Topik: THR

  • Pengemudi Ojol Menjerit BHR Sedikit, Disnaker Jakarta Akui Tak Bisa Sanksi Aplikator

    Pengemudi Ojol Menjerit BHR Sedikit, Disnaker Jakarta Akui Tak Bisa Sanksi Aplikator

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho buka suara soal kecilnya Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima pengemudi ojek online (ojol).

    Hari menyebut, pemberian BHR oleh aplikator ojek online itu sifatnya hanya imbauan, sehingga tak seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya.

    “BHR itu bukan THR ya, tidak ya. Bonus ini sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).

    Sesuai ketentuan pemerintah pusat, Hari bilang, bonus yang diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan pengemudi ojol dalamsatu bulan.

    Oleh karena itu, besaran bonus yang diberikan akan berbeda antara pengemudi satu dengan yang lainnya.

    “Jadi masalah kecil tidaknya itu ya tergantung, kalau dia ojol males-malesan ya kecil. Kalau rajin ya kan lumayan dapat 20 persen,” ujarnya.

    Meski demikian, Hari kembali menekankan bahwa pemberian BHR ini sifatnya hanya imbauan, sehingga Disnaker tidak bisa memberi teguran atau sanksi kepada pihak aplikator yang tidak memberikan bonus kepada mitranya.

    “Kalau kewajiban seperti THR pasti ada sanksinya. Kalau imbauan, enggak ada sanksi. BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif dalam setahun. Enggak ngojol ya enggak dapat,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Antisipasi Kebutuhan Nasabah Momen Ramadan & Lebaran, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Net Rp 31,6 T

    Antisipasi Kebutuhan Nasabah Momen Ramadan & Lebaran, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Net Rp 31,6 T

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Mengantisipasi peningkatan kebutuhan uang tunai di masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2025, Bank Mandiri menyiapkan net kebutuhan uang tunai di masyarakat selama 30 hari ke depan, yaitu pada 10 Maret – 8 April 2025.

    Disiapkan, uang tunai disiapkan tersebut sekitar Rp 31,6 triliun. Jumlah net kebutuhan uang tunai tersebut naik sebesar 5,9 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Sedangkan di wilayah Jawa Tengah dan DIY, kebutuhan uang tunai sebesar Rp4,6 triliun.
     
    Regional CEO Bank Mandiri Kanwil VII/ Jawa 2, Iwan Tri Imawan mengatakan Inisiatif ini diharapkan dapat membantu nasabah memenuhi berbagai kebutuhan pada periode bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri mendatang, terutama pada masa pembayaran gaji dan THR ASN.

    Sebagian besar dari alokasi kebutuhan uang tunai tersebut, kata dia, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengisian ATM Bank Mandiri yang diprediksi mencapai Rp 3,6 triliun selama periode tersebut. 
     
    “Guna mendukung penyaluran uang tunai ke masyarakat, kami juga telah mengoptimalisasi pengisian 12.905 unit ATM/CRM (ATM setor tarik) Bank Mandiri yang terhubung dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima dan Visa/Plus di seluruh Indonesia dan 1.202 mesin ATM/CRM di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta sejak awal bulan ini hingga saat libur Lebaran,” kata Iwan dalam keterangannya.
     
    Selain mesin ATM, dia melanjutkan, Bank Mandiri juga mengoptimalkan channel-channel pembayaran online untuk membantu nasabah bertransaksi dengan cepat, antara lain dengan 264.000 mesin EDC, dan aplikasi Livin’ by Mandiri.
     
    “Sejalan dengan tema program Ramadan tahun ini, yakni Raih Ketenangan, Banyak Kemenangan dan mengingat banyaknya pengguna Livin’ by Mandiri, kami akan mengoptimalisasi kapasitas superapp ini agar tetap dapat memberikan layanan prima saat puncak transaksi, sehingga nasabah dapat beribadah dan berlibur dengan tenang,” jelasnya.

    Dia menambahkan, untuk memastikan kelancaran transaksi BI FAST nasabah, pihaknya akan menyediakan likuiditas yang memadai pada Rekening Settlement Dana (RSD) untuk mengantisipasi lonjakan transaksi BI FAST pada periode Ramadhan dan Idul Fitri.
     
    Sedangkan langkah preventive maintenance akan dilakukan pada 1.202 ATM/CRM yang tersebar di seluruh Jateng – DIY, khususnya di lokasi strategis seperti rest area, bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, pusat perbelanjaan, hotel, SPBU dan tempat wisata.
     
    Nasabah juga dapat menggunakan Livin’ by Mandiri untuk berbagai kebutuhan seperti cek saldo, transfer, pembayaran tagihan bulanan & e-commerce, top up e-money maupun e-wallet, serta pembayaran dengan QRIS. Nasabah juga dapat melakukan pemesanan tiket kereta, pesawat, sampai tempat wisata melalui fitur Sukha

    “Dengan fitur top up Mandiri e-money pada Livin’ by Mandiri, nasabah yang melakukan perjalanan lewat tol akan sangat dimudahkan karena top up dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja,” imbuh Iwan.
     
    Sedangkan bagi pengguna jalan tol yang belum memiliki kartu mandiri e-money, Iwan menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan stok kartu hingga 1,02 juta kartu yang dapat diperoleh di cabang, Fitur Sukha di Livin by Mandiri, toko retail (Indomaret, Alfamart, dan lain-lain), outlet resmi Bank Mandiri di e-commerce (Tokopedia, Blibli, Shopee), serta vending machine di lokasi transportasi dan stasiun.
     
    Iwan menjelaskan, pihaknya juga akan memastikan kesiapan jaringan IT secara optimal untuk mengantisipasi kenaikan transaksi yang dilakukan nasabah pada seluruh channel pembayaran elektronik, dengan membentuk tim monitoring IT yang selalu siaga.

    Sediakan Layanan Penukaran Uang Tunai

    Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, Bank Mandiri turut mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam penyediaan layanan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) bagi masyarakat.

    Penukaran tahun ini dapat dilakukan melalui dua skema utama, yakni layanan penukaran terpadu dan layanan penukaran di loket cabang perbankan. Layanan ini terbuka bagi masyarakat umum, baik nasabah maupun non-nasabah, dan dapat dilakukan selama stok masih tersedia.  

    Iwan menjelaskan, sesuai ketentuan pemesanan hanya dapat dilakukan melalui situs BI Pintar (https://pintar.bi.go.id/), masyarakat dapat memilih lokasi bank dan nominal uang yang diinginkan. Setelah mendaftar, masyarakat datang ke lokasi penukaran yang dipilih dan tidak dapat diwakilkan serta wajib membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang akan diverifikasi oleh teller bank sesuai data pemesanan. (*)

  • Top 3 News: Bikin Geleng-Geleng, ART Ini Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar Dijual Rp550 Juta – Page 3

    Top 3 News: Bikin Geleng-Geleng, ART Ini Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar Dijual Rp550 Juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aksi nekat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IR (31) mencuri jam tangan milik majikannya sendiri di apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Itulah top 3 news hari ini.

    Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, jam tangan yang dicurinya tersebut merupakan merk Patek Philipe yang harganya ditaksir mencapai Rp3 miliar.

    Igo menyebut pelaku sudah merencanakan aksinya setelah mencuri jam tangan majikan. Ia membeli jam tangan palsu yang serupa di online shop untuk mengelabui bosnya.

    Sementara itu, polisi mengamankan dua pria berinisial SI (30) dan SL (48), yang melakukan pemalakan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi menciduk pelaku usai aksi pemalakan tersebut viral di media sosial.

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan para pelaku beraksi dengan mengenakan seragam dinas ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Mereka mengaku sebagai pegawai UPTD Pasar Cibitung dan meminta paksa uang retribusi sebesar Rp200 ribu kepada sejumlah pedagang.

    Mustofa menyebut, para pelaku bertindak atas inisiatif pribadi dan bukan mengatasnamakan Pemkab Bekasi. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, kwitansi, rekaman video, ID card, seragam dinas pemda, celana dan kaus yang digunakan pelaku saat beraksi.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi undang-undang Polri (RUU Polri).

    Puan memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar di masyarakat tidak resmi, di mana, DPR memang belum menerima Supres tersebut.

    Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU Polri tidak akan dibahas dalam waktu dekat. Diketahui, revisi UU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR RI sejak 2024.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 25 Maret 2025:

    Simak informasi dalam Fokus Pagi edisi (20/3) dengan beberapa topik pilihan di antaranya, Puting Beliung Terjang Permukiman, Tembok Longsor Menimpa Rumah, Mobil Menkum Supratman Diadang Mahasiswa, Ambisi Garuda Curi Poin di Kandang Tim Kanguru.

  • 3 Cara Lapor THR 2025 Jika Telat atau Tidak Dibayar, Ada Sanksi Bagi Perusahaan Nakal

    3 Cara Lapor THR 2025 Jika Telat atau Tidak Dibayar, Ada Sanksi Bagi Perusahaan Nakal

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Namun, bagaimana jika THR Anda tidak kunjung cair atau dibayar terlambat?

    Jangan khawatir, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka posko pengaduan THR 2025 untuk membantu Anda.

    Posko Aduan THR 2025

    Kemnaker telah resmi membuka posko aduan dan konsultasi THR 2025. Posko ini melayani konsultasi tatap muka di PTSA Kemnaker pada pukul 08.00-14.00 WIB.

    Selain itu, posko juga tersedia di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

    “Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha ke pekerja atau buruh,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

    Posko ini tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada mereka.

    3 Cara Lapor THR 2025

    Jika Anda mengalami masalah terkait THR, berikut adalah 3 cara untuk melapor:

    1. Via Website SIAP KERJA

    – Akses situs web SIAP KERJA (https://account.kemnaker.go.id/).

    – Login atau daftar jika belum memiliki akun.

    – Pilih menu “Konsultasi THR” atau “Pengaduan THR” dan ikuti petunjuk yang diberikan.

    Ilustrasi THR.

    2. Via Call Center

    Hubungi nomor 1500-630 untuk menyampaikan aduan atau berkonsultasi.

    3. Posko Tatap Muka

    Kunjungi PTSA Kemnaker di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta, pada pukul 08.00-14.00 WIB.

    Sanksi Bagi Perusahaan Nakal

    Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif, antara lain:

    – Teguran tertulis.

    Pembatasan kegiatan usaha.

    – Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

    – Pembekuan kegiatan usaha.

    Sanksi ini sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang THR.

    Prediksi Pencairan THR 2025

    Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta, diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2025 atau sekitar tanggal 24 Maret 2025 (jika Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025).

    Namun, khusus THR (aparatur negara) akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025.

    Jangan ragu untuk melaporkan pelanggaran THR Anda. Bagikan informasi ini kepada rekan kerja dan teman-teman Anda.

    Disclaimer: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu, selalu ikuti informasi resmi dari Kemnaker. Pastikan Anda memiliki bukti yang kuat saat melaporkan pelanggaran.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Permintaan THR oleh Ormas, Budaya atau Masalah Hukum? – Page 3

    Permintaan THR oleh Ormas, Budaya atau Masalah Hukum? – Page 3

    Dalam konteks ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi juga menekankan bahwa gangguan dari ormas yang meminta THR merupakan masalah yang sangat krusial. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyatakan, “Betul, ya itu memang adalah permasalahan yang sangat krusial.”

    Pemerintah pun melalui berbagai kementerian dan instansi terkait telah mengambil langkah tegas untuk menanggapi praktik pungutan liar yang dikemas dalam bentuk permintaan THR. Salah satu langkah tersebut adalah penerbitan surat edaran yang melarang permintaan dan pemberian THR di luar ketentuan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

    Di Kabupaten Karawang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah mengeluarkan imbauan yang melarang ormas/LSM meminta sumbangan THR kepada perusahaan. Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang tidak mencantumkan perusahaan sebagai sumber keuangan ormas. Instruksi serupa juga dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

    “Larangan ini bertujuan untuk melindungi pengusaha dari praktik pemerasan dan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik,” ujar seorang pejabat di Kesbangpol. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat menekan angka permintaan THR yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

  • Berapa Persen THR yang Sebaiknya Ditabung, Berikut ini Rekomendasinya

    Berapa Persen THR yang Sebaiknya Ditabung, Berikut ini Rekomendasinya

    Menyisihkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tabungan merupakan langkah bijak dalam perencanaan keuangan pribadi. Proporsi ideal untuk alokasi tabungan dari THR dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan kondisi finansial individu.

    Namun, beberapa sumber kredibel memberikan panduan umum mengenai persentase yang disarankan.​ Misalnya menurut situs Allianz Indonesia, disarankan untuk menyisihkan sekitar 10% hingga 20% dari THR sebagai dana darurat.

    Dana darurat penting sebagai solusi keuangan saat menghadapi situasi tak terduga seperti musibah atau kebutuhan mendesak lainnya. Sementara itu, Prudential Indonesia merekomendasikan menabung antara 5% hingga 20% dari THR.

    Tabungan ini dapat ditempatkan pada produk tabungan yang tepat seperti tabungan berjangka yang tidak bisa diambil dalam beberapa periode waktu ke depan. ​Selain itu, metode budgeting 50/30/20 yang diulas oleh Manulife Indonesia juga dapat diterapkan.

    Melalui metode ini 50% dialokasikan untuk kebutuhan, 30% untuk keinginan, dan 20% untuk tabungan atau investasi. Dengan demikian, 20% dari THR dapat disisihkan untuk tabungan atau investasi masa depan.

  • Banyak Ormas Maksa Minta THR, Menko PM: Hanya Untuk yang Bekerja – Page 3

    Banyak Ormas Maksa Minta THR, Menko PM: Hanya Untuk yang Bekerja – Page 3

    Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial S (47) karena diduga memeras dan/atau mengancam berkedok proposal THR di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. S ditangkap di tempat pelariannya, Sukabumi, Kamis (20/3), sekitar pukul 18.30 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/3), menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat S meminta tindak lanjut proposal pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3).

    “S bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut. Namun, (perusahaan) tidak diberikan uang sebagaimana yang dimaksudkan dalam proposal tersebut sehingga membuat pelaku marah-marah dan melakukan pengancaman kepada satpam perusahaan,” ucap Binsar.

    Sementara itu, Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk segera melapor jika ada oknum termasuk dari ormas yang memaksa meminta THR.

    “Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center (pusat panggilan) 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (31/3).

    Polda Metro Jaya tidak akan memberi toleransi jika ada ormas yang masih nekat untuk meminta THR. “Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” ujarnya.

     

  • Driver Ojol Protes THR Rp 50 Ribu, Gojek Buka-bukaan Besaran BHR

    Driver Ojol Protes THR Rp 50 Ribu, Gojek Buka-bukaan Besaran BHR

    Daftar Isi

    Berikut besaran penerima BHR di tiap kategori tersebut:

    Jakarta, CNBC Indonesia – Para aplikator transportasi online sudah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang mencakup BHR. 

    Kendati demikian, beberapa mitra ojol protes karena hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000. Beberapa mitra ojol lantas menyambangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ada yang menyebut pendapatan tahunan bisa Rp 93 juta, tetapi cuma menerima BHR Rp 50.000. Ada juga yang mengaku sudah bekerja 15 tahun sebagai mitra ojol, tetapi cuma dapat BHR Rp 50.000.

    Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesian (SPAI) Lily Pujiati, mengungkap ada mitra pekerja ojol dengan penghasilan tahunan Rp 33 juta yang juga mendapatkan BHR Rp 50.000

    Gojek sebagai salah satu aplikator kawakan di RI buka suara soal BHR yang diberikan kepada para mitra pekerja ojol. Perusahaan itu mengatakan besaran BHR dibagi menjadi 5 kategori. Setiap kategori merujuk pada beberapa indikator, termasuk tingkat keaktifan mitra.

    “Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” kata Chief of Public Policy & Government Relations Goto, Ade Mulya dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (25/3/2025).

    Adapun kategori yang dimaksud adalah Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Harapan. Ade mengatakan pembagian kategori ini dimaksudkan agar BHR lebih tepat sasaran.

    “Dengan pembagian ini, BHR dapat tepat sasaran dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem dan terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” jelasnya.

    Ade menjelaskan Gojek telah memenuhi imbauan pemerintah untuk pemberian BHR setara dengan 20% penghasilan bersih rata-rata bulanan Mitra Juara Utama. Dia mengatakan perhitungan 20% bukanlah dari pendapatan per tahun.

    Sementara, untuk BHR pada pengemudi di luar kategori Mitra Juara Utama diberikan sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan sesuai dengan kemampuan perusahaan.

    “Atas dasar itikad baik perusahaan, kami menambah empat kategori tambahan di luar Mitra Juara Utama, agar manfaat BHR dapat dirasakan lebih banyak mitra,” ujar Ade.

    Berikut besaran penerima BHR di tiap kategori tersebut:

    Roda Dua

    1. Kategori Mitra Juara Utama – Rp 900.000

    Hari aktif minimal 25 hari/ bulan

    Jam online minimal 200 jam/ bulan

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian mulai Maret 2024 – Februari 2025

    2. Kategori Mitra Juara – Rp 450.000

    Hari aktif minimal 25 hari/ bulan

    Jam online minimal 200 jam/ bulan

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian mulai September 2024 – Februari 2025

    3. Mitra Unggulan – Rp 250.000

    Hari aktif minimal 25 hari/ bulan

    Jam online minimal 200 jam/ bulan

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian mulai Desember 2024 – Februari 2025

    4. Mitra Andalan – Rp 100.000

    Hari aktif minimal 25 hari/ bulan

    Jam online minimal 200 jam/ bulan

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian Februari 2025

    5. Mitra Harapan – Rp 50.000

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan,

    Periode pencapaian Februari 2025

    Roda Empat

    1. Kategori Mitra Juara Utama – Rp 1.600.000

    Hari aktif minimal 20 hari/ bulan

    Jam online minimal 160 jam/ bulan

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian mulai Maret 2024 – Februari 2025

    2. Kategori Mitra Juara – Rp 800.000

    Hari aktif minimal 20 hari/ bulan

    Jam online minimal 160 jam/ bulan

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian mulai September 2024 – Februari 2025

    3. Mitra Unggulan – Rp 500.000

    Hari aktif minimal 20 hari/ bulan

    Jam online minimal 160 jam/ bulan

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian mulai Desember 2024 – Februari 2025

    4. Mitra Andalan – Rp 100.000

    Hari aktif minimal 20 hari/ bulan

    Jam online minimal 160 jam/ bulan

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian Februari 2025

    5. Mitra Harapan – Rp 50.000

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian di Februari 2025.

    (fab/fab)

  • Ratusan Nakes RSUP Dr Sardjito Yogyakarta Tolak THR 30 Persen

    Ratusan Nakes RSUP Dr Sardjito Yogyakarta Tolak THR 30 Persen

    Sleman, Beritasatu.com – Ratusan tenaga kesehatan (nakes) RSUP Dr Sardjito Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (25/3/2025) sebagai bentuk protes terhadap pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang hanya sebesar 30 persen dari nominal seharusnya. Aksi ini berlangsung di depan gedung administrasi pusat rumah sakit tersebut.

    Unjuk rasa dipicu oleh audiensi yang berlangsung alot antara direksi RSUP Dr Sardjito dengan perwakilan tenaga kesehatan. Tak puas dengan hasil diskusi, sebagian nakes memilih walk out dan melanjutkan aksi mereka di luar gedung.

    Selain memprotes kebijakan pembayaran THR, para nakes juga menyampaikan keluhan terkait jam kerja yang dianggap berlebihan.

    Tuntutan Nakes RSUP Dr Sardjito

    Koordinator Nakes RSUP Dr Sardjito Yogyakarta Birowo menjelaskan, perbedaan jumlah THR dibandingkan tahun sebelumnya menjadi alasan utama aksi ini. “Sesuai edaran dari Kemenkes, jumlahnya kok beda dengan tahun lalu. Harapannya, ini bisa diperbaiki agar sesuai dengan yang sebelumnya,” ujar Birowo kepada Beritasatu.com.

    Selain itu, massa aksi juga menyuarakan tuntutan agar direktur RSUP Dr Sardjito dicopot karena dianggap tidak membela kepentingan tenaga kesehatan.

    Direktur RSUP Dr Sardjito, Eniarti menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan rumah sakit. “Tuntutan itu adalah hak. Kita tadi sudah sepakat untuk mengevaluasi kembali. Jika pendapatan meningkat, pasti akan kita berikan yang lebih baik,” jelas Eniarti.

    Meski unjuk rasa terjadi, pelayanan kesehatan di RSUP Dr Sardjito tetap berjalan normal tanpa gangguan. Aksi protes yang dilakukan ratusan nakes tidak memengaruhi layanan kesehatan rumah sakit. Pasien tetap menerima pelayanan sebagaimana mestinya.

    Aksi unjuk rasa ratusan nakes RSUP Dr Sardjito Yogyakarta menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang transparan antara manajemen rumah sakit dan tenaga kesehatan, terutama terkait hak-hak yang berdampak langsung pada kesejahteraan karyawan. Evaluasi kebijakan yang dijanjikan diharapkan dapat segera dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

  • Cak Imin soal Ormas Minta Pengusaha Berikan THR: Pemaksaan Itu Tak Perlu – Halaman all

    Cak Imin soal Ormas Minta Pengusaha Berikan THR: Pemaksaan Itu Tak Perlu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merespons soal maraknya organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah pihak, termasuk ke pengusaha.

    Cak Imin, sapaannya, menilai bahwa THR diberikan kepada mereka yang bekerja dan itu menjadi tanggung jawab perusahaan. 

    “Nah kalau pemaksaan-pemaksaan itu ya tidak perlu dilakukan,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Menurut Menko Pemberdayaan Masyarakat itu, semua perusahaan di Indonesia diwajibkan memberikan THR.

    “Sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerja,” pungkasnya.

    Sebelumnya, polisi akhirnya menangkap pria yang mengaku sebagai jagoan Cikiwul, Kota Bekasi yang memalak sebuah pabrik diduga untuk THR.

    Pria bertubuh gempal bernama Suhada itu ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

    “Sudah kita amankan semalam pukul 18.30 WIB di daerah Sukabumi,” kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    Saat ini, preman Cikiwul tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di kantor polisi.

    Dalam hal ini, Binsar menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir seluruh aksi premanisme dengan berkedok apapun di wilayah Bekasi Kota.

    “Kita tidak mentolerir adanya aksi premanisme berkedok ormas atau LSM di wilkum Bekasi Kota,” ucapnya.

    “Silakan masyarakat jika menemui aksi premanisme bisa menghubungi kantor kepolisian terdekat atau melaporkan ke call center 110,” sambungnya.

    Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria berbadan gempal yang berdebat dengan seorang sekiriti sebuah pabrik di kawasan Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Dari video yang diunggah salah satu akun instagram itu, satu orang yang merupakan wanita yang merekam video itu terlihat cekcok dengan sekuriti karena memaksa untuk bertemu pimpinan pabrik.

    Adapun dalam keterangan video disebutkan jika mereka membawa surat yang meminta uang kepada pihak pabrik diduga dalam rangka THR.

    Bahkan, dengan lagak sok jago, pria tersebut mengaku merupakan jagoan di daerah Cikiwul untuk membuat sang sekuriti takut.

    Di sana, pria tersebut mengaku menjadi penguasa di daerah tersebut.

    “Elu makan berak di sini lu nggak ngehargain gue. Elu kalo pengen tau, gue jagoan yang megang Cikiwul nih, gue nih. Massa gue banyak di sini, kalau gue tutup jalan di depan, nggak bisa gerak,” kata pria tersebut.

    “Ya gimana kita kan sesuai prosedur juga pak,” jawab sekuriti.

    “Gue mau ketemu pimpinan lu di sini, siapa bos lu. Gue nggak ada hubungan sama lu, kita sama perusahaan. Bos lu siapa, nggak mau kenal gue. Gue selama ini nggak pernah turun, yang turun ke sini anak buah gue, gue nggak pernah turun, gue pengen buktiin ternyata kayak gini semuanya nggak menghargai lingkungan,” kata lanjutnya.

    Terkait itu, pihak kepolisian sudah melihat video viral tersebut dan langsung menindaklanjuti. Diketahui, aksi itu terjadi pada Senin (17/3/2025).

    Kanit reskrim Polsek Bantargebang Iptu Ahmad mengatakan pria tersebut datang ke perusahaan untuk meminta dana untuk berbagi takjil. Namun dana tersebut belum dicairkan pihak perusahaan.

    “Duduk perkaranya dia ke situ memang dia ngajuin proposal dengan dasar tanggal 23 itu hari Minggu besok dia mau berbagi takjil. Dia di situ ngajuin proposal ke perusahaan itu. Tapi memang dari liatnya nggak ada,” kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Meski pihak pabrik belum membuat laporan, namun Ahmad menyebut pihaknya tetap memburu pelaku.

    “Kita sudah cek TKP, kita datengin kita juga sudah ketemu. sudah kita arahkan untuk membuat LP, cuman sampai sekarang belum datang,” ungkapnya.

    “Cuman posisinya dia (Bang Jago) nggak ada di rumah. Jadi lagi kita cari. Iya (diusut) dasarnya dia berbuat seperti itu apa, itu kan harus jelas. Kita cari di rumahnya nggak ada, kita lagi cari. Masih diselidiki, anggota opsnal masih di lapangan masih mencari,” sambungnya.