Topik: THR

  • Pintar.bi.go.id Error, Begini Cara Tukar Uang Praktis di BRI, BSI, dan Bank Mandiri

    Pintar.bi.go.id Error, Begini Cara Tukar Uang Praktis di BRI, BSI, dan Bank Mandiri

    PIKIRAN RAKYAT – Tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) dengan uang baru menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia setiap kali merayakan Idulfitri. Menjelang Lebaran 1446 Hijriah atau tahun 2025 ini, permintaan penukaran uang baru kembali meningkat.

    Uang baru kerap dibagikan kepada sanak saudara, terutama anak-anak, sebagai bentuk kebahagiaan menyambut Hari Raya. Tak heran, layanan penukaran uang baru pun mulai ramai dimanfaatkan masyarakat, baik melalui Bank Indonesia (BI) maupun sejumlah bank umum seperti BRI, BSI, dan Mandiri.

    Berikut panduan penukaran uang baru di beberapa bank besar yang bisa dimanfaatkan masyarakat menjelang Lebaran.

    Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI

    Sebelum menukarkan uang, masyarakat disarankan untuk menghubungi kantor cabang BRI terdekat guna memastikan layanan penukaran tersedia. Jika tersedia, nasabah bisa langsung datang dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, kartu ATM, dan buku tabungan.

    Konfirmasi ke Kantor Cabang Terdekat

    Hubungi atau datangi kantor cabang BRI terdekat untuk memastikan apakah layanan penukaran uang baru tersedia. Datang ke Bank BRI: Jika layanan tersedia, kunjungi kantor cabang tersebut sesuai jam operasional. Bawa Dokumen Penting: Persiapkan dokumen seperti KTP, kartu ATM, dan buku rekening sebagai syarat penukaran. Perhatikan Batas Maksimal Penukaran: Sesuai ketentuan Bank Indonesia tahun 2025, maksimal penukaran uang melalui layanan BI “Pintar” adalah Rp4,3 juta, dengan rincian: Rp50.000 sebanyak 30 lembar, Rp20.000 sebanyak 25 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, Rp2.000 sebanyak 100 lembar Ikuti arahan dari petugas hingga proses penukaran selesai.
    Cara Tukar Uang Baru di Bank BSI

    Untuk nasabah BSI, langkah pertama adalah membawa dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, atau buku tabungan. Penukaran bisa dilakukan di kantor cabang terdekat yang melayani penukaran uang, dengan datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang.

    Bank BSI biasanya menetapkan batas maksimal penukaran uang per nasabah. Pastikan jumlah uang yang ditukar sesuai ketentuan yang berlaku. Jam operasional kantor cabang BSI selama Ramadan adalah pukul 07.30 hingga 15.00 WIB, Senin sampai Jumat. Setelah prosedur selesai, petugas akan menyerahkan uang baru sesuai nominal yang ditukarkan. Siapkan Dokumen Persyaratan: Bawa KTP, kartu ATM, atau buku tabungan yang dibutuhkan untuk penukaran. Datangi Kantor Cabang Terdekat: Kunjungi kantor cabang BSI yang melayani penukaran uang baru, sebaiknya datang pagi hari untuk menghindari antrean. Perhatikan Batas Penukaran: Bank BSI biasanya menerapkan batas maksimal penukaran per nasabah. Pastikan uang yang ditukar sesuai ketentuan tersebut. Ikuti Instruksi Petugas Bank: Petugas akan memberikan arahan terkait proses penukaran. Pastikan mengikuti prosedur agar proses berjalan lancar. Terima Uang Baru Setelah selesai, petugas akan menyerahkan uang baru dalam pecahan sesuai nominal. Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri

    Sebelum menukar uang, masyarakat diminta untuk melakukan konfirmasi terkait ketersediaan uang baru di kantor cabang Bank Mandiri. Jika tersedia, datanglah ke kantor cabang terdekat dengan membawa uang yang akan ditukarkan serta dokumen seperti KTP, kartu ATM, atau buku tabungan.

    Konfirmasi Ketersediaan Uang Baru: Hubungi kantor cabang Bank Mandiri terdekat untuk memastikan ketersediaan uang baru. Kunjungi Kantor Cabang Terdekat: Jika tersedia, datang ke kantor cabang tersebut sesuai jam layanan. Bawa Uang dan Dokumen: Siapkan uang yang akan ditukarkan dalam kondisi rapi. Bawa KTP, kartu ATM, atau buku tabungan. Temui Petugas Bank: Sampaikan tujuan Anda untuk menukarkan uang lama dengan uang baru. Ambil Nomor Antrean: Ikuti arahan petugas dan ambil nomor antrean. Penyerahan Uang dan Dokumen ke Teller: Saat dipanggil, serahkan uang lama dan dokumen kepada teller. Proses Penukaran: Teller akan memeriksa kondisi uang dan kelengkapan dokumen. Jika sesuai, penukaran akan diproses dan Anda menerima uang baru.

    Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat dapat memperoleh uang baru untuk keperluan THR secara mudah dan aman.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bos Buruh Ungkap 4 Modus Perusahaan Hindari Bayar THR Lebaran

    Bos Buruh Ungkap 4 Modus Perusahaan Hindari Bayar THR Lebaran

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan melakukan berbagai cara untuk menghindari kewajiban ini, sehingga merugikan buruh.

    Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal ungkap banyaknya perusahaan yang mengakali pembayaran tunjangan hari raya (THR) dengan berbagai cara.

    Said pun membeberkan modus perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para karyawannya. Pertama yakni pekerja dipecat sebelum Hari Raya, bahkan sebelum Ramadhan. Kedua yakni memutus kontrak menjelang Hari Raya, kemudian kontrak tersebut kembali dilanjutkan setelah Hari Raya.

    “Modus pertama menghindari bayar THR, yakni dengan memecat karyawan. Kedua, karyawan kontrak dan outsourcing dihabisin kontraknya sebelum Lebaran, nah nanti setelah lebaran dilanjutkan lagi kontraknya,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025) lalu.

    Sedangkan modus ketiga, Said mengatakan bisa melalui menggugurkan kewajibannya, dengan cara memberikan beberapa bantuan seperti paket sembako, parsel lebaran, bukan memberikan THR dalam bentuk satu bulan gaji. Sementara modus keempat yakni mengakali karyawannya untuk kerja hingga mendekati cuti bersama Hari Raya, kemudian THR tidak dibayarkan hingga mendekati cuti bersama.

    “Modus ketiga, untuk menggugurkan kewajiban pengusaha biasanya hanya memberi THR sekadarnya. Contoh, memberi paket sembako seharga Rp100.000, memberikan biskuit kaleng, parsel, bingkisan, atau bantuan sosial lah. Dan modus keempat adalah mengakali karyawan sebelum Lebaran, disuruh kerja sampai H-3 atau H-2, tapi THR tetap tidak dibayar, dijanjikan, diiming-imingi akan dibayarkan, tapi pas mau Lebaran tak kunjung dibayar THR-nya. Begitu H-2 perusahaan libur, sudah tidak sempat ngadu, akhirnya lewat THR-nya,” ujarnya.

    Modus ‘nakal’ perusahaan dalam membayarkan THR ini pun berdampak cukup serius menurut Said Iqbal. Berdasarkan Litbang Partai Buruh dan KSPI, hanya 40% perusahaan yang membayarkan THR.

    “Dari temuan Litbang Partai Buruh dan KSPI, 60% perusahaan di Indonesia tidak membayar THR. Hanya 40% yang membayar THR. Mirisnya, 40% itu perusahaan asing seperti Jepang, Eropa, Dan Amerika Serikat, kecuali China,” ungkapnya.

    KSPI Desak Pemerintah

    Mengingat banyaknya pelanggaran yang terjadi, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR.
    Pembentukan tim khusus yang turun langsung ke lapangan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan hak buruh benar-benar diberikan sesuai ketentuan.
    “Menaker jangan hanya membuat posko pengaduan, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR. Termasuk bagi buruh yang sedang dalam proses PHK, seperti buruh Sritex yang hingga saat ini masih mengalami ketidakpastian terkait hak-haknya,” pungkas Said Iqbal.

    (haa/haa)

  • Ojol Mau ‘THR’ Setara UMP Jakarta? Penghasilan Sebulan Harus Segini

    Ojol Mau ‘THR’ Setara UMP Jakarta? Penghasilan Sebulan Harus Segini

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengimbau perusahaan ojek online (ojol) untuk memberikan bantuan hari raya (BHR) ke mitra driver dalam bentuk uang tunai. Lantas, mungkinkah ‘pasukan hijau’ tersebut menerima bantuan sebesar upah minimum provinsi (UMP) setempat?

    Sebelumnya, asosiasi ojol Garda Indonesia sempat menyampaikan harapannya soal BHR yang setara UMP setempat. Namun, belakangan mereka mulai menurunkan ekspektasi dan membuka pintu dialog.

    “Kami berpatokan pada parameter UMP yang berlaku pada masing-masing provinsi namun variabel rumusannya kami mempersilakan ke Kemenaker,” ujar Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, kepada detikOto, beberapa pekan lalu.

    Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Pemerintah melalui Kemenaker telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

    Pada aturan itu disebutkan, besaran BHR yang diberikan perusahaan ke mitra hanya 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Selain itu, ojol juga harus produktif untuk mendapat bantuan maksimal.

    Dengan skema tersebut, rasanya sulit bagi ojol di kawasan Jabodetabek untuk mendapat BHR setara UMP setempat. Sebab, secara hitung-hitungan, mereka harus mengumpulkan puluhan juta rupiah sebulan untuk mencapai keinginan tersebut.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Bonus itu paling lambat cair H-7 Lebaran. Foto: Grandyos Zafna

    Sebagai contoh, UMP di DKI Jakarta berkisar Rp 5 jutaan. Maka, dengan skema 20 persen penghasilan, mitra driver harus mengumpulkan setidaknya Rp 25 jutaan/bulan selama setahun berturut-turut! Meski tak mustahil, namun target itu tentu terdengar berat.

    Sementara menurut informasi yang kami terima di lapangan, ojol di Bekasi dan Jakarta rata-rata menghasilkan Rp 4-5 juta/bulan dari orderan kustomer. Meski ada yang lebih, namun jumlahnya sangat sedikit.

    Sebagai gambaran, berikut hitung-hitungan kasar soal berapa besaran bantuan hari raya yang diterima ojol selambatnya H-7 Lebaran:

    Penghasilan Rp 1 juta/bulan – BHR Rp 200 ribuPenghasilan Rp 2 juta/bulan – BHR Rp 400 ribuPenghasilan Rp 3 juta/bulan – BHR Rp 600 ribuPenghasilan Rp 4 juta/bulan – BHR Rp 800 ribuPenghasilan Rp 5 juta/bulan – BHR Rp 1 jutaPenghasilan Rp 6 juta/bulan – BHR Rp 1,2 jutaPenghasilan Rp 7 juta/bulan – BHR Rp 1,4 jutaPenghasilan Rp 8 juta/bulan – BHR Rp 1,6 jutaPenghasilan Rp 9 juta/bulan – BHR Rp 1,8 jutaPenghasilan Rp 10 juta/bulan – BHR Rp 2 juta.

    Perlu dicatat, angka tersebut hanya hitung-hitungan kasar yang mengacu pada imbauan pemerintah mengenai nominal BHR. Sehingga, dalam praktiknya, ada kemungkinan nominalnya berbeda.

    (sfn/rgr)

  • THR Lebaran 2025 Cair Besok untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan – Page 3

    THR Lebaran 2025 Cair Besok untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan – Page 3

    Bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.

    THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, atau sekitar tanggal 24 Maret 2025. Ketentuan penerima THR adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai aturan perundangan.

    Penting untuk diingat bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pastikan Anda telah memahami hak-hak Anda sebagai pekerja dan jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan atau instansi terkait jika ada hal yang kurang jelas.

    Perlu diingat bahwa informasi ini valid per tanggal 16 Maret 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek informasi terbaru dari sumber resmi pemerintah untuk memastikan informasi yang akurat.

    Kesimpulannya, pencairan THR Lebaran 2025 sudah di depan mata. Baik ASN, TNI/Polri, pensiunan, maupun karyawan swasta perlu memperhatikan jadwal dan besaran THR yang telah ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.

  • Top 3: Aturan dan Kata-Kata Lucu untuk yang Habis THR-nya Tuai Perhatian – Page 3

    Top 3: Aturan dan Kata-Kata Lucu untuk yang Habis THR-nya Tuai Perhatian – Page 3

    Apa itu THR? Siapa yang berhak menerimanya? Kapan diberikan? Mengapa penting? Bagaimana cara menghitungnya?

    Pertanyaan-pertanyaan ini pasti sering muncul menjelang hari raya. Kepanjangan dari THR adalah Tunjangan Hari Raya, adalah hak normatif pekerja di Indonesia yang wajib diberikan pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR diatur pemerintah, bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan saat hari raya.

    Aturan pembayaran THR untuk ASN pada tahun ini ditetapkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Adapun proses pembayaran THR sudah masuk tahap finalisasi dan seluruh kelengkapan pembayaran untuk ASN pusat telah selesai.

    “THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya, dan pada saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai,” kata Suahasil dalam konferensi Pers APN Kita Maret 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

    Sedangkan untuk karyawan swasta, aturannya dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam bentuk Surat Edaran. 

    THR diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya. Besarannya umumnya setara dengan satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur secara detail mengenai THR.

     

    Berita selengkapnya baca di sini

  • Ketua Serikat Buruh Sritex Sebut Eks Karyawan Belum Terima THR, Tunggu Ada Investor Baru – Halaman all

    Ketua Serikat Buruh Sritex Sebut Eks Karyawan Belum Terima THR, Tunggu Ada Investor Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sampai saat ini, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex masih belum menemui kejelasan.

    Para buruh pun berharap supaya THR bisa cair sebelum Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

    Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, membenarkan soal THR yang belum cair ini. 

    Widada mengatakan bahwa buruh belum menerima THR.

    “THR kami belum menerima. Kalau dari kurator mengusahakan akan diberikan bareng dengan pesangon setelah ada investor baru,” kata Widada, dikutip dari Tribun Solo, Sabtu (15/3/2025).

    Lebih lanjut, dirinya berharap THR tetap diberikan sebelum lebaran karena itu adalah tunjangan yang harus diberikan sebelum hari raya.

    DPR Kawal Hak-hak Eks Karyawan

    Sementara itu, DPR dan pemerintah mengawal hak-hak eks karyawan PT Sritex.

    Komisi IX DPR bergerak cepat terkait adanya keluhan Pekerja PT Sritex diantaranya soal lambatnya pencairan BPJS Ketenagakerjaan. 

    Komisi IX DPR datang dengan melihat langsung proses tersebut.

    “Alhamdulillah proses tersebut telah berjalan baik Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa perbaikan, di antaranya penambahan petugas dan dipastikan sebelum lebaran semua proses selesai, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang oleh Presiden RI Bapak Prabowo nilainya dinaikkan sehingga pekerja merasa sangat senang,” kata Anggota Komisi IX, Obon Tobroni, Sabtu.

    Menurutnya, selain BPJS Ketenagakerjaan, hak-hak lain seperti THR dan pesangon akan terus dikawal.

    Terkait persoalan kepailitan PT Sritex pemerintah telah melakukan banyak langkah konkret, termasuk akan mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan manajemen yang baru.

    Obon Tobroni mengatakan, para mantan karyawan PT Sritex akan dipekerjakan di perusahaan yang baru tersebut. 

    “Kami bertemu langsung dengan para mantan karyawan dan mereka antusias untuk bekerja kembali di perusahaan baru,” ujarnya.

    Namun, dirinya menyayangkan adanya provokasi berupa ajakan demo oleh kelompok yang bukan karyawan PT Stitex di tengah situasi yang sudah kondusif ini.

    “Kami menyerukan kepada semua pihak untuk sama sama berjuang memastikan pemenuhan hak karyawan PT Sritex berjalan dengan baik.” 

    “Jangan ada provokasi dan penyebaran informasi bohong yang hanya akan memperkeruh situasi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, buka suara terkait tindak lanjut pembayaran THR kepada karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Yassierli mengatakan, terkait pembayaran THR ini pihaknya akan bertemu dengan pihak kurator dan manajemen.

    Nantinya, jelas Yassierli, dirinya akan meminta kurator untuk memaparkan terkait teknis pembayaran THR ke karyawan Sritex ini.

    Selain itu, ia juga berjanji untuk mendorong pihak kurator dan manajemen untuk bisa segera membayar THR karyawan Sritex.

    “Kita akan bertemu dengan kurator, dengan pihak manajemen. Kita akan bertemu, kita akan minta mereka nanti akan memaparkan.”

    “Tetapi tetap sebenarnya ini adalah domain dari kurator. Jadi kita memperjuangkannya dengan kita mendorong mereka nanti,” ucap Yassierli.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kata Ketua Serikat Buruh Sritex Soal THR: Menunggu Investor Baru, Kemungkinan Bersamaan Pesangon.

    (Tribunnews.com/Deni/Zulfikar)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Berita politik sepekan, kunjungan Sekjen PKV hingga Panja RUU TNI

    Berita politik sepekan, kunjungan Sekjen PKV hingga Panja RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Selama sepekan (10-15 Maret), berbagai peristiwa politik telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV) di Istana hingga Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) merampungkan 40 persen pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.

    1. Presiden Prabowo terima kunjungan Sekjen PKV To Lam di Istana Merdeka

    Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan resmi dari Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

    Sekjen PKV To Lam dan rombongan tiba di Istana Merdeka, Jakarta, sekitar pukul 16.45 WIB.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Presiden imbau perusahaan transportasi daring beri mitra pengemudi THR

    Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudinya dalam bentuk uang tunai pada Idul Fitri 2025.

    Presiden mengatakan para pengemudi dan kurir daring atau online memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Menko Polkam sebut kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra sesuai prosedur

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan pemberian kenaikan pangkat kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel telah sesuai prosedur yang diatur TNI.

    “Saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Saudara Letnan Kolonel Infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI. Tidak ada yang menyalahi,” kata Budi Gunawan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Panja DPR dan pemerintah rampungkan pembahasan 40 persen DIM RUU TNI

    Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) meliputi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU TNI.

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan pembahasan RUU TNI telah dilakukan sejak Jumat (14/3) hingga saat ini dan masih akan berlangsung hingga Minggu (16/5).

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Dasco: Pekan depan pemerintah akan putuskan soal pengangkatan CPNS

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa paling lambat pekan depan pemerintah akan menyampaikan keputusan tentang percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan,” kata Dasco setelah kunjungan kerja ke Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bos-Bos Pengusaha Geram Dipalak Preman Ormas, Menaker Cuma Ucap Begini

    Bos-Bos Pengusaha Geram Dipalak Preman Ormas, Menaker Cuma Ucap Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha di Indonesia geram dengan tingkah laku organisasi masyarakat atau ormas yang kerap memalak atau melakukan pungutan liar, sambil meminta jatah proyek. Mereka pun akhirnya buka suara secara terang-terangan.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebut fenomena ini telah mengganggu iklim investasi dan berpotensi merugikan ekonomi nasional.

    Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya membebani pelaku usaha dengan biaya tambahan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dalam berbisnis. Bahkan, tak jarang ulah oknum ini menyebabkan gangguan keamanan dan menghambat operasional industri.

    “Kami memang banyak menangkap keluhan dan keresahan dari para pelaku usaha atas ulah oknum ormas yang meresahkan dunia usaha. Dari keluhan-keluhan yang masuk, modusnya bermacam-macam, dari mulai pungutan liar, uang keamanan, hingga jatah proyek,” ungkap Shinta kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (15/3/2025).

    Jika masalah ini terus dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas. Ketidakpastian yang ditimbulkan akan membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

    Tak hanya itu, biaya ekonomi yang ditimbulkan dari praktik ini juga tidak kecil. Para pengusaha bukan hanya harus mengeluarkan dana tambahan, tetapi juga berisiko kehilangan kesempatan mendapatkan investasi baru yang seharusnya bisa masuk ke Indonesia.

    “Hitungan kerugiannya pun bukan hanya dari tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pelaku usaha, namun juga potensi hilangnya investasi yang masuk karena ketidakpastian berusaha,” imbuh dia.

    Preman Ormas Tagih Jatah THR

    Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, menjelang masa-masa tertentu, seperti Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Idul Fitri, oknum-oknum ormas ini meminta jatah Tunjangan Hari Raya atau THR.

    Karena permasalahan ini sudah berlarut-larut, Hariyadi mengatakan, sebagian pengusaha memberikan THR kepada Ormas sebagai langkah antisipasi agar bisnis tetap berjalan lancar. “Tapi kembali lagi, situasi dan kondisi tiap daerah beda-beda,” ujar Hariyadi kepada CNBC Indonesia.

    Menurutnya, di daerah yang tingkat masalah sosialnya tinggi, pengusaha cenderung lebih siap mengalokasikan dana untuk menghadapi permintaan semacam ini. Namun, bagi daerah yang relatif lebih aman dan tidak memiliki tekanan sosial yang besar, permintaan jatah THR dari Ormas bisa saja tidak terjadi.

    Fenomena ini tentu menambah beban pengusaha yang sudah harus menghadapi berbagai tantangan, termasuk biaya operasional yang semakin meningkat. Meski begitu, banyak yang memilih untuk mengikuti “tradisi” ini demi menghindari potensi gangguan yang bisa menghambat bisnis mereka.

    “Kalau kita pendekatannya tidak luwes gitu ya, ya kenanya bisa banyak. Tapi kalau kita luwes artinya ya.. ‘ini mau gimana nih? Mau ngotot-ngototan?’ Yang ada jadi gak jalan tuh bisnisnya,” ungkap Hariyadi.

    Preman Ormas Sudah Muncul Sejak Awal Bangun Proyek

    Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja turut mengakui aksi-aksi premanisme oknum ormas yang mengganggu bisnis pusat perbelanjaan/ mal terjadi dalam jangka yang lama. Bahkan, katanya, aksi premanisme itu berlangsung sejak tahap pembangunan mal dilakukan hingga saat sudah beroperasi.

    “Kalau kami di industri ritel, industri pusat perbelanjaan, saya kira gangguan itu sudah terjadi sejak saat mulai pembangunan. Bahkan pada saat operasional pun, itu masih terjadi,” kata Alphonzus.

    Kalangan preman yang masuk ke dalam ormas-ormas pun kata dia meminta jatah uang dengan dalih pengelolaan sampah mal. “Padahal Kementerian Lingkungan Hidup berharap penanganan sampah ini lebih profesional, lebih ke arah hijau, menjaga lingkungan hidup. Tetapi di beberapa daerah, penanganan sampah ini juga dikuasai oleh beberapa oknum preman yang cukup mengganggu,” ujarnya.

    Alphonzus berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas, agar pelaku usaha bisa menjalankan bisnis tanpa tekanan. “Ini menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan dalam berusaha, serta biaya tinggi. Kalau bisa diatasi, akan sangat membantu iklim usaha,” harapnya.

    Buruh Juga Ketiban Sial Aksi Preman Ormas

    Tidak hanya pengusaha yang harus menanggung beban biaya tambahan karena ormas yang berlaku seperti preman, kalangan buruh sebagai kelas pekerja juga kena imbasnya.

    Kalangan buruh yang sering diminta pungutan liar oleh ormas, yang meresahkan pabrik. Para ormas juga memakai modus mengutip uang lewat perekrutan karyawan perusahaan alias buruh PT.

    Terkadang perusahaan memang membuka kuota perekrutan pekerja baru yang dikhususkan untuk warga di sekitar pabrik atau lokasinya beroperasi. Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan ormas untuk mendapatkan uang dengan cara perekrutan melewati jalurnya. Nilainya pun mencapai puluhan juta rupiah.

    “Ormas itu tidak hanya ketika ada acara, untuk masukin kerja. Itu sudah dari dulu, minta antara Rp 15 sampai Rp 25 juta, misal untuk satu orang cewek dikenakan Rp 15 juta, yang cowok Rp 25 juta,” ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi kepada CNBC Indonesia, Sabtu (8/3/2025).

    Sayangnya ‘pejabat wilayah’ seperti RT-RW yang seharusnya berperan untuk menenangkan terkadang justru turut serta satu sindikat dengan ormas. “Ada bekingan RT-RW setempat, kan harus ada KTP lingkungan terdekat jadi warga sekitar yang untuk direkrut,” sebut Ristadi.

    Pada akhirnya warga sekitar perusahaan atau pabrik yang seharusnya mendapatkan manfaat justru ikut terkena pungli. Ia pun meminta Presiden Prabowo untuk tegas membenahi masalah ormas yang sudah membudaya.

    “Pak Prabowo harus pakai manpowernya dia yang turun dengan Aura sebagai alumni Tentara biar bener-bener pada takut, Kadang-kadang takutnya hanya ke presiden, ke anak buahnya nggak takut. Mafianya itu Kadang-kadang kalau sudah Mafia begitu urusannya kan sudah pada nekat mereka itu,” ujar Ristadi.

    Respons Pemerintah, Menaker Bilang Begini

    Besarnya keluhan terhadap aksi premanisme ormas di dunia usaha pun telah mendapat respons dari pemerintah, salah satunya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    Dia pun menegaskan, jika suatu tindakan tergolong sebagai pemalakan, maka itu sudah jelas merupakan tindak pidana. “Itu kalau memalak artinya pidana dong ya. Ya Berarti harus hubungan nanti dengan aparat penegak hukum nanti,” kata Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Tak hanya itu, Yassierli menegaskan, jika terbukti terjadi pemalakan, maka tindakan tersebut sudah jelas merupakan pelanggaran hukum. “Kalau itu adalah memalak, memang memalak, artinya itu ya pelanggaran jatuhnya,” sambungnya.

    Kemudian ketika ditanya apakah dari Kemnaker akan ada tindakan tegas atau upaya pembukaan lapangan kerja untuk mengurangi keresahan yang terjadi. Dia pun menilai itu akan menjadi solusi yang menarik, dan akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kemnaker ke depannya.

    “Menarik juga itu.. ya kita punya PR untuk penciptaan lapangan kerja,” ucap dia.

    Lebih lanjut, soal apakah pemerintah akan membuka lapangan kerja khusus bagi ormas agar tidak terus meresahkan, Yassierli menyebut penciptaan lapangan kerja tidak hanya untuk Ormas, melainkan untuk semua pencari kerja di Indonesia.

    “Itu tidak hanya untuk ormas, untuk semua. Tingkat pengangguran kita kan 4,71%, dan itu PR kita bersama untuk kita bisa.. istilah saya itu create better jobs untuk insan pencari kerja di Indonesia,” jelasnya.

    Yassierli memastikan pemerintah akan hadir untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya penciptaan lapangan kerja yang lebih baik untuk mengurangi motivasi di balik aksi-aksi pemalakan tersebut.

    (dce)

  • Tangis Buruh di RI Dihantam Badai PHK, Puluhan Ribu Tunggu Nasib THR

    Tangis Buruh di RI Dihantam Badai PHK, Puluhan Ribu Tunggu Nasib THR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Partai Buruh dan KSPI mencatat sedikitnya 60 ribu buruh telah mengalami PHK dari 50 perusahaan. Bahkan, dalam dua bulan pertama tahun 2025 saja, jumlah buruh yang terkena PHK terus meningkat secara signifikan.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan berbagai faktor menyebabkan PHK.

    “Mulai dari perusahaan yang dinyatakan pailit, kebijakan efisiensi dan pengurangan karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang,” ungkap Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2025).

    “(Kejadian PHK) Laporan dari daerah (tahun) 2025,” sambungnya.

    Berdasarkan data yang dihimpun dari daerah KSPI dan Partai Buruh se-Jawa, ada 37 perusahaan yang telah melakukan PHK tanpa kepastian untuk mendapatkan pesangon dan THR nya. Termasuk laporan dari buruh Sritex yang mengadu ke Posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo yang mengatakan, puluhan ribu buruh Sritex bisa dipastikan tidak mendapatkan THR sampai dengan H-7 lebaran.

    “Jadi, janji manis pemerintah, dalam hal ini Menaker yang mengatakan akan membayar THR buruh Sritex sebelum H-7 adalah patut diduga sebuah kebohongan publik, karena bertolak belakang dengan laporan pengaduan lebih dari 30 orang buruh Sritex ke Posko KSPI dan Partai Buruh yang lokasinya di depan pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah,” menurut keterangan resmi Partai Buruh.

    Ada 37 perusahaan yang sudah melakukan PHK dalam bulan Januari – Februari 2025 dengan jumlah 44.069 buruh yang tidak dibayar pesangon dan THR-nya oleh pengusaha tersebut.

    Masih ada data dari 13 perusahaan lainnya dengan jumlah buruh ter-PHK sekitar 16 ribu orang (Januari – Februari 2025) sedang diverifikasi ulang oleh Posko KSPI dan Partai Buruh Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepri, dan Sumatra Utara. Sektor industri yang mengalami PHK besar-besaran di 13 perusahaan lainnya tersebut meliputi sektor industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, industri jasa dan perdagangan (startup dan industri retail seperti KFC), dan industri otomotif truk/dump truck.

    “16 ribuan orang lagi termasuk PHK KFC sedang diverifikasi di lapangan,” ucapnya.

    KSPI dan Partai Buruh mempertanyakan di mana pemerintah dan apa yang akan dilakukan pemerintah (khusus Menteri Tenaga Kerja RI) yang bisa dipastikan 60 ribu buruh ter-PHK tersebut tidak dibayar THR nya hingga H-7, termasuk buruh Sritex tidak akan dibayar THR nya H-7. 

    Menurut data, ada 37 perusahaan dari total 50 perusahaan (yang masih diverifikasi oleh KSPI dan Partai Buruh 13 perusahaan lagi) dengan total buruh ter-PHK 60 ribuan orang selama kurun waktu Januari – Februari 2025. Di mana dipastikan 60 ribu buruh ter-PHK tersebut 90%-nya tidak mendapatkan pesangon dan THR hingga H-7, termasuk Sritex.

    Terkait dengan hal ini, KSPI dan Partai Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menangani dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh. Pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada kasus Sritex, tetapi juga harus berlaku adil dengan menangani kasus PHK di berbagai perusahaan lain.

    “Pemerintah tidak boleh diam! Kami menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya fokus pada Sritex, tetapi juga tangani kasus-kasus PHK lainnya secara menyeluruh,” ujar Said Iqbal.

    “Menteri Ketenagakerjaan bukan hanya menteri bagi buruh Sritex,” lanjutnya.

    Foto: Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat ditemui wartawan di lokasi aksi unjuk rasa, di Patung Kuda MONAS Jakarta, Kamis (24/10/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat ditemui wartawan di lokasi aksi unjuk rasa, di Patung Kuda MONAS Jakarta, Kamis (24/10/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    Eks Pekerja Sritex Mengaku Diintimidasi

    Sementara itu, Koordinator Posko Orange KSPI-Partai Buruh Lukman Hakim, mengungkapkan, beberapa eks buruh PT Sritex yang telah melaporkan permasalahan mereka ke Posko Orange mengalami intimidasi, termasuk ancaman penculikan. Akibatnya, mereka menjadi takut untuk kembali ke Posko dan menandatangani surat kuasa untuk melanjutkan advokasi hukum.

    Menanggapi hal ini, Said Iqbal telah menginstruksikan Posko Orange KSPI-Partai Buruh untuk mendalami lebih lanjut laporan tersebut. Ia juga menyerukan kepada semua pihak agar tidak melakukan intimidasi terhadap para buruh yang tengah memperjuangkan hak-haknya. Jika ancaman itu benar adanya, ini adalah permasalahan serius yang harus disikapi oleh semua pihak. Said Iqbal juga menegaskan pentingnya pemerintah secepatnya mengambil langkah-langkah agar kasus buruh Sritex tidak berlarut-larut.

    Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti ancaman yang dihadapi buruh ter-PHK terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, banyak buruh yang terkena PHK berisiko tidak menerima THR, padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan secara jelas mengatur bahwa selama perselisihan PHK masih berlangsung, perusahaan wajib membayar upah serta hak-hak pekerja lainnya, termasuk THR.

    “Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran,” tegasnya.

    Foto: Daftar Perusahaan yang Melakukan PHK. (Said Iqbal – Presiden KSPI & Presiden Partai Buruh, Sabtu (15/3/2025)
    Daftar Perusahaan yang Melakukan PHK. (Said Iqbal – Presiden KSPI & Presiden Partai Buruh, Sabtu (15/3/2025)

    (dce)

  • Pemberian THR tingkatkan belanja masyarakat kelas menengah

    Pemberian THR tingkatkan belanja masyarakat kelas menengah

    Ilustrasi – Dana Tunjangan Hari Raya. (Dok ANTARA)

    Celios: Pemberian THR tingkatkan belanja masyarakat kelas menengah
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 15 Maret 2025 – 14:55 WIB

    Elshinta.com – Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan, pemberian tunjangan hari raya (THR) meningkatkan belanja masyarakat terutama kelas menengah dan menengah bawah.

    “Ketika ada THR, maka akan ada tambahan pendapatan disposibel bagi masyarakat. Pendapatan disposibel meningkat yang secara langsung akan meningkatkan belanja karena bagi kelas menengah dan menengah ke bawah, pendapatan mereka sebagian besar akan dibelanjakan kembali,” ujar Nailul Huda saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, memang dampaknya temporer di waktu Ramadhan dan Lebaran saja. Pasca itu, biasanya daya beli akan kembali terkoreksi. Sama seperti di tahun lalu dimana pertumbuhan konsumsi rumah tangga di triwulan yang ada fenomena Ramadhan-Lebaran, lebih tinggi dibandingkan triwulan lainnya.

    “Tahun ini nampaknya juga triwulan 1 pertumbuhan konsumsi rumah tangga akan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga di triwulan lainnya,” kata Nailul Huda.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau pengusaha untuk melakukan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Imbauan ini disampaikannya dalam rangka menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi tersebut sudah mempersiapkan diri untuk membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku.

    Meski demikian, Shinta mengakui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang mungkin menghadapi kendala dalam pencairan THR tepat waktu. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya memastikan seluruh anggotanya dapat memenuhi kewajiban tersebut demi kesejahteraan pekerja.

    Sumber : Antara