Topik: THR

  • 1
                    
                        Pengakuan Sandi Butar Butar: Belum Sebulan Kerja Lagi, Dapat 4 SP dan Tak Terima THR
                        Megapolitan

    1 Pengakuan Sandi Butar Butar: Belum Sebulan Kerja Lagi, Dapat 4 SP dan Tak Terima THR Megapolitan

    Pengakuan Sandi Butar Butar: Belum Sebulan Kerja Lagi, Dapat 4 SP dan Tak Terima THR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Sandi Butar Butar
    , petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, membuat pengakuan dirinya menghadapi berbagai tekanan meski baru kembali bekerja sebagai petugas damkar. 
    Sandi yang baru kembali bekerja pada 10 Maret 2025 mengaku menerima empat surat peringatan (SP). Sandi juga mengaku gajinya dipotong dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
    “Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret 2025), tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (23/3/2025).
    Salah satu SP menyatakan bahwa Sandi melanggar aturan karena mengoperasikan unit pemadam kebakaran tanpa izin pada 18 Maret 2025.
    SP bernomor 800/30 BJS itu diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Munadi.
    Sandi membantah tuduhan tersebut. Katanya, saat itu hanya membantu rekan-rekannya menangani kebakaran.
    “Karena membantu temen pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di-SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia.
    Sandi pun menuding surat peringatan tersebut seolah mencari-cari kesalahannya.
    “Iya mencari-cari kesalahan karena banyak temen di UPT lain dikasih toleransi. Saya tidak,” ujarnya.
    Tak hanya itu, Sandi mengungkapkan, sejak awal kembali bekerja, ia ditawari negosiasi agar tidak lagi mengungkit masalah uang makan dan hak-hak petugas lainnya.
    Sebagai gantinya, ia dijanjikan uang tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan. Namun, Sandi menolak tawaran tersebut.
    “Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata. Tidak mau, yang penting hak anggota, diberikan, dan mereka mengancam tidak memberikan saya gaji
    full
    dan THR,” ucap Sandi.
    Penolakan ini diduga menjadi pemicu berbagai tekanan yang dialaminya, termasuk gaji dipotong dan tak diberi THR.
    Menurut Sandi, gajinya yang seharusnya Rp 3,4 juta dipotong menjadi Rp 1,9 juta. Ia juga tidak mendapatkan THR, sedangkan rekan-rekannya menerima hingga Rp 6,8 juta.
    “Ancaman mereka berhasil karena saya tidak mau diajak kerja sama. Semua pejabat saya pertanyakan, ‘Kenapa saya hanya dapat segitu?’ dan tidak ada THR, tak ada jawaban,” ungkap Sandi.
    Selain itu, Sandi juga menilai, sejak awal kembali bekerja, ia dipersulit terkait lokasi kerja dan aturan apel.
    Sandi ditempatkan di Bojongsari, Depok, yang jauh dari tempat tinggalnya dan sulit dijangkau kendaraan umum.
    Aturan mengenai apel juga disebutnya menjadi salah satu alasan ia dikenai SP. Sandi merasa tidak diberikan keringanan meskipun jarak lokasi tugasnya jauh.
    “Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya tidak diberi keringanan. Karena saya enggak ikut apel, saya malah di-SP,” jelas Sandi.
    Kompas.com
    sudah berupaya mengonfirmasi hal ini ke Kadis Damkar Depok Adnan Mahyudin. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.
    Adapun kontrak kerja Sandi sebelumnya sempat tidak diperpanjang setelah videonya yang mengungkap kondisi kerusakan peralatan Damkar Depok viral di media sosial.
    Namun, setelah mendapat sorotan publik dan arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, ia akhirnya kembali dipekerjakan pada 10 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Damkar Depok Sandi Butar Butar Ngaku Tak Dapat THR, Sebut Ada Permainan Uang Makan dan Hak Anggota – Halaman all

    Damkar Depok Sandi Butar Butar Ngaku Tak Dapat THR, Sebut Ada Permainan Uang Makan dan Hak Anggota – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sandi Butar Butar, Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, kembali membuat kehebohan dengan mengaku bahwa ia tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

    Sebelumnya, Sandi Butar Butar menyita perhatian publik dengan video viralnya saat mengungkap kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak.

    Menyusul hal itu, Sandi Butar Butar yang sudah mengabdi selama 9 tahun, terpaksa berhenti bekerja karena kontraknya tidak diperpanjang pada Januari 2025 lalu.

    Tetapi, Sandi Butar Butar akhirnya dapat kembali ke satuannya setelah menandatangani kontrak kerja baru dan resmi menjadi petugas Damkar Depok lagi pada Senin (10/3/2025).

    Terbaru, ia menuding ada permainan dalam pengelolaan uang makan dan hak anggota Damkar Depok.

    Sandi Butar Butar mengaku sempat diajak kerja sama untuk tidak membahas masalah tersebut dan dijanjikan uang tambahan Rp500 ribu per bulan, namun ia menolak.

    “Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau yang penting hak anggota diberikan, Bang,” kata Sandi Butar Butar, Minggu (23/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Akibat menolak, Sandi Butar Butar mengaku bahwa ia mendapat ancaman tidak diberikan gaji penuh dan THR.

    “Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk. Saya di PKWT, gaji itu Rp 3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp 1,9 juta. Dan THR pun saya tidak mendapatkan,” beber Sandi Butar Butar.

    Sandi Butar Butar juga merasa dipersulit, terutama soal lokasi kerja dan aturan apel, sejak awal ia kembali bekerja di Damkar Depok.

    “Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sudah bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya enggak,” ungkap Sandi Butar Butar.

    “Karena saya enggak ikut apel, saya minta keringanan waktu itu, dan mereka bilang sudah disiapkan. Tapi ternyata tetap di-SP,” sambungnya.

    Meski belum ada satu bulan kembali aktif bekerja sebagai anggota Damkar Depok, Sandi Butar Butar mengaku sudah menerima 4 surat peringatan (SP).

    “Saya baru masuk tanggal 10 (Maret) tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi Butar Butar.

    Salah satu SP yang diterima Sandi Butar Butar, bernomor 800/30 BJS, menyebutkan bahwa ia melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.

    Pasal itu melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan, dan Sandi Butar Butar dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.

    SP tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi. 

    “Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang,” tulis keterangan surat tersebut.

    Sandi Butar Butar pun membantah tuduhan itu. Pria itu berdalih bahwa dirinya hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.

    “Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” terang Sandi Butar Butar.

    Sebagai informasi, Sandi Butar Butar kini berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lamanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sempat Viral, Sandi Butar Butar Kerja di Damkar Depok Lagi Jadi PPPK, Ada Peran Dedi Mulyadi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Ruby Rachmadina)

  • 5 Investasi Terbaik Pakai Uang THR, Murah dan Cocok untuk Pemula!

    5 Investasi Terbaik Pakai Uang THR, Murah dan Cocok untuk Pemula!

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) sering kali dihabiskan untuk kebutuhan konsumtif, seperti belanja atau liburan.

    Padahal, jika dikelola dengan bijak, uang THR bisa menjadi modal awal untuk berinvestasi dan memberikan manfaat jangka panjang.

    Kamu tidak perlu takut uang kurang karena ada banyak jenis investasi yang dapat dibeli dengan murah tetapi memiliki manfaat jangka panjang yang luar biasa. Berikut adalah lima investasi terbaik yang bisa kamu coba dengan uang THR, tidak hanya saham saja!

    1. Investasi Ilmu

    Investasi yang paling berharga adalah investasi pada diri sendiri. Dengan menggunakan uang THR untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, kamu bisa mendapatkan manfaat seumur hidup. Ada banyak cara untuk berinvestasi di bidang ini, seperti:

    Membeli buku yang relevan dengan minat atau kariermu Mengikuti kursus online atau pelatihan keterampilan Bergabung dengan komunitas profesional untuk memperluas jaringan Belajar bahasa asing untuk meningkatkan peluang kerja di masa depan

    Investasi ilmu tidak hanya meningkatkan kemampuan pribadi, tetapi juga membuka peluang karier yang lebih luas di masa depan.

    2. Saham

    Saham merupakan instrumen investasi yang telah populer sejak lama. Meski memiliki potensi keuntungan besar, saham juga memiliki risiko tinggi. Oleh karena itu, penting untuk memahami dasar-dasar investasi sebelum terjun ke pasar saham.

    Ada berbagai jenis saham yang bisa kamu pilih, seperti:

    Blue Chip Stocks: Saham dari perusahaan besar dan stabil Income Stocks: Saham yang rutin membagikan dividen Speculative Stocks: Saham dengan potensi keuntungan tinggi tetapi berisiko besar

    Jika kamu masih pemula, mulailah dengan saham yang memiliki reputasi baik dan lakukan riset mendalam sebelum berinvestasi.

    3. Emas

    Investasi emas menjadi pilihan yang stabil dan minim risiko. Nilai emas cenderung bertahan bahkan di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Ada beberapa cara berinvestasi emas yang bisa kamu pilih, seperti:

    Membeli emas fisik berupa logam mulia atau perhiasan Berinvestasi melalui tabungan emas di platform digital Mengikuti program cicilan emas yang ditawarkan oleh lembaga keuangan

    Kelebihan emas adalah likuiditasnya yang tinggi, sehingga mudah dicairkan jika sewaktu-waktu memerlukan dana darurat.

    4. Reksadana

    Jika kamu ingin berinvestasi tetapi tidak memiliki banyak waktu untuk memantau pasar, reksadana bisa menjadi pilihan terbaik. Dengan bantuan manajer investasi, uangmu akan dikelola sesuai dengan jenis reksadana yang kamu pilih, seperti:

    Reksadana Pasar Uang: Risiko rendah, cocok untuk pemula Reksadana Pendapatan Tetap: Imbal hasil stabil dari obligasi Reksadana Saham: Potensi keuntungan besar, tetapi lebih berisiko Reksadana Campuran: Kombinasi beberapa instrumen investasi

    Reksadana menawarkan fleksibilitas dan kemudahan karena bisa dimulai dengan modal kecil dan dikelola secara profesional.

    5. Kebugaran dan Kesehatan

    Investasi terbaik tidak hanya tentang uang, tetapi juga kesehatan. Dengan uang THR, kamu bisa berinvestasi dalam kebugaran dan menjaga tubuh tetap sehat. Beberapa cara yang bisa kamu lakukan meliputi:

    Membeli peralatan olahraga untuk latihan di rumah Berlangganan keanggotaan gym atau kelas olahraga Mengikuti program kesehatan atau pola makan sehat

    Menjaga kesehatan adalah investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.

    Memanfaatkan uang THR untuk berinvestasi adalah langkah bijak yang bisa memberikan keuntungan di masa depan.

    Pilihan investasi tidak selalu harus saham, ada banyak opsi lain seperti investasi ilmu, emas, reksadana, hingga kesehatan yang juga bernilai tinggi. Dengan perencanaan yang tepat, uang THR-mu bisa menjadi langkah awal menuju kestabilan finansial dan kehidupan yang lebih baik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ormas Palak THR ke Pengusaha, Sandiaga Uno Beri Respons Tak Terduga

    Ormas Palak THR ke Pengusaha, Sandiaga Uno Beri Respons Tak Terduga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sandiaga Salahuddin Uno angkat suara perihal fenomena permintaan ‘jatah’ tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (yang sempat hangat jadi buah bibir masyarakat. Hal itu dinilai momen lebaran yang sebentar lagi justru meresahkan.

    Sandiaga Uno melihat banyak perusahaan yang saat ini mengalami tantangan cashflowsehingga akan lebih baik THR diberikan kepada para karyawan yang memiliki hak.

    “Jadi mari kita lebih para pimpinan-pimpinan yang perusahaan ini lebih juga bisa kita bantu agar bisa membayar THR kepada yang betul-betul berkeringat gitu ya itu para karyawannya dan para karyawannya inilah yang memiliki hak-hak,” ucap Sandiaga Uno dalam peluncuran Sanad Village Indonesia di Jakarta Pusat pada dikutip Minggu (23/3/2025).

    Ia mengatakan bahwa saat ini kondisi ekonomi penuh tantangan sehingga harus segera dibalikkan kondisinya sehingga tidak mengganggu iklim investasi.

    “Kalau setiap ada pabrik harus menangani permintaan begitu banyak ragam dan ini akan semakin membuat iklim investasi yang negatif cenderung mereka nanti bilang lebih baik kita buka pabrik di tempat lain dan ini akhirnya akan berujung pada PHK dan ketidaktersediaannya lapangan kerja,” ucap Sandiaga.

    “Padahal kita betul-betul harus menarik investasi untuk membuka peluang usaha dan lapangan kerja,” ungkap Sandiaga.

    (ras/wur)

  • Protes Besaran Bonus Hari Raya, Driver Ojol Bakal Geruduk Kantor Kemnaker

    Protes Besaran Bonus Hari Raya, Driver Ojol Bakal Geruduk Kantor Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan pada Selasa (25/3/2025). Aksi ini dilakukan untuk menolak besaran bonus hari raya (BHR) yang dinilai tidak manusiawi.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan, pihaknya akan bersama-sama mendatangi Kantor Kemnaker pada Selasa (25/3/2025) pukul 10.00 WIB untuk membuat pengaduan massal ke Posko THR 2025.

    “Kami menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol [ojek online], taksol [taksi online], dan kurir untuk bersama-sama mendatangi Kemnaker karena kami menolak THR ojol yang tidak manusiawi,” kata Lily dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

    Kepada Bisnis, Lily menyebut bahwa pengemudi transportasi online yang akan ikut dalam aksi tersebut berasal dari berbagai penjuru. Dia menyebut, akan banyak pengemudi ojol yang turut serta dalam pengaduan tersebut.

    “Lumayan banyak karena pengaduan,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).

    Bagi para pengemudi transportasi di luar Jabodetabek, Lily mengimbau untuk mendatangi kantor daerah yang mengurusi ketenagakerjaan guna melakukan pengaduan.

    Adapun, aksi ini dilakukan usai SPAI menerima laporan adanya driver ojol yang menerima BHR sebesar Rp50.000. Nominal tersebut dinilai tidak manusiawi lantaran pendapatan sang driver ojol selama 12 bulan mencapai Rp33 juta.

    Selain itu, besaran BHR yang diberikan perusahaan transportasi online juga tidak sesuai dengan informasi yang diterima Presiden Prabowo Subianto, yang beberapa waktu lalu mengungkap bahwa pengemudi online akan menerima Rp1 juta per orang.

    “Nilai ini jelas jauh dari informasi yang diterima Presiden bahwa platform akan memberikan THR ojol sebesar Rp1 juta bagi setiap pekerjanya,” ujarnya. 

    Salah satu perusahaan yang mulai mencairkan BHR adalah Gojek Indonesia. Pencairan dilakukan mulai 22-24 Maret 2025 dengan besaran BHR yang diterima bervariasi sesuai dengan kategori berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.

    Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya menyampaikan, pemberian BHR disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.

    “Dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan, pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan,” kata Ade dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Dengan menerapkan prinsip adil, Ade mengatakan bahwa Gojek membagi penerima BHR ke dalam kategori yakni Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. 

    Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.

    Mitra Juara Utama merupakan kategori tertinggi. Dalam kategori ini, Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp900.000 untuk mitra roda dua dan Rp1,6 juta untuk mitra roda empat.

    Berikut daftar lengkap besaran BHR yang diterima Mitra Gojek Indonesia sesuai kategori:

    Mitra Juara Utama

    Roda dua: Rp900.000

    Roda empat: Rp1,6 juta

    Mitra Juara

    Roda dua: Rp450.000

    Roda empat: Rp800.000

    Mitra Unggulan

    Roda dua: Rp250.000

    Roda empat: Rp500.000

    Mitra Andalan

    Roda dua: Rp100.000

    Roda empat: Rp100.000

    Mitra Harapan

    Roda dua: Rp50.000

    Roda empat: Rp50.000

  • Damkar Depok Sandi Butar Butar Ngaku Tak Dapat THR, Sebut Ada Permainan Uang Makan dan Hak Anggota – Halaman all

    Belum Ada Satu Bulan Jadi Damkar Depok Lagi, Sandi Butar Butar Sudah 4 Kali Kena SP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Jawa Barat, Sandi Butar Butar, yang viral kembali menyita perhatian publik.

    Sandi Butar Butar sempat viral dengan videonya saat mengungkap kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak.

    Setelah 9 tahun mengabdi sebagai petugas damkar, Sandi Butar Butar sempat berhenti bekerja karena kontraknya tidak diperpanjang pada Januari 2025 lalu.

    Namun, Sandi Butar Butar akhirnya bisa kembali ke satuannya setelah menandatangani kontrak kerja baru dan resmi kembali menjadi petugas Damkar Depok pada Senin (10/3/2025).

    Meski belum ada satu bulan kembali aktif bekerja sebagai anggota Damkar Depok, Sandi Butar Butar mengaku sudah menerima 4 surat peringatan (SP).

    “Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret) tapi mendapat SP sudah empat surat,” kata Sandi Butar Butar saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Salah satu surat peringatan yang diterima Sandi Butar Butar, bernomor 800/30 BJS, menyebutkan bahwa ia melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.

    Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan, dan Sandi Butar Butar dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.

    Diketahui, surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi. 

    “Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang,” tulis keterangan surat tersebut.

    Tetapi, Sandi Butar Butar membantah tuduhan itu. Pria itu berdalih bahwa dirinya hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.

    “Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” jelas Sandi Butar Butar.

    Sandi Butar Butar juga mengungkapkan, sejak awal kembali bekerja di Damkar Depok, ia merasa dipersulit, terutama soal lokasi kerja dan aturan apel.

    “Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sudah bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya enggak. Karena saya enggak ikut apel, saya minta keringanan waktu itu, dan mereka bilang sudah disiapkan. Tapi ternyata tetap di-SP,” beber Sandi Butar Butar.

    Sandi Butar Butar juga menuding adanya permainan dalam pengelolaan uang makan dan hak anggota di Damkar Depok.

    Diakuinya, ia sempat diajak kerja sama untuk tidak membahas masalah tersebut dan dijanjikan uang tambahan Rp500 ribu per bulan, tetapi Sandi Butar Butar menolak.

    “Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau yang penting hak anggota diberikan, Bang,” ujar Sandi Butar Butar.

    Akibat menolak, Sandi Butar Butar mengaku mendapat ancaman tidak diberikan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).

    “Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk. Saya di PKWT, gaji itu Rp 3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp 1,9 juta. Dan THR pun saya tidak mendapatkan,” ungkap Sandi Butar Butar.

    Sebagai informasi, Sandi Butar Butar kini berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lamanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sempat Viral, Sandi Butar Butar Kerja di Damkar Depok Lagi Jadi PPPK, Ada Peran Dedi Mulyadi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Ruby Rachmadina)

  • Bonus Hari Raya Gojek Mulai Cair, Mitra Bisa Terima Hingga Rp1,6 Juta – Halaman all

    Bonus Hari Raya Gojek Mulai Cair, Mitra Bisa Terima Hingga Rp1,6 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang Lebaran 2025, Gojek Indonesia memberikan apresiasi mitra driver yang aktif, produktif dan berkinerja baik melalui program Bonus Hari Raya (BHR).

    BHR akan diterima oleh Mitra Driver yang memenuhi kriteria mulai tanggal 22 – 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra.

    Artinya, H-9 menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Gojek mulai menyalurkan BHR kepada para mitra. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat.

    Chief of Public Policy and Government Relations GoTo Ade Mulya, menyampaikan pemberian dana ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal, namun merupakan kontribusi Gojek untuk mendukung Mitra Driver dalam merayakan Idul Fitri.

    “Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus tambahan bagi mitra driver,” ungkap Ade melalui keterangan resmi, Minggu (23/3/2025).

    Dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan, pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.

    “Dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi,” tuturnya.

    Sebagai catatan, mitra dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut.

    Agar manfaat ini dapat menjangkau lebih banyak Mitra, Gojek juga menghadirkan empat kategori tambahan, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan dan Mitra Harapan. 

    Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi dan tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.

    “Dengan pembagian kategori ini, BHR diberikan secara tepat sasaran, memastikan apresiasi bagi Mitra Driver yang aktif dan terus berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” kata Ade.

  • Driver Ojol Protes, Pendapatan Rp 33 Juta Setahun, THR Cuma Rp 50 Ribu

    Driver Ojol Protes, Pendapatan Rp 33 Juta Setahun, THR Cuma Rp 50 Ribu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Satu per satu driver Ojek online, taksi online, dan kurir mulai mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR). BHR merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto kepada perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab dan lainnya.

    Adapun besaran BHR adalah 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir. Adapun pemberian BHR uang tunai selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Lebaran atau sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.

    Namun kenyataannya, kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesian (SPAI) Lily Pujiati ada sejumlah driver ojol yang mendapatkan BHR tidak sesuai dengan semestinya.

    “Dari pengaduan yang kami terima, seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta. Ini jelas tidak adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90%, tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulannya,” ucap dia saat bercerita kepada CNBC Indonesia, Minggu (23/3/2025).

    Foto: Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Menurut dia nilai ini jelas jauh dari informasi yang diterima Prabowo bahwa platform akan memberikan THR ojol sebesar Rp 1 juta bagi setiap pekerjanya. Selain itu kriteria atau syarat lainnya sangat tidak adil karena sepinya orderan para pengemudi ojol disebabkan oleh skema prioritas yang diterapkan platfrom seperti akun prioritas, skema slot, skema aceng (argo goceng), skema level/tingkat prioritas. Ini sangat diskriminatif.

    “Ditambah lagi potongan platform hingga 50% yang semakin menurunkan pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik,” sebutnya.

    Untuk itu dia menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol, taksol dan kurir untuk mendatangi bersama-sama Kementerian Ketenagakerjaan membuat pengaduan massal Ke Posko THR karena menolak THR Ojol yang tidak manusiawi.

    “Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pembayaran THR Ojol, taksol, kurir yang tidak manusiawi. Nilai THR Ojol tersebut tidak sesuai dengan pernyataan Presiden mengenai kontribusi pengemudi ojol, taksol, kurir yang sudah menghasilkan keuntungan selama ini bagi platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya,” tutupnya.

    (wur/wur)

  • Asosiasi Driver Ojol Sebut Besaran Bonus Hari Raya Tak Adil

    Asosiasi Driver Ojol Sebut Besaran Bonus Hari Raya Tak Adil

    Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai besaran bonus hari raya (BHR) yang diberikan perusahaan aplikator transportasi online kepada mitra pengemudi tidak manusiawi. 

    Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan, besaran BHR yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang diterima Presiden Prabowo Subianto, yang beberapa waktu lalu mengungkap bahwa pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Rp1 juta per orang.

    “Nilai THR ojol tersebut tidak sesuai dengan pernyataan presiden mengenai kontribusi pengemudi ojol, taksol [taksi online], kurir yang sudah menghasilkan keuntungan selama ini bagi platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya,” tegas Lily dalam keteranganya, Minggu (23/3/2025).

    Dari pengaduan yang masuk ke SPAI, Lily mengungkap bahwa seorang pengemudi ojol ada yang hanya mendapat BHR sebesar Rp50.000. Padahal, pendapatannya selama 12 bulan mencapai Rp33 juta. 

    Menurutnya, hal ini tidak adil lantaran perusahaan menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90% hingga tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulannya.

    Ditambah lagi, kata dia, potongan platform hingga 50% yang kian membebani pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik.

    Untuk itu, SPAI mengajak seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir untuk mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam rangka menolak BHR yang dinilai tak manusiawi.

    “Kami menolak THR ojol yang tidak manusiawi,” ujarnya.

    Adapun, salah satu perusahaan yang mulai mencairkan BHR adalah Gojek Indonesia. Pencairan dilakukan mulai 22-24 Maret 2025. 

    Besaran BHR yang diterima pun bervariasi sesuai dengan kategori yang ditentukan perusahaan aplikator.

    Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya menyampaikan, pemberian BHR disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.

    “Dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan, pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan,” kata Ade dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Ade mengatakan, dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam kategori yakni Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. 

    Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.

    Mitra Juara Utama merupakan kategori tertinggi. Dalam kategori ini, Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp900.000 untuk mitra roda dua dan Rp1,6 juta untuk mitra roda empat.

    Berikut daftar lengkap besaran bonus hari raya yang diterima Mitra Gojek Indonesia sesuai kategori:

    Mitra Juara Utama

    Roda dua: Rp900.000

    Roda empat: Rp1,6 juta

    Mitra Juara

    Roda dua: Rp450.000

    Roda empat: Rp800.000

    Mitra Unggulan

    Roda dua: Rp250.000

    Roda empat: Rp500.000

    Mitra Andalan

    Roda dua: Rp100.000

    Roda empat: Rp100.000

    Mitra Harapan

    Roda dua: Rp50.000

    Roda empat: Rp50.000

  • TNI Siap Bantu Polri Tindak Ormas “Nakal” yang Pungli ke Pengusaha

    TNI Siap Bantu Polri Tindak Ormas “Nakal” yang Pungli ke Pengusaha

    TNI Siap Bantu Polri Tindak Ormas “Nakal” yang Pungli ke Pengusaha
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tentara Nasional Indonesia (
    TNI
    ) menegaskan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (
    Polri
    ) dan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak organisasi kemasyarakatan (
    ormas
    ) yang melakukan
    pungutan liar
    (pungli) terhadap pengusaha.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI
    Prabowo Subianto
    .
    “TNI siap dan akan selalu berkoordinasi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha,” kata Kristomei kepada Kompas.com, Minggu (23/3/2025).
    Kristomei menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk menjaga dan melindungi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    Komitmen ini mencakup perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.
    Terlebih, menjelang Lebaran, aktivitas ekonomi cenderung meningkat, sehingga potensi gangguan keamanan, termasuk aksi premanisme dan pungli, juga lebih besar.
    “Terutama menjelang Lebaran, di mana aktivitas ekonomi meningkat dan potensi gangguan keamanan, termasuk aksi premanisme kerap terjadi,” ujar Kristomei.
    “Kami akan mendukung langkah-langkah penegakan hukum dengan tetap berpedoman pada ketentuan, peraturan, dan perundangan yang berlaku,” ujar Kristomei.
    Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan segera melaporkan kepada aparat jika menemukan praktik pungli atau tindakan anarkis.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI-Polri untuk menindak pungli yang diminta oleh ormas kepada pengusaha.
    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    “Presiden tadi memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu,” kata Luhut, Rabu.
    Luhut mengungkapkan, pemerintah dan aparat penegak hukum bakal mempelajari masalah itu dengan baik.
    Ia ingin praktik berusaha di Indonesia mudah dan tertib.
    “Nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus tertib,” ujar dia.
    Sebagai informasi, praktik pungli oleh ormas mencuat usai viral di media sosial.
    Ormas
    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, salah satunya, meminta THR kepada perusahaan di wilayah tersebut.
    Dalam suratnya, ormas itu tidak menyebut jumlah THR yang diminta. Namun, mereka menyatakan, besar kecilnya pemberian akan diterima.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.