Topik: THR

  • Langsung Minta Maaf, Pria Minta THR ke Tukang Cukur di Cilandak Jaksel Ciut Ditangkap Polisi

    Langsung Minta Maaf, Pria Minta THR ke Tukang Cukur di Cilandak Jaksel Ciut Ditangkap Polisi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK – Pria bernama Abdul Rohim yang mengaku anggota ormas dan meminta jatah THR kepada tukang cukur di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, ciut setelah ditangkap polisi.

    Abdul diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tak lama setelah melakukan aksinya pada Senin (24/3/2025).

    Pelaku kini telah meminta maaf kepada para pelaku usaha yang sering menjadi korban pemalakan. Ia juga mengaku bukan anggota ormas.

    “Saya Abdul Rohim selaku pelaku dalam video viral dan mengatasnamakan ormas FBR, saya pribadi mohon maaf sebesar-besarnya kepada para korban dan ormas FBR,” kata Abdul, Rabu (26/3/2025).

    Di hadapan polisi dan korban, Abdul pun mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

    “Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan saya menyesal. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia,” ujar dia.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan berakhir damai.

    “Mediasi antara pihak-pihak terkait. Membuat surat perdamaian dan pernyataan dari pelaku,” ujar Nurma.

    Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial, pelaku yang mengenakan kaos berwarna kuning dan topi oranye mengaku sebagai anggota ormas dan meminta jatah THR.

    “Buat ketupat lebaran, mau minta inisiatifnya aja,” kata pria tersebut sambil merokok.

    “Inisiatif gimana?” tanya perekam video.

    Pria yang mengaku sebagai anggota ormas itu kemudian bertanya alasan korban merekam dirinya.

    “Abang videoin?” ucap pria itu.

    “Iya biar pada tau aja,” jawab korban.

    Terpisah, Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pria dalam video viral tersebut.

    Ia menyebut pria itu bukan anggota ormas seperti yang dinarasikan dalam video yang beredar di media sosial.

    “Orang lagi mabuk dia. Bukan ormas kayak di Bekasi yang jadi viral yang bisa digoreng sana-sini, bukan. Dia perorangan,” kata Febriman, Selasa (25/3/2025).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Puluhan ribu buruh rokok Kudus dapat  BLT DBHCHT

    Puluhan ribu buruh rokok Kudus dapat  BLT DBHCHT

    Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

    Puluhan ribu buruh rokok Kudus dapat  BLT DBHCHT
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Maret 2025 – 19:10 WIB

    Elshinta.com – Kegembiraan terpancar dari wajah-wajah buruh rokok di Kabupaten Kudus Jawa Tengah utama di perwakilan (brak) PT Djarum Pengkol Purwosari Kudus. Setelah mendapatkan kucuran Tunjangan Hari Raya (THR), kali ini mereka kembali mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah Kabupaten Kudus maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

    Menurut Senior Manager Public Affairs PT Djarum, Purwono Nugroho, mengatakan 37.028 buruh rokok dari PT Djarum  mendapatkan bantuan langsung tunai DBHCHT baik itu dari Pemkab Kudus maupun dari Pemprov Jawa Tengah. Untuk yang dari pemkab dicairkan sebelum lebaran sedangkan yang provinsi akan diberikan setelah lebaran.

    Dijelaskan, pada tahun 2025 ini Pemkab Kudus mengucurkan BLT DBHCHT untuk 31.657 buruh sedangkan dari Pemprov ada 5.371 Jadi total penerima 37.028 buruh rokok. Para pekerja sektor rokok ini mendapatkan BLT masing-masing Rp300 ribu dimana dalam setahun pencairan BLT akan dilakukan beberapa kali.

    Ia menambahkan pencairan BLT membuat para buruh senang karena sebelumnya sudah mendapatkan THR. 

    “Kami imbau kepada para pekerja untuk bijaksana dalam membelanjakan uang THR maupun BLT DBHCHT. Kami minta digunakan untuk keperluan pokok dan  pendidikan”, ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (25/3). 

    Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan pihaknya hari ini menyalurkan BLT cukai bagi buruh rokok di Kudus dengan besaran yakni Rp. 600 ribu. Pemkab Kudus melalui Dinas Sosial Kabupaten Kudus akan mengucurkan BLT beberapa kali. BLT ini dianggarkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang diberikan oleh pemerintah pusat.

    “Adanya pencairan BLT jelang lebaran apalagi juga sudah ada pembagian THR akan membuat perputaran uang meningkat dikabupaten Kudus, sehingga hasil produksi UMKM akan laku demikian juga pasar juga akan ramai para pembeli”, kata Bupati. 

    Salah satu buruh rokok di Brak Perwakilan Pengkol Purwosari, Siti mengaku BLT cukai yang diterima akan dipergunakan untuk keperluan lebaran dan sekolah anaknya.

    “Senang sekali apalagi sebelumnya sudah dapat THR. Uangnya saya gunakan untuk keperluan lebaran sisanya untuk persiapan keperluan sekolah anak”, ungkapnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ojol Menjerit Dapat BHR Kecil, Disnakertransgi DKI Ngaku Tak Bisa Sanksi Perusahaan – Halaman all

    Ojol Menjerit Dapat BHR Kecil, Disnakertransgi DKI Ngaku Tak Bisa Sanksi Perusahaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Para pengemudi ojek online (ojol) berteriak karena kecilnya Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima.

    Mereka memprotes pemberian BHR oleh aplikator ojek online yang dianggap tidak sepadan dengan apa yang mereka berikan untuk perusahaan.

    Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengaku tidak bisa memberikan sanksi atau teguran kepada pihak aplikator ojek online.

    Pasalnya, pemberian BHR sifatnya hanya imbauan.

    Sehingga sifatnya tidak wajib seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya.

    “BHR itu bukan THR ya, tidak ya. Bonus ini sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban.”

    “Kalau kewajiban seperti THR pasti ada sanksinya. Kalau imbauan, enggak ada sanksi. BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif dalam setahun. Nggak ngojol ya enggak dapat,” jelas Hari dilansir TribunJakarta.com, Rabu (26/3/2025).

    Sesuai ketentuan pemerintah pusat, kata Hari, bonus yang diberikan kepada driver sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilannya dalam satu bulan.

    Oleh karena itu, besaran bonus yang diberikan akan berbeda antara pengemudi satu dengan yang lainnya.

    “Jadi masalah kecil tidaknya itu ya tergantung, kalau dia ojol males-malesan ya kecil.”

    “Kalau rajin ya kan lumayan dapat 20 persen,” ujar Hari.

    Ojol Menjerit

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menceritakan jerian yang dirasakan pengemudi ojol.

    Ia mengaku kecewa ada pengemudi ojol yang pendapatannya mencapai Rp 93 juta dalam setahun, tetapi hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu.

    Menurutnya, nilai BHR tersebut adalah penghinaan terhadap pengemudi ojol dan melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

    “Menurut kami itu diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol. Mereka juga melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di surat edaran menteri,” kata Lily ketika ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

    Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi salah satunya mengatur mengenai besaran BHR yang didapat driver ojol.

    Di situ disebutkan bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    Jika ada driver ojol yang menerima pendapatan Rp 93 juta per tahun, per bulan mereka mendapatkan Rp 7,7 juta. Jika mengacu pada peraturan BHR, driver ojol berhak menerima 20 persen dari itu, berarti seharusnya Rp 1,5 juta.

    Lily pun meminta pemerintah hadir menyelesaikan masalah ini. Ia berharap para aplikator bisa diberikan sanksi.

    Respons Wamenaker

    Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ikut merespons terkait polemik BHR bagi pengemudi ojol.

    Noel menyatakan, sejatinya pengemudi ojol yang menerima BHR hanya Rp50 ribu hanya pekerjaan sambilannya.

    Kata Noel, aplikator atau perusahaan ojol sudah mengkategorikan beberapa jenis driver untuk mendapatkan besaran BHR Idul Fitri.

    Termasuk perhitungan penyesuaian waktu kerjanya pengemudi ojol.

    “Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan. Kadang-kadang masuk, kadang-kadang nggak,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa (25/3/2025).

    Noel mengatakan, aplikator telah menerapkan sistem keadilan dalam memberikan bonus.

    “Belum setahun, cuma 3 bulan. Kan nggak adil juga bagi mereka yang kerjanya full. Kayak begitu-gitu pertimbangan itu,” jelas Noel.

    Oleh karena itu, Noel memandang penting untuk pihaknya kembali melakukan komunikasi dengan pihak aplikator.

    Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Ojol Menjerit BHR Sedikit, Disnaker Jakarta Akui Tak Bisa Sanksi Aplikator

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Rizki Sandi Saputra)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

  • THR Saldo DANA Gratis hingga Rp200.000 Ambil DISINI

    THR Saldo DANA Gratis hingga Rp200.000 Ambil DISINI

    JABAR EKSPRES – Menjelang hari raya Idul Fitri 2025, tersedia Tunjangan Hari Raya (THR) saldo DANA gratis hingga Rp200.000 yang bisa langsung cair ke akun kamu.

    Kesempatan ini hanya berlaku terbatas, jadi jangan sampai ketinggalan.

    Baca juga : Klaim Saldo DANA Gratis hingga Rp150.000 dari Amplop Lebaran 2025

    Dengan adanya program spesial ini, kamu bisa menikmati saldo gratis yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

    Mulai dari belanja online, membeli pulsa, membayar tagihan, hingga transaksi lainnya.

    Kamu tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan atau melakukan tugas tertentu.

    Cukup klaim saldo gratis melalui link DANA Kaget yang tersedia.

    Cara Klaim Saldo Gratis dari Link DANA Kaget

    Mau mendapatkan saldo dari DANA Kaget? Berikut langkah-langkahnya:

    1. Pastikan Akun DANA Kamu Sudah Aktif

    Jika belum memiliki akun DANA, segera unduh aplikasinya dan lakukan verifikasi dengan nomor HP yang aktif.

    2. Cari Link DANA Kaget

    Link DANA Kaget sering di bagikan di berbagai platform seperti WhatsApp, Telegram, media sosial, atau situs berita terpercaya seperti Poskota.

    3. Klik Link yang Ditemukan

    Setelah mendapatkan tautan, segera klik untuk mengaksesnya. Pastikan kamu langsung di arahkan ke aplikasi DANA.

    4. Klaim Hadiah Saldo

    Saat masuk ke aplikasi DANA, cari amplop DANA Kaget dan ketuk untuk mengklaim saldo yang tersedia.

    5. Saldo Masuk ke Akun

    Jika masih tersedia dalam kuota penerima, saldo akan otomatis masuk ke akun DANA milikmu.

    Baca juga : Dapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp200.000 dengan Membuka Amplop ini

    Link Klaim THR Saldo DANA Gratis

    Klaim THR saldo DANA KLIK DISINI

    THR hanya tersedia untuk 200 orang tercepat yang berhasil mengaksesnya.

    Kalau kehabisan saldo dari DANA Kaget, jangan khawatir. Masih ada cara lain untuk mendapatkan saldo DANA, di antaranya gunakan aplikasi penghasil uang.

    Gunakanlah aplikasi terpercaya yang memberikan saldo DANA sebagai hadiah dengan menyelesaikan tugas sederhana, seperti menonton video atau mengisi survei.

  • Pramono Buat Kebijakan Baru, Rumah di Bawah Rp2 Miliar & Apartemen di Bawah Rp650 Juta Bebas Pajak

    Pramono Buat Kebijakan Baru, Rumah di Bawah Rp2 Miliar & Apartemen di Bawah Rp650 Juta Bebas Pajak

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan aturan baru yang membebaskan pajak rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta.

    Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken Pramono pada 25 Maret kemarin.

    “Kemarin saya sudah tanda tangani dan segera kami sosialisasikan bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kami bebaskan,” ucapnya saat ditemui di Rusun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

    “Kemudian NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun, dan sebagainya juga PBB-nya kami bebaskan,” sambungnya.

    Pramono pun berharap, kebijakan ini dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang tinggal di Jakarta.

    Sehingga mereka tak terbebani lagi dengan pajak hunian.

    “Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” ujarnya.

    Kasus pria yang mengaku anggota ormas meminta jatah THR kepada tukang cukur di Lebak Bulus diselesaikan secara kekeluargaan. Pria berbaju oranye itu sempat memerah meminta diberikan THR lebaran.

    Hanya saja, penggratisan pajak ini hanya berlaku untuk kepemilikan rumah atau hunian pertama. Sementara untuk rumah kedua hanya mendapat keringanan pajak sebesar 50 persen.

    Sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya tetap akan dikenakan pajak penuh.

    “Jadi NJOP di bangunan pertama kami bebaskan penuh. Kalau NJOP untuk rumah kedua maka (potongan) 50 persen. Untuk rumah ketiga, sepenuhnya bayar, karena dia sudah mampu lah,” tuturnya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Tokocrypto Bagi-Bagi THR Rp 400 Juta ke Pengguna, Begini Cara Mendapatkannya – Page 3

    Tokocrypto Bagi-Bagi THR Rp 400 Juta ke Pengguna, Begini Cara Mendapatkannya – Page 3

    Salah satu program utama dalam kampanye ini adalah trading competition bertajuk ‘Tanding Trading’, yang memberikan kesempatan bagi para trader untuk memenangkan hadiah THR dengan total Rp 240 juta.

    Kompetisi kali ini menjadi kesempatan emas bagi para trader untuk meraih hadiah besar, yang mana berlangsung mulai 24 Maret hingga 14 April 2025 dan terbagi dalam dua kategori utama.

    Pertama, Trading Volume Competition dengan total hadiah sebesar 28,879 $CARV bagi peserta dengan volume perdagangan tertinggi.

    Kedua, Top Frequency Trading Competition dengan total hadiah 12,443 $CARV yang diberikan kepada trader dengan frekuensi transaksi terbanyak.

    Untuk mengetahui cara dan syarat mengikuti trading competition ini, kamu bisa mengunjungi link berikut: https://bit.ly/CARV_Tanding_Trading

     

  • Minta THR, satu anggota Polsek Menteng jalani patsus

    Minta THR, satu anggota Polsek Menteng jalani patsus

    pembuat dan pengedar surat edaran merupakan inisiatif dari Aipda AR, sedangkan ketiga anggota lainnya tidak mengetahuinya

    Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro membenarkan satu anggota Polsek Menteng yang terlibat penyebaran surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya.

    “Satu orang di patsus,” kata Kombes Pol Susatyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Susatyo memastikan anggota yang menyebarkan surat permintaan THR setelah dilakukan klarifikasi hanya satu orang yaitu Aipda AR yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng.

    Ia mengatakan yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Sudah diklarifikasi oleh Kapolsek Menteng (hanya satu orang yang terlibat),” kata dia ketika dimintai tanggapan terkait empat anggota Polsek Menteng yang mengedarkan surat THR.

    Diketahui dalam surat edaran yang berkop surat dari Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Bhabinkamtibmas Aipda AR meminta bantuan partisipasi THR.

    Surat yang tersebar di media sosial tersebut ditunjukkan kepada pihak hotel yang ada di sekitar Polsek Menteng.

    Pada surat tersebut intinya meminta bantuan atau partisipasi untuk Lebaran bagi empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng.

    Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pembuat dan pengedar surat edaran merupakan inisiatif dari Aipda AR, sedangkan ketiga anggota lainnya tidak mengetahuinya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pagi Menyedihkan di Jakbar, Tekanan Kerja Bikin Pria Ini Stres dan Bunuh Diri, Ada Kode Mencurigakan

    Pagi Menyedihkan di Jakbar, Tekanan Kerja Bikin Pria Ini Stres dan Bunuh Diri, Ada Kode Mencurigakan

    TRIBUNJAKARTA .COM – Tekanan pekerjaan yang berat membuat seorang pria berinisial MDA nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

    MDA melakukan aksinya menggantung diri di teras lantai 2 rumahnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (24/3/2024) sekira pukul 06.30 WIB.

    Di momen tersebut, keluarga sempat mengungkapkan kode dari MDA perihal rencana bunuh diri tersebut.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa ini menarik atensi karena permasalahan hidup dari korban.

    Ade Ary menyebut, pria ini nekat mengakhiri hidupnya karena diduga memiliki tekanan pekerjaan yang berat.

    Selain tekanan pekerjaan, permasalahan berat lainnya adalah soal asmara.

    Dua permasalahan tersebut sudah mencapai puncaknya hingga MDA nekat mengakhiri hidupnya.

    “Korban laki-laki berinisial MDA. Korban sempat ada tekanan dari kerjaan dan tekanan kehidupan masalan percintaan,” kata Ade Ary dikutip dari Tribunnews, Rabu (26/3/2025).

    Kasus pria yang mengaku anggota ormas meminta jatah THR kepada tukang cukur di Lebak Bulus diselesaikan secara kekeluargaan. Pria berbaju oranye itu sempat memerah meminta diberikan THR lebaran.

    Sebelum tewas, MDA sempat bercerita permasalahan itu kepada orang tuanya.

    Ia juga sempat menyinggung soal rencana mengakhiri hidup sejak satu minggu sebelum ditemukan tewas.

    “Kemudian pada saat itu juga masih dinasehati oleh ibunya untuk tidak melakukan hal itu,” tuturnya. 

    Singkat cerita, korban saat itu tengah berada di rumah sendirian.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat diwawamcarai (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Hasrat untuk mengakhiri hidupnya pun kembali muncul pada saat itu.

    Kakak korban yang mengetahui dia berada di rumah sendiri, langsung mencoba menghubunginya.

    Namun, tak ada balasan apapun dari korban.

    Karena hal itu, kakak korban pun langsung mendatangi rumah tersebut untuk mengecek keadaan adiknya.

    “Ternyata (kakaknya) menemukan korban (tewas) dalam keadaan tergantung seutas tali di depan teras lantai 2,” jelasnya.

    Saat ini, lanjut Ade Ary, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan tindak lanjutnya.

    “Kasus ditangani Polsek Kebon Jeruk,” tuturnya.

    Ilustrasi mayat – Ilustrasi jenazah (www.grid.id)

    Disclaimer: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ojol Protes ‘THR’ Cuma Rp 50 Ribu, Gojek Bilang Begini

    Ojol Protes ‘THR’ Cuma Rp 50 Ribu, Gojek Bilang Begini

    Jakarta

    Gojek Indonesia menanggapi keluhan mitra driver yang hanya menerima bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu. Mereka menegaskan, nominal tersebut sudah sesuai skema hitung-hitungan yang berlaku.

    Chief of Public Policy & Government Relations Goto, Ade Mulya mengatakan, BHR yang diberikan ke mitra driver sejatinya dibagi dalam lima kategori. Setiap kategorinya merujuk pada sejumlah indikator, termasuk tingkat keaktifan mitra.

    “Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” ujar Ade Mulya, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (26/3).

    Kata Gojek soal BHR ojol. Foto: Grandyos Zafna

    Kelima kategori tersebut, kata Ade, merupakan Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Harapan. Ade menegaskan, pembagian kategori tersebut dimaksudkan agar BHR tepat sasaran.

    “Dengan pembagian ini, BHR dapat tepat sasaran dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem dan terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” tuturnya.

    Lebih jauh, dia menjelaskan, Gojek telah memenuhi imbauan pemerintah untuk pemberian BHR setara 20% penghasilan rata-rata bulanan Mitra Juara Utama. Sementara BHR di luar kategori Mitra Juara Utama diberikan sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan sesuai kemampuan perusahaan.

    “Atas dasar itikad baik perusahaan, kami menambah empat kategori tambahan di luar Mitra Juara Utama, agar manfaat BHR dapat dirasakan lebih banyak mitra,” kata Ade.

    Ojek online alias ojol. Foto: Grandyos Zafna

    Secara rinci, driver ojol yang masuk kategori Mitra Juara Utama mendapat BHR sebesar RP 900 ribu dengan keaktifan 25 hari/bulan dan tingkat penerimaan bid 90 persen/bulan. Sementara mereka yang menerima Rp 50 ribu masuk kategori mitra harapan.

    Sebagai catatan, sejumlah driver ojol dan asosiasi terkait ramai-ramai komplain soal besaran BHR yang dianggap tak sesuai harapan. Mereka, yang merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianta, berharap angkanya bisa lebih banyak.

    “Rata-rata nilai BHR yang diterima ojol sebagian besar Rp 50 ribu, banyak dari rekan-rekan ojol yang sudah menjadi ojol di satu platform aplikator lebih dari 5 tahun, namun tetap saja hanya terima Rp 50 ribu,” ujar Ketua Umum (Ketum) asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono kepada detikOto.

    “Hal ini kami protes keras dan mengecam aplikator yang kami anggap telah melakukan akal-akalan menipu Presiden RI, membangkang Menaker RI dan membohongi Ojol seluruh Indonesia hanya demi menjaga citra baik di mata Presiden RI,” kata Igun menambahkan.

    (sfn/sfn)

  • Terima 121 Aduan THR, Disnaker DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Belum Penuhi Hak Karyawan

    Terima 121 Aduan THR, Disnaker DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Belum Penuhi Hak Karyawan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta meminta perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya untuk segera melakukan kewajibannya itu.

    Bagi yang tak melaksanakannya, maka izin usaha perusahaan tersebut bakal dicabut.

    Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut, sampai saat ini pihaknya menerima ratusan aduan terkait THR.

    “Memang kami buka posko pengaduan itu satu di dinas dan lima wilayah. Untuk tahun ini (aduan) yang masuk ke pos kami ada 121 perusahaan,” ucapnya, Rabu (26/3/2025).

    Dari ratusan pengaduan tersebut, Disnakertrangi DKI Jakarta kemudian bakal menindaklanjutinya dengan melakukan konfirmasi kepada setiap perusahaan.

    Juga THR tak kunjung dibayarkan, maka Disnaker bakal memberikan sanksi peringatan sampai dua kali.

    “Sanksinya jelas. Pertama kami ada peringatan 1-2, kami periksa ini,” kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

    Bila setelah peringatan kedua perusahaan tersebut tak kunjung membayar THR kepada pekerjanya, maka Disnaker DKI bakal memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

    “Kalau memang dia enggak juga membayar THR, ya kami cabut izin usahanya melalui PTSP. Kalau mereka melakukan pelanggatan, ya kami laporkan untuk cabur NIP-nya,” ujarnya.

    Meski demikian, Disnaker SKI selama proses penyelesaian aduan juga akan tetap melakukan mediasi kepada kedua pihak.

    Nantinya, pihak perusahaan dan pekerja bisa membuat kesepakatan terkait penyelesaian pembayaran THR tersebut.

    Seperti kesepakatan untuk membayar sebagian, mencicil, atau menunda pembayaran dalam waktu tertentu mengingat kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik.

    Oleh karena itu, Hari menyebut, sangat jarang ada perusahaan yang dicabut izinnya lantaran tak kunjung membayar THR pekerjanya.

    “Dua tahun terakhir ini belum ada, karena memang itu tadi, selesai dengan empat kriteria tadi. Ada yang dibayar separuh karena kesepakatan antara pekerja dan pengusaha,” tuturnya.

    “Ada yang dibayar karena memang kondisi pailit, yang sayunya tadi istilahnya dibayar setengah karena memang perusahaannya mampunya sekarang,” sambungnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya