Topik: THR

  • Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Pencairan THR Lebaran ASN dan Gaji ke-13

    Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Pencairan THR Lebaran ASN dan Gaji ke-13

    Liputan6.com, Pekanbaru – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pekanbaru mendapatkan kabar gembira menjelang Lebaran Idul Fitri. Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka segera dibayarkan.

    Hal ini berdasarkan instruksi dari Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP). Tidak sebagian, Ketua Demokrat Riau itu memberikan perintah mencairkan THR Lebaran dan Gaji ke-13100 persen.

    “Segera dibayarkan 100 persen,” kata Agung yang saat ini tengah menjalankan ibadah umrah, Selasa malam, 25 Maret 2025.

    Agung menjelaskan, perintah pelunasan terhitung 25 Maret itu setelah dia mendapatkan masukan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Keputusannya juga diambil setelah Agung situasi saat ini.

    “Meski berada di Mekkah, saya memikirkan dan mengambil keputusan agar TPP dan THR ASN dibayarkan,” ucap Agung.

    Agung menjelaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru menyadari bahwa mobilitas dan konsumsi masyarakat meningkat tajam selama Ramadan dan liburan lebaran nanti.

    Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar TPP dan THR ASN di seluruh daerah bisa dicairkan. 

    Ia berharap dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

    “Mudah-mudahan menguatkan perekonomian Kota Pekanbaru, bagi yang beragama Islam, ingat jangan lupa bayar zakat Fitrah,” pesan Agung.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Video: Besaran THR yang Diterima Ojek Online Gojek, Grab hingga Maxim

    Video: Besaran THR yang Diterima Ojek Online Gojek, Grab hingga Maxim

    Video: Besaran THR yang Diterima Ojek Online Gojek, Grab hingga Maxim

  • DPR dorong pemerintah perkuat regulasi dan pengawasan ormas

    DPR dorong pemerintah perkuat regulasi dan pengawasan ormas

    Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini berulang setiap tahun tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap ormas yang meresahkan dunia usaha dan permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran ke instansi pemerintah dan swasta dengan memegang prinsip kebebasan berserikat warga.

    “Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini berulang setiap tahun tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Wakil rakyat yang memiliki tugas di bidang dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur menilai peran ormas seharusnya berorientasi pada kontribusi positif bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

    Oleh karena itu, pengawasan dan regulasi yang lebih ketat dapat menjadi solusi agar keberadaan ormas tetap selaras dengan tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas komunitas.

    Fenomena tersebut bertentangan dengan esensi keberadaan ormas yang berfungsi sebagai ruang artikulasi dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

    Lebih lanjut, dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas disebutkan sejumlah larangan terhadap ormas di antaranya terdapat di Pasal 59 ayat (3) huruf c yakni larangan ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman, dan atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

    Menurutnya, pendekatan berbasis hukum yang adil dan terukur menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

    “Menanggapi fenomena ormas menjelang lebaran ini dapat didekati dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, karena tindakan tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

    Kemudian, penjatuhan sanksi administratif kepada ormas berupa pencabutan izin terdaftar atau sanksi pidana usai terbitnya lebih praktis melalui pencabutan surat keterangan terdaftar ormas.

    “Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas atau sanksi pidana dapat ditempuh oleh pemerintah bila ada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” jelas Khozin.

    Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap ormas harus dilakukan secara berkelanjutan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

    Proses pendaftaran ormas juga harus lebih teliti agar organisasi yang terbentuk benar-benar berorientasi pada kepentingan sosial dan kebangsaan.

    “Keberadaan ormas sebagai manifestasi dari kebebasan berkumpul harus tetap diatur oleh undang-undang. Bagi ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketentraman harus dilakukan penegakan hukum,” katanya menegaskan.

    Dengan pendekatan yang lebih sistematis, regulasi yang jelas, serta pengawasan yang berkelanjutan, keberadaan ormas di Indonesia dapat semakin kuat dalam menjalankan peran positifnya bagi masyarakat.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

  • Peringatan Keras KPK: ASN dan Pejabat Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk THR – Halaman all

    Peringatan Keras KPK: ASN dan Pejabat Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk THR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi aparatur sipil negara (ASN; PNS dan PPPK) dan pejabat negara untuk tidak menerima gratifikasi, khususnya dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara harus menjadi contoh yang baik dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

    “Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

    KPK juga menekankan larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi penerimaan THR secara pribadi, tetapi juga untuk permintaan dana atau hadiah lainnya, baik secara langsung maupun atas nama institusi.

    Tessa juga mengingatkan para pimpinan institusi untuk mengawasi dengan ketat agar tidak ada gratifikasi atau suap yang terjadi di lingkungan mereka.

    “Pimpinan, inspektorat, atau satuan pengawas internal di setiap institusi diminta untuk memperketat pengawasan,” tambahnya.

    KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk memastikan integritas para penyelenggara negara tetap terjaga, terutama saat menjelang libur lebaran.

    Langkah tegas ini menjadi pengingat bahwa meski dalam suasana hari raya, prinsip transparansi dan antikorupsi tetap harus diutamakan di seluruh lapisan pemerintahan.

  • ASN dan Aparat yang Minta THR Disebut KPK Lakukan Pungli

    ASN dan Aparat yang Minta THR Disebut KPK Lakukan Pungli

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat yang minta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat sama saja melakukan pungutan liar (pungli). Sebab, mereka sudah mendapat haknya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

    “Aparat pemerintah baik ASN maupun APH sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pemerintah sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikyanmas) KPK Wawan Wardiana kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Maret.

    “Kalau ada itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar atau pungli,” sambung dia.

    Pungli ini disebut Wawan tak boleh dibiarkan. Karena ke depannya, mereka yang melakukan bisa memeras.

    “Karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan di lingkungan setempat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, masyarakat diharap berani melapor jika ada ASN maupun aparat yang minta uang dengan dalih THR. Langkah ini bisa dilakukan dengan menghubungi pihak inspektorat pemda setempat maupun aparat penegak hukum terdekat.

    “Atau ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Di dalamnya, pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta tidak memberi atau menerima gratifikasi.

    Mereka harus menolak dalam kesempatan pertama atau melaporkan dalam waktu 30 hari setelah penerimaan. “Demikian sebaliknya, pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat agar mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri/penyelenggara negara,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 25 Maret.

  • Ada Sinyal Daya Beli Lemah, Ekonomi Kuartal I/2025 Diramal Sekitar 5%

    Ada Sinyal Daya Beli Lemah, Ekonomi Kuartal I/2025 Diramal Sekitar 5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pelemahan daya beli berkali-kali pemerintah bantah meskipun sejumlah kondisi ekonomi telah menunjukkan sinyal adanya penurunan.

    Sebut saja deflasi beruntun dan terdalam dalam 25 tahun terakhir, keyakinan konsumen yang turun pada Februari 2025, hingga Indeks Penjualan Riil (IPR) yang kontraksi pada Januari 2025 sebesar 4,7% month to month (MtM). 

    Bahkan tradisi pulang kampung yang menjadi penggerak ekonomi tahunan, diprediksi terjadi penurunan jumlah pemudik pada Idulfitri/Lebaran tahun ini—yang jatuh di penghujung Maret 2025 atau akhir kuartal I/2025. 

    Di tengah munculnya sinyal-sinyal tersebut, peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI Teuku Riefky menyampaikan turunnya jumlah pemudik akan semakin berdampak terhadap koreksi ekonomi kuartal I/2025. 

    Riefky melihat pelemahan efek Ramadan maupun Idulfitri/Lebaran kemungkinan besar sudah muncul sejak periode yang sama tahun lalu, tetapi pada 2024 terdapat buffer berupa kegiatan Pemilu sehingga ekonomi mampu tumbuh 5,11%. 

    “Dampaknya terhadap perekonomian kuartal I/2025 masih mungkin 5%, tetapi sangat tipis, mungkin 5,0% sekian,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (25/3/2025). 

    Pelemahan maupun penurunan daya beli yang terjadi pasalnya terjadi pada kelompok menengah bawah, sementara kebijakan pemerintah yang dikeluarkan menjelang Lebaran lagi-lagi berpihak kepada kelompok menengah atas. 

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mencontohkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sektor swasta seringkali terlambat, bahkan kerap menjadi polemik tahunan. 

    Keterlambatan ini memangkas daya beli masyarakat karena dana baru tersedia menjelang hari-H, saat harga kebutuhan pokok dan transportasi sudah melambung.

    Sementara diskon tarif tol hanya membantu pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, sementara 60% pemudik mengandalkan transportasi umum seperti bus, kereta ekonomi, atau kapal laut—yang justru tidak mendapat subsidi serupa. 

    “Padahal, kenaikan harga tiket bus atau kapal mencapai 30%—50% saat puncak mudik, jauh melampaui kemampuan finansial buruh atau pekerja informal,” tuturnya. 

    Pada kesempatan berbeda, Ekonom Center on Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet mengamini bahwa prediksi jumlah pemudik yang lebih rendah menjadi salah satu indikator terkait kemampuan konsumsi masyarakat di Ramadan dan Lebaran.

    Apalagi jika indikator dari jumlah pemudik ini nantinya dikombinasikan dengan indikator lain seperti misalnya indikator penjualan riil, kemudian indikator pengunjung pusat perbelanjaan yang di beberapa kesempatan disampaikan mengalami perlambatan dibandingkan tahun lalu. 

    Yusuf berpandangan, beberapa kondisi tersebut dapat menjadi merupakan indikasi kuat terkait lebih lambatnya konsumsi rumah tangga di Ramadan dan jelang Lebaran tahun ini dibandingkan tahun lalu.

    “Saya kira ini juga akan ikut mempengaruhi bagaimana capaian pertumbuhan ekonomi terutama di kuartal pertama tahun ini,” ungkapnya. 

    Adapun Core masih menghitung estimasi pertumbuhan ekonomi kuartal I/2025, tetapi untuk sementara pihaknya memprediksi akan berada di rentang 4,9%—5%. 

    Untuk tahun ini, pemerintah menetapkan target pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,2%—tak berbeda dengan target 2024.

  • Ornamen khas Lebaran masih jadi incaran pembeli di Pasar Asemka

    Ornamen khas Lebaran masih jadi incaran pembeli di Pasar Asemka

    Kalau bulan puasa ini, yang paling banyak dicari itu tas dengan tulisan hari raya

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah ornamen dan pernak-pernik khas Lebaran atau Idul Fitri di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Selasa, masih menjadi incaran para pembeli untuk kebutuhan pribadi maupun untuk dijual kembali.

    Pedagang yang ditemui di Pasar Asemka, Selasa, mengaku penjualan tahun ini sedikit menurun dibandingkan tahun lalu. Meski demikian mereka tetap optimis ornamen Lebaran masih jadi buruan para pembeli.

    Salah seorang pedagang pernak-pernik Lebaran, Utik (55), mengatakan meskipun ada penurunan penjualan akibat dampak PHK dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sebanyak sebelumnya, pembeli tetap mencari barang-barang untuk keperluan Lebaran.

    “Mulai minggu kemarin, banyak yang cari ornamen ketupat atau hiasan masjid, ada juga yang cari amplop uang untuk hari raya,” tuturnya.

    Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp10.000 untuk hiasan kecil hingga Rp300.000 untuk ornamen yang lebih besar dan mewah. Sementara untuk amplop uang dibanderol seharga Rp10.000 untuk tiga paket amplop berisi 10 lembar.

    Tohar (62), pedagang lainnya, menambahkan bahwa meskipun tahun ini lebih sepi dibandingkan tahun lalu, penjualannya tetap meningkat dibanding bulan-bulan lainnya.

    “Ya memang enggak beda jauh ya kalau dari tahun lalu, tapi dibanding bulan kemarin pendapatan saya alhamdulillah naik,” tuturnya.

    Setiap bulannya, Tohar menyesuaikan barang yang ia jual dengan momentum perayaan yang ada. Sebelumnya, dia menjual pernak-pernik tahun baru untuk pergantian tahun, serta petasan dan hiasan merah untuk perayaan Imlek.

    “Kalau bulan puasa ini, yang paling banyak dicari itu tas dengan tulisan hari raya atau hiasan tempel seperti ketupat dan mesjid,” katanya.

    Para pembeli juga mengungkapkan alasan mereka memilih berbelanja langsung di Pasar Asemka. Melda (38), salah seorang pembeli, mengatakan bahwa ia lebih suka membeli ornamen di pasar ini karena lebih praktis dan harganya lebih murah.

    “Saya beli di sini karena harganya lebih terjangkau dan bisa cek langsung kualitasnya. Di online kan harus nunggu pengiriman, kalau butuhnya mepet ya saya ke sini,” katanya.

    Selain itu, terkadang dia juga membuka jasa titip (jastip) untuk tetangganya yang juga mencari hiasan jelang Lebaran.

    Pasar Asemka merupakan salah satu destinasi belanja, khususnya untuk berburu pernak-pernik atau kebutuhan rumah tangga. Para pedagang di kawasan ini umumnya menjual barang-barang sesuai momentum seperti Natal, Tahun Baru, Imlek, Lebaran, hingga persiapan tahun ajaran baru.

    Pewarta: Ade irma Junida/Yamsyina Hawnan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ulu, Ini Barang Bukti yang Disita

    KPK Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ulu, Ini Barang Bukti yang Disita

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Penggeledahan dilakukan sejak 19 hingga 24 Maret 2025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) hingga dokumen pokok pikiran (pokir) DPRD OKU tahun 2025. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang tengah diusut KPK.

    “Hasil geledah ditemukan dan disita BBE dan Dokumen diantaranya Dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 25 Maret 2025.

    Berikut lokasi-lokasi yang digeledah penyidik KPK:

    19 Maret 2025

    – Kantor PUPR Kabupaten OKU
    – Komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU (Kantor bupati, kantor sekda dan kantor BKAD)
    – Rumah dinas Bupati

    20 Maret 2025

    – Kantor DPRD OKU
    – Bank sumsel Babel kcp baturaja
    – Rumah tersangka UMI
    – Kantor Dinas Perkim

    21 Maret 2025

    – Rumah tersangka NOP
    – Rumah tersangka MF
    – Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
    – Rumah kepala dinas perpus dan arsip
    – Kantor Bank BCA KCP baturaja
    – Rumah saudara A
    – Rumah saudara AS

    22 Maret 2025

    – Rumah saudara M
    – Rumah tersangka F
    – Rumah tersangka MFZ
    – Rumah saudara RF

    24 maret 2025

    – Rumah saudara MI
    – Rumah saudara AT
    – Rumah saudara I

    Enam Orang Tersangka

    KPK menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Minggu, 16 Maret 2025. Praktik rasuah tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim lembaga antirasuah pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Empat orang tersangka berstatus sebagai penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

    “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu, 16 Maret 2025.

    Setyo mengatakan, pada Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Selanjutnya, agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda.

    “Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir (Pokok Pikiran) seperti tahun sebelumnya,” ucap Setyo.

    Setyo menyebut, ada kesepakatan jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 miliar dengan pembagian, yakni ketua dan wakil ketua mendapat Rp5 miliar dan anggota mengantongi Rp1 miliar.

    Akan tetapi, diungkapkan Setyo, nilainya turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20 persen untuk jatah Anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar.

    “Saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar,” kata Setyo.

    Setyo mengungkapkan, sudah menjadi praktik umum di Pemda OKU adanya parktik jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemda OKU dan/atau DPRD.

    Terkait dengan proyek jatah DPRD, Nopriansyah mengondisikan fee atau jatah dari DPRD itu pada 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya menggunakan e-katalog, sebagai berikut:

    Rehabilitasi Rumdin Bupati senilai Rp 8,397,563,094.14, dengan Penyedia CV Royal Flush. Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95, dengan Penyedia CV Rimbun Embun. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV Gunten Rizky. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta. Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp 4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena. Peningkatan jalan unit XVI – Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV Berlian Hitam. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.

    “Bahwa Saudara N kemudian menawarkan 9 proyek tersebut kepada MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan komitmen fee sebesar 22% yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD,” ucap Setyo.

    “Saudara N kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah, kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah,” tuturnya melanjutkan.

    Tagih Duit Jelang Idulfitri

    Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pihak DPRD yang diwakili Ferlan Juliansyah dan Fahrudin selaku anggota komisi III DPRD OKU serta Umi Hartati yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKUmenagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai komitmen. Kemudian, Nopriansyah berjanji akan memberikan jatah fee sebelum lebaran melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sebelumnya sudah direncanakan.

    “Pada tanggal 11-12 Maret 2025, Sdr. MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek, kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, Sdr. MFZ mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel,” ucap Setyo.

    Ironisnya uang muka untuk proyek tetap dicairkan, padahal Pemerintah Daerah (Pemda) OKU sedang mengalami permasalahan cash flow lantaran uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan penghasilan perangkat daerah.

    Pada tanggal 13 Maret 2025, M. Fauzi alias Pablo menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 milyar kepada Nopriansyah, yang merupakan bagian komitmen fee proyek. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan kepada Arman yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU.

    “Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, Saudara ASS menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 milyar ke Sdr. N di rumah Sdr. N,” kata Setyo.

    Pada 15 Maret 2025, tim penyelidik KPK mendatangi rumah Nopriansyah dan Arman, di lokasi tersebut tim menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan duit komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

    “Kemudian tim penyelidik secara simultan juga mengamankan Sdr. MFZ dan Sdr. ASS di rumahnya, dan Sdr. FJ, MFR, UH di kediaman masing-masing. Selain itu, Tim penyelidik juga mengamankan pihak lainnya yaitu Sdr. A dan Sdr. S,” ujar Setyo.

    Dalam OTT, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan merk Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, dan barang bukti elektronik. Seluruh pihak yang tertangkap tangan diperiksa di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumsel, dan selanjutnya dibawa ke kantor KPK.

    “Setelah dilakukan proses ekspose perkara tersebut dengan Pimpinan. Disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,” ucap Setyo.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Disnaker DKI: Perusahaan sudah patuhi pembayaran THR karyawan

    Disnaker DKI: Perusahaan sudah patuhi pembayaran THR karyawan

    kesadaran perusahaan terkait pembayaran THR sudah semakin baik

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (DTKTE) DKI Jakarta menyebut perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta sudah mematuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya yang terlihat dari turunnya aduan di posko.

    “Dari tahun ke tahun perusahaan sudah paham dengan kewajiban membayarkan THR,” kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, dari laporan sengketa terkait THR juga terus menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Seperti pada 2023 pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan perusahaan mencapai 776 pengaduan.

    Kemudian lanjut Hari, di tahun berikutnya pengaduan ke pos mengalami penurunan menjadi 292 pengaduan. Sedangkan pada 2025 ini hingga Selasa (25/3) pengaduan yang masuk berjumlah 121 aduan.

    “Data tersebut menunjukkan bahwa kesadaran perusahaan terkait pembayaran THR sudah semakin baik,” kata dia.

    Hari menambahkan setiap aduan yang masuk ke posko, pasti ditindaklanjuti oleh petugas dan biasanya dapat diselesaikan dengan baik.

    Ia menyatakan dari beberapa pengalaman aduan THR semua selesai baik itu dibayarkan seluruhnya, setengah, maupun dengan sistem cicip oleh perusahaan.

    “Memang ada yang tidak membayar, tapi dikarenakan perusahaan sudah gulung tikar. Sehingga kedua belah pihak berdamai,” katanya.

    Hari mengatakan bahwa saat ini dari 121 aduan yang sudah masuk ke posko, sedang dalam tahap pemeriksaan, untuk kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan kedua belah pihak.

    “Kami prediksi bahwa pengaduan terkait THR tidak akan lebih dari 200 aduan,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tindak pria mengaku ormas minta THR ke tukang cukur di Cilandak

    Polisi tindak pria mengaku ormas minta THR ke tukang cukur di Cilandak

    Polisi mengamankan pelaku yang diduga ormas meminta THR ke tukang cukur di Cilandak, Jakarta, Selasa (25/3/2024). ANTARA/HO-Polsek Cilandak.

    Polisi tindak pria mengaku ormas minta THR ke tukang cukur di Cilandak
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 25 Maret 2025 – 14:25 WIB

    Elshinta.com – Pihak Kepolisian menindak pria yang mengaku dari organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial T karena meminta tunjangan hari raya (THR) ke tukang cukur di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    “Sudah dibawa ke Polres sama tim Polres bersama tukang cukurnya,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Febriman kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Febriman menegaskan pria itu bukan ormas melainkan orang yang sedang di bawah pengaruh minuman keras (miras) alias mabuk.

    Dia berharap kejadian pada Senin (24/3) ini bisa berakhir secara kekeluargaan demi keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

    “Saya harap diselesaikan secara kekeluargaan, tidak ada minta, ada minta tapi juga tidak dikasih,” ujarnya.

    Polsek Cilandak telah menyerahkan sang pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berbaju kuning diduga meminta THR kepada tukang cukur di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Terlihat pelaku meminta uang dalam kondisi mabuk dan mengaku berasal dari salah satu ormas dan meminta “ketupat lebaran” alias THR.

    Sumber : Antara