Topik: THR

  • Pemkab Bandung Barat Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Nunggak Bisa Dilaporkan!

    Pemkab Bandung Barat Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Nunggak Bisa Dilaporkan!

    JABAR EKSPRES – Jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR dan BHR.

    Posko ini bertujuan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB Henny mengatakan, bagi karyawan di Bandung Barat yang haknya dilanggar oleh perusahaan, bisa mengadu ke posko THR dan BHR tersebut di Disnakertrans KBB, Gedung B Kompleks Pemkab Bandung Barat.

    “Bisa juga lapor secara online, melalui layanan Hotline 081110591059,” kata Henny saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).

    Ia menjelaskan, biasanya pengaduan pelanggaran pemberian THR dan BHR mulai muncul tujuh hari menjelang lebaran Idulfitri. Terlebih, saat ini baru beberapa perusahaan besar yang telah membayarkan THR kepada karyawannya.

    BACA JUGA:Minim Pengawasan, Serikat Ungkap Pekerja di Bandung Barat Belum dapat THR Jelang Lebaran

    Dia menegaskan, perusahaan di wilayah Bandung Barat, wajib memberikan THR dan BHR tujuh hari menjelang hari raya Idulfitri.

    “Dengan begitu, akan ketahuan perusahaan mana yang melanggar ketentuan,” katanya.

    “Tahun kemarin saja, kita mendapat 12 pengaduan dari pekerja lantaran THR-nya tidak dibagikan dan lebih dari 4 pengaduan melalui link Provinsi (Jabar),” sambungnya.

    Ia menambahkan, dalam hal ini, Disnakertrans Bandung Barat hanya sebatas menerima pengaduan. Sementara untuk tindakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan bakal ditangani oleh Provinsi Jawa Barat.

    “Selama ini, kita bekerjasama dengan UPTD Pengawasan wil IV Provinsi Jabar, Bandung Barat dapat mengurangi adanya pelanggaran-pelanggaran terkait UMK maupun THR,” ujarnya.

    BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pemkot Bandung Tetapkan Batas Waktu Pembayaran THR pada Perusahaan 

    Ia menyatakan, Pemkab Bandung Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 852 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

    Hal itu sebagai tindak lanjut SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2025 per tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

  • Tampang Pria Berbaju ASN Minta THR ke Pedagang Pasar di Bekasi, Perekam Colek Dedi Mulyadi: Tolong! – Halaman all

    Tampang Pria Berbaju ASN Minta THR ke Pedagang Pasar di Bekasi, Perekam Colek Dedi Mulyadi: Tolong! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aksi premanisme berkedok pemungutan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Kali ini, praktik pungutan liar (pungli) tersebut terungkap di Pasar Induk Cibitung.

    Seorang oknum yang mengenakan baju dinas Pemda Bekasi diduga meminta uang kepada para pedagang.

    Aksi ini menjadi viral setelah seorang pedagang berani merekam dan membagikannya di media sosial.

    Dalam video yang beredar, terlihat kuitansi senilai Rp 200 ribu yang diduga dipungut sebagai retribusi keamanan dari Pemda.

    Namun, para pedagang menduga bahwa ini hanyalah dalih untuk melakukan pungutan secara paksa.

    Viralnya Aksi Pungutan THR Paksa

    Dalam video yang diunggah di akun media sosial Lambe Turah, Minggu (23/3/2025), seorang pria yang mengaku sebagai petugas meminta uang dari pedagang sambil membagikan kuitansi. 

    Terlihat kuitansi tersebut ditujukan kepada seorang pria bernama Agus Sodri, dengan keterangan pembayaran untuk retribusi sebesar Rp 200 ribu.

    “Sebenarnya kebiasaan ini sudah terjadi sejak empat tahun lalu, saya tidak berani memviralkan karena dulu belum ada penegasan dari Gubernur Jawa Barat,” ujar seorang pedagang dalam video tersebut.

    Namun, sejak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan izin kepada warga untuk merekam aksi pemerasan oleh anggota ormas atau aparat yang tidak bertanggung jawab, pedagang tersebut akhirnya berani membagikan rekaman tersebut ke publik.

    “Risiko juga, Pak, kalau saya videokan bisa diancam dan diintimidasi di belakang. Jadi tolong Pak, Ormas-ormas yang ada di Pasar Induk Cibitung ditegur,” tambahnya.

    Dalam video tersebut, tampak oknum yang meminta THR bersikap memaksa.

    Jika pedagang menolak memberikan uang sesuai nominal di kuitansi, pria tersebut akan langsung marah dan mengancam.

    “Tolong ya Kak, bantu share ya. Orang ini mintain uang sambil mabuk. Tolong Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) bantu ini ya,” kata pedagang dalam video tersebut.

    Gubernur Dedi Mulyadi: ASN yang Minta THR Akan Dicopot

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa ASN yang terbukti meminta THR dari pedagang atau pengusaha akan langsung dinonaktifkan dari jabatannya.

    “ASN yang ketahuan minta THR, proses non-aktifkan,” ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Bekasi, Senin (17/3/2025).

    Ia juga menekankan bahwa pemungutan THR semacam ini merupakan bentuk pungli dan tidak dapat ditoleransi.

    “Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, lembaga usaha, kantor, atau ke mana pun,” katanya.

    Dedi juga menyebut bahwa praktik ini telah lama menjadi beban bagi banyak pejabat daerah.

    Ia memahami bahwa kepala dinas dan wali kota sering kali merasa tertekan karena banyaknya permintaan THR yang datang dari berbagai pihak.

    “Jujur saja, di tanggal-tanggal seperti ini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing, karena orang datang ke kantor semuanya minta THR.

    Sedangkan kepala dinas sendiri hanya mendapatkan THR resmi dari pemerintah untuk keluarganya,” ujar Dedi.

    Peringatan Keras bagi Ormas dan Oknum Aparat

    Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang masih nekat melakukan pungutan liar dengan dalih THR.

    Ia juga meminta masyarakat untuk terus melaporkan setiap aksi premanisme seperti ini agar bisa segera ditindaklanjuti.

    “Kita ingin pemerintahan yang bersih, jadi tidak boleh ada permintaan-permintaan THR ilegal menjelang Lebaran,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi ASN, ormas, maupun pihak lain yang kerap memanfaatkan momen hari raya untuk kepentingan pribadi.

    Pemerintah Jawa Barat berjanji akan terus memantau dan menindak tegas setiap bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat.  (Wartakota/Dian Anditya Mutiara)

     

     

  • Bonus Hari Raya Mitra Gojek: Ojol Tertinggi Rp900.000, Taksol Rp1,6 Juta

    Bonus Hari Raya Mitra Gojek: Ojol Tertinggi Rp900.000, Taksol Rp1,6 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Gojek Indonesia mulai menyalurkan bonus hari raya atau BHR kepada mitra pengemudi ojek online dan taksi online mulai 22-24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra. Besaran BHR yang diterima pun bervariasi sesuai dengan kategori yang ditentukan perusahaan aplikator.

    Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya menyampaikan, pemberian BHR disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.

    “Dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan, pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan,” kata Ade dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Ade mengatakan, dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam kategori yakni Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. 

    Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.

    Mitra Juara Utama merupakan kategori tertinggi. Dalam kategori ini, Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp900.000 untuk mitra roda dua dan Rp1,6 juta untuk mitra roda empat.

    Kemudian, besaran BHR dengan kategori Mitra Juara sebesar Rp800.000 untuk mitra roda empat dan Rp450.000 untuk mitra roda dua. 

    Berdasarkan penelusuran Bisnis di platform X (dulunya Twitter), sejumlah mitra Gojek membagikan besaran BHR yang diterima. Beberapa ada yang menyambut baik besaran BHR tersebut. 

    Akun @And**** adalah salah satu yang membagikan besaran BHR yang diterimanya dari Gojek Indonesia. Dalam unggahannya, dia mengucapkan syukur bisa mendapat BHR sembari menyematkan tangkapan layar besaran BHR yang diterimanya yakni Rp50.000.

    “Alhamdulillah dapat THR dari gojek buat para driver ,” tulis akun tersebut, dikutip Minggu (23/3/2025).

    “Alhamdulillah dpt THR dari Gojek,” tulis akun @eida**** yang membagikan besaran BHR yang diterimanya sebesar Rp50.000.

    Ada pula yang mendapat BHR sebesar Rp450.000 lantaran masuk sebagai Mitra Juara. “Alhamdulillah,” tulis akun @Mas****.

    Sementara itu, ada pula yang mengaku kecewa dengan nominal BHR yang diterimanya. Akun @di*** misalnya. Dia membagikan kekecewaannya lantaran hanya menerima BHR sebesar Rp50.000.

    “Saya ngojol fokus libur hari Minggu n kalau lagi sakit mulai on dr jam 6 pagi sampai Maghrib, dpt BHR Rp50.000,-. Tidak sesuai ekspektasi,” tulisnya. 

    Berikut daftar lengkap besaran bonus hari raya yang diterima Mitra Gojek Indonesia sesuai kategori:

    Mitra Juara Utama

    Roda dua: Rp900.000

    Roda empat: Rp1,6 juta

    Mitra Juara

    Roda dua: Rp450.000

    Roda empat: Rp800.000

    Mitra Unggulan

    Roda dua: Rp250.000

    Roda empat: Rp500.000

    Mitra Andalan

    Roda dua: Rp100.000

    Roda empat: Rp100.000

    Mitra Harapan

    Roda dua: Rp50.000

    Roda empat: Rp50.000

  • Korban Pungli Ormas Diminta Tak Ragu Lapor, Polisi Janji Beri Perlindungan

    Korban Pungli Ormas Diminta Tak Ragu Lapor, Polisi Janji Beri Perlindungan

    Korban Pungli Ormas Diminta Tak Ragu Lapor, Polisi Janji Beri Perlindungan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Masyarakat diminta tidak ragu melapor ke polisi jika mengalami pemerasan atau pungutan liar (pungli) oleh organisasi masyarakat (ormas) atau pihak lainnya menjelang Lebaran.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, pihaknya bakal melindungi pelapor. 
    “Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
    Trunoyudo menyebut, masyarakat yang menjadi korban pemerasan dapat melapor melalui
    hotline
    layanan kepolisian 110.
    “Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas,” tegasnya.
    Selain itu, Trunoyudo mengeklaim, pihaknya telah gencar mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak aksi premanisme yang berkedok ormas.
    Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap pelaku usaha.
    “Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” katanya.
    Trunoyudo menjanjikan, setiap laporan dugaan pemerasan dari pengusaha dan investor akan ditindaklanjuti dengan serius.
    “Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” tegas dia.
    Sebelum melakukan penindakan hukum, lanjut Trunoyudo, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif. 
    Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
    “Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” jelasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI/Polri untuk menindak pungli yang dilakukan oleh ormas kepada pengusaha.
    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    “Presiden tadi memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu,” kata Luhut.
    Luhut mengungkapkan, pemerintah dan aparat penegak hukum ingin praktik berusaha di Indonesia mudah dan tertib.
    “Nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus tertib,” ujar dia.
    Sebagai informasi, praktik pungli oleh ormas mencuat usai viral di media sosial. Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, salah satunya, meminta THR kepada perusahaan di wilayah tersebut.
    Dalam suratnya, ormas itu tidak menyebut jumlah THR yang diminta. Namun, mereka menyatakan, besar kecilnya pemberian akan diterima.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • H-7 Lebaran, Pedagang Pasar Beringharjo Keluhkan Sepinya Pembeli

    H-7 Lebaran, Pedagang Pasar Beringharjo Keluhkan Sepinya Pembeli

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Menjelang hari raya Idulfitri, Pasar Beringharjo Yogyakarta biasanya dipadati pembeli yang berburu baju Lebaran. Namun, para pedagang justru mengeluhkan penjualan yang masih lesu dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Beberapa kios yang menjual pakaian muslim, batik, dan aksesori tampak belum seramai biasanya. Menurut Asrial, seorang pedagang baju gamis di Pasar Beringharjo, meski sudah memasuki pekan terakhir Ramadan, omzetnya belum mengalami lonjakan signifikan.

    “Untuk sampai saat ini kita penjualan belum ada peningkatan sama sekali, memang mungkin situasinya ya situasinya seperti ini tidak ada lonjakan pengunjung juga tidak ada kalau ada pengunjung, mungkin dia cuma berputar mencari pilih-pilih, biasanya kalau H-7 Lebaran sudah penuh pengunjung,” ujarnya, pada Minggu (23/3/25).

    Ia menduga daya beli masyarakat menurun akibat faktor ekonomi yang sedang lesu. Ia berharap memasuki libur sekolah dan THR yang sudah turun ada lonjakan penjualan, tetapi ternyata justru turun apalagi jika dibandingkan tahun lalu.

    Hal serupa dialami oleh Nita, pedagang baju muslim dan kebaya di Pasar Beringharjo itu mengatakan pada Ramadan tahun ini pengunjung ramai saat memasuki akhir pekan saja selebihnya normal seperti hari biasa.

    “Dibandingkan tahun lalu lebih ramai yang tahun lalu,” katanya tentang suasana di Pasar Beringharjo menjelang Lebaran.

    Pintu masuk Pasar Beringharjo, Yogyakarta. – (Beritasatu.com/Chandra Adi Nurwidya)

    Sementara itu, beberapa pedagang mencoba menarik minat pembeli dengan menawarkan diskon dan harga khusus. Namun, hal itu belum cukup untuk mendongkrak penjualan secara signifikan. Meski demikian, para pedagang masih berharap pembeli akan meningkat dalam beberapa hari ke depan. 

    Pasar Beringharjo Yogyakarta selama ini dikenal sebagai pusat belanja murah meriah di Yogyakarta dan masih menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat untuk belanja kebutuhan baju Lebaran.

  • Resah Ormas Preman Minta THR, Laporkan ke Call Center 110 Polri!

    Resah Ormas Preman Minta THR, Laporkan ke Call Center 110 Polri!

    Tangerang, Beritasatu.com – Hotline layanan call center 110 Polri bisa digunakan untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan premanisme yang menghambar investasi, seperti pemalakan atau permintaan THR oleh ormas dan kelompok masyarakat.

    Hal ini disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyikapi maraknya aksi premanisme dan permintaan THR oleh ormas menjelang Lebaran 2025.

    “Kita siap tindak tegas terhadap ulah sejumlah oknum yang meresahkan pemilik usaha, dinas maupun instansi di wilayah. Hal ini guna menjaga iklim investasi di Tangerang,” kata Zain di Tangerang, Minggu (23/3/2025).

    Ia menjelaskan call center 110 terhubung dengan command center terdekat dan akan diterima pengaduannya, lalu petugas akan menghubungi anggota di polsek terdekat untuk merespons hal itu dengan cepat.

    “Kami siap memberikan layan tercepat. Jika menemukan, mengalami, mengetahui gangguan kejahatan maupun membutuhkan bantuan selama mudik jangan lupa hubungi call center 110,” kata Zain dikutip dari Antara.

    Kepada masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, kapolres mengimbau untuk memastikan semua alat elektronik, kompor gas dalam kondisi mati.

    “Kemudian cek semua pintu jangan sampai tidak terkunci, jika diperlukan gunakan kunci ganda. Selanjutkan tetap titip kepada tetangga kiri kanan. Lapor ke kepolisian untuk nanti petugas akan patroli bersama dengan masyarakat,” katanya.

    Selain call center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga membuka layanan penitipan kendaraan motor dan mobil yang ditinggalkan saat mudik. “Proses penitipan ini dapat dilayani di kantor Polres Metro Tangerang Kota dan di 12 Polsek Jajaran,” ujarnya.

  • 3
                    
                        Baru Kembali Jadi Damkar Depok, Sandi Butar Butar Sudah Dapat Empat Surat Peringatan
                        Megapolitan

    3 Baru Kembali Jadi Damkar Depok, Sandi Butar Butar Sudah Dapat Empat Surat Peringatan Megapolitan

    Baru Kembali Jadi Damkar Depok, Sandi Butar Butar Sudah Dapat Empat Surat Peringatan
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com

    Sandi Butar Butar
    , petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, mengaku menerima empat
    surat peringatan
    (SP) setelah kembali bekerja di
    Dinas Pemadam Kebakaran Depok
    .
    Sandi sebelumnya sempat tidak diperpanjang kontraknya setelah videonya yang mengungkap kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak viral di media sosial.
    “Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret) tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).
    Salah satu surat peringatan yang diterima Sandi, bernomor 800/30 BJS, menyebutkan Sandi melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.
    Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan, dan Sandi dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.
    Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi.
    “Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang,” tulis keterangan surat tersebut.
    Namun, Sandi membantah tuduhan itu.
    Ia berdalih hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.
    “Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia.
    Sandi juga mengungkapkan bahwa sejak awal kembali bekerja di Damkar Depok, ia merasa dipersulit, terutama terkait lokasi kerja dan aturan apel.
    “Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sudah bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya enggak. Karena saya enggak ikut apel, saya minta keringanan waktu itu, dan mereka bilang sudah disiapkan. Tapi ternyata tetap di-SP,” ujar dia.
    Sandi juga menuding adanya permainan dalam pengelolaan uang makan dan hak anggota di Damkar Depok.
    Ia mengaku sempat diajak kerja sama untuk tidak membahas masalah tersebut dan dijanjikan uang tambahan Rp500 ribu per bulan, namun ia menolak.
    “Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau yang penting hak anggota diberikan, Bang,” kata dia.
    Akibat menolak, Sandi mengaku mendapat ancaman tidak diberikan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).
    “Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk. Saya di PKWT, gaji itu Rp 3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp 1,9 juta. Dan THR pun saya tidak mendapatkan,” ungkap Sandi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal sepekan, kasus mahasiswa UKI hingga ormas minta THR

    Kriminal sepekan, kasus mahasiswa UKI hingga ormas minta THR

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan mulai dari polisi membenarkan telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor kasus kematian mahasiswa UKI hingga Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindak tegas para oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR).

    1. Polisi benarkan beri SP2HP ke pelapor kasus tewasnya mahasiswa UKI

    Polisi membenarkan telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari kasus kematian mahasiswa Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko pada Selasa (4/3) di area kampus.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan SP2HP itu sudah diberikan kepada pelapor untuk merespons pernyataan keluarga korban yang menyatakan belum pernah menerima SP2HP.

    2. Polrestro Jakbar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu-anak di Tambora

    Polres Metro Jakarta Barat merekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang jasadnya ditemukan dalam toren penampungan air di dalam rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

    “Tersangka FA memperagakan 76 adegan,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung di Jakarta, Jumat.

    3. Konten kreator Fuji datangi Polres Jaksel terkait penggelapan agensi

    Pembuat konten media sosial (content creator) Fujianti Utami Putri atau disapa Fuji mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait penggelapan dana agensi.

    “Agendanya hari ini kita lagi mau konsulasi dulu sekaligus mau menunjukkan beberapa bukti yang mau kita konsul dulu,” kata kuasa hukum Fuji, Sandi Arifin kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    4. Polisi tindak ormas minta THR ke pengusaha di Pelabuhan Tanjung Priok

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok bakal menindak tegas para oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    “Aksi pemaksaan tersebut merupakan tindak pidana dan bisa diproses secara hukum,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Kamis.

    5. Terdakwa penembak bos rental minta vonis bebas karena tak bersalah

    Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45 Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menjatuhkan vonis bebas karena tidak bersalah.

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hadiah Pemutihan Buat yang Nunggak Pajak Kendaraan, yang Rajin Bayar Dapat Apa?

    Hadiah Pemutihan Buat yang Nunggak Pajak Kendaraan, yang Rajin Bayar Dapat Apa?

    Jakarta

    Pemprov Jawa Barat memberikan hadiah lebaran buat para penunggak pajak berupa pemutihan. Lalu yang rajin bayar pajak dapat apa?

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan hadiah lebaran untuk warganya berupa pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan itu berlaku sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

    Tak ada batasan khusus bagi para penunggak pajak kendaraan itu. Tunggakan pajak kendaraan yang sudah lewat belasan tahun pun akan diampuni. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan, sedangkan denda dan tunggakannya dihapuskan.

    Kendati demikian, kebijakan tersebut mungkin membuat sebagian orang bertanya-tanya. Menunggak pajak justru mendapat hadiah Lebaran, bagaimana dengan mereka yang rajin membayar pajak kendaraannya? Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan ‘hadiah’ lain buat pemilik kendaraan yang taat bayar pajak. Namun, Dedi belum mengungkap hadiah yang dimaksud.

    “Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? Insyaallah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak,” kata Dedi dikutip dari laman Instagram pribadinya.

    Sebelumnya Dedi mengungkap masa pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat itu dipercepat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menerapkan program ini pada April. Namun, warga Jawa Barat bisa menikmati pengampunan pajak ini mulai 20 Maret. Bagi kamu yang sempat menunggak pajak, sebaiknya manfaatkan kesempatan ini karena hanya dilakukan satu kali.

    “Daripada duitnya disimpan di dompet, disimpan di bank nanti lebaran kepake, habis lebaran habis loh nggak bisa bayar pajak, padahal kita udah ngampuni. Sekarang aja, sekarang datang. Datang ya, mulai hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ucap Dedi.

    “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” pungkasnya.

    (dry/din)

  • Asyik! Driver Gojek Resmi Dapat Bonus Lebaran, Segini Besarannya

    Asyik! Driver Gojek Resmi Dapat Bonus Lebaran, Segini Besarannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jelang IdulFitri, Gojek akan menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada driver sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang aktif, produktif, dan berkinerja baik. Pemberian BHR ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu terkait pemberian bonus tambahan bagi mitra driver untuk menyambut hari raya. 

    Meski begitu, pemberian dana ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal, melainkan bentuk kontribusi Gojek untuk mendukung mitra driver dalam merayakan Idul Fitri.

    Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo menyampaikan, BHR diberikan kepada pengemudi yang memenuhi syarat. 

    “Dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi,” ungkap Ade Mulya dalam siaran tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).

    Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp 900.000 untuk Mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk Mitra roda empat.

    “Agar manfaat ini dapat menjangkau lebih banyak Mitra, Gojek juga menghadirkan empat kategori tambahan, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan,” terang Ade Mulya.

    BHR akan diterima oleh driver yang memenuhi kriteria mulai tanggal 22 – 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra. Dengan pembagian kategori ini, BHR diberikan secara tepat sasaran, memastikan apresiasi bagi Mitra Driver yang aktif dan terus berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.

    (hsy/hsy)