Topik: THR

  • 6
                    
                        Hari Ini, Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Beri dan Terima THR bagi ASN
                        Bandung

    6 Hari Ini, Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Beri dan Terima THR bagi ASN Bandung

    Hari Ini, Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Beri dan Terima THR bagi ASN
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur
    Jawa Barat

    Dedi Mulyadi
    hari ini menerbitkan
    Surat Edaran
    (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminta maupun menerima
    Tunjangan Hari Raya
    (
    THR
    ) dari pihak mana pun.
    Keputusan ini diambil menyusul maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.
    “Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran resmi terkait larangan ini,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dalam akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang
    Kompas.com
    , Selasa (18/3/2025).
    Dalam SE tersebut, terdapat dua poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak. Pertama, seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga perangkat RT dan RW, dilarang meminta atau memberikan THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.
    Kedua, seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun lembaga bisnis swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak mana pun dengan dalih apa pun.
    Dedi Mulyadi menekankan pentingnya menjaga integritas dan semangat kebersamaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tanpa harus saling membebani.
    “Mari kita rayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tidak saling membebani. Jalani ibadah puasa Ramadan dengan penuh kekhusyukan. Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat Lebaran malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tegasnya.
    Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk hidup lebih sederhana dan tidak memaksakan diri dalam merayakan Idul Fitri.
    “Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” tutupnya.
    Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik permintaan atau pemberian THR yang dapat menimbulkan beban bagi pihak lain, sehingga suasana Idul Fitri dapat dirayakan dengan lebih damai dan penuh makna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Bekasi Ancam Pidanakan Ormas yang Minta THR  – Halaman all

    Wali Kota Bekasi Ancam Pidanakan Ormas yang Minta THR  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wakil, Abdul Harris Bobihoe mengingatkan agar ormas tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) saat momen lebaran 2025.

    Menurut Tri, larangan itu juga berdasarkan pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang serupa sebelumnya disampaikan.

    “Kan sudah jelas pak gubernur melarang, terus kemarin pagi hari saya dan pak wakil keluarkan suratnya larangan untuk ormas meminta THR yang implikasinya tentu menjadi beban,” kata Tri, Selasa (18/3/2025).

    Bahkan Tri menjelaskan akan melaporkan ke pihak kepolisian jika terdapat ormas yang masih nekat meminta THR, terlebih dinilainya terdapat unsur pidana.

    “Saya kira kembali lagi kalau itu ada unsur pidana kami laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

    Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat blak-blakan menceritakan adanya sejumlah pihak yang kerap meminta THR kepada Kepala Daerah serta jajaran menjelang lebaran.

    Sehingga momen menjelang lebaran, Kepala Daerah dan jajaran justru kerap dibuat pusing terkait permintaan tersebut.

    “Kami jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini Kepala Dinas (Kadis) pusing, Wali Kota juga pusing sama, karena orang datang ke kantor semuanya minta THR sedangkan Kadis cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya, kalau itu dibagiin, keluarganya tidak ada,” kata Dedi saat ditemui di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (17/3/2025).

    Berdasarkan hal itu, orang nomor satu di Jawa Barat tersebut mengimbau para pihak yang berniat meminta THR menjelang lebaran kepada Kepala Daerah dan jajaran untuk tidak melakukannya.

    Hal itu dinilai Dedi juga bagian dari mendukung pemerintah yang bersih dari korupsi.

    “Kalau ingin dukung anti-korupsi, pemerintahan yang bersih ya tidak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang lebaran,” jelasnya.

    Dedi menuturkan tidak hanya di ruang lingkup Kepala Daerah dan jajaran, permintaan THR ke sejumlah pihak seperti perkantoran atau lembaga usaha juga diimbau untuk tidak boleh dilakukan.

     
    “Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor,” tuturnya. 

    Penulis: Rendy Rutama

  • Cara Lapor Bila Pegawai Tak Dapat THR Sesuai Aturan, Perusahaan Bisa Kena Sanksi!

    Cara Lapor Bila Pegawai Tak Dapat THR Sesuai Aturan, Perusahaan Bisa Kena Sanksi!

    TRIBUNJAKARTA.COM – Begini cara lapor bila pegawai dapat THR tak sesuai aturan, perusahaan siap-siap kena sanksi.

    Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi setiap pekerja.

    Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR agi pekerja atau buruh di perusahaan.

    Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

    Pemberian THR yang tidak sesuai, boleh dilaporkan ke posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan RI.

    Nantinya apabila terbukti perusahaan tidak memberikan THR sebagaimana mestinya, maka bisa dikenakan sanksi.

    Aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja/buruh perusahaan

    Perlu diketahui bahwa perhitungan besaran THR yang diterima pekerja, bisa berbeda-beda berdasar lamanya masa ia bekerja atau perjanjian kerja perusahaan.

    Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka berkah mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

    Namun bagi bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa keria (minimal) satu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

    RUMUS: (Masa kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah

    Lantas, bagaimana bila pekerja yang menerima THR merupakan pekerja harian lepas?

    Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, THR diberikan sebesar upah satu bulan. Namun upah satu bulan ini dihitung berdasar perhitungan berikut:

    Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
    Pekeria/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberian upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    Nah khusus pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dimaksud akan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

    Namun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana aturan tersebut, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

    Adapun pemberian THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil.

    Jika tidak sesuai dengan aturan ini, maka pegawai bisa melapor ke posko pengaduan THR yang didirikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

    Posko pengaduan ini bisa diakses secara tatap muka langsung, atau melalui call center dan situs resmi.

    Bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala pembayaran THR dan ingin melakukan pengaduan dengan cara datang langsung ke pokso tatap muka pengaduan THR, bisa datang langsung ke PTSA Kemnaker, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav.51, Gedung B lantai 1, Jakarta.

    Posko pengaduan THR tatap muka ini dibuka mulai pukul 8.00 WIB – 14.00 WIB.

    Namun bagi yang terkendala datang langsung, layanan pengaduan THR ini juga bisa diakses melalui call center pengaduan THR di nomor 1500630 dan situs resmi poskothr.kemnaker.go.id.

    Sanksi bagi perusahaan yang tak membayar atau terlambat memberikan THR

    Sementara itu, bagi perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR pegawai atau terlambat dalam memberikan THR sesuai aturan bisa kena sanksi.

    Mengacu pada dasar hukum Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayarkan THR pekerja atau pegawai dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

    Namun sanksi berupa denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusahaa untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.

    Sementara bila perusahaan tidak membayarkan THR pekerja, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Intip Besaran THR yang Diterima Prabowo-Gibran, Capai Ratusan Juta!

    Intip Besaran THR yang Diterima Prabowo-Gibran, Capai Ratusan Juta!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pejabat negara akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Senin (17/3/2025) kemarin. 

    Maka dari itu, Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pun turut berhak mendapatkan THR berdasarkan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Apabila menilik dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, maka gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yakni Rp 30.240.000 per bulan.

    Sementara itu, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu Rp 20.160.000 per bulan.

    Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sementara tunjangan jabatan wakil presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan. 

    Dengan demikian, total gaji dan tunjangan jabatan yang diperoleh Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp 62.740.000 per bulan, sedangkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapatkan Rp 42.160.000 per bulan.

    Angka tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya yang diberikan kepada kepala negara dan wakilnya.

    Mengacu pada aturan yang berlaku, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Presiden Prabowo Subianto setara dengan total gaji dan tunjangan jabatan bulanannya, yaitu Rp 62.740.000. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menerima THR sebesar Rp 42.160.000.

    Namun, perlu dicatat bahwa besaran THR ini masih merupakan hitungan kotor dan bisa bertambah tergantung dari komponen tunjangan lain yang melekat dalam penghasilan presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, terdapat kemungkinan adanya kebijakan tambahan dari pemerintah terkait besaran THR bagi pejabat negara di tahun berjalan.

    Besatan THR Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran 

    THR Presiden Prabowo Subianto

    Gaji Presiden RI (Rp30,24 juta)+ Tunjangan kinerja 100% (Rp32,5 juta) = Rp62,74 juta

     

    THR Wapres Gibran Rakabuming Raka

    Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta + Tunjangan kinerja 100% (Rp22 juta) = Rp 42,16 juta

    Catatan: jumlah ini belum termasuk perhitungan tunjangan melekat lainnya.

     

  • Larang Beri THR ke Ormas, Dedi Mulyadi: Lebaran Jangan Saling Membebani
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        18 Maret 2025

    Larang Beri THR ke Ormas, Dedi Mulyadi: Lebaran Jangan Saling Membebani Bandung 18 Maret 2025

    Larang Beri THR ke Ormas, Dedi Mulyadi: Lebaran Jangan Saling Membebani
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan permintaan dan pemberian Tunjangan Hari Raya (
    THR
    ) oleh dan kepada pihak manapun.
    Hal ini disampaikan menyusul maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (
    ormas
    ) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.
    “Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran yang mengatur hal ini,” ujar Dedi via video pernyataan yang dikonfirmasi 
    Kompas.com
    , Selasa (18/3/2025).
    Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang ditekankan. Pertama, seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga tingkat RT/RW, dilarang meminta dana atau memberikan THR kepada siapapun dengan dalih apapun.
    Selain itu, Gubernur Dedi juga menegaskan bahwa seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak manapun dengan alasan apapun.
    “Mari kita rayakan Hari Raya
    Idul Fitri
    tanpa saling membebani. Jalani ibadah puasa Ramadhan dengan penuh kekhusyukan. Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat
    lebaran
    malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tambahnya.
    Gubernur pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjalani hidup dengan lebih santai dan bersyukur atas apa yang telah dimiliki.
    “Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” tutupnya.
    Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik permintaan atau pemberian THR yang dapat menimbulkan beban bagi pihak lain, sehingga suasana Idul Fitri dapat dirayakan dengan lebih damai dan penuh makna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • CPNS Ikut Terima THR di 2025, Tapi Tidak 100%

    CPNS Ikut Terima THR di 2025, Tapi Tidak 100%

    Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah akhirnya mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan pada 2025. Termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

    Pasal 3 dalam PP tersebut menyebutkan Calon PNS berhak menerima THR.

    Berapa besarannya?

    THR yang bersumber dari APBN akan diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. Kemudian ditambahkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

    Sementara yang bersumber dari APBD, maka akan diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

    (mij/mij)

  • Kotawaringin Timur Gelontorkan Rp 32 Miliar Buat Bayar THR PNS, Cair 20 Maret 2025 – Page 3

    Kotawaringin Timur Gelontorkan Rp 32 Miliar Buat Bayar THR PNS, Cair 20 Maret 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 32,8 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

    “Petunjuk teknis pembayaran THR sudah kami terima, sementara anggaran yang disiapkan untuk THR 2025 sebesar Rp 32 miliar lebih,” ujar Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Juma’eh di Sampit, dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).

    Pembayaran THR 2025 berlandaskan tiga peraturan utama. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

    Kedua, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA terkait percepatan pembentukan peraturan kepala daerah mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

    Ketiga, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas dari APBD Kotim 2025.

    Adapun penerima THR ini mencakup Bupati dan Wakil Bupati Kotim, pimpinan serta anggota DPRD Kotim, ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon PNS yang berjumlah 4.865 orang, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.059 orang.

    Dasar perhitungan besaran THR mengacu pada gaji bulan Februari 2025 atau bulan sebelumnya. Pemkab Kotim menargetkan pembayaran THR dilakukan pada 20 Maret 2025, sekitar sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Juma’eh berharap pencairan THR ini tidak hanya membantu kesejahteraan ASN, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dengan meningkatkan perputaran uang di masyarakat menjelang hari raya.

    Ia juga menambahkan, meskipun aturan terkait THR turut mengatur pembayaran gaji ketiga belas, saat ini Pemkab Kotim hanya mencairkan THR. Sementara itu, pembayaran gaji ketiga belas diperkirakan akan dilakukan pada Juni 2025 dengan dasar perhitungan gaji bulan Mei 2025.

    “Jadi untuk gaji ketiga belas mengacu pada komponen gaji Mei 2025, kami juga sambil menunggu Surat Edaran lanjutan untuk pembayaran gaji ketiga belas tersebut,” tutup Juma’eh.

     

  • Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS yang Cair Senin 17 Maret 2025

    Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS yang Cair Senin 17 Maret 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dicairkan pada Senin 17 Maret 2025.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia mengatakan, pemerintah telahm menyalurkan Rp20,86 triliun kepada 1 juta lebih ASN.

    “Sampai dengan sore ini, THR telah disalurkan kepada 1.541.373 pegawai/personil Aparatur Negara pada Pemerintah Pusat dengan total alokasi Rp9,36 triliun,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan akun Instagramnya, @smindrawati, Senin (17/3/2025).

    Sri Mulyani memerinci untuk ASN Pusat, pencairan terdiri dari THR PNS senilai Rp5,11 triliun untuk 568.148 pegawai, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai Rp251,48 miliar untuk 65.836 pegawai.

    Selain itu, pemerintah juga telah mengalirkan dana THR senilai Rp1,64 triliun untuk 416.039 personil/pegawai Kepolisian RI (Polri).

    Bendahara Negara juga telah memberikan THR bagi Prajurit TNI senilai Rp2,02 triliun untuk 389.805 personil/pegawai serta untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) senilai Rp333,13 miliar untuk 101.545 pegawai.

    Hingga sore hari ini, jumlah satuan kerja (satker) yang telah dibayarkan sebanyak 7.476 (84%) dari 8.852 satker. Kementerian/Lembaga (K/L) yang sudah mengajukan THR sebanyak 83 K/L (87%) dari 95 K/L.

    Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025

    Gaji ke-13 dan THR PNS diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mana anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    Besaran THR PNS disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing golongan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan selama 0-32 tahun:

    1. Golongan I

    – Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

    – Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

    – Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

    – Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

    2. Golongan II

    – Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

    – Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

    – Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

    – Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

    3. Golongan III

    – Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

    – Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

    – Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

    – Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

    4. Golongan IV

    – Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

    – Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

    – Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

    – Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

    – Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

  • THR Pensiunan PNS 2025 Sudah Cair, Ada Kenaikan?

    THR Pensiunan PNS 2025 Sudah Cair, Ada Kenaikan?

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, pertanyaan mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian utama.

    Para pensiunan tentu berharap adanya kenaikan THR yang dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka di hari raya.

    Besaran THR Pensiunan PNS 2025

    Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir mereka.

    Gaji pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, berikut adalah estimasi besaran THR Pensiunan PNS 2025:

    1. Pensiunan PNS golongan I

    Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128

    Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264

    Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184

    Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688.

    2. Pensiunan PNS golongan II

    Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824

    Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776

    Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656

    Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800.

    Ilustrasi besaran THR PNS 2025 setiap golongan lengkap. ANTARA FOTO/Andry Denisah/rwa.

    3. Pensiunan PNS golongan III

    Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576

    Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104

    Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016

    Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536.

    4. Pensiunan PNS golongan IV

    Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000

    Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744

    Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880

    Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856

    Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

    Potensi Kenaikan THR

    Meskipun besaran THR di atas adalah estimasi berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, potensi kenaikan THR selalu ada.

    Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan baru yang mempengaruhi besaran THR, seperti yang terjadi pada tahun 2024 dengan kenaikan uang pensiun sebesar 12%.

    Oleh karena itu, para pensiunan diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah.

    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besaran THR

    Selain golongan dan jabatan, besaran THR juga dipengaruhi oleh beberapa faktor lain, seperti:

    – Tunjangan keluarga

    – Tunjangan pangan

    – Tambahan penghasilan lainnya

    Para pensiunan diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah. Gunakan THR dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan di hari raya.

    Disclaimer: Besaran THR di atas adalah estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Informasi resmi mengenai besaran THR akan diumumkan oleh pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dedi Mulyadi Melarang Ormas Minta Jatah THR ke Pemerintah dan Pengusaha

    Dedi Mulyadi Melarang Ormas Minta Jatah THR ke Pemerintah dan Pengusaha

    Liputan6.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pemerintah daerah maupun pengusaha.

    Pernyataan itu muncul setelah maraknya laporan mengenai proposal yang mengatasnamakan ormas meminta THR. Dia menjelaskan, pemungutan THR itu merupakan bagian dari pungutan liar (pungli).

    “Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun,” katanya dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71 pada Selasa (18/3/2025).

    Larangan pemungutan THR, kata Dedi, merupakan bentuk dukungan untuk mencegah perilaku korupsi.

    “Ya kan kalau kita ingin dukung antikorupsi, pemerintahan yang bersih, ya enggak boleh ada permintaan-permintaan THR menjelang Lebaran,” ucapnya.

    Jika dilanggengkan, Dedi mengatakan pemungutan tersebut berpotensi mengarah pada praktik korupsi lainnya.

    “Karena nanti akan mengambil dari yang bukan peruntukannya. Karena enggak ada tuh judul anggaran pembagian THR untuk ormas, untuk LSM, untuk siapapun, enggak ada,” tandasnya.

    Di sisi lain, Dedi pun tak menampik bahwa pemungutan THR kini membuat kepala dinas dan wali kota pusing.

    “Kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing sama karena orang datang ke kantor, semuanya minta THR. Sedangkan kepala dinas itu mendapat THR dari pemerintah untuk keluarganya. Kalau itu dibagiin, keluarganya enggak ada. Terus mau ngambilnya dari pos mana?” ujarnya.

    Maka dari itu, Dedi mengingatkan agar seluruh pihak sama-sama mendorong antikorupsi. Salah satunya dengan tidak melakukan pungli dengan dalih THR.

     

    Penulis: Arby Salim