Topik: THR

  • Intip, Tips Berbagi THR dengan Orang Tua dan Saudara Secara Adil

    Intip, Tips Berbagi THR dengan Orang Tua dan Saudara Secara Adil

    1. Tentukan Prioritas Penerima THR

    Sebelum membagikan THR, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan siapa saja yang akan menerima. Orang tua tentu menjadi prioritas utama sebagai bentuk bakti dan penghormatan atas segala pengorbanan mereka.

    Setelah itu, pertimbangkan saudara kandung, keponakan, atau anggota keluarga lain yang memang membutuhkan. Jika memiliki keponakan atau saudara yang masih kecil mereka juga biasanya menjadi bagian dari penerima THR.

    2. Sesuaikan Nominal dengan Kemampuan Finansial

    Memberikan THR memang baik sebagai bentuk kepedulian tetapi harus tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan pribadi. Jangan sampai karena ingin berbagi lebih banyak justru kebutuhan sendiri menjadi terbengkalai setelah lebaran.

    Oleh karena itu, tentukan anggaran khusus untuk THR kemudian dibagi secara proporsional sesuai dengan prioritas penerima. Jika memiliki penghasilan lebih bisa memberikan dalam jumlah yang lebih besar tetapi jika terbatas tidak perlu memaksakan diri.

  • Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari – Halaman all

    Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar viral foto surat dengan kop Polsek Menteng, Jakarta Pusat meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah hotel.

    Setelah ditelusuri, surat tersebut palsu dan tak terdaftar di Polsek Menteng.

    Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, mengatakan surat dibuat sendiri oleh Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” paparnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Selain Aipda Anwar, tiga nama yang ada di dalam surat akan diperiksa.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” imbuhnya.

    Hasil penyelidikan sementara, hanya Aipda Anwar yang terlibat pembuatan surat palsu untuk melakukan pungutan liar ke pengusaha.

    “Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” lanjutnya.

    Aipda Anwar terancam sanksi dan dipatsus selama 20 hari kedepan.

    “Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik, selanjutnya dinonaktifkan,” tuturnya.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, akan menindak oknum yang  menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    “Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” tegasnya.

    Pungli di Pasar Induk Cibitung Bekasi

    Aksi pemerasan dialami pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Beberapa orang berseragam Pemkab Bekasi meminta uang THR Rp200 ribu ke setiap pedagang.

    Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menyatakan pelaku pemerasan bernama Agus Sodri bukan bagian dari UPTD Pasar Induk Cibitung.  

    Tindakan Agus Sodri atas nama pribadi dan tidak ada kaitannya dengan instansi di Bekasi.

    “Tindakan itu dilakukan oleh oknum yang mengenakan seragam pemda, padahal dia bukan pegawai pemda atau UPTD Pasar,” lanjutnya.

    Menurutnya, pemungutan liar berlangsung lama dan baru terungkap setelah pedangan berani melapor.

    “Pelanggaran hukum bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kalau pedagang tidak melapor, bagaimana kami atau aparat mengetahuinya,” jelasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beredar Surat Berkop Polsek Metro Menteng Minta THR ke Hotel, 4 Polisi Akhirnya Diperiksa Propam dan TribunBekasi.com dengan judul Pemerasan ke Pedagang Pasar Cibitung Sudah Berlangsung Lama, Kadis Perdagangan Terkesan Cuci Tangan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Dewi Kartika) (TribunBekasi.com/Prayogo)

  • Viral Anggota Ormas Minta THR ke Tukang Cukur di Cilandak Jaksel, Kapolsek Ungkap yang Sebenarnya – Halaman all

    Viral Anggota Ormas Minta THR ke Tukang Cukur di Cilandak Jaksel, Kapolsek Ungkap yang Sebenarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Ormas diduga minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke tukang cukur di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Akis pemalakan tersebut diunggah akun Instagram @kabarbintaro.

    Perekam video menanyakan maksud kedatangan pria tersebut, dan pelaku menjawab ingin meminta ‘ketupat Lebaran’.

    “Mau minta inisiatif buat ketupat lebaran,” kata pria yang datang mengenakan topi dan kacamata ini.

    Hanya outlet tukang cukur itu saja yang didatangi oleh pria tersebut.

    “Kenapa ke sini doang?” kata perekam video.

    “Semuanya,” jawab pria itu.

    Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase menyatakan, kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.

    “Sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Febriman saat dihubungi Senin (24/3/2025).

    Febriman menjelaskan, saat itu korban tidak memberikan uang ke pelaku. 

    “Itu orang lagi mabuk, bukan anggota ormas seperti yang viral di Bekasi,” ujar Febriman.

    Polisi juga merekam permintaan maaf pria yang mengaku bernama Tengku itu karena telah meminta THR.

    “Saya tidak memaksa, sekali lagi saya mohon maaf atas kelakuan saya,” katanya.

    “Saya janji tidak akan mengulangi lagi dan saya sangat menyesal,” ucap Tengku.

    Penulis: Ramadhan L Q

  • Fakta-fakta Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

    Fakta-fakta Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel Megapolitan 25 Maret 2025

    Fakta-fakta Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng viral di media sosial.
    Surat yang berkop Polsek Metro Menteng itu ditujukan kepada salah satu pengusaha hotel di Jakarta Pusat, berisi permohonan “partisipasi Lebaran” bagi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
    Dalam surat tersebut tercantum empat nama, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman.
    Bahkan, surat tersebut mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi terkait permintaan THR tersebut.
    Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi, dengan tegas membantah legalitas surat itu.
    Ia menegaskan, surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihaknya.
    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui serta diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” ujar Rezha saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
    Menurut Rezha, kop surat, nomor surat, serta stempel dalam edaran tersebut bukan dikeluarkan oleh Polsek Menteng.
    Menanggapi hal ini, Propam Polres Jakarta Pusat telah memeriksa nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut.
    Dari hasil pemeriksaan, Aipda Anwar, yang merupakan Bhabinkamtibmas Pegangsaan, mengakui bahwa ia menyebarkan surat permintaan THR tersebut atas inisiatif pribadi.
    “Anwar juga tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” kata Rezha.
    Sebagai bentuk sanksi, Anwar dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
    “Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik,” lanjut Rezha.
    Sementara itu, tiga nama lain yang turut tercantum dalam surat tersebut, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan staf Rahman, mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut.
    Kasus ini kembali menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana individu dalam institusi penegak hukum bisa memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
    (Reporter: Rachel Farahdiba Regar | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria di Cilandak Datangi Tukang Cukur, Ngaku Anggota Ormas Minta THR Lebaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

    Pria di Cilandak Datangi Tukang Cukur, Ngaku Anggota Ormas Minta THR Lebaran Megapolitan 25 Maret 2025

    Pria di Cilandak Datangi Tukang Cukur, Ngaku Anggota Ormas Minta THR Lebaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aksi seorang pria meminta tunjangan hari raya (THR) kepada tukang cukur di Cilandak, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @fakta.jakarta, tampak pria berbaju kuning itu  meminta THR untuk membeli ketupat lebaran.
    Pria yang mengenakan topi oranye, kacamata di atas topi, kalung, dan anting tersebut mengaku anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas).
    “Mau minta inisiatifnya aja buat ketupat lebaran,” kata pria itu sambil sesekali mengisap rokok di tangannya.
    Pria tersebut lantas menyadari aksinya direkam sang tukang cukur.
    “Abang videoin? Maksudnya apa?” tanya pria itu.
    “Iya, biar pada tahu aja,” kata perekam video.
    Tanpa diminta, pria tersebut lantas duduk di bangku plastik.
    Sang tukang cukur terus menanyakan maksud dari pria itu mendatanginya. Ia juga menegur pria tersebut karena merokok saat orang lain berpuasa.
    “Kamu juga merokok depan orang lagi puasa. Mabuk juga,” kata tukang cukur.
    Pria tersebut lantas membuang rokoknya dan mengaku dirinya tengah mabuk.
    Tak lama, sambil berjalan sempoyongan, pria itu berpindah ke tukang fotokopi di sebelah tukang cukur.
    Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Senin (24/03/2025) siang.
    Febri membantah pria tersebut merupakan anggota ormas. 
    “Bukan, perorangan, ngarang aja itu. Bukan kayak ormas di Bekasi yang jadi viral yang bisa digoreng sana-sini, bukan,” katanya.
    Febriman juga membenarkan bahwa pria di video itu sedang dalam pengaruh minuman beralkohol saat beraksi. 
    Saat ini, pria tersebut sudah dibawa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Grab Rampungkan Distribusi Bonus Hari Raya 2025 bagi Mitra Pengemudi – Page 3

    Grab Rampungkan Distribusi Bonus Hari Raya 2025 bagi Mitra Pengemudi – Page 3

    Sebelumnya, jelang Lebaran, Grab akan memberikan bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudi ojek online mereka. Namun, Grab dalam pernyataan terbaru mengungkap kalau bonus ini bukanlah THR resmi seperti yang diterima karyawan tetap.

    Diungkapkan oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, pemberian bonus hari raya ini merupakan bentuk apresiasi dari  perusahaan terhadap mitra pengemudi aktif dan berkinerja baik sesuai kriteria yang diberikan Grab. 

    “Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR untuk mitra pengemudi ini bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idul Fitri,” kata Tirza, dikutip dari keterangan, Rabu (13/3/2025). 

    Lewat pernyataan tersebut, Grab ingin menginformasikan kalau besaran bonus yang diberikan oleh Grab pun berbeda-beda dan tidak seragam. Menurut Tirza, program bonus ini merupakan dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini dan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan. 

    Pemberian bonus, bergantung pada kinerja para mitra pengemudi Grab selama periode tertentu. Kriteria penilaian kinerja pun beragam, sehingga setiap pengemudi akan mendapatkan bonus yang disesuaikan dengan kontribusinya.

    “Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan mitra yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya,” katanya. 

    Ditekankan lagi, tiap mitra driver Grab aktif mendapatkan apresiasi sesuai pencapaiannya.

    “Penting untuk dipahami, dalam penerapan kebijakan ini, terdapat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu mitra aktif dan berkinerja baik. (Bonus) bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian,” kata Tirza, memberikan penjelasan. 

  • Ada yang Cuma Dapat Rp 50.000

    Ada yang Cuma Dapat Rp 50.000

    Jakarta, Beritasatu.com – Gojek dan Grab mulai mencairkan bonus hari raya (BHR) atau yang dianggap THR ojol, bagi mitra pengemudi sejak Senin (24/3/2025). Pencairan dilakukan secara bertahap, dengan jumlah yang diterima berbeda-beda berdasarkan kinerja mitra selama 12 bulan terakhir.

    Mitra pengemudi roda dua menerima THR dengan nominal antara Rp 50.000 hingga Rp 900.000, tergantung tingkat pencapaian mereka selama setahun terakhir.

    Seorang pengemudi ojol bernama Rizal mengaku telah menerima Rp 100.000 dari skema BHR ini. Namun, menurutnya, jumlah tersebut terlalu kecil dibandingkan dengan kerja keras yang telah ia lakukan.

    “Dapat, saya dapat Rp 100.000. Ada yang cuma Rp 50.000, tetapi ada juga yang Rp 900.000 atau Rp 450.000. Mungkin dilihat dari kinerja selama 12 bulan,” ujar Rizal kepada jurnalis BeritaSatu.com, Selasa (25/3/2025).

    Ia menjelaskan besaran bonus ditentukan berdasarkan performa mitra, termasuk jumlah jam kerja harian dan kualitas layanan.

    “Kalau kerja lebih dari 12 jam dan performanya bagus, mungkin dapat lebih besar. Saya mungkin kurang aktif, jadi jumlahnya kecil,” jelasnya.

    Selain Rizal, pengemudi ojol lain bernama Suherman mengeluhkan tidak semua driver mendapatkan THR dari Gojek maupun Grab.

    “Saya tidak dapat (THR ojol), padahal saya termasuk rajin narik. Beda-beda, ada yang dapat, ada yang tidak,” kata Suherman.

    Para pengemudi ojol berharap agar ke depan THR bisa lebih besar dan lebih transparan dalam menentukan penerima bonus.

    “Mestinya nominalnya ditingkatkan lagi,” tegas Rizal.

    Sebelumnya, Gojek Indonesia telah mencairkan THR lebih dulu pada Sabtu (22/3/2025) dengan membagi mitra dalam beberapa lima kategori. Menurut Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, bonus terbesar yang diterima ojek online (ojol) mencapai Rp 900.000, sementara taksi online (taksol) bisa mencapai Rp 1,6 juta. Namun, nominal THR ojol terendahnya tidak diungkapkan.

  • Ulah Pria Berseragam ASN, Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung Sambil Mabuk Berujung Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

    Ulah Pria Berseragam ASN, Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung Sambil Mabuk Berujung Ditangkap Megapolitan 25 Maret 2025

    Ulah Pria Berseragam ASN, Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung Sambil Mabuk Berujung Ditangkap
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Pria bernama Sodri meminta tunjangan hari raya (THR) ke pedagang
    Pasar Induk Cibitung
    , Kabupaten
    Bekasi
    . Peristiwa tersebut viral di media sosial.
    Video aksi pria tersebut diunggah oleh pengguna TikTok, @hany_9428. Dalam video itu, terlihat pria tersebut mengenakan seragam ASN berwarna cokelat.
    Di lengan kiri pakaian pria itu tertera lambang Pemkab Bekasi. Selain itu, kartu identitas lengkap dengan foto pria tersebut juga disematkan di kantung kiri bagian depan baju.
    Korban sekaligus perekam video juga tampak memperlihatkan kuitansi yang diberikan pria terserbut. Dari kuitansi itu terlihat besaran retribusi Rp 200.000 per lapak.
    “Pemda, retribusi keamanan dan retribusi,” kata pria berbaju ASN tersebut, dikutip dari video TikTok milik @hany_9428, Senin (24/3/2025).
    Johari mengungkapkan, Sodri mendatangi lapaknya untuk meminta THR dalam keadaan mabuk.
    “Tolong Pak Gubernur Dedi Mulyadi, ini apa benar ada penarikan THR, katanya dari Pemda Bekasi. Tolong Pak, kasian pedagang satu kios Rp 200.000, mana sambil mabuk mintanya,” kata Johari dikutip dari unggahan video akun TikTok miliknya, @hany_9428, Senin (24/3/2025). Kompas.com telah mendapat izin dari Johari untuk mengutip video tersebut.
    Johari meminta Dedi memberantas anggota organisasi masyarakat (ormas) yang kerap meminta
    THR Lebaran
    ke pedagang Pasar Induk Cibitung.
    “Minta tolong ya Pak, ormas-ormas yang di Pasar Induk Cibitung ini diberesin Pak. Kita keberatan Rp 200.000 per lapak. Sedangkan Pasar Induk Cibitung ada berapa lapak coba?” kata Johari.
    Johari mengatakan, sudah empat tahun lamanya ia dan pedagang Pasar Induk Cibitung dimintai uang oleh pihak tertentu berkedok THR. Menurutnya, hal itu sangat memberatkan para pedagang.
    “Tolonglah Pak Dedi, ini sudah sangat meresahkan di Pasar Induk Cibitung. Ini aslinya sudah dari dulu Pak, dari empat tahun yang lalu semenjak saya masuk di Pasar Induk Cibitung,” imbuh dia.
    Namun ternyata Sodri bukan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
    Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo mengatakan bahwa pelaku juga bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    “Saudara Sodri, pelaku yang meminta THR, bukan merupakan pegawai pemda atau ASN maupun PPPK di UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Cibitung) ,” ujar Gatot Purnomo dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
    Gatot menduga Sodri sengaja mengenakan seragam ASN sebagai kedok untuk meminta THR ke pedagang.
    “Dari keterangan Sodri, pelaku yang meminta THR, dia memungut THR kepada pedagang yang bernama Johari untuk kepentingan diri sendiri dengan mengatasnamakan pemda,” katanya.
    Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, Sodri merupakan pekerja pemungut retribusi pedagang di bawah UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.
    “Statusnya bukan pegawai pemda. Jadi kalau di pasar itu kan ada kayak UPTD-nya. Jadi dia adalah pegawainya,” kata Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin.
    Mustofa mengatakan, Sodri sengaja mengenakan seragam ASN ketika beraksi karena merasa menjadi bagian dari UPTD.
    “Dia merasa menjadi pesuruhnya, dia biasa menggunakan ini (seragam) untuk bekerja,” ungkap dia.
    Polisi akhirnya menangkap Sodri pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
    Polisi juga menetapkan Sodri (30) dan Samsul (48) sebagai tersangka
    kasus pemerasan
    berkedok permintaan THR Lebaran ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Keduanya merupakan pegawai penarik retribusi UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Induk Cibitung).
    Selain itu, polisi juga memasukkan dua nama rekan para tersangka, Agus dan Doko dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Sodri melakukan
    pemerasan
    secara bersama-sama. Hal ini terbukti dengan keterlibatan Samsul dan Diko meski tak berada di lokasi.
    Sodri mengumpulkan uang hasil pungutan THR ke sejumlah pedagang sebesar Rp 1,6 juta. Jumlah itu kemudian dibagikan ke tiga pelaku lainnya, yakni Samsul, Diko, dan Agus.
    “Jadi mereka beroperasi secara bersama,” jelas Mustofa.
    Akibat perbuatannya, Sodri dan Samsul dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Aipda Anwar, Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat, Sebarkan Edaran Pakai Kop Palsu – Halaman all

    Sosok Aipda Anwar, Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat, Sebarkan Edaran Pakai Kop Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Aipda Anwar, polisi di balik edaran surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang viral di media sosial.

    Baru-baru ini, beredar surat memakai kop Polsek Metro Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat mengirim, surat kepada hotel di Jakarta Pusat.

    Surat tersebut berisi permintaan THR dengan menyebut partisipasi lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

    “Kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/Ibu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota,” tulis isi surat yang beredar.

    Ada tiga nama polisi yang dicantumkan, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, dan Aipda Anwar. Ada satu nama staf yang ikut disebut, yakni Rahman.

    Setelah ditelusuri, surat permintaan THR ke hotel di Jakarta Pusat tersebut diinisiasi oleh Aipda Anwar.

    Aipda Anwar merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng.

    Ia terbukti membuat surat permintaan THR menggunakan kop palsu.

    Surat yang beredar tidak teregisrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa pengetahuan dan verifikasi Kanit Binmas.

    Selain itu, Aipda Anwar mencatut dua nama anggota polisi lainnya dalam surat tersebut.

    Pasalnya, hanya Aipda Anwar yang mengetahui tentang surat permintaan THR, sedangkan lainnya tidak mengetahui namanya ada dalam edaran tersebut.

    “Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” jelas Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, pada Senin (24/3/2025).

    Kini, Aipda Anwar sudah diperiksa Propam Polsek Metro Menteng.

    Aipda Anwar kini dinonaktifkan karena terlibat pelanggaran kode etik.

    “Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan,” kata Rezha.

    Aksi Aipda Anwar bahkan disentil Kompolnas, Choirul Anwar.

    “Jika itu memang benar kami menyesalkan ya. Kami meminta supaya anggota tersebut ditindak.”

    “Tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apapun dengan dalih apapun termasuk juga dengan ini THR,” kata Anam dalam keterangannya, Senin.

    Anam meminta anggota yang melakukan hal tersebut untuk ditindak tegas agar tak ada kejadian serupa di kemudian hari.

    “Sehingga ya, kami meminta atasannya bisa menindak tegas ini dengan pemeriksaan dan memberikan sanksi proporsional,” jelasnya. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Abdi Ryanda Shakti)

  • Anggota Polsek Menteng Kena Patsus Buntut Minta THR ke Pengusaha Hotel – Page 3

    Anggota Polsek Menteng Kena Patsus Buntut Minta THR ke Pengusaha Hotel – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, aksi pemalakan berkedok Tunjangan Hari Raya kerap terjadi menjelang hari raya Idulfitri. Aksi itu tidak hanya dilakukan Organisasi Masyarakat (Ormas), tapi juga polisi.

    Aksi anggota Polsek Menteng yang meminta jatah THR ke salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat viral di media sosial.

    Dalam unggahan akun X @NalarPolitik_, terlihat secarik kertas dengan kop Bhabinkantibmas Polsek Menteng meminta permohonan bantuan partisipasi kepada pihak Hotel Mega Pro. Partisipasi dimaksud adalah dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Di surat tersebut juga tercantum empat nama anggota Bhabinkamtibmas di antaranya AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkri, Aipda Anwar, dan seorang Staf Rahman.

    Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com