Topik: THR

  • Pengusaha Truk Ancam Mogok Besar-besaran Buntut Pembatasan 16 Hari

    Pengusaha Truk Ancam Mogok Besar-besaran Buntut Pembatasan 16 Hari

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta pemerintah merevisi aturan pembatasan operasional angkutan barang yang bakal diberlakukan selama 16 hari atau selama Lebaran 2025, 24 Maret – 8 April 2025. 

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aptrindo, Gemilang Tarigan menilai pembatasan operasional angkutan barang terlalu lama dan dapat merugikan para pengusaha truk. Pihaknya meminta Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama tersebut. 

    “Kita tolak itu SKB-nya. Aturan itu kita tolak, kita tidak setuju karena terlalu panjang waktu pelarangannya,” kata Gemilang dalam keterangan resmi, Jumat (14/3/2025). 

    Seperti diketahui, Kemenhub sempat menyebarkan SKB itu kepada para pengusaha yang melarang truk sumbu 3 beroperasi dari 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Tapi, muncul lagi SKB baru yang menyebutkan larangan dilakukan pada 27 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

    Menurutnya, waktu pelarangan yang terlalu lama saat Lebaran itu sangat merugikan para pelaku usaha angkutan barang, termasuk para pekerjanya. Dia mengutarakan para pengusaha angkutan barang sepakat untuk tidak beroperasi pada 20 Maret 2025 jika waktu pelarangan itu tidak diubah. 

    “Sekalian, supaya pemerintah tahu apa dampaknya kalau semua kita mogok beroperasi saat itu. Sekalian hancur-hancuran lah,” serunya. 

    Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY, Agus Pratiknyo, menyatakan bahwa lamanya waktu pelarangan akan berdampak pada iklim bisnis angkutan barang. Dia menyampaikan bahwa anggota Aptrindo sepakat meminta pemerintah untuk segera merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut.

    Menurut Agus, pelarangan cukup diberlakukan mulai 27 Maret hingga 3 April 2025. Hal itu dinilai wajar dengan mempertimbangkan pekerja seperti pengemudi dan buruh bongkar muat yang bergantung pada pendapatan harian.

    Agus juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pemilik kendaraan yang masih memiliki angsuran, karena berpotensi mengalami keterlambatan pembayaran atau bahkan kredit macet.

    Oleh karena itu, Aptrindo meminta pemerintah tidak gegabah dalam mengeluarkan SKB pelarangan. Agus menekankan bahwa pengusaha angkutan barang juga memerlukan dana untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan, sehingga perlu tetap beroperasi agar dapat memenuhi kewajiban tersebut.

    Agus menambahkan bahwa waktu tidak beroperasinya angkutan barang dapat lebih lama dari yang ditetapkan dalam SKB. Sebagai contoh, jika pelarangan dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025, maka perjalanan jarak jauh harus dihentikan sejak 18 atau 19 Maret 2025, sehingga total waktu tidak beroperasi bisa mencapai lebih dari 20 hari.

  • Hitung-hitungan Besaran ‘THR’ yang Diterima Ojol, Bisa Dapet Setara UMP?

    Hitung-hitungan Besaran ‘THR’ yang Diterima Ojol, Bisa Dapet Setara UMP?

  • DPR dan Pemerintah Pastikan Hak Eks Pekerja Sritex Terpenuhi

    DPR dan Pemerintah Pastikan Hak Eks Pekerja Sritex Terpenuhi

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IX DPR Obon Troboni mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan hak-hak eks pekerja PT Sritex terpenuhi, khususnya sebelum Lebaran 2025.

    Karena itu, Obon meminta agar para eks pekerja Sritex tidak terprovokasi dengan berita-berita bohong mengenai pemenuhan hak-hak mereka.

    “Komisi IX DPR telah bekerja cepat terkait keluhan eks pekerja PT Sritex, di antaranya soal lambatnya pencairan BPJS  Ketenagakerjaan dengan melihat langsung proses tersebut. Alhamdulillah, proses tersebut telah berjalan baik,” kata Obon kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Obon mengungkapkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa perbaikan dalam hal pelayanannya untuk para eks pekerja Sritex.

    Salah satunya, yakni dengan penambahan petugas untuk memastikan hak-hak para eks pekerja Sritex terpenuhi sebelum Lebaran 2025.

    “Termasuk jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang oleh Presiden Bapak Prabowo Subianto nilainya dinaikkan, sehingga pekerja merasa sangat senang. Selain BPJS Ketenagakerjaan, hak-hak lain di antaranya, yakni THR, pesangon dan lain-lain akan terus dikawal,” ucapnya.

    Saat ini pemerintah diketahui telah melakukan sejumlah langkah konkret terkait persoalan kepailitan Sritex, termasuk akan mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan manejemen yang baru.

    Dengan begitu, para eks pekerja PT Sritex dapat dipekerjakan kembali di perusahaan yang baru itu.

    “Kami sudah bertemu langsung dengan para mantan karyawan Sritex dan mereka antusias untuk bekerja kembali di perusahaan baru,” tuturnya.

    Hanya saja, Obon mengatakan DPR menyayangkan adanya provokasi berupa ajakan demonstrasi oleh kelompok yang bukan eks pekerja Sritex di tengah situasi yang sudah kondusif ini.

    Dia pun mengimbau agar para eks pekerja tidak terprovokasi untuk mengambil langkah yang kontra produktif.

    “Kami menyerukan kepada semua pihak untuk sama-sama berjuang memastikan pemenuhan hak eks karyawan PT Sritex berjalan dengan baik,” imbaunya.

    “Jangan ada provokasi dan penyebaran informasi bohong yang hanya akan memperkeruh situasi. Kami bersama pemerintah terus memastikan eks pekerja PT Sritex mendapat hak-haknya,” tambahnya.

    Saat ini, pemerintah diketahui telah meminta stakeholder terkait untuk mencairkan hak-hak eks pekerja Sritex sebelum Lebaran 2025, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menuturkan, pihaknya sudah dan sedang mencairkan dana sebesar Rp 154,6 miliar untuk membayar hak-hak ribuan eks pekerja Sritex, yaitu melalui program jaminan hari tua (JHT) jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    Hal ini disampaikan Anggoro saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terkait tindak lanjut pemenuhan hak-hak eks pekerja Sritex yang terkena PHK di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    “Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp 143 miliar dan JKP 7.922 atau Rp 11,3 miliar, sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp 154,6 miliar,” ujar Anggoro.

    Anggoro mengatakan, pihaknya sudah membayarkan kepada eks pekerja PT Sritex mencapai 58,7% dari dana JHT dan JKP tersebut.

    BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, berkomitmen menuntaskan pembayaran terhadap hak-hak eks pekerja Sritex pada Selasa (18/3/2025).

    “Per tanggal 10 kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp 90,8 miliar. Artinya 58,7% telah terealisasi per tanggal 10 jam 11.00 WIB. Kita targetkan tanggal 14 (Maret) semua proses dokumen selesai, tanggal 18 (Maret) semua pembayaran JKP selesai,” jelas Anggoro.

    Selain itu, Anggoro mengimbau para eks pekerja PT Sritex untuk segera mendaftar di aplikasi Siap Kerja guna memperoleh manfaat JKP. Sebab, aplikasi ini berfungsi sebagai jalur utama untuk verifikasi dan pencairan pembayaran bagi pekerja yang terkena PHK.

  • TAP TAP Link Penghasil Uang Harian, Dapatkan Saldo Gratis Hingga Rp250.000

    TAP TAP Link Penghasil Uang Harian, Dapatkan Saldo Gratis Hingga Rp250.000

    JABAR EKSPRES – Hanya dengan memanfaatkan sebuah link penghasil uang, para pengguna aplikasi e-wallet saat ini bisa dengan mudah mendapatkan keuntungan secara cuma-cuma.

    Sebelumnya perlu diktahui bahwa link yang tersedia di bawah ini adalah khusus pengguna aplikasi Shopee, karena reward yang diperoleh nangtinya berupa saldo shopeepay.

    Oleh sebab itu, pastikan bahwa kamu termasuk pengguna aplikasi Shopee, dan pastikan juga untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku saat akan menklaim link penghasil uang ini.

    BACA JUGA: DANA KAGET 15 Maret 2025, KLAIM Saldo DANA Gratis Langsung Cair Hingga Rp200.000 Hari Ini

    BACA JUGA: Gabung Cair Saldo DANA Gratis Hingga Rp56.000, Ini Cara Dapatkannya 

    Pada bagian akhir artikel ini terdapat link penghasil uang ynag menjadi THR harian kamu. Dan untuk cara penggunaannya kamu bisa simak penjelasan di bawah ini:

    Cara Menggunakan Fitur Shopeepay THR

    Ketahui langkah penggunaan fitur Shopeepay THR pada aplikasi Shopee:

    Langkah awal yang perlu di pastikan yaitu kamu perlu memiliki aplikasi ShopeePilih kolom “Saldo Milik Anda”Pilih kolom “Lihat Semua”Klik fitur kolom “Shopeepay THR ”  Jika sudah isi nominal saldo Shopee yang akan dibagikan secara gratis, kemudian tentukan kembali berapa jumlah penerimanyaLangkah akhir Shopeepay THR akan muncul dan bisa kamu bagikan pada teman sesama pengguna aplikasi ini 

    BACA JUGA: Saldo DANA Gratis Hingga Rp200.000 Langsung Cair Hitungan Detik Via Link Viral!

    Cara Klaim Shopeepay THR

    Berikut ini cara melakukan pengambilan saldo gratis dari link penghasil uang:

    Pastikan kamu telah memiliki akun pada aplikasi ShopeeTemukan link Shopeepay THR yang dibagikan pengguna lain aplikasi Shopee lainJika sudah memiliki link Shopeepay THR, kamu bisa langsung salin link yang tersediaSaldo Shopee gratis akan langsung masuk ke akun kamu , apabila saldo berbagi masih tersedia 

    Diingatkan kembali bahwa saldo gratis yang nantinya kamu peroleh tidak diketahui besar dan kecilnya, karena keuntungan yang kamu peroleh disesuaikan dengan banyaknya saldo yang dibagikan dan seberapa beruntung kamu saat mengklaim link tersebut.

  • DPR dan Pemerintah Terus Kawal Pemenuhan Hak-hak Eks Karyawan Sritex – Halaman all

    DPR dan Pemerintah Terus Kawal Pemenuhan Hak-hak Eks Karyawan Sritex – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR dan pemerintah mengawal hak-hak eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

    Komisi IX DPR bergerak cepat terkait adanya keluhan Pekerja PT Sritex diantaranya soal lambatnya pencairan BPJS  Ketenagakerjaan. Komisi IX DPR datang dengan melihat langsung proses tersebut.

    “Alhamdulillah proses tersebut telah berjalan baik Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa perbaikan diantaranya penambahan petugas dan dipastikan sebelum lebaran semua proses selesai, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang oleh Presiden RI Bapak Prabowo nilainya dinaikkan sehingga Pekerja merasa sangat senang,” kata Anggota Komisi IX, Obon Tobroni Sabtu (15/3/2025).

    Menurutnya, selain BPJS ketenagakerjaan hak-hak lain diantaranya THR, pesangon dan lain-lain akan terus dikawal.

    Terkait persoalan kepailitan PT Sritex pemerintah telah melakukan banyak langkah konkrit termasuk akan mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan managemen yang baru.

    Menurutnya para mantan karyawan PT Sritex akan dipekerjakan di perusahaan yang baru tersebut. “Kami bertemu langsung dengan para mantan karyawan dan mereka antusias untuk bekerja kembali di perusahaan baru,” ujarnya.

    Namun, dirinya menyayangkan adanya provokasi berupa ajakan demo oleh kelompok yang bukan karyawan PT Stitex di tengah situasi yang sudah kondusif ini.

    “Kami menyerukan kepada semua pihak untuk sama sama berjuang memastikan pemenuhan hak karyawan PT Sritex berjalan dengan baik. Jangan ada provokasi dan penyebaran informasi bohong yang hanya akan memperkeruh situasi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli buka suara terkait tindak lanjut pembayaran THR kepada karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Yassierli mengungkap, terkait pembayaran THR ini pihaknya akan bertemu dengan pihak kurator dan manajemen.

    Nantinya Yassierli akan meminta kurator untuk memaparkan terkait teknis pembayaran THR ke karyawan Sritex ini.

    Selain itu Yassierli juga berjanji untuk mendorong pihak kurator dan manajemen untuk bisa segera membayar THR karyawan Sritex.

    “Kita akan bertemu dengan kurator, dengan pihak manajemen. Kita akan bertemu, kita akan minta mereka nanti akan memaparkan.”

    “Tetapi tetap sebenarnya ini adalah domain dari kurator. Jadi kita memperjuangkannya dengan kita mendorong mereka nanti,” kata Yassierli dilansir dari Kompas TV. 

  • Rano Karno Ungkap Soal Ormas Minta THR Jelang Lebaran – Halaman all

    Rano Karno Ungkap Soal Ormas Minta THR Jelang Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan soal organisasi masyarakat (ormas) minta THR menjelang Lebaran.

    “Kayaknya nggak usah ditanya itu sudah ini deh,” kata dia pada Jumat (14/3/2025).

    Fenomena permintaan THR seringkali menjadi perbincangan hangat setiap kali menjelang Idul Fitri atau hari raya keagamaan lainnya. 

    Biasanya, THR diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun penuh.

    Namun, belakangan ini, sejumlah ormas yang seharusnya berfokus pada kegiatan sosial atau keagamaan, justru terlibat dalam praktik meminta THR dari perusahaan, toko, atau individu dengan modus yang cenderung merugikan banyak pihak.

    “Ormas minta THR itu pasti oknum lagi,” kata dia.

    Pemprov Tak Bisa Beri Sanksi

    Menurut Rano Karno, dia sebagai orang nomor 2 di ibu kota tidak bisa memberikan sanksi.

    Sebab, kata dia, pemerintah daerah bukan penegak hukum.

    “Kalau sanksi kan kita bukan penegak hukum,” ungkap Rano,” ujarnya.

    Viral Permintaan THR

    Salah satu surat permintaan THR yang baru-baru ini beredar adalah surat yang berasal dari Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang.

    “Untuk itu kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudikiranya memberikan dana THR, besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” tulis surat yang diteken Ketua Ormas Desa LPM Bitung Jaya, Jayadi.

    Definisi THR

    THR adalah salah satu hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya besar, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya.

    THR menjadi salah satu elemen penting dalam tradisi perayaan hari raya di Indonesia, terutama bagi para pekerja yang bergantung pada gaji bulanan mereka.

    Selain berfungsi sebagai bentuk penghargaan bagi karyawan, THR juga memiliki tujuan ekonomi yang lebih luas, baik bagi individu, perusahaan, maupun perekonomian negara secara keseluruhan.

    THR adalah tunjangan yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan tertentu.

    Besarannya pun bervariasi, biasanya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan gaji pokok mereka.

    Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada semua karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan.

    Pemberian THR bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya, seperti membeli pakaian baru, memenuhi kebutuhan konsumsi keluarga, atau membayar kewajiban lain yang biasanya meningkat selama libur panjang.

    Dasar Hukum Pemberian THR

    Pemberian THR di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan.

    Aturan ini juga mengatur cara perhitungan THR, yang umumnya diberikan berupa gaji satu kali gaji bulanan untuk karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh.

    Namun, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional, berdasarkan berapa lama mereka bekerja di perusahaan tersebut.

    Bagi pekerja yang sudah lama bekerja di suatu perusahaan, pemberian THR merupakan hak yang sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja.

    Namun, bagi sebagian pengusaha, pemberian THR seringkali dianggap sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Ada kalanya beberapa perusahaan, terutama yang sedang mengalami kesulitan finansial, mencari alasan untuk menunda atau bahkan tidak memberikan THR sama sekali.

    Dalam hal ini, pemerintah berperan penting untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan yang ada dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.

    Jika THR tidak diberikan, karyawan berhak untuk melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Biasanya, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda.

    Pengusaha Resah

    Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, kelakuan ormas di Indonesia sudah sangat meresahkan dan mengganggu investasi.

    “Itu salah satu gangguan (ormas bikin resah). Aksi premanisme (ormas) atau sebagainya itu tugas pemerintah. Kalau kita mau (ekonomi) maju, ya harus dibersihkan,” tegas Abdul di acara International Furniture Expo (IFEX) 2025 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

    THR Sebagai pelaku usaha yang berkontribusi pada perekonomian negara, Abdul tak habis pikir masih banyak ormas bikin resah dengan melakukan pemalakan secara halus.

    Bila pemerintah serius menyehatkan iklim investasi, premanisme berkedok LSM maupun ormas seharusnya diberangus.

    “Saya yakin, pemerintah sudah memiliki kesadaran yang cukup besar bahwa elemen penting yang harus diberangus. Karena itu jelas mengganggu, terutama di industri-industri besar. Itu juga mengganggu industri mebel. Kasus-kasus yang kita dengar kemarin, gangguan dari ormas,” jelas Abdul.

    Ormas bikin resah kawasan industri

    Setali tiga uang, selain pengusaha mebel, para investor yang menempati kawasan industri juga mengeluhkan hal yang sama.

    Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mencurahkan keresahan para investor saat memberikan sambutan di acara Dialog Industri Nasional di Kantor Kementerian Perindustrian pada 6 Februari 2025.

     Sanny mengungkapkan, aktivitas ormas bikin resah membuat investasi industri mengalami kerugian hingga ratusan triliun.

    Ia bilang, kerugian itu tak hanya dari pengeluaran anggaran yang diberikan investor, tetapi juga dihitung dari investasi yang tidak jadi masuk ke Indonesia.

     “Itu sih udah pasti (mengalami kerugian). Menurut saya itu bisa dikatakan, sudah kalau dihitung semuanya ya, ngitungnya bukan cuma yang keluar, tapi yang enggak jadi masuk juga. Itu bisa ratusan triliun juga tuh. Ratusan triliun,” jelas Sanny.

    Ia mengakui, aktivitas ormas minta THR hingga uang keamanan menjadi salah satu kendala besar untuk industri.

    Namun, hal itu sering tidak muncul di permukaan dan malah terus terjadi sampai sekarang. Padahal, pemerintah sudah mempromosikan Indonesia agar investor asing mau menanamkan modal di Tanah Air.

    “Kita kan selalu (yang dibahas) terkait dengan infrastruktur, insentifnya kurang, padahal itu yang kita hadapi sehari-hari. Kementerian Luar Negeri, BKPM, semuanya boleh roadshow di luar negeri, segala macam (untuk menarik investasi),” ungkap Sanny.

    “Begitu investor masuk ke daerah, udah. Dikerjain habis-habisan. Jadi ngadepin yang mereka itu, ya tentunya kan kita berharap ke siapa, kalau bukan ke aparat kepolisian kan?,” tegasnya.

    Menurutnya, untuk membangun industri, investor meminjam uang, membeli mesin-mesin mahal, dan menghadapi persaingan yang ketat.

    Selain itu, untuk mendirikan pabrik, harus dipilih lokasi yang strategis untuk kepentingan bisnis dan pasar. Sehingga, aktivitas ormas menjadi beban tambahan untuk investor.

    “Dia (investor industri) cari pasar, di mana supaya pembeli mau beli, itu saja sudah pusing dengan persaingan global ini. Sekarang ditambahin disuruh ngadepin yang model-model yang kayak gitu, ya gangguan-gangguan keamanan gitu,” jelasnya.

    Sanny mengungkapkan, selain fenomena ormas minta THR, ormas sering meminta agar kebutuhan transportasi, catering, dan keperluan pabrik diserahkan kepada mereka.

    Selain itu, ada permintaan yang mengatasnamakan untuk putra daerah. Hal-hal kecil itu memicu investor akhirnya mengurungkan niat untuk membangun industri.

    “Padahal itu orang dari daerah-daerah enggak jelas juga, dari jauh-jauh juga, pokoknya kita ini minta jatah kita, harus diberikan ke kita. Kan enggak bisa. Zaman sekarang perusahaan kan untuk menentukan segala sesuatu kan harus melalui proses tender,” jelasnya.

    “Gimana investornya enggak mundur gitu kan,” tegas Sanny.

     Ia pun menyampaikan, aktivitas ormas yang merugikan investor terjadi hampir merata di seluruh kantong-kantong industri, antara lain Karawang, Bekasi, Jawa Timur, hingga Batam. 

    Selain pemalakan dengan dalih uang keamanan, banyak pula fenomena ormas minta THR setiap tahun menjelang Lebaran Idul Fitri.

    Permintaan uang THR lazim disampaikan melalui surat berkop ormas. Direktur Legal and External Affairs Chandra Asri Group Edi Rivai, mengatakan pihaknya berharap ada penegakan hukum dan kepastian dalam berinvestasi.

    Rutinitas ormas minta THR harus ditindak tegas.

    “Pada intinya yang kami harapkan adalah kepastian hukum, kepastian berusaha, sehingga kegiatan tidak terganggu (dengan ormas minta THR),” tutur Edi dalam Diskusi Forwin Peluang dan Tantangan Industri Kimia sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.

    “Saya rasa ini pentingnya koordinasi dengan pihak keamanan, kepolisian untuk menertibkan ini (ormas minta THR), sehingga kami bisa bekerja dengan fokus dan tidak terhalang dengan hal ini dan investor juga mau masuk,” kata dia lagi.

    Diungkapkan edi, fenomena ormas minta THR ini harus disudahi. Ia berujar, tanpa diminta, sebenarnya pengusaha akan selalu berupaya memberikan sumbangsih pada warga lokal di sekitar operasi perusahaan.

    Misalnya memprioritaskan masyarakat sekitar dalam rekrutmen tenaga kerja untuk beberapa posisi tertentu. Kontribusi lainnya, yakni memberdayakan pengusaha-pengusaha sekitar sebagai vendor atau mitra. B

    “Dari pihak industri, terlebih kami akan membangun. Tentunya akan memberi manfaat ke lokal, menyerap tenaga kerja lokal, memberikan kesempatan bekerja pengusaha-pengusaha lokal yang mempunyai kompetensi dan sebagainya,” imbuhnya.

  • Info Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Bank Mandiri Minggu Ini, Bawa Dokumen ini Ketika Penukaran

    Info Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Bank Mandiri Minggu Ini, Bawa Dokumen ini Ketika Penukaran

    JABAR EKSPRES – Simak inilah Informasi mengenai cara dan syarat tukar uang baru di Bank Mandiri minggu ini, bawa dokumen ini ketikan menukarkan uang.

    Menjelang Idul Fitri, tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti-nanti, baik oleh pekerja maupun anak-anak.

    Banyak orang memilih memberikan THR dalam bentuk uang baru yang masih rapi dan bersih.

    Untuk itu, tukar uang baru menjadi salah satu kegiatan yang ramai dilakukan, terutama di awal Ramadhan.

    Salah satu tempat yang bisa diandalkan untuk menukar uang baru dengan aman adalah di Bank Mandiri.

    Namun, meski banyak oknum menawarkan jasa penukaran uang di luar perbankan, penukaran uang di tempat ilegal tersebut berisiko menimbulkan kerugian, seperti biaya tambahan yang tidak wajar hingga penipuan uang palsu.

    Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menukar uang baru melalui lembaga perbankan yang terpercaya, seperti Bank Mandiri.

    BACA JUGA: Penukaran Uang Baru Bank Indonesia Tanpa Biaya Admin, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    BACA JUGA: Potongan Tarif Tol 20 Persen Menjelang Lebaran Mulai Tanggal 24 Maret sampai 10 April 2025

    Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri

    Untuk memudahkan masyarakat yang ingin tukar uang baru, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan di Bank Mandiri:

    1.Persiapkan uang yang akan ditukar pastikan uang yang akan ditukar dalam kondisi baik dan tidak rusak.

    2.Hindari penggunaan perekat seperti selotip, lakban, atau stapler yang bisa mengganggu proses pemeriksaan uang.

    3.Susun uang dengan rapi dan kelompokkan sesuai dengan pecahannya.

    Dokumen yang Wajib Dibawa

    Bawa dokumen penting ketika hendak menukarkan uang baru, jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen berikut:

    -KTP (Kartu Tanda Penduduk)

    -Kartu ATM atau Buku Tabungan Bank Mandiri

    -Dokumen ini diperlukan sebagai syarat utama dalam proses penukaran uang di Bank Mandiri.

    Tata Cara Penukaran Uang Baru di Bank Mandiri

    1.Kunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri Terdekat Datanglah ke kantor cabang Bank Mandiri terdekat.

    2.Anda bisa mencari cabang yang memiliki layanan penukaran uang baru dan pastikan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu mengenai ketersediaan uang baru di cabang tersebut.

  • Kronologi Pengurus RW 02 Jembatan Lima Minta THR Rp 1 Juta ke Pengusaha yang Berujung Minta Maaf – Page 3

    Kronologi Pengurus RW 02 Jembatan Lima Minta THR Rp 1 Juta ke Pengusaha yang Berujung Minta Maaf – Page 3

    Polri siap menindak tegas oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) yang coba-coba mengganggu dunia usaha dan investasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Polri tidak akan mentoleransi aksi pemerasan, pungutan liar, atau intimidasi yang dilakukan oknum ormas.

    “Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” kata Trunoyudo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

    Dia menegaskan, Polri sudah siapkan strategi jitu. Selain tindakan hukum, juga akan menggunakan pendekatan preventif dan edukasi. Jadi, ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

    “Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya. Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” ucap dia.

    Selain itu, Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tolak aksi premanisme yang berkedok ormas. Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.

    “Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap aksi premanisme berkedok ormas. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” ujar dia.

    “Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindaklanjuti dengan serius. Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” sambung dia.

  • THR Ojol dan Kurir Harus segera Cair!

    THR Ojol dan Kurir Harus segera Cair!

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online harus dicairkan. Ia mengingatkan pihak aplikator untuk mematuhi imbauan pemerintah demi kesejahteraan para pekerja berbasis aplikasi.

    “Ini langkah tepat dari pemerintah untuk memperhatikan nasib pekerja berbasis aplikasi. THR bagi ojol dan kurir online adalah bentuk apresiasi yang layak mereka terima,” ujar Netty kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Netty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR bagi pengemudi ojol dan kurir online. Menurutnya, Prabowo menunjukkan keberpihakan terhadap pekerja berbasis aplikasi yang selama ini tidak mendapat THR.

    Ia menegaskan pengemudi ojol dan kurir online memiliki peran besar dalam perekonomian digital serta mobilitas masyarakat.

    “Mereka bekerja keras, menghadapi berbagai tantangan di jalan, dan tetap melayani meskipun dalam kondisi sulit. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak yang sama dengan pekerja formal lainnya,” kata Netty.

    Presiden Prabowo sebelumnya mengimbau agar perusahaan transportasi daring memberikan bonus hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian bonus tersebut.

    Dalam SE tersebut, mitra pengemudi ojol berhak mendapatkan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Berdasarkan data Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), rata-rata penghasilan pengemudi ojol mencapai Rp 3 juta per bulan. Dengan perhitungan 20% dikalikan Rp 3 juta, maka BHR yang diterima pengemudi ojol mencapai Rp 600.000.

    “Saya mengajak perusahaan platform digital untuk menjadikan imbauan Pemerintah ini sebagai kebijakan keberlanjutan. Mari kita ciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk mereka di sektor informal,” imbuh Netty.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya membagi penerima BHR ke dalam dua kategori:

    Ojol Produktif: Mendapatkan BHR sebesar 20% dari pendapatan rata-rata bulanan.Ojol Paruh Waktu: Pemberian BHR diserahkan kepada kebijakan perusahaan aplikator.

    Berdasarkan SE Menaker, selain THR, pengemudi ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima BHR dalam bentuk uang tunai paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Sementara itu, pengemudi yang tidak masuk kategori produktif akan menerima BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikator.

  • Persiapan Bagi-Bagi THR Lebaran, Simak Cara Tukar Uang Baru di BI

    Persiapan Bagi-Bagi THR Lebaran, Simak Cara Tukar Uang Baru di BI

    Jakarta, CNBC Indonesia – BI mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada periode Ramadan dan Idulfitri. BI menyediakan 4.000 lokasi dengan 1.200 lokasi dikelola BI untuk penukaran uang tersebut.

    Pengguna bisa mengunjungi mobil kas keliling untuk melakukan penukaran uang. Adapun, pada tahun ini, setiap orang (per NIK) dapat menukarkan uang mencapai Rp 4,3 juta.

    “Ini tiga layanan itu, sama perbankan sampai 4.000 titik, termasuk dengan BI 1.200 titik,” kata Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, dikutip Sabtu (15/3/2025).

    Nantinya, BI akan menaikkan batas nilai penukaran dari sebelumnya Rp 3 juta menjadi Rp 4,3 juta per orang. Ini dilakukan untuk mengurangi keramaian dan antrian. Doni menambahkan penukaran dilakukan tetap menggunakan aplikasi Pintar BI.

    “Kita tidak terima gross tapi kita minta masih aplikasi Pintar supaya bisa rapi dan jelas di sana (titip penukaran),” tegasnya.

    Tahun ini, kata Doni, BI menyiapkan pasokan uang tunai sebesar Rp 180,9 triliun untuk melengkapi tradisi penukaran uang baru saat hari raya Idul Fitri 2025. Nilai ini hampir mencapai 25% dari total kebutuhan uang kartal setahun ini. Pasokan uang tunai ini lebih rendah dibandingkan pasokan tahun lalu yang mencapai Rp 197,6 triliun.

    “Ini agak sedikit turun 1,6% karena kita pertimbangkan ekspektasi nontunai jadi kita kurangi sedikit,” ungkapnya.

    Berikut ini cara tukar uang melalui situs Pintar BI:

    1. Kunjungi link penukaran uang baru https://pintar.bi.go.id/.
    2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang berada di halaman awal situs.
    3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling yang diinginkan.
    4. Akan muncul daftar lokasi dan tanggal yang tersedia.
    5. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang sesuai kebutuhan.
    6. Isi data pemesanan, yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.
    7. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling, dan akan diberi bukti pemesanan.
    8. Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru buat Lebaran, sesuai dengan lokasi dan waktu yang dipilih.

    Patut diingat pemesanan harus menggunakan NIK KTP. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

    Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

    Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah yaitu:

    a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

    b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

    (luc/luc)