar THR: Dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
    Bila tidak membayarkan THR pekerja: Dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kelompok PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

    Kelompok PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri akan dicairkan 100% tanpa ada potongan. Dalam hal ini Pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah.

    “Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

    THR ASN akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025 atau dua minggu sebelum Lebaran. Saat ini pemerintah juga telah menyiapkan Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025 dengan rincian untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebanyak 2 juta orang sekitar Rp 17,7 triliun, untuk pensiunan 3,6 juta orang Rp 12,4 triliun, serta untuk ASN daerah Rp 19,3 triliun.

    Meski begitu, ternyata tidak semua PNS bisa mendapatkan THR ataupun gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

    Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau

    “Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 8 huruf (b).

    Dengan kata lain, para abdi negara yang sedang tidak bertugas di luar tanggungan negara maupun yang sedang bekerja di instansi lain di luar pemerintah tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2025 ini.

    (fdl/fdl)

  • Surat Edaran Minta THR Viral,Pengurus RW di Jakbar Ngaku Sudah Jadi Agenda Tahunan ‘Palak’ Pengusaha

    Surat Edaran Minta THR Viral,Pengurus RW di Jakbar Ngaku Sudah Jadi Agenda Tahunan ‘Palak’ Pengusaha

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA – Setelah surat edaran yang dibuatnya kepada para pengusaha untuk meminta tunjangan hari raya (THR) viral di media sosial, pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat harus berurusan dengan polisi dan kelurahan setempat.

    Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan, pihaknya telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima untuk menjelaskan maksud mereka membuat surat minta THR kepada sejumlah pengusaha yang ada di wilayahnya.

    “Kita sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kita sudah koordinasi dengan Pak Camat dan Pak Lurah,” kata Kukuh kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

    Kukuh mengatakan, saat dimintai keterangan di Polsek, pengurus RW 02 Jembatan Lima mengaku memang tiap tahun melakukan hal tersebut atau sudah menjadi agenda rutin mereka ‘memalak’ para pengusaha.

    “Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Kukuh.

    Namun, pengurus RW membantah mematok THR sebesar Rp 1 juta kepada tiap pengusaha kendati nominal tersebut tertulis dalam surat yang beredar.

    “Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut,” kata Kukuh.

    Satpol PP Jakarta Barat mengangkut 14 PSK di dua lokasi berbeda yakni kawasan RTH Tubagus Angke dan Gang Royal. Prostitusi liar terjadi di warung kopi yang disulap menjadi sarang yang kini dibangun lagi. Sebelumnya di Gang Royal sudah dibongkar pada 2023.

    Setelah kasus ini viral dan berbuntut panjang, Kukuh mengatakan bahwa surat edaran tersebut sudah ditarik kembali oleh pihak RW.

    Tak hanya itu, para pengurus RW 02 Jembatan Lima juga sudah mendapat sanksi dari pihak Kelurahan Jembatan Lima.

    Di sisi lain, Kukuh mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor jika mendapati adanya permintaan THR yang meresahkan.

    “Imbauan kepada masyarakat terkait masalah surat edaran jika mengetahui ada surat edaran tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, media sosial viral surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang THR.

    Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

    Dimana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

    Masih dalam surat tersebut dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.

    Tak ayal surat edaran itu mendapat banyak cibiran dari netizen yang menganggap hal itu sebagai bentuk pemalakan karena mematok tarif Rp 1 juta. 

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Maxim Belum Ambil Keputusan Soal THR Ojol, Masih Butuh Waktu

    Maxim Belum Ambil Keputusan Soal THR Ojol, Masih Butuh Waktu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Salah satu penyedia layanan transportasi online, Maxim mengungkapkan akan mengkaji Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online (ojol). Masih perlu waktu untuk menentukan keputusan terkait imbauan tersebut.

    “Kami telah menerima dan tengah mengkaji Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai imbauan pemberian Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi transportasi daring. Tentunya, butuh waktu dan rangkaian proses bagi kami untuk dapat menentukan keputusan secara spesifik mengenai Bonus Hari Raya 2025,” kata Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Jumat (14/3/2025).

    Dia menjelaskan Maxim mendukung mitra pengemudi lewat berbagai program jelang Hari Raya Idulitri. Mulai dari bantuan sosial bagi yang membutuhkan serta pengurangan komisi aplikasi.

    “Kami akan terus menjaga komunikasi dengan berbagai pihak untuk informasi dan perkembangan lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan SE untuk BHR pada mitra transportasi online. Pemerintah mengimbau pada para perusahaan kepada ojol dan kurir online yang berkinerja baik.

    Besaran bonus itu mencapai 20% dari penghasilan rata-rata per bulan yang didapatkan driver. Namun dia mengatakan jumlah yang didapatkan bisa berbeda bergantung dari kinerja pada pekerja ojol dan kurir online.

    “Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ia menjelaskan.

    Untuk mekanisme penyaluran, Yassierli menyerahkan kepada setiap perusahaan. Dia juga mengatakan jika ke depan perusahaan lebih siap mungkin saja bonusnya bisa lebih besar.

    Yassierli juga menetapkan jadwal pemberian BHR adalah h-7 lebaran. “Pemberian BHR tidak menghilangkan kesejahteraan bagi pengemudi atau kurir. Pemberian BHR keagamaan ini merupakan apresiasi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan layanan logistik,”jelasnya.

    (dem/dem)