Topik: THR

  • KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini

    KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara tegas menolak grarifikasi menjelang Idulfitri 144 H. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara tegas menolak gratifikasi menjelang Idulfitri 1446 H. Lembaga antirasuah itu meminta para abdi negara melapor jika tidak dapat menolak gratifikasi Lebaran.

    Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

    “Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H,” kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2025).

    Budi mengingatkan, penerimaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang. Perbuatan itu dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko Tindak Pidana Korupsi.

    “KPK juga mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” kata Budi.

    “Di sisi lain, Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya,” imbuhnya.

    Budi menyampaikan, ASN bisa melapor ke KPK bila tidak dapat menolak pemberian gratifikasi tersebut. Pelaporan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: [email protected].

    (abd)

  • Kepanjangan THR: Aturan dan Kata-Kata Lucu untuk yang Habis THR-nya! – Page 3

    Kepanjangan THR: Aturan dan Kata-Kata Lucu untuk yang Habis THR-nya! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Apa itu THR? Siapa yang berhak menerimanya? Kapan diberikan? Mengapa penting? Bagaimana cara menghitungnya?

    Pertanyaan-pertanyaan ini pasti sering muncul menjelang hari raya. Kepanjangan dari THR adalah Tunjangan Hari Raya, adalah hak normatif pekerja di Indonesia yang wajib diberikan pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR diatur pemerintah, bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan saat hari raya.

    Aturan pembayaran THR untuk ASN pada tahun ini ditetapkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Adapun proses pembayaran THR sudah masuk tahap finalisasi dan seluruh kelengkapan pembayaran untuk ASN pusat telah selesai.

     “THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya, dan pada saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai,” kata Suahasil dalam konferensi Pers APN Kita Maret 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Sedangkan untuk karyawan swasta, aturannya dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam bantu Surat Edaran. 

    THR diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya. Besarannya umumnya setara dengan satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur secara detail mengenai THR.

    Namun, mendapatkan THR tak selalu mulus. Ada kalanya THR cepat habis! Untuk itu, artikel ini juga menyajikan kumpulan kata-kata lucu sebagai hiburan bagi Anda yang mengalaminya. Jangan berkecil hati, banyak yang merasakan hal serupa!

  • Ada Diskon hingga 70% di 402 Mal Jelang Lebaran

    Ada Diskon hingga 70% di 402 Mal Jelang Lebaran

    Jakarta

    Pengusaha pusat perbelanjaan menggelar diskon besar-besaran menjelang Hari Raya Idul Fitri. Program diskon bernama Belanja di Indonesia Aja (Bina) Diskon 2025 diadakan di 402 pusat perbelanjaan.

    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan besaran diskon dalam gelaran itu mencapai 70%. Dengan gelaran itu, target transaksi masyarakat yang belanja mencapai Rp 36,3 triliun.

    “Hari ini launching gerakan Belanja di Indonesia Aja (Bina), ini sampai dengan tanggal 30 Maret 2025. Berlaku 17 hari, diikuti 80.000 gerai ritel di 402 pusat perbelanjaan baik itu pusat perbelanjaan, stasiun, dan bandara. Targetnya (transaksi) Rp 36,3 triliun,” kata Airlangga dalam peluncuran Belanja di Indonesia Aja (Bina) 2025 di Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

    Pemerintah bersama pengusaha, Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meluncurkan program diskon gede-gedean bernama Belanja di Indonesia Aja (Bina) Diskon 2025. Transaksi dengan adanya program ini ditargetkan Rp 36,3 triliun.

    Airlangga mengatakan diskon yang akan diberikan oleh pelaku usaha hingga 70%. Dengan program ini diharapkan dapat mendorong belanja masyarakat jelang Lebaran.

    “Nah tadi disampaikan diskonnya sampai 70%. Ini diharapkan ini bisa mendorong masyarakat untuk terus belanja,” terangnya.

    Kemudian, Ketua Umum Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan gelaran diskon di mal seluruh Indonesia ini telah dilaksanakan pada momen Natal dan Tahun Baru 2025. Setelah gelaran diskon jelang Lebaran ini, akan dilaksanakan juga pada momen libur anak sekolah untuk menjaga momentum belanja masyarakat.

    “Bina diskon ini, Natal dan Tahun Baru sudah kemarin dibuka di Sarinah. Hari ini diskon, Bina diskon Lebaran, nanti tadi ada masukan diskon holiday atau back to school. Kita akan tunjukkan ini bukan acara satu asosiasi kita acara bersama,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, mengatakan puncak belanja masyarakat jelang Lebaran akan berlangsung pada minggu ini, maka diharapkan dengan adanya program diskon besar-besaran ini dapat meningkatkan konsumsi masyarakat.

    “Beberapa perusahaan juga telah mencairkan THR-nya. Jadi diharapkan minggu ini mulai besok akan terjadi puncak penjualan sampai dengan nanti minggu depan. Karena setelah itu masyarakat akan mulai sibuk dengan mudik. Jadi saya kira ini momen yang kita harapkan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi masyarakat untuk bisa berbelanja,” pungkasnya.

    (ada/ara)

  • Ormas Kerap Ganggu Operasional Pabrik, Chandra Asri Respons Begini

    Ormas Kerap Ganggu Operasional Pabrik, Chandra Asri Respons Begini

    JAKARTA – Pelaku industri di RI masih menghadapi tantangan dalam mengoperasikan usahanya.

    Salah satu gangguan tersebut yakni permintaan tunjangan hari raya (THR) yang kerap diajukan organisasi kemayarakatan (ormas) pada pelaku industri.

    Sebagai salah satu pelaku industri, Direktur Legal, External Affairs & Circular Economy PT Chandra Asri Pacific Tbk Edi Rivai tak menampik banyaknya pergerakan ormas yang kerap mengganggu operasional pabrik.

    “Pada intinya yang kami harapkan adalah kepastian hukum, kepastian berusaha. Sehingga, kegiatan tidak terganggu,” kata Edi dalam agenda Peluang dan Tantangan Industri Kimia sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, Jumat, 14 Maret.

    Menurut Edi, fenomena ormas ini banyak ditemui di beberapa lokasi.

    Jumlah mereka makin bertambah juga lantaran persyaratan untuk membentuk organisasi masyarakat cukup mudah.

    Edi menegaskan, para pelaku industri butuh kepastian hukum dan berusaha, termasuk bebas dari gangguan pemerasan ormas. Dengan demikian, operasional pabrik berjalan lebih lancar.

    Untuk mengatasi masalah ormas, kata Edi, salah satu upaya yang bisa dilakukan pelaku industri, yakni menambah petugas keamanan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

    “Saya rasa ini pentingnya koordinasi dengan pihak keamanan, kepolisian untuk menertibkan ini. Sehingga, kami bekerja dengan fokus dan tidak terhalang dengan hal ini dan investor juga mau masuk,” pungkasnya.

  • Menko Airlangga Minta Pengusaha Cairkan THR Lebih Cepat

    Menko Airlangga Minta Pengusaha Cairkan THR Lebih Cepat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta para pengusaha mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pemerintah.

    Airlangga juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa hilirisasi merupakan kunci perekonomian Indonesia serta berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.

    Untuk itu, ia mengimbau Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang terdiri dari para pelaku ekonomi, untuk melakukan berbagai upaya, termasuk mempercepat pembayaran THR.

    “Tentu di bulan Ramadan ini membayarkan THR, dan kalau bisa lebih cepat dari yang ditetapkan pemerintah,” ujar Airlangga usai menghadiri Buka Bersama Kadin Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jumat (14/3/2025).

    Selain itu, Airlangga berharap para pengusaha dapat menciptakan lapangan pekerjaan, menjaga daya saing, serta melakukan ekspansi di sektor-sektor yang mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ekosistem dan memperkuat struktur industri hilirisasi.

    “Sesuai dengan harapan Presiden, hilirisasi adalah kunci perekonomian Indonesia sekaligus nilai tambah untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran,” tandasnya.

    Sementara itu, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR bagi pensiunan untuk Lebaran 2025. Aturan ini mencakup mekanisme serta jadwal pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pencairan THR akan dimulai pada Senin (17/3/2025). Jadwal ini ditetapkan agar THR dapat diterima setidaknya dua minggu sebelum Idulfitri.

  • Ojol hingga Kurir Online Dapat THR alias BHR, Bagaimana Mekanismenya? – Page 3

    Ojol hingga Kurir Online Dapat THR alias BHR, Bagaimana Mekanismenya? – Page 3

    Meskipun telah mendapatkan kepastian dari pemerintah, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengaku masih sanksi bakal menerima bonus hari raya (BHR) dari perusahaan aplikator ojek online atau ojol.

    Menurut dia, pihak aplikator ojol seperti Gojek dan Grab bakal mencari alasan untuk tidak mencairkan BHR Kepada mitra driver online, atau setidaknya meminimalisir jumlahnya.

    “Pesimis, perusahaan platform pasti akan mencari-cari alasan untuk tidak memberikan BHR, atau meminimalkan pemberian BHR kepada mitra pengemudi ojolnya agar tidak keluar biaya besar,” ujar Igun kepada Liputan6.com.

    Lantaran, BHR merupakan hak dari para pengemudi ojol yang diambil paksa atau dirampas sepihak oleh aplikator. Yang berasal dari potongan biaya sewa aplikasi, yang secara regulasi seharusnya dipotong maksimal 20 persen.

    “Namun pelaksanaannya rekan-rekan kami dipotong 30 persen sampai dengan 50 persen dari pembayaran konsumen kepada pengemudi ojol,” keluh Igun.

    “Normatifnya perusahaan platform wajib berikan BHR 100 persen dari pendapatan kotor dalam satu bulan terakhir dan tanpa syarat penyelesaian order yang memberatkan,” dia menegaskan.

    Di lain sisi, mitra driver online mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto, yang telah mengimbau secara langsung kepada para perusahaan platform untuk mencairkan BHR kepada tiap pengemudi ojol jelang Lebaran 2025.

    Apresiasi juga diberikan pada Kementerian Ketenagakerjaan, yang berinisiatif menerbitkan Surat Edaran (BHR) Online 2025. Sebagai panduan pemberian BHR bagi para pengemudi ojol mitra para perusahaan platform, dengan nilai patokan 20 persen dari pendapatan ojol dan masa keaktifan ojol.

    “Bagi kami Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Garda Indonesia, bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo dan Kemnaker agar dapat dilaksanakan dan dipatuhi, walau sifatnya memang himbauan,” pintanya.

    Harapan ke Pemerintah

    Lebih lanjut, Igun turut berharap jika besaran BHR ke depannya bisa dibulatkan menjadi 100 persen. Dengan status dinaikan menjadi pemberian tunjangan hari raya atau THR.

    “Acuan 20 persen dari SE BHR Online 2025 kami harap ke depannya dapat tercantum 100 persen pada regulasi THR ojol yang masih dibuat oleh Kemnaker. Maka silahkan para perusahaan platform laksanakan SE BHR Online 2025 ini secara komprehensif,” ungkapnya.

    Sehingga, ia berharap kebijakan soal THR ojol tahun depan bisa terlaksana. Igun pun meminta pemerintah turut menerapkan sanksi bagi perusahaan aplikator yang abai terhadapnya.

    “Hari raya tahun selanjutnya, tahun depan, kami inginkan bukan BHR lagi dengan himbauan atau edaran, namun hari raya tahun depan 2026 regulasi THR sudah dapat diterapkan dan dijalankan oleh perusahaan platform,” tuturnya.

    “Regulasi THR yang turut mencantumkan sanksi bagi perusahaan platform pelanggar yang tidak melaksanakan,” pungkas Igun.

    Sementara itu, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan siap mengawal penyaluran BHR untuk para pengemudi ojol.

    Buruh bahkan mengancam akan  akan menggelar aksi demo di kantor-kantor perusahaan aplikator apabila perusahaan aplikator tidak memberikan bonus Tunjangan Hari Raya bagi pengemudi ojol maupun kurir online hingga maksimal H-5 lebaran.

    “Ketika itu kita mendengar. Kawan-kawan Ojol. Kita mendengar kawan-kawan kurir online. Saat H-5 hari raya belum mendapatkan THR. Berarti itu masih ada problem. Kita akan lakukan aksi di kantor-kantor ojek online itu. Kita akan geruduk di kantor-kantor kurir-kurir online itu. Saya pastikan,” kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz.

    Meski demikian, Riden Hatam Aziz, menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto bagi perusahaan aplikator untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap mitra pengemudi ojol hingga kurir online.

    “Ada secercah harapan. Presiden Prabowo Subianto kemarin sudah mengumumkan. Kawan kita, rekan kita, ojol, kurir yang melakukan online-online. Sudah dinyatakan. Harus mendapatkan (THR). Walaupun kalimatnya bonus THR,” ujar Riden.

    Dengan adanya imbauan Prabowo tersebut, Riden meminta agar perusahaan aplikator patuh untuk memberikan THR bagi pengemudi ojol hingga kurir online. Pemberian THR sendiri maksimal disalurkan pada H-5 lebaran Idulfitri 2025.

    “Seperti yang sudah sampai oleh Presiden. Maka kita pun berkewajiban mengawal sampai betul-betul, kawan-kawan kita pada saat minus 10 hari atau minus 5 hari. Sudah mendapatkan apa yang namanya bonus Tunjangan Hari Raya tersebut,” tegasnya.

     

  • Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Rano Karno: Normal Saja, Jangan Gila-gilaan – Halaman all

    Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Rano Karno: Normal Saja, Jangan Gila-gilaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menegaskan tidak akan menegur oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada puluhan pengusaha.

    Rano beralasan enggan memberikan surat peringatan karena permintaan THR tersebut sudah salah.

    “Kalau itu sih enggak usah pakai surat peringatan, itu sudah salah,” ucapnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Menurutnya, tindakan tersebut salah dan tidak sepatutnya dilakukan oleh pengurus RW.

     “Ya pasti enggak boleh itu,” kata mantan gubernur Banten itu.

    Walau demikian, pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu bilang, pengurus RW boleh saja meminta THR kepada pengusaha.

    Namun, pengurus RW tak boleh mematok nominal fantastis yang bisa memberatkan pengusaha dan tak boleh ada unsur pemaksaan.

    “Kita mesti paham, mohon maaf nih, RT RW saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam, atau kayak petugas sampah. Itu normal saja, tapi ada ketentuan, jangan gila-gilaan,” tuturnya.

    Sebelumnya, di media sosial viral surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).

    Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

    Di mana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

    Masih dalam surat tersebut dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.

    Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait permintaan THR itu.

    “Laporannya belum ada. Nanti kita tindak lanjuti, dari unit Reskrim untuk segera mengecek,” kata Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

    Kendati begitu, kepolisian akan memanggil pengurus RW tersebut untuk meminta keterangan secara langsung terkait permintaan THR.

    “Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti,” ujar Kukuh.

    Kukuh pun mengimbau kepada masyarakat yang resah dengan permintaan THR dari oknum tertentu untuk segera melapor.

    “Imbauan dari polisi ya terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja. Ada kecamatan juga,” tuturnya.

    Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

  • Soal Ormas Minta THR, Chandra Asri Minta Kepastian Hukum untuk Kelangsungan Industri – Halaman all

    Soal Ormas Minta THR, Chandra Asri Minta Kepastian Hukum untuk Kelangsungan Industri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah surat edaran berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang diunggah ke media sosial X menjadi perhatian warganet.

    Pasalnya, surat tersebut berisi permohonan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan kepada perusahaan dan pengusaha di wilayah tersebut.

    Surat yang dibuat pada 5 Maret 2025 itu ditandatangani Ketua LPM Desa Bitung Jaya A. Jayadi dan Sekretaris Agus Rika.

    “Untuk itu kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudikiranya memberikan dana THR, besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” tulisan dalam surat tersebut dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/3/2025).

    Direktur Legal and External Affairs Chandra Asri Group Edi Rivai, menyampaikan pengusaha tengah berkoordinasi untuk menangani masalah organisasi masyarakat (ormas) maupun LSM, namun tetap berharap pada peran aparat penegak hukum.

    “Pada intinya yang kami harapkan adalah kepastian hukum, kepastian berusaha, sehingga kegiatan tidak terganggu,” tutur Edi dalam Diskusi Forwin Peluang dan Tantangan Industri Kimia sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Edi menambahkan, perusahaan tanpa diminta pun akan selalu berupaya membangun potensi masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan operasional industri.

    “Dari pihak industri, terlebih kami akan membangun. Tentunya akan memberi manfaat ke lokal, menyerap tenaga kerja lokal, memberikan kesempatan bekerja pengusaha-pengusaha lokal yang mempunyai kompetensi dan sebagainya,” imbuhnya.

    Dengan mudahnya membuat ormas ataupun LSM hanya dengan minimal anggota sekitar 10 orang, koordinasi berbagai pihak dengan kepolisian sangat diperlukan.

    “Saya rasa ini pentingnya koordinasi dengan pihak keamanan, kepolisian untuk menertibkan ini, sehingga kami bisa bekerja dengan fokus dan tidak terhalang dengan hal ini dan investor juga mau masuk,” ungkap Edi.

     

  • Bagi THR, Bonus Sampai Diskon, Daya Beli Warga RI Bisa Naik?

    Bagi THR, Bonus Sampai Diskon, Daya Beli Warga RI Bisa Naik?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berupaya maksimal dalam menjaga daya beli masyarakat pada momentum Hari raya Idul Fitri tahun ini. Sebab lebaran memiliki sumbangan besar terhadap nilai ekonomi Indonesia.

    Adapun langkah-langkah upaya pemerintah tersebut diantaranya adalah THR dan gaji ke-13 bagi ASN, aparatur negara, hingga mitra transportasi online.

    “Nah khusus untuk tahun ini tentu kita menjaga dengan berbagai kegiatan, antara lain THR gaji ke-13, kemudian THR dari PNS, TNI, Polri. Kemarin juga dengan Kementerian Tenaga Kerja dan online-online (pengemudi transportasi online) ngecek bonus hari raya kepada mereka yang memang aktif,” ungkap Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto di Semanggi, pada Jumat (14/3/2025).

    Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah menerapkan diskon-diskon khusus untuk transportasi mudik.

    Pertama, kebijakan dari pemerintah, Menteri Perhubungan dan Menteri Pariwisata. untuk diskon pesawat sampai 13-14 persen. Kemudian, antara lain dengan PPN ditanggung pemerintah yang berlaku periode 2 minggu, 24 Maret sampai 7 April 2025.

    Ada juga diskon tol pada hari tertentu, periode mudik itu 20 persen. Kemudian program pariwisata mudik dengan BUMN.

    Lebih lanjut, pemerintah juga bergerak dalam stabilisasi harga pangan melalui operasi pangan. “Nah ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap Airlangga.

    Pada tahun ini, jarak antara lebaran dan natal serta tahun baru yang panjang menjadi tantangan dalam menjaga daya beli masyarakat. Oleh karena itu perlu disiapkan strategi khusus.

    “Oleh karena itu program di Q2 atau awal Q3 itu penting. Tadi saya bicara antara lain mungkin back to school. Di Q3 mungkin 17 Agustus,” ujar Airlangga.

    Adapun diskon-diskon tersebut nanti diberlakukan lewat program BINA Diskon yang ada di pusat perbelanjaan di berbagai daerah.

    (arj/mij)

  • Ini tanggapan Wagub Rano soal RW minta THR ke perusahaan

    Ini tanggapan Wagub Rano soal RW minta THR ke perusahaan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno angkat bicara terkait adanya pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang membuat surat edaran untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.

    Rano di Jakarta, Jumat, menyebutkan tindakan itu sesuatu yang salah dan tidak sepatutnya dilakukan.

    Kendati tidak membenarkan tindakan itu, namun dia enggan memberikan surat peringatan atau teguran kepada oknum pengurus RW tersebut.

    “Kalau itu tidak usah pakai surat peringatan. Itu sudah sebuah yang salah,” kata Rano.

    Rano pun berpendapat tak perlu ada imbauan pada RT/RW agar tak melakukan hal serupa karena mereka sudah paham tindakan meminta THR pada perusahaan adalah salah.

    Namun, kata dia, ada kebiasaan di lingkungan RT/RW yang membuat surat edaran berisi permintaan THR yang ditujukan untuk petugas seperti satpam dan petugas kebersihan. Hal itu merupakan hal yang normal bila masih dalam batas kewajaran.

    “Edaran (THR) untuk misalnya untuk lebaran satpam, petugas sampah, petugas sapu. Itu normal. Tapi juga ada ketentuan. Jangan gila-gilaan,” ujarnya.

    Beredar di media sosial surat berstempel dari pihak RW tersebut berisi permintaan THR kepada para pengguna jasa parkir “Laksa Street” sebesar Rp1 juta per perusahaan.

    Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan sudah memanggil dan memeriksa pengurus RW terkait, serta sudah berkoordinasi dengan camat dan lurah.

    Berdasarkan pemeriksaan Kepolisian, pihak RW mengaku tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat.

    Bahkan, pengurus RW yang diperiksa juga mengaku telah mengedarkan edaran serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025